Cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai alat, sasaran, atau tempatnya, mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti penipuan, hacking, dan penyebaran konten ilegal. Tindakan ini dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan berbagai motif dan dapat dihasilkan dengan memanfaatkan celah dalam sistem keamanan komputer. Jenis-jenis cybercrime meliputi hacking, cyberpiracy, cyberstalking, carding, dan cyber terrorism, yang masing-masing mempunyai dampak dan kerugian yang berbeda.