Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, seperti penyerangan sistem komputer dan pencurian data. Cyber terrorism adalah serangan siber yang dilakukan untuk tujuan politik dan menyebabkan kerusakan. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya. Makalah ini menjelaskan berbagai jenis cybercrime dan bagaimana Indonesia menangani masalah ini melal
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas etika profesi teknologi informasi dan komunikasi. Secara singkat, dokumen tersebut membahas tentang cyber crime, cyber terrorism, dan cyberlaw. Beberapa contoh kasus juga dijelaskan seperti kasus situs teroris dan penangkapan pelaku cyber crime terkait jaringan terorisme.
Makalah ini membahas tentang cyber espionage atau spionase siber, yaitu kejahatan dunia maya yang melibatkan pengintaian dan pencurian data rahasia pihak lain tanpa izin melalui jaringan komputer dengan berbagai metode seperti penyusupan, penyadapan, dan penyamaran. Modus operandinya meliputi pencarian data target, pemindaian sistem, pengumpulan informasi, penyusupan, dan pencurian data secara diam-di
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan cara-cara mengatasinya. Beberapa cara yang disebutkan adalah meningkatkan keamanan sistem, memperkuat hukum, menggunakan perangkat lunak deteksi, dan menerapkan pengendalian sistem informasi secara umum dan spesifik pada aplikasi.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Hacker adalah seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer, atau dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki skill superior dalam bidang perkomputeran, dan bukan merupakan penjahat komputer.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan cara-cara mengatasinya. Beberapa cara yang disebutkan adalah meningkatkan keamanan sistem dengan menggunakan perangkat lunak dan hukum yang memadai, serta meningkatkan kesadaran pengguna akan bahaya tindakan seperti memberikan informasi pribadi secara online.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan kejahatan komputer. Beberapa cara yang disebutkan untuk mencegah hal tersebut adalah meningkatkan keamanan perangkat lunak dan jaringan, memperkuat hukum, serta meningkatkan kesadaran pengguna akan bahaya tindakan semacam itu. Dokumen tersebut juga membahas berbagai bentuk penanggulangan dan hukum yang terkait dengan
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan kejahatan komputer. Beberapa cara yang disebutkan adalah meningkatkan keamanan perangkat lunak dan jaringan, memperkuat hukum, serta menggunakan alat deteksi seperti CERT dan perangkat lunak prediktif. Dokumen ini juga membahas berbagai bentuk penanggulangan seperti hukum, perangkat lunak manajemen, dan tips keamanan untuk
Makalah ini membahas tentang etika profesi teknologi informasi khususnya terkait cyber crime dan cyber law. Cyber crime dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi seperti internet, dengan motif ekonomi atau intelektual. Jenis cyber crime meliputi pencurian akun, deface, virus komputer. Sedangkan cyber law merupakan aturan hukum untuk menangani cyber crime seperti privasi, hak cipta, dan yurisd
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan cyber law. Pertama, dijelaskan definisi dan contoh kasus cyber crime seperti penyebaran malware lewat game Flappy Bird. Kedua, dibahas ruang lingkup dan asas-asas cyber law seperti hak cipta, kontrak elektronik, dan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan. Terakhir, dikaitkan kasus Flappy Bird dengan pasal-pasal yang dapat dikenakan menurut undang-undang cyber crime
Makalah ini membahas tentang cyber espionage atau spionase siber, yaitu kejahatan dunia maya yang melibatkan pengintaian dan pencurian data rahasia pihak lain tanpa izin melalui jaringan komputer dengan berbagai metode seperti penyusupan, penyadapan, dan penyamaran. Modus operandinya meliputi pencarian data target, pemindaian sistem, pengumpulan informasi, penyusupan, dan pencurian data secara diam-di
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan cara-cara mengatasinya. Beberapa cara yang disebutkan adalah meningkatkan keamanan sistem, memperkuat hukum, menggunakan perangkat lunak deteksi, dan menerapkan pengendalian sistem informasi secara umum dan spesifik pada aplikasi.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Hacker adalah seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer, atau dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki skill superior dalam bidang perkomputeran, dan bukan merupakan penjahat komputer.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan cara-cara mengatasinya. Beberapa cara yang disebutkan adalah meningkatkan keamanan sistem dengan menggunakan perangkat lunak dan hukum yang memadai, serta meningkatkan kesadaran pengguna akan bahaya tindakan seperti memberikan informasi pribadi secara online.
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan kejahatan komputer. Beberapa cara yang disebutkan untuk mencegah hal tersebut adalah meningkatkan keamanan perangkat lunak dan jaringan, memperkuat hukum, serta meningkatkan kesadaran pengguna akan bahaya tindakan semacam itu. Dokumen tersebut juga membahas berbagai bentuk penanggulangan dan hukum yang terkait dengan
Sim, deby christin nm, hapzi ali, pencegahan sistem informasi (hacker dll) , ...Deby Christin
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai pencegahan sistem informasi dari ancaman seperti hacker dan kejahatan komputer. Beberapa cara yang disebutkan adalah meningkatkan keamanan perangkat lunak dan jaringan, memperkuat hukum, serta menggunakan alat deteksi seperti CERT dan perangkat lunak prediktif. Dokumen ini juga membahas berbagai bentuk penanggulangan seperti hukum, perangkat lunak manajemen, dan tips keamanan untuk
Makalah ini membahas tentang etika profesi teknologi informasi khususnya terkait cyber crime dan cyber law. Cyber crime dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi seperti internet, dengan motif ekonomi atau intelektual. Jenis cyber crime meliputi pencurian akun, deface, virus komputer. Sedangkan cyber law merupakan aturan hukum untuk menangani cyber crime seperti privasi, hak cipta, dan yurisd
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan cyber law. Pertama, dijelaskan definisi dan contoh kasus cyber crime seperti penyebaran malware lewat game Flappy Bird. Kedua, dibahas ruang lingkup dan asas-asas cyber law seperti hak cipta, kontrak elektronik, dan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan. Terakhir, dikaitkan kasus Flappy Bird dengan pasal-pasal yang dapat dikenakan menurut undang-undang cyber crime
1. CYBER CRIME
Nama : Muhammad Suhil Aulia
NRT : 2021.2307.1.01
Prodi : Hukum Keimigrasian C
2. Kejahatan digital atau yang disebut cyber crime adalah
segala tindak kejahatan yang dilakukan individu atau
kelompok di dunia maya, yang dianggap bertentangan atau
melawan undang-undang yang berlaku dengan menggunakan
perangkat berteknologi baik itu komputer, handphone,
ataupun perangkat perangkat digital lainnya. Dengan kata
lain, cyber crime dapat dikatakan seseorang memanfaatkan
teknologi untuk melakukan suatu kejahatan.
3. Komputer digunakan sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti
digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping
kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak di bawah umur, judi online, dan lain-lain.
Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan
penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam
komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam
komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau
diduplikasi secara tidak sah.
4. Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja. Contohnya pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu
sistem informasi atau sistem komputer.
dimana kejadian ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan,
karena pelaku melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri, atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer.
5. kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan
motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam
atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, contohnya
pornografi, cyber stalking, dan lain-lain.
6. kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan
sistem komputer pemerintah.
7. Hakcher secara harfiah berarti mencincang atau membacok. Dalam arti
luas adalah mereka yang menyusup atau melakukan perusakan melalui
komputer. Hakcher dapat juga didefinisikan sebagai orang-orang yang
gemar mempelajari seluk-beluk sistem komputer dan bereksperimen
dengannya.
Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu
jaringan serta mencuri/merusak jaringan tersebut.
8. Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari
informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer.
Hacking merupakan bentuk yang banyak mendapat sorotan dan sering
disebut first crime karena jika dilihat dari segi aspek teknis, hacking
mempunyai kelebihan-kelebihan dibandingkan cyber crime yang lain
Cyber frand adalah suatu penipuan yang dilakukan melalui internet
seperti penipuan online shop, pinjaman online, dan lain-lain.
9. Precker adalah seseoarang yang mampu menembus suatu jaringan dan
memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang pengamanan
jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
Cyberporn atau yang sering disebut cyber ponografi merupakan
suatu cyber crime dimana pelaku menyajikan gambar-gambar porno
pada website melalui media internet. Selain itu cyberporn juga
dijadikan seks sebagai ajang bisnis misalnya, menjual belikan VCD
porno, gambar-gambar porno dan lain-lain.
10. Memberikan pengetahuan baru terhadap Cyber Crime dan dunia internet.
Menutup lubang-lubang kelemahan pada sistem.
Menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem anda.
Menentukan kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang melindungi sisten Anda dari orang-
orang yang tidak berwenang.
11. Firewall merupakan salah satu tipe dari Network Security. Dimana Firewall itu
sendiri dikenal sebagai sistem keamanan jaringan yang dirancang untuk
mencegah akses yang tidak diinginkan dari beberapa jenis serangan dari atau ke
dalam suatu jaringan internal.
Sebuah jenis perangkat lunak (software) yang digunakan untuk mengamankan, mendeteksi,
dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Antivirus disebut juga perangkat lunak
perlindungan virus. Program ini dapat menentukan apakah sebuah sistem komputer telah
terinfeksi dengan sebuah virus atau tidak.
12. • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
• IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team): salah satu cara
untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah membuat sebuah
unit untuk melaporkan kasus keamanan sistem komputer.
• Sertifikasi perangkat security: Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan
untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan
untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang
menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia
13. • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara- perkara yang
berhubungan dengan Cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
14. Modus Cybercrime sangat beragam dan terus bertambah sejalan
dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih jelas
akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut
memiliki sifat yang sama dengan kejahatan- kejahatan konvensional.
Perbedaan utamanya adalah bahwa Cybercrime melibatkan perangkat
elektronik dalam pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan
dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem
komputer perlu mendapat perhatian khusus, sebab kejahatan- kejahatan
ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan
konvensional.