Dokumen tersebut membahas ketentuan mengenai pendirian perseroan perorangan dalam UU Cipta Kerja. Pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan oleh satu orang warga negara Indonesia dan hanya perlu mengisi pernyataan pendirian secara elektronik. Perseroan perorangan harus mengubah statusnya menjadi perseroan terbatas apabila pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria
Kebijakan umum pemerintah dalam urusan pemerintah di bidang koperasi dan ukmhenra saragih
油
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan umum pemerintah di bidang koperasi dan UKM. Terdapat pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga menjelaskan landasan hukum di bidang perkoperasian dan UMKM serta perkembangan koperasi di Indonesia.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia melalui kemudahan berusaha, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan pekerja. RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beikut dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur beberapa ketentuan tentang Koperasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 - Penanaman ModalAndry Wisnu Udit
油
Bilingual version of Indonesian Law Number 25 of 2007 concerning Investment/Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, unofficial translated by Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), one of Indonesian law firm based in Jakarta.
Perda No 10 Tahun2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial PerusahanSuwondo Chan
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, mencakup ruang lingkup, tujuan, dan pembiayaan program TJSP. Peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan TJSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat meminimalisir dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum TV Desa
油
Panduan ini memberikan informasi mengenai proses pendaftaran nama dan badan hukum untuk BUM Desa Bersama, mulai dari registrasi akun, pengajuan nama, pengajuan sertifikat badan hukum, hingga penerbitan sertifikat oleh Kementerian Hukum dan HAM."
Pokok Pikiran PP dan Peraturan menteri Tentang BUMDesaTV Desa
油
PP 11/2021 mengatur tentang organisasi, modal, aset, dan operasional BUM Desa untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. BUM Desa diatur sebagai badan hukum terpisah dari pemerintah desa dengan organisasi terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten. Tujuannya antara lain untuk memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial yang meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanak
Tinjauan Aspek Perpajakan BUMDes dan BUMDesMaTV Desa
油
1. Dokumen menjelaskan ketentuan perpajakan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), termasuk definisi, dasar hukum pembentukan, jenis dan tujuan, serta kewajiban perpajakan meliputi mendaftar, menghitung pajak terutang, membayar pajak, dan melaporkan SPT.
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasihenra saragih
油
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi di Indonesia. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) Indonesia berkomitmen menerapkan rekomendasi FATF terkait transparansi pemilik manfaat badan hukum, (2) Nota kesepahaman ditandatangani beberapa kementerian terkait penguatan basis data pemilik manfaat, (3) Peraturan pemerintah dan kementerian mengatur tata cara peng
Faktor Faktor Penyebab Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)/Perusahaan Daerah (P...candra romanda
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor penyebab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) di Kabupaten Musi Banyuasin yang merugi tetap dipertahankan beroperasi. 2. Hampir semua BUMD di kabupaten tersebut mengalami kerugian sejak didirikan sampai sekarang, diantaranya disebabkan oleh besarnya penyusutan aset akibat penyertaan modal pemerintah daerah. 3.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Kecamatan sebagai bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Dokumen ini menjelaskan tentang penataan Kecamatan meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan. Selain itu, ditetapkan tugas dan tanggung jawab Camat dalam memimpin Kecamatan.
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkata...TV Desa
油
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Pointer Siskeudes dan Sipades | Malming Desa #015TV Desa
油
Kenali lebih dekat SISKEUDES dan SIPADES
Bersama :
DR NARULLAH, S.Sos, MSi
Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah dan pengubahan ketentuan mengenai persyaratan pendirian Koperasi Simpan Pinjam.
PokokPokok Substansi RUU BUMDes | KADES Iwan #01 TV Desa
油
RUU ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. RUU ini mengatur tentang pendirian, modal, organisasi, kewenangan, dan pengelolaan BUM Desa. BUM Desa dapat didirikan berdasarkan inisiatif desa dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan usaha.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANAMAN MODA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Banyumas dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang memadai kepada penanam modal.
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaanfionarazqa
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Kediri. Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas, prinsip, ruang lingkup, klasifikasi perusahaan, penganggaran, dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Banyumas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto untuk periode 2013-2014 dengan total alokasi dana sebesar Rp6,3 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional bank, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rangkuman dokumen ini memberikan latar belakang perlunya penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan, landasan hukum, metode dan sistematika penulisan rancangan peraturan daerah baru tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gresik.
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum TV Desa
油
Panduan ini memberikan informasi mengenai proses pendaftaran nama dan badan hukum untuk BUM Desa Bersama, mulai dari registrasi akun, pengajuan nama, pengajuan sertifikat badan hukum, hingga penerbitan sertifikat oleh Kementerian Hukum dan HAM."
Pokok Pikiran PP dan Peraturan menteri Tentang BUMDesaTV Desa
油
PP 11/2021 mengatur tentang organisasi, modal, aset, dan operasional BUM Desa untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. BUM Desa diatur sebagai badan hukum terpisah dari pemerintah desa dengan organisasi terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten. Tujuannya antara lain untuk memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial yang meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanak
Tinjauan Aspek Perpajakan BUMDes dan BUMDesMaTV Desa
油
1. Dokumen menjelaskan ketentuan perpajakan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), termasuk definisi, dasar hukum pembentukan, jenis dan tujuan, serta kewajiban perpajakan meliputi mendaftar, menghitung pajak terutang, membayar pajak, dan melaporkan SPT.
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasihenra saragih
油
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi di Indonesia. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) Indonesia berkomitmen menerapkan rekomendasi FATF terkait transparansi pemilik manfaat badan hukum, (2) Nota kesepahaman ditandatangani beberapa kementerian terkait penguatan basis data pemilik manfaat, (3) Peraturan pemerintah dan kementerian mengatur tata cara peng
Faktor Faktor Penyebab Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)/Perusahaan Daerah (P...candra romanda
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor penyebab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) di Kabupaten Musi Banyuasin yang merugi tetap dipertahankan beroperasi. 2. Hampir semua BUMD di kabupaten tersebut mengalami kerugian sejak didirikan sampai sekarang, diantaranya disebabkan oleh besarnya penyusutan aset akibat penyertaan modal pemerintah daerah. 3.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Kecamatan sebagai bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Dokumen ini menjelaskan tentang penataan Kecamatan meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan. Selain itu, ditetapkan tugas dan tanggung jawab Camat dalam memimpin Kecamatan.
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkata...TV Desa
油
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Pointer Siskeudes dan Sipades | Malming Desa #015TV Desa
油
Kenali lebih dekat SISKEUDES dan SIPADES
Bersama :
DR NARULLAH, S.Sos, MSi
Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah dan pengubahan ketentuan mengenai persyaratan pendirian Koperasi Simpan Pinjam.
PokokPokok Substansi RUU BUMDes | KADES Iwan #01 TV Desa
油
RUU ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. RUU ini mengatur tentang pendirian, modal, organisasi, kewenangan, dan pengelolaan BUM Desa. BUM Desa dapat didirikan berdasarkan inisiatif desa dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan usaha.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANAMAN MODA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Banyumas dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang memadai kepada penanam modal.
10 perda 2015 ttg tanggung jawab sosial perusahaanfionarazqa
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Kediri. Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas, prinsip, ruang lingkup, klasifikasi perusahaan, penganggaran, dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Banyumas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto untuk periode 2013-2014 dengan total alokasi dana sebesar Rp6,3 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional bank, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rangkuman dokumen ini memberikan latar belakang perlunya penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan, landasan hukum, metode dan sistematika penulisan rancangan peraturan daerah baru tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gresik.
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, mencakup kronologi pembahasan undang-undang, cakupan bab dan pasalnya, serta implikasi bagi koperasi yang sudah ada dan yang baru didirikan."
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang pendirian perseroan terbatas, organ perseroan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, penggabungan, peleburan, dan pemisahan perseroan. Undang-undang ini menetapkan bahwa perseroan didirikan oleh minimal 2 orang dan memperoleh status badan hukum setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Dokumen tersebut membahas tentang integrasi sistem ekonomi koperasi dan syariah, yang mencakup penerapan prinsip-prinsip syariah dalam koperasi, perbedaan sistem ekonomi konvensional dan syariah, serta bentuk organisasi koperasi syariah.
Dokumen tersebut memberikan pedoman tentang proses pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Terdapat ketentuan bahwa koperasi harus didirikan oleh minimal 20 orang atau 3 badan hukum koperasi, melakukan rapat persiapan dan pembentukan, serta dihadiri pejabat terkait.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mengatur tentang pendirian koperasi, anggaran dasar, perubahan anggaran dasar, dan pengumuman. Koperasi didirikan minimal 20 orang perseorangan atau 3 koperasi lain. Pendirian dilakukan dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar dan disetujui Menteri untuk mendapat pengesahan sebagai badan hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mengatur tentang pendirian koperasi, anggaran dasar, perubahan anggaran dasar, dan pengumuman. Koperasi didirikan minimal 20 orang perseorangan atau 3 koperasi lain. Pendirian dilakukan dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar dan disetujui Menteri untuk mendapat pengesahan sebagai badan hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mengatur tentang pendirian, Anggaran Dasar, perubahan Anggaran Dasar, dan pengumuman Koperasi. Koperasi didirikan minimal 20 orang dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan Menteri. Koperasi wajib memenuhi jumlah minimal Anggota dan bertanggung jawab atas perikatan jika jumlahnya berkurang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Nunukan. Ada beberapa jenis SIUP yakni SIUP Kecil, Menengah, Besar, dan Perseroan Terbuka. Semua perusahaan perdagangan di Nunukan wajib memiliki SIUP kecuali usaha kecil milik perorangan. SIUP berlaku selama 5 tahun dan harus didaftar ulang. Prosedur penerbitan SIUP diajukan ke Bupati melal
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kelembagaan koperasi, mulai dari pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian hingga pembubaran koperasi. Dokumen ini menjelaskan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu koperasi secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...mohgalihrakasiwi2002
油
Pengaturan koperasi dalam rencana penyusunan ruu badan usaha
1. KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
PENINGKATAN PENDAFTARAN DAN PEMBINAAN
KOPERASI DALAM
MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
3. 3. PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
LANDASAN HUKUM PERKOPERASIAN
4. PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
10. Permen Koperasi dan UKM No. 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi;
11. Permen Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
5. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
8. Permen Koperasi dan UKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi Jo. Permen Koperasi dan UKM No. 02 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Permen Koperasi dan UKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam ;
2. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran Huruf Q);
6. PP No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
12. Permen Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Jo. Permen Koperasi dan UKM No.05 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No.11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi ;
7. PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
9. Permen Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi;
5. KOPERASI ADALAH
Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomirakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
DEFINISI
KOPERASI
6. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Memperkokoh
perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatandan
ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya
Berusaha untuk
mewujudkan dan
mengembangkan
perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama
berdasar atas asas
kekeluargaan dan demorasi
ekonomi
Membangun dan
mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya
dan masyarakat pada
umumnya.
Berperan serta secara aktif
dalam upayamempertinggi
kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
9. POTRET KOPERASI INDONESIA
Jumlah Tenaga Kerja
Koperasi: 614.997 Orang
Jumlah Anggota Koperasi:
22.463.738 Orang
PDB Koperasi sebesar 5,1%
terhadap PDB Nasional
Kontribusi Koperasi dalam perekonomian sangat
signifikan, dari 123.048 Unit Koperasi berkontribusi pada:
3.187 Unit (2,59%)
6.389 Unit (5,19%)
113. 472 Unit (92,22%)
WILAYAH
KEANGGOTAAN
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
2
KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
KOPERASI PRODUSEN : 5.973 UNIT 1.436 UNIT
KOPERASI SIMPAN PINJAM : 72.793 UNIT 22.451 UNIT
KOPERASI PEMASARAN : 3.254 UNIT 553 UNIT
KOPERASI JASA : 24.593 UNIT 3.504 UNIT
KOPERASI KONSUMEN : 16.435 UNIT 7.817 UNIT
KOPERASI AKTIF
(NIK)
KOPERASI AKTIF
(SERTIFIKAT NIK)
BERDASARKAN JENIS KOPERASI:
PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PERIKANAN : 11.700 UNIT 3.421 UNIT
INDUSTRI PENGOLAHAN : 674 UNIT 202 UNIT
PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH,
LIMBAH DAN DAUR ULANG : 45 UNIT 13 UNIT
KONTRUKSI DAN BANGUNAN : 76 UNIT 31 UNIT
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN -
REPARASI KENDARAAN : 1.631 UNIT 620 UNIT
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN
MAKAN-MINUM : 12.718 UNIT 1.129 UNIT
INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 1.090 UNIT 30 UNIT
JASA KEUANGAN DAN ASURANSI : 57.263 UNIT 28.474 UNIT
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN : 189 UNIT 33 UNIT
JASA PENDIDIKAN : 54 UNIT 21 UNIT
PENGADAAN LISTRIK DAN GAS : 80 UNIT 39 UNIT
JASA PERUSAHAAN : 294 UNIT 170 UNIT
JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL : 39 UNIT 17 UNIT
TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN : 710 UNIT 254 UNIT
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN,
PERTAHANANDAN JAMINAN SOSIAL : 17 UNIT 11 UNIT
JASA LAINNYA : 36.450 UNIT 1.290 UNIT
REAL ESTATE (PEMUKIMAN) : 18 UNIT 6 UNIT
KOPERASI AKTIF
(NIK)
KOPERASI AKTIF
(SERTIFIKAT NIK)
BERDASARKAN SEKTOR KOPERASI:
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM, Desember 2019
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
------ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
123.048
UNIT
TOTAL
KOPERASI
35.761
UNIT
TOTAL KOPERASI
SERTIFIKAT NIK
10. Syariah
3.905 unit
23,76%
Konvensional
12.530 unit
76,24%
PRODUSEN
24.593 unit
19,99%
Ada USP
13.209 unit
10,73%
Tidak Ada USP
11.384 unit
9,25%
PEMASARAN
3.254 unit
2,64%
Ada USP
1.748 unit
1,42%
Tidak Ada USP
1.506 unit
1,22%
KONSUMEN
72.793 unit
59,16%
Ada USP
39.098 unit
31,77%
Tidak Ada USP
33.695 unit
27,38%
JASA
5.973 unit
4,85%
Ada USP
3.208 unit
2,61%
Tidak Ada USP
2.765 unit
2,25%
Sumber: Database Kementerian Koperasi dan UKM yang diolah berdasarkan data ODS per 31 Desember 2019
JUMLAH KOPERASI
123.048 unit KSP
16.435 unit
13,36%
NON KSP
106.613 unit
86,64%
TOTAL USP
57.263 unit
46,54 %
TOTAL KSP
16.435 unit
13,36%
TOTAL KSP & USP
73.698 unit
59,90%
Kondisi Existing Koperasi
12. BADAN HUKUM
Suatu badan atau bisa juga disebut
dengan perkumpulan yang memiliki
hak untuk dapat melakukan
perbuatan seperti manusia dan
memiliki kekayaan sendiri, dapat
menggugat atau digugat di depan
hakim
(R.Subekti)
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Definisi.
13. Badan Hukum
Badan
Hukum
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Privat
badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau
badan hukum yang mengatur keterkaitan antara
negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang
berkaitan kepentingan umum atau publik
badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata
atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat
kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu
kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
14. Badan Usaha berbentuk Badan
Hukum Privat
Di
Indonesia
UU No. 40 Th 2007
PT
UU No.25 Th 1992
Koperasi
UU No.16 Th 2001
sebagaimana
telah diubah
UU No.28 Th 2004
Yayasan
Staatsblad No. 64
Tahun 1870
Perkumpulan
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
15. Suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya (Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
PersekutuanPerdata
Suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama
(Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Firma
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga
perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero
yang bertanggung jawab secara tanggung renteng keseluruhannya, dan satu orang
atau lebih sebagai pemberi pinjaman (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang).
Persekutuan Komanditer(CV)
Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
16. Pengesahan Badan Hukum pada AHU Online (SABH)Kemenkumham
PT Koperasi
Yayasan Perkumpulan
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
17. PP No. 24 Th 2018
Pasal 14
(2) Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat,
meliputi pengesahan akta pendirian koperasi,
perubahan anggaran dasar koperasi, serta
pembubaran koperasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(3) Ketentuan mengenai pengesahan koperasi diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidanghukum.
(diundangkan 21 Juni 2018)
Permenkumham No.14 Th 2019
berlaku efektif 28 September 2019
Kementerian
Koperasi dan UKM
Kementerian
Hukum dan HAM
Pengalihan Pengesahan Koperasi ke KemenkumhamLatar Belakang
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
18. REGULASIPERMENKUMHAM NO. 14TAHUN 2019 PROSES
PENGESAHANAKTAPENDIRIAN KOPERASI SECARA ON-LINE
4.
SABH
KEMENKUMH
AM
Penyuluhan Perkoperasian
oleh Kementerian dan/atau
Dinas yang membidangi
Koperasi
1. Rapat Pembentukan oleh para
pendiri Koperasi (Min.20 org)
dapat Dihadiri Dinas/Notaris
7.
Pemerintah
mengumumk
an
dalam
Berita
Negara RI
2. NPAK
Pembuata
n
Akta
Pendirian
5.
SK Pengesahan Akta
Pendirian Dicetak
oleh : Notaris
6.
Diserahkan
3.Notaris
Mengunggah :
1)Berita Acara
Pendirian
2)Akta Pendirian
19. NOTARIS PENYULUHAN
Ket:
Rapat Pendirian dapat dilakukan Penyuluhan serta dapat dihadiri
oleh Notaris PembuatAkta Koperasi
RAPAT
RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
20. KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Notulen Rapat
Pendirian/Berita
Acara
+
Daftar Hadir
Rapat
Fotocopy KTP
Pendiri
Bukti Setor Modal
Surat
Pengantar/Rekomendasi
utk KTKBM
Ket:
Notulen Rapat Pendirian beserta kelengkapannya seperti daftar hadir rapat, foto
copy KTP Pendirian serta bukti setor modal dibawa kepada Notaris Pembuat Akta
Koperasi (NPAK) untuk dibuatkan akta pendirian
Anggaran
Dasar
Rencana Awal
Usaha Koperasi
:
NPAK
21. NPAK
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Akta
Pendirian
Notulen Rapat
Pendirian
SABH
Kemenkumham
Keterangan:
Notaris mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian ke aplikasi SABH Kemenkumham dengan
mengunggah akta pendirian dan notulen rapat/berita acara rapat pendirian pada aplikasi SABH
22. KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
SABH
Kemenkumham
SK Pendirian
Koperasi
Keterangan:
Setelah permohonan pengesahan akta pendirian koperasi disetujui pada aplikasi SABH Kemenkumham, maka
Notaris dapat langsung mencetak SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
25. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
25
NEW REGIME
OSS didukung oleh :
AHU Online
DUKCAPIL
INSW
KEMENAKER
Dll
A PERIZINAN
BERUSAHA
Pemerintah Republik
Indonesia
Pusat/Daerah
BKPM (PTSP Pusat)
SPIPISE
Provinsi/Kab/Kota
(DPMPTSP)
SPIPISE + SISTEM DAERAH
OSS
27. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
27
3.
BPJS KES & NAKERNPWP RPTKA
FASILITAS FISKAL I Z I N USAHA (SIUP)
AKSES KEPABEANAN
API
TDP
KOPERASI HARUS MEMPEROLEH NOMOR INDUK
BERUSAHA (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam
rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB
wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha
Login pada Sistem OSS
menggunakan User- ID dan
Password.
Mengisi data-data yang
diperlukan, seperti : data
perusahaan, pemegang saham,
kepemilikan modal, nilai
investasi, rencana penggunaan
tenaga kerja, rencana
permintaan fasilitas perpajakan
dan kepabeanan.
Catatan:
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan
menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS setelah dilakukan
pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan
virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha akan menerima
notifikasi dari OSS untuk
mengubah jenis bidang
usahanya, jika bidang investasi
yang diinput tidak memenuhi
ketentuan Daftar Negatif
Investasi (DNI).
Sistem OSS menerbitkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) untuk
pelaku usaha.
Pelaku usaha dapat memperoleh
dokumen pendaftaran lainnya
bersamaan dengan penerbitan
NIB (jika diperlukan).
28. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
28
IZIN USAHA SESUAI SEKTOR USAHA KOPERASI
Izin Usaha adalah izin yang diperlukan
sebelum memulai kegiatan usaha.
Izin usaha otomatis diterbitkan setelah
pelaku usaha menyatakan komitmen
penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu izin
lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, atau
persyaratan izin usaha lainnya (jika
dipersyaratkan).
Setelah mendapatkan izin usaha, pelaku
usaha dapat melakukan kegiatan persiapan
usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 38,
PP 24 tahun 2018.
Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS
bahwa izin usaha telah diaktivasi setelah
pemenuhan komitmen atas izin lokasi, izin
lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan serta
Sertifikat Laik Fungsi, dan persyaratan izin
usaha lainya, termasuk pembayaran.
Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018
29. Copyright 息 2017 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.
29
www.oss.go.id
PERIZINANYANG DITERBITKAN