Pantarlih memainkan peran penting dalam penyusunan daftar pemilih dengan melakukan coklat untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih. Dokumen ini menjelaskan tahapan, petunjuk, dan syarat yang harus dipenuhi Pantarlih dalam melaksanakan coklat secara akurat dan transparan guna menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas pada pemilu 2024.
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Dokumen tersebut membahas tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga ketentuan berhenti dari jabatan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain."
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
1) Pantarlih melaksanakan kegiatan Coklit untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih di tingkat RT/RW meliputi pendataan pemilih baru, pemutakhiran data pemilih, dan penghapusan data pemilih tidak sah.
2) Pantarlih bekerja sama dengan PPS dan RT/RW dalam menyusun rencana kerja, mendistribusikan perangkat Coklit, dan melaporkan hasil Coklit.
3) Hasil Coklit berupa daftar pemilih
Dokumen tersebut membahas proses pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh panitia pengawas desa/kelurahan, termasuk tahapan-tahapannya, kerawanan yang mungkin terjadi, dan rencana kerja tindak lanjut.
1) Dokumen tersebut menjelaskan tentang persiapan dan pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih di tingkat RT/RW. 2) Pantarlih melakukan persiapan seperti mengikuti bimbingan teknis, menyusun rencana kerja, dan menerima perangkat kerja. 3) Pelaksanaan Coklit meliputi pendataan pemilih, pengisian formulir, dan penyusunan laporan.
Tahapan pemilu terdiri dari 3 tahapan utama: (1) Persiapan meliputi pembentukan peraturan dan badan penyelenggara pemilu, sosialisasi, dan perencanaan logistik; (2) Pelaksanaan meliputi pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil; (3) Akhir meliputi penyelesaian sengketa hasil pemilu dan evaluasi.
More Related Content
Similar to Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx (20)
Dokumen tersebut membahas tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga ketentuan berhenti dari jabatan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain."
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
1) Pantarlih melaksanakan kegiatan Coklit untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih di tingkat RT/RW meliputi pendataan pemilih baru, pemutakhiran data pemilih, dan penghapusan data pemilih tidak sah.
2) Pantarlih bekerja sama dengan PPS dan RT/RW dalam menyusun rencana kerja, mendistribusikan perangkat Coklit, dan melaporkan hasil Coklit.
3) Hasil Coklit berupa daftar pemilih
Dokumen tersebut membahas proses pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh panitia pengawas desa/kelurahan, termasuk tahapan-tahapannya, kerawanan yang mungkin terjadi, dan rencana kerja tindak lanjut.
1) Dokumen tersebut menjelaskan tentang persiapan dan pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih di tingkat RT/RW. 2) Pantarlih melakukan persiapan seperti mengikuti bimbingan teknis, menyusun rencana kerja, dan menerima perangkat kerja. 3) Pelaksanaan Coklit meliputi pendataan pemilih, pengisian formulir, dan penyusunan laporan.
Tahapan pemilu terdiri dari 3 tahapan utama: (1) Persiapan meliputi pembentukan peraturan dan badan penyelenggara pemilu, sosialisasi, dan perencanaan logistik; (2) Pelaksanaan meliputi pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil; (3) Akhir meliputi penyelesaian sengketa hasil pemilu dan evaluasi.
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
1. PERSIAPAN PENGAWASAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
(COKLIT) DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KEDIRI TAHUN 2024
2. DASAR HUKUM
Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi Undang-undang;
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota danWakilWalikota Tahun 2024;
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, danWalikota danWakil Walikota;
PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota danWakilWali Kota;
Perbawaslu Nomor 9 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali Kota danWakil Wali KotaTahun 2024;
KPT KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati danWakil Bupati, danWalikota danWakilWalikota.
4. ALUR PEMUTAKHIRAN DATA
DAN PENYUSUNAN DAFTAR
PEMILIH
DP4 disinkronisasi
dengan DPT
Penyusunan A-
Daftar Pemilih
(Pemilih berbasis
TPS)
A-Daftar Pemilih
dicoklit
Penyusunan DPHP
(Hasil Coklit)
Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil
Pemutakhiran
Penetapan DPS
Perbaikan DPS
Penyusunan DPSHP
(Hasil Perbaikan
DPS) dan
Rekapitulasi DPSHP
Penetapan DPT
5. PEMILIH
Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih:
1. sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari
pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan
dengan kepemilikan KTP-el;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat
menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau
Identitas Kependudukan Digital; dan
4. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendaftaran pemilih dilakukan dengan
prinsip de jure berdasarkan KTP-el.
Dalam hal pemilih yang telah memenuhi
syarat namun belum memiliki KTP-el,
pendataan dapat dilakukan berdasarkan
dokumen kependudukan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6. KRITERIA
PEMILIH Dalam
Pemilihan 2024
Warga yang memenuhi syarat
dan berhak memberikan
suaranya pada saat pemungutan
suara
DPT
Disebut DAFTAR PEMILIH
TAMBAHAN, yaitu warga yang tidak
terdaftar sebagai pemilih dalam
DPT, namun memenuhi syarat untuk
dilayani penggunaan hak pilihnya
pada hari pemungutan suara
DPTb
Disebut DAFTAR PEMILIH
PINDAHAN, yaitu pemilih yang
telah terdaftar di DPT, tapi
menggunakan hak pilihnya di
TPS lain
DPPh
Menunjukkan KTP-
el
Memilih diatas
pukul 12.00
Menjalankan
Tugas
Rawat Inap dan
mendampingi
Berada di Panti
sosial atau
Rehabilitasi
Rehabilitasi
Narkoba
Tahanan
Pindah Domisili
Bencana Alam
Membawa
Surat
Keterangan
Pindah
Memilih
9. POTENSI KERAWANAN
Pantarlih tidak mencoklit secara door to door;
Pantarlih tidak mencoklit berdasarkan dokumen kependudukan
Pemilih;
Pantarlih men-swakelolakan tugas Coklit kepada orang lain;
Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih;
Pantarlih tidak menempel Sticker Coklit;
Pengisian sticker Coklit tidak lengkap;
Pantarlih tidak mendaftarkan Pemilih yang sudah memenuhi
syarat sebagai Pemilih ke Daftar Pemilih Potensial;
Pantarlih hanya menempel sticker dan tidak mencoklit data
Pemilih;
Pantarlih tidak mencatat keterangan status kepemilikan KTP-el dan
disabilitas Pemilih;
Pantarlih tidak memakai atribut Pantarlih;
Pantarlih berpotensi mencoklit tidak tepat waktu;
.. dapat ditambah (?)
Trend tata cara
dan prosedur
Coklit yang
tidak sesuai
10. POTENSI KERAWANAN
Pemilih telah meninggal tidak ada Akta/Suket;
Pemilih sulit ditemui (mobilitasnya tinggi, di
daerah Perumahan elit, berpagar rumah tinggi,
ada hewan penjaga, dst);
Adanya Pemilih Ganda;
Adanya Pemilih tidak dikenali;
Adanya Pemilih bukan penduduk;
Pemilih pindah domisili;
Pemilih tidak mau ditempeli sticker Coklit;
Pemilih yang tidak mau di Coklit;
.. dapat ditambah (?)
Trend
Permasalahan
Coklit
11. FOKUS PENGAWASAN
COKLIT
1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur
pelaksanaan Coklit data Pemilih, yaitu;
a) mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el;
b) dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan
KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pantarlih dapat mencocokan Daftar
Pemilih dengan KK atau biodata penduduk
atau IKD;
c) mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
d) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat
kekeliruan;
12. e) mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas
pada kolom ragam disabilitas;
f) mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari
status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan
surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
g) mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan
memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP
el;
h) mencoret data Pemilih yang telah meninggal
dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan
kematian atau dokumen lainnya;
i) mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari
status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan
kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik
j) mencoret data Pemilih yang belum pernah
kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun pada hari pemungutan suara;
k) mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el
atau KK atau biodata penduduk atau IKD, bukan
merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja
Pantarlih; dan
l) mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara
asing.
2. Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel
stiker
3. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak
ditempel stiker
4. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah
ditempel stiker
5. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/ pengurus
Parpol/ tim kampanye/ tim pemenangan
pemilu/pemilihan terakhir
6. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
7. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
8. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada
orang lain (Joki)
14. STRATEGI PENCEGAHAN & PENGAWASAN COKLIT
PKD
PANWASCAM
BAWASLU
KAB/ KOTA
1. Pemetaan masalah Coklit
2. Menyusun rencana strategi
pencegahan dan pengawasan
3. Surat imbauan
4. Koordinasi dg stakeholder
5. Bimtek: Panwascam PKD
6. Patroli pengawasan kawal hak pilih
7. Uji petik
8. Form A
9. Surat saran perbaikan
10. Membuka Posko Aduan
Masyarakat
11. Tarik data AKP Panwascam
12. Analisis data
13. Mengisi AKP Kab/Kota
14. Penelusuran
1. Bimtek: PKD
2. Surat imbauan
3. Koordinasi dg stakeholder
4. Patroli pengawasan kawal hak pilih
5. Uji petik
6. Form A
7. Surat saran perbaikan
8. Posko Aduan Masyarakat
9. Tarik data AKP PKD
10. Analisis data
11. Mengisi AKP Panwascam
12. Penelusuran
1. Koordinasi : PPS, Pantarlih,
Pemdes/kelurahan
2. Pengawasan melekat
3. Uji petik/uji fakta
4. Imbauan / Saran perbaikan
lisan
5. Analisis data
6. Form A
7. Mengisi AKP PKD
8. Penelusuran
15. LAPORAN HASIL
PENGAWASAN COKLIT
BAWASLU RI
BAWASLU
PROVINSI
BAWASLU
KAB/KOTA
PANWASCAM
PKD
1. PKD melakukan pengawasan melekat kepada
Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa
Coklit;
2. PKD melakukan uji petik sedikitnya 10 KK per hari
sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari
sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap
keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh
Pantarlih;
3. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit
berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja
terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
4. Laporan hasil pengawasan dituangkan pada Form
A dan/ AKP serta disampaikan secara berjenjang
(PKD > PANWASCAM > BAWASLU KAB/KO >
BAWASLU PROVINSI > BAWASLU RI).
16. RUMUS UJI PETIK (SAMPLING)
Uji Petik (Sampling) di masing-masing TPS diselesaikan PKD
selama 21 hari
Uji Petik (Sampling) dilakukan terhadap wilayah yang sudah
dicoklit
210 Kepala Keluarga = Jumlah Sampling Masing-masing TPS
Jumlah TPS di Kelurahan/Desa
21 hari x 10 Kepala Keluarga = 210 Kepala Keluarga
17. KALENDER PENGAWASAN COKLIT
BULAN JUNI 2024
24 25 26 27 28 29
30
BULAN JULI 2024
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23
24 25
KETERANGAN:
Waskat
Uji petik >10 KK per hari Coklit terhadap keluarga yang
sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih
Pengawasan langsung potensi pelanggaran ketentuan Coklit
18. Timline Penyampaian Laporan Uji petik
27 juni s.d 18 juli 2024
1.Minggu ke-1 Uji petik 2 juli 2024
2.Minggu ke-2 Uji petik 8 juli 2024
3.Minggu ke-3 Uji petik 13 juli
2024
4.Minggu ke-4 Uji petik 18 juli
2024
Laporan
Panwascam ke
Kabupaten/Kota
:
Pengiriman laporan melalui email:
p2humasbawaslukediri@gmail.com