Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan oleh pemerintah kota Serang kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kota Serang berdasarkan hasil pemilihan umum. Bantuan diberikan secara proporsional sesuai jumlah kursi yang diperoleh setiap tahun anggaran.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...Kota Serang
Ìý
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG HARI JADI KOTA SERANGKota Serang
Ìý
Peraturan Daerah ini menetapkan hari jadi Kota Serang pada tanggal 10 Agustus 2007 berdasarkan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang. Hari jadi ini ditetapkan untuk memperingati berdirinya pemerintahan otonom Kota Serang dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK HOTELKota Serang
Ìý
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Hotel. Dokumen ini menetapkan bahwa pajak hotel dipungut atas pelayanan di hotel dengan tarif 10% dari nilai pembayaran. Pajak dikenakan kepada pengusaha hotel dan wajib dibayar di wilayah Kota Serang berdasarkan perhitungan dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai transaksi.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK REKLAMEKota Serang
Ìý
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Serang. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum tentang pajak reklame, termasuk definisi istilah, nama, objek dan subjek pajak reklame, serta jenis-jenis reklame yang menjadi objek pajak.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER ...Kota Serang
Ìý
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 99 Tahun 2021 mengubah ketentuan pemberian insentif kepada aparatur pemerintah daerah yang berhasil memungut pajak dan retribusi. Insentif kini dibayarkan per triwulan berdasarkan pencapaian target tertentu, mulai dari 15% target untuk triwulan pertama hingga 100% target untuk triwulan keempat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPA...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas secara demokratis, terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Pemilihan dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang dengan interval maksimal 2 tahun, dan panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANAMAN MODA...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Banyumas dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang memadai kepada penanam modal.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Perda Kabupaten Nunukan tentang Izin Usah Jasa KonstruksiArifuddin Ali.
Ìý
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, bentuk, dan kualifikasi usaha serta wilayah pemungutannya di Kabupaten Nunukan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Banyumas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto untuk periode 2013-2014 dengan total alokasi dana sebesar Rp6,3 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional bank, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2011 T E N T A N G RETRIBUS...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Banyumas. Retribusi ini dikenakan kepada warga yang memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menutup biaya cetak dokumen tersebut.
Peraturan Desa ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pencil tahun 2016-2019 yang mencakup visi, misi, program pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Pencil selama 6 tahun ke depan.
Dokumen tersebut merupakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa Pencil untuk tahun 2018 yang telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan anggaran tersebut memuat pendapatan desa sebesar Rp1,084 miliar, belanja desa untuk berbagai bidang sebesar Rp1,052 miliar sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp31,8 juta. Rancangan anggaran tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan
Peraturan Desa Pencil mengatur tentang Pungutan Desa yang dapat dipungut oleh Pemerintah Desa seperti iuran berdasarkan mata pencaharian dan luas tanah, pungutan pologoro, serta pungutan atas jasa usaha dan kegiatan sosial. Peraturan ini menetapkan jenis, besaran, dan pelaksanaan pungutan desa setelah mendapat persetujuan BPD.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MO...iniPurwokerto
Ìý
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN
Telaah staff permohonan ac di depo rajalSisca Yoliza
Ìý
Pengadaan dan pemasangan AC baru dengan kapasitas lebih besar di Depo Obat Rawat Jalan RSUD Dr. Murjani Sampit diperlukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan kualitas pelayanan. Suhu ruangan yang terlalu panas saat ini tidak memenuhi standar penyimpanan obat dan menyebabkan pasien kurang nyaman menunggu. AC baru diharapkan dapat mendinginkan ruangan secara merata.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPA...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas secara demokratis, terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Pemilihan dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang dengan interval maksimal 2 tahun, dan panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANAMAN MODA...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Banyumas dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang memadai kepada penanam modal.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Perda Kabupaten Nunukan tentang Izin Usah Jasa KonstruksiArifuddin Ali.
Ìý
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, bentuk, dan kualifikasi usaha serta wilayah pemungutannya di Kabupaten Nunukan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Banyumas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto untuk periode 2013-2014 dengan total alokasi dana sebesar Rp6,3 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional bank, pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2011 T E N T A N G RETRIBUS...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Banyumas. Retribusi ini dikenakan kepada warga yang memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menutup biaya cetak dokumen tersebut.
Peraturan Desa ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pencil tahun 2016-2019 yang mencakup visi, misi, program pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Pencil selama 6 tahun ke depan.
Dokumen tersebut merupakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa Pencil untuk tahun 2018 yang telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan anggaran tersebut memuat pendapatan desa sebesar Rp1,084 miliar, belanja desa untuk berbagai bidang sebesar Rp1,052 miliar sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp31,8 juta. Rancangan anggaran tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan
Peraturan Desa Pencil mengatur tentang Pungutan Desa yang dapat dipungut oleh Pemerintah Desa seperti iuran berdasarkan mata pencaharian dan luas tanah, pungutan pologoro, serta pungutan atas jasa usaha dan kegiatan sosial. Peraturan ini menetapkan jenis, besaran, dan pelaksanaan pungutan desa setelah mendapat persetujuan BPD.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MO...iniPurwokerto
Ìý
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN
Telaah staff permohonan ac di depo rajalSisca Yoliza
Ìý
Pengadaan dan pemasangan AC baru dengan kapasitas lebih besar di Depo Obat Rawat Jalan RSUD Dr. Murjani Sampit diperlukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan kualitas pelayanan. Suhu ruangan yang terlalu panas saat ini tidak memenuhi standar penyimpanan obat dan menyebabkan pasien kurang nyaman menunggu. AC baru diharapkan dapat mendinginkan ruangan secara merata.
Dokumen tersebut membahas mengenai reorientasi dan restrukturisasi SDM aparatur daerah melalui solusi jangka pendek berupa pemberian tunjangan dan solusi jangka panjang melalui perbaikan sistem keseluruhan seperti sistem penggajian, rekruitmen, penilaian kinerja, promosi, reward dan punishment, serta diklat. Dibahas pula mengenai berbagai metode evaluasi jabatan dan komponen penghitungan besaran tambahan penghasilan bagi PNS da
1. Diperlukan pengadaan komputer di depo obat IGD rumah sakit untuk mengintegrasikan data pemakaian obat dan alat dengan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang telah berjalan
2. Saat ini hanya modul IGD yang mencatat tindakan dan inventory saja, sedangkan pemakaian obat dan alat belum terintegrasi
3. Pengadaan komputer diharapkan dapat mengintegrasikan semua data pelayanan ke dalam satu basis
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...Kota Serang
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang tahun 2009-2029. Rencana ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Serang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Rencana ini juga menjabarkan strategi dan arahan keb
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...Kota Serang
Ìý
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAHKota Serang
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Serang. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah, subjek dan objek pajak, kewajiban wajib pajak, dan tata cara pemungutan pajak.
Tiga telaahan staf membahas permasalahan batas wilayah antar daerah dan kecamatan di Kabupaten Malinau serta menyarankan peninjauan lapangan dan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Surat dinas ini memberitahukan rencana survey Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap PDAM untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan. Survey akan dilakukan kepada 150 pelanggan yang pernah mengadukan keluhan dan telah ditindaklanjuti, dengan biaya Rp250.000 yang akan digunakan untuk fotokopi, transportasi, operator komputer, dan lain-lain.
Surat itu memohon kebenaran untuk menggunakan dewan sekolah selama tiga hari untuk pertandingan kuiz sempena Minggu Matematik pada 24 hingga 27 Mac 2008.
PT. TIMBEL mengajukan permohonan kerjasama kepada dua perusahaan untuk menjadi pemasok bahan baku dan agen konseling, serta menawarkan kerjasama refill tinta kepada dua perusahaan lain dengan menyatakan keuntungan sistem dan kualitas refillnya.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik hasil pemilihan umum tahun 2009 di Kabupaten Klaten. Bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh setiap partai. Besaran bantuan per suara ditetapkan sebesar Rp1.460,09. Bantuan akan diberikan kepada partai-partai yang memperoleh kursi di DPRD Klaten yaitu HANURA, GERIN
peraturan terupdate laporn dana kampanye pemilu 2014 Pkpu no 17 th 2013Deny Poerhadiyanto
Ìý
Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye peserta PEMILU 2014. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Ikatan Akuntan Indonesia.
email: iai-info@iaiglobal.or.id
twitter; @iainews
02131904232
Peraturan Bupati Pakpak Bharat mengatur pedoman pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Calon penerima hibah mengajukan usulan secara tertulis kepada kepala daerah, kemudian dievaluasi oleh SKPD terkait.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2011 mengatur pedoman umum penyaluran dana bantuan sosial di Kabupaten Pakpak Bharat. Peraturan ini mengatur tentang penganggaran, prosedur penyaluran, kewajiban penerima bantuan, dan ketentuan penutup. Dana bantuan sosial dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan pemerintah desa. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungj
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PE...iniPurwokerto
Ìý
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 mengatur tentang partai politik di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan partai politik, perubahan AD dan ART, asas dan ciri partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, serta hak dan kewajiban partai politik.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah. Penyertaan modal dilakukan dengan membeli saham sesuai anggaran dan dilaksanakan oleh Bupati. PT Bank mempunyai kewajiban laporan dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mendapatkan deviden.
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang layanan badan hukum partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari dasar hukum, proses pendaftaran menjadi badan hukum, data partai politik, permasalahan umum partai politik, hingga layanan pengadministrasian secara online.
Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di antaranya mengenai persyaratan pendirian partai politik, organisasi partai politik, pergantian kepengurusan, dan penyelesaian perselisihan internal partai politik.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA SERANG
1. PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KOTA SERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
Menimbang
:
a. bahwa keberadaan partai politik merupakan salah satu
wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran,
oleh karenanya partai politik merupakan aset negara
sehingga perlu diberikan bantuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Serang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Kota Serang.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum dan Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4277);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang ………………….
2. -2-
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4513);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737).
Dengan .........................
3. -3-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH KOTA SERANG TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA
SERANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Serang;
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Pemerintah daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Walikota adalah Walikota Serang;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
DPRD Kota Serang;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah
APBD Kota Serang;
7. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga
Perwakilan Rakyat;
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah
KPUD Kota Serang;
9. Partai politik adalah partai politik yang berada di Kota Serang.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai
politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai
Politik;
(2) Bantuan .........................
4. -4-
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada Partai
Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil pemilihan umum;
(3) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap tahun anggaran.
BAB III
BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada pasal 2
diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD hasil
pemilihan umum;
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Pasal 4
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) diberikan
kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setiap kursi untuk
setiap tahun;
(2) Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 5
Anggaran bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan oleh Walikota
kepada DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 6
(1) Pengajuan bantuan keuangan, disampaikan secara tertulis oleh Dewan
Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat Kota atau sebutan lain yang sah kepada
Walikota;
(2) Pengajuan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain yang sah dan dilengkapi dengan
dokumen pengesahan dari KPUD.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 7
Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh Walikota atau
Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai yang syah dengan
berita acara serah terima.
BAB VI .........................
5. -5-
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 8
Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan
kepada Walikota setelah diaudit berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 16 Juli 2008
PENJABAT WALIKOTA SERANG,
Diundangkan di Serang
pada tanggal 21 Juli 2008
ASMUDJI HW
SEKRETARIS KOTA,
S U L H I
LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2008
NOMOR 6
6. 1
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KOTA SERANG
I. UMUM
Keikutsertaan warga negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan
sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut
sistem perwakilan yang dilaksanakan melalui partai politik.
Pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan
karenannya partai politik merupakan aset negara, sehingga dalam rangka
mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, Pemerintah
daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu
kelancaran administrasi dan atau kesekretariatan partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD guna membantu memperjuangkan tujuan partai
politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik
untuk setiap kursi ditingkat kota tidak boleh melebihi besarnya
bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik di tingkat
provinsi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa volume
kegiatan sekretariat partai politik di tingkat kota tidak sama dengan
kegiatan sekretariat partai politik di tingkat provinsi.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 ..................
7. 2
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Badan/Kantor
Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Serang
Pasal 8
Laporan penggunaan keuangan kepada partai politik di tingkat Kota,
disampaikan oleh pimpinan partai politik di tingkat Kota kepada
Walikota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Serang paling lama 4 (empat) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2008
NOMOR 9