Dokumen tersebut membahas karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif dan empiris. Ilmu hukum dapat dikategorikan sebagai ilmu sui generis dengan obyek utama berupa norma hukum. Terdapat dua jenis ilmu hukum yaitu normatif dan empiris, di mana ilmu hukum normatif berfokus pada analisis norma secara teoritis sedangkan empiris lebih mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Terdapat penjelasan mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, sejarah istilah pengantar ilmu hukum, batasan pengertian ilmu hukum, kedudukan dan fungsi pengantar ilmu hukum, serta hubungannya dengan filsafat hukum.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
1. Pengantar Ilmu Hukum
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama
kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi
Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada
tgl.13 Maret 1946.
Istilah tsb mrpkn terjemahan dari Bhs Belanda:
Inleiding tot de Rechtswetenschap yg
digunakan sejak tahun 1924 oleh Rechts
Hoge-School di Jakarta.
2. Inleiding tot de Rechtswetenschap juga
dipakai di P.T. di Belanda sejak tahun 1920 ketika
istilah tsb. dimasukan dalam Hooger
Onderwijswet (UU-PT) untuk menggantikan
istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap.
Istilah tsb diambil dari Jerman yakni
Einfuhrung in die Rechtswissenschaft yg
dipakai sejak akhir abad 19 dan permulaan abad
20.
3. PIH adalah mata kuliah dasar yg
mengantarkan, yakni menunjuk jalan ke arah
cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken).
Secara formil PIH memberikan suatu
pandangan umum secara ringkas mengenai
seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai
kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu
yang lain.
4. PIH merupakan pengantar untuk
mempelajari hukum
Tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu.
Mempelajari tentang tujuan hukum.
Mempelajari tentang pengertian hak dan kewajiban.
Mempelajari tentang pengertian-pengertian dalam
hukum.
Mempelajari tentang sumber-sumber hukum.
Mempelajari tentang aneka sistem hukum yang ada
dalam masyarakat.
5. Beberapa istilah asing
Law, yg mengadung pengertian (1) preskipsi
mengenai apa yg seharusnya dilakukan dlm mencapai
keadilan dan (2) merpkn aturan perilaku yg ditujukan
utk menciptakan ketertiban masyarakat.
YANG PERTAMA dlm bhs.Latin disebut ius, bhs.
Perancis droit, bhs Belanda dan Jerman recht dan
dlm bhs Indonesia hukum yang berarti mengatur atau
memerintah. Ius juga bertalian erat dengan Iustitia,
atau keadilan yang biasa dilambangkan dengan dewi
keadilan
6. YANG KEDUA, dlm bhs Latin lex, Perancis loi,
Bld. wet, Jerman gesetz dan bhs Indonesia
undang undang. Kata itu berasal dari Lesere yang
berarti mengumpulkan orang-orang untuk
diperintah. Yang berarti pula hukum itu wibawa
atau otoritas
Kata law dlm bhs Inggris berasal dari kata lagu,
yaitu aturan-aturan yg dibuat oleh raja-raja Ango-
Saxon yg telah dikodifikasikan, Lagu berada
dalam garis lex dan bukan ius.
7. Jurisprudence
Ilmu hukum dalam bahasa Inggris di kenal dengan
Jurisprudence. Kata itu berasal dari dua kata latin
yakni iuris yg artinya hukum dan prudentia yg
artinya kebijaksanaan atau pengetahuan.
Ilmu hukum (jurisprudence) secara luas sebagai
sesuatu yg bersifat teoritis tentang hukum dan
mempunyai pengertian suatu metode kajian tentang
hukum secara umum.
8. Jurisprudence Filsafat Hukum Science of Law.
Kata science diidentikkan dgn ilmu pengetahuan
yg empiris (ilmu alam).
Ilmu hukum dalam artian jurisprudence tdk
tergolong dlm pengertian science yang
mengandung makna verifikasi empirik.
Gijssels dan Van Hoecke mendifinisikan
jurisprudence sbg suatu pengetahuan yg
sistematis dan terorganisasikan ttg gejala hukum,
struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan
kewajiban
9. Ruang lingkup Ilmu Hukum
Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Karena luasnya
masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, ada orang
yang pendapat bahwa batas-batasnya tidak bisa
ditentukan.
Ilmu Hukum tidak mempersoallan suatu tatanan
hukum tertentu yang berlaku di suatu negara (ius
constitutum).
10. Tujuan mempelajari hukum
Mempelajari asas-asas yang pokok dari hukum.
Mempelajari sistem formal dari hukum.
Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti
fungsionalnya dalam masyarakat.
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja
yang dilindungi oleh hukum.
11. Tujuan mempelajari hukum
Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum
itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang
dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa
ia melakukan hal itu.
Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan
bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
Mempelajari tentang perkembangan hukum (apakah
sejak dari dulu hukum itu sama dengan yang kita
kenal sekarang)
12. Tujuan mempelajari hukum
Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai
hukum sepanjang masa.
Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan
hukum itu dalam masyarakat. Kerterkaitan hukum
dengan sub-sub sistem lain dalam masyarkat.
Bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik ilmu
hukum itu?
13. ILMU HUKUM DARI SEGI
ILMU SOSIAL
Ditinjau dari segi ilmu sosial, PIH adalah suatu
mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah
ilmu hukum
Ilmu hukum termasuk ilmu sosial yang obyek
penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan
masyarakat dalam berbagai bentuknya yang
dipelajari oleh ilmu hukum juga masalah manusia,
khususnya tentang kaidah-kaidah kehidupan serta
tentang mana yang harus dan dilarang untuk
dikerjakan
14. Jurisprudence/Ilmu Hukum merupakan
suatu disiplin yang bersifat sui generis*)
Ilmu hukum tidak tergolong atau bukan merupakan
suatu kajian yang bersifat empirik maupun evaluatif
(seperti dlm filsafat).
Ilmu hukum bukan semata-mata studi tentang
hukum melainkan lebih dari itu, yaitu studi tentang
sesuatu mengenai hukum.
Ilmu hukum sebagai ilmu sui generis artinya ilmu
hukum merupakan ilmu jenis sendiri.
15. Disiplin Hukum
Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin dapat dibedakan
antara : (1) disiplin analitis ( yang menganalisis,
memahami serta menjelaskan) dan (2) disiplin
preskriptif (yang menentukan apakah yang seyogyanya
atau seharusnya dilakukan).
Sebagai sistem ajaran, disiplin hukum merupakan sistim
ajaran yang : (1) menentukan apakah yang seyogyanya atau
seharusnya dilakukan (preskriptif) maupun (2) yang
senyatanya dilakukan (deskriptif) di dalam hidup.
Disiplin Hukum mencakup: (1) ilmu-ilmu hukum, (2)
politik hukum dan (3) filsafat hukum.
16. Ilmu Hukum
Sebagai kumpulan ilmu pengetahuan, ilmu
hukum mencakup:
1. Ilmu tentang kaidah.
2. Ilmu tentang pengertian dalam hukum.
3. Ilmu tentang kenyataan hukum.
17. Kaidah Hukum dan kaidah-
kaidah yang lain.
Kaidah aspek hidup pribadi terdiri dari:
Kaidah Kepercayaan;
Kaidah Kesusilaan.
Kaidah aspek hidup antar pribadi terdiri dari:
Kaidah Kesopanan/Sopan santun;
Kaidah Hukum
18. Kaidah Kepercayan
Kaidah kepercayaan ditujukan terhadap
kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada
dirinya sendiri.
Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran
kepercayaan atau agama yang diyakini sebagai
parintah Tuhan.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah ini
akan memperoleh sanksi dari Tuhan
19. Kaidah Kesusilan
Kaidah Kesusilaan ditujukan kepada manusia agar
mempunyai ahlak yang baik.
Sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia
sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan
kepada sikap lahir, tetapi sikap batin manusi juga.
Pelanggan terhadap kaidah ini menimbulkan rasa
penyesalan dalam hati nurani, rasa malu, takut,
merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi
terhadap pelanggaran kaidah kesusilan.
20. Kaidah Kesopan/Sopan Satun
Kaidah Kesopan ditujukan kepada sikap lahir
pelakunya demi kesedapan hidup antar pribadi.
Kaidah ini mementingkan yang lahir atau formal
dan tidak semata-mata sikap batin .
Kaidah ini membebani manusia dengan
kewajiban. Sanksi diberikan oleh masyarakat,
dan bersifat tidak resmi. Yang memaksakan
kepada kita adalah kekuasaan di luar kita
(heteronom).
21. Kaidah Hukum
Kaidah hukum melindungi lebih lanjut
kepentingan-kepentingan manusia yang telah
memperoleh perlindungan dari ketiga kaedah
lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan
yang belum mendapat perlindungan dari ketiga
kaedah tadi.
Kaidah hukum ditujukan pada tindakan konkrit,
bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan
untuk ketertiban masyarakat.
22. Kaidah Hukum
Isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia.
Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir, apa
yang dibatin/difikirkan tidak menjadi urusan hukum.
Seorang tidak dapat dihukum karena apa yang ada
dalam fikiran/batinnya (cogitationis poenam nemo
patitut).
Pada hakekatnya hukum itu tidak mempersoalkan
sikap batin manusia.
23. Kaidah Hukum
Hukum tidak memberi pedoman tentang
bagaimana seharusnya batin manusia itu.
Setelah terjadi suatu perbuatan lahir yang relevan
bagi hukum, kemudian hukum mencampuri
sikap batin manusia (misal, ada/tidaknya
kesengajaan, perencanaan, itikad baik).
Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia
(heteronom).
24. 1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau
harus dijalankan atau ditaati,
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak
boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain,
dilarang berhubungan dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan
larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila
digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya
mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat
mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat
perkawinan.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
25. Sollen Sein dalam hukum
Kaidah hukum mrpkn ketentuan atau pedoman
tentang apa yang seyogya atau seharusnya dilakukan.
Kaidah hukum berisi kenyataan normatif : das sollen
dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa
konkrit: das sein.
Dalam hukum yang penting bukanlah apa yang
terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Perbuatan
korupsi (sein) seharusnya (sollen) dihukum.
26. Sollen Sein dalam hukum
Koruptor dihukum bukan akibat dari korupsi
yang dilakukannya, tetapi koruptor harus
dihukum berdasarkan undang-undang yang
melarangnya. Jadi dalam hukum tidak berlaku
hukum sebab akibat.
27. Arti Hukum
Berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat pada
hukum:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni
pengetahuan yang disususn secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem
ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang
dihadapi
28. 3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan.
4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur
dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-
pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum
(law-enforcement officer)
29. 6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni
hasil proses diskresi yang menyangkut:
...decision making not strictly governed by
legal rules, but rather with a significant
element of personal judment.
7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu
proses hubungan timbal balik antara unsur-
unsur pokok dari sistem kenegaraan. Dalam
hal ini hukum juga diartikan sebagai: ...the
normative live of a state and its citizens, such
as legislation, litigation, and adjudication.
(Donald Black, 1976).
30. 8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau
perikelakuan yang teratur. Yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang
bertujuan untuk mencapai kedamaian .
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang
dianggap baik dan buruk.
31. Hukum sebagai sistEm kaidah
Kaidah hukum dari sudut daya cakup maupun
hierarki meliputi kaidah abstrak atau umum dan
kaedah hukum konkrit atau individuil.
Teori stufenbau Hans Kelsen
Konstitusi merupakan kaedah tertinggi dari tertib
nasional. Sahnya konstitusi bukanlah didasarkan
pada suatu kaedah hukum posifif, akan tetapi
didasarkan pada suatu kaedah yang dirumuskan
oleh pemikiran yuridis, yang menrupakan suatu
kaedah dasar yang hipotetis.
32. Ajaran Kelsen
Suatu tata kaidah hukum merupakan sistim kaidah-
kaidah hukum secara hierarkis .
Susunan kaidah-kaidah hukum yang disederhanakan
dari tingkat terbawah ke atas adalah:
a. Kaidah-kaidah individuil dari badan-badan
pelaksana hukum, terutama pengadilan,
b. Kaidah-kaidah umum di dalam undang-
undang atau hukum kebiasaan,
c. Kaidah-kaidah konstitusi.
33. PENGERTIAN HUKUM
Penngertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Kusumaatmadja
Adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang
bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi
lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Prof. Utrecth
Adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala
masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
34. 3. S.M. Amin
Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah
mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
4. M.H Tirtaanidjaya, S.H
Adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan
tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut
5. Prof.J.Van Kant
Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang
bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan
orang dalam masyarakat.
35. 6. Van Apeldoorn mendefinisikan hukum
sebagai peraturan penghubungan hidup
antar manusia