際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2
Most read
5
Most read
11
Most read
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
LENGKAP
Oleh : Ir. Leo Pantimena ( Surveyor Berlisensi )
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakukan secara serentak
yang meliputi semua objek pendaftaran tanah
yang belum didaftar dalam satu wilayah
desa/kelurahan, dan juga termasuk pemataan
seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah
terdaftar dalam rangka menghimpun dan
menyediakan informasi lengkap mengenai
bidang  bidang tanahnya.
DASAR dan LANDASAN HUKUM
1. Undang  undang Pokok Agraria nomor 5 tahun
1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok
agraria
2. PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. PMA 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster
Berlisensi
4. PMA 35 tahun 2016 tentang percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
5. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuran dan
Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengakp.
TARGET DAN TUJUAN
TARGET
Semua obyek Pendaftaran Tanah dalam satu
wilayah Desa/Kelurahan, sehingga didapatkan
informasi lengkap seluruh bidang tanah baik
yang telah terdafatar maupun yang belum
didaftar.
TUJUAN
1. Waktu pelaksanaan realtif lebih cepat dibandingkan
pelaksanaan pengkuran dan/atau pemetaan bidang
tanah secara sporadik
2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih
mudah dilaksanakan
3. Dapat sekaligus diketahui bidang  bidang tanah
yang sudah terdaftar dan belum didaftar dalam
satu wilayah desa/kelurahan
4. Dapat sekaligus diketahui bidang  bidang tanah
yang sedang dalam sengketa batas maupun perkara
yuridis di pengadilan dalam satu wialayah
desa/kelurahan (K2)
5. perstujuan batas sebelah menyebelah ( asas
Contradictoir Delimitatie) Relatif lebih mudah
diterapkan
Penggolangan Kluster
 K1 : Bidang tanah belum terdafatar yang
memenuhi syarat  syarat untuk dilakukan
penerbitan nomor Hak Atas Tanah (HAT).
 K2 : Bidang tanah yang tidak dapat diberikan
penerbitan nomor HAT karena terdapat perkara di
Pengadilan.
 K3 : Bidang tanan belum terdafatar tetapi tidak
dapat dilakukan penerbitan nomor HAT karena
tidak memenuhi syarat-syarat.
 K4 : Bidang tanah terdafatar yang belum
terpetakan dalam Peta Pendaftaran Aplikasi KKP.
Presentasi ptsl
RUANG LINGKUP (1)
1. Ketersidiaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah
2. Metode pelakasanaa Pengukuran dan
Pemetaan PTSL
3. Petugas pelaksanaan Pengukuran dan
Pemetaan PTSL
4. Proses Pengukuran Bidang Tanah dan
Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
5. Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
RUANG LINGKUP (2)
6. Entri data dan integrasi data dalam Aplikasi
Komputerisasi Kegiatan Pertanahan ( KKP)
7. Pengumuman
8. Kendali mutu kegiatan pengukuran dan/atau
pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
9. Pelaporan.
1. Ketersidaan Peta Dasar Pendaftaran
Peta dasar dapat berupa :
1. Peta Foto udara ( baik dari wahana pesawat
udara atau UAV/Drone )
2. Peta Citra Satelit Resolusi Tingi (CSRT)
3. Peta Garis (Peta kerja Kantor pertanahan
meliputi bidang-bidang yang telah terdaftar,)
2. Metode Pelaksanaan Pengukuran
dan Pemetaan Bidang Tanah
Metode Pelaksanaa kegiatan Pengukuran
dan/atau Pemetaan bidang tanah sistematis
lengkap yaitu :
1. Metode Terestrial
2. Metode fotogrametri
3. Metode Pengamatan Satelit
4. Kombinasi Metode Terestrial, fotogrametri
dan/atau Pengamatan Satelit.
3. Petugas Pelaksana Pengukuran dan
Pemetaan
1. Petugas ukur Kementrian Agraria dan Tata
ruang/Badan Pertanahan Nasional.
2. Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (
KJSKB )
3. Surveyor Kadaster Berlisensi ( SKB )
3. Pelaksanaan Pengukuran Bidang
Tanah
1. Persiapan pegukuran, Meliputi : Penyidian Peta
kerja, Inventarisasi TDT, Inventarasasi Bidang
tanah Terdaftar serta koordinasi dengan pihak
Desa/kelurahan.
2. Pemasangan Tanda Batas sesuai dengan
Petunjuk Teknis PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun
1997 oleh Pemilik tanah.
3. Penunjukan tanda batas bidang tanah
4. Penetapan batas bidang tanah
5. Pelaksanaan pengukuran
6. Pengumpulan informasi bidang tanah.
5. Pemetaan Bidang Tanah
1. Proses pemetaan bidang tanah dilakukan
secara digital menggunakan Aplikasi
Autodesk MAP dan aplikasi Komputerisasi
Kegiatan Pertanahan
2. Setiap bidang tanah yang dipetakan harus
diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
6. Entri Data dan Integrasi Pada KKP
1. Entri data dan informasi yang berkaitan
dengan data Fisik bidang tanah dilakukan
pada Aplikasi KKP
2. Informasi bidang tanah pada KKP meliputi :
Gambar Ukur, Peta Bidang Tanah,Daftar
Tanah, Peta Pendaftaran, Surat Ukur serta
informasi lainnya.
7. Pengumuman
Pengumuman untuk memenuhi asas publisitas
dan memberikan kesempatan kepada warga
masyarakat pemilik tanah atau pihak lain yang
berkepentingan untuk mengajukan sanggahan
mengenai nama kepemilikan, luas, letak dan
bentuk bidang tanah bersamaan dengan data
yuridisnya.
8. Kendali Mutu
1. Kendali Mutu Peta Dasar Pendaftaran.
2. Kendali Mutu pengolahan data pada aplikasi
KKP
a. Validasi Data Spasial
b. Validasi Data Tekstual
9. Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara periodik untuk
mengetahui perkembangan pelakasanaan
kegiatan PTSL dalam presentase (%), Meliputi :
1. Bidang Tanah Terukur
2. Bidang Tanah Terpetakan (telah mendapat
nomor NIB)
3. Bidang Tanah dalam masa Pengumuman
(telah terbit nomor Surat Ukur)

More Related Content

What's hot (20)

PPTX
Dasar-Dasar Hukum Pertanahan
Leks&Co
PPTX
Konsolidasi Tanah
ushfia
PPTX
Dasar - Dasar Hukum Pertanahan (Seri 1)
Leks&Co
PPTX
Pengadaan Tanah
Leks&Co
PPTX
Bahan tayang penatagunaan tanah-ddrtp 2016
hadiarnowo
PPTX
Hukum Agraria
I Made Dermawan SH MKn
PPTX
Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja
Leks&Co
PPTX
Sosialisasi KKPR
Era Wibowo
DOCX
Penertiban tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah terlantar
CV Maju Bersama Bangsa
PPTX
Integrasi tataruang dan pertanahan
Yulianto Dwi Prasetyo
PPT
Pengelolaan tanah kas desa di kabupaten bekasi
Yudhi Aldriand
PPTX
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
PPTX
Konsolidasi Tanah dan Pengendalian Pertanahan
ushfia
PPTX
Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Provinsi Banten
ushfia
PDF
JUKNIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
PPTX
Hukum Rumah Susun
Leks&Co
PDF
Reforma Agraria
Lestari Moerdijat
PDF
Peran data dan informasi geospasial dalam penataan ruang
Arya Pinandita
PDF
Contoh Peraturan Desa tentang BPD
Yudhi Aldriand
PPTX
Hukum Rusun dan Hukum Perumahan
Leks&Co
Dasar-Dasar Hukum Pertanahan
Leks&Co
Konsolidasi Tanah
ushfia
Dasar - Dasar Hukum Pertanahan (Seri 1)
Leks&Co
Pengadaan Tanah
Leks&Co
Bahan tayang penatagunaan tanah-ddrtp 2016
hadiarnowo
Hukum Agraria
I Made Dermawan SH MKn
Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja
Leks&Co
Sosialisasi KKPR
Era Wibowo
Penertiban tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah terlantar
CV Maju Bersama Bangsa
Integrasi tataruang dan pertanahan
Yulianto Dwi Prasetyo
Pengelolaan tanah kas desa di kabupaten bekasi
Yudhi Aldriand
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
Konsolidasi Tanah dan Pengendalian Pertanahan
ushfia
Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Provinsi Banten
ushfia
JUKNIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
Hukum Rumah Susun
Leks&Co
Reforma Agraria
Lestari Moerdijat
Peran data dan informasi geospasial dalam penataan ruang
Arya Pinandita
Contoh Peraturan Desa tentang BPD
Yudhi Aldriand
Hukum Rusun dan Hukum Perumahan
Leks&Co

Recently uploaded (11)

PPTX
Biru Putih Minimalis Sidang Skripsi Presentasi.pptx
ginanjaraji016
PPTX
PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013_KOMPLIT.pptx
HalimTangguda
PPTX
bab 5.pptx asdasd asdas dasd asdasd asda sdas dasd
dimasafrzl98
PDF
Pelatihan Mix Up 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
PPTX
Basic interaction human computer A1 (1).pptx
DanielAkim12
PPTX
PPT VIRTUAL ASISTEN KELOMPOK Final oke fiks
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
PDF
Pelatihan CPOB 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
PDF
Penyuluhan-dan-Pemberdayaan-Petani-Indonesia.pdf
yusrily256
PPTX
4. Penilaian Struktur dan Proses.pptx.tx
DewiRafasa
PPTX
ppt penjelasan mengenai abstrak _ kasaran materi
astroCat4
PPTX
Puerperium Pyrexia.-jt rafiggggdah.pptx
wad13obstetrik2020
Biru Putih Minimalis Sidang Skripsi Presentasi.pptx
ginanjaraji016
PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013_KOMPLIT.pptx
HalimTangguda
bab 5.pptx asdasd asdas dasd asdasd asda sdas dasd
dimasafrzl98
Pelatihan Mix Up 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
Basic interaction human computer A1 (1).pptx
DanielAkim12
PPT VIRTUAL ASISTEN KELOMPOK Final oke fiks
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
Pelatihan CPOB 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
Penyuluhan-dan-Pemberdayaan-Petani-Indonesia.pdf
yusrily256
4. Penilaian Struktur dan Proses.pptx.tx
DewiRafasa
ppt penjelasan mengenai abstrak _ kasaran materi
astroCat4
Puerperium Pyrexia.-jt rafiggggdah.pptx
wad13obstetrik2020
Ad

Presentasi ptsl

  • 1. PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP Oleh : Ir. Leo Pantimena ( Surveyor Berlisensi )
  • 2. Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemataan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang bidang tanahnya.
  • 3. DASAR dan LANDASAN HUKUM 1. Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria 2. PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 3. PMA 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi 4. PMA 35 tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 5. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengakp.
  • 4. TARGET DAN TUJUAN TARGET Semua obyek Pendaftaran Tanah dalam satu wilayah Desa/Kelurahan, sehingga didapatkan informasi lengkap seluruh bidang tanah baik yang telah terdafatar maupun yang belum didaftar.
  • 5. TUJUAN 1. Waktu pelaksanaan realtif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengkuran dan/atau pemetaan bidang tanah secara sporadik 2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan 3. Dapat sekaligus diketahui bidang bidang tanah yang sudah terdaftar dan belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan 4. Dapat sekaligus diketahui bidang bidang tanah yang sedang dalam sengketa batas maupun perkara yuridis di pengadilan dalam satu wialayah desa/kelurahan (K2) 5. perstujuan batas sebelah menyebelah ( asas Contradictoir Delimitatie) Relatif lebih mudah diterapkan
  • 6. Penggolangan Kluster K1 : Bidang tanah belum terdafatar yang memenuhi syarat syarat untuk dilakukan penerbitan nomor Hak Atas Tanah (HAT). K2 : Bidang tanah yang tidak dapat diberikan penerbitan nomor HAT karena terdapat perkara di Pengadilan. K3 : Bidang tanan belum terdafatar tetapi tidak dapat dilakukan penerbitan nomor HAT karena tidak memenuhi syarat-syarat. K4 : Bidang tanah terdafatar yang belum terpetakan dalam Peta Pendaftaran Aplikasi KKP.
  • 8. RUANG LINGKUP (1) 1. Ketersidiaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah 2. Metode pelakasanaa Pengukuran dan Pemetaan PTSL 3. Petugas pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan PTSL 4. Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah 5. Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
  • 9. RUANG LINGKUP (2) 6. Entri data dan integrasi data dalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan ( KKP) 7. Pengumuman 8. Kendali mutu kegiatan pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah sistematis lengkap 9. Pelaporan.
  • 10. 1. Ketersidaan Peta Dasar Pendaftaran Peta dasar dapat berupa : 1. Peta Foto udara ( baik dari wahana pesawat udara atau UAV/Drone ) 2. Peta Citra Satelit Resolusi Tingi (CSRT) 3. Peta Garis (Peta kerja Kantor pertanahan meliputi bidang-bidang yang telah terdaftar,)
  • 11. 2. Metode Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Metode Pelaksanaa kegiatan Pengukuran dan/atau Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu : 1. Metode Terestrial 2. Metode fotogrametri 3. Metode Pengamatan Satelit 4. Kombinasi Metode Terestrial, fotogrametri dan/atau Pengamatan Satelit.
  • 12. 3. Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan 1. Petugas ukur Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi ( KJSKB ) 3. Surveyor Kadaster Berlisensi ( SKB )
  • 13. 3. Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah 1. Persiapan pegukuran, Meliputi : Penyidian Peta kerja, Inventarisasi TDT, Inventarasasi Bidang tanah Terdaftar serta koordinasi dengan pihak Desa/kelurahan. 2. Pemasangan Tanda Batas sesuai dengan Petunjuk Teknis PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 oleh Pemilik tanah. 3. Penunjukan tanda batas bidang tanah 4. Penetapan batas bidang tanah 5. Pelaksanaan pengukuran 6. Pengumpulan informasi bidang tanah.
  • 14. 5. Pemetaan Bidang Tanah 1. Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan Aplikasi Autodesk MAP dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan 2. Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
  • 15. 6. Entri Data dan Integrasi Pada KKP 1. Entri data dan informasi yang berkaitan dengan data Fisik bidang tanah dilakukan pada Aplikasi KKP 2. Informasi bidang tanah pada KKP meliputi : Gambar Ukur, Peta Bidang Tanah,Daftar Tanah, Peta Pendaftaran, Surat Ukur serta informasi lainnya.
  • 16. 7. Pengumuman Pengumuman untuk memenuhi asas publisitas dan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat pemilik tanah atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan mengenai nama kepemilikan, luas, letak dan bentuk bidang tanah bersamaan dengan data yuridisnya.
  • 17. 8. Kendali Mutu 1. Kendali Mutu Peta Dasar Pendaftaran. 2. Kendali Mutu pengolahan data pada aplikasi KKP a. Validasi Data Spasial b. Validasi Data Tekstual
  • 18. 9. Pelaporan Pelaporan dilakukan secara periodik untuk mengetahui perkembangan pelakasanaan kegiatan PTSL dalam presentase (%), Meliputi : 1. Bidang Tanah Terukur 2. Bidang Tanah Terpetakan (telah mendapat nomor NIB) 3. Bidang Tanah dalam masa Pengumuman (telah terbit nomor Surat Ukur)