ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR : PER-09/NIBU/07/2015
TENTANG
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau
kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan.../2
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA.
REPUBLIK. INDONESIA
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014-2019;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
6. Program Kemitraan BUMN, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program
untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
7. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN.
8. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan ini.
9. Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
10.BUMN.../33
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
R.EPUBLIK. INDONESIA
-3-
10.BUMN Pembina adalah BUMN yang melaksanakan Program Kemitraan dan/atau Program
BL.
11.Unit Program Kemitraan dan Program BL adalah unit organisasi khusus yang mengelola
Program Kemitraan dan Program BL yang merupakan bagian dari organisasi BUMN
Pembina.
12.Beban Operasional adalah beban pelaksanaan operasi unit Program Kemitraan dan Program
BL di luar beban pegawai.
13.Beban Pembinaan adalah beban kegiatan bimbingan dan/atau bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Mitra Binaan menjadi usaha yang tangguh
dan mandiri.
14.Kualitas Pinjaman adalah status kondisi pinjaman yang terdiri dari pinjaman lancar, pinjaman
kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet.
15.Pemulihan Pinjaman adalah usaha untuk memperbaiki Kualitas Pinjaman kurang lancar,
pinjaman diragukan dan pinjaman macet agar menjadi lebih baik kategorinya.
BAB II
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 2
(1) Perum dan Persero wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
(2) Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan
berpedoman pada Peraturan ini yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Pasal 3
(1) Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. milik Warga Negara Indonesia;
c. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar;
d. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
e. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
f. telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
g. belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak berlaku bagi usaha kecil yang
baru dibentuk atau berdiri atas inisiatif BUMN Pembina sebagai bagian dari Program
Kemitraan BUMN Pembina.
Pasal
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 4
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut
a. melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana daniatau proposal yang menjadi dasar
pemberian pinjaman oleh BUMN Pembina;
b. membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati dengan BUMN Pembina;
c. menyampaikan laporan perkembangan usaha secara periodik kepada BUMN Pembina sesuai
dengan perjanjian.
Pasal 5
BUMN Pembina mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL;
b. menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program BL yang ditetapkan oleh Direksi;
c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Program Kemitraan dan Program BL;
d. melakukan evaluasi dan seleksi atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh dan untuk
menetapkan calon Mitra Binaan;
e. menyiapkan dan menyalurkan dana Program Kemitraan kepada Mitra Binaan dan dana
Program BL kepada masyarakat;
f. melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan;
g. mengadministrasikan kegiatan pembinaan;
h. melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL;
i. menyampaikan laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL secara berkala
kepada Menteri.
Pasal 6
(1) BUMN Pembina dapat menyalurkan dana Program Kemitraan dan Program BL di seluruh
wilayah Republik Indonesia.
(2) BUMN Pembina dalam menyalurkan dana Program Kemitraan dan Program BL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengutamakan wilayah disekitar BUMN, termasuk
kantor cabang/perwakilannya.
Pasal 7
(1) Apabila diperlukan, BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran pelaksanaan
Program Kemitraan dan Program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain untuk
membantu tugas penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut,
khususnya bagi BUMN Pembina yang tidak memiliki kantor cabang/perwakilan di daerah
dan/atau tidak membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL di daerah tersebut.
(2) Kerjasama tersebut, harus dituangkan dalam perjanjian yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
(3) BUMN Pembina hams tetap memonitor pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL
yang dilaksanakan oleh BUMN Pembina lain yang membantu penyaluran tersebut, untuk
memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan program-program yang ditugaskan.
BAB III/...5‘
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-5-
BAB III
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 8
(1) Sumber Dana Program Kemitraan dan Program BL sebagai berikut :
a. Penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam RUPS/Menteri pengesahan
Laporan Tahunan BUMN Pembina maksimum sebesar 4% (empat persen) dari laba
setelah pajak tahun buku sebelumnya;
b. Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan;
c. Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program BL
yang ditempatkan; dan
d. Sumber lain yang sah.
(2) Sisa dana Program Kemitraan dan Program BL tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana
tahun berikutnya.
(3) Dana Program Kemitraan dan Program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disetorkan ke rekening dana Program
Kemitraan dan Program BL selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah
penetapan besaran alokasi dana.
(4) Dana Program Kemitraan dan Program BL hanya dapat ditempatkan pada deposito dan/atau
jasa giro pada Bank BUMN.
(5) Pembukuan dana Program Kemitraan dan Program BL dilaksanakan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk
a. pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka
meningkatkan produksi dan penjualan;
b. pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam
rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan;
(2) Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Dana Program BL disalurkan dalam bentuk:
a. Bantuan korban bencana alam;
b. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
c. Bantuan peningkatan kesehatan;
d. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
e. Bantuan sarana ibadah;
f. Bantuan pelestarian alam;
g. Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
h. Bantuan.../6
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-6-
h. Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan
lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan.
(4) Dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, diambil dari alokasi dana
Program BL, maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperhitungkan dari dana
Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL, BUMN Pembina
membentuk Unit Program Kemitraan dan Program BL dengan struktur sesuai dengan
beban tugas Program Kemitraan dan Program BL.
(2) BUMN Pembina menunjuk salah seorang pejabat setingkat di bawah Direksi sebagai
penanggungjawab Unit Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 11
Tata cara penyaluran pinjaman dana Program Kemitraan :
a. Calon Mitra Binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada
BUMN Pembina, dengan memuat sekurang-kurangnya data sebagai berikut :
1) Nama dan alamat unit usaha;
2) Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
3) Bukti identitas diri pemilik/pengurus;
4) Bidang usaha;
5) Izin usaha atau surat keterangan usaha dan pihak yang berwenang;
6) Perkembangan kinerja usaha (arus kas, perhitungan pendapatan dan beban, neraca
atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha);
7) Rencana usaha dan kebutuhan dana; dan
8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6), tidak diwajibkan bagi calon
Mitra Binaan yang dibentuk atau berdiri sebagai pelaksanaan program BUMN
Pembina, khusus untuk pengajuan pertama kali;
c. BUMN Pembina melaksanakan evaluasi dan seleksi atas permohonan yang diajukan
oleh calon Mitra Binaan;
d. Dalam hal BUMN Pembina memperoleh calon Mitra Binaan yang potensial, sebelum
dilakukan perjanjian pinjaman, calon Mitra Binaan tersebut hams terlebih dahulu
menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian pinjaman oleh
BUMN Pembina bersangkutan;
e. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra Binaan dituangkan dalam surat
perjanjian/kontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
1) Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra Binaan;
2) Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra Binaan;
3) Jumlah pinjaman dan peruntukannya;
4) Syarat-syarat pinjaman (sekurang-kurangnya jangka waktu pinjaman, jadual
angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman).
f. BUMN.../7
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK. INDONESIA
-7-
f. BUMN Pembina dilarang memberikan pinjaman kepada calon Mitra Binaan yang
menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain.
(2) Besarnya jasa administrasi pinjaman dana Program Kemitraan ditetapkan satu kali pada
saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 6% (enam persen) per tahun dari saldo pinjaman
awal tahun.
(3) Apabila pinjaman/pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin
yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar 6% (enam persen) per tahun dari saldo
pinjaman awal tahun.
(4) Apabila pinjaman/pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip bagi basil maka rasio bagi
hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (10 : 90) sampai dengan maksimal
50% (50 : 50) berdasarkan perjanjian.
Pasal 12
(1) Tata cara penyaluran bantuan dana Program BL:
a. BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survai dan identifikasi atas calon
penerima bantuan dan/atau obyek yang akan dibiayai dari dana Program BL.
b. pelaksanaan Program BL dilakukan oleh BUMN Pembina yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penyaluran bantuan Program BL dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa
BUMN Pembina, maka pelaksanaan survai dan identifikasi serta pelaksanaan penyaluran
Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh satu atau lebih
BUMN berdasarkan kesepakatan bersama.
BAB V
BEBAN OPERASIONAL PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 13
Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL menjadi beban BUMN Pembina.
Pasal 14
BUMN Pembina dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Program BL untuk hal-hal
di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
BAB VI
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL
Pasal 15
(1) RKA Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan RKAP BUMN
Pembina yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(2) RKA.../81
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-8-
(2) RKA Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang
kurangnya memuat :
a. Rencana Kerja Program Kemitraan dan Program BL;
b. Anggaran Program Kemitraan dan Program BL, sumber dana, dana yang tersedia dan
rencana penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. Proyeksi Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Arus Kas Program Kemitraan dan
Program BL;
Pasal 16
Persetujuan RKA Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan
persetujuan atas RKAP BUMN Pembina yang bersangkutan.
BAB VII
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
Pasal 17
Setiap BUMN Pembina wajib menyusun laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program BL.
Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL terdiri dari Laporan Triwulanan
dan Laporan Tahunan.
Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan BUMN
Pembina yang dituangkan dalam bab tersendiri.
Pasal 18
Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL diaudit bersamaan dengan audit Laporan
Keuangan BUMN Pembina.
Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan
Pengesahan Laporan Tahunan BUMN Pembina yang bersangkutan.
Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Program BL sekaligus memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquite at de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan
dan Program BL.
BAB VIII
KUALITAS PINJAMAN DANA PROGRAM KEMITRAAN
Pasal 19
Kualitas Pinjaman dana Program Kemitraan dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu
pembayaran kembali pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman Mitra Binaan.
Pasal 20.../9/
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 20
Dalam hal Mitra Binaan hanya membayar sebagian angsuran, maka pembayaran tersebut terlebih
dahulu diperhitungkan untuk pembayaran jasa administrasi pinjaman dan sisanya bila ada untuk
pembayaran pokok pinjaman.
Pasal 21
Penggolongan Kualitas Pinjaman ditetapkan sebagai berikut :
a. Lancar, adalah pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman tepat waktu atau
terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran,
sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
b. Kurang lancar, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa
administrasi pinjaman yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari dan belum melampaui 180
(seratus delapan puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan
perjanjian yang telah disetujui bersama;
c. Diragukan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa
administrasi pinjaman yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan belum
melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran,
sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
d. Macet, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi
pinjaman yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo
pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
Pasal 22
(1) Terhadap Kualitas Pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-
usaha Pemulihan Pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau
penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kriteria :
a. Mitra Binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan
dilakukan;
b. Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prospek usaha;
c. Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning), tunggakan jasa
administrasi pinjaman dapat dihapuskan dan/atau beban jasa administrasi pinjaman
selanjutnya yang belum jatuh tempo;
(3) Tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning) dilakukan setelah adanya tindakan
penjadwalan kembali (rescheduling).
Pasal 23
(1) Pinjaman macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan,
dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos Pinjaman Bermasalah.
(2) Tata cara penghapusbukuan pinjaman bermasalah akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
(3) Terhadap pinjaman bermasalah yang telah dihapusbukukan tetap diupayakan penagihannya
dan hasilnya dicatat dalam pos Pinjaman Bermasalah yang Diterima Kembali.
(4) Jumlah dan mutasi rekening Pinjaman Bermasalah dan Pinjaman Bermasalah yang
Diterima Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaporkan secara
periodik dalam Laporan Triwulanan.
Pasal 24.../10‘
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
R.EPUBLIK INDONESIA
-10-
Pasal 24
Dikecualikan dari pasal 23 ayat (1) diatas, piutang macet yang terjadi karena keadaan memaksa
(Force Majeure) seperti : Mitra Binaan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang bersedia
menanggung hutang dan/atau gagal usaha akibat bencana alam/kerusuhan, pemindahbukuan
piutang macet tersebut kedalam pos pinjaman bermasalah dapat dilaksanakan tanpa melalui
proses Pemulihan Pinjaman.
BAB IX
KINERJA PROGRAM KEMITRAAN
Pasal 25
Kinerja Program Kemitraan merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci (KPI) Direksi dan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN Pembina.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun buku 2015 yang telah ditetapkan tetap
terpisah dan RKAP BUMN Pembina.
(2) BUMN Terbuka tetap melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan
menggunakan dana yang telah direncanakan dalam RKA Program Kemitraan dan Program
BL tahun 2015, dengan ketentuan apabila Program Kemitraan belum dianggarkan, maka
dapat dianggarkan dan/atau direncanakan yang dananya akan diperhitungkan dan laba tahun
buku 2014 dan akan ditetapkan kemudian dalam RUPS pada kesempatan pertama.
(3) Biaya operasional Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015 yang telah dianggarkan
dalam RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015 menjadi beban perusahaan
yang diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan tahun
buku 2015.
(4) Penyaluran Program Kemitraan yang telah dilaksanakan dan belum selesai pada saat
Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati.
(5) Pelaksanaan Penyaluran Program Kemitraan dan Program BL yang menggunakan BUMN
Penyalur atau Lembaga Penyalur yang belum selesai pada saat Peraturan Menteri ini
ditetapkan, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya perjanjian pelaksanaan
penyaluran Program Kemitraan dan Program BL dimaksud.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berlaku pula bagi anak perusahaan BUMN dan
perusahaan patungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau dengan pihak
lainnya, dengan ketentuan pemberlakuan Peraturan ini dikukuhkan dalam RUPS masing-masing
perusahaan dimaksud.
Pasal 28.../11K
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum,
199603 1 001
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-11-
Pasal 28
Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I Kementerian BUMN yang menangani Program
Kemitraan dan Program BL, dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan
Peraturan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-
07/MBU/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
MENTERI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ttd.
RINI M. SOEMARNO

More Related Content

What's hot (20)

06. pmk 168_bantuan_pemerintah
06. pmk 168_bantuan_pemerintah06. pmk 168_bantuan_pemerintah
06. pmk 168_bantuan_pemerintah
Advisory Specialist for P2KP
Ìý
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada KoperasiKepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
henra saragih
Ìý
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerjaPeluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
henra saragih
Ìý
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial PerusahanPerda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan
Suwondo Chan
Ìý
Perda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaan
Perda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaanPerda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaan
Perda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaan
PA_Klaten
Ìý
ºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker blu
ºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker bluºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker blu
ºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker blu
Suganda Saputro
Ìý
64 pmk.05 2020_per
64 pmk.05 2020_per64 pmk.05 2020_per
64 pmk.05 2020_per
HendriTAsworo
Ìý
Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Perpres Nomor 76 Tahun 2020Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Tantangan dan peluang rs blu
Tantangan dan peluang rs bluTantangan dan peluang rs blu
Tantangan dan peluang rs blu
Lies Dina Liastuti
Ìý
iai pph badan sesi I -- ab
iai pph badan sesi I -- abiai pph badan sesi I -- ab
iai pph badan sesi I -- ab
Fajri A
Ìý
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpbPer bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
ppbkab
Ìý
Seminar blu aset 6mar2014
Seminar blu aset 6mar2014Seminar blu aset 6mar2014
Seminar blu aset 6mar2014
Ambara Sugama
Ìý
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Marsusilanata Wawan
Ìý
Getting started with HR and Payroll Services
Getting started with HR and Payroll ServicesGetting started with HR and Payroll Services
Getting started with HR and Payroll Services
Sukron Ma'mun
Ìý
harmonisasi jaminan pensiun
harmonisasi jaminan pensiunharmonisasi jaminan pensiun
harmonisasi jaminan pensiun
Eliha Mahsuna
Ìý
3 tahun 2017 csr tanggungjawab sosial
3 tahun 2017 csr tanggungjawab sosial3 tahun 2017 csr tanggungjawab sosial
3 tahun 2017 csr tanggungjawab sosial
BAPPEDA - PEMKAB. JOMBANG
Ìý
Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021
Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021
Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021
CIkumparan
Ìý
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
Aaz M Hafidz Azis
Ìý
Pp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Pp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan TerbatasPp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Pp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
syukni tumi pengata
Ìý
Paparan ruu cipta kerja
Paparan ruu cipta kerjaPaparan ruu cipta kerja
Paparan ruu cipta kerja
henra saragih
Ìý
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada KoperasiKepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
henra saragih
Ìý
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerjaPeluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
henra saragih
Ìý
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial PerusahanPerda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan
Suwondo Chan
Ìý
Perda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaan
Perda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaanPerda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaan
Perda tanggung jawab_sosial_dan_lingkungan_perusahaan
PA_Klaten
Ìý
ºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker blu
ºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker bluºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker blu
ºÝºÝߣ kinerja pengelolaan aset satker blu
Suganda Saputro
Ìý
64 pmk.05 2020_per
64 pmk.05 2020_per64 pmk.05 2020_per
64 pmk.05 2020_per
HendriTAsworo
Ìý
Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Perpres Nomor 76 Tahun 2020Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Perpres Nomor 76 Tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Tantangan dan peluang rs blu
Tantangan dan peluang rs bluTantangan dan peluang rs blu
Tantangan dan peluang rs blu
Lies Dina Liastuti
Ìý
iai pph badan sesi I -- ab
iai pph badan sesi I -- abiai pph badan sesi I -- ab
iai pph badan sesi I -- ab
Fajri A
Ìý
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpbPer bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
ppbkab
Ìý
Seminar blu aset 6mar2014
Seminar blu aset 6mar2014Seminar blu aset 6mar2014
Seminar blu aset 6mar2014
Ambara Sugama
Ìý
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Marsusilanata Wawan
Ìý
Getting started with HR and Payroll Services
Getting started with HR and Payroll ServicesGetting started with HR and Payroll Services
Getting started with HR and Payroll Services
Sukron Ma'mun
Ìý
harmonisasi jaminan pensiun
harmonisasi jaminan pensiunharmonisasi jaminan pensiun
harmonisasi jaminan pensiun
Eliha Mahsuna
Ìý
Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021
Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021
Salinan Surat Edaran SE 16-mbu-11-2021
CIkumparan
Ìý
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
168 pmk.05-2015-bantuan-pemerintah
Aaz M Hafidz Azis
Ìý
Pp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Pp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan TerbatasPp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Pp nomor 7_tahun_2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
syukni tumi pengata
Ìý
Paparan ruu cipta kerja
Paparan ruu cipta kerjaPaparan ruu cipta kerja
Paparan ruu cipta kerja
henra saragih
Ìý

Viewers also liked (6)

Understanding Body Language for Sales Professionals
Understanding Body Language for Sales ProfessionalsUnderstanding Body Language for Sales Professionals
Understanding Body Language for Sales Professionals
Andrea Jones
Ìý
Bahasa tubuh
Bahasa tubuhBahasa tubuh
Bahasa tubuh
Afifah Zulianuriauwani
Ìý
Memahami seseorang lewat body language
Memahami seseorang lewat body languageMemahami seseorang lewat body language
Memahami seseorang lewat body language
Citra Siskaliana
Ìý
Bahasa tubuh untuk komunikas
Bahasa tubuh untuk komunikasBahasa tubuh untuk komunikas
Bahasa tubuh untuk komunikas
Muhammad Irsan
Ìý
Body Language Presentation
Body Language PresentationBody Language Presentation
Body Language Presentation
AVTAR Career Creators
Ìý
Communication body language
Communication   body languageCommunication   body language
Communication body language
Seta Wicaksana
Ìý
Understanding Body Language for Sales Professionals
Understanding Body Language for Sales ProfessionalsUnderstanding Body Language for Sales Professionals
Understanding Body Language for Sales Professionals
Andrea Jones
Ìý
Memahami seseorang lewat body language
Memahami seseorang lewat body languageMemahami seseorang lewat body language
Memahami seseorang lewat body language
Citra Siskaliana
Ìý
Bahasa tubuh untuk komunikas
Bahasa tubuh untuk komunikasBahasa tubuh untuk komunikas
Bahasa tubuh untuk komunikas
Muhammad Irsan
Ìý
Communication body language
Communication   body languageCommunication   body language
Communication body language
Seta Wicaksana
Ìý

Similar to Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn (20)

Abortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in Oman
Abortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in OmanAbortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in Oman
Abortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in Oman
kaliare213
Ìý
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdfPP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
ARIEKOSUSILO
Ìý
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdfPP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
JoniZalfa1
Ìý
Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)
Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)
Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)
Kanaidi ken
Ìý
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan
fionarazqa
Ìý
SE-4-MBU-04-2022.pdf
SE-4-MBU-04-2022.pdfSE-4-MBU-04-2022.pdf
SE-4-MBU-04-2022.pdf
CIkumparan
Ìý
Permen kukm nomor 2 th 2017 usp kop
Permen kukm nomor 2 th 2017 usp kopPermen kukm nomor 2 th 2017 usp kop
Permen kukm nomor 2 th 2017 usp kop
Supri Yanto
Ìý
Permen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdf
Permen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdfPermen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdf
Permen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdf
BilherSihombing2
Ìý
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMNOptimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Anas Ferdian
Ìý
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMNOptimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Anas Ferdian
Ìý
PER-1-MBU-03-2021 pmn.pdf
PER-1-MBU-03-2021 pmn.pdfPER-1-MBU-03-2021 pmn.pdf
PER-1-MBU-03-2021 pmn.pdf
mukhtardaud
Ìý
UU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
UU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMNUU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
UU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
csr-semenindonesia
Ìý
PPT BUMN, BUMD, BLU.pptx
PPT BUMN, BUMD, BLU.pptxPPT BUMN, BUMD, BLU.pptx
PPT BUMN, BUMD, BLU.pptx
WaterTribe
Ìý
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
khoiril anwar
Ìý
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukmPaparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
fadli readi
Ìý
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehPresentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
OJK Indonesia
Ìý
Pp nomor 23 tahun 2020
Pp nomor 23 tahun 2020Pp nomor 23 tahun 2020
Pp nomor 23 tahun 2020
HendriTAsworo
Ìý
PROPOSAL PENGARUH (2).pdf
PROPOSAL PENGARUH (2).pdfPROPOSAL PENGARUH (2).pdf
PROPOSAL PENGARUH (2).pdf
NiKadekEtiMuliani052
Ìý
Badan usaha milik negara
Badan usaha milik negaraBadan usaha milik negara
Badan usaha milik negara
Ang Rama
Ìý
Peran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Peran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasionalPeran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Peran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Piet_Fitriady
Ìý
Abortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in Oman
Abortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in OmanAbortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in Oman
Abortion??[(+919101817206)] Abortion pills in Muscat. Cytotec pills in Oman
kaliare213
Ìý
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdfPP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
ARIEKOSUSILO
Ìý
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdfPP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
JoniZalfa1
Ìý
Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)
Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)
Pengelolaan Program TJSL BUMN (Permen BUMN No.05 Tahun 2021)
Kanaidi ken
Ìý
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaan
fionarazqa
Ìý
SE-4-MBU-04-2022.pdf
SE-4-MBU-04-2022.pdfSE-4-MBU-04-2022.pdf
SE-4-MBU-04-2022.pdf
CIkumparan
Ìý
Permen kukm nomor 2 th 2017 usp kop
Permen kukm nomor 2 th 2017 usp kopPermen kukm nomor 2 th 2017 usp kop
Permen kukm nomor 2 th 2017 usp kop
Supri Yanto
Ìý
Permen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdf
Permen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdfPermen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdf
Permen PPN Nomor 2 Tahun 2020.pdf
BilherSihombing2
Ìý
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMNOptimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Anas Ferdian
Ìý
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMNOptimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Optimalisasi dan Repositioning PKBL BUMN
Anas Ferdian
Ìý
PER-1-MBU-03-2021 pmn.pdf
PER-1-MBU-03-2021 pmn.pdfPER-1-MBU-03-2021 pmn.pdf
PER-1-MBU-03-2021 pmn.pdf
mukhtardaud
Ìý
UU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
UU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMNUU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
UU RI NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
csr-semenindonesia
Ìý
PPT BUMN, BUMD, BLU.pptx
PPT BUMN, BUMD, BLU.pptxPPT BUMN, BUMD, BLU.pptx
PPT BUMN, BUMD, BLU.pptx
WaterTribe
Ìý
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
khoiril anwar
Ìý
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukmPaparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
fadli readi
Ìý
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehPresentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
OJK Indonesia
Ìý
Pp nomor 23 tahun 2020
Pp nomor 23 tahun 2020Pp nomor 23 tahun 2020
Pp nomor 23 tahun 2020
HendriTAsworo
Ìý
Badan usaha milik negara
Badan usaha milik negaraBadan usaha milik negara
Badan usaha milik negara
Ang Rama
Ìý
Peran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Peran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasionalPeran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Peran IKNB dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Piet_Fitriady
Ìý

Recently uploaded (6)

Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý

Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn

  • 1. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-09/NIBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat; b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN; c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 3. Peraturan.../2
  • 2. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA. REPUBLIK. INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5. Menteri adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara. 6. Program Kemitraan BUMN, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. 7. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN. 8. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 9. Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan. 10.BUMN.../33
  • 3. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA R.EPUBLIK. INDONESIA -3- 10.BUMN Pembina adalah BUMN yang melaksanakan Program Kemitraan dan/atau Program BL. 11.Unit Program Kemitraan dan Program BL adalah unit organisasi khusus yang mengelola Program Kemitraan dan Program BL yang merupakan bagian dari organisasi BUMN Pembina. 12.Beban Operasional adalah beban pelaksanaan operasi unit Program Kemitraan dan Program BL di luar beban pegawai. 13.Beban Pembinaan adalah beban kegiatan bimbingan dan/atau bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Mitra Binaan menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 14.Kualitas Pinjaman adalah status kondisi pinjaman yang terdiri dari pinjaman lancar, pinjaman kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet. 15.Pemulihan Pinjaman adalah usaha untuk memperbaiki Kualitas Pinjaman kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet agar menjadi lebih baik kategorinya. BAB II PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL Pasal 2 (1) Perum dan Persero wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini. (2) Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan berpedoman pada Peraturan ini yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal 3 (1) Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); b. milik Warga Negara Indonesia; c. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; d. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi; e. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan; f. telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun; g. belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak berlaku bagi usaha kecil yang baru dibentuk atau berdiri atas inisiatif BUMN Pembina sebagai bagian dari Program Kemitraan BUMN Pembina. Pasal
  • 4. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut a. melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana daniatau proposal yang menjadi dasar pemberian pinjaman oleh BUMN Pembina; b. membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan BUMN Pembina; c. menyampaikan laporan perkembangan usaha secara periodik kepada BUMN Pembina sesuai dengan perjanjian. Pasal 5 BUMN Pembina mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL; b. menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL yang ditetapkan oleh Direksi; c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Program Kemitraan dan Program BL; d. melakukan evaluasi dan seleksi atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh dan untuk menetapkan calon Mitra Binaan; e. menyiapkan dan menyalurkan dana Program Kemitraan kepada Mitra Binaan dan dana Program BL kepada masyarakat; f. melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan; g. mengadministrasikan kegiatan pembinaan; h. melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL; i. menyampaikan laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL secara berkala kepada Menteri. Pasal 6 (1) BUMN Pembina dapat menyalurkan dana Program Kemitraan dan Program BL di seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) BUMN Pembina dalam menyalurkan dana Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengutamakan wilayah disekitar BUMN, termasuk kantor cabang/perwakilannya. Pasal 7 (1) Apabila diperlukan, BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain untuk membantu tugas penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut, khususnya bagi BUMN Pembina yang tidak memiliki kantor cabang/perwakilan di daerah dan/atau tidak membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL di daerah tersebut. (2) Kerjasama tersebut, harus dituangkan dalam perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. (3) BUMN Pembina hams tetap memonitor pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL yang dilaksanakan oleh BUMN Pembina lain yang membantu penyaluran tersebut, untuk memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan program-program yang ditugaskan. BAB III/...5‘
  • 5. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III PENETAPAN DAN PENGGUNAAN DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL Pasal 8 (1) Sumber Dana Program Kemitraan dan Program BL sebagai berikut : a. Penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam RUPS/Menteri pengesahan Laporan Tahunan BUMN Pembina maksimum sebesar 4% (empat persen) dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya; b. Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan; c. Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program BL yang ditempatkan; dan d. Sumber lain yang sah. (2) Sisa dana Program Kemitraan dan Program BL tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana tahun berikutnya. (3) Dana Program Kemitraan dan Program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disetorkan ke rekening dana Program Kemitraan dan Program BL selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah penetapan besaran alokasi dana. (4) Dana Program Kemitraan dan Program BL hanya dapat ditempatkan pada deposito dan/atau jasa giro pada Bank BUMN. (5) Pembukuan dana Program Kemitraan dan Program BL dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pasal 9 (1) Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk a. pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan; b. pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan; (2) Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (3) Dana Program BL disalurkan dalam bentuk: a. Bantuan korban bencana alam; b. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; c. Bantuan peningkatan kesehatan; d. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum; e. Bantuan sarana ibadah; f. Bantuan pelestarian alam; g. Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan; h. Bantuan.../6
  • 6. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -6- h. Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan. (4) Dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, diambil dari alokasi dana Program BL, maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperhitungkan dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan. BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL, BUMN Pembina membentuk Unit Program Kemitraan dan Program BL dengan struktur sesuai dengan beban tugas Program Kemitraan dan Program BL. (2) BUMN Pembina menunjuk salah seorang pejabat setingkat di bawah Direksi sebagai penanggungjawab Unit Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 Tata cara penyaluran pinjaman dana Program Kemitraan : a. Calon Mitra Binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN Pembina, dengan memuat sekurang-kurangnya data sebagai berikut : 1) Nama dan alamat unit usaha; 2) Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha; 3) Bukti identitas diri pemilik/pengurus; 4) Bidang usaha; 5) Izin usaha atau surat keterangan usaha dan pihak yang berwenang; 6) Perkembangan kinerja usaha (arus kas, perhitungan pendapatan dan beban, neraca atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha); 7) Rencana usaha dan kebutuhan dana; dan 8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain. b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6), tidak diwajibkan bagi calon Mitra Binaan yang dibentuk atau berdiri sebagai pelaksanaan program BUMN Pembina, khusus untuk pengajuan pertama kali; c. BUMN Pembina melaksanakan evaluasi dan seleksi atas permohonan yang diajukan oleh calon Mitra Binaan; d. Dalam hal BUMN Pembina memperoleh calon Mitra Binaan yang potensial, sebelum dilakukan perjanjian pinjaman, calon Mitra Binaan tersebut hams terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian pinjaman oleh BUMN Pembina bersangkutan; e. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra Binaan dituangkan dalam surat perjanjian/kontrak yang sekurang-kurangnya memuat : 1) Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra Binaan; 2) Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra Binaan; 3) Jumlah pinjaman dan peruntukannya; 4) Syarat-syarat pinjaman (sekurang-kurangnya jangka waktu pinjaman, jadual angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman). f. BUMN.../7
  • 7. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK. INDONESIA -7- f. BUMN Pembina dilarang memberikan pinjaman kepada calon Mitra Binaan yang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain. (2) Besarnya jasa administrasi pinjaman dana Program Kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 6% (enam persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun. (3) Apabila pinjaman/pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar 6% (enam persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun. (4) Apabila pinjaman/pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip bagi basil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (10 : 90) sampai dengan maksimal 50% (50 : 50) berdasarkan perjanjian. Pasal 12 (1) Tata cara penyaluran bantuan dana Program BL: a. BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survai dan identifikasi atas calon penerima bantuan dan/atau obyek yang akan dibiayai dari dana Program BL. b. pelaksanaan Program BL dilakukan oleh BUMN Pembina yang bersangkutan. (2) Dalam hal penyaluran bantuan Program BL dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa BUMN Pembina, maka pelaksanaan survai dan identifikasi serta pelaksanaan penyaluran Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh satu atau lebih BUMN berdasarkan kesepakatan bersama. BAB V BEBAN OPERASIONAL PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL Pasal 13 Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL menjadi beban BUMN Pembina. Pasal 14 BUMN Pembina dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Program BL untuk hal-hal di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini. BAB VI PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL Pasal 15 (1) RKA Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan RKAP BUMN Pembina yang dituangkan dalam bab tersendiri. (2) RKA.../81
  • 8. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -8- (2) RKA Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya memuat : a. Rencana Kerja Program Kemitraan dan Program BL; b. Anggaran Program Kemitraan dan Program BL, sumber dana, dana yang tersedia dan rencana penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Proyeksi Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Arus Kas Program Kemitraan dan Program BL; Pasal 16 Persetujuan RKA Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan persetujuan atas RKAP BUMN Pembina yang bersangkutan. BAB VII PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN Pasal 17 Setiap BUMN Pembina wajib menyusun laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL. Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL terdiri dari Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan. Laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan BUMN Pembina yang dituangkan dalam bab tersendiri. Pasal 18 Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL diaudit bersamaan dengan audit Laporan Keuangan BUMN Pembina. Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Program BL menjadi satu kesatuan dengan Pengesahan Laporan Tahunan BUMN Pembina yang bersangkutan. Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Program BL sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquite at de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Program BL. BAB VIII KUALITAS PINJAMAN DANA PROGRAM KEMITRAAN Pasal 19 Kualitas Pinjaman dana Program Kemitraan dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu pembayaran kembali pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman Mitra Binaan. Pasal 20.../9/
  • 9. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 20 Dalam hal Mitra Binaan hanya membayar sebagian angsuran, maka pembayaran tersebut terlebih dahulu diperhitungkan untuk pembayaran jasa administrasi pinjaman dan sisanya bila ada untuk pembayaran pokok pinjaman. Pasal 21 Penggolongan Kualitas Pinjaman ditetapkan sebagai berikut : a. Lancar, adalah pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama; b. Kurang lancar, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari dan belum melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama; c. Diragukan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan belum melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama; d. Macet, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama. Pasal 22 (1) Terhadap Kualitas Pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha- usaha Pemulihan Pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kriteria : a. Mitra Binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan; b. Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prospek usaha; c. Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran. (2) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning), tunggakan jasa administrasi pinjaman dapat dihapuskan dan/atau beban jasa administrasi pinjaman selanjutnya yang belum jatuh tempo; (3) Tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning) dilakukan setelah adanya tindakan penjadwalan kembali (rescheduling). Pasal 23 (1) Pinjaman macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos Pinjaman Bermasalah. (2) Tata cara penghapusbukuan pinjaman bermasalah akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (3) Terhadap pinjaman bermasalah yang telah dihapusbukukan tetap diupayakan penagihannya dan hasilnya dicatat dalam pos Pinjaman Bermasalah yang Diterima Kembali. (4) Jumlah dan mutasi rekening Pinjaman Bermasalah dan Pinjaman Bermasalah yang Diterima Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaporkan secara periodik dalam Laporan Triwulanan. Pasal 24.../10‘
  • 10. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA R.EPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 24 Dikecualikan dari pasal 23 ayat (1) diatas, piutang macet yang terjadi karena keadaan memaksa (Force Majeure) seperti : Mitra Binaan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang bersedia menanggung hutang dan/atau gagal usaha akibat bencana alam/kerusuhan, pemindahbukuan piutang macet tersebut kedalam pos pinjaman bermasalah dapat dilaksanakan tanpa melalui proses Pemulihan Pinjaman. BAB IX KINERJA PROGRAM KEMITRAAN Pasal 25 Kinerja Program Kemitraan merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci (KPI) Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN Pembina. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 (1) RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun buku 2015 yang telah ditetapkan tetap terpisah dan RKAP BUMN Pembina. (2) BUMN Terbuka tetap melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan menggunakan dana yang telah direncanakan dalam RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015, dengan ketentuan apabila Program Kemitraan belum dianggarkan, maka dapat dianggarkan dan/atau direncanakan yang dananya akan diperhitungkan dan laba tahun buku 2014 dan akan ditetapkan kemudian dalam RUPS pada kesempatan pertama. (3) Biaya operasional Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015 yang telah dianggarkan dalam RKA Program Kemitraan dan Program BL tahun 2015 menjadi beban perusahaan yang diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku 2015. (4) Penyaluran Program Kemitraan yang telah dilaksanakan dan belum selesai pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (5) Pelaksanaan Penyaluran Program Kemitraan dan Program BL yang menggunakan BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur yang belum selesai pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya perjanjian pelaksanaan penyaluran Program Kemitraan dan Program BL dimaksud. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berlaku pula bagi anak perusahaan BUMN dan perusahaan patungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau dengan pihak lainnya, dengan ketentuan pemberlakuan Peraturan ini dikukuhkan dalam RUPS masing-masing perusahaan dimaksud. Pasal 28.../11K
  • 11. Salinan sesuai dengan aslinya Hukum, 199603 1 001 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -11- Pasal 28 Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I Kementerian BUMN yang menangani Program Kemitraan dan Program BL, dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER- 07/MBU/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA ttd. RINI M. SOEMARNO