際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1. CYBERCRIME
Apa itu cybercrime?? cybercrime merupakan kejahatan di bidang komputer dsb, sebagai contoh kasus
yang terungkap di media adalah penggandaan kartu ATM dengan menggunakan fasilitas cybercrime. di
bawah ini akan di jelaskan lebih rinci .
Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
computer atau jaringan computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu credit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll. Biasanya orang yang melakukan kejahatan tersebut diantaranya adalah pegawai
sebuah perusahaan loyal dan dipercaya oleh perusahaannya dan dia tidak perlu melakukan kejahatan
computer, tetapi banyak dari mereka yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada system
computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi penjahat
cyber. Cybercrime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja.
Girasa(2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi computer
sebagai komponen utama. Sedangkan menurut Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang
lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

2. Jenis-jenis CYBER CRIME
Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi
pengaturan keamanan dari sebuah system computer di jaringan computer/
Cracking adalah salah satu kejahatan internet untuk tujuan kejahatan (hacker bertopi hitam).
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik/computer (cybercrime), dimana dalam aspek
cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Jenis kejahatan
e. Dapak kerugian yang ditimbulkan.
Dari lima aspek tersebut, cyber crime dapat juga dikelompokkan menjadi:
a. Cyberpiracy: penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat teknologi computer. Contoh: pembajakan
software legal.
b. Cybertrespass: penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Contoh: hacking.
c. Cybervandalism: penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di system computer. Contoh: virus, Trojan, worm,
metode DoS, Http Attack, BruteForce Attack, dll.
Dari pengelompokkan kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitas, yaitu:
a. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis
sebagai berikut.
 Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system ajringan computer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port.
 Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau
mengganggu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi.
 Penyebaran virus secara sengaja: dilakukan dengan menggunakan email.
 Data Forgery: dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet.
 Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegaitan
mata-mata tehadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung
dengan internet.
 Cyberstalking: jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan computer. Misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
 Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
 Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan Cracker adalah mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya.
 Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Sedangkan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain.
 Hijacking: merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh: Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
 Cyber Terorism: jika mengancam pemerintah atau warga Negara.
b. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, yaitu:
 Cybercrime sebagai tindakan murni criminal: merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh: Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
 Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain
dengan mengumpilkan informasi sebanyak-banyaknya dari system yang diintai, termasuk system operasi
yang digunakan, port-port yang ada baik yang terbuka maupun tertutup.
c. Berdasarkan sasaran kejahatan, yaitu:
 Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber-
Tresspass.
 Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah, dll.
 Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber
terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
d. Berdasarkan computer sebagai alat,yaitu spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual.
e. Berdasarkan computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses), malware
dan serangan DoS.
f. Berdasarkan computer sebagai tempatnya, yaitu penipuan identitas.
g. Berdasarkan kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya, yaitu pornografi anak dan judi
online.
Ad

Recommended

Bab ii cybercrime 3 8
Bab ii cybercrime 3 8
Artiny Tianis
Cyber crime - Kejahatan di Dunia Maya / Internet
Cyber crime - Kejahatan di Dunia Maya / Internet
Hendi Hendratman
Power point
Power point
adillahfirda
Komputer dan kejahatan (CYBER CRIME)
Komputer dan kejahatan (CYBER CRIME)
Khicef Setia
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
Kie Rahadian
Cyber crime baru
Cyber crime baru
Miamutiany
Carding
Carding
carding_bsi
Jenis jenis cyber crime
Jenis jenis cyber crime
Bina Sarana Informatika
Kelompok 6
Kelompok 6
kelompak
Kel ompok 6
Kel ompok 6
kelompak
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
mentarialva
jenis-jenis cybercrime
jenis-jenis cybercrime
universitas pancasakti tegal
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Dwi Mardianti
Makalah cyber law & cyber crime
Makalah cyber law & cyber crime
setiawan1st
kejahatan komputer / cybercrime
kejahatan komputer / cybercrime
Hendra Fillan
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
F
F
Mrirfan
Kejahatan di Balik Jejaring Sosial
Kejahatan di Balik Jejaring Sosial
Non Formal Education
X IPA 5 SMAN1SDA-Cybercrime
X IPA 5 SMAN1SDA-Cybercrime
Tsasca Dewi Arsyia Asyiffa
Cyber Crime
Cyber Crime
Ricky Chandra Hidayatullah
Cybercrime
Cybercrime
padlah1984
A to z of cyber crime
A to z of cyber crime
Rahmat Inggi
Cyber crime
Cyber crime
Ensign Handoko
Cybercrime
Cybercrime
likut101010
Presentasi komputer dan masyarakat Cybercrime
Presentasi komputer dan masyarakat Cybercrime
Ade Afriansyah
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
CYBERCRIME
CYBERCRIME
GuaPaskalisBangkit
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
JCGonzaga3
Eptik
Eptik
Sarah Azrah

More Related Content

What's hot (16)

Kelompok 6
Kelompok 6
kelompak
Kel ompok 6
Kel ompok 6
kelompak
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
mentarialva
jenis-jenis cybercrime
jenis-jenis cybercrime
universitas pancasakti tegal
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Dwi Mardianti
Makalah cyber law & cyber crime
Makalah cyber law & cyber crime
setiawan1st
kejahatan komputer / cybercrime
kejahatan komputer / cybercrime
Hendra Fillan
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
F
F
Mrirfan
Kejahatan di Balik Jejaring Sosial
Kejahatan di Balik Jejaring Sosial
Non Formal Education
X IPA 5 SMAN1SDA-Cybercrime
X IPA 5 SMAN1SDA-Cybercrime
Tsasca Dewi Arsyia Asyiffa
Cyber Crime
Cyber Crime
Ricky Chandra Hidayatullah
Cybercrime
Cybercrime
padlah1984
A to z of cyber crime
A to z of cyber crime
Rahmat Inggi
Cyber crime
Cyber crime
Ensign Handoko
Cybercrime
Cybercrime
likut101010
Kelompok 6
Kelompok 6
kelompak
Kel ompok 6
Kel ompok 6
kelompak
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
mentarialva
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Dwi Mardianti
Makalah cyber law & cyber crime
Makalah cyber law & cyber crime
setiawan1st
kejahatan komputer / cybercrime
kejahatan komputer / cybercrime
Hendra Fillan
Kejahatan di Balik Jejaring Sosial
Kejahatan di Balik Jejaring Sosial
Non Formal Education
A to z of cyber crime
A to z of cyber crime
Rahmat Inggi

Similar to Crybercrime (20)

Presentasi komputer dan masyarakat Cybercrime
Presentasi komputer dan masyarakat Cybercrime
Ade Afriansyah
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
CYBERCRIME
CYBERCRIME
GuaPaskalisBangkit
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
JCGonzaga3
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
Eptik
Eptik
Sarah Azrah
Perkembangan teknologi dan kejahatan maya
Perkembangan teknologi dan kejahatan maya
yuli670788
MATERI ETIKA PROFESI IT 3.pdf
MATERI ETIKA PROFESI IT 3.pdf
Vlog4all
TIK grade 8
TIK grade 8
Prinscha Bella
Si pi, nurul hidayati yuliani, hapzi ali, definisi penyerangan dan penyalahgu...
Si pi, nurul hidayati yuliani, hapzi ali, definisi penyerangan dan penyalahgu...
Lia Sapoean
Cyber Crime
Cyber Crime
Bina Sarana Informatika
Makalah cyber crime
Makalah cyber crime
dennyrah0910
alat dan sarana yang di gunakan untuk kejahatan CYBER law di indonesia.pptx
alat dan sarana yang di gunakan untuk kejahatan CYBER law di indonesia.pptx
SaptaningRujuPaminto2
Makalah eptik 2
Makalah eptik 2
uichabe
Cyber crime fahrunnisa ade
Cyber crime fahrunnisa ade
adeputriw
Makalah cybercrime Pelita Bangsa
Makalah cybercrime Pelita Bangsa
Qomar Rifa'i
Pertemuan_Ke_10_Cyber_crime.ppt0_Cyber_crime.px
Pertemuan_Ke_10_Cyber_crime.ppt0_Cyber_crime.px
operatorsttmamasa
JenisJenis Ancaman (Threats) Melalui.pptx
JenisJenis Ancaman (Threats) Melalui.pptx
CutHilmaArifa
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bina Sarana Informatika
Presentasi komputer dan masyarakat Cybercrime
Presentasi komputer dan masyarakat Cybercrime
Ade Afriansyah
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
JCGonzaga3
Perkembangan teknologi dan kejahatan maya
Perkembangan teknologi dan kejahatan maya
yuli670788
MATERI ETIKA PROFESI IT 3.pdf
MATERI ETIKA PROFESI IT 3.pdf
Vlog4all
Si pi, nurul hidayati yuliani, hapzi ali, definisi penyerangan dan penyalahgu...
Si pi, nurul hidayati yuliani, hapzi ali, definisi penyerangan dan penyalahgu...
Lia Sapoean
Makalah cyber crime
Makalah cyber crime
dennyrah0910
alat dan sarana yang di gunakan untuk kejahatan CYBER law di indonesia.pptx
alat dan sarana yang di gunakan untuk kejahatan CYBER law di indonesia.pptx
SaptaningRujuPaminto2
Makalah eptik 2
Makalah eptik 2
uichabe
Cyber crime fahrunnisa ade
Cyber crime fahrunnisa ade
adeputriw
Makalah cybercrime Pelita Bangsa
Makalah cybercrime Pelita Bangsa
Qomar Rifa'i
Pertemuan_Ke_10_Cyber_crime.ppt0_Cyber_crime.px
Pertemuan_Ke_10_Cyber_crime.ppt0_Cyber_crime.px
operatorsttmamasa
JenisJenis Ancaman (Threats) Melalui.pptx
JenisJenis Ancaman (Threats) Melalui.pptx
CutHilmaArifa
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bina Sarana Informatika
Ad

Crybercrime

  • 1. 1. CYBERCRIME Apa itu cybercrime?? cybercrime merupakan kejahatan di bidang komputer dsb, sebagai contoh kasus yang terungkap di media adalah penggandaan kartu ATM dengan menggunakan fasilitas cybercrime. di bawah ini akan di jelaskan lebih rinci . Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu credit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Biasanya orang yang melakukan kejahatan tersebut diantaranya adalah pegawai sebuah perusahaan loyal dan dipercaya oleh perusahaannya dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer, tetapi banyak dari mereka yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada system computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi penjahat cyber. Cybercrime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja. Girasa(2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi computer sebagai komponen utama. Sedangkan menurut Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. 2. Jenis-jenis CYBER CRIME Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system computer di jaringan computer/ Cracking adalah salah satu kejahatan internet untuk tujuan kejahatan (hacker bertopi hitam). Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik/computer (cybercrime), dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu: a. Ruang lingkup kejahatan. b. Sifat kejahatan. c. Pelaku kejahatan. d. Jenis kejahatan e. Dapak kerugian yang ditimbulkan. Dari lima aspek tersebut, cyber crime dapat juga dikelompokkan menjadi: a. Cyberpiracy: penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat teknologi computer. Contoh: pembajakan software legal. b. Cybertrespass: penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Contoh: hacking. c. Cybervandalism: penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di system computer. Contoh: virus, Trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce Attack, dll. Dari pengelompokkan kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas, yaitu: a. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis
  • 2. sebagai berikut. Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system ajringan computer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port. Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi. Penyebaran virus secara sengaja: dilakukan dengan menggunakan email. Data Forgery: dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegaitan mata-mata tehadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet. Cyberstalking: jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer. Misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet. Hacking dan Cracker Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan Cracker adalah mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Hijacking: merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh: Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Cyber Terorism: jika mengancam pemerintah atau warga Negara. b. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, yaitu: Cybercrime sebagai tindakan murni criminal: merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpilkan informasi sebanyak-banyaknya dari system yang diintai, termasuk system operasi yang digunakan, port-port yang ada baik yang terbuka maupun tertutup. c. Berdasarkan sasaran kejahatan, yaitu:
  • 3. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber- Tresspass. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, dll. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer. d. Berdasarkan computer sebagai alat,yaitu spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. e. Berdasarkan computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses), malware dan serangan DoS. f. Berdasarkan computer sebagai tempatnya, yaitu penipuan identitas. g. Berdasarkan kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya, yaitu pornografi anak dan judi online.