Paparan Sosialisasi Bansos Pendidikan Tahap II Tahun 2022.pptxAndriAskmara1
油
Sosialisasi Bansos Pendidikan Tahap II melalui KJP Plus untuk anak-anak yang kurang mampu agar bisa terus sekolah dan belajar.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Meringankan biaya personal pendidikan.
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
Menggunakan angkutan umum
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
Daya pemanfaatan internet rendah
Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Sosialisasi KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 - V2 20012023.pptxAdminSekolah20100761
油
Bantuan sosial pemerintah DKI Jakarta memberikan dukungan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan mahasiswa melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan secara merata dan berkualitas serta mendorong prestasi belajar.
Sosialisasi pendataan kjp plus tahap 1 tahun 2022 v2 24012022SDNCipinangMelayu09
油
Dokumen tersebut membahas program bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap I Tahun 2022 dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap I Tahun 2022, termasuk tujuan, persyaratan penerima, besaran dana, mekanisme pendataan, dan larangan-larangannya.
PPDB SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan sekolah asal siswa untuk mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah lanjutan. Proses PPDB diatur berdasarkan peraturan pemerintah dan gubernur dengan memperhatikan kesehatan selama pandemi.
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pengelolaan dan pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik di Indonesia. Mekanisme ini dilakukan secara terkoordinasi antara sekolah, dinas pendidikan daerah, dan kementerian pendidikan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. NISN berfungsi sebagai identitas unik setiap peserta didik yang digunakan untuk pelaksanaan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD. Secara garis besar dijelaskan mekanisme penyaluran dan kriteria penerima tunjangan profesi untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kompetensi guru.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
PPDB SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan sekolah asal siswa untuk mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah lanjutan. Proses PPDB diatur berdasarkan peraturan pemerintah dan gubernur dengan memperhatikan kesehatan selama pandemi.
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pengelolaan dan pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik di Indonesia. Mekanisme ini dilakukan secara terkoordinasi antara sekolah, dinas pendidikan daerah, dan kementerian pendidikan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. NISN berfungsi sebagai identitas unik setiap peserta didik yang digunakan untuk pelaksanaan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD. Secara garis besar dijelaskan mekanisme penyaluran dan kriteria penerima tunjangan profesi untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kompetensi guru.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
2. Dasar Hukum
Mulai Tahap II Tahun 2021
Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang
Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
3. Meningkatkan akses layanan
pendidikan secara adil dan
merata
Menjamin kepastian
mendapatkan layanan
pendidikan
Tujuan
Mendukung terselenggaranya
program wajib belajar 12 tahun
Meningkatkan mutu layanan
dan kualitas hasil pendidikan
Menumbuhkan motivasi bagi
peserta didik untuk
berprestasi dan menuntaskan
pendidikan pada jenjang
pendidikan yang diikuti
Mendorong ATS agar kembali
mendapatkan layanan
pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu
4. Ruang Lingkup Bansos Biaya Pendidikan
Bantuan sosial biaya personal bagi
peserta didik pada satuan pendidikan
negeri dan swasta
01
02
03
Biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP)
bagi peserta didik pada satuan pendidikan
swasta
Dana bridging: dana persiapan ujian masuk
Perguruan Tinggi khusus siswa kelas XII
SMA/SMK/sederajat
5. Persyaratan Penerima
Peserta didik dengan usia
6-21 tahun
Terdaftar sebagai peserta
didik pada satuan
pendidikan negeri atau
swasta di DKI Jakarta
Memiliki NIK sebagai
penduduk DKI Jakarta
dan berdomisili di DKI
Jakarta
Memenuhi kriteria khusus
sebagai penerima
bantuan sosial
01
02
03
04
A. Persyaratan bagi Peserta Didik
6. Persyaratan Penerima
01
Terdaftar dalam DTKS
yang dikirimkan oleh
Pusdatin Kesos Dinas
Sosial
02
Diusulkan oleh Kepala
Dinas Sosial untuk anak
panti sosial, anak
penyandang disabilitas,
dan anak dari
penyandang disabilitas
03
Diusulkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan untuk
anak dari Pengemudi
Jaklingko yang
mengemudikan
Mikrotrans *
B. Kriteria Khusus
04
Diusulkan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi
untuk anak penerima
Kartu Pekerja Jakarta *
05
ATS yang sudah
terdaftar dalam satuan
pendidikan berdasarkan
rekomendasi dari Lurah *
06
Diusulkan oleh Kepala Bidang
PAUD Dikmas Dinas Pendidikan
untuk peserta didik Lembaga
Kursus Pelatihan (LKP) dengan
masa kursus minimal 6 bulan
(mulai Tahap II Tahun 2020) *
* Harus terdaftar dalam DTKS
7. Besaran Bantuan
JENJANG BIAYA PERSONAL (Per Bulan)
SD/MI/SLB Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB Rp 300.000
SMA/MA/SMALB Rp 420.000
SMK Rp 450.000
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
Rp 300.000
LKP
Lembaga Kursus Pelatihan
Rp 1.800.000
(Per Semester)
A. Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Negeri
8. Besaran Bantuan
JENJANG
BIAYA PERSONAL
(Per Bulan)
SPP SEKOLAH
SWASTA
(Per Bulan)
BIAYA PENDIDIKAN
MASUK SEKOLAH (BPMS)
SEKOLAH SWASTA
(Khusus Peserta Didik Baru)
SD/MI/SLB Rp 250.000 Rp 130.000 Maksimum Rp 1.000.000
SMP/MTs/SMPLB Rp 300.000 Rp 170.000 Maksimum Rp 1.500.000
SMA/MA/SMALB Rp 420.000 Rp 290.000 Maksimum Rp 2.500.000
SMK Rp 450.000 Rp 240.000 Maksimum Rp 2.500.000
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(Paket A/B/C)
Rp 300.000 - -
LKP
Lembaga Kursus Pelatihan
Rp 1.800.000
(Per Semester)
- -
B. Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
9. Besaran Bantuan
JENJANG
BIAYA PERSONAL
(Per Bulan)
SPP SEKOLAH SWASTA
(Per Bulan)
BIAYA PENDIDIKAN
MASUK SEKOLAH (BPMS)
SEKOLAH SWASTA
(Khusus Peserta Didik Baru)
SMA KLASTER I Rp 420.000 Maksimum Rp 620.000 Maksimum Rp 3.000.000
SMA KLASTER II Rp 420.000 Maksimum Rp 920.000 Maksimum Rp 7.000.000
SMA KLASTER III Rp 420.000 Maksimum Rp 1.100.000 Maksimum Rp 10.000.000
SMK KLASTER I Rp 450.000 Maksimum Rp 620.000 Maksimum Rp 3.000.000
SMK KLASTER II Rp 450.000 Maksimum Rp 920.000 Maksimum Rp 7.000.000
SMK KLASTER III Rp 450.000 Maksimum Rp 1.100.000 Maksimum Rp 10.000.000
C. Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
10. Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal
Uang saku
Transportasi
A. Biaya Rutin
Pembelian formulir
pendaftaran perguruan
tinggi
Pembelian buku persiapan
masuk perguruan tinggi
Mengikuti ujian seleksi
masuk perguruan tinggi
B. Biaya Persiapan Masuk
Perguruan Tinggi
11. Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal
Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Buku dan penunjang pelajaran
Alat dan/atau bahan praktik
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Pangan bersubsidi
Kacamata
Alat bantu pendengaran
C. Biaya Berkala
Kalkulator scientific
Alat simpan data elektronik
Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat
adiktif
Sepeda
Komputer/laptop
Alat bantu disabilitas untuk peserta didik
berkebutuhan khusus
12. Penggunaan Biaya Personal Selama
Status Keadaan Darurat Bencana
Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk:
01
02 Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara
tunai/non tunai
Kebutuhan pangan
Kebutuhan kesehatan
Kebutuhan pendidikan
13. Larangan Penerima
1
Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar
penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2 Merokok
3
Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-
obatan terlarang
4
Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual
5 Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6 Terlibat tawuran
7 Terlibat geng motor/geng sekolah
8 Minum minuman keras/minuman beralkohol
9 Terlibat pencurian
10 Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11 Terlibat perkelahian
12 Terlibat penipuan
13 Terlibat mencontek massal
14 Membocorkan soal/kunci jawaban
15 Terlibat pornoaksi/pornografi
16
Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara
konvensional maupun melalui media daring
17
Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang
membahayakan
18 Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19
Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau
tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20
Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan
dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan
dalam bentuk apapun
21
Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja
penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22
Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak
manapun
23
Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata
tertib sekolah/peraturan sekolah
14. Mengalami peningkatan pada
masing-masing jenjang
Ongkos dan uang saku (tunai)
Perlengkapan sekolah (non tunai)
Keunggulan KJP Plus
Usia 6-21 tahun baik yang sudah
bersekolah maupun Anak Tidak
Sekolah (ATS)
Siswa Kelas XII SMA/SMK/sederajat
mendapat tambahan dana sebesar
Rp 500.000 untuk persiapan ujian
masuk Perguruan Tinggi
TransJakarta gratis
Masuk Ancol gratis
Pangan bersubsidi
Museum gratis
Masuk Monas dan Ragunan gratis
Sasaran Besaran Peruntukan
Bridging Program Fasilitas Pendukung
15. Jumlah Penerima KJP Plus
489,087
531,007
792,495 805,015
860,397 870,565 859,468 849,170
674,599
561,408
692,002
778,058
905,919
865,123 849,291
816,690 803,121
0 0 0 3,914 4,539 1,538 1,220 2,429 3,595
Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023
Tahap I Tahap II Bridging
16. Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus
Pemadanan data
8-10 September 2023
Mutasi data calon penerima:
11-15 September Jenjang SD,
MI, dan PKBM A
18-21 September Jenjang SMP,
SMA, SMK, PKBM B, dan PKBM C
11-21 September 2023
Verifikasi ulang calon penerima:
11-17 September Jenjang SD,
MI, dan PKBM A
18-24 September Jenjang SMP,
SMA, SMK, PKBM B, dan PKBM C
11-24 September 2023
Pengumuman calon penerima
yang memenuhi kriteria
9-13 Oktober 2023
Penetapan penerima melalui
Keputusan Gubernur
18-31 Oktober 2023
Verifikasi dan persetujuan
Kepala Dinas Pendidikan
16-17 Oktober 2023
Catatan : Verifikasi dibuat per jenjang apabila server KJP mengalami
kendala kepadatan lalu lintas data. Apabila server KJP bisa berjalan optimal
maka pendaftaran dibuka mulai 11 24 September untuk semua jenjang
17. Panduan Mutasi Data Siswa (1)
1. Mutasi Dengan Module Pengelolaan Data DTKS
Untuk melakukan mutasi pada module Pengelolaan Data DTKS silahkan lakukan pencarian data terlebih dahulu dengan menginput NIK
pada kolom pencarian seperti gambar berikut:
Input NIK kemudian pilih Cari
18. Panduan Mutasi Data Siswa (2)
a. Jika NIK yang diinput sesuai dan ditemukan di sumber data untuk pendataan maka akan muncul hasil pencarian seperti berikut:
Jika hasil pencarian ditemukan dengan status
Belum Diproses maka pilih Aksi
Ubah Data DTKS untuk
melanjutkan proses mutasi
19. Panduan Mutasi Data Siswa (3)
Setelah muncul form UBAH DATA DTKS seperti gambah diatas
klik Ganti NPSN BARU
Kemudian input NPSN/Nama Sekolah tujuan kemudian klik
tombol Simpan
20. Panduan Mutasi Data Siswa (4)
Jika hasil pencarian ditemukan dengan status Sudah Diproses maka pilih module Mutasi P6O
21. Panduan Mutasi Data Siswa (5)
b. Jika NIK yang diinput tidak sesuai dan tidak ditemukan di sumber data untuk pendataan maka akan muncul hasil pencarian seperti
berikut:
Catatan: Data tidak ditemukan menampilkan No records to view data siswa tersebut tidak bisa dimutasikan
22. Panduan Mutasi Data Siswa (6)
2. Mutasi Dengan Module Mutasi P6O
Untuk melakukan mutasi pada module Mutasi P6O silahkan pilih menu Mutasi Data Siswa seperti gambar berikut:
Pilih menu Mutasi Data Siswa kemudian akan muncul form mutasi data seperti gambar pada slide berikutnya
23. Panduan Mutasi Data Siswa (7)
Kemudian isi form Mutasi Data Siswa
dengan mengisi NIK pada kolom NIK
Siswa dan NPSN Sekolah Tujuan
24. Panduan Mutasi Data Siswa (8)
a. Jika NIK yang diinput sudah sesuai dan siswa terdaftar maka nama siswa dan nama sekolah akan terisi secara otomatis. Kemudian
klik tombol Mutasi untuk melanjutkan proses mutasi seperti gambar berikut:
25. Panduan Mutasi Data Siswa (9)
b. Jika NIK yang diinput tidak sesuai dan siswa belum terdaftar/diproses oleh sekolah maka akan tampil popup seperti gambar
berikut:
Catatan: Untuk kasus seperti diatas bisa dicek kembali pada proses Mutasi Dengan Module Pengelolaan Data
DTKS kemungkinan tidak terdaftar di sumberdata/belum diproses (harus dimutasikan di Module Pengelolaan
Data DTKS)
27. Dasar Hukum
Pergub No. 97 Tahun 2019
01
02
03
Tahun 2020
Pergub No. 91 Tahun 2020
Tahap I Tahun 2021
Pergub No. 101 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas
Pergub No. 97 Tahun 2019 tentang
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu
Pendidikan bagi Mahasiswa dari
Keluarga Tidak Mampu
Mulai Tahap II Tahun 2021
28. Tujuan
Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di
PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu
secara ekonomi dan berpotensi akademik baik
01
02
03
04
Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk
meningkatkan prestasi dan kompetitif
Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk
menempuh pendidikan program diploma/sarjana
sampai selesai dan tepat waktu
29. Persyaratan Penerima
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga
binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang
bersumber dari APBN dan/atau APBD
A. Persyaratan Umum
30. Persyaratan Penerima
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah
pada satuan pendidikan negeri/swasta di
DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di
bawah naungan Kemendikbudristek dan
Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler
terakreditasi A/unggul dan program studi
terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada
bidang prioritas sesuai RPJMD tahun
berjalan
Calon Mahasiswa Mahasiswa
B. Persyaratan Khusus
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah
pada satuan pendidikan negeri/swasta di
DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di
bawah naungan Kemendikbudristek dan
Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler
terakreditasi A/unggul dan program studi
terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada
bidang prioritas sesuai RPJMD tahun
berjalan
4. Pengajuan paling lama pada semester 4
31. PTS di DKI Jakarta
yang memenuhi persyaratan KJMU
01
06
11
Sekolah
Tinggi
Filsafat
Driyarkara
Universitas
Gunadarma
Universitas
Nasional
02
07
12
Sekolah
Tinggi Ilmu
Ekonomi
Trisakti
Universitas
Katolik
Indonesia
Atma Jaya
Universitas
Pancasila
03
08
13
Sekolah
Tinggi
Manajemen
PPM
Universitas
Mercu
Buana
Universitas
Tarumana-
gara
04
09
14
Sekolah
Tinggi
Pariwisata
Trisakti
Universitas
Muhamma-
diyah Prof
Dr Hamka
Universitas
Trisakti
05
10
Universitas
Bina
Nusantara
Universitas
Multimedia
Nusantara
Jakarta
32. Peruntukan Dana
Peruntukan dana:
Biaya penyelenggaraan pendidikan
Biaya pendukung personal
Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola
oleh PTN/PTS
Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang
dapat berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi,
perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal
lainnya
Besaran dana:
Rp 9.000.000
per semester
33. Kewajiban Penerima
01
Menaati seluruh
ketentuan peraturan
perundang-undangan
05
Pengabdian masyarakat:
a) Di luar program wajib PT
b) Melaporkan hasil kepada
Pemprov
c) Surat pernyataan
kesanggupan
02
Menjaga dan menjunjung
citra serta nama baik
Pemprov
06
Laporan tertulis kepada
Gubernur:
a) Prestasi akademik setiap
semester dengan
melampirkan fotokopi KHS
b) Setelah menyelesaikan
pendidikan
03
Mengikuti perkuliahan
pada program studi yang
telah dipilih
07
Mengikuti kegiatan
pelatihan kepemimpinan,
seminar dan/atau kegiatan
lain yang menunjang
peningkatan kompetensi
04
Menyelesaikan
pendidikan sesuai jangka
waktu
34. Larangan Penerima
01
Berhenti atas permintaan
sendiri sebagai
mahasiswa
05
Pindah dari program
pendidikan yang telah
dipilih
02
Cuti akademik
06
Selama 2 semester berturut-
turut mendapat IPK:
PTN di bawah IPK yang
telah ditetapkan PTN
PTS di bawah 3,00 (prodi
sosial), di bawah 2,75 (prodi
eksakta)
03
Melalaikan dan/atau
dengan sengaja
memperpanjang waktu
pendidikan
07
Menerima bantuan biaya
personal pemerintah
lainnya, baik Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah
Daerah
04
Melanggar kewajiban
dan larangan yang
berlaku di PTN/PTS
36. Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU
Verifikasi ulang penerima KJMU
Verifikasi daftar sementara
calon penerima KJMU oleh
sekolah
Pengumuman calon penerima
yang memenuhi kriteria
Verifikasi dan persetujuan
Kepala Dinas Pendidikan
Penetapan penerima melalui
Keputusan Gubernur
18-31 Oktober 2023
11-22 September 2023 9-13 Oktober 2023
25-30 September 2023 16-17 Oktober 2023
39. Meningkatkan akses layanan
pendidikan secara adil dan
merata
Menjamin kepastian
mendapatkan layanan
pendidikan
Tujuan
Mendukung terselenggaranya
program wajib belajar 12 tahun
Meningkatkan mutu layanan
dan kualitas hasil pendidikan
Menumbuhkan motivasi bagi
peserta didik untuk
berprestasi dan menuntaskan
pendidikan pada jenjang
pendidikan yang diikuti
Mendorong ATS agar kembali
mendapatkan layanan
pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu
40. Persyaratan Penerima
Peserta didik usia 621 tahun
01
02
04
Terdaftar sebagai peserta didik
baru di sekolah/madrasah swasta
di Provinsi DKI Jakarta
Termasuk dalam kategori:
03 Berdomisili dan memiliki NIK
Provinsi DKI Jakarta
Anak dari keluarga tidak mampu yang
terdaftar dalam DTKS dan/atau DTKS
daerah
Anak panti sosial, anak penyandang
disabilitas dan anak dari penyandang
disabilitas
Anak dari pengemudi Jaklingko yang
mengemudikan Mikrotrans *
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta *
Anak tidak sekolah *
Anak yang mengikuti PPDB Bersama
* Harus terdaftar dalam DTKS
41. Besaran Bantuan
JENJANG
BIAYA PENDIDIKAN
MASUK SEKOLAH (BPMS)
SEKOLAH/MADRASAH SWASTA
Khusus Peserta Didik Baru
SD/MI/SLB Maksimum Rp 1.000.000
SMP/MTs/SMPLB Maksimum Rp 1.500.000
SMA/MA/SMALB Maksimum Rp 2.500.000
SMK Maksimum Rp 2.500.000
A. Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah
Swasta
JENJANG
BIAYA PENDIDIKAN
MASUK SEKOLAH (BPMS)
SEKOLAH/MADRASAH SWASTA
Khusus Peserta Didik Baru
SMA KLASTER I Maksimum Rp 3.000.000
SMA KLASTER II Maksimum Rp 7.000.000
SMA KLASTER III Maksimum Rp 10.000.000
SMK KLASTER I Maksimum Rp 3.000.000
SMK KLASTER II Maksimum Rp 7.000.000
SMK KLASTER III Maksimum Rp 10.000.000
B. Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah
Swasta Peserta PPDB Bersama
43. Mekanisme dan Timeline Pendataan BPMS
Perbaikan data kelas calon
penerima pada Dapodik:
11-15 September Jenjang SD,
MI, dan PKBM A
18-21 September Jenjang SMP,
SMA, SMK, PKBM B, dan PKBM C
11-24 September 2023
Pendaftaran calon penerima
melalui sekolah:
11-17 September Jenjang SD,
MI, dan PKBM A
18-24 September Jenjang SMP,
SMA, SMK, PKBM B, dan PKBM C
11-21 September 2023
Pengumuman calon penerima
yang memenuhi kriteria
9-13 Oktober 2023
Penetapan penerima melalui
Keputusan Gubernur
18-31 Oktober 2023
Verifikasi dan persetujuan
Kepala Dinas Pendidikan
16-17 Oktober 2023
Catatan : Pendaftaran dibuat per jenjang apabila server KJP mengalami
kendala kepadatan lalu lintas data. Apabila server KJP bisa berjalan optimal
maka pendaftaran dibuka mulai 11 24 September untuk semua jenjang
44. Panduan Pendataan BPMS (1)
1. Pilih Modul BPMS pada sistem KJP.
2. Pilih Input Data Siswa.
46. Panduan Pendataan BPMS (3)
4. Pastikan data terisi dengan benar sesuai dengan KTP atau KIA, jika data sudah terisi dengan sesuai, akan muncul tampilan seperti
dibawah ini:
5. Setelah validasi dukcapil dinyatakan sesuai, selanjutnya akan ada validasi lanjutan untuk kelayakan DTKS calon penerima BPMS.
Jika calon penerima dinyatakan layak menerima Bansos (diusulkan oleh Dinas Sosial kepada Dinas Pendidikan), selanjutkan akan
dilakukan validasi kelas.
6. Validasi kelas dilakukan untuk memastikan bahwa hanya peserta didik yang duduk di kelas 1, 7, atau 10 yang dapat menerima
BPMS.
47. Panduan Pendataan BPMS (4)
7. Jika hasil validasi Dukcapil, DTKS, dan Kelas sudah terpenuhi,
maka akan muncul form pengisian data siswa.
8. Jika isian data sudah sesuai, silahkan klik tombol Simpan di
pojok kanan bawah dari form, lalu akan dialihkan ke halaman
ini, dan dapat diulangi untuk semua calon penerima BPMS.