際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERSIAPAN PENGAWASAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
(COKLIT) DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KEDIRI TAHUN 2024
DASAR HUKUM
 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi Undang-undang;
 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota danWakilWalikota Tahun 2024;
 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, danWalikota danWakil Walikota;
 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota danWakilWali Kota;
 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
 Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali Kota danWakil Wali KotaTahun 2024;
 KPT KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati danWakil Bupati, danWalikota danWakilWalikota.
AGENDA
1. Persiapan pengawasan Coklit data Pemilih
2. Pembahasan Alat Kerja Pengawasan
ALUR PEMUTAKHIRAN DATA
DAN PENYUSUNAN DAFTAR
PEMILIH
DP4 disinkronisasi
dengan DPT
Penyusunan A-
Daftar Pemilih
(Pemilih berbasis
TPS)
A-Daftar Pemilih
dicoklit
Penyusunan DPHP
(Hasil Coklit)
Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil
Pemutakhiran
Penetapan DPS
Perbaikan DPS
Penyusunan DPSHP
(Hasil Perbaikan
DPS) dan
Rekapitulasi DPSHP
Penetapan DPT
PEMILIH
Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih:
1. sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari
pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan
dengan kepemilikan KTP-el;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat
menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau
Identitas Kependudukan Digital; dan
4. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendaftaran pemilih dilakukan dengan
prinsip de jure berdasarkan KTP-el.
Dalam hal pemilih yang telah memenuhi
syarat namun belum memiliki KTP-el,
pendataan dapat dilakukan berdasarkan
dokumen kependudukan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
KRITERIA
PEMILIH Dalam
Pemilihan 2024
Warga yang memenuhi syarat
dan berhak memberikan
suaranya pada saat pemungutan
suara
DPT
Disebut DAFTAR PEMILIH
TAMBAHAN, yaitu warga yang tidak
terdaftar sebagai pemilih dalam
DPT, namun memenuhi syarat untuk
dilayani penggunaan hak pilihnya
pada hari pemungutan suara
DPTb
Disebut DAFTAR PEMILIH
PINDAHAN, yaitu pemilih yang
telah terdaftar di DPT, tapi
menggunakan hak pilihnya di
TPS lain
DPPh
Menunjukkan KTP-
el
Memilih diatas
pukul 12.00
 Menjalankan
Tugas
 Rawat Inap dan
mendampingi
 Berada di Panti
sosial atau
Rehabilitasi
 Rehabilitasi
Narkoba
 Tahanan
 Pindah Domisili
 Bencana Alam
Membawa
Surat
Keterangan
Pindah
Memilih
Tugas
Pantarlih
TATA CARA COKLIT
POTENSI KERAWANAN
 Pantarlih tidak mencoklit secara door to door;
 Pantarlih tidak mencoklit berdasarkan dokumen kependudukan
Pemilih;
 Pantarlih men-swakelolakan tugas Coklit kepada orang lain;
 Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih;
 Pantarlih tidak menempel Sticker Coklit;
 Pengisian sticker Coklit tidak lengkap;
 Pantarlih tidak mendaftarkan Pemilih yang sudah memenuhi
syarat sebagai Pemilih ke Daftar Pemilih Potensial;
 Pantarlih hanya menempel sticker dan tidak mencoklit data
Pemilih;
 Pantarlih tidak mencatat keterangan status kepemilikan KTP-el dan
disabilitas Pemilih;
 Pantarlih tidak memakai atribut Pantarlih;
 Pantarlih berpotensi mencoklit tidak tepat waktu;
 .. dapat ditambah (?)
Trend tata cara
dan prosedur
Coklit yang
tidak sesuai
POTENSI KERAWANAN
 Pemilih telah meninggal tidak ada Akta/Suket;
 Pemilih sulit ditemui (mobilitasnya tinggi, di
daerah Perumahan elit, berpagar rumah tinggi,
ada hewan penjaga, dst);
 Adanya Pemilih Ganda;
 Adanya Pemilih tidak dikenali;
 Adanya Pemilih bukan penduduk;
 Pemilih pindah domisili;
 Pemilih tidak mau ditempeli sticker Coklit;
 Pemilih yang tidak mau di Coklit;
 .. dapat ditambah (?)
Trend
Permasalahan
Coklit
FOKUS PENGAWASAN
COKLIT
1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur
pelaksanaan Coklit data Pemilih, yaitu;
a) mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el;
b) dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan
KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pantarlih dapat mencocokan Daftar
Pemilih dengan KK atau biodata penduduk
atau IKD;
c) mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
d) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat
kekeliruan;
e) mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas
pada kolom ragam disabilitas;
f) mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari
status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan
surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
g) mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan
memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP
el;
h) mencoret data Pemilih yang telah meninggal
dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan
kematian atau dokumen lainnya;
i) mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari
status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan
kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik
j) mencoret data Pemilih yang belum pernah
kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun pada hari pemungutan suara;
k) mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el
atau KK atau biodata penduduk atau IKD, bukan
merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja
Pantarlih; dan
l) mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara
asing.
2. Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel
stiker
3. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak
ditempel stiker
4. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah
ditempel stiker
5. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/ pengurus
Parpol/ tim kampanye/ tim pemenangan
pemilu/pemilihan terakhir
6. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
7. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
8. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada
orang lain (Joki)
PASKA PELAKSANAAN
PENGAWASAN (?)
STRATEGI PENCEGAHAN & PENGAWASAN COKLIT
PKD
PANWASCAM
BAWASLU
KAB/ KOTA
1. Pemetaan masalah Coklit
2. Menyusun rencana strategi
pencegahan dan pengawasan
3. Surat imbauan
4. Koordinasi dg stakeholder
5. Bimtek: Panwascam  PKD
6. Patroli pengawasan kawal hak pilih
7. Uji petik
8. Form A
9. Surat saran perbaikan
10. Membuka Posko Aduan
Masyarakat
11. Tarik data AKP Panwascam
12. Analisis data
13. Mengisi AKP Kab/Kota
14. Penelusuran
1. Bimtek: PKD
2. Surat imbauan
3. Koordinasi dg stakeholder
4. Patroli pengawasan kawal hak pilih
5. Uji petik
6. Form A
7. Surat saran perbaikan
8. Posko Aduan Masyarakat
9. Tarik data AKP PKD
10. Analisis data
11. Mengisi AKP Panwascam
12. Penelusuran
1. Koordinasi : PPS, Pantarlih,
Pemdes/kelurahan
2. Pengawasan melekat
3. Uji petik/uji fakta
4. Imbauan / Saran perbaikan
lisan
5. Analisis data
6. Form A
7. Mengisi AKP PKD
8. Penelusuran
LAPORAN HASIL
PENGAWASAN COKLIT
BAWASLU RI
BAWASLU
PROVINSI
BAWASLU
KAB/KOTA
PANWASCAM
PKD
1. PKD melakukan pengawasan melekat kepada
Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa
Coklit;
2. PKD melakukan uji petik sedikitnya 10 KK per hari
sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari
sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap
keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh
Pantarlih;
3. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit
berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja
terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
4. Laporan hasil pengawasan dituangkan pada Form
A dan/ AKP serta disampaikan secara berjenjang
(PKD > PANWASCAM > BAWASLU KAB/KO >
BAWASLU PROVINSI > BAWASLU RI).
RUMUS UJI PETIK (SAMPLING)
 Uji Petik (Sampling) di masing-masing TPS diselesaikan PKD
selama 21 hari
 Uji Petik (Sampling) dilakukan terhadap wilayah yang sudah
dicoklit
210 Kepala Keluarga = Jumlah Sampling Masing-masing TPS
Jumlah TPS di Kelurahan/Desa
21 hari x 10 Kepala Keluarga = 210 Kepala Keluarga
KALENDER PENGAWASAN COKLIT
BULAN JUNI 2024
24 25 26 27 28 29
30
BULAN JULI 2024
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23
24 25
KETERANGAN:
Waskat
Uji petik >10 KK per hari Coklit terhadap keluarga yang
sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih
Pengawasan langsung potensi pelanggaran ketentuan Coklit
Timline Penyampaian Laporan Uji petik
27 juni s.d 18 juli 2024
1.Minggu ke-1 Uji petik 2 juli 2024
2.Minggu ke-2 Uji petik 8 juli 2024
3.Minggu ke-3 Uji petik 13 juli
2024
4.Minggu ke-4 Uji petik 18 juli
2024
Laporan
Panwascam ke
Kabupaten/Kota
:
Pengiriman laporan melalui email:
p2humasbawaslukediri@gmail.com
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx (20)

Materi SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdf
Materi SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdfMateri SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdf
Materi SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdf
hardiriyanto2
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
SMPN 1 Cikidang
MATERI PANTARLIH.pptx
MATERI PANTARLIH.pptxMATERI PANTARLIH.pptx
MATERI PANTARLIH.pptx
JaiTer2
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.pptMATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdfmateritahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
BAZNASKabupatenMajal
KERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdf
KERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdfKERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdf
KERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdf
rinamawatiy
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptxMATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
leni narulita
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
syamsulbahri09
Materi Coklit.pptx
Materi Coklit.pptxMateri Coklit.pptx
Materi Coklit.pptx
PanwasluKecamatanMar1
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptxMATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
B4ngiman
[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf
[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf
[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf
MDTASABILULHAQ
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptxMateri Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
BoengRyan
Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...
Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...
Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...
SihbudiDaryanto
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptxPENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
ariessufi
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
FauzanJahid1
penanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptx
penanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptxpenanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptx
penanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptx
intelkejarimimika07
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptxMateri Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
dani705737
PERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptx
PERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptxPERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptx
PERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptx
divsdmopanwaslukecam
Evaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptx
Evaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptxEvaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptx
Evaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptx
MuhammadIqbalAinunNa
Sesi 5 tahapan pemilu
Sesi 5 tahapan pemiluSesi 5 tahapan pemilu
Sesi 5 tahapan pemilu
SukrinTaib
Materi SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdf
Materi SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdfMateri SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdf
Materi SDMO - Potensi Kerawanan Pembentukan PPDP.pdf
hardiriyanto2
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
SMPN 1 Cikidang
MATERI PANTARLIH.pptx
MATERI PANTARLIH.pptxMATERI PANTARLIH.pptx
MATERI PANTARLIH.pptx
JaiTer2
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.pptMATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdfmateritahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
BAZNASKabupatenMajal
KERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdf
KERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdfKERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdf
KERAWANAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA_edit (1).pdf
rinamawatiy
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptxMATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
leni narulita
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
syamsulbahri09
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptxMATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
B4ngiman
[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf
[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf
[Materi_rev1] DPTb dan DPK.pdf
MDTASABILULHAQ
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptxMateri Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
BoengRyan
Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...
Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...
Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil Pemutakhiran pilka...
SihbudiDaryanto
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptxPENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
ariessufi
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
FauzanJahid1
penanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptx
penanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptxpenanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptx
penanganan_pelanggaran_pemilihan_2024.pptx
intelkejarimimika07
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptxMateri Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
dani705737
PERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptx
PERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptxPERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptx
PERAN BAWASLU PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH PILKADA 2024.pptx
divsdmopanwaslukecam
Evaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptx
Evaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptxEvaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptx
Evaluasi dan Persiapan Mutarlih Pilkada.pptx
MuhammadIqbalAinunNa
Sesi 5 tahapan pemilu
Sesi 5 tahapan pemiluSesi 5 tahapan pemilu
Sesi 5 tahapan pemilu
SukrinTaib

Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx

  • 1. PERSIAPAN PENGAWASAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEDIRI TAHUN 2024
  • 2. DASAR HUKUM Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi Undang-undang; PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakilWalikota Tahun 2024; PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, danWalikota danWakil Walikota; PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota danWakilWali Kota; Perbawaslu Nomor 9 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali Kota danWakil Wali KotaTahun 2024; KPT KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, danWalikota danWakilWalikota.
  • 3. AGENDA 1. Persiapan pengawasan Coklit data Pemilih 2. Pembahasan Alat Kerja Pengawasan
  • 4. ALUR PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DP4 disinkronisasi dengan DPT Penyusunan A- Daftar Pemilih (Pemilih berbasis TPS) A-Daftar Pemilih dicoklit Penyusunan DPHP (Hasil Coklit) Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Penetapan DPS Perbaikan DPS Penyusunan DPSHP (Hasil Perbaikan DPS) dan Rekapitulasi DPSHP Penetapan DPT
  • 5. PEMILIH Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih: 1. sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el; 2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital; dan 4. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Pendaftaran pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 6. KRITERIA PEMILIH Dalam Pemilihan 2024 Warga yang memenuhi syarat dan berhak memberikan suaranya pada saat pemungutan suara DPT Disebut DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN, yaitu warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara DPTb Disebut DAFTAR PEMILIH PINDAHAN, yaitu pemilih yang telah terdaftar di DPT, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain DPPh Menunjukkan KTP- el Memilih diatas pukul 12.00 Menjalankan Tugas Rawat Inap dan mendampingi Berada di Panti sosial atau Rehabilitasi Rehabilitasi Narkoba Tahanan Pindah Domisili Bencana Alam Membawa Surat Keterangan Pindah Memilih
  • 9. POTENSI KERAWANAN Pantarlih tidak mencoklit secara door to door; Pantarlih tidak mencoklit berdasarkan dokumen kependudukan Pemilih; Pantarlih men-swakelolakan tugas Coklit kepada orang lain; Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih; Pantarlih tidak menempel Sticker Coklit; Pengisian sticker Coklit tidak lengkap; Pantarlih tidak mendaftarkan Pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih ke Daftar Pemilih Potensial; Pantarlih hanya menempel sticker dan tidak mencoklit data Pemilih; Pantarlih tidak mencatat keterangan status kepemilikan KTP-el dan disabilitas Pemilih; Pantarlih tidak memakai atribut Pantarlih; Pantarlih berpotensi mencoklit tidak tepat waktu; .. dapat ditambah (?) Trend tata cara dan prosedur Coklit yang tidak sesuai
  • 10. POTENSI KERAWANAN Pemilih telah meninggal tidak ada Akta/Suket; Pemilih sulit ditemui (mobilitasnya tinggi, di daerah Perumahan elit, berpagar rumah tinggi, ada hewan penjaga, dst); Adanya Pemilih Ganda; Adanya Pemilih tidak dikenali; Adanya Pemilih bukan penduduk; Pemilih pindah domisili; Pemilih tidak mau ditempeli sticker Coklit; Pemilih yang tidak mau di Coklit; .. dapat ditambah (?) Trend Permasalahan Coklit
  • 11. FOKUS PENGAWASAN COKLIT 1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data Pemilih, yaitu; a) mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el; b) dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK atau biodata penduduk atau IKD; c) mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; d) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
  • 12. e) mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; f) mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g) mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP el; h) mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; i) mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik j) mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; k) mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK atau biodata penduduk atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan l) mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing. 2. Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel stiker 3. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak ditempel stiker 4. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker 5. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/ pengurus Parpol/ tim kampanye/ tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir 6. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung 7. Pantarlih yang tidak mempunyai SK 8. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki)
  • 14. STRATEGI PENCEGAHAN & PENGAWASAN COKLIT PKD PANWASCAM BAWASLU KAB/ KOTA 1. Pemetaan masalah Coklit 2. Menyusun rencana strategi pencegahan dan pengawasan 3. Surat imbauan 4. Koordinasi dg stakeholder 5. Bimtek: Panwascam PKD 6. Patroli pengawasan kawal hak pilih 7. Uji petik 8. Form A 9. Surat saran perbaikan 10. Membuka Posko Aduan Masyarakat 11. Tarik data AKP Panwascam 12. Analisis data 13. Mengisi AKP Kab/Kota 14. Penelusuran 1. Bimtek: PKD 2. Surat imbauan 3. Koordinasi dg stakeholder 4. Patroli pengawasan kawal hak pilih 5. Uji petik 6. Form A 7. Surat saran perbaikan 8. Posko Aduan Masyarakat 9. Tarik data AKP PKD 10. Analisis data 11. Mengisi AKP Panwascam 12. Penelusuran 1. Koordinasi : PPS, Pantarlih, Pemdes/kelurahan 2. Pengawasan melekat 3. Uji petik/uji fakta 4. Imbauan / Saran perbaikan lisan 5. Analisis data 6. Form A 7. Mengisi AKP PKD 8. Penelusuran
  • 15. LAPORAN HASIL PENGAWASAN COKLIT BAWASLU RI BAWASLU PROVINSI BAWASLU KAB/KOTA PANWASCAM PKD 1. PKD melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit; 2. PKD melakukan uji petik sedikitnya 10 KK per hari sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih; 3. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit; 4. Laporan hasil pengawasan dituangkan pada Form A dan/ AKP serta disampaikan secara berjenjang (PKD > PANWASCAM > BAWASLU KAB/KO > BAWASLU PROVINSI > BAWASLU RI).
  • 16. RUMUS UJI PETIK (SAMPLING) Uji Petik (Sampling) di masing-masing TPS diselesaikan PKD selama 21 hari Uji Petik (Sampling) dilakukan terhadap wilayah yang sudah dicoklit 210 Kepala Keluarga = Jumlah Sampling Masing-masing TPS Jumlah TPS di Kelurahan/Desa 21 hari x 10 Kepala Keluarga = 210 Kepala Keluarga
  • 17. KALENDER PENGAWASAN COKLIT BULAN JUNI 2024 24 25 26 27 28 29 30 BULAN JULI 2024 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 KETERANGAN: Waskat Uji petik >10 KK per hari Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih Pengawasan langsung potensi pelanggaran ketentuan Coklit
  • 18. Timline Penyampaian Laporan Uji petik 27 juni s.d 18 juli 2024 1.Minggu ke-1 Uji petik 2 juli 2024 2.Minggu ke-2 Uji petik 8 juli 2024 3.Minggu ke-3 Uji petik 13 juli 2024 4.Minggu ke-4 Uji petik 18 juli 2024 Laporan Panwascam ke Kabupaten/Kota : Pengiriman laporan melalui email: p2humasbawaslukediri@gmail.com