ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
Penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah tahun 2015 sedang berlangsung dari 24 Juni hingga 14 Juli. KPU menganalisis data penduduk potensial pemilih yang diberikan pemerintah, lalu menyusun daftar pemilih per TPS berdasarkan data tersebut dan hasil pemilihan sebelumnya dengan membatasi jumlah pemilih maksimal 800 orang per TPS. Hasil penyusunan daftar pemilih akan disampaikan KPU ke PPS.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
Penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah tahun 2015 sedang berlangsung dari 24 Juni hingga 14 Juli. KPU menganalisis data penduduk potensial pemilih yang diberikan pemerintah, lalu menyusun daftar pemilih per TPS berdasarkan data tersebut dan hasil pemilihan sebelumnya dengan membatasi jumlah pemilih maksimal 800 orang per TPS. Hasil penyusunan daftar pemilih akan disampaikan KPU ke PPS.
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfANdika370558
Ìý
Materi Data Pemilih Pilkada Serentak.pptx
1. Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Jawa Timur dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banyuwangi Tahun 2024
TIM RENDATIN KPU BANYUWANGI
2. Dasar
Hukum
UU No.23 Tahun 2006
Administrasi Kependudukan
UU No.8 Tahun 2016
Penyandang Disabilitas
UU No.27 Tahun 2022
Pelindungan Data Pribadi
Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015
UU No.6 Th.2020 jo UU No.1 Th.2015
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
PKPU No.5 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
PKPU No.2 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota
2
3. Tahapan Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih
Pemilihan Tahun 2024
Penyusunan
Bahan
Pemutakhiran
Daftar Pemilih
Penyediaan data
kependudukan
Sinkronisasi data
Pemutakhiran
Data Pemilih
Coklit oleh
Pantarlih
Penyusunan
Daftar Pemilih
Sementara
(DPS)
Penyusunan
bahan DPS
Rekapitulasi dan
Penetapan DPS
Pengumuman
DPS
Masukan dan
Tanggapan
Penyusunan
Daftar Pemilih
Sementara
Hasil Perbaikan
(DPSHP)
Penyusunan
bahan DPSHP
Rekapitulasi
DPSHP
Penyusunan
Daftar Pemilih
T
etap (DPT)
Penyusunan
bahan DPT
Rekapitulasi dan
Penetapan DPT
Pengumuman
DPT
Penyusunan
Daftar Pemilih
Pindahan
(DPTb)
1 2 3 4 5 6
3
4. Jadwal Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
NO. PROGRAM/KEGIATAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 Penerimaan DP4 Rabu, 24 April 2024 Jumat, 31 Mei 2024
2 Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei 2024 Rabu, 24 Juli 2024
3 Penyusunan DPS Kamis, 25 Juli 2024 Minggu, 11 Agustus 2024
4 Penyusunan DPSHP Minggu, 18 Agustus 2024 Minggu, 13 September 2024
5 Rekapitulasi dan Penetapan DPT Sabtu, 14 September 2024 Sabtu, 21 September 2024
6 Pengumuman DPT Minggu, 22 September 2024 Rabu, 27 November 2024
4
5. NO. PROGRAM/KEGIATAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 Penerimaan DP4 Rabu, 24 April 2024 Jum'at, 31 Mei 2024
2 Sinkronisasi oleh KPU Rabu, 24 April 2024 Kamis, 23 Mei 2024
3 Pemetaan oleh KPU Kab/kota Kamis, 23 Mei 2024 Kamis, 13 Juni 2024
4 Penggandaan Daftar Pemilih dan Pendistribusian alat kelengkapan
kerja coklit
Kamis, 13 Juni 2024 Jum'at, 14 Juni 2024
5 Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Senin, 24 Juni 2024 Rabu, 24 Juli 2024
6 Rekapitulasi hasil coklit Kamis, 25 Juli 2024 Rabu, 31 Juli 2024
7 Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS Kamis, 1 Agustus 2024 Sabtu, 3 Agustus 2024
8 Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPK Senin, 5 Agustus 2024 Rabu, 7 Agustus 2024
9 Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan
Penetapan DPS oleh KPU Kab/Kota
Jumat, 9 Agustus 2024 Minggu, 11 Agustus 2024
10 Pleno Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi Kamis, 15 Agustus 2024 Sabtu, 17 Agustus 2024
11 Pengumuman DPS dan masukan/tanggapan masyarakat Minggu, 18 Agustus 2024 Selasa, 27 Agustus 2024
12 Analisa data ganda/invalid dan sinkronisasi hasil ke PPK/PPS Minggu, 18 Agustus 2024 Rabu, 4 September 2024
13 Perbaikan dan olah data oleh PPS Rabu, 28 Agustus 2024 Minggu, 1 September 2024
14 Persiapan rekapitulasi DPSHP PPS dan PPK Minggu, 1 September 2024 Rabu, 4 September 2024
15 Pleno Rekapitulasi DPSHP oleh PPS Kamis, 5 September 2024 Sabtu, 7 September 2024
16 Pleno Rekapitulasi DPSHP oleh PPK Senin, 9 September 2024 Rabu, 11 September 2024
17 Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kab/Kota Sabtu, 14 September 2024 Sabtu, 21 September 2024
18 Pleno Rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi Minggu, 22 September 2024 Senin, 23 September 2024
19 Pengumuman DPT Minggu, 22 September 2024 Jum'at, 27 September 2024
20 Pelayanan Pindah memilih Selasa, 17 September 2024 Rabu, 20 November 2024 5
6. 1 Pemilih
Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih:
1. sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari
pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan
dengan kepemilikan KTP-el;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
3. terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat
menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau
Identitas Kependudukan Digital; dan
4. tidak sedang menjadi anggota T
entara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pendataan pemilih dilakukan
dengan prinsip de jure
berdasarkan KTP-el.
6
Dalam hal pemilih yang telah
memenuhi syarat namun
belum memiliki KTP-el,
pendataan dapat dilakukan
berdasarkan dokumen
kependudukan lain sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan.
7. 2 Penyediaan Data Kependudukan
DP4 paling sedikit memuat informasi:
a. nomor urut;
b. NIK;
c. nomor KK;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. jenis kelamin;
h. status perkawinan;
i. alamat jalan/dukuh atau sebutan lain;
j. RT;
k. RW;
l. ragam disabilitas; dan
m. status perekaman KTP-el.
KPU menerima DP4 dari Pemerintah paling lambat
6 bulan sebelum hari pemungutan suara.
DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap per
desa/kelurahan.
7
8. Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih
3
DP4
DPT Pemilu
terakhir
Sumber data lain dari
instansi/lembaga
Sinkronisasi
Data Hasil
Sinkronisasi
Pemetaan TPS
Bahan Pemutakhiran
Data Pemilih
(ModelA-Daftar Pemilih)
• KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT
Pemilu terakhir dan/atau sumber data lain.
• KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada
KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi
melalui portal Sidalih.
• KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir
Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil
sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk
setiap TPS paling banyak 600 orang,
dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan desa/kelurahan
atau sebutan lain.
b. kemudahan Pemilih ke TPS.
c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu)
keluarga pada TPS yang berbeda.
d. aspek geografis setempat.
9
9. Pemetaan TPS
Prinsip-Prinsip Dasar Pada Pemetaan TPS:
1. tidak menggabungkan desa/kelurahan
atau sebutan lain.
2. kemudahan Pemilih ke TPS.
3. tidak memisahkan Pemilih dalam 1
(satu) keluarga pada TPS yang berbeda
(secara de Jure).
4. Mempertimbangkan aspek geografis dan
aksesibilitas setempat.
Cara Mendapatkan Titik Koordinat Tempat
Titik koordinat akan membantu Anda untuk menelusuri rute perjalanan
dengan peta yang muncul di aplikasi Google Maps. Jika kesulitan
bagaimana cara mendapatkan koordinat tempat pada aplikasi ini, Anda
bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
•Buka aplikasi Google Maps
•Tap lama pada area tertentu yang belum ada label
•Akan muncul pin merah
•Pada kotak telusur bagian atas titik koordinat akan muncul
Atau bisa juga dengan cara berikut ini:
•Buka aplikasi Google Maps
•Klik kanan pada tempat atau area tertentu
•Pilih Ada apa di sini?
•Anda akan melihat kartu dengan koordinat di bagian bawah
11. 4 Pemutakhiran Data Pemilih
A-Daftar Pemilih PANTARLIH COKLIT
a. 1 (satu) orang untuk setiap
TPS dengan jumlah Pemilih
sampai dengan 400 (empat
ratus) orang.
b. paling banyak 2 (dua) orang
untuk setiap TPS dengan
jumlah Pemilih lebih dari
400 (empat ratus) orang.
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
ModelA-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau
dokumen kependudukan lain.
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih ke dalam formulir ModelA-Daftar
Potensial Pemilih.
c. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat
kekeliruan.
d. mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi
syarat.
14
12. PENGGUNAAN E-COKLIT
E-Coklit, merupakan alat bantu yang akan digunakan oleh Pantarlih dalam pelaksanaan proses Coklit adapin tahapan penggunaan nya sebagai
berikut :
1. Login hanya di Handphone yang pertama, tidak bisa login di Handphone manapun lagi [1 Device]; Jadi tidak Seperti di Pemilu 2024, 1 Device dipakai
bareng-bareng;
2. Pada saat Login pertama dia akan mengikat devicenya,masih berlaku diAndroid, belum ada diApple;
3. Kata pihak pengembangnyaAndroidnya minimalAndroid 7, Handphone keluaran tahun 2014;
4. Awal tampilan padaAplikasi E-Coklit datanyaakan kosong;
5. Data yang ditarik adalah data yang ada dalamAplikasi Sidalih;
6. Sehingga sekiranya nanti datanya belum bisa ditarikoleh E-Coklit berarti diAplikasi Sidalih belum dilakukan Pemetaan TPS;
7. Tampilannya hampir sama dengan Pemilu 2024, hanya di E-Coklit ini akan ditampilkan mana yang sudah Coklit mana yang belum Coklit, mana yang
sudah Sinkron dan mana yang gagal Sinkron;
8. Untuk kode E-Coklit sudah disesuaikan dengan Rancangan PKPU untuk Pantarlihkode-kodenya;
9. Sebagai contoh kita beri kode di bawah umur, lalu disimpan dan lgsg bisa dicek bahwa Pemilih yang bersangkutan akan lgsg tampil di bawah umur;
10. Untuk melakukan sinkronisasi bisa dilakukan persatuan ataupun dilakukan Seluruhnya setelah dilakukan Coklit;
11. Dan setelah dilakukan sinkronisasi maka akan bisa dicek langsung data yang sudah disinkronisasi tadi;
12. Pasa saat sinkronisasi yang awal, Pantarlihharus mengisiAlamat TPSnya/Titik Koordinatnya dan disimpan;
13. Pasa saat telah dilakukan sinkronisasi masih bisa dilakukan perubahan kategori Pemilih;
14. Untuk pencarian Pemilih, bisa dicari berdasarkan NIK, NKK ataupun Nama;
15. Sebagai contoh mencari atas nama Andi makan unsur nama Andi akan keluar semua;
16. Jadi pada saat mencari berdasarkan NIK dan tidak muncul maka akan otomatis bisa menjadi Pemilih Baru; setelah dimasukkan segera lakukan
sinkronisasi;
17. Dan nanti padaAplikasi E-Coklit juga akan ada kolom pekerjaan Pemilih;
18. Aplikasi E-Coklit bisa dilakukan secara offline dan online..dan pada saat online bisa langsung dilakukan sinkronisasi;
19. Aplikasi ini dibuat secara simple agar Pantarlihtidak kebingungan dan Bimteknya agar bisa dipahami;
13. 4 Pemutakhiran Data Pemilih
PPS
a. memeriksa kelengkapan dokumen.
b. memeriksa kesesuaian pengisian.
c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit
Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada
formulir ModelA-Laporan Hasil Coklit.
d. menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran
berdasarkan hasil Coklit.
Pantarlih mencatat kegiatan coklit
dalam Buku Kerja Pantarlih dan
merekapitulasi hasil Coklit ke dalam
formulir ModelA-Laporan Hasil Coklit
Hasil Coklit disampaikan
ke PPS
Buku Kerja Pantarlih
A-Laporan Hasil Coklit
A-Daftar Pemilih
A-Daftar Pemilih Potensial
16
15. Ukuran Stiker
Panjang : 13 cm
Lebar : 10 cm
Formulir
A-T
anda Bukti Coklit
2 rangkap
(1 rangkap diberikan
ke Pemilih, 1 rangkap
disimpan oleh
Pantarlih)
16. 5 Daftar Pemilih Sementara
1. PPS menyusun Daftar Pemilih
hasil pemutakhiran berdasarkan
hasil Coklit dengan menggunakan
formulir ModelA-Daftar
Perubahan Pemilih.
2. PPS menyampaikan Daftar
Pemilih hasil pemutakhiran dalam
bentuk salinan digital kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK.
1. PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan
menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan
Pemilih dan formulir ModelA-Rekap PPS.
dilakukan dalam
2. Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran
rapat pleno terbuka.
3. Peserta rapat pleno terbuka dapat terdiri dari:
a. Pantarlih;
b. Panwaslu Desa/Kelurahan;
c. Tim Pasangan Calon tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
dan/atau
d. perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain
4. Peserta rapat pleno terbuka dapat memberikan masukan dan
tanggapan disertai dengan bukti dokumen autentik.
5. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara rapat
pleno terbuka Rekapitulasi DPS.
Penyusunan DPS Rekapitulasi DPS
16
17. 5 Daftar Pemilih Sementara
Rekapitulasi DPS
Tingkat Desa/Kelurahan
PPK melakukan rekapitulasi
Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran berdasarkan
formulir ModelA-Rekap
PPS Perubahan Pemilih
dan menuangkan ke dalam
formulir ModelA-Rekap
PPK Perubahan Pemilih
Rekapitulasi DPS
Tingkat Kecamatan
• KPU Kabupaten/Kota melakukan
rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran berdasarkan formulir
ModelA-Rekap PPK Perubahan
Pemilih dan menuangkan ke dalam
formulir ModelA-Rekap KabKo
Perubahan Pemilih.
• KPU Kabupaten/Kota menyusun
DPS berdasarkan formulir ModelA-
Daftar Perubahan Pemilih dari PPK
di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
• KPU Kabupaten/Kota melakukan
rekapitulasi dan menetapkan DPS
dan menuangkan ke dalam formulir
ModelA-Rekap KabKo.
Rekapitulasi dan Penetapan DPS
Tingkat Kabupaten/Kota
Rekapitulasi DPS
Tingkat Provinsi
Pengumuman DPS
oleh PPS selama 10 Hari
Masukan dan Tanggapan
Masyarakat
17