Peraturan ini mengatur tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh BUMN untuk membantu usaha kecil dan masyarakat. BUMN diwajibkan membentuk unit khusus untuk mengelola program-program tersebut dengan menyalurkan pinjaman dan bantuan dari dana yang bersumber dari penyisihan laba BUMN. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan program, sumber dana, batasan pinjaman dan bentuk bantuan.
Faktor – Faktor Penyebab Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)/Perusahaan Daerah (P...candra romanda
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor penyebab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) di Kabupaten Musi Banyuasin yang merugi tetap dipertahankan beroperasi. 2. Hampir semua BUMD di kabupaten tersebut mengalami kerugian sejak didirikan sampai sekarang, diantaranya disebabkan oleh besarnya penyusutan aset akibat penyertaan modal pemerintah daerah. 3.
Dokumen tersebut membahas ketentuan mengenai pendirian perseroan perorangan dalam UU Cipta Kerja. Pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan oleh satu orang warga negara Indonesia dan hanya perlu mengisi pernyataan pendirian secara elektronik. Perseroan perorangan harus mengubah statusnya menjadi perseroan terbatas apabila pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk penyaluran dana bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan menunjuk PT BRI sebagai penyalur dana dan membuka rekening pada bank tersebut.
Kebijakan umum pemerintah dalam urusan pemerintah di bidang koperasi dan ukmhenra saragih
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan umum pemerintah di bidang koperasi dan UKM. Terdapat pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga menjelaskan landasan hukum di bidang perkoperasian dan UMKM serta perkembangan koperasi di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Secara garis besar diatur tentang pengalokasian anggaran, penyusunan pedoman dan penetapan penerima, serta penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial PerusahanSuwondo Chan
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, mencakup ruang lingkup, tujuan, dan pembiayaan program TJSP. Peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan TJSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat meminimalisir dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten. Tujuannya antara lain untuk memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial yang meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanak
[Ringkasan]
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penempatan dana pemerintah ke bank-bank untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Dana bersumber dari anggaran negara yang ditempatkan sebagai deposito di bank-bank peserta. Bank peserta harus memenuhi kriteria tertentu dan berperan menyalurkan dana ke bank pelaksana untuk restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang tiga unsur utama sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yaitu layanan, sumber daya manusia kesehatan, dan pembiayaan. Dokumen ini juga membahas tantangan-tantangan dalam menjalankan rumah sakit berstatus BLU seperti masalah tarif, remunerasi, dan pengadaan barang serta upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit.
Dokumen tersebut membahas tentang subjek pajak, objek pajak, dan kewajiban pembukuan menurut undang-undang perpajakan Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan siapa yang termasuk subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, apa saja yang termasuk sebagai objek pajak, serta kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan secara teratur."
Dokumen tersebut membahas kebijakan pembentukan dan pengembangan Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Terdapat empat poin utama yaitu dasar hukum BLU, persyaratan pembentukan BLU, isu-isu terkait pengembangan BLU, dan kebijakan pengelolaan aset BLU.
Getting started with HR and Payroll ServicesSukron Ma'mun
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang komitmen keunggulan dalam pelatihan sumber daya manusia dan layanan gaji. Materi pelatihan mencakup keterampilan dasar dan pengetahuan tentang tugas sumber daya manusia dan gaji umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan lembur, PPh Pasal 21, dan perangkat pendukung. Dokumen ini juga berisi contoh soal latihan dan penjelasan singkat.
Dokumen ini membahas perlunya harmonisasi peraturan terkait jaminan pensiun menurut UU No. 13 Tahun 2003, UU Jaminan Sosial Nasional, dan UU BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih ketentuan yang dapat menimbulkan konflik hukum. Dokumen ini juga menjelaskan peraturan kunci terkait jaminan pensiun dan langkah-langkah harmonisasi antara ketentuan pensiun dengan pesangon pegawai.
Surat Edaran Menteri BUMN mengenai peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan sosial BUMN. Surat edaran ini menginstruksikan BUMN untuk selalu memelihara dan mengelola fasilitas tersebut dengan baik agar memberikan manfaat optimal kepada masyarakat pengguna tanpa biaya. Surat edaran ini juga mengingatkan dewan komisaris BUMN untuk mengawasi pelaksanaan pedoman ini.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia melalui kemudahan berusaha, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan pekerja. RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Understanding Body Language for Sales ProfessionalsAndrea Jones
Ìý
When you understand how to read someone's body language, you can have a better understanding of what they are really thinking. That's going to help you close the sale.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Secara garis besar diatur tentang pengalokasian anggaran, penyusunan pedoman dan penetapan penerima, serta penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial PerusahanSuwondo Chan
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, mencakup ruang lingkup, tujuan, dan pembiayaan program TJSP. Peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan TJSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat meminimalisir dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten. Tujuannya antara lain untuk memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial yang meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanak
[Ringkasan]
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penempatan dana pemerintah ke bank-bank untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Dana bersumber dari anggaran negara yang ditempatkan sebagai deposito di bank-bank peserta. Bank peserta harus memenuhi kriteria tertentu dan berperan menyalurkan dana ke bank pelaksana untuk restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang tiga unsur utama sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yaitu layanan, sumber daya manusia kesehatan, dan pembiayaan. Dokumen ini juga membahas tantangan-tantangan dalam menjalankan rumah sakit berstatus BLU seperti masalah tarif, remunerasi, dan pengadaan barang serta upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit.
Dokumen tersebut membahas tentang subjek pajak, objek pajak, dan kewajiban pembukuan menurut undang-undang perpajakan Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan siapa yang termasuk subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, apa saja yang termasuk sebagai objek pajak, serta kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan secara teratur."
Dokumen tersebut membahas kebijakan pembentukan dan pengembangan Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Terdapat empat poin utama yaitu dasar hukum BLU, persyaratan pembentukan BLU, isu-isu terkait pengembangan BLU, dan kebijakan pengelolaan aset BLU.
Getting started with HR and Payroll ServicesSukron Ma'mun
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang komitmen keunggulan dalam pelatihan sumber daya manusia dan layanan gaji. Materi pelatihan mencakup keterampilan dasar dan pengetahuan tentang tugas sumber daya manusia dan gaji umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan lembur, PPh Pasal 21, dan perangkat pendukung. Dokumen ini juga berisi contoh soal latihan dan penjelasan singkat.
Dokumen ini membahas perlunya harmonisasi peraturan terkait jaminan pensiun menurut UU No. 13 Tahun 2003, UU Jaminan Sosial Nasional, dan UU BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih ketentuan yang dapat menimbulkan konflik hukum. Dokumen ini juga menjelaskan peraturan kunci terkait jaminan pensiun dan langkah-langkah harmonisasi antara ketentuan pensiun dengan pesangon pegawai.
Surat Edaran Menteri BUMN mengenai peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan sosial BUMN. Surat edaran ini menginstruksikan BUMN untuk selalu memelihara dan mengelola fasilitas tersebut dengan baik agar memberikan manfaat optimal kepada masyarakat pengguna tanpa biaya. Surat edaran ini juga mengingatkan dewan komisaris BUMN untuk mengawasi pelaksanaan pedoman ini.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia melalui kemudahan berusaha, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan pekerja. RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Understanding Body Language for Sales ProfessionalsAndrea Jones
Ìý
When you understand how to read someone's body language, you can have a better understanding of what they are really thinking. That's going to help you close the sale.
The document discusses body language and nonverbal communication. It describes how body language conveys meaning through gestures, facial expressions, eye contact, smiling, hand gestures, arm and leg positions, and posture. Specific gestures and their potential meanings are examined, such as crossed arms indicating defensiveness while open arms suggest openness. Body language provides important cues about people's emotions and attitudes beyond what is said verbally.
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaanfionarazqa
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Kediri. Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas, prinsip, ruang lingkup, klasifikasi perusahaan, penganggaran, dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Surat Edaran ini memberikan pedoman bagi BUMN dalam melakukan investasi pada perusahaan rintisan melalui kerjasama dengan perusahaan modal ventura. Pedoman tersebut mencakup larangan pendirian unit bisnis modal ventura baru serta anak perusahaan yang bergerak di bidang startup, serta mengharuskan investasi dilakukan melalui perusahaan modal ventura yang dimiliki BUMN. Surat Edaran ini bertujuan meningkatkan nilai tambah BUMN melalui investasi terukur pada
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah dan pengubahan ketentuan mengenai persyaratan pendirian Koperasi Simpan Pinjam.
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...khoiril anwar
Ìý
1. Dokumen ini membahas kebijakan dan kinerja program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat.
2. Kredit usaha rakyat merupakan program pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil dengan penjaminan pemerintah hingga 70-80% untuk meningkatkan akses pembiayaan.
3. Dokumen ini juga membahas perkembangan dan tantangan penyaluran kredit usaha ra
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehOJK Indonesia
Ìý
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani yang menjadi pembicara diskusi panel dalam seminar mengatakan ada beberapa program yang telah dan sedang disiapkan OJK untuk terus mendorong perkembangan IKNB sehingga bisa memajukan perekonomian daerah dan Negara. Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan UKM.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Program ini bertujuan melindungi kemampuan ekonomi pelaku usaha dan dilaksanakan dengan prinsip keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Dana program bersumber dari APBN dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan dan strategi program ditetapkan melalui
Dokumen tersebut membahas tentang pengaruh pertumbuhan tabungan, pertumbuhan deposito, dan pertumbuhan kredit terhadap pertumbuhan profitabilitas pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Berdasarkan data tahun 2020-2022 menunjukkan fluktuasi pada pertumbuhan tabungan, deposito, dan kredit yang berpotensi mempengaruhi profitabilitas LPD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pen
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
1. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR : PER-09/NIBU/07/2015
TENTANG
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau
kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan.../2
2. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA.
REPUBLIK. INDONESIA
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014-2019;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
6. Program Kemitraan BUMN, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program
untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
7. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN.
8. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan ini.
9. Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
10.BUMN.../33
3. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
R.EPUBLIK. INDONESIA
-3-
10.BUMN Pembina adalah BUMN yang melaksanakan Program Kemitraan dan/atau Program
BL.
11.Unit Program Kemitraan dan Program BL adalah unit organisasi khusus yang mengelola
Program Kemitraan dan Program BL yang merupakan bagian dari organisasi BUMN
Pembina.
12.Beban Operasional adalah beban pelaksanaan operasi unit Program Kemitraan dan Program
BL di luar beban pegawai.
13.Beban Pembinaan adalah beban kegiatan bimbingan dan/atau bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Mitra Binaan menjadi usaha yang tangguh
dan mandiri.
14.Kualitas Pinjaman adalah status kondisi pinjaman yang terdiri dari pinjaman lancar, pinjaman
kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet.
15.Pemulihan Pinjaman adalah usaha untuk memperbaiki Kualitas Pinjaman kurang lancar,
pinjaman diragukan dan pinjaman macet agar menjadi lebih baik kategorinya.
BAB II
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 2
(1) Perum dan Persero wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
(2) Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan
berpedoman pada Peraturan ini yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Pasal 3
(1) Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. milik Warga Negara Indonesia;
c. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar;
d. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
e. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
f. telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
g. belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak berlaku bagi usaha kecil yang
baru dibentuk atau berdiri atas inisiatif BUMN Pembina sebagai bagian dari Program
Kemitraan BUMN Pembina.
Pasal
4. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 4
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut
a. melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana daniatau proposal yang menjadi dasar
pemberian pinjaman oleh BUMN Pembina;
b. membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati dengan BUMN Pembina;
c. menyampaikan laporan perkembangan usaha secara periodik kepada BUMN Pembina sesuai
dengan perjanjian.
Pasal 5
BUMN Pembina mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL;
b. menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program BL yang ditetapkan oleh Direksi;
c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Program Kemitraan dan Program BL;
d. melakukan evaluasi dan seleksi atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh dan untuk
menetapkan calon Mitra Binaan;
e. menyiapkan dan menyalurkan dana Program Kemitraan kepada Mitra Binaan dan dana
Program BL kepada masyarakat;
f. melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan;
g. mengadministrasikan kegiatan pembinaan;
h. melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL;
i. menyampaikan laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL secara berkala
kepada Menteri.
Pasal 6
(1) BUMN Pembina dapat menyalurkan dana Program Kemitraan dan Program BL di seluruh
wilayah Republik Indonesia.
(2) BUMN Pembina dalam menyalurkan dana Program Kemitraan dan Program BL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengutamakan wilayah disekitar BUMN, termasuk
kantor cabang/perwakilannya.
Pasal 7
(1) Apabila diperlukan, BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran pelaksanaan
Program Kemitraan dan Program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain untuk
membantu tugas penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut,
khususnya bagi BUMN Pembina yang tidak memiliki kantor cabang/perwakilan di daerah
dan/atau tidak membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL di daerah tersebut.
(2) Kerjasama tersebut, harus dituangkan dalam perjanjian yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
(3) BUMN Pembina hams tetap memonitor pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL
yang dilaksanakan oleh BUMN Pembina lain yang membantu penyaluran tersebut, untuk
memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan program-program yang ditugaskan.
BAB III/...5‘
5. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-5-
BAB III
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 8
(1) Sumber Dana Program Kemitraan dan Program BL sebagai berikut :
a. Penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam RUPS/Menteri pengesahan
Laporan Tahunan BUMN Pembina maksimum sebesar 4% (empat persen) dari laba
setelah pajak tahun buku sebelumnya;
b. Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan;
c. Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program BL
yang ditempatkan; dan
d. Sumber lain yang sah.
(2) Sisa dana Program Kemitraan dan Program BL tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana
tahun berikutnya.
(3) Dana Program Kemitraan dan Program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disetorkan ke rekening dana Program
Kemitraan dan Program BL selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah
penetapan besaran alokasi dana.
(4) Dana Program Kemitraan dan Program BL hanya dapat ditempatkan pada deposito dan/atau
jasa giro pada Bank BUMN.
(5) Pembukuan dana Program Kemitraan dan Program BL dilaksanakan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk
a. pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka
meningkatkan produksi dan penjualan;
b. pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam
rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan;
(2) Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Dana Program BL disalurkan dalam bentuk:
a. Bantuan korban bencana alam;
b. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
c. Bantuan peningkatan kesehatan;
d. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
e. Bantuan sarana ibadah;
f. Bantuan pelestarian alam;
g. Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
h. Bantuan.../6
6. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-6-
h. Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan
lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan.
(4) Dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, diambil dari alokasi dana
Program BL, maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperhitungkan dari dana
Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL, BUMN Pembina
membentuk Unit Program Kemitraan dan Program BL dengan struktur sesuai dengan
beban tugas Program Kemitraan dan Program BL.
(2) BUMN Pembina menunjuk salah seorang pejabat setingkat di bawah Direksi sebagai
penanggungjawab Unit Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 11
Tata cara penyaluran pinjaman dana Program Kemitraan :
a. Calon Mitra Binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada
BUMN Pembina, dengan memuat sekurang-kurangnya data sebagai berikut :
1) Nama dan alamat unit usaha;
2) Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
3) Bukti identitas diri pemilik/pengurus;
4) Bidang usaha;
5) Izin usaha atau surat keterangan usaha dan pihak yang berwenang;
6) Perkembangan kinerja usaha (arus kas, perhitungan pendapatan dan beban, neraca
atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha);
7) Rencana usaha dan kebutuhan dana; dan
8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6), tidak diwajibkan bagi calon
Mitra Binaan yang dibentuk atau berdiri sebagai pelaksanaan program BUMN
Pembina, khusus untuk pengajuan pertama kali;
c. BUMN Pembina melaksanakan evaluasi dan seleksi atas permohonan yang diajukan
oleh calon Mitra Binaan;
d. Dalam hal BUMN Pembina memperoleh calon Mitra Binaan yang potensial, sebelum
dilakukan perjanjian pinjaman, calon Mitra Binaan tersebut hams terlebih dahulu
menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian pinjaman oleh
BUMN Pembina bersangkutan;
e. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra Binaan dituangkan dalam surat
perjanjian/kontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
1) Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra Binaan;
2) Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra Binaan;
3) Jumlah pinjaman dan peruntukannya;
4) Syarat-syarat pinjaman (sekurang-kurangnya jangka waktu pinjaman, jadual
angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman).
f. BUMN.../7
7. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK. INDONESIA
-7-
f. BUMN Pembina dilarang memberikan pinjaman kepada calon Mitra Binaan yang
menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain.
(2) Besarnya jasa administrasi pinjaman dana Program Kemitraan ditetapkan satu kali pada
saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 6% (enam persen) per tahun dari saldo pinjaman
awal tahun.
(3) Apabila pinjaman/pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin
yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar 6% (enam persen) per tahun dari saldo
pinjaman awal tahun.
(4) Apabila pinjaman/pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip bagi basil maka rasio bagi
hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (10 : 90) sampai dengan maksimal
50% (50 : 50) berdasarkan perjanjian.
Pasal 12
(1) Tata cara penyaluran bantuan dana Program BL:
a. BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survai dan identifikasi atas calon
penerima bantuan dan/atau obyek yang akan dibiayai dari dana Program BL.
b. pelaksanaan Program BL dilakukan oleh BUMN Pembina yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penyaluran bantuan Program BL dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa
BUMN Pembina, maka pelaksanaan survai dan identifikasi serta pelaksanaan penyaluran
Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh satu atau lebih
BUMN berdasarkan kesepakatan bersama.
BAB V
BEBAN OPERASIONAL PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 13
Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL menjadi beban BUMN Pembina.
Pasal 14
BUMN Pembina dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Program BL untuk hal-hal
di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
BAB VI
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 15
(1) RKA Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan RKAP BUMN
Pembina yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(2) RKA.../81
8. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-8-
(2) RKA Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang
kurangnya memuat :
a. Rencana Kerja Program Kemitraan dan Program BL;
b. Anggaran Program Kemitraan dan Program BL, sumber dana, dana yang tersedia dan
rencana penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. Proyeksi Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Arus Kas Program Kemitraan dan
Program BL;
Pasal 16
Persetujuan RKA Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan
persetujuan atas RKAP BUMN Pembina yang bersangkutan.
BAB VII
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
Pasal 17
Setiap BUMN Pembina wajib menyusun laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program BL.
Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL terdiri dari Laporan Triwulanan
dan Laporan Tahunan.
Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan BUMN
Pembina yang dituangkan dalam bab tersendiri.
Pasal 18
Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL diaudit bersamaan dengan audit Laporan
Keuangan BUMN Pembina.
Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan
Pengesahan Laporan Tahunan BUMN Pembina yang bersangkutan.
Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Program BL sekaligus memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquite at de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan
dan Program BL.
BAB VIII
KUALITAS PINJAMAN DANA PROGRAM KEMITRAAN
Pasal 19
Kualitas Pinjaman dana Program Kemitraan dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu
pembayaran kembali pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman Mitra Binaan.
Pasal 20.../9/
9. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 20
Dalam hal Mitra Binaan hanya membayar sebagian angsuran, maka pembayaran tersebut terlebih
dahulu diperhitungkan untuk pembayaran jasa administrasi pinjaman dan sisanya bila ada untuk
pembayaran pokok pinjaman.
Pasal 21
Penggolongan Kualitas Pinjaman ditetapkan sebagai berikut :
a. Lancar, adalah pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman tepat waktu atau
terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran,
sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
b. Kurang lancar, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa
administrasi pinjaman yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari dan belum melampaui 180
(seratus delapan puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan
perjanjian yang telah disetujui bersama;
c. Diragukan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa
administrasi pinjaman yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan belum
melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran,
sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
d. Macet, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi
pinjaman yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo
pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
Pasal 22
(1) Terhadap Kualitas Pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-
usaha Pemulihan Pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau
penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kriteria :
a. Mitra Binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan
dilakukan;
b. Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prospek usaha;
c. Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning), tunggakan jasa
administrasi pinjaman dapat dihapuskan dan/atau beban jasa administrasi pinjaman
selanjutnya yang belum jatuh tempo;
(3) Tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning) dilakukan setelah adanya tindakan
penjadwalan kembali (rescheduling).
Pasal 23
(1) Pinjaman macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan,
dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos Pinjaman Bermasalah.
(2) Tata cara penghapusbukuan pinjaman bermasalah akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
(3) Terhadap pinjaman bermasalah yang telah dihapusbukukan tetap diupayakan penagihannya
dan hasilnya dicatat dalam pos Pinjaman Bermasalah yang Diterima Kembali.
(4) Jumlah dan mutasi rekening Pinjaman Bermasalah dan Pinjaman Bermasalah yang
Diterima Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaporkan secara
periodik dalam Laporan Triwulanan.
Pasal 24.../10‘
10. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
R.EPUBLIK INDONESIA
-10-
Pasal 24
Dikecualikan dari pasal 23 ayat (1) diatas, piutang macet yang terjadi karena keadaan memaksa
(Force Majeure) seperti : Mitra Binaan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang bersedia
menanggung hutang dan/atau gagal usaha akibat bencana alam/kerusuhan, pemindahbukuan
piutang macet tersebut kedalam pos pinjaman bermasalah dapat dilaksanakan tanpa melalui
proses Pemulihan Pinjaman.
BAB IX
KINERJA PROGRAM KEMITRAAN
Pasal 25
Kinerja Program Kemitraan merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci (KPI) Direksi dan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN Pembina.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun buku 2015 yang telah ditetapkan tetap
terpisah dan RKAP BUMN Pembina.
(2) BUMN Terbuka tetap melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan
menggunakan dana yang telah direncanakan dalam RKA Program Kemitraan dan Program
BL tahun 2015, dengan ketentuan apabila Program Kemitraan belum dianggarkan, maka
dapat dianggarkan dan/atau direncanakan yang dananya akan diperhitungkan dan laba tahun
buku 2014 dan akan ditetapkan kemudian dalam RUPS pada kesempatan pertama.
(3) Biaya operasional Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015 yang telah dianggarkan
dalam RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015 menjadi beban perusahaan
yang diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan tahun
buku 2015.
(4) Penyaluran Program Kemitraan yang telah dilaksanakan dan belum selesai pada saat
Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati.
(5) Pelaksanaan Penyaluran Program Kemitraan dan Program BL yang menggunakan BUMN
Penyalur atau Lembaga Penyalur yang belum selesai pada saat Peraturan Menteri ini
ditetapkan, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya perjanjian pelaksanaan
penyaluran Program Kemitraan dan Program BL dimaksud.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berlaku pula bagi anak perusahaan BUMN dan
perusahaan patungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau dengan pihak
lainnya, dengan ketentuan pemberlakuan Peraturan ini dikukuhkan dalam RUPS masing-masing
perusahaan dimaksud.
Pasal 28.../11K
11. Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum,
199603 1 001
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-11-
Pasal 28
Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I Kementerian BUMN yang menangani Program
Kemitraan dan Program BL, dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan
Peraturan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-
07/MBU/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
MENTERI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd.
RINI M. SOEMARNO