Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Hotel. Dokumen ini menetapkan bahwa pajak hotel dipungut atas pelayanan di hotel dengan tarif 10% dari nilai pembayaran. Pajak dikenakan kepada pengusaha hotel dan wajib dibayar di wilayah Kota Serang berdasarkan perhitungan dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai transaksi.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK REKLAMEKota Serang
油
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Serang. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum tentang pajak reklame, termasuk definisi istilah, nama, objek dan subjek pajak reklame, serta jenis-jenis reklame yang menjadi objek pajak.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPA...Kota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan oleh pemerintah kota Serang kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kota Serang berdasarkan hasil pemilihan umum. Bantuan diberikan secara proporsional sesuai jumlah kursi yang diperoleh setiap tahun anggaran.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER ...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG HARI JADI KOTA SERANGKota Serang
油
Peraturan Daerah ini menetapkan hari jadi Kota Serang pada tanggal 10 Agustus 2007 berdasarkan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang. Hari jadi ini ditetapkan untuk memperingati berdirinya pemerintahan otonom Kota Serang dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDAN...Kota Serang
油
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KOTA SERANG
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...Kota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang tahun 2009-2029. Rencana ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Serang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Rencana ini juga menjabarkan strategi dan arahan keb
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAHKota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Serang. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah, subjek dan objek pajak, kewajiban wajib pajak, dan tata cara pemungutan pajak.
Perda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (pansusapotek agam farma
油
Rangkaian peraturan daerah ini membahas tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Sukabumi. Dokumen ini mengatur tentang objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur besarnya tarif retribusi parkir.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 4 tahun 2012 tentang pajak penerang...andika_combat
油
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, dan ketentuan umum terkait pajak penerangan jalan di Kabupaten Ketapang.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 2 tahun 2012 tentang pajak sarang b...andika_combat
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Ketapang. Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pemerintahan daerah. Dokumen ini menjelaskan definisi-definisi kunci terkait pajak sarang burung walet serta ketentuan umum pelaksanaannya.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyumas tahun 2013 dengan total anggaran meningkat menjadi Rp2,3 triliun dari semula Rp2,1 triliun. Peningkatan terjadi pada pendapatan daerah sebesar Rp145 miliar dan belanja daerah sebesar Rp207 miliar.
PAJAK HOTEL - PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1...inideedee
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Provinsi DKI Jakarta. Pajak Hotel dipungut sebesar 10% dari pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh hotel, motel, losmen dan fasilitas penginapan serupa. Wajib pajak adalah pengusaha fasilitas penginapan tersebut, sedangkan subjek pajak adalah individu atau badan yang membayar pelayanan penginapan. Pajak terutang pada saat pembayaran atau pelayan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 12 tahun 2011 tentang pajak hiburanandika_combat
油
Peraturan Daerah ini membahas tentang pajak hiburan di Kabupaten Ketapang. Pajak hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur tentang subjek, objek, dan prosedur pemungutan pajak hiburan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Banyumas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto untuk periode 2013-2014 dengan total alokasi dana sebesar Rp6,3 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional bank, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.
Peraturan ini mengatur perubahan kedua atas peraturan sebelumnya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi istilah, penambahan istilah baru, dan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pelayanan kesehatan dan tera serta tera ulang yang diberikan kepada masyarakat. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah yang terkait dengan retribusi jasa umum, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan retribusi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tangerang Selatan. Pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan kemakmuran rakyat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAHKota Serang
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Serang. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah, subjek dan objek pajak, kewajiban wajib pajak, dan tata cara pemungutan pajak.
Perda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (pansusapotek agam farma
油
Rangkaian peraturan daerah ini membahas tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Sukabumi. Dokumen ini mengatur tentang objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur besarnya tarif retribusi parkir.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 4 tahun 2012 tentang pajak penerang...andika_combat
油
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, dan ketentuan umum terkait pajak penerangan jalan di Kabupaten Ketapang.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 2 tahun 2012 tentang pajak sarang b...andika_combat
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Ketapang. Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pemerintahan daerah. Dokumen ini menjelaskan definisi-definisi kunci terkait pajak sarang burung walet serta ketentuan umum pelaksanaannya.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyumas tahun 2013 dengan total anggaran meningkat menjadi Rp2,3 triliun dari semula Rp2,1 triliun. Peningkatan terjadi pada pendapatan daerah sebesar Rp145 miliar dan belanja daerah sebesar Rp207 miliar.
PAJAK HOTEL - PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1...inideedee
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Provinsi DKI Jakarta. Pajak Hotel dipungut sebesar 10% dari pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh hotel, motel, losmen dan fasilitas penginapan serupa. Wajib pajak adalah pengusaha fasilitas penginapan tersebut, sedangkan subjek pajak adalah individu atau badan yang membayar pelayanan penginapan. Pajak terutang pada saat pembayaran atau pelayan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 12 tahun 2011 tentang pajak hiburanandika_combat
油
Peraturan Daerah ini membahas tentang pajak hiburan di Kabupaten Ketapang. Pajak hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur tentang subjek, objek, dan prosedur pemungutan pajak hiburan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Banyumas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto untuk periode 2013-2014 dengan total alokasi dana sebesar Rp6,3 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional bank, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.
Peraturan ini mengatur perubahan kedua atas peraturan sebelumnya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi istilah, penambahan istilah baru, dan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pelayanan kesehatan dan tera serta tera ulang yang diberikan kepada masyarakat. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah yang terkait dengan retribusi jasa umum, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan retribusi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tangerang Selatan. Pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan kemakmuran rakyat.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan di bidang perhubungan di Kota Serang. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam bidang perhubungan. Obyek retribusi meliputi izin-izin dan pelayanan terkait transportasi darat. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Peraturan ini juga mengatur prinsip, str
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Ketapang. Beberapa poin pentingnya adalah menetapkan BPHTB sebagai pajak daerah, mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, serta sanksi pelanggaran.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Probolinggo. Pajak daerah mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame. Dokumen ini mendefinisikan berbagai istilah terkait empat jenis pajak daerah tersebut dan menjabarkan ketentuan umum mengenai penerapannya.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Pesawaran. Pajak ini dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah dengan tarif 20%. Objek pajak adalah air tanah kecuali untuk kebutuhan dasar, pertanian, perikanan rakyat, dan peribadatan. Subjek pajak adalah orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah. Besarnya pajak dihitung berdasarkan nilai perolehan air
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoranandika_combat
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ketapang, termasuk pengertian istilah, subjek dan objek pajak, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak restoran.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2011 T E N T A N G RETRIBUS...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Banyumas. Retribusi ini dikenakan kepada warga yang memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menutup biaya cetak dokumen tersebut.
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asingArifuddin Ali
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nunukan. Retribusi ini dikenakan kepada pemberi kerja yang memperpanjang izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Besarnya retribusi ditentukan berdasarkan tingkat penggunaan jasa oleh pemberi kerja dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan layanan oleh pemerintah daerah.
2011 Retribusi jasa usaha setuju menkeu+provPA_Klaten
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Klaten. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah yang terkait dengan retribusi jasa usaha seperti pasar, terminal, tempat parkir, dan lainnya. Juga dijelaskan berbagai jenis retribusi jasa usaha seperti retribusi pasar, terminal, tempat rekreasi dan olahraga, serta produksi usaha daerah.
Perda Kabupaten Nunukan tentang retribusi izin trayekArifuddin Ali
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin trayek di Kabupaten Nunukan. Retribusi izin trayek adalah pembayaran yang diberikan kepada badan hukum untuk menyediakan layanan angkutan penumpang umum di suatu trayek. Peraturan ini mengatur tentang definisi istilah, objek dan subjek retribusi, besaran tarif, dan tata cara pemungutan retribusi izin trayek.
2010 Raperda pajak air tanah penetapan ev_keuangan+gub_printPA_Klaten
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Klaten. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah. Regulasi ini mendefinisikan berbagai istilah terkait pajak air tanah dan mengatur mekanisme pemungutan, pelaporan, dan sanksi terkait pajak tersebut.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK HOTEL
1. PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR
14
TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK HOTEL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
Menimbang
: a. bahwa pajak hotel merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dan
pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung
jawab;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kota Serang tentang Pajak Hotel.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3691);
5. Undang-Undang .
2. -2-
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang
Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3691);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4748);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3138);
15. Peraturan .
3. -3-
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Serang Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Serang
(Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 7);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG TENTANG
PAJAK HOTEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Serang;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonomi yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4. Walikota .
4. -4-
4. Walikota adalah Walikota Serang;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
DPRD Kota Serang;
6. Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang;
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah
atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas
pelayanan di hotel;
9. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat
menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya
dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola
dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran;
10. Pengusaha Hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan
usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak
lain yang menjadi tanggung jawabnya;
11. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah
surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah;
12. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas penyetoran
pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah;
13. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat
SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak
yang terutang, jumlah kredit, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang ditetapkan;
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau tidak
seharusnya terutang;
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak ;
18. Surat .
5. -5-
18. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi dan atau denda;
19. Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD atau terhadap
pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
20. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap
surat keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak;
21. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Serang;
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Serang
yang memuat sanksi atau ancaman pidana;
23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,
mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama pajak hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di hotel;
(2) Obyek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di
hotel.
(3) Obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain; gubug
pariwisata (Cottage), motel, wisma pariwisata, pasanggrahan (Hostel),
losmen;
b. Pelayanan penunjang antara lain telepon, faxcimile, telex, fotocopy,
pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya yang disediakan
atau dikelola hotel;
c. Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain pusat kebugaran (fitnes centre),
kolam renang, tenis lapangan, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan
atau dikelola hotel khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum;
d. Jasa persewaan ruangan dan atau fasilitas lainnya untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel.
(4) Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal
lainnya yang yang tidak menyatu dengan hotel;
b. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren;
c. Fasilitas .
6. -6-
c. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang digunakan
oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d. Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum
di hotel;
e. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat
dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 3
(1) Subyek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran atas pelayanan hotel;
(2) Wajib pajak hotel adalah pengusaha hotel.
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK
Pasal 4
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
Pasal 5
Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh prosen ).
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 6
(1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah;
(2) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG
DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 7
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin.
Pasal 8
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel.
Pasal 9 .
7. -7-
Pasal 9
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD;
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar
dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada
Walikota paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 10
(1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Walikota
menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD;
(2) Apabila SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak atau kurang dibayar
setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai SKPD
diterima, dikenakan sanksi administrasi sebear 2% (dua prosen) setiap bulan
dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Pasal 11
(1) Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan
menetapkan sendiri pajak yang terutang;
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Walikota
dapat menerbitkan;
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDN.
(3) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan :
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi 2% (dua
prosen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung mulai saat terutangnya pajak;
b. Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan
dan telah ditegur secara tertulis, maka dikenakan sanksi administrasi
sebesar 2% (dua prosen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung mulai saat terutangnya pajak;
c. Apabila .
8. -8-
c. Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang
dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari pokok pajak ditambah sanksi
administrasi 2% (dua prosen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang
atau lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung mulai saat terutang pajak.
(4) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan apabila
ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus prosen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut;
(5) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
(6) Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sepenuhnya atau
sebahagian dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan
menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2% (dua
prosen) setiap bulan;
(7) Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan
tindakan pemeriksaan.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 12
(1) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk
oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT dan STPD;
(2) Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil
penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 Jam atau
dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota;
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan
menggunakan SSPD.
Pasal 13
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;
(2) Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk
mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan;
(3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan denda sebesar
2% (dua prosen) setiap bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar;
(4) Walikota .
9. -9-
(4) Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda
pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua prosen)
setiap bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar;
(5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata
cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan (4) ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 14
(1) Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan
tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan;
(2) Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak
ditetapkan oleh Walikota.
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK.
Pasal 15
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal
tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari terhitung
mulai saat jatuh tempo;
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang
terutang;
(3) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat.
Pasal 16
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka
waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau
surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat
paksa;
(2) Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung mulai surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
Pasal 17
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam
sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Pejabat segera menerbitkan surat
perintah pelaksanaan penyitaan.
Pasal 18 .
10. - 10 -
Pasal 18
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya,
setelah lewat 10 (sepuluh) hari terhitung mulai tanggal pelaksanaan surat perintah
melaksanakan penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal
pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Pasal 19
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat
pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis
kepada wajib pajak.
Pasal 20
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan
pajak daerah ditetapkan oleh Walikota.
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 21
(1) Walikota berdasarkan permohonan wajib pajak
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
dapat
memberikan
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan
Walikota.
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 22
(1) Walikota karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat :
a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau
kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah;
b. Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
c. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, denda dan
kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan.
(2) Permohonan .
11. - 11 -
(2) Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atau SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
secara tertulis oleh wajib pajak kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal diterima SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas;
(3) Walikota atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus
diberikan keputusan;
(4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusn atau
pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 23
(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat
atas suatu :
a.
b.
c.
d.
e.
SKPD;
SKPDKB;
SKPDKBT;
SKPDLB;
SKPDN.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal SKPD. SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN
diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan
bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaan;
(3) Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung mulai surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan;
(4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan
keberatan dianggap dikabulkan;
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda
kewajiban membayar pajak.
Pasal 24
(1) Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesian Sengketa
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan
keberatan;
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda
kewajiban membayar pajak.
Pasal 25 .
12. - 12 -
Pasal 25
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikabulkan sebagian atau seluruhnya,
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah denda sebesar 2%
(dua prosen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 26
(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak kepada Walikota atau Pejabat secara tertulis dengan
menyebutkan sekurang-kurangnya :
a.
b.
c.
d.
Nama dan alamat wajib pajak;
Masa pajak;
Besarnya kelebihan;
Alasan jelas.
(2) Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung mulai diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan
keputusan;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui,
Walikota atau Pejabat
tidak memberikan keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB
harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan terhitung mulai diterbitkannya SKPDLB dengan
menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat
waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai diterbitkannya SKPDLB, Walikota atau
Pejabat memberikan denda sebesar 2% (dua prosen) setiap bulan atas
keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Pasal 27
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan
cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti
pembayaran.
BAB XIII .
13. - 13 -
BAB XIII
PEMERIKSAAN
Pasal 28
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam
rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
(2) Dalam pemeriksaan pembukuan dan atau kegiatan audit, Walikota dapat
menunjuk Konsultan Pajak atau Auditor;
(3) Wajib pajak yang diperiksa wajib:
a. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek
pajak yang terutang;
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang
dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. Memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Dalam hal Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan sebagaimana surat
tugas dari Walikota, akan menjalankan norma-norma atau etika yang berlaku;
(5) Tata cara pemeriksaan pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
BAB XIV
KADALUARSA
Pasal 29
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai saat terutangnya pajak, kecuali apabila
wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
(2) Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1)
apabila :
tertangguh
a. Diterbitkan surat teguran dan surat paksa;
b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak
langsung.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 30
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2) Wewenang .
14. - 14 -
(2) Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar
keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi
atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan
sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan
daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak
pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada Penuntut Umum,
melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau
mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan
yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2
(dua) kali jumlah pajak yang terutang;
(2) Wajib .
15. - 15 -
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Pasal 32
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak dituntut setelah
melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat terutangnya
pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian pajak atau
berkahirnya tahun pajak.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 33
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
dengan
Disahkan di Serang
pada tanggal 30 Desember 2009
Agustus 20
WALIKOTA SERANG,
BUNYAMIN
Diundangkan di Serang
pada tanggal 31 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SERANG,
S U L H I
LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2008
NOMOR 14
16. - 16 -
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK HOTEL
I. UMUM
Dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Serang,
demikian pula halnya dalam bidang kepariwisataan yaitu dengan tumbuh dan
berkembangnya hotel, cottage, motel, wisma pariwisata, pasanggrahan (hostel),
losmen dan rumah penginapan di Kota Serang dengan fasilitas yang ada
didalamnya. Hal ini merupakan sumber pendapatan yang potensial untuk
digali seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Selain memuat ketentuan tentang obyek pajak yang dapat dikenai pajak
cukup transparan, juga mengenai dasar pengenaan pajak terhadap wajib pajak
serta sistem pemungutan pajak yang lebih efektif serta efisien.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3) huruf a, b, c
Cukup Jelas
Huruf d yang dimaksud dengan fasilitas lainnya antara lain :
halaman, tempat parkir dan lapangan yang berada di lingkungan
hotel.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8 ..............
17. - 17 -
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
18. - 18 -
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang telah
diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 12