Dokumen tersebut membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak untuk semua objek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, target, tujuan, ruang lingkup, dan tahapan pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pemetaan, entri data, pengumuman, kendali mut
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
Dokumen tersebut menjelaskan tentang definisi tanah terlantar menurut hukum positif dan hukum adat, kriteria penentuan tanah sebagai tanah terlantar, serta proses identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan dan prosedur pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan umum. Terdapat empat tahapan utama pengadaan tanah yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan kepada pemilik tanah serta proses penentuan dan pembayaran ganti kerugian.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten BantulPenataan Ruang
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah Kabupaten Bantul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul periode 2010-2030. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang di Kabupaten Bantul agar pembangunan dapat berjalan terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi dengan karakteristik wilayah serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa sebelum UUPA berlaku, terdapat dualisme hukum tanah di Indonesia antara hukum tanah adat dan barat. UUPA kemudian menciptakan kesatuan hukum tanah nasional berdasarkan konsep hukum tanah adat."
Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta KerjaLeks&Co
油
Outline:
1. Perubahan istilah
2. Skala perumahan
3. Hunian berimbang
4. Dana konversi
5. PPJB
6. Sanksi administratif & pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.1/2011 mengalami beberapa perubahan.
1. Rusun umum & alas hak rusun
2. Pemisahan & pertelaan
3. SHM & SKBG sarusun
4. P3SRS
5. Sanksi administratif & pidana
6. Perbandingan PP rusun
Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun(UU No. 20/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Rumah Susun dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU No.20/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.20/2011 mengalami beberapa perubahan.
Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No 18 Tahun 2021Leks&Co
油
Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No. 18/2021
Outline
Hak Pengelolaan
Tanah Reklamasi
Hak Atas Tanah
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Pembatalan Hak atas Tanah
Satuan Rumah Susun
Properti untuk Orang Asing
Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pendaftaran Tanah secara Elektronik
Kawasan dan Tanah Telantar
HPL
Ketentuan mengenai HPL diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18/2021)
Sejarah Pengaturan HPL
Sebelum ditetapkannya PP No. 18/2021, ketentuan mengenai HPL disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP No. 40/1996) dan berbagai aturan lain
HPL didefinisikan PP No. 40/1996 sebagai hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ketentuan mengenai subjek HPL serta tata cara permohonan dan pemberiannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permenag No. 9/1999)
PP No. 18/2021 juga memberikan definisi HPL sebagai hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL
HPL dapat berasal dari (i) tanah negara dan (i) tanah ulayat.
HPL di atas tanah negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah
Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun dan terkuat yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. Hak milik dapat terjadi melalui hukum adat, penetapan pemerintah, atau ketentuan undang-undang dan harus didaftarkan. Hak milik dapat dihapuskan jika dicabut, diserahkan secara sukarela, ditinggalkan, atau subjeknya tidak memenuhi syarat.
PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, dan strategi peningkatan pendapatan asli daerah. PP ini mengatur ketentuan umum pajak dan retribusi daerah serta memperkenalkan kebijakan opsen untuk meningkatkan sinergi antar daerah dalam pemungutan pajak."
Paparan Dokumen Pengadaan Tanah (solobalapan-walikukun)Bagus ardian
油
Dokumen ini membahas rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel ganda Solo Balapan - Walikukun sepanjang 賊41 km yang meliputi 9 stasiun dan berada di 4 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, proses, dan tahapan pengadaan tanah sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pencatatan sipil di Indonesia yang mencakup pengertian, komponen, kaidah universal, cakupan peristiwa, dan prinsip pencatatan untuk peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan lainnya."
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten BantulPenataan Ruang
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah Kabupaten Bantul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul periode 2010-2030. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang di Kabupaten Bantul agar pembangunan dapat berjalan terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi dengan karakteristik wilayah serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa sebelum UUPA berlaku, terdapat dualisme hukum tanah di Indonesia antara hukum tanah adat dan barat. UUPA kemudian menciptakan kesatuan hukum tanah nasional berdasarkan konsep hukum tanah adat."
Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta KerjaLeks&Co
油
Outline:
1. Perubahan istilah
2. Skala perumahan
3. Hunian berimbang
4. Dana konversi
5. PPJB
6. Sanksi administratif & pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.1/2011 mengalami beberapa perubahan.
1. Rusun umum & alas hak rusun
2. Pemisahan & pertelaan
3. SHM & SKBG sarusun
4. P3SRS
5. Sanksi administratif & pidana
6. Perbandingan PP rusun
Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun(UU No. 20/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Rumah Susun dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU No.20/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.20/2011 mengalami beberapa perubahan.
Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No 18 Tahun 2021Leks&Co
油
Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No. 18/2021
Outline
Hak Pengelolaan
Tanah Reklamasi
Hak Atas Tanah
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Pembatalan Hak atas Tanah
Satuan Rumah Susun
Properti untuk Orang Asing
Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pendaftaran Tanah secara Elektronik
Kawasan dan Tanah Telantar
HPL
Ketentuan mengenai HPL diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18/2021)
Sejarah Pengaturan HPL
Sebelum ditetapkannya PP No. 18/2021, ketentuan mengenai HPL disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP No. 40/1996) dan berbagai aturan lain
HPL didefinisikan PP No. 40/1996 sebagai hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ketentuan mengenai subjek HPL serta tata cara permohonan dan pemberiannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permenag No. 9/1999)
PP No. 18/2021 juga memberikan definisi HPL sebagai hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL
HPL dapat berasal dari (i) tanah negara dan (i) tanah ulayat.
HPL di atas tanah negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah
Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun dan terkuat yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. Hak milik dapat terjadi melalui hukum adat, penetapan pemerintah, atau ketentuan undang-undang dan harus didaftarkan. Hak milik dapat dihapuskan jika dicabut, diserahkan secara sukarela, ditinggalkan, atau subjeknya tidak memenuhi syarat.
PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, dan strategi peningkatan pendapatan asli daerah. PP ini mengatur ketentuan umum pajak dan retribusi daerah serta memperkenalkan kebijakan opsen untuk meningkatkan sinergi antar daerah dalam pemungutan pajak."
Paparan Dokumen Pengadaan Tanah (solobalapan-walikukun)Bagus ardian
油
Dokumen ini membahas rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel ganda Solo Balapan - Walikukun sepanjang 賊41 km yang meliputi 9 stasiun dan berada di 4 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, proses, dan tahapan pengadaan tanah sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pencatatan sipil di Indonesia yang mencakup pengertian, komponen, kaidah universal, cakupan peristiwa, dan prinsip pencatatan untuk peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan lainnya."
ATR BPN - Paparan Sosialisasi Teknis Peminatan DAK 2023Gugum Gumilar
油
[Ringkasan]
Dokumen ini membahas tahapan penyelenggaraan konsolidasi tanah pada penanganan permukiman kumuh, meliputi perencanaan konsolidasi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, dan pengawasan konsolidasi tanah. Juga dibahas klasifikasi status kepemilikan tanah dan mekanisme pengajuan alih hak atas tanah. Terakhir membahas kriteria kesiapan lahan/pertanahan untuk pelaksanaan konsolidasi tanah.
Contoh Kegiatan Good Governence Fenti Anita SariFenti Anita Sari
油
Dokumen tersebut membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum rakyat atas tanah. PTSL bertujuan memberikan sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada rakyat tidak mampu dan kelompok rentan lainnya. Program ini didasarkan pada UUPA dan peraturan terkait untuk menata penggunaan tanah di Indonesia. Pemerintah menargetkan menyelesaikan penda
Dokumen ini membahas penanganan sengketa pertanahan, blokir dan sita. Ia menjelaskan latar belakang UUPA dan peraturan terkait pendaftaran tanah, penyebab maraknya kasus pertanahan, tata cara pencatatan blokir dan sita, serta isu-isu terkait pencatatan blokir dan putusan MA. Dokumen ini memberikan gambaran umum kasus pertanahan di Indonesia dan upaya hukum dalam penyelesaian sengketanya.
Dokumen tersebut membahas mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang merupakan pertimbangan teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dokumen tersebut juga membahas perbandingan pengaturan PTP berdasarkan Permen ATR/BPN 27/2019 dan rancangan Permen baru tentang PTP serta mekanisme penerbitan usaha berbasis risiko berdasarkan
Dokumen tersebut membahas tentang kerangka kerja dan proses pertimbangan teknis pertanahan (PTP) yang meliputi subjek dan objek permohonan PTP, pelaksana, tata cara pemberian PTP, penyerahan dan penyimpanan data, serta ketentuan peralihan dan penutup.
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. Gambaran Umum PTSL
PTSL
(Pendafataran Tanah
Sistematis Lengkap)
Kegiatan Pendafataran
pertama kali yang
dilakukan secara serentak
bagi semua objek
pendaftaran di seluruh
wilayah Republik Indonesia
dalam satu wilayah
desa/kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat
dengan itu.
Manfaat PTSL
1. Masyarakat memiliki
bukti sah atas
kepemilikan tanah.
2. Masyarakat mempunyai
legalitas aset yang bisa
dijadikan jaminan untuk
modal usaha.
3. Menghindari
sengketa/konfik/perkara
pertanahan.
3. Perbedaan Sistematik dan Sporadik
PENDAFTARAN TANAH
SISTEMATIK
PENDAFTARAN TANAH
SPORADIK
Dalam rangka Percepatan
Pendaftaran Tanah,
Pendaftaran Tanah
Sistematik WAJIB diikuti
Oleh pemilik bidang tanah
Dalam Rangka Pendaftaran
Tanah TIDAK Mengikuti
Pendaftaran Tanah Sistematik,
pemilik bidang tanah wajib
mendaftarkan tanah secara
SPORADIK
PASAL 87 PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2021
6. Fotokopi Surat Keterangan Waris
(apabila tanah dari warisan)
Persyaratan PTSL
Surat Kuasa jika
Dikuasakan
Fotokopi Akta Pendirian Badan
Hukum (khusus bergerak di
bidang keagaman dan sosial)
Fc. KTP/KK
Fotokopi SPPT-PBB
tahun berjalan
Asli Surat Tanah/Bukti
Penguasaan Fisik dari pemohon
(seperti Surat Keterangan
Tanah/Surat Keterangan Hak
Usaha Atas Tanah/Akta
Pelepasan Hak/Surat Keterangan
Riwayat Tanah Lainnya)
Formulir Permohonan
dan Surat Pernyataan
dari Kantor
Pertanahan
Materai Rp. 10000
(1 Lembar)
7. Pembiayaan PTSL
1. Penyuluhan;
2. Pengumpulan Data (Alas Hak);
3. Pengukuran Bidang Tanah;
4. Pemeriksaan Tanah;
5. Penerbitan SK Hak atau
Pengesahan Data Yuridis dan
Fisik;
6. Penerbitan Sertipikat;
7. Supervisi dan Pelaporan.
DIBEBANKAN PEMERINTAH
GRATIS
1. Penyediaan Surat Tanah
(bagi yang belum ada);
2. Pembuatan dan pemasangan
tanda batas;
3. Pemberkasan.
(Materai, Map, Fotokopi
surat tanah dan sebagainya).
DIBEBANKAN PEMOHON
BAYAR
8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
KEBIJAKAN DAERAH TERKAIT
PEMBEBASAN DAN PENGENAAN
BPHTB BAGI PESERTA PTSL
Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 75
Tahun 2017 Tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau
Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis L:engkap (PTSL)
9. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Pemohon
CONTOH PERNYATAAN PENGUASAAN
FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)
CONTOH SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN
PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH
10. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Pemohon
Daftarkan Bidang Tanah
Anda Melalui PTSL
Dan Segera Pasang Tanda
Batas (Patok)
11. CREDITS: This presentation template was created by 際際滷sgo,
including icons by Flaticon, infographics & images by Freepik
Terimakasih
Melayani, Profesional Terpercaya