ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PPN DIBEBASKAN ATAS RUMAH
SEDERHANA, RUMAH SANGAT
SEDERHANA, RUMAH SUSUN
SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA
PERUMAHAN LAINNYA
PMK 36/PMK.03/2007 stdtd PMK 125/PMK.011/2012
Ruang lingkup
PPN Dibebaskan
Atas Penyerahan:
Rumah Sederhana
Rumah Sangat Sederhana
Rumah Susun Sederhana
Pondok Boro
Asrama Mahasiswa dan Pelajar
Perumahan Lainnya
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana
Batasan
RS dan
RSS
Luas bangunan ≤ 36 m2
Harga Jual ≤
Rp 88 Juta : Sumatera, Jawa,
dan Sulawesi
Rp 95 Juta : Kalimantan,
Maluku, Nusa Tenggara
Rp 145 Juta : Papua dan Papua
Barat
Rp 95 Juta : Jabodetabek, Bali,
Batam, Bintan dan Karimun
Rumah pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka
waktu 5 tahun sejak dimiliki
Rumah Susun SederhanaBatasan:
Harga jual ≤ Rp 75 Juta
Luas bangunan ≤ 21 m2
Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan
Teknis Pembangunan Rumah Susun
Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan
sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan
dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar
• bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau
tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh
perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan
yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para
pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan
biaya sewa yang disepakati, yang tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak
diperoleh
Pondok
Boro
• bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau
tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh
universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemda
yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar
atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh
Asrama
Mahasisw
a dan
Pelajar
Perumahan Lainnya
Rumah Pekerja
• Tempat hunian, berupa bangunan
bertingkat atau tidak bertingkat, yang
dibangun dan dibiayai oleh suatu
perusahaan, diperuntukkan bagi
karyawannya sendiri dan bersifat tidak
komersil, yang memenuhi ketentuan:
• RS dan RSS, atau Rumah Susun
Sederhana
• Tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh
Bangunan yang diperuntukkan
bagi korban bencana alam
nasional
Ketentuan Lain
Atas penyerahan RS, RSS, Rumah Susun Sederhana, yang tidak
memenuhi ketentuan, dikenakan PPN. Apabila tidak memungut PPN,
maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
Dalam hal pembeli RS, RSS, dan Rumah Susun Sederhana tidak
memenuhi ketentuan, maka PPN yang terutang yang semula dibebaskan
wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling
lambat 1 bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan
Dalam hal pembelian RS, RSS, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank
tidak memenuhi ketentuan, maka PPN yang terutang yang semula
dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima
fasilitas paling lambat 1 bulan sejak tidak terpenuhinya.
Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Ketentuan SKB
Pasal 11 KMK 370/PMK.03/2003
Atas penyerahan BKP Tertentu berupa
RS, RSS, rumah susun sederhana,
pondok boro, asrama mahasiswa dan
pelajar serta perumahan lainnya, yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, dibebaskan dari PPN
Orang atau badan yang menerima
penyerahan BKP Tertentu di atas, tidak
diwajibkan mempunyai SKB PPN

More Related Content

Viewers also liked (20)

Pph pasal 22
Pph pasal 22Pph pasal 22
Pph pasal 22
Maulina Sahara
Ìý
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23PPh Pasal 23
PPh Pasal 23
Dudi Wahyudi
Ìý
Presentasi PPh pasal 22
Presentasi PPh pasal 22Presentasi PPh pasal 22
Presentasi PPh pasal 22
Dede Azis Nagara
Ìý
ºÝºÝߣ PPh Pasal 21
ºÝºÝߣ PPh Pasal 21ºÝºÝߣ PPh Pasal 21
ºÝºÝߣ PPh Pasal 21
Dudi Wahyudi
Ìý
PPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan Agama
PPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan AgamaPPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan Agama
PPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan Agama
Dudi Wahyudi
Ìý
PPnBM Kendaraan Bermotor
PPnBM Kendaraan BermotorPPnBM Kendaraan Bermotor
PPnBM Kendaraan Bermotor
Dudi Wahyudi
Ìý
PPh Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010
PPh  Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010PPh  Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010
PPh Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010
Dudi Wahyudi
Ìý
Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21
Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21
Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21
Dudi Wahyudi
Ìý
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang MewahPajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dudi Wahyudi
Ìý
Interpersonal Skill sesi 3
Interpersonal Skill sesi 3Interpersonal Skill sesi 3
Interpersonal Skill sesi 3
Judhie Setiawan
Ìý
Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 Baru
Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 BaruCara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 Baru
Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 Baru
Dudi Wahyudi
Ìý
Hukum pajak internasional
Hukum pajak internasionalHukum pajak internasional
Hukum pajak internasional
Leite Bayukaka
Ìý
Karakteristik PPN
Karakteristik PPNKarakteristik PPN
Karakteristik PPN
Fhiya Hendarto
Ìý
Mengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur m
Mengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur mMengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur m
Mengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur m
Universitas Islam Balitar
Ìý
Investor Relations Concept
Investor Relations ConceptInvestor Relations Concept
Investor Relations Concept
Judhie Setiawan
Ìý
Mengenal Perilaku Konsumen
Mengenal Perilaku KonsumenMengenal Perilaku Konsumen
Mengenal Perilaku Konsumen
Judhie Setiawan
Ìý
Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)
Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)
Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)
Andria Bin Muhayat
Ìý
Interpersonal skills
Interpersonal skillsInterpersonal skills
Interpersonal skills
natalia veerman
Ìý
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23PPh Pasal 23
PPh Pasal 23
Dudi Wahyudi
Ìý
Presentasi PPh pasal 22
Presentasi PPh pasal 22Presentasi PPh pasal 22
Presentasi PPh pasal 22
Dede Azis Nagara
Ìý
ºÝºÝߣ PPh Pasal 21
ºÝºÝߣ PPh Pasal 21ºÝºÝߣ PPh Pasal 21
ºÝºÝߣ PPh Pasal 21
Dudi Wahyudi
Ìý
PPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan Agama
PPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan AgamaPPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan Agama
PPN Dibebaskan Atas Buku Pelajaran Umum Kitab Suci dan Agama
Dudi Wahyudi
Ìý
PPnBM Kendaraan Bermotor
PPnBM Kendaraan BermotorPPnBM Kendaraan Bermotor
PPnBM Kendaraan Bermotor
Dudi Wahyudi
Ìý
PPh Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010
PPh  Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010PPh  Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010
PPh Pasal 23 2009 Edisi 30 Okt 2010
Dudi Wahyudi
Ìý
Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21
Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21
Mengenal e-SPT Masa PPh Pasal 21
Dudi Wahyudi
Ìý
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang MewahPajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dudi Wahyudi
Ìý
Interpersonal Skill sesi 3
Interpersonal Skill sesi 3Interpersonal Skill sesi 3
Interpersonal Skill sesi 3
Judhie Setiawan
Ìý
Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 Baru
Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 BaruCara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 Baru
Cara Instalasi e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21 Baru
Dudi Wahyudi
Ìý
Hukum pajak internasional
Hukum pajak internasionalHukum pajak internasional
Hukum pajak internasional
Leite Bayukaka
Ìý
Karakteristik PPN
Karakteristik PPNKarakteristik PPN
Karakteristik PPN
Fhiya Hendarto
Ìý
Mengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur m
Mengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur mMengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur m
Mengenal dan mengembangkan multi intelegensi anak didik , novi catur m
Universitas Islam Balitar
Ìý
Investor Relations Concept
Investor Relations ConceptInvestor Relations Concept
Investor Relations Concept
Judhie Setiawan
Ìý
Mengenal Perilaku Konsumen
Mengenal Perilaku KonsumenMengenal Perilaku Konsumen
Mengenal Perilaku Konsumen
Judhie Setiawan
Ìý
Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)
Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)
Laporan Magang Proses Pengolakan PKS Rejosari (Andria)
Andria Bin Muhayat
Ìý
Interpersonal skills
Interpersonal skillsInterpersonal skills
Interpersonal skills
natalia veerman
Ìý

More from Dudi Wahyudi (8)

PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
PPh Final Pasal 4 Ayat (2)PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 26
Tabel PPh Pasal 26Tabel PPh Pasal 26
Tabel PPh Pasal 26
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 23
Tabel PPh Pasal 23Tabel PPh Pasal 23
Tabel PPh Pasal 23
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 22
Tabel PPh Pasal 22Tabel PPh Pasal 22
Tabel PPh Pasal 22
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 21
Tabel PPh Pasal 21Tabel PPh Pasal 21
Tabel PPh Pasal 21
Dudi Wahyudi
Ìý
Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009
Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009
Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009
Dudi Wahyudi
Ìý
Kup 2008
Kup 2008Kup 2008
Kup 2008
Dudi Wahyudi
Ìý
Undang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak PenghasilanUndang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak Penghasilan
Dudi Wahyudi
Ìý
PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
PPh Final Pasal 4 Ayat (2)PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 26
Tabel PPh Pasal 26Tabel PPh Pasal 26
Tabel PPh Pasal 26
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 23
Tabel PPh Pasal 23Tabel PPh Pasal 23
Tabel PPh Pasal 23
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 22
Tabel PPh Pasal 22Tabel PPh Pasal 22
Tabel PPh Pasal 22
Dudi Wahyudi
Ìý
Tabel PPh Pasal 21
Tabel PPh Pasal 21Tabel PPh Pasal 21
Tabel PPh Pasal 21
Dudi Wahyudi
Ìý
Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009
Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009
Uu Ppn 2010 Per 13 Desember 2009
Dudi Wahyudi
Ìý
Undang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak PenghasilanUndang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak Penghasilan
Dudi Wahyudi
Ìý

Recently uploaded (15)

1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
IkhsanKamil17
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
Ratnaningrum15
Ìý
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptxBAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
irawanwk
Ìý
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Tri Suwandi
Ìý
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Ìý
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
IkhsanKamil17
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
Ratnaningrum15
Ìý
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptxBAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
irawanwk
Ìý
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Tri Suwandi
Ìý
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Ìý
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý

PPN Atas RS dan RSS

  • 1. PPN DIBEBASKAN ATAS RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA PMK 36/PMK.03/2007 stdtd PMK 125/PMK.011/2012
  • 2. Ruang lingkup PPN Dibebaskan Atas Penyerahan: Rumah Sederhana Rumah Sangat Sederhana Rumah Susun Sederhana Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar Perumahan Lainnya
  • 3. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Batasan RS dan RSS Luas bangunan ≤ 36 m2 Harga Jual ≤ Rp 88 Juta : Sumatera, Jawa, dan Sulawesi Rp 95 Juta : Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Rp 145 Juta : Papua dan Papua Barat Rp 95 Juta : Jabodetabek, Bali, Batam, Bintan dan Karimun Rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki
  • 4. Rumah Susun SederhanaBatasan: Harga jual ≤ Rp 75 Juta Luas bangunan ≤ 21 m2 Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki
  • 5. Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar • bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh Pondok Boro • bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemda yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh Asrama Mahasisw a dan Pelajar
  • 6. Perumahan Lainnya Rumah Pekerja • Tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan: • RS dan RSS, atau Rumah Susun Sederhana • Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional
  • 7. Ketentuan Lain Atas penyerahan RS, RSS, Rumah Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan, dikenakan PPN. Apabila tidak memungut PPN, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku Dalam hal pembeli RS, RSS, dan Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan, maka PPN yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan Dalam hal pembelian RS, RSS, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan, maka PPN yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 bulan sejak tidak terpenuhinya. Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
  • 8. Ketentuan SKB Pasal 11 KMK 370/PMK.03/2003 Atas penyerahan BKP Tertentu berupa RS, RSS, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dibebaskan dari PPN Orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu di atas, tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN