Makalah ini membahas tentang carding atau pemalsuan kartu kredit sebagai salah satu jenis cyber crime. Makalah ini menjelaskan definisi dan jenis-jenis cyber crime serta cara menghindari penyalahgunaan kartu kredit. UU ITE di Indonesia mengatur tindak pidana cyber seperti carding.
Cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan. Dokumen ini menjelaskan bahwa carding adalah aktivitas pembelian barang secara online menggunakan kartu kredit curian, dan Indonesia pernah menempati peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah carder terbanyak di dunia.
Dokumen tersebut membahas tentang carding, yaitu penyalahgunaan data kartu kredit secara ilegal untuk berbelanja online. Dibahas pula jenis-jenis cybercrime, pihak yang terkait, modus kejahatan, alur kejahatan, dan cara pencegahannya."
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime khususnya carding. Carding adalah kejahatan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain untuk berbelanja secara online secara ilegal. Ada beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain mendapatkan nomor kartu kredit secara langsung, ekstrapolasi, hacking, dan phising. Pencegahan yang dapat dilakukan melalui hukum, teknologi, dan pengamanan website.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime, cyber law, online shop dan tips untuk menghindari penipuan online. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa cyber crime adalah tindakan kriminal menggunakan internet dan komputer, cyber law adalah hukum yang mengatur dunia digital, online shop adalah toko online di media sosial, dan memberikan tips agar tidak menjadi korban penipuan ketika berbelanja secara online.
Teks tersebut membahas tentang cyberlaw dan pencegahan kejahatan carding di Indonesia. Secara singkat, teks tersebut menjelaskan bahwa (1) cyberlaw diperlukan untuk membedakan aktivitas legal dan ilegal di dunia maya, (2) carding diIndonesia awalnya ditangani berdasarkan KUHP dan UU ITE, dan (3) pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding meliputi hukum, teknologi, dan pengamanan pribadi dan situs web.
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional securementarialva
油
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara kejahatan cyber dan kejahatan konvensional. Kejahatan cyber melibatkan penggunaan teknologi informasi dan dilakukan secara non-fisik di dunia maya, sedangkan kejahatan konvensional tidak melibatkan teknologi informasi secara langsung dan dilakukan di dunia nyata. Contoh kejahatan cyber adalah sengketa nama domain, sedangkan contoh kejahatan konvensional yang masih populer
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
Makalah ini membahas tentang kejahatan dunia maya khususnya phising dengan 3 kalimat: Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti username, password, dan data keuangan secara tidak sah dengan cara memalsukan situs resmi untuk menipu korban, yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Makalah ini juga menjelaskan berbagai teknik phising dan contoh kasusnya.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan upaya penanggulangannya. Jenis-jenis cyber crime yang dijelaskan meliputi cyberpiracy, cybertrespass, cybervandalism, pencurian nomor kredit, hacking, virus dan spamming. Contoh kasus cyber crime di Indonesia mencakup pencurian akun internet, pembajakan situs, denial of service attack, dan kejahatan terkait nama domain. Upaya penanggulangan yang disebutkan antara lain memodernisasi hukum pidana, mening
Dokumen tersebut membahas tentang carding, yaitu penyalahgunaan data kartu kredit secara ilegal untuk berbelanja online. Dibahas pula jenis-jenis cybercrime, pihak yang terkait, modus kejahatan, alur kejahatan, dan cara pencegahannya."
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime khususnya carding. Carding adalah kejahatan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain untuk berbelanja secara online secara ilegal. Ada beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain mendapatkan nomor kartu kredit secara langsung, ekstrapolasi, hacking, dan phising. Pencegahan yang dapat dilakukan melalui hukum, teknologi, dan pengamanan website.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime, cyber law, online shop dan tips untuk menghindari penipuan online. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa cyber crime adalah tindakan kriminal menggunakan internet dan komputer, cyber law adalah hukum yang mengatur dunia digital, online shop adalah toko online di media sosial, dan memberikan tips agar tidak menjadi korban penipuan ketika berbelanja secara online.
Teks tersebut membahas tentang cyberlaw dan pencegahan kejahatan carding di Indonesia. Secara singkat, teks tersebut menjelaskan bahwa (1) cyberlaw diperlukan untuk membedakan aktivitas legal dan ilegal di dunia maya, (2) carding diIndonesia awalnya ditangani berdasarkan KUHP dan UU ITE, dan (3) pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding meliputi hukum, teknologi, dan pengamanan pribadi dan situs web.
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional securementarialva
油
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara kejahatan cyber dan kejahatan konvensional. Kejahatan cyber melibatkan penggunaan teknologi informasi dan dilakukan secara non-fisik di dunia maya, sedangkan kejahatan konvensional tidak melibatkan teknologi informasi secara langsung dan dilakukan di dunia nyata. Contoh kejahatan cyber adalah sengketa nama domain, sedangkan contoh kejahatan konvensional yang masih populer
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
Makalah ini membahas tentang kejahatan dunia maya khususnya phising dengan 3 kalimat: Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti username, password, dan data keuangan secara tidak sah dengan cara memalsukan situs resmi untuk menipu korban, yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Makalah ini juga menjelaskan berbagai teknik phising dan contoh kasusnya.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan upaya penanggulangannya. Jenis-jenis cyber crime yang dijelaskan meliputi cyberpiracy, cybertrespass, cybervandalism, pencurian nomor kredit, hacking, virus dan spamming. Contoh kasus cyber crime di Indonesia mencakup pencurian akun internet, pembajakan situs, denial of service attack, dan kejahatan terkait nama domain. Upaya penanggulangan yang disebutkan antara lain memodernisasi hukum pidana, mening
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang cyber crime di Indonesia, termasuk jenis, penyebab, dan contoh kasus cyber crime serta cara penanganannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain pencurian akun, deface, virus dan trojan horse. Kasus yang dibahas adalah penipuan dengan membuat situs palsu mirip situs resmi perusahaan. Upaya pencegahan meliputi peningkatan keamanan jaringan dan kesadaran
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime, termasuk definisi, sejarah, jenis, karakteristik, dan modus kejahatan cybercrime. Jenis kejahatan cybercrime yang dijelaskan meliputi penipuan kredit, hacking, penyadapan email, dan manipulasi data secara ilegal.
Makalah ini membahas penggunaan aplikasi akuntansi MYOB Premier V.12 untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian perusahaan kontraktor PT. ITS yang menggunakan dua mata uang, yaitu Rupiah dan Dolar AS. Terdapat penjelasan tentang setup perusahaan, akun, kartu, persediaan, serta contoh transaksi pembelian dan penjualan menggunakan mata uang asing.
Dokumen tersebut membahas analisis sistem pembuatan laporan pemesanan jasa kontraktor PT. Indoartha Surya Buana, meliputi prosedur, kamus data, spesifikasi sistem, dan kesimpulan bahwa sistem manual memiliki kelemahan sehingga diperlukan aplikasi komputer untuk mempermudah dan meningkatkan akurasi pembuatan laporan."
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
1. BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian CyberCrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2.2. Karakteristik CyberCrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah tindak kejahatan dapat dibagi
dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda
dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya
tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. 2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.3. Motif CyberCrime
Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual
yaitu kejahatan yang dilakukam hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh
seorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.4. Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
3. sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-
dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki
oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
4. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.Salah satu
kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
5. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.5. Faktor Penyebab Timbulnya CyberCrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh teknologi internet, maka
masyarakat mudah untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat lain walaupun
dipisahkan oleh jarak yang sanagt jauh. Internet juga memudahkan untuk dapat
mengakses selruh informasi yang diperlukan sebagai penambah wawasan si
pengguna media online tersebut. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu
dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu
lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
6. Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian
dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan
jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamanan sebuah jaringan internet. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.