際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005
TENTANG JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa infrastruktur yang dibangun Pemerintah harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya
bagi masyarakat;
b. bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor
merupakan moda transportasi dengan populasi yang
cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam
penggunaan infrastruktur jalan tol dengan
memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4489 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005
TENTANG JALAN TOL.
Pasal I . . .
- 2 -
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun
2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4489), diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol
khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara
fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan
bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan
tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 88
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005
TENTANG JALAN TOL
I. UMUM
Transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk
memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh
ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam
usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya,
lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang
diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas
keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan,
serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani
kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan
masyarakat.
Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan
populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam
menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian
kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor
keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
II. PASAL . . .
- 2 
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5019

More Related Content

What's hot (19)

PDF
Pp 13 2002
Arif Budiman
PDF
Pp1 2014bt
genetixer
DOCX
Aturan baru pertambangan minerba 2017
081233676730
DOC
Kepmen pu no 390 2007 (status di)
Ical Reza
PPTX
Pertambangan presentasi 17juni2015
Ponk Pink
PDF
PP No 49 th_2005_Pedoman Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Enjang Muhaemin
PDF
Perpres no 108 tahun 2014 tunjangan kinerja kementerian agama
University of Sultan Ageng Tirtayasa
PDF
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Syafril Ramadhon
DOCX
Pegawai negeri sipil
Gilang Dawous
PDF
1. paparan ditjen minerba
purnawan aditomo
PDF
Semenpan2013 08 no_10
Adi D. Bahri
DOCX
Sop esdm prov papua (energi sumber daya mineral)
Sefnad Bagau
PDF
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
PPT
Etika dan Tata Cara Berlalu Lintas
wulandari1996
PPTX
Xii tkj a-rida_rima-kesadaran_berlalu_lintas
ridalis
PDF
Pp nomor 17 tahun 2021
HestiRachma3
PDF
Permentan nomor 09_2017
Eko Rochadi
PDF
Perka lkpp no 1 2015
Ulfah Hanum
Pp 13 2002
Arif Budiman
Pp1 2014bt
genetixer
Aturan baru pertambangan minerba 2017
081233676730
Kepmen pu no 390 2007 (status di)
Ical Reza
Pertambangan presentasi 17juni2015
Ponk Pink
PP No 49 th_2005_Pedoman Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Enjang Muhaemin
Perpres no 108 tahun 2014 tunjangan kinerja kementerian agama
University of Sultan Ageng Tirtayasa
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Syafril Ramadhon
Pegawai negeri sipil
Gilang Dawous
1. paparan ditjen minerba
purnawan aditomo
Semenpan2013 08 no_10
Adi D. Bahri
Sop esdm prov papua (energi sumber daya mineral)
Sefnad Bagau
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Etika dan Tata Cara Berlalu Lintas
wulandari1996
Xii tkj a-rida_rima-kesadaran_berlalu_lintas
ridalis
Pp nomor 17 tahun 2021
HestiRachma3
Permentan nomor 09_2017
Eko Rochadi
Perka lkpp no 1 2015
Ulfah Hanum

Recently uploaded (15)

PDF
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Medio Juni 2025
Tri Widodo W. UTOMO
PDF
BITRANET edisi 59 - Permakultur untuk Adaptasi Perubahan Iklim
BitraIndonesia
PDF
Materi aturan no 3 tahun 2025 Panduan DD untuk Ketrapang
cvmulyapratama1
PDF
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
PDF
BITRANET edisi 60 dengan Tema Desa Ramah Iklim
BitraIndonesia
PPTX
CUTI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ayundarahmahar
PDF
PENYUSUNAN RENSTRA SETDA KALTIM 2025-2029
AliMudzakkirChannel
PDF
se-kepala-bkn-nomor-1-se-i-2021---kewenangan-plt-plh-dalam-aspek-kepegawaian-...
DesiriztaSari1
PPTX
.C RUBRIK BUKTI FISIK PKKS-edisi revisi.pptx
fajar0288
PPTX
Aspek Perpajakan Fasilitas Kesehatan.pptx
jendrisaragih1
PPTX
BIMTEK PANELIS PENILAIAN KINERJA STUNTING.JATIM.pptx
MohamadIKsan2
PPTX
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
bobskur
PPTX
Teknik Intelijen Materi ke 8 AKBP Purn Agus.pptx
FahmiAlfakhrizzi
PPTX
BINWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI KETENNTUAN
anikrahma4
PPTX
Materi PENGELOLAAN PENGADUAN berdasar Permendagri 8 tahun 2023.pptx
sfakhrurrozi44
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Medio Juni 2025
Tri Widodo W. UTOMO
BITRANET edisi 59 - Permakultur untuk Adaptasi Perubahan Iklim
BitraIndonesia
Materi aturan no 3 tahun 2025 Panduan DD untuk Ketrapang
cvmulyapratama1
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
BITRANET edisi 60 dengan Tema Desa Ramah Iklim
BitraIndonesia
CUTI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ayundarahmahar
PENYUSUNAN RENSTRA SETDA KALTIM 2025-2029
AliMudzakkirChannel
se-kepala-bkn-nomor-1-se-i-2021---kewenangan-plt-plh-dalam-aspek-kepegawaian-...
DesiriztaSari1
.C RUBRIK BUKTI FISIK PKKS-edisi revisi.pptx
fajar0288
Aspek Perpajakan Fasilitas Kesehatan.pptx
jendrisaragih1
BIMTEK PANELIS PENILAIAN KINERJA STUNTING.JATIM.pptx
MohamadIKsan2
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
bobskur
Teknik Intelijen Materi ke 8 AKBP Purn Agus.pptx
FahmiAlfakhrizzi
BINWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI KETENNTUAN
anikrahma4
Materi PENGELOLAAN PENGADUAN berdasar Permendagri 8 tahun 2023.pptx
sfakhrurrozi44
Ad

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Perubahan Pertama Nomor 15 Tahun 2005

  • 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa infrastruktur yang dibangun Pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat; b. bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489 ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL. Pasal I . . .
  • 2. - 2 - Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
  • 3. - 3 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 88 Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho
  • 4. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL I. UMUM Transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan. II. PASAL . . .
  • 5. - 2 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5019