際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TENTANG
PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyumas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
BUPATI BANYUMAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMASNOMOR 3
TAHUN 2013
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dan
BUPATI BANYUMAS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN
MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM KABUPATEN BANYUMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Banyumas.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas.
5. Penyertaan modal daerah yang selanjutnya disebut penyertaan
modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan
Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk
pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan
Perseroan Terbatas.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan Daerah
yang dipisahkan.
7. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas yang
selanjutnya disingkat PDAM adalah BUMD yang melakukan
kegiatan usaha penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi
syarat bagi masyarakat dalam daerah.
8. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran
daerah.
9. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah.
BAB II
ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan modal dilaksanakan dengan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. akuntabilitas;
c. kepastian nilai;
d. fungsional;
e. efisiensi.
Pasal 3
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai
landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Banyumas.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. meningkatkan kemampuan operasional PDAM Kabupaten
Banyumas;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah;
d. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1) Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(2) Penyertaan modal pada PDAM dapat berbentuk uang dan/atau
barang.
(3) Penyertaan modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), bersumber pada APBD yang dialokasikan pada pos
anggaran pengeluaran pembiayaan.
(4) Penyertaan modal dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa :
a. tanah dan/ atau bangunan;
b. selain tanah dan/ atau bangunan.
Pasal 5
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar
Rp 25.639.700.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Tiga Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 6
(1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan
penyertaan modal ke dalam PDAM sebagai berikut:
a. pada Tahun Anggaran 2013 paling banyak sebesar
Rp 9.200.000.000,00 (Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
b. pada Tahun Anggaran 2014 paling banyak sebesar
Rp 17.500.000.000,00 (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Juta
Rupiah).
(2) Dalam hal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terpenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 maka
Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya
penyertaan modal.
BAB IV
PENGANGGARAN DAN REALISASI PENYERTAAN MODAL
Pasal 7
(1) Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dalam APBD tahun
anggaran berkenaan.
(2) Realisasi dana penyertaan modal pada PDAM yang telah
dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan setelah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pada
perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
(3) Pencairan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum
Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis penyertaan modal
ke PDAM.
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan
modal pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 9
(1) Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap
pelaksanaan penyertaan modal.
(2) Dalam melakukan pembinaan teknis dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat dibantu oleh
Tim Pembina dan Pengendali.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian terhadap
penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Banyumas
pada tanggal 10 Juli 2013
BUPATI BANYUMAS
ttd
ACHMAD HUSEIN
Diundangkan di Banyumas
pada tanggal 10 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
ttd
Ir. MAYANGKORO
NIP. 19570516 198903 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2013
NOMOR 3 SERI E
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS
I. UMUM
Penyertaan modal daerah ke dalam Badan Usaha Milik Daerah
adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah guna
mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-
undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau
penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus
diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan
modal. Penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah
bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan
atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi
dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari
peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi pemerintah daerah
memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan
pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha
untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan,
dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut.
Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah untuk
dijadikan sebagai modal BUMD. Penyertaan modal daerah adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan
kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan
usaha milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan
perkembangan BUMD, meningkatkan pelayanan air minum,
meningkatkan pendapatan asli Daerah dan pertumbuhan
perekonomian Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada PDAM.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa
investasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah dapat dianggarkan apabila
jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka penyertaan
modal daerah pada PDAM perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 :
Cukup jelas.
Pasal 2 : Yang dimaksud dengan:
a. asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal
pemerintah daerah harus dilaksanakan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan
modal pemerintah daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
c. asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal pemerintah
daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah
dan nilai penyertaan modal dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan dana, divestasi serta penyusunan laporan
keuangan pemerintah.
d. asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan
pemecahan masalah di bidang penyertaan modal
pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Daerah.
e. asas efisiensi, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah
diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai
batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan
dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi pemerintahan secara optimal.
Pasal 3 :
Cukup jelas.
Pasal 4 :
ayat (1) :
Cukup jelas.
ayat (2) :
Cukup jelas.
ayat (3) :
Cukup jelas.
ayat (4) :
huruf a :
Cukup jelas.
huruf b : Yang dimaksud dengan selain tanah dan/
atau bangunan adalah barang milik daerah
yang tidak berupa tanah dan/atau bangunan
seperti kendaraan dan peralatan/mesin.
Pasal 5 :
Cukup jelas.
Pasal 6 :
Cukup jelas.
Pasal 7 :
Cukup jelas.
Pasal 8 :
Cukup jelas.
Pasal 9 :
Cukup jelas.
Pasal 10:
Cukup jelas.
Pasal 11:
Cukup jelas.

More Related Content

What's hot (20)

PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KED...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN AT...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DA...
iniPurwokerto
PDF
2011 Penyertaan modal bank jateng
PA_Klaten
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...
Kota Serang
PDF
PERDA BAKORLUH JABAR
iceu novida adinata
PDF
PERDA NOMOR 4 PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014
iceu novida adinata
PDF
PERDA NOMOR 3 PROV. JAWA BARAT Tahun 2014
iceu novida adinata
PDF
Perda 14 th 2012 bumd
Alfalaiah Arifin
PDF
PERDA NOMOR 2 PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014
iceu novida adinata
PDF
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK HOTEL
Kota Serang
PDF
85 pmk.03 2019
Agus Melas Agues
PDF
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Arifuddin Ali
PDF
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 19 TAHUN 2017
Juni Aminudin
PDF
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...
Kota Serang
PDF
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPA...
Kota Serang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KED...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN AT...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DA...
iniPurwokerto
2011 Penyertaan modal bank jateng
PA_Klaten
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...
Kota Serang
PERDA BAKORLUH JABAR
iceu novida adinata
PERDA NOMOR 4 PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014
iceu novida adinata
PERDA NOMOR 3 PROV. JAWA BARAT Tahun 2014
iceu novida adinata
Perda 14 th 2012 bumd
Alfalaiah Arifin
PERDA NOMOR 2 PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014
iceu novida adinata
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK HOTEL
Kota Serang
85 pmk.03 2019
Agus Melas Agues
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Arifuddin Ali
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 19 TAHUN 2017
Juni Aminudin
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...
Kota Serang
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPA...
Kota Serang

More from iniPurwokerto (20)

DOC
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG CAGAR BUDAYA
iniPurwokerto
DOC
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPA...
iniPurwokerto
DOC
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2. TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ...
iniPurwokerto
DOC
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENJARINGAN, P...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN D...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG TARIF PELAYAN...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG TARIF PELAYAN...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2O12 TENTANG PENGELOLAAN SA...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JAS...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PER...
iniPurwokerto
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG AIR TANAH
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG CAGAR BUDAYA
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2. TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENJARINGAN, P...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN D...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG TARIF PELAYAN...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG TARIF PELAYAN...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2O12 TENTANG PENGELOLAAN SA...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JAS...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PER...
iniPurwokerto
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG AIR TANAH
iniPurwokerto
Ad

Recently uploaded (6)

PPTX
PAPARAN NETRALITAS POLRI PEMULI 2024 AMAN
HattaSkw
PPTX
KEGIATAN USAHA SEKS KOMERSIAL EFEKTIVITAS UU PORNOGRAFI DAN UU ITE.pptx
Indrastarkkurnia
PPT
Permohonan Eksekusi di pengadilan negeri.ppt
herihartanto3
PPTX
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
kurniasanjaya5
PPT
MPP_7_Pewarisan_Anak_Luar_Kawin_1_ppt.ppt
DrAbdulKadirJaelaniS
PPTX
SIFAT POKOK FILSAFAT HUKUM - MATERI KULIAH
DimasRestuNugroho1
PAPARAN NETRALITAS POLRI PEMULI 2024 AMAN
HattaSkw
KEGIATAN USAHA SEKS KOMERSIAL EFEKTIVITAS UU PORNOGRAFI DAN UU ITE.pptx
Indrastarkkurnia
Permohonan Eksekusi di pengadilan negeri.ppt
herihartanto3
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
kurniasanjaya5
MPP_7_Pewarisan_Anak_Luar_Kawin_1_ppt.ppt
DrAbdulKadirJaelaniS
SIFAT POKOK FILSAFAT HUKUM - MATERI KULIAH
DimasRestuNugroho1
Ad

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS

  • 1. TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); BUPATI BANYUMAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMASNOMOR 3 TAHUN 2013
  • 2. 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  • 3. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS dan BUPATI BANYUMAS MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS
  • 4. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Banyumas. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas. 5. Penyertaan modal daerah yang selanjutnya disebut penyertaan modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas. 6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 7. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disingkat PDAM adalah BUMD yang melakukan kegiatan usaha penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat bagi masyarakat dalam daerah. 8. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 9. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 2 Penyertaan modal dilaksanakan dengan berdasarkan asas :
  • 5. a. kepastian hukum; b. akuntabilitas; c. kepastian nilai; d. fungsional; e. efisiensi. Pasal 3 (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Banyumas. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. meningkatkan kemampuan operasional PDAM Kabupaten Banyumas; b. meningkatkan pendapatan asli daerah; c. meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; d. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BAB III PENYERTAAN MODAL Pasal 4 (1) Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Penyertaan modal pada PDAM dapat berbentuk uang dan/atau barang. (3) Penyertaan modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersumber pada APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. (4) Penyertaan modal dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : a. tanah dan/ atau bangunan; b. selain tanah dan/ atau bangunan. Pasal 5 Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar Rp 25.639.700.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • 6. Pasal 6 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PDAM sebagai berikut: a. pada Tahun Anggaran 2013 paling banyak sebesar Rp 9.200.000.000,00 (Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah). b. pada Tahun Anggaran 2014 paling banyak sebesar Rp 17.500.000.000,00 (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). (2) Dalam hal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penyertaan modal. BAB IV PENGANGGARAN DAN REALISASI PENYERTAAN MODAL Pasal 7 (1) Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. (2) Realisasi dana penyertaan modal pada PDAM yang telah dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. (3) Pencairan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis penyertaan modal ke PDAM.
  • 7. BAB V PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Pasal 9 (1) Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. (2) Dalam melakukan pembinaan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. (3) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB VII SANKSI Pasal 10 Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 8. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Banyumas pada tanggal 10 Juli 2013 BUPATI BANYUMAS ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Banyumas pada tanggal 10 Juli 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd Ir. MAYANGKORO NIP. 19570516 198903 1 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2013 NOMOR 3 SERI E
  • 9. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS I. UMUM Penyertaan modal daerah ke dalam Badan Usaha Milik Daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang- undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. Penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah untuk dijadikan sebagai modal BUMD. Penyertaan modal daerah adalah
  • 10. pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan perkembangan BUMD, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa investasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka penyertaan modal daerah pada PDAM perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas. Pasal 2 : Yang dimaksud dengan: a. asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan modal pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. c. asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai penyertaan modal dalam rangka optimalisasi
  • 11. pemanfaatan dana, divestasi serta penyusunan laporan keuangan pemerintah. d. asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah. e. asas efisiensi, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Pasal 3 : Cukup jelas. Pasal 4 : ayat (1) : Cukup jelas. ayat (2) : Cukup jelas. ayat (3) : Cukup jelas. ayat (4) : huruf a : Cukup jelas. huruf b : Yang dimaksud dengan selain tanah dan/ atau bangunan adalah barang milik daerah yang tidak berupa tanah dan/atau bangunan seperti kendaraan dan peralatan/mesin. Pasal 5 : Cukup jelas. Pasal 6 : Cukup jelas. Pasal 7 : Cukup jelas. Pasal 8 : Cukup jelas.
  • 12. Pasal 9 : Cukup jelas. Pasal 10: Cukup jelas. Pasal 11: Cukup jelas.