Prinsip-prinsip dasar asuransi meliputi kepentingan yang diasuransikan, kejujuran sempurna, indemnitas, subrogasi, kontribusi, dan penyebab aktif. Kepentingan memastikan kepentingan keuangan dalam objek yang diasuransikan. Kejujuran sempurna mewajibkan pengungkapan fakta material. Indemnitas mengganti kerugian ke posisi semula. Subrogasi memindahkan hak tuntutan ke penanggung. Kontribusi membagi tanggung jaw
Dokumen tersebut merangkum definisi, jenis, prinsip, dan regulasi asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak penanggung menanggung risiko pihak tertanggung dengan menerima premi. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis risiko, prinsip-prinsip asuransi seperti utmost good faith, indemnity, dan kontribusi, serta regulasi yang mengatur industri asuransi.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, mulai dari definisi, prinsip-prinsip, produk, dan fungsinya. Asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit yang terkena risiko sama agar kerugian dapat diperkirakan dan dibagi secara merata.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi, perkembangan, jenis, keuntungan, prinsip, dan jenis risiko asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana penanggung menerima premi untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang mungkin diderita tertanggung. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai jenis asuransi serta manfaatnya bagi perusahaan asuransi dan nasabah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum asuransi di Indonesia. Mencakup pengaturan hukum asuransi, pengertian asuransi, jenis-jenis asuransi, unsur-unsur keabsahan kontrak asuransi, dan prinsip-prinsip dasar asuransi seperti kepentingan yang dapat diasuransikan, itikad baik, penggantian kerugian, subrogasi, dan kontribusi.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar hukum asuransi. Terdapat beberapa poin penting yaitu definisi asuransi menurut KUHD dan UU Asuransi, tujuan asuransi seperti pengalihan risiko dan pembayaran ganti kerugian, unsur-unsur yang harus ada dalam asuransi seperti subyek hukum, persetujuan, dan premi, serta jenis-jenis asuransi seperti asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Dok
Dokumen tersebut membahas tentang gambaran umum perusahaan asuransi, meliputi prinsip-prinsip asuransi, konsep the law of large numbers, peril dan hazard, manajemen perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan berdasarkan fungsi dan kepemilikan, sumber dan alokasi dana, serta sumber pendapatan dan biaya perusahaan asuransi.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan regulasi asuransi, fungsi-fungsi asuransi seperti pengalihan risiko dan investasi, prinsip-prinsip dasar asuransi, jenis-jenis asuransi, asuransi unit link, risiko dan ketidakpastian dalam asuransi, jenis-jenis risiko, bancassurance, keuntungan asuransi, serta perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi dan judi memiliki kesamaan yaitu adanya keuntungan atau kerugian yang bergantung pada peristiwa tidak pasti. Namun, asuransi didasarkan pada kepentingan tertanggung untuk melindungi diri dari risiko, sedangkan judi semata-mata untuk menang atau kalah. Secara hukum, asuransi sah karena ada kepentingan yang dilindungi, sedangkan judi dilarang karena hanya spekulatif.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi secara umum dan jenis-jenis asuransi khususnya. Terdapat beberapa jenis asuransi seperti asuransi kebakaran, kredit, kesehatan, sosial, tanggung gugat, mobil, reasuransi, serta asuransi jiwa beserta tujuan dan produk-produknya.
Asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung ke penanggung dengan pembayaran premi. Asuransi bertujuan mengurangi ketidakpastian keuangan dengan memindahkan dan membagi risiko secara kolektif. Manfaat asuransi antara lain memberikan perlindungan, pemerataan biaya, dan dasar untuk pinjaman.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen asuransi, termasuk pengertian asuransi, jenis risiko yang dapat diasuransikan, prinsip-prinsip asuransi, jenis asuransi kerugian seperti asuransi kebakaran dan pengangkutan, serta peran reasuransi dalam menyebarkan risiko.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen risiko asuransi, termasuk definisi risiko, bentuk-bentuk risiko, tujuan dan tahapan manajemen risiko, serta hubungan antara manajemen risiko dan asuransi.
This newsletter provides information about the eBridge 2 VET Mobility project, which aims to facilitate the acquisition of language skills and intercultural competencies for vocational education students. The newsletter discusses the partnership involved, progress made, and expected outcomes of the project. It also summarizes trends in vocational education mobility, challenges students face with language barriers, and relevant EU policies regarding foreign language and intercultural competencies.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum asuransi di Indonesia. Mencakup pengaturan hukum asuransi, pengertian asuransi, jenis-jenis asuransi, unsur-unsur keabsahan kontrak asuransi, dan prinsip-prinsip dasar asuransi seperti kepentingan yang dapat diasuransikan, itikad baik, penggantian kerugian, subrogasi, dan kontribusi.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar hukum asuransi. Terdapat beberapa poin penting yaitu definisi asuransi menurut KUHD dan UU Asuransi, tujuan asuransi seperti pengalihan risiko dan pembayaran ganti kerugian, unsur-unsur yang harus ada dalam asuransi seperti subyek hukum, persetujuan, dan premi, serta jenis-jenis asuransi seperti asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Dok
Dokumen tersebut membahas tentang gambaran umum perusahaan asuransi, meliputi prinsip-prinsip asuransi, konsep the law of large numbers, peril dan hazard, manajemen perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan berdasarkan fungsi dan kepemilikan, sumber dan alokasi dana, serta sumber pendapatan dan biaya perusahaan asuransi.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan regulasi asuransi, fungsi-fungsi asuransi seperti pengalihan risiko dan investasi, prinsip-prinsip dasar asuransi, jenis-jenis asuransi, asuransi unit link, risiko dan ketidakpastian dalam asuransi, jenis-jenis risiko, bancassurance, keuntungan asuransi, serta perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi dan judi memiliki kesamaan yaitu adanya keuntungan atau kerugian yang bergantung pada peristiwa tidak pasti. Namun, asuransi didasarkan pada kepentingan tertanggung untuk melindungi diri dari risiko, sedangkan judi semata-mata untuk menang atau kalah. Secara hukum, asuransi sah karena ada kepentingan yang dilindungi, sedangkan judi dilarang karena hanya spekulatif.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi secara umum dan jenis-jenis asuransi khususnya. Terdapat beberapa jenis asuransi seperti asuransi kebakaran, kredit, kesehatan, sosial, tanggung gugat, mobil, reasuransi, serta asuransi jiwa beserta tujuan dan produk-produknya.
Asuransi adalah mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung ke penanggung dengan pembayaran premi. Asuransi bertujuan mengurangi ketidakpastian keuangan dengan memindahkan dan membagi risiko secara kolektif. Manfaat asuransi antara lain memberikan perlindungan, pemerataan biaya, dan dasar untuk pinjaman.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen asuransi, termasuk pengertian asuransi, jenis risiko yang dapat diasuransikan, prinsip-prinsip asuransi, jenis asuransi kerugian seperti asuransi kebakaran dan pengangkutan, serta peran reasuransi dalam menyebarkan risiko.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen risiko asuransi, termasuk definisi risiko, bentuk-bentuk risiko, tujuan dan tahapan manajemen risiko, serta hubungan antara manajemen risiko dan asuransi.
This newsletter provides information about the eBridge 2 VET Mobility project, which aims to facilitate the acquisition of language skills and intercultural competencies for vocational education students. The newsletter discusses the partnership involved, progress made, and expected outcomes of the project. It also summarizes trends in vocational education mobility, challenges students face with language barriers, and relevant EU policies regarding foreign language and intercultural competencies.
This document discusses the benefits of mobility programs for vocational education and training (VET) students in Europe. It notes that spending time abroad encourages foreign language learning, personal development, and confidence. However, current rates of VET student mobility across Europe are low, below the 2020 target of 6% of students having international experience. The main challenges for VET students in mobility programs are learning foreign languages and developing intercultural skills to adapt to new cultural environments and workplaces abroad. Developing these skills is important for students' future careers and Europe's economy in an increasingly globalized and multiculturally diverse business world.
During the early 19th century, Spain underwent great changes due to the industrial revolution. Modern industries developed thanks to inventions like the steam engine, bringing electricity to cities, and steam locomotives. Cities changed dramatically with wider streets, new buildings like schools and hospitals, and population growth due to improved healthcare. However, this also increased inequality between social classes. The first king of 19th century Spain was Carlos IV, until France invaded in 1808, starting the War of Independence in which Spanish guerrillas and allies like the UK and Portugal helped defeat Napoleon's army. Political instability in early 20th century Spain included the loss of its last colonies and the rise and fall of the Second Spanish Republic, leading to a civil war.
Facebook is a social media platform where users can post photos, write posts, and chat with friends. Twitter allows users to follow celebrities and see what activities they are doing or have done. Skype enables users to make video calls and see/talk to others through their webcams. Tumblr is a blogging platform where users can follow others, like/reblog posts, and create their own blog with images and text. Safety is important on social media because bullies may send threatening or harassing messages.
Made To Sctick (by Chip Heath and Dan Heath) Chapter 2 : UnexpectedBulan Tamara
油
Bab 2 dokumen tersebut membahas tentang cara mendapatkan dan mempertahankan perhatian orang lain dengan menggunakan pesan yang tidak terduga. Beberapa contoh yang diberikan adalah dengan menampilkan kata-kata asing yang bunyinya familiar, cerita layanan pelanggan Nordstrom yang luar biasa, dan penggunaan unsur misteri.
This document discusses belt drives and pulleys. It defines a belt drive as using one or more continuous belts over two pulleys to transfer rotary motion between two shafts via friction. The main types of belts are flat, round, V, and timing belts. Belt drives can be open, crossed, use idler pulleys, or be compound. Applications include machinery like drilling machines, lathes, and automobiles.
Dokumen tersebut membahas delapan prinsip asuransi utama, termasuk insurable interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, subrogation, dan contribution. Jenis risiko dan ketidakpastian serta risiko yang dapat diasuransikan juga dijelaskan."
asuransi Kerugian, macam-macam, konsep dasarVrindaDevi0009
油
Asuransi kerugian adalah persetujuan yang salah satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain -tertanggung- untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung....Asuransi kerugian adalah persetujuan yang salah satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain -tertanggung- untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung.
karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu secara kebetulan, dan tertanggung berjanji untuk membayar premi."
Macam-macam Asuransi:
Asuransi kerugian dapat dibagi menjadi sebagai berikut.
Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran.
Asuransi pengangkutan, yaitu asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan ketika pelayaran.
Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam kedua asuransi tersebut. Misalnya, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan sebagainya.
Kata indemnity secara literal berarti menyelamatkan dari kerugian. Dalam istilah asuransi, indemnity berarti melindungi atau mengamankan dari kerusakan atau kehilangan. Dengan demikian, indemnity ditujukan untuk memberikan kompensasi keuangan atas kerugian yang diderita oleh tertanggung dan menempatkan mereka pada posisi yang sama setelah kejadian sebagaimana dimiliki sebelumnya.
Tugas 3. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, unive...Hayyu Safitri
油
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Jenis lembaga pembiayaan meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan pembiayaan melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
Hbl, hayyu safitri, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas me...Hayyu Safitri
油
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan dan asuransi. Lembaga pembiayaan meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan infrastruktur yang memberikan pembiayaan untuk modal kerja dan investasi. Asuransi berfungsi mengalihkan risiko kepada penanggung, menghimpun dana dari premi, dan menyediakan perlindungan. Jenis asuransi meliputi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan pendidikan. Perjanjian asuransi
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka reka semata. Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus di tanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap risiko yang akan dihadapi oleh para nasabahnya.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, dana pensiun, dan pegadaian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak penanggung menjamin penggantian kerugian pihak tertanggung. Dana pensiun dikelola untuk memberikan manfaat pensiun kepada pekerja, ada dua jenis yaitu dana pensiun lembaga keuangan dan pemberi kerja. Pegadaian adalah lembaga yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang ber
Makalah ini membahas tentang pengertian asuransi, prinsip dasar, tujuan, fungsi, dan jenis-jenis asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak penanggung menanggung risiko pihak tertanggung. Prinsip dasar asuransi meliputi insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.
1. Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Asuransi memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh
penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini
memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila
terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak
memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan
yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Yang
dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya
dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang
dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak
asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal
yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity (Indemnitas)
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278). Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga
menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan
posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat
sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti
rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Subrogation (Subrogasi)
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah
klaim dibayar. Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan
dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak
ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh
2. tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung
mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ,
setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan
tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Mekanisme Aplikasi subrogasi
Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari
pihak ketiga atau dari asuransi.
Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga,
ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah
penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak
boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah
dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
Contribution (Kontribusi)
Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-
sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda
yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas
obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang
menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang
terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda
milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya
sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang
berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan
secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Apabila kepentingan yang
diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan
mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian
peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan
tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan
efisien adalah: Unbroken Chain of Events yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut
ini:
Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi
sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Korban luka parah dan dibawa
kerumah sakit. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban
mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali
dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab
3. terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi
ataukah tidak?