Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol untuk memberikan akses bagi sepeda motor dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan. Akses ini mencakup jalur khusus yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juni 2009.