koperasi adalah salah satu lembaga yang dapat menumbuhkan perekonomian nasional, maka untuk memperkuat kegiatan usahanya, koperasi harus memperkuat lembaga internal
koperasi adalah salah satu lembaga yang dapat menumbuhkan perekonomian nasional, maka untuk memperkuat kegiatan usahanya, koperasi harus memperkuat lembaga internal
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota secara sosial dan ekonomi melalui kerjasama, kemitraan, dan kepemilikan bersama. Koperasi Albo Sejahtera didirikan untuk memajukan perekonomian anggotanya di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota secara sosial dan ekonomi melalui kerjasama, kemitraan, dan kepemilikan bersama. Koperasi Albo Sejahtera didirikan untuk memajukan perekonomian anggotanya di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi menurut undang-undang dan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsi, tingkat, dan status keanggotaan. Dibahas pula prinsip koperasi Indonesia, struktur organisasi koperasi, syarat pendirian koperasi, dan proses pengesahan badan hukum koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi menurut undang-undang dan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsi, tingkat, dan status keanggotaan. Dibahas pula prinsip koperasi Indonesia, struktur organisasi koperasi, syarat pendirian koperasi, dan proses pengesahan badan hukum koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan kekeluargaan. Koperasi diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang mengatur prinsip-prinsip, keanggotaan, pendirian, pengurusan, dan pembubaran koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan kekeluargaan. Koperasi diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang mengatur prinsip-prinsip, keanggotaan, pendirian, pengurusan, dan pembubaran koperasi.
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIORatnaningrum15
油
Komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya yg dilakukan saat ini dg tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Penundaaan konsumsi skrg utk digunakan dlm produksi yg efisien selama periode waktu tertentu
Investasi harus dibedakan dari spekulasi.
Spekulasi mencakup pembelian aktiva yang dapat dijual dengan harapan memperoleh keuntungan yg cepat dari kenaikan harga aset tersebut dalam waktu beberapa minggu atau bulan.
More Related Content
Similar to PPT penguatan kelembagaan KOPERASI.pptx (20)
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota secara sosial dan ekonomi melalui kerjasama, kemitraan, dan kepemilikan bersama. Koperasi Albo Sejahtera didirikan untuk memajukan perekonomian anggotanya di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota secara sosial dan ekonomi melalui kerjasama, kemitraan, dan kepemilikan bersama. Koperasi Albo Sejahtera didirikan untuk memajukan perekonomian anggotanya di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi menurut undang-undang dan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsi, tingkat, dan status keanggotaan. Dibahas pula prinsip koperasi Indonesia, struktur organisasi koperasi, syarat pendirian koperasi, dan proses pengesahan badan hukum koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi menurut undang-undang dan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsi, tingkat, dan status keanggotaan. Dibahas pula prinsip koperasi Indonesia, struktur organisasi koperasi, syarat pendirian koperasi, dan proses pengesahan badan hukum koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan kekeluargaan. Koperasi diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang mengatur prinsip-prinsip, keanggotaan, pendirian, pengurusan, dan pembubaran koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan kekeluargaan. Koperasi diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang mengatur prinsip-prinsip, keanggotaan, pendirian, pengurusan, dan pembubaran koperasi.
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIORatnaningrum15
油
Komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya yg dilakukan saat ini dg tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Penundaaan konsumsi skrg utk digunakan dlm produksi yg efisien selama periode waktu tertentu
Investasi harus dibedakan dari spekulasi.
Spekulasi mencakup pembelian aktiva yang dapat dijual dengan harapan memperoleh keuntungan yg cepat dari kenaikan harga aset tersebut dalam waktu beberapa minggu atau bulan.
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Tri Suwandi
油
File ini berisi materi Workshop Penyusunan Business Plan, yang mencakup langkah-langkah dalam menyusun rencana bisnis yang efektif. Materi meliputi analisis pasar, strategi pemasaran, model bisnis, perencanaan keuangan, dan studi kelayakan usaha. Workshop ini bertujuan untuk membantu wirausahawan, mahasiswa, dan profesional dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
1. ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and
Charts
PENGUATAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Nama
Nomor HP
:DODIYANSAH PUTRA,S.H
: 085377777601
HUTAN LINDUNG KALTARA
2. BAB I
PENDAHULUA
N
A. Latar Belakang
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
yang berdasar atas azas Kekeluargaan danGotongroyong sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Keberhasilan koperasi sangat tergantung dari tata kelola manajemen
peran aktif
anggotanya dalam tata kehidupan berkoperasi:
1.Ditunjukkan dalam bentuk partisipasi
pemupukan modal, 2.Pemanfaatan layanan yang
disediakan oleh koperasi,
3.Pengambilan keputusan,
4.Pengawasan terhadap jalannya kehidupan
berkoperasi.
3. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI
Dari Aspek Kelembagaan
1. Minimnya pemahaman dan pengetahuan terhadap nilai.-nilai dasar dan
prinsip- prinsip Koperasi serta kewajiban dan hak anggota,pengurus dan
pengawas
2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi
dengan baik
3. Susunan pengurus koperasi belum sepenuhnya pada system pembagian
kerja
sesuai AD/ART yg ditunjang dgn Persus.
4. Kualitas dan partisipasi anggota koperasi dari berbagai aspek rendah
5. Sebagian besar koperasi belum menyelenggarakan RAT tepat waktu
(Kenapa ?)
6. Pengurus dan Pengawas yang terpilih pada umumnya tidak memiliki
4. 7. Anggota fiktif (merekayasa calon anggota seolah-olah anggota)
8. Tidak pernah ada pembagian SHU (Uang transportasi saat
RAT
diperlakukan sebagai SHU yang dibagi)
9. Kegiatan Usaha simpan pinjam tanpa ijin
10. Pengurus dan pengawas hanya formalitas yg berperan seorang
diri
11. Pengawasan tidak berjalan, laporan pengawas dibuat oleh
pengurus/
karyawan
12. Tidak ada pendidikan perkoperasian,
13. Kegiatan usaha menyimpang dari AD /ART
14. Merubah aturan yg ada di AD tampa Rapar Aanggota misal
pmbagian
SHU
Lanjutan..
6. A.KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVAT
Badan Hukum Koperasi adalah status LEGAL yang diberikan oleh Negara
Berdasarkan Undang Undang kepada rakyatnya yang bersekutu
membentuk lembaga.oleh sebab itu Kop Surat berlogo BURUNG GARUDA
Sebagai Badan Hukum Koperasi wajib mematuhi :
1. Hukum Publik
2. Hukum Privat
Hukum publik, hukum yg mengatur hubungan antar negara denganalat
kelengkapan
yg menyangkut kepentingan umum atau kepentingan bersama
Hukum Privat /Perdata ketentuan hukum yg mengatur hubungan antar
individu dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
I. ASPEK LEGALITAS
7. 8
1. Punya tujuan
2. Punya anggota sebagai pemilik
3. Punya kekayaan
4. Punya alat kelengkapan
organisasi
5. Punya sistem pengawasan intern
6. Punya usaha
utama&penunjang
7. Punya cara membagi
keuntungan
B..PRINSIP BADAN HUKUM PRIVAT
1. Visi, Misi, Renstra
2. Simpanan Wajib
3. Modal Sendiri
4. RA, Pengurus,Pengawas,DPS
5. Unit Satuan SPI
6. Izin Usaha
7. Alat pembagian SHU
9. Meliput
i:
a.Izin Usaha.
b.Izin Operasional.
Yang dimaksud Usaha yaitu Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang
Terdiri
atas:
c.Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinja
Koperasi (USP)
b.Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (USPPS)
10
PERIZINAN
Permen 11 Th 2018 ,ps 2-4
Dimana bedanya?
10. 11
Yang dimaksud Izin Operasional sebagaiman dimaksud
pada
a. Izin Pembukaan Kantor Cabang.
b. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu.
c.Izin Pembukaan Kantor Kas.
11. II. ANGGOTA
KOPERASI
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
( UU No 25 tahun 1992 )
12. Sebagai Pemilik (Owners).
Pemasok Modal Koperasi
PERAN ANGGOTA
A PERAN ANGGOTA DALAM KOPERASI
Pengguna Jasa/Pelanggan
Sebagai Pemasok Barang
Anggota Sebagai Penyuluh
Pelindung dan Pengawas
Sebagai Kader Koperasi
PENIKMAT
Dano
toba
13. (Pasal 20, UU No 25 Tahun 1992 Perkoperasian)
B.KEWAJIBAN ANGGOTA,
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta
keputusan lainnya yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh
Koperasi.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas
azaz kekeluargaan.
4. Hadir secara aktif mengambil peranan dalam Rapat
Anggota.
5. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib ( apakah
harus sama)
14. PADA UMUMNYA PENERAPAN SIMPANAN WAJIB
DI KOPERASI SELAMA INI
Besarnya simpanan wajib setiap anggota sama
Dibayarkan setiap bulan. Kadang tidak bayar
Nominal kecil. akibatnya perkembangan modal
lamban
Kesadaran membayar simpanan wajib rendah
Tugas dan peran pengurus memberi pemahanan.
education
kepada anggota tentang fungsi dan manfaat simpanan
15. 16
C. HAK SEBAGAI ANGGOTA
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
Rapat
Anggota;
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas;
3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran
Dasar;
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar
Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
5. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara
sesama anggota;
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
16. D. PERANAN ANGGOTA
Salah Satu Kunci Dari Keberhasilan Koperasi Adalah
Didukung Oleh
Partisipasi Aktif anggota melalui :
1. Melakukan transaksi ekonomi usaha dengan koperasi
secara taat , berkesinambungan.
1. Membayar simpanan kewajiban dan keuangan lainnya.misal
simpanan sukarela.
2. Hadir dalam rapat anggota.
3. Siap menanggung risiko bila terjadi kerugian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Mengikuti kegiatan member education
5. Turut serta dalam pengendalian/ pengawasan jalannya koperasi
17. III. ASPEK RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota adalah Perangkat
organisasi
tidak diberikan
kepada
Koperasi yang mempunyai
wewenang
Penguru
s
yan
g
ata
u
pengawas dalam Batas yang ditentukan
oleh Undang undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian atau
Anggaran Dasar Koperasi
18. KEDUDUKAN ,WEWENANG,JENIS RAPAT ANGGOTA
dihadiri oleh semua anggota
pelaksanaanya
tugasnya (ps 26 UU 25/92)
3. RAT Koperasi
primer/sekender
diatur dalam AD/ART
4. Rapat anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem
kelompok
ketentuannya diatur dalam AD/ART ,Persus
5. Kuorum sahnya Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
6. Keputusan Rapat Anggota bersifat mengikat.
A. KEDUDUKAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pengambilan keputusan di Koperasi (ps 23 UU 25/92)
2. Rapat anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali
dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan
Ps 4, perm
19/15
19. B.WEWENANG RAPAT ANGGOTA
1. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar (UU 25/92.ps.22-25)
2. Menetapkan Kebijakan Umum meliputi Organisasi, Manajemen
dan Usaha Koperasi
3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas
4. Menetapkan RK dan RAPB serta mengesahkan laporan
keuangan
5. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggung
jawaban pengurus
dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran
koperasi
8. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang di tentukan
dalam
Anggaran Dasar
Ps 5 permen
10/2015
20. C. JENIS RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota terdiri dari : rapat anggota & Rapat
anggota
sifatnya
rutin
luar biasa (uu 25/92 .ps22-27)
1.RAPAT ANGGOTA BIASA
Rapat anggota diselenggarakan oleh
koperasi yang
a.Rapat Anggota Tahunan(RAT),
b.RA Rencanan menyusun RK & RAPB,
c. Pemilihan Pengurus/Pengawas).
d. Hal hal yg terkait dengan pengembangan usaha yg tidak di
bahas di RK & RAPB
2.RAPAT ANGGOTA KHUSUS
a. Perubahan anggaran dasar.b. Pembagian,Penggabungan.c.
Peleburan,Pembubaran 3.RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
UU No.25 tahun 1992 Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan pasal 28
21. 1. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota, pengurus, dan
pengawas;
2. Rapat anggota Koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang
tercatat
dalam daftar nggota dan menandatangani daftar hadir
3. Rapat anggota Koperasi Sekunder wajib dihadiri oleh wakil wakil yang
mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi
anggotanya
4. Penyelenggara Rapat Anggota adalah Pengurus atau Panitia
Penyelenggara Rapat Anggota yang dibentuk oleh anggota sebagaimana
diatur dalam AD/ART
5. Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekertaris rapat
yg berasal dari anggota,bukan dari unsur pengurus dan pengawas
untuk
memimpin jalannya Rapat
anggota
Ps 9 permen
19/2015
D.PERSYARAN RAPAT ANGGOTA
22. PIMPINAN
RAPAT
1. Pimpinan rapat terdiri dari seorang Pimpinan dan Sekretaris
(Notulis).
2. Pemilihan pimpinan rapat dipandu oleh
Pengurus
3. Pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota.
4. Rapat selanjutnya dipimpin oleh pimpinan
rapat. TUGAS PIMPINAN RAPAT
1. Mengatur jalannya sidang secara khidmat, bijaksana, dan
mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Mengatur jalannya sidang, baik dalam hal substansi, pembicara, maupun
waktu berbicara, termasuk mentertibkan pembicaraan yang menyimpang dari
pokok masalah.
3. Merumuskan, meluruskan dan mempersatukan perbedaan pendapat antar
peserta
sidang serta mendudukkan persoalan kepada yang sebenarnya.
4. Mengakomodasi pertanyaan/pendapat peserta sidang yang berkaitan
dengan
substansi Rapat Anggota
5. Merangkum dan merumuskan hasil keputusan sidang.dalam bentuk berita
acara
23. 1. Dihadiri paling sedikit lebih dari 遜 (satu per dua) plus 1 dari
jumlah
anggota
2. Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota
3. Apabila tidak mencapai kuorum Rapat Anggota dan setelah
ditunda untuk pertam dan kedua kalinya, maka Rapat Anggota
dapat menetapkan kuorum dengan meminta persetujuan
Panitera Pengadilan Negeri setempat.
4. Rapat Anggota kelompok dinyatakan kuorum dengan
persyaratan yang sama dan diatur dalam Anggaran Dasar
/Angaran Rumah Tangga.
E.KUORUM RAPAT ANGGOTA
24. IV. ASPEK
PENGURUS
Merupakan perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi,
serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
25. A. KETENTUAN UMUM
1. Dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2. Merupakan pemegang kekuasaan ,pemengang Amanah
3. Rapat Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun
dalam satu periode, selanjutnya dapat dipilih kembali.( AD/ART)
4. Jumlah Pengurus Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3
(tiga) orang.
5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota
Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
26. Pribadi yg selau merasa
diawasi Alloh
Pribadi yg selalu merasa
bersama Alloh
Pribadi yang senantisa ingat
Alloh
IHSAN
KATA KUNCI
PENGURUS SEBAGAI PEMEGANG AMANAH
Pribad yang senantiasa
menghadirkan Alloh dalam
hidupnya
27. 1. Mengelola Koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan program kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.(PK-
RAPB)
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas.
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku anggota ,
pengurus.Pengawas
B.TUGAS PENGURUS
ps 30 uu no 25 th
1992
28. 29
C. KEWENANG PENGURUS
1. Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengaduan.
2. Memutuskan penerimaan dan penolak anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan AD . Perlu SOP
3. Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan
usahanya kepada
RA / Rapat Anggota.
4. Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang
usaha.dengan mendapat
persetujuan
diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola
Rapat
Anggota.(32.1,2 uu25)
5. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
29. Good System
Bad System
Good Person
Bad Person
Kompetensi
Triangle To Succes
Knowledge
(Pengetahuan) Skill
( Keahlian)
Attitude (Sikap)
Undang-Undang
Peraturan
Pemerintah
Permen, Kepmen
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah
Tangga Peraturan
Khusus
(SPI, SOM, SOP)
SPIRIT KOPERA
Sertifikat
KATA KUNCI
PENGELOLA KOPERASI HARUS ORANG ORANG YANG
KOMPETEN
31. A.Ketentuan Umum
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota.
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ps38 UU no 25
32. B. TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Ps39 UU no 25
Tugas Pengawas
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
Wewenang Pengawas
Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
34. Adalah aturan dasar tertulis sebagai pedoman yang telah disahkan
oleh Menteri yang membidangi perkoperasian beserta
perubahannya yang dibuktikan dengan perolehan Nomor Badan
Hukum.
1. Hukum Tertinggi Bagi Internal Badan Hukum
2. Sumber Hukum Dalam Penyusunan ART Dan Persus
Adalah aturan tertulis tentang penjabaran dan penjelasan atas
Anggaran
Dasar Koperasi yang telah disyahkan dan disetujui oleh Rapat
Anggota.
KEDUDUKAN ANGGARAN DASAR
1. Menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran
Dasar
atau yang tidak diterangkan dalam Aanggaran Dasar,
2. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
3. Memperjelas yg ada dalam anggaran dasar
Yaitu
35. SOM KSP/USP Koperasi adalah stuktur tugas,prosedur kerja,sistim
manajemen dan standar kerja yang dapat di jadikan acuan/panduan bagi
pihak manajemen KPS/USP Koperasi dalam memberikan pelayanan
bermutu bagi para anggotanya dan penggunaan jasa lainnya yang
selanjutnya dalam keputusan ini disebut SOM
ATAU
Standar Operasional Manajemen bagi KSP dan USP Koperasi adalah
struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja
yang dijadikan panduan bagi pihak manajemen KSP dan USP
Koperasi
SOM,SOP, PERSUS
A.Standar Operasi Manajemen(SOM)
36. B.STANDART OPERATING PROSEDURE (SOP)
Adalah peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan dan prosedur
tentang pengelolaan Koperasi,secara tertulis sebagai panduan dan
pedoman bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola, Karyawan maupun
Anggota.
SOP ini mengacu pada Undang Undang No. 25 Tahun 1992 dan AD /
ART
Koperasi
ATAU
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang
berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh
hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang
serendah-rendahnya.
37. DARI PENGERTIAN Tsb SOP ADALAH :
1. Suatu standar/pedoman tertulis yang digunakan
untuk mendorong dan menggerakan seseorang
/kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
2. SOP merupakan tatanan
atau
tahapan
yang
mnyelesaika
n
dibakukandanyang harus di lalui
untuk
suatu proses tertentu
38. TUJUAN (SOP)
1. Agar petugas/karyawan menjaga konsistensi dan
tingkat kinerja dalam
organisasi atau unit kerja.
2. Agar mengetahuidengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi
dalam
organisasi.
3. Memperjelas Alur Tugas ,wewenang,dan Tanggungjawab dari
petugas
terkait.
4. Untuk menghindari kegagalan/
kesalahan,keraguan,duplikasi,dan
inefesiensi.
FUNGSI (SOP)
mudah
di
1. Memperlancar tugas Petugas/karyawan atau tim/unit tim.
2. Sebagai dasar Hukum bila terjadi penyimpangan.
3. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatandan
sehingga
lacak
4. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam
kerja
5. Sebagai pedom dalam melaksanakan pekerjaan Rutin
39. MANFAAT DAN KEGUNAAN SOP
1. SOP menjadi
pedoman
bag
i
pelaksana
,
menja
di
ala
t
komunikasi dan pengawasan
dan
menjadika
n
pekerjaa
n
diselesaikan secara
konsisten
2. Para
pengelola
/pegawai koperasi akan lebih
memiliki
percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus
dicapai
dalam setiap pekerjaan.
3. SOP juga bisa dipergunakan sebagai salah satu alat
trainning
dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja pegawai.
K
e
n
ap
a produk produk cina bisa bersaing,bahkan hampir menguasai jagat r
a
y
a ?
K
unciny
a di S O P ,tdk prnah berpikir hasil yg ada di benakny
a kerja
berdasarkan S
O
P
40. C. PERATURAN
HUSUS
Suatu pedoman untuk melaksanakan tugas
pekerjaan sesuai dengan
fungsi dan alat penilaian kinerja
koperasi
berdasarkan indikator- indikator teknis, administrati
dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan
sistem kerja pada yg bersifat lebih tehnis yg mengacu
pada AD,ART
42. BEBERAPA CONTOH SOP DAN PERSUS
1. SOP Status Keanggotaan
2. SOP Pendaftaran Anggota Baru
3. SOP Pembagian SHU
4. SOP Perlakuan Kepada Anggota Baru
5. SOP Penghimpunan Dana
6. SOP Penyaluran Dana
7. Dst
1. Persus tentang pelaksanaan RAT
2. Persus tentang Kedisiplinan
karyawan
3. Persus Tentang Struktur
Organisasi
4. Persus Jobdiscriptian
5. Persus keanggotaan
6. Persus pembagian SHU