Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam negeri. Subjek pajak penghasilan pasal 24 adalah wajib pajak dalam negeri, sedangkan objeknya adal
Dokumen ini membahas tentang pajak penghasilan pasal 26 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan warga negara asing dan badan hukum asing dari sumber Indonesia. Jenis penghasilan yang dikenakan pajak ini antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan pensiun. Tarif pajaknya umumnya 20% dari penghasilan kena pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
Dokumen tersebut membahas berbagai metode akuntansi untuk hutang jangka panjang seperti obligasi, wesel bayar, dan transaksi terkait lainnya. Termasuk pencatatan penerbitan, amortisasi premi atau diskonto, konversi menjadi saham, dan penghentian pengakuan.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pengisian SPT tahun 2009, meliputi pengisian formulir lampiran terlebih dahulu, pengisian identitas di setiap lembar, penandatanganan SPT, dan pembayaran kekurangan pajak sebelum penyampaian SPT. Juga dijelaskan penghasilan dan pajak yang dipotong dari pegawai bernama Marvel.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh orang pribadissuser676e10
油
Dokumen tersebut membahas tentang PPh pasal 21, yaitu pajak penghasilan atas gaji, upah, dan penghasilan lainnya. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek, tarif pajak, dan penghitungan PPh pasal 21."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas impor barang, pembelian barang oleh pemerintah dan BUMN, serta penjualan barang tertentu. PPh Pasal 22 dapat dipungut pada saat impor, pembelian, atau penjualan barang dengan tarif berbeda-beda sesuai jenis barang dan pelaku usaha. PPh Pasal 22 wajib disetor dan dilaporkan ke kantor pajak dalam jangka waktu tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang perpajakan internasional di Indonesia, termasuk pengertian pajak internasional, subjek dan objek pajak internasional di Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda, serta perbedaan antara bentuk usaha tetap dengan penanaman modal asing."
Dokumen tersebut membahas tentang objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti barang-barang yang tidak dikenakan PPN dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenaan pajak penghasilan bagi orang pribadi dan badan. Terdapat dua jenis pajak penghasilan yaitu PPh orang pribadi dan PPh badan. PPh orang pribadi dikenakan kepada karyawan dan usahawan sedangkan PPh badan dikenakan kepada perusahaan dan badan hukum lainnya. Penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada penghasilan kena pajak yang diper
1. Firma adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dibentuk berdasarkan kepercayaan. 2. Transaksi penyetoran modal dicatat terpisah dari pembukuan firma dengan menggunakan nilai pasar. 3. Laba atau rugi firma dibagi antara anggota sesuai dengan proporsi modal masing-masing atau menggunakan rasio yang ditetapkan.
Yayasan pendidikan dibebaskan dari pajak penghasilan atas sisa lebih yang ditanamkan kembali dalam 4 tahun untuk sarana pendidikan seperti gedung, laboratorium, asrama, dan fasilitas olahraga. Mereka juga wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyampaikan SPT tahunan.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 yang mengatur tentang kredit pajak luar negeri. Subjek PPh Pasal 24 adalah wajib pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilannya, termasuk dari luar negeri. Kredit pajak luar negeri hanya diberikan untuk pajak yang langsung dikenakan pada penghasilan dari luar negeri dan batas maksimum kredit adalah nilai terend
Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Penghasilan yang dikenakan Pajak Final antara lain :
Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.
Penghasilan dari bunga deposito dari bank.
Penghasilan jasa giro dari bank.
Penghasilan diskonto SBI/SBN
Penghasilan bunga/diskonto obligasi.
Penghasilan penjualan saham dibursa efek.
Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.
Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan dari jasa konstruksi
Penghasilan perwakilan dagang asing.
Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.
Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.
Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban pengusaha kena pajak terkait pembuatan faktur pajak PPN dan sanksi yang terkait, termasuk syarat faktur pajak yang sah, objek dan subjek PPN, serta berbagai fasilitas yang tersedia di bidang PPN seperti kawasan berikat dan KAPET.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengeluaran modal selama penggunaan aktiva tetap, perubahan harga perolehan, revisi taksiran masa manfaat, dan penjualan aktiva tetap. Beberapa poin penting adalah pengeluaran perbaikan dan pemeliharaan yang dapat menambah nilai aktiva harus dikapitalisasi, revisi taksiran umur ekonomis aktiva dapat mempengaruhi beban penyusutan, serta laba atau rugi yang dihas
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan orang pribadi, termasuk subjek pajak, objek pajak, penghitungan pajak penghasilan, dan pengurang penghasilan bruto."
Dokumen tersebut memberikan contoh soal dan penyelesaian mengenai departementalisasi biaya overhead pabrik (BOP). Terdapat beberapa soal yang mencakup penghitungan alokasi BOP menggunakan metode kontinyu dan aljabar, serta distribusi biaya overhead departemen jasa menggunakan metode langsung, bertingkat, dan simultan.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan di Indonesia. Pengkreditan dilakukan dengan menggabungkan penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri, serta memilih jumlah kredit pajak terkecil antara pajak yang dibayar di luar negeri dan perhitungan berdasarkan proporsi penghasilan luar ne
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Penghasilan Luar Negeri) - by Riki ArdoniRiki Ardoni
油
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan internasional yaitu prinsip sumber dan prinsip domisili. Juga membahas tentang penghitungan kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh orang pribadissuser676e10
油
Dokumen tersebut membahas tentang PPh pasal 21, yaitu pajak penghasilan atas gaji, upah, dan penghasilan lainnya. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek, tarif pajak, dan penghitungan PPh pasal 21."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas impor barang, pembelian barang oleh pemerintah dan BUMN, serta penjualan barang tertentu. PPh Pasal 22 dapat dipungut pada saat impor, pembelian, atau penjualan barang dengan tarif berbeda-beda sesuai jenis barang dan pelaku usaha. PPh Pasal 22 wajib disetor dan dilaporkan ke kantor pajak dalam jangka waktu tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang perpajakan internasional di Indonesia, termasuk pengertian pajak internasional, subjek dan objek pajak internasional di Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda, serta perbedaan antara bentuk usaha tetap dengan penanaman modal asing."
Dokumen tersebut membahas tentang objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti barang-barang yang tidak dikenakan PPN dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenaan pajak penghasilan bagi orang pribadi dan badan. Terdapat dua jenis pajak penghasilan yaitu PPh orang pribadi dan PPh badan. PPh orang pribadi dikenakan kepada karyawan dan usahawan sedangkan PPh badan dikenakan kepada perusahaan dan badan hukum lainnya. Penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada penghasilan kena pajak yang diper
1. Firma adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dibentuk berdasarkan kepercayaan. 2. Transaksi penyetoran modal dicatat terpisah dari pembukuan firma dengan menggunakan nilai pasar. 3. Laba atau rugi firma dibagi antara anggota sesuai dengan proporsi modal masing-masing atau menggunakan rasio yang ditetapkan.
Yayasan pendidikan dibebaskan dari pajak penghasilan atas sisa lebih yang ditanamkan kembali dalam 4 tahun untuk sarana pendidikan seperti gedung, laboratorium, asrama, dan fasilitas olahraga. Mereka juga wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyampaikan SPT tahunan.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 yang mengatur tentang kredit pajak luar negeri. Subjek PPh Pasal 24 adalah wajib pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilannya, termasuk dari luar negeri. Kredit pajak luar negeri hanya diberikan untuk pajak yang langsung dikenakan pada penghasilan dari luar negeri dan batas maksimum kredit adalah nilai terend
Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Penghasilan yang dikenakan Pajak Final antara lain :
Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.
Penghasilan dari bunga deposito dari bank.
Penghasilan jasa giro dari bank.
Penghasilan diskonto SBI/SBN
Penghasilan bunga/diskonto obligasi.
Penghasilan penjualan saham dibursa efek.
Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.
Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan dari jasa konstruksi
Penghasilan perwakilan dagang asing.
Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.
Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.
Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban pengusaha kena pajak terkait pembuatan faktur pajak PPN dan sanksi yang terkait, termasuk syarat faktur pajak yang sah, objek dan subjek PPN, serta berbagai fasilitas yang tersedia di bidang PPN seperti kawasan berikat dan KAPET.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengeluaran modal selama penggunaan aktiva tetap, perubahan harga perolehan, revisi taksiran masa manfaat, dan penjualan aktiva tetap. Beberapa poin penting adalah pengeluaran perbaikan dan pemeliharaan yang dapat menambah nilai aktiva harus dikapitalisasi, revisi taksiran umur ekonomis aktiva dapat mempengaruhi beban penyusutan, serta laba atau rugi yang dihas
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan orang pribadi, termasuk subjek pajak, objek pajak, penghitungan pajak penghasilan, dan pengurang penghasilan bruto."
Dokumen tersebut memberikan contoh soal dan penyelesaian mengenai departementalisasi biaya overhead pabrik (BOP). Terdapat beberapa soal yang mencakup penghitungan alokasi BOP menggunakan metode kontinyu dan aljabar, serta distribusi biaya overhead departemen jasa menggunakan metode langsung, bertingkat, dan simultan.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan di Indonesia. Pengkreditan dilakukan dengan menggabungkan penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri, serta memilih jumlah kredit pajak terkecil antara pajak yang dibayar di luar negeri dan perhitungan berdasarkan proporsi penghasilan luar ne
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Penghasilan Luar Negeri) - by Riki ArdoniRiki Ardoni
油
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan internasional yaitu prinsip sumber dan prinsip domisili. Juga membahas tentang penghitungan kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilan yang diperoleh dari sumber di Indonesia. PPh Pasal 26 merupakan pemotongan pajak final sebesar 20% yang wajib dilakukan pihak pemberi penghasilan terhadap berbagai jenis penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri seperti gaji, royalti, bunga obligasi dan hadiah. Tarif P
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Secara garis besar dijelaskan tentang objek pemotongan, tarif pemotongan, sifat pemotongan, dan pengecualian atas pemotongan PPh Pasal 26. Juga disediakan beberapa contoh kasus perhitungan PPh Pasal 26.
Dokumen tersebut membahas mengenai objek pajak penghasilan yang mencakup berbagai jenis penghasilan seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, modal, dan lainnya serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti warisan, asuransi, dan dividen yang diinvestasikan."
Pajak Penghasilan Orang Pribadi - Riki ArdoniRiki Ardoni
油
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada dasarnya Orang Pribadi di klasifikasikan menjadi tiga bentuk penghasilan, yaitu;
1. Penghasilan Non-Objek Pajak
2. Penghasilan Objek Pajak Final
3. Penghasilan Objek Pajak Non-Final
Dokumen tersebut membahas tentang bab pajak penghasilan yang mencakup subjek dan objek pajak, pengertian pajak subjektif dan objek pajak, penghitungan penghasilan neto, pengurangan yang diperkenankan dan tidak diperkenankan, kompensasi kerugian, penghasilan tidak kena pajak, depresiasi dan amortisasi, kredit pajak, serta pajak penghasilan pasal 21/26 beserta objeknya.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan badan di Indonesia. Menguraikan pengertian penghasilan menurut undang-undang pajak, asas-asas pengenaan pajak, subjek dan objek pajak, perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal, serta skema penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.
Komsas: Justeru Impian Di Jaring (Tingkatan 3)ChibiMochi
油
Buku Skrap Kupasan Novel Justeru Impian Di Jaring yang lengkap bersertakan contoh yang padat. Reka bentuk isi buku yang menarik mampu menarik minat untuk membaca. Susunan ayat yang teratur dapat menyenangkan ketika mahu mencari nota.
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
油
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemAinul Yaqin
油
Penelitian mengenai "Analisis Model Pengambilan Keputusan Berbasis Sistem Pendukung Keputusan dalam Lingkungan Bisnis Dinamis" menyoroti bagaimana teknologi Decision Support Systems (DSS) berperan dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif di lingkungan bisnis yang berubah cepat. Dengan memanfaatkan teknik pemodelan dan analisis, DSS dapat membantu organisasi mengidentifikasi peluang serta mengelola risiko secara lebih optimal. Sementara itu, "Analisis Peran Sistem Pendukung Keputusan dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Strategis Perusahaan" meneliti bagaimana DSS berkontribusi dalam mengelola ketidakpastian bisnis melalui pendekatan berbasis data.
Dalam ranah Business Intelligence, penelitian "Pemanfaatan Business Intelligence untuk Menganalisis Perilaku Konsumen dalam Industri E-Commerce" membahas bagaimana BI digunakan untuk memahami pola belanja konsumen, memungkinkan personalisasi layanan, serta meningkatkan retensi pelanggan. Selain itu, "Integrasi Business Intelligence dan Machine Learning dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan" mengeksplorasi sinergi antara BI dan Machine Learning dalam mengoptimalkan pengambilan keputusan berbasis prediksi dan otomatisasi.
Di sektor industri manufaktur, penelitian "Peran Algoritma Genetik dalam Optimasi Pengambilan Keputusan pada Industri Manufaktur" menyoroti bagaimana Genetic Algorithm digunakan untuk mengoptimalkan produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok. Sejalan dengan itu, penelitian "Analisis Efektivitas Artificial Neural Networks dalam Prediksi Risiko Kredit Perbankan" mengevaluasi penggunaan Artificial Neural Networks (ANN) dalam memitigasi risiko kredit melalui model prediksi yang lebih akurat dibandingkan metode tradisional.
Dalam ranah kolaborasi organisasi dan manajemen pengetahuan, penelitian "Analisis Efektivitas Group Support Systems dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Pengambilan Keputusan Organisasi" membahas bagaimana teknologi Group Support Systems (GSS) dapat meningkatkan efektivitas kerja tim dan proses pengambilan keputusan bersama. Selain itu, "Analisis Faktor Keberhasilan Knowledge Management System dalam Organisasi Berbasis Teknologi" berfokus pada faktor-faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Knowledge Management Systems (KMS) dalam organisasi berbasis teknologi, termasuk peran budaya organisasi, adopsi teknologi, dan keterlibatan pengguna.
Pada bidang kecerdasan buatan dan sistem pendukung keputusan berbasis AI, penelitian "Evaluasi Kinerja Sistem Pakar dalam Mendukung Pengambilan Keputusan di Sektor Keuangan" mengeksplorasi efektivitas sistem pakar dalam meningkatkan keakuratan keputusan finansial, sementara "Implementasi Intelligent Agents dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional pada E-Commerce" membahas bagaimana agen cerdas dapat mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
4. Pengertian PPh 24
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang
dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib
pajak luar negeri . pajak yang dibayar diluar
negeri atas penghasilan luar negeri yang
diperoleh wajib pajak dalam negeri ( WPDN )
boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang
dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak
yang dibayarkan diluar negeri tersebut tapi tidak
boleh melebihi penghitungan pajak yang
terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994.
Untuk itu harus dicari balas maksimum kredit
pajak luar negeri (KPLN). R$
6. Isi PPh 24
(Ayat 1)
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak
yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun
pajak yang sama.
(Ayat 2)
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi
penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-
undang ini
R
$
8. Subjek PPh Pasal 24 adalah wajib Pajak dalam negeri terutang
pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri.
SUBJEK
Subjek dan Objek PPh 24
OBJEK
Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar
negeri.
10. Menurut pasal 24 ayat (3) UU No.36 tahun 2009, dalam menentukan
sumber penghasilan harus dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
berikut ini
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah Negara
tempat badan yang
menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan.
2. Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan
penggunaan harta
bergerak adalah Negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalty,
atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penghubungan
harta tak gerak adalah
Negara tempat harta tersebut terletak.
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
dan kegiatan adalah Negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
11. 5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha
tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara
tempat lokasi penambangan berada.
6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara
tempat lokasi penambangan berada.
7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat
harta tetap berada.
8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari
suatu bentuk usaha
tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap berada.
12. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan hanya atas pajak
yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya sama
dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi
tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan
antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak
dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak,
atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas
penghasilan Kena Pajak dalam hal penghasilan Kena Pajak lebih kecil
dari penghasilan luar negeri.
Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri
Yang Boleh Dikreditkan
13. Pengurangan/Pengembalian
Pajak Penghasilan Luar Negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak
atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga
besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia
menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri
semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak
penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib
pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan
atau pengembalian tersebut
14. Perubahan Besarnya Penghasilan Luar Negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan
pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan
dengan perubahan tersebut.
Jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang
mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada
yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri menjadi
kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar.
Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila
WP (Wajib Pajak) membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi
lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal
pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
15. Perubahan Besarnya Penghasilan Luar Negeri (Lanjutan)
Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas
penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang
dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang
akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih
kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak
tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan
utang pajak lainnya.
16. PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan
neto sebagai berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri
Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari
negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba
usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha
dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang
berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%,
30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat
dikreditkan di Indonesia!
CONTOH SOAL
17. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dari Dalam Negeri Rp300.000.000
Penghasilan dari negara A Rp200.000.000
Penghasilan dari negara B Rp400.000.000
Total penghasilan kena pajak Rp900.000.000
Menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000 Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 Rp 7.500.000
30% x Rp800.000.000 Rp240.000.000
Total pajak terutang Rp252.500.000
CONTOH SOAL
18. Menghitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
Di negara A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 =
Rp 56.111.106
Di negara B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 =
Rp112.222.212
Pajak yang dibayarkan atau terutang di Luar Negeri:
Di Negara A 20% x Rp200.000.000 = Rp 40.000.000
Di Negara B 30% x Rp400.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
Dari Negara A Rp 40.000.000
Dari Negara B Rp112.222.212
Total Rp 152.222.212
CONTOH SOAL