Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.