Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbarArhie Lipu
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kulisusu Barat melakukan proses pembentukan pengawas TPS melalui tahapan pendaftaran calon, penelitian berkas, dan perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal di setiap TPS. Proses tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat desa.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Proses penjaringan pengawas pemilihan lapangan di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara telah selesai dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum di daerah tersebut pada tahun 2018.
Dokumen tersebut menjelaskan struktur organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bekasi Barat yang terdiri dari Pleno, Panwaslu, Sekretariat, dan Pengamat Pemilu di kelurahan.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbarArhie Lipu
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kulisusu Barat melakukan proses pembentukan pengawas TPS melalui tahapan pendaftaran calon, penelitian berkas, dan perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal di setiap TPS. Proses tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat desa.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Proses penjaringan pengawas pemilihan lapangan di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara telah selesai dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum di daerah tersebut pada tahun 2018.
Dokumen tersebut menjelaskan struktur organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bekasi Barat yang terdiri dari Pleno, Panwaslu, Sekretariat, dan Pengamat Pemilu di kelurahan.
Materi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula .pptxCAKKIL27
油
Pendidikan pemula atau seseorang yang sudak mempunya hak suara dalam pemilu. dan tidak boleh kehilangan hak suaranya kecuali melanggar hukum .
Sosialisasi pemilih pemula untuk SMA atau pelajar, Dibuat agar partisipasi pemilu ataupun pilkada lebih banyak lagi, kita wajib menyalurkan hak suara dalam pemilu, karena satu hak suara perpengaruh untuk negara.
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
油
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...ErdinSatu
油
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
1. TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
SUMBER:
UU1945PASAL22E TENTANGPEMILIHANUMUM
UUNO7TAHUN2017TENTANGPEMILIHANUMUMTAHUN2024
KPU
WONOGIRI
AGUNGDEWANTORO
KETUAPPKEROMOKO
2. PENGERTIAN PEMILU
a. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung,umum,bebas ,rahasia,jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik
Indonesia
b. PRINSIP PEMILU
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan pemilu
berdasarkan pada asas LUBER dan JURDIL dan penyelenggara Pemilu
harus memenuhi prinsip :
1) Mandiri; 7) Proporsional
2) Jujur; 8) Profesional
3) Adil; 9) Akuntabel
4) Berkepastian Hukum; 10) Efektif dan
5) Tertib; 11) Efisien
6) Terbuka;
3. DASARHUKUMPENYELENGGARANPEMILIHANUMUMTAHUN2024
1. Pemilihan Umum Tahun 2024
dilaksanakan pada tanggal 14
Februari 2024
1. Dasar Hukum penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2024:
- UUD 1945 pasal 22e ayat 1 6
- UU no 7 Tahun 2017
Regulasi lainnya :
* PKPU
* PERBAWASLU
* PERATURAN DKPP
Rabu, 14 Februari 2024
PEMILU LEGISLATIF
575 DPR RI
148 DPD (+Papua Selatan,
Papua Tengah, Papua Pegunungan)
2112 DPRD PROVINSI
16.842 DPRD KAB/KOTA
PEMILIHAN PRESIDEN & WAKIL
PRESIDE PERIODE 2024 - 2029
4. SIAPA YANG MENYELENGGARAKAN PEMILU
PENYELENGGARA PEMILU MELIPUTI :
1. KPU RI : SEBAGAI PENYELENGGARA TEKNIS
LEMBAGA KPU RI TERDIRI DARI :
- KPU PROVINSI, KPU KAB/KO, PPK, PPS,PANTARLIH,KPPS DAN GASTIB
2. BAWASLU RI : SEBAGAI PENGAWAS PEMILU
* BERTUGAS MENGAWASI PENYELENGGARA PEMILU DAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN NYA
* BERTUGAS MENGAWASI MASYARAKAT PEMILIH
* BERTUGAS MENGAWASI PESERTA PEMILU
LEMBAGA BAWASLU RI TERDIRI :
- BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, PKD
DAN PENGAWAS TPS
3. DKPP DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
BERTUGAS UNTUK MENANGANI PELANGGARAAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
5. TAHAPANPENYELENGGARAANPEMILU
TAHUN2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023);
2. Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar pemilih ( PKPU 7 2022 )
(14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu ( PKPU 4 2022 ) (29 Juli 2022 - 13
Desember 2022)
4. Penetapan Peserta Pemilu , peserta pemilu tahun 2024 ada 18 parpol
nasional dan 6 parpol local Aceh (4 Desember 2022)
5. Penetapan jml Kursi dan Penetapan daerah pemilihan, ( jml kursi DPRD kab
wonogiri ada 50 kursi, diatur di PKPU 6 2022 ) (14 Oktober 2022 - 9 Februari
2023)
6. Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota
dan Presiden serta Wakil Presiden (6 Desember 2023 - 25 November 2023)
6. TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
10. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
11. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
14. Rekapitulasi hasil Perolehan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
15. Penetapan hasil Pemilu
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota
7. TAHAPAN YANG SAATINISEDANG DILAKSANAKAN OLEHJAJARAN KPU:
Saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan adalah pembentukan pantarlih.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan
pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Dalam 1 TPS terdapat 1 orang Pantarlih. Karena di Eromoko ada 179 TPS
maka dibutuhkan juga179 orang untuk menjadi Pantarlih.
Penetapan pantarlih Tgl 11 februari 2023 dan akan dilantik Tgl 12 Februari
2023
Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau
Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data
Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
8. BAGAIMANA CARA KERJA PANTARLIH MELAKUKAN COKLIT?
1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih
dengan KTP-el dan/atau KK;
2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih;
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom
ragam disabilitas;
5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit
Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat
keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia atau kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan
keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
9. 7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan
menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil
menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan
menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan
merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
12. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
13. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan
Coklit