Dokumen ini merinci peraturan Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) tentang pengelolaan dan pengembangan klaster industri agro singkong terpadu di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku agribisnis. MSI berfokus pada pendidikan, pelatihan, dan advokasi untuk mendukung budidaya dan pengolahan singkong, serta menjamin pemasaran produk. Struktur pembagian hasil dan penerimaan jasa dari hasil klaster disusun dengan mekanisme yang jelas untuk setiap tingkatan MSI.