PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG HARI JADI KOTA SERANGKota Serang
油
Peraturan Daerah ini menetapkan hari jadi Kota Serang pada tanggal 10 Agustus 2007 berdasarkan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang. Hari jadi ini ditetapkan untuk memperingati berdirinya pemerintahan otonom Kota Serang dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPA...Kota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan oleh pemerintah kota Serang kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kota Serang berdasarkan hasil pemilihan umum. Bantuan diberikan secara proporsional sesuai jumlah kursi yang diperoleh setiap tahun anggaran.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER ...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK HOTELKota Serang
油
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Hotel. Dokumen ini menetapkan bahwa pajak hotel dipungut atas pelayanan di hotel dengan tarif 10% dari nilai pembayaran. Pajak dikenakan kepada pengusaha hotel dan wajib dibayar di wilayah Kota Serang berdasarkan perhitungan dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai transaksi.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK REKLAMEKota Serang
油
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Serang. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum tentang pajak reklame, termasuk definisi istilah, nama, objek dan subjek pajak reklame, serta jenis-jenis reklame yang menjadi objek pajak.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang DesaPenataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang desa, mulai dari pembentukan, perubahan status, kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen ini menjelaskan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan kondisi sosial budaya, dan pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 99 Tahun 2021 mengubah ketentuan pemberian insentif kepada aparatur pemerintah daerah yang berhasil memungut pajak dan retribusi. Insentif kini dibayarkan per triwulan berdasarkan pencapaian target tertentu, mulai dari 15% target untuk triwulan pertama hingga 100% target untuk triwulan keempat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas secara demokratis, terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Pemilihan dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang dengan interval maksimal 2 tahun, dan panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Perda Kabupaten Nunukan tentang Izin Usah Jasa KonstruksiArifuddin Ali.
油
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, bentuk, dan kualifikasi usaha serta wilayah pemungutannya di Kabupaten Nunukan.
Peraturan bupati bekasi no 16 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan rukun te...Yudhi Aldriand
油
Peraturan Bupati Bekasi No. 16 Tahun 2010 mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW untuk membantu pelayanan pemerintahan desa/kelurahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memelihara kerukunan warga. Juga diatur tentang tugas, fungsi, mekanisme pembentukan,
Perda Kabupaten Nunukan Badan Permusyawaran Desa.Arifuddin Ali
油
1. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nunukan. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. BPD terdiri dari 5-11 orang yang dipilih melalui musyawarah tingkat dusun dan desa. Calon anggota harus berumur minimal 20 tahun dan lulus SD.
3. BPD memiliki wewenang membahas r
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2011 T E N T A N G RETRIBUS...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Banyumas. Retribusi ini dikenakan kepada warga yang memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menutup biaya cetak dokumen tersebut.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Perda Kabupaten Nunukan Tentang Kewenangan DesaArifuddin Ali
油
1. Pemerintah Kabupaten Nunukan menyerahkan sebagian kewenangan pemerintahannya kepada desa-desa di wilayahnya untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Kewenangan yang dapat diserahkan meliputi bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya sesuai potensi setiap desa.
3. Penyerahan kewenangan dilakukan berdasarkan evaluasi kesiap
Petunjuk teknis ini memberikan panduan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bagi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Terdapat 3 tahapan penyusunan Raperdes yaitu inisiasi ide, penyusunan rancangan, dan pengesahan. Raperdes harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan. Raperdes bertujuan mengatur berbagai aspek kepenting
Perda Kabupaten Nunukan Kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa.Arifuddin Ali
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Nunukan. Kepala desa dan perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Peraturan ini juga mengatur tentang bantuan biaya kesehatan, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian, dan tunjangan kehormatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 99 Tahun 2021 mengubah ketentuan pemberian insentif kepada aparatur pemerintah daerah yang berhasil memungut pajak dan retribusi. Insentif kini dibayarkan per triwulan berdasarkan pencapaian target tertentu, mulai dari 15% target untuk triwulan pertama hingga 100% target untuk triwulan keempat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas secara demokratis, terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Pemilihan dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang dengan interval maksimal 2 tahun, dan panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Perda Kabupaten Nunukan tentang Izin Usah Jasa KonstruksiArifuddin Ali.
油
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, bentuk, dan kualifikasi usaha serta wilayah pemungutannya di Kabupaten Nunukan.
Peraturan bupati bekasi no 16 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan rukun te...Yudhi Aldriand
油
Peraturan Bupati Bekasi No. 16 Tahun 2010 mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW untuk membantu pelayanan pemerintahan desa/kelurahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memelihara kerukunan warga. Juga diatur tentang tugas, fungsi, mekanisme pembentukan,
Perda Kabupaten Nunukan Badan Permusyawaran Desa.Arifuddin Ali
油
1. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nunukan. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. BPD terdiri dari 5-11 orang yang dipilih melalui musyawarah tingkat dusun dan desa. Calon anggota harus berumur minimal 20 tahun dan lulus SD.
3. BPD memiliki wewenang membahas r
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2011 T E N T A N G RETRIBUS...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Banyumas. Retribusi ini dikenakan kepada warga yang memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menutup biaya cetak dokumen tersebut.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Perda Kabupaten Nunukan Tentang Kewenangan DesaArifuddin Ali
油
1. Pemerintah Kabupaten Nunukan menyerahkan sebagian kewenangan pemerintahannya kepada desa-desa di wilayahnya untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Kewenangan yang dapat diserahkan meliputi bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya sesuai potensi setiap desa.
3. Penyerahan kewenangan dilakukan berdasarkan evaluasi kesiap
Petunjuk teknis ini memberikan panduan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bagi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Terdapat 3 tahapan penyusunan Raperdes yaitu inisiasi ide, penyusunan rancangan, dan pengesahan. Raperdes harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan. Raperdes bertujuan mengatur berbagai aspek kepenting
Perda Kabupaten Nunukan Kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa.Arifuddin Ali
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Nunukan. Kepala desa dan perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Peraturan ini juga mengatur tentang bantuan biaya kesehatan, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian, dan tunjangan kehormatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang terbagi menjadi urusan wajib sebanyak 25 bidang dan urusan pilihan sebanyak 6 bidang. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urus
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). RPJM-Desa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan, keuangan, dan program desa. RKP-Desa adalah penjabaran RPJM-Desa untuk periode
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lambang daerah Kabupaten Muna yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan, dan himne daerah. Logo daerah terdiri dari perisai, tulisan Kabupaten Muna, gambar, dan angka 1959. Bendera daerah berwarna kuning dengan logo di tengah. Bendera jabatan berwarna biru dengan lambang negara di tengah. Himne berjudul "Himne Muna Bersatu" dengan syair yang diaransemen menj
Dokumen ini merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa Jatilor tahun 2015. Dokumen ini disusun berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait perencanaan pembangunan di tingkat desa serta merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Desa Jatilor selama satu tahun. Dokumen ini juga menjelaskan visi dan misi pembangunan Desa Jatilor untuk mencapai masyarakat yang sehat, cerdas, dan
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPenataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kelurahan sebagai wilayah kerja lurah di tingkat desa. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Tugas lurah meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat diberikan tugas tambahan oleh bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan di kel
Qanun ini mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat di Aceh. Ruang lingkupnya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tujuannya menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan melestarikan budaya adat Aceh. Tanggung jawab pembinaannya berada pada lembaga-lembaga adat di bawah koordinasi Wali Nanggroe, dengan dukungan pemerintah daerah. Pelaksanaannya
Undang-undang ini membentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat dengan memisahkan wilayah dari Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau. Undang-undang ini mengatur batas wilayah, ibu kota, kewenangan, dan pemerintahan di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR11 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYER...Kota Serang
油
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR11 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN SERTA PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAHKota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Serang. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah, subjek dan objek pajak, kewajiban wajib pajak, dan tata cara pemungutan pajak.
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...Kota Serang
油
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...Kota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang tahun 2009-2029. Rencana ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Serang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Rencana ini juga menjabarkan strategi dan arahan keb
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDAN...Kota Serang
油
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WI...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG LAMBANG DAERAH KOTA SERANG
1. 7
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
LAMBANG DAERAH KOTA SERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Kota Serang perlu mempunyai
identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk
Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan
ciri khas Daerah serta memiliki makna dan filosofis yang
menunjukkan nilai-nilai luhur masyarakat Kota Serang;
b.
Mengingat
:
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kota Serang tentang Lambang Daerah Kota
Serang.
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang......................
2. -2-
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4748);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang
Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1635);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4790).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
TENTANG LAMBANG DAERAH KOTA SERANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Serang;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Pemerintah ..................
3. -3-
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah Otonom lainnya
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Walikota dan Wakil Walikota adalah Walikota dan Wakil Walikota Serang;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
DPRD Kota Serang;
6. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat
daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
7. Logo Daerah adalah logo daerah Kota Serang;
8. Bendera Daerah adalah bendera daerah Kota Serang;
9. Bendera Jabatan Kepala Daerah adalah bendera jabatan Walikota dan Wakil
Walikota Serang;
10. Himne Daerah adalah himne daerah Kota Serang.
BAB II
JENIS LAMBANG DAERAH
Pasal 2
(1) Lambang daerah meliputi :
a. Logo daerah;
b. Bendera daerah;
c. Bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Himne.
(2) Lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah logo daerah,
bendera daerah, bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
(3) Himne daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah;
(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya
masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.
BAB IV
BENTUK DAN ARTI LAMBANG DAERAH
Bagian Kesatu
Bentuk dan Arti Logo Daerah
Paragraf Kesatu
Bentuk Logo Daerah
Pasal 5
(1)
Logo daerah berbentuk segi enam dengan 7 (tujuh) warna yaitu, kuning,
hijau , biru, putih, merah, hitam dan emas;
(2) Logo ..................
4. -4-
(2)
Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 3 (tiga) bagian,
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Bagian atas terdapat gambar bintang segi lima berwarna emas;
b.
c.
Bagian tengah terdapat gambar gapura kaibon dengan warna putih;
Bagian bawah terdapat tulisan KOTA SERANG dengan warna putih dan
moto MADANI dengan warna hitam di atas pita warna emas.
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran logo tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Paragraf Kedua
Arti Logo Daerah
Pasal 6
Bentuk dan warna logo daerah mempunyai arti sebagai berikut :
1.
Perisai segi 6 (enam) dengan 7 (tujuh) warna :
-
Perisai segi 6 (enam) melambangkan :
a. Awal berdirinya Kota Serang dibentuk oleh 6 (enam) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Cipocok Jaya,
Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug.
b. 6 (enam) rukun iman, yaitu :
1) Menunjukkan komitmen Pemerintahan Kota Serang yang dalam
menjalankan tugasnya tidak akan lepas dari koridor agama;
2) Menunjukkan kereligiusan masyarakat Kota Serang dan kehidupan
bermasyarakat yang selalu berlandaskan pada sendi-sendi agama.
c. Kegigihan dan ketahanan masyarakat Banten dalam memperjuangkan
kemerdekaannya pada masa penjajahan.
d. Kegigihan dan ketahanan masyarakat Kota Serang dalam menghadapi
semua tantangan di masa yang akan datang
-
Warna kuning
: kemuliaan, kesejahteraan dan menunjukan masa
depan Kota Serang yang cerah;
-
Warna hijau
: melambangkan sumber daya alam, menunjukan
daerah pertanian dan holtikultura yang sesuai
dengan kondisi dan potensi wilayah serta sosial
ekonomi masyarakat Serang pada umumnya;
-
Warna biru
: selain melambangkan sumber daya manusia yang
berkualitas baik dari segi pendidikan maupun
agama, juga melambangkan sumber daya alam
perikanan baik dari laut maupun tambak ikan air
tawar yang menjadi salah satu andalan
perekonomian masyarakat Kota Serang;
-
Warna putih
: melambangkan Pemerintaha Kota Serang yang
bersih;
-Warna ..................
5. -5-
-
-
2.
3.
Warna merah putih
: menegaskan bahwa Kota Serang merupakan
bagian Negara kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
- Warna Hitam
: melambangkan
kategasan,
keteguhan
dan
ketabahan Pemerintah Kota Serang dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengemban
amanat rakyat;
- Warna Emas
: selain melambangkan keberhasilan Pemerintah
Kota
Serang
dalam
mencapai
tujuan
Pemerintahannya untuk mewujudkan masyarakat
Kota Serang yang MADANI juga melambangkan
Pemerintahan Kota yang adil, agung, dan
berwibawa;
Bintang segi 5 (lima) memiliki makna sebagai berikut :
Bintang segi 5 (lima) melambangkan rukun islam dan asas Ketuhanan
Yang Maha Esa;
Gapura (kaibon) memiliki makna sebagai berikut :
a. ciri khas Banten yang sudah menjadi bagian dari sejarah Banten dan dengan
sendirinya merupakan ciri khas dan bagian yang tidak akan terpisahkan
dari Kota Serang.
b. Pintu gerbang, pintu menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Kota Serang di semua bidang.
c. Kota Serang sebagai pintu gerbang Provinsi Banten, karena Kota Serang
merupakan Ibukota Provinsi Banten.
4.
Tulisan KOTA SERANG dan moto MADANI memiliki makna sebagai
berikut :
Menegaskan bahwa tujuan Pemerintah Kota Serang adalah untuk
mewujudkan Kota Serang yang MADANI, yang mempunyai prinsip sebagai
berikut :
a. Menghormati kebebasan beragama;
b. Menjaga persaudaraan antar umat beragama;
c. Menjaga perdamaian dan kedamaian;
d. Menjaga persatuan;
e. Etika politik yang bebas dan bertanggungjawab
f. Pemerintahan yang melindungi hak dan kewajiban masyarakat;
g. Konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan;
h. Terciptanya masyarakat yang demokratis;
i. Menghormati hak-hak azasi individu;
j. Selalu berada dalam koridor agama.
Semua itu diharapkan bisa terwujud dalam Pemerintahan Kota Serang yang
bersih, adil, bertanggungjawab, agung dan berwibawa sehingga dapat
menciptakan masyarakat Kota Serang yang sejahtera di semua bidang (sosial,
politik, budaya dan pendidikan).
Bagian ..................
6. -6-
Bagian Kedua
Penggunaan dan Penempatan Logo Daerah
Paragraf Kesatu
Penggunaan logo Daerah
Pasal 7
(1)
Logo daerah dapat digunakan pada pakaian dinas harian, bangunan milik
daerah, gapura, perbatasan Kabupaten/Kota, kop surat, stempel Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan/Desa
serta sebagai lencana atau gambar dan kelengkapan busana;
(2)
Tata cara penggunaan logo daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
(3) Logo daerah tidak dapat digunakan pada pertemuan resmi Walikota dan
Wakil Walikota dengan mitra kerja, badan atau lembaga dari luar negeri;
(4)
Logo daerah tidak dapat digunakan pada dokumen perjanjian yang akan
ditandatangani oleh Walikota dan Wakil Walikota atau pejabat lainnya
dengan mitra kerja, badan atau lembaga dari luar negeri;
(5)
Logo daerah dapat digunakan dalam bentuk kepala surat pada :
a. Lembaran Daerah Kota Serang;
b. Tanda Penghargaan, surat-surat keterangan, tanda jasa yang dikeluarkan
oleh Daerah;
c. Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan oleh
Daerah;
d. Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Kecamatan dan
Kantor Kelurahan/desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang;
e. Sebagai tanda pada barang atau aset milik Daerah.
Paragraf Kedua
Penempatan logo daerah
Pasal 8
(1)
Logo daerah dapat ditempatkan di bagian dalam atau luar bangunan milik
Daerah;
(2)
Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan milik daerah sebagimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama yaitu :
a. Kantor Walikota;
b. Kantor DPRD;
c. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Kecamatan dan
Kantor Kelurahan/Desa;
d. Rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
e. Bangunan sekolah atau fasilitas pendidikan milik daerah.
(3)
Penempatan logo daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
(4)
Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan milik pemerintah Kota
Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada :
a. Ruang kerja Walikota dan Wakil Walikota
b. Ruang sidang DPRD
c. Ruang kerja kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor
Kecamatan, Kantor Kelurahan/Desa;
7. -7-
d. Ruang tamu ..................
d. Ruang tamu pada rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
e. Ruang kepala sekolah atau pimpina lembaga pendidikan, ruang guru,
ruang tata usaha, ruang kelas, ruang pertemuan atau aula dan ruang tamu
pada bangunan sekolah atau fasilitas pendidikan milik Daerah;
(5)
Penempatan logo daerah pada bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak boleh lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang
negara;
(6)
Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain
atau badan usaha komersial pada ruang terbuka atau tertutup;
(7)
Penempatan logo lembaga lain atau badan usaha komersial tidak boleh lebih
tinggi atau sejajar dengan logo daerah;
(8)
Penggunaan logo daerah pada kop surat sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas, sedangkan
untuk penggunaan logo daerah pada stempel di tempatkan disebelah kiri
tandatangan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan,
Kelurahan/Desa;
(9)
Penggunaan Logo daerah pada lencana, gambar atau kelengkapan busana
ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju dan topi;
(10) Penempatan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak boleh lebih
tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
Pasal 9
Bentuk, warna dan ukuran logo daerah tecantum dalam lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
yang
BAB V
BENDERA DAERAH DAN BENDERA JABATAN
Bagian Kesatu
Bendera Daerah
Paragraf Kesatu
Bentuk Bendera Daerah
Pasal 10
Bendera daerah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang dan
lebar tiga berbanding dua yang memuat logo daerah;
Paragraf Kedua
Penggunaan Bendera Daerah
Pasal 11
(1)
Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada
bangunan milik daerah, gapura perbatasan Kabupaten/Kota serta sebagai
lencana, gambar atau kelengkapan busana;
(2)
Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara,
ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara;
8. -8-
(3)
Bendera daerah dapat digunakan dalam pertemuan Walikota dan Wakil
Walikota dengan mitra kerja, badan dan lembaga dari luar negeri;
(4) Penggunaan ..................
(4)
Penggunaan bendera daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai pendamping bendera negara;
(5)
Bendera daerah tidak dapat dikibarkan pada peringatan hari besar nasional
di daerah, hari jadi Kota Serang atau upacara bendera lainnya.
Paragraf Ketiga
Penempatan Bendera Daerah
Pasal 12
(1)
Bendera daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (1), dapat ditempatkan pada bagian dalam atau luar
bangunan milik daerah;
(2)
Penempatan bendera daerah dibagian luar bangunan milik daerah dilakukan
pada :
a.
Kantor Walikota dan Wakil Walikota;
b.
Rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota.
(3)
Penempatan bendera daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
boleh lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara;
(4)
Penempatan bendera daerah pada bagian dalam bangunan milik daerah
dilakukan pada :
a.
Ruang tamu dan ruang kerja Walikota dan Wakil Walikota;
b.
Ruang rapat utama pada kantor Walikota dan Wakil Walikota
c.
Ruang kerja pimpinan dan ruang sidang DPRD;
d. Ruang tamu dirumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
e.
Ruang kerja Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa;
f.
Ruang Kepala Sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan pada
bangunan sekolah atau fasilitas pendidikan milik daerah.
(5)
Penempatan bendera daerah di dalam bangunan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 tidak boleh lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara;
(6)
Bendera daerah yang ditempatkan berdampingan dengan bendera negara,
berada disebelah kanan;
(7)
Bendera daerah yang digunakan pada gapura sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul umbul
badan usaha komersial;
(8)
Penempatan bendera daerah pada lencana, gambar atau kelengkapan busana
ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju dan topi;
(9)
Penempatan bendera daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak lebih
tinggi atau sejajar dengan lencana lambang negara.
9. -9-
Bagian Kedua ..................
Bagian Kedua
Bendera Jabatan
Pasal 13
(1)
Bentuk bendera jabatan empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 30
(tiga puluh) senti meter, lebar 20 (dua puluh) senti meter dan pada bagian
tengah terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru;
(2)
Gambar lambang negara yang terdapat pada bendera jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwarna perak;
(3)
Bendera jabatan ditempatkan pada kendaraan dinas Walikota dan Wakil
Walikota diluar bagian depan pada bagian tengah;
(4)
Penggunaan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya pada
upacara hari besar nasional di Kota Serang dan upacara hari jadi Kota Serang.
BAB VI
PENGGUNAAN LOGO DAERAH
OLEH MASYARAKAT
Pasal 14
(1)
Penggunaan logo daerah oleh masyarakat terlebih dahulu harus memperoleh
izin dari Walikota;
(2)
Tata cara perijinan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 15
(1)
Setiap orang dilarang menggunakan, membuat dan merubah warna, ukuran,
tulisan termasuk memuat, mengurangi dan menghilangkan huruf, kalimat,
angka, gambar atau tanda-tanda lainnya selain yang telah ditetapkan pada
lambang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
(2)
Setiap orang dilarang menggunakan logo daerah sebagai Cap Dagang,
Reklame, perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
termasuk memperdagangkan logo daerah tanpa seizin Walikota;
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
penggunaan logo daerah untuk lencana bagi Anggota DPRD dengan
menggunakan warna yang disesuaikan dengan bahan dasar lencana tersebut.
Pasal 16
10. - 10 -
Logo daerah tidak boleh dipergunakan sebagai identitas milik suatu perkumpulan,
organisasi atau perusahaan swasta.
BAB VIII ..................
BAB VIII
SANKSI
Pasal 17
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan pasal 14, 15 dan 16 Peraturan Daerah ini,
diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau
denda paling besar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 18
(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g.
Mendatangkan seorang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari
penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik
memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau
keluarganya;
i.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan.
11. - 11 -
BAB IX ..................
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 16 Juli 2008
PENJABAT WALIKOTA SERANG,
Diundangkan di Serang
pada tanggal 21 Juli 2008
ASMUDJI HW
SEKRETARIS KOTA,
S U L H I
LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2008
NOMOR 1
12. 12
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
LAMBANG DAERAH KOTA SERANG
I.
UMUM
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, maka Pemerintah Kota Serang telah
menjadi daerah otonom yang dapat melaksanakan sendiri penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat
Bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan
nasional dan melestarikan nilai sosial negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain direfleksikan
dalam lambang daerah sebagai identitas daerah. Sebagai indentitas daerah, lambang
daerah mengggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan
yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan dimaksud.
Dengan demikian, lambang daerah mempunyai kedudukan yang sangat signifikan
didalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karenanya pengaturan lambang
daerah oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (2)
Bentuk logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan baik sebagian
maupun seruluruhnya dengan logo daerah lain, partai politik, organisasi
kemasyarakatan atau negara lain dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan
terhadap lambang institusi atau kelembagaan pemerintah daerah maupun
organisasi kemasyarakatan dan partai politik di daerah.
Pasal 6 .........................
13. 13
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan dokumen perjanjian meliputi letter of intent,
memorandum of understanding, administrative arrangement dan plan of
operation atau nama lainnya.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 4
14. 14
Lampiran Peraturan Daerah Kota Serang
Nomor
:
Tanggal :
UKURAN LAMBANG
1.
Ukuran Standar
Panjang 7.5 cm
Lebar 8 cm
2.
Perbandingan Ukuran
Perbandingan atau pengecilan ukuran Lambang Kota berpedoman pada perbandingan
ukuran yang terdapat dalam ukuran standar tersebut di atas.
PENJABAT WALIKOTA SERANG ,
ASMUDJI HW