際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pengantar Ilmu Hukum
 Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama
kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi
Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada
tgl.13 Maret 1946.
 Istilah tsb mrpkn terjemahan dari Bhs Belanda:
Inleiding tot de Rechtswetenschap yg
digunakan sejak tahun 1924 oleh Rechts
Hoge-School di Jakarta.
Inleiding tot de Rechtswetenschap juga
dipakai di P.T. di Belanda sejak tahun 1920 ketika
istilah tsb. dimasukan dalam Hooger
Onderwijswet (UU-PT) untuk menggantikan
istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap.
Istilah tsb diambil dari Jerman yakni
Einfuhrung in die Rechtswissenschaft yg
dipakai sejak akhir abad 19 dan permulaan abad
20.
PIH adalah mata kuliah dasar yg
mengantarkan, yakni menunjuk jalan ke arah
cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken).
Secara formil PIH memberikan suatu
pandangan umum secara ringkas mengenai
seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai
kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu
yang lain.
PIH merupakan pengantar untuk
mempelajari hukum
 Tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu.
 Mempelajari tentang tujuan hukum.
 Mempelajari tentang pengertian hak dan kewajiban.
 Mempelajari tentang pengertian-pengertian dalam
hukum.
 Mempelajari tentang sumber-sumber hukum.
 Mempelajari tentang aneka sistem hukum yang ada
dalam masyarakat.
Beberapa istilah asing
 Law, yg mengadung pengertian (1) preskipsi
mengenai apa yg seharusnya dilakukan dlm mencapai
keadilan dan (2) merpkn aturan perilaku yg ditujukan
utk menciptakan ketertiban masyarakat.
 YANG PERTAMA dlm bhs.Latin disebut ius, bhs.
Perancis droit, bhs Belanda dan Jerman recht dan
dlm bhs Indonesia hukum yang berarti mengatur atau
memerintah. Ius juga bertalian erat dengan Iustitia,
atau keadilan yang biasa dilambangkan dengan dewi
keadilan
YANG KEDUA, dlm bhs Latin lex, Perancis loi,
Bld. wet, Jerman gesetz dan bhs Indonesia
undang undang. Kata itu berasal dari Lesere yang
berarti mengumpulkan orang-orang untuk
diperintah. Yang berarti pula hukum itu wibawa
atau otoritas
Kata law dlm bhs Inggris berasal dari kata lagu,
yaitu aturan-aturan yg dibuat oleh raja-raja Ango-
Saxon yg telah dikodifikasikan, Lagu berada
dalam garis lex dan bukan ius.
Jurisprudence
 Ilmu hukum dalam bahasa Inggris di kenal dengan
Jurisprudence. Kata itu berasal dari dua kata latin
yakni iuris yg artinya hukum dan prudentia yg
artinya kebijaksanaan atau pengetahuan.
 Ilmu hukum (jurisprudence) secara luas sebagai
sesuatu yg bersifat teoritis tentang hukum dan
mempunyai pengertian suatu metode kajian tentang
hukum secara umum.
 Jurisprudence  Filsafat Hukum  Science of Law.
 Kata science diidentikkan dgn ilmu pengetahuan
yg empiris (ilmu alam).
 Ilmu hukum dalam artian jurisprudence tdk
tergolong dlm pengertian science yang
mengandung makna verifikasi empirik.
 Gijssels dan Van Hoecke mendifinisikan
jurisprudence sbg suatu pengetahuan yg
sistematis dan terorganisasikan ttg gejala hukum,
struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan
kewajiban
Ruang lingkup Ilmu Hukum
Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Karena luasnya
masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, ada orang
yang pendapat bahwa batas-batasnya tidak bisa
ditentukan.
Ilmu Hukum tidak mempersoallan suatu tatanan
hukum tertentu yang berlaku di suatu negara (ius
constitutum).
Tujuan mempelajari hukum
Mempelajari asas-asas yang pokok dari hukum.
Mempelajari sistem formal dari hukum.
Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti
fungsionalnya dalam masyarakat.
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja
yang dilindungi oleh hukum.
Tujuan mempelajari hukum
Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum
itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang
dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa
ia melakukan hal itu.
Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan
bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
Mempelajari tentang perkembangan hukum (apakah
sejak dari dulu hukum itu sama dengan yang kita
kenal sekarang)
Tujuan mempelajari hukum
Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai
hukum sepanjang masa.
Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan
hukum itu dalam masyarakat. Kerterkaitan hukum
dengan sub-sub sistem lain dalam masyarkat.
Bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik ilmu
hukum itu?
ILMU HUKUM DARI SEGI
ILMU SOSIAL
 Ditinjau dari segi ilmu sosial, PIH adalah suatu
mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah
ilmu hukum
 Ilmu hukum termasuk ilmu sosial yang obyek
penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan
masyarakat dalam berbagai bentuknya yang
dipelajari oleh ilmu hukum juga masalah manusia,
khususnya tentang kaidah-kaidah kehidupan serta
tentang mana yang harus dan dilarang untuk
dikerjakan
Jurisprudence/Ilmu Hukum merupakan
suatu disiplin yang bersifat sui generis*)
 Ilmu hukum tidak tergolong atau bukan merupakan
suatu kajian yang bersifat empirik maupun evaluatif
(seperti dlm filsafat).
 Ilmu hukum bukan semata-mata studi tentang
hukum melainkan lebih dari itu, yaitu studi tentang
sesuatu mengenai hukum.
 Ilmu hukum sebagai ilmu sui generis artinya ilmu
hukum merupakan ilmu jenis sendiri.
Disiplin Hukum
Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin dapat dibedakan
antara : (1) disiplin analitis ( yang menganalisis,
memahami serta menjelaskan) dan (2) disiplin
preskriptif (yang menentukan apakah yang seyogyanya
atau seharusnya dilakukan).
Sebagai sistem ajaran, disiplin hukum merupakan sistim
ajaran yang : (1) menentukan apakah yang seyogyanya atau
seharusnya dilakukan (preskriptif) maupun (2) yang
senyatanya dilakukan (deskriptif) di dalam hidup.
Disiplin Hukum mencakup: (1) ilmu-ilmu hukum, (2)
politik hukum dan (3) filsafat hukum.
Ilmu Hukum
Sebagai kumpulan ilmu pengetahuan, ilmu
hukum mencakup:
1. Ilmu tentang kaidah.
2. Ilmu tentang pengertian dalam hukum.
3. Ilmu tentang kenyataan hukum.
Kaidah Hukum dan kaidah-
kaidah yang lain.
Kaidah aspek hidup pribadi terdiri dari:
 Kaidah Kepercayaan;
 Kaidah Kesusilaan.
Kaidah aspek hidup antar pribadi terdiri dari:
 Kaidah Kesopanan/Sopan santun;
 Kaidah Hukum
Kaidah Kepercayan
 Kaidah kepercayaan ditujukan terhadap
kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada
dirinya sendiri.
 Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran
kepercayaan atau agama yang diyakini sebagai
parintah Tuhan.
 Pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah ini
akan memperoleh sanksi dari Tuhan
Kaidah Kesusilan
Kaidah Kesusilaan ditujukan kepada manusia agar
mempunyai ahlak yang baik.
Sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia
sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan
kepada sikap lahir, tetapi sikap batin manusi juga.
Pelanggan terhadap kaidah ini menimbulkan rasa
penyesalan dalam hati nurani, rasa malu, takut,
merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi
terhadap pelanggaran kaidah kesusilan.
Kaidah Kesopan/Sopan Satun
Kaidah Kesopan ditujukan kepada sikap lahir
pelakunya demi kesedapan hidup antar pribadi.
Kaidah ini mementingkan yang lahir atau formal
dan tidak semata-mata sikap batin .
Kaidah ini membebani manusia dengan
kewajiban. Sanksi diberikan oleh masyarakat,
dan bersifat tidak resmi. Yang memaksakan
kepada kita adalah kekuasaan di luar kita
(heteronom).
Kaidah Hukum
Kaidah hukum melindungi lebih lanjut
kepentingan-kepentingan manusia yang telah
memperoleh perlindungan dari ketiga kaedah
lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan
yang belum mendapat perlindungan dari ketiga
kaedah tadi.
Kaidah hukum ditujukan pada tindakan konkrit,
bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan
untuk ketertiban masyarakat.
Kaidah Hukum
Isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia.
Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir, apa
yang dibatin/difikirkan tidak menjadi urusan hukum.
Seorang tidak dapat dihukum karena apa yang ada
dalam fikiran/batinnya (cogitationis poenam nemo
patitut).
Pada hakekatnya hukum itu tidak mempersoalkan
sikap batin manusia.
Kaidah Hukum
Hukum tidak memberi pedoman tentang
bagaimana seharusnya batin manusia itu.
Setelah terjadi suatu perbuatan lahir yang relevan
bagi hukum, kemudian hukum mencampuri
sikap batin manusia (misal, ada/tidaknya
kesengajaan, perencanaan, itikad baik).
Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia
(heteronom).
1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau
harus dijalankan atau ditaati,
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak
boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain,
dilarang berhubungan dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan
larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila
digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya
mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat
mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat
perkawinan.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
Sollen  Sein dalam hukum
Kaidah hukum mrpkn ketentuan atau pedoman
tentang apa yang seyogya atau seharusnya dilakukan.
Kaidah hukum berisi kenyataan normatif : das sollen
dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa
konkrit: das sein.
Dalam hukum yang penting bukanlah apa yang
terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Perbuatan
korupsi (sein) seharusnya (sollen) dihukum.
Sollen  Sein dalam hukum
Koruptor dihukum bukan akibat dari korupsi
yang dilakukannya, tetapi koruptor harus
dihukum berdasarkan undang-undang yang
melarangnya. Jadi dalam hukum tidak berlaku
hukum sebab akibat.
Arti Hukum
Berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat pada
hukum:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni
pengetahuan yang disususn secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem
ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang
dihadapi
3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan.
4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur
dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-
pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum
(law-enforcement officer)
6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni
hasil proses diskresi yang menyangkut: 
...decision making not strictly governed by
legal rules, but rather with a significant
element of personal judment.
7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu
proses hubungan timbal balik antara unsur-
unsur pokok dari sistem kenegaraan. Dalam
hal ini hukum juga diartikan sebagai: ...the
normative live of a state and its citizens, such
as legislation, litigation, and adjudication.
(Donald Black, 1976).
8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau
perikelakuan yang teratur. Yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang
bertujuan untuk mencapai kedamaian .
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang
dianggap baik dan buruk.
Hukum sebagai sistEm kaidah
Kaidah hukum dari sudut daya cakup maupun
hierarki meliputi kaidah abstrak atau umum dan
kaedah hukum konkrit atau individuil.
Teori stufenbau Hans Kelsen
Konstitusi merupakan kaedah tertinggi dari tertib
nasional. Sahnya konstitusi bukanlah didasarkan
pada suatu kaedah hukum posifif, akan tetapi
didasarkan pada suatu kaedah yang dirumuskan
oleh pemikiran yuridis, yang menrupakan suatu
kaedah dasar yang hipotetis.
Ajaran Kelsen
 Suatu tata kaidah hukum merupakan sistim kaidah-
kaidah hukum secara hierarkis .
 Susunan kaidah-kaidah hukum yang disederhanakan
dari tingkat terbawah ke atas adalah:
a. Kaidah-kaidah individuil dari badan-badan
pelaksana hukum, terutama pengadilan,
b. Kaidah-kaidah umum di dalam undang-
undang atau hukum kebiasaan,
c. Kaidah-kaidah konstitusi.
PENGERTIAN HUKUM
Penngertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Kusumaatmadja
Adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang
bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi
lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Prof. Utrecth
Adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala
masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. S.M. Amin
Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah
mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
4. M.H Tirtaanidjaya, S.H
Adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan
tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut
5. Prof.J.Van Kant
Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang
bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan
orang dalam masyarakat.
6. Van Apeldoorn mendefinisikan hukum
sebagai peraturan penghubungan hidup
antar manusia

More Related Content

Similar to presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf (20)

pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdfpengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
Abid Zamzami
Pengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukumPengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukum
Andrew Fritz
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
aditioevan199
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptxPengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
ARISANDYMURSALIN
hahah.docx
hahah.docxhahah.docx
hahah.docx
Tenouye
Filsafat hukum
Filsafat hukumFilsafat hukum
Filsafat hukum
Kau Hatiku
Ilmu hukum
Ilmu hukumIlmu hukum
Ilmu hukum
gradyg
bahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamappt
bahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamapptbahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamappt
bahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamappt
ypmwsbs215
Filsafat_Hukum.ppt
Filsafat_Hukum.pptFilsafat_Hukum.ppt
Filsafat_Hukum.ppt
AndyWarnet99
Filsafat_Hukum dan Teori Hukum oleh Zen Zanibar
Filsafat_Hukum dan Teori Hukum  oleh Zen ZanibarFilsafat_Hukum dan Teori Hukum  oleh Zen Zanibar
Filsafat_Hukum dan Teori Hukum oleh Zen Zanibar
helmiputrisiregar
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
mudanp.com
Filsafat hukum dan Teori Hukum
Filsafat hukum  dan Teori HukumFilsafat hukum  dan Teori Hukum
Filsafat hukum dan Teori Hukum
Muhamad Aljebra Aliksan Rauf
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).pptMATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
KukuhDt
Hukum non doktrinal
Hukum non doktrinalHukum non doktrinal
Hukum non doktrinal
Destu Argianto
pengertian filsafat hukum
pengertian filsafat hukumpengertian filsafat hukum
pengertian filsafat hukum
Fitria Novita
PENEMUAN HUKUM.pdf
PENEMUAN HUKUM.pdfPENEMUAN HUKUM.pdf
PENEMUAN HUKUM.pdf
hdndh
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdfHukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
sedanglupa24
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk 02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
mudanp.com
II. Pengertian Hukum.pptx
II. Pengertian Hukum.pptxII. Pengertian Hukum.pptx
II. Pengertian Hukum.pptx
donihasmanto
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdfpengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
Abid Zamzami
Pengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukumPengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukum
Andrew Fritz
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
aditioevan199
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptxPengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
ARISANDYMURSALIN
hahah.docx
hahah.docxhahah.docx
hahah.docx
Tenouye
Filsafat hukum
Filsafat hukumFilsafat hukum
Filsafat hukum
Kau Hatiku
Ilmu hukum
Ilmu hukumIlmu hukum
Ilmu hukum
gradyg
bahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamappt
bahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamapptbahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamappt
bahan-kuliah-pengantar-ilmu-hukum.widyatamappt
ypmwsbs215
Filsafat_Hukum.ppt
Filsafat_Hukum.pptFilsafat_Hukum.ppt
Filsafat_Hukum.ppt
AndyWarnet99
Filsafat_Hukum dan Teori Hukum oleh Zen Zanibar
Filsafat_Hukum dan Teori Hukum  oleh Zen ZanibarFilsafat_Hukum dan Teori Hukum  oleh Zen Zanibar
Filsafat_Hukum dan Teori Hukum oleh Zen Zanibar
helmiputrisiregar
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
mudanp.com
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).pptMATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
KukuhDt
Hukum non doktrinal
Hukum non doktrinalHukum non doktrinal
Hukum non doktrinal
Destu Argianto
pengertian filsafat hukum
pengertian filsafat hukumpengertian filsafat hukum
pengertian filsafat hukum
Fitria Novita
PENEMUAN HUKUM.pdf
PENEMUAN HUKUM.pdfPENEMUAN HUKUM.pdf
PENEMUAN HUKUM.pdf
hdndh
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdfHukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
sedanglupa24
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk 02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
mudanp.com
II. Pengertian Hukum.pptx
II. Pengertian Hukum.pptxII. Pengertian Hukum.pptx
II. Pengertian Hukum.pptx
donihasmanto

Recently uploaded (20)

SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha

presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf

  • 1. Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13 Maret 1946. Istilah tsb mrpkn terjemahan dari Bhs Belanda: Inleiding tot de Rechtswetenschap yg digunakan sejak tahun 1924 oleh Rechts Hoge-School di Jakarta.
  • 2. Inleiding tot de Rechtswetenschap juga dipakai di P.T. di Belanda sejak tahun 1920 ketika istilah tsb. dimasukan dalam Hooger Onderwijswet (UU-PT) untuk menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah tsb diambil dari Jerman yakni Einfuhrung in die Rechtswissenschaft yg dipakai sejak akhir abad 19 dan permulaan abad 20.
  • 3. PIH adalah mata kuliah dasar yg mengantarkan, yakni menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken). Secara formil PIH memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain.
  • 4. PIH merupakan pengantar untuk mempelajari hukum Tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu. Mempelajari tentang tujuan hukum. Mempelajari tentang pengertian hak dan kewajiban. Mempelajari tentang pengertian-pengertian dalam hukum. Mempelajari tentang sumber-sumber hukum. Mempelajari tentang aneka sistem hukum yang ada dalam masyarakat.
  • 5. Beberapa istilah asing Law, yg mengadung pengertian (1) preskipsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan dlm mencapai keadilan dan (2) merpkn aturan perilaku yg ditujukan utk menciptakan ketertiban masyarakat. YANG PERTAMA dlm bhs.Latin disebut ius, bhs. Perancis droit, bhs Belanda dan Jerman recht dan dlm bhs Indonesia hukum yang berarti mengatur atau memerintah. Ius juga bertalian erat dengan Iustitia, atau keadilan yang biasa dilambangkan dengan dewi keadilan
  • 6. YANG KEDUA, dlm bhs Latin lex, Perancis loi, Bld. wet, Jerman gesetz dan bhs Indonesia undang undang. Kata itu berasal dari Lesere yang berarti mengumpulkan orang-orang untuk diperintah. Yang berarti pula hukum itu wibawa atau otoritas Kata law dlm bhs Inggris berasal dari kata lagu, yaitu aturan-aturan yg dibuat oleh raja-raja Ango- Saxon yg telah dikodifikasikan, Lagu berada dalam garis lex dan bukan ius.
  • 7. Jurisprudence Ilmu hukum dalam bahasa Inggris di kenal dengan Jurisprudence. Kata itu berasal dari dua kata latin yakni iuris yg artinya hukum dan prudentia yg artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Ilmu hukum (jurisprudence) secara luas sebagai sesuatu yg bersifat teoritis tentang hukum dan mempunyai pengertian suatu metode kajian tentang hukum secara umum.
  • 8. Jurisprudence Filsafat Hukum Science of Law. Kata science diidentikkan dgn ilmu pengetahuan yg empiris (ilmu alam). Ilmu hukum dalam artian jurisprudence tdk tergolong dlm pengertian science yang mengandung makna verifikasi empirik. Gijssels dan Van Hoecke mendifinisikan jurisprudence sbg suatu pengetahuan yg sistematis dan terorganisasikan ttg gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban
  • 9. Ruang lingkup Ilmu Hukum Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Karena luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, ada orang yang pendapat bahwa batas-batasnya tidak bisa ditentukan. Ilmu Hukum tidak mempersoallan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku di suatu negara (ius constitutum).
  • 10. Tujuan mempelajari hukum Mempelajari asas-asas yang pokok dari hukum. Mempelajari sistem formal dari hukum. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
  • 11. Tujuan mempelajari hukum Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum. Mempelajari tentang perkembangan hukum (apakah sejak dari dulu hukum itu sama dengan yang kita kenal sekarang)
  • 12. Tujuan mempelajari hukum Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa. Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Kerterkaitan hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarkat. Bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik ilmu hukum itu?
  • 13. ILMU HUKUM DARI SEGI ILMU SOSIAL Ditinjau dari segi ilmu sosial, PIH adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah ilmu hukum Ilmu hukum termasuk ilmu sosial yang obyek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai bentuknya yang dipelajari oleh ilmu hukum juga masalah manusia, khususnya tentang kaidah-kaidah kehidupan serta tentang mana yang harus dan dilarang untuk dikerjakan
  • 14. Jurisprudence/Ilmu Hukum merupakan suatu disiplin yang bersifat sui generis*) Ilmu hukum tidak tergolong atau bukan merupakan suatu kajian yang bersifat empirik maupun evaluatif (seperti dlm filsafat). Ilmu hukum bukan semata-mata studi tentang hukum melainkan lebih dari itu, yaitu studi tentang sesuatu mengenai hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu sui generis artinya ilmu hukum merupakan ilmu jenis sendiri.
  • 15. Disiplin Hukum Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin dapat dibedakan antara : (1) disiplin analitis ( yang menganalisis, memahami serta menjelaskan) dan (2) disiplin preskriptif (yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan). Sebagai sistem ajaran, disiplin hukum merupakan sistim ajaran yang : (1) menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan (preskriptif) maupun (2) yang senyatanya dilakukan (deskriptif) di dalam hidup. Disiplin Hukum mencakup: (1) ilmu-ilmu hukum, (2) politik hukum dan (3) filsafat hukum.
  • 16. Ilmu Hukum Sebagai kumpulan ilmu pengetahuan, ilmu hukum mencakup: 1. Ilmu tentang kaidah. 2. Ilmu tentang pengertian dalam hukum. 3. Ilmu tentang kenyataan hukum.
  • 17. Kaidah Hukum dan kaidah- kaidah yang lain. Kaidah aspek hidup pribadi terdiri dari: Kaidah Kepercayaan; Kaidah Kesusilaan. Kaidah aspek hidup antar pribadi terdiri dari: Kaidah Kesopanan/Sopan santun; Kaidah Hukum
  • 18. Kaidah Kepercayan Kaidah kepercayaan ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang diyakini sebagai parintah Tuhan. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah ini akan memperoleh sanksi dari Tuhan
  • 19. Kaidah Kesusilan Kaidah Kesusilaan ditujukan kepada manusia agar mempunyai ahlak yang baik. Sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi sikap batin manusi juga. Pelanggan terhadap kaidah ini menimbulkan rasa penyesalan dalam hati nurani, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilan.
  • 20. Kaidah Kesopan/Sopan Satun Kaidah Kesopan ditujukan kepada sikap lahir pelakunya demi kesedapan hidup antar pribadi. Kaidah ini mementingkan yang lahir atau formal dan tidak semata-mata sikap batin . Kaidah ini membebani manusia dengan kewajiban. Sanksi diberikan oleh masyarakat, dan bersifat tidak resmi. Yang memaksakan kepada kita adalah kekuasaan di luar kita (heteronom).
  • 21. Kaidah Hukum Kaidah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang telah memperoleh perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi. Kaidah hukum ditujukan pada tindakan konkrit, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat.
  • 22. Kaidah Hukum Isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir, apa yang dibatin/difikirkan tidak menjadi urusan hukum. Seorang tidak dapat dihukum karena apa yang ada dalam fikiran/batinnya (cogitationis poenam nemo patitut). Pada hakekatnya hukum itu tidak mempersoalkan sikap batin manusia.
  • 23. Kaidah Hukum Hukum tidak memberi pedoman tentang bagaimana seharusnya batin manusia itu. Setelah terjadi suatu perbuatan lahir yang relevan bagi hukum, kemudian hukum mencampuri sikap batin manusia (misal, ada/tidaknya kesengajaan, perencanaan, itikad baik). Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia (heteronom).
  • 24. 1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, 2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang berhubungan dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb. 3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
  • 25. Sollen Sein dalam hukum Kaidah hukum mrpkn ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogya atau seharusnya dilakukan. Kaidah hukum berisi kenyataan normatif : das sollen dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit: das sein. Dalam hukum yang penting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Perbuatan korupsi (sein) seharusnya (sollen) dihukum.
  • 26. Sollen Sein dalam hukum Koruptor dihukum bukan akibat dari korupsi yang dilakukannya, tetapi koruptor harus dihukum berdasarkan undang-undang yang melarangnya. Jadi dalam hukum tidak berlaku hukum sebab akibat.
  • 27. Arti Hukum Berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat pada hukum: 1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang disususn secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
  • 28. 3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. 4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. 5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi- pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
  • 29. 6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut: ...decision making not strictly governed by legal rules, but rather with a significant element of personal judment. 7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur- unsur pokok dari sistem kenegaraan. Dalam hal ini hukum juga diartikan sebagai: ...the normative live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication. (Donald Black, 1976).
  • 30. 8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur. Yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian . 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
  • 31. Hukum sebagai sistEm kaidah Kaidah hukum dari sudut daya cakup maupun hierarki meliputi kaidah abstrak atau umum dan kaedah hukum konkrit atau individuil. Teori stufenbau Hans Kelsen Konstitusi merupakan kaedah tertinggi dari tertib nasional. Sahnya konstitusi bukanlah didasarkan pada suatu kaedah hukum posifif, akan tetapi didasarkan pada suatu kaedah yang dirumuskan oleh pemikiran yuridis, yang menrupakan suatu kaedah dasar yang hipotetis.
  • 32. Ajaran Kelsen Suatu tata kaidah hukum merupakan sistim kaidah- kaidah hukum secara hierarkis . Susunan kaidah-kaidah hukum yang disederhanakan dari tingkat terbawah ke atas adalah: a. Kaidah-kaidah individuil dari badan-badan pelaksana hukum, terutama pengadilan, b. Kaidah-kaidah umum di dalam undang- undang atau hukum kebiasaan, c. Kaidah-kaidah konstitusi.
  • 33. PENGERTIAN HUKUM Penngertian Hukum Menurut Para Ahli 1. Prof. Dr. Kusumaatmadja Adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat. 2. Prof. Utrecth Adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
  • 34. 3. S.M. Amin Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai. 4. M.H Tirtaanidjaya, S.H Adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut 5. Prof.J.Van Kant Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  • 35. 6. Van Apeldoorn mendefinisikan hukum sebagai peraturan penghubungan hidup antar manusia