Peraturan Presiden ini menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional untuk pustakawan di lingkungan pemerintah berdasarkan jenjang jabatan. Tunjangan mulai dari Rp350.000 untuk Pustakawan Pelaksana Lanjutan hingga Rp1.300.000 untuk Pustakawan Utama.
Undang-undang ini membentuk 14 kabupaten baru di Sumatera Tengah dengan otonomi tertentu. Kabupaten-kabupaten ini diberi wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri dan beberapa urusan publik seperti pembangunan, kesehatan, dan pertanian. Undang-undang ini juga mengatur pemerintahan dan keuangan daerah kabupaten serta hubungan dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Perpres Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 Tentang UtusanKhusus Presiden, Staf Khusus Presiden,
dan Staf Khusus Wakil Presiden
Salinan Peraturan LAN 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan LAN 1 Ta...Coach RFIRMANS
Ìý
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi kurikulum pembelajaran, struktur kurikulum, pelaksanaan kurikulum, rapat evaluasi, dan ketentuan kelulusan.
PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum ini merubah pola keuangan lembaga pemerintahan seperti rumah sakit, Universitas sehingga mereka boleh memakai langsung penghasilan operasionalnya. Dan juga PP ini mendorong transformasi lembaga kantor agar bertindak selaku "business entity" walaupun tidak berorientasi pada keuntungan semata
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG...temanna #LABEDDU
Ìý
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Undang-undang ini membentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas wilayah 5,721.15 km2 dan terdiri atas 8 kecamatan. Kabupaten baru ini dibentuk untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut yang sebelumnya masuk dalam Kabupaten Poso. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, pengalihan
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Lay...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BLU harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk mendapatkan status BLU dan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keu
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan PPPK. Peraturan ini mengatur pula tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tert
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan...Web Master
Ìý
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
#manajemen_pns
#pp_nomor_17_tahun_2020
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUA...Yudhi Aldriand
Ìý
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi kinerja PNS dan digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan pembinaan, karier, pengangkatan, dan penghargaan PNS. Penilaian meliputi penilaian terhadap pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja PNS.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur tentang penetapan, besaran, dan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan tersebut berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu. Dokumen ini juga mencabut Peraturan Presiden sebelumnya dan menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdfCIkumparan
Ìý
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai.
PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum ini merubah pola keuangan lembaga pemerintahan seperti rumah sakit, Universitas sehingga mereka boleh memakai langsung penghasilan operasionalnya. Dan juga PP ini mendorong transformasi lembaga kantor agar bertindak selaku "business entity" walaupun tidak berorientasi pada keuntungan semata
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG...temanna #LABEDDU
Ìý
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Undang-undang ini membentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas wilayah 5,721.15 km2 dan terdiri atas 8 kecamatan. Kabupaten baru ini dibentuk untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut yang sebelumnya masuk dalam Kabupaten Poso. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, pengalihan
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Lay...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BLU harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk mendapatkan status BLU dan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keu
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan PPPK. Peraturan ini mengatur pula tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tert
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan...Web Master
Ìý
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
#manajemen_pns
#pp_nomor_17_tahun_2020
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUA...Yudhi Aldriand
Ìý
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi kinerja PNS dan digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan pembinaan, karier, pengangkatan, dan penghargaan PNS. Penilaian meliputi penilaian terhadap pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja PNS.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur tentang penetapan, besaran, dan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan tersebut berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu. Dokumen ini juga mencabut Peraturan Presiden sebelumnya dan menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdfCIkumparan
Ìý
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai.
perpres 68 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kebijakanRidho Fitrah Hyzkia
Ìý
Peraturan Presiden ini menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai analis kebijakan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran, mulai dari Rp540.000 untuk analis kebijakan pertama hingga Rp1.685.000 untuk analis kebijakan utama.
Peraturan Presiden ini menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional untuk analis anggaran berdasarkan jenjang keahlian, mulai dari analis anggaran ahli utama hingga ahli pertama. Tunjangan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai analis anggaran.
Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dokumen ini menjelaskan tentang ruang lingkup tugas Pustakawan, Instansi Pembina, dan sistem penilaian prestasi kerja berupa pengumpulan angka kredit.
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, terutama mengenai penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Perubahan tersebut antara lain menetapkan bahwa Menteri yang menangani pendayagunaan aparatur negara yang akan menetapkan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, termasuk mengubah lampiran, ketentuan mengenai jumlah angka kredit minimum untuk jabatan akademik dosen, susunan tim penilai, dan syarat-syarat pengangkatan dan pengangkatan dari jabatan lain ke jabatan akademik dosen.
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi kenaikan penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman serta ketentuan tentang pemberhentian sementara bagi anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sip
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR PER/219/M.PAN/7 /2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, meliputi penetapan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan, syarat penerima, dan ketentuan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya menyesuaikan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta mengatur pembagian komponen belanja APBDesa.
[Ringkasan]
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, termasuk mengatur kembali eselon Pegawai Negeri Sipil, pendidikan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural, serta ketentuan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi.
Peraturan Gubernur dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur tanggung jawab, kemitraan dan peran serta masyarakat, agar terwujud sinergi pelaksanaan program/kegiatan berbasis inklusi sosial dalam mendukung pencapaian transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Peraturan ini diharapkan dapat menjamin integrasi dan pelaksanaan program/kegiatan pemangku kepentingan, terkait dengan transformasi layanan perpustakaan tepat sasaran, tepat lokasi dan tepat kegiatan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan. Dokumen ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, jenis dan penyelenggaraan perpustakaan, kewajiban penyelenggara perpustakaan, serta standar tenaga perpustakaan.
Peraturan Gubernur ini menetapkan pedoman teknis pengelolaan karya cetak dan karya rekam di Kalimantan Barat sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pedoman ini mencakup proses penerimaan, verifikasi, dan ucapan terima kasih atas koleksi deposit yang diterima dari penerbit dan produsen karya rekam secara langsung maupun tidak langsung.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2019 mengatur tentang layanan perpustakaan provinsi. Peraturan ini mengatur sumber daya, jenis, bentuk, dan prosedur layanan perpustakaan provinsi untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2019 mengatur tentang koleksi perpustakaan di Kalimantan Barat. Dokumen ini menjelaskan jenis koleksi yang dimiliki perpustakaan provinsi, khusus, dan sekolah serta ketentuan minimum jumlah koleksi perpustakaan provinsi.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat menetapkan klasifikasi kegiatan teknis bidang perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin efektivitas dan sinergi pelaksanaan urusan perpustakaan. Klasifikasi tersebut mencakup tiga bidang yakni deposit, konservasi dan pengembangan koleksi; pengembangan perpustakaan dan tenaga kerja; serta pembudayaan kegemaran membaca.
Gerakan Membaca Nasional dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 12 November 2003, di Istana Negara, Jakarta
Peraturan Daerah ini mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi Kalimantan Barat. Penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat. Orang yang memasukkan karya ke provinsi juga wajib menyerahkan sebagian ke Perpustakaan Provinsi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Penerbit, pengusaha rekaman, dan warga negara Indonesia yang karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri wajib menyerahkan karya mereka. Karya yang diserahkan harus memenuhi kualitas dan diadministrasikan oleh perpustakaan terkait.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. Pengusaha rekaman dan warga negara Indonesia wajib menyerahkan film ke Perpustakaan Nasional dan Daerah. Perpustakaan Nasional dan Daerah bertanggung jawab mengelola koleksi film melalui penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, dan pelestarian film.
1. PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan,
perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu,
prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai
Negeri
Sipil
Peraturan
yang
bersangkutan,
Presiden
ten tang
perlu
menetapkan
Tunjangan
Jabatan
Fungsional Pustakawan;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Republik
Indonesia
Nomor
Negara
3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan ...
2. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3098)
sebagaimana telah beberapa kaIi diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan
Negara
FungsionaI
Pegawai
Negeri
Sipil
Republik Indonesia Tahun
(Lembaran
1994
Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan
dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tamba~an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
Rumpun
Jabatan
Fungsional
Pegawai
1999 ten tang
Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN : .. .
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN.
Pasal 1
Dalam
Peraturan
Tunjangan
Presiden ini yang
Jabatan
Fungsional
dimaksud dengan
Pustakawan,
yang
selanjutnya disebut dengan tunjangan Pustakawan adaIah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
daIam
Jabatan
FungsionaI
Pustakawan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
daIam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Pasal3
Besarnya tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud
dalam
PasaI
2
adalah
sebagaimana
tercantum
daIam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pa salS ...
4. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal5
Pemberian
tunjangan
Pustakawan
dihentikan
apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan
danl atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama
maupun
secara
sendiri-sendiri
menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal7
I
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturari
Presiden Nomor 47 Tahun 2007 ten tang Tunjangan Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
dicabut
dan
dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal8
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan .
Agar ...
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Agar
setiap
orang
pengundangan
mengetahuinya,
Peraturan
Presiden
memerintahkan
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal12 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
;,
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 178
Salinan sesuai dengan aslinya
6. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
71 TAHUN 2013
TANGGAL: 12 November 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
JABATAN
FUNGSIONAL
BESARNYA
JENJANG JABATAN
TUNJANGAN
Pustakawan Utama
1.300.000,00
Pustakawan Madya
Rp
1.100.000,00
Pustakawan Muda
Pustakawan
Rp
Rp
800 .000,00
Pustakawan Pertama
Rp
520 .000,00
Pustakawan Penyelia
Rp
700.000,00
Pustakawan Pelaksana
Rp
420.000,00
Rp
350.000,00
Lanjutan
Pustakawan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO