Dokumen tersebut membahas tentang rencana tata ruang dan kaitannya dengan rencana induk pengembangan pariwisata daerah. Dokumen menjelaskan pentingnya rencana tata ruang wilayah sebagai dasar perizinan dan pengembangan kawasan, serta hubungannya dengan rencana pariwisata daerah dan nasional dalam merencanakan pengembangan dan pengendalian kawasan pariwisata.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan tata ruang di Indonesia, yang mencakup hierarki produk perencanaan tata ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Dokumen ini juga menjelaskan muatan dan jangka waktu pelaks
Rakor Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Pro...ushfia
油
Dokumen tersebut membahas sistem penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sistem ini mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengawasan dan pengenaan sanksi untuk menegakkan ketertiban tata ruang."
Renstra Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten 2017-2022antohardiyanto
油
Rencana Strategis (Renstra) Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten 2017-2022 memuat rencana peningkatan kualitas penataan ruang melalui penataan ruang kawasan dan wilayah serta pengendalian pemanfaatan ruang. Terdapat tiga indikasi kegiatan utama yaitu penataan dan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengaturan serta pembinaan pemanfaatan ruang.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai status Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai provinsi di Jawa dan Bali. Secara umum, sebagian besar RTRW dan RDTR masih dalam proses penyusunan, rekomendasi gubernur, pembahasan DPRD, atau evaluasi gubernur sebelum ditetapkan dengan Perda. Beberapa di antaranya sudah memiliki Perda tetapi mengalami permasalahan se
Lingkup Penataan dan Perencanaan Ruang & Profesi PerencanaFauzan Barnanda
油
Dokumen tersebut merangkum lingkup penataan ruang di Indonesia yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dokumen juga menjelaskan tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Program dan Kegiatan APBN Pengembangan Permukiman di Provinsi Jawa Timurinfosanitasi
油
Dokumen ini membahas program-program pengembangan permukiman yang dijalankan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Jawa Timur, mencakup program pengembangan permukiman perkotaan dan perdesaan seperti penanganan kawasan kumuh dan RSH, pembangunan kawasan agropolitan dan minapolitan, serta program pemberdayaan masyarakat pedesaan. Dokumen ini juga menjelaskan persyaratan dan dokumen pendukung untuk pelaksanaan masing-masing program tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Kota Karawang bertujuan untuk mendefinisikan kawasan perkotaan Karawang dan mengakomodasi kebutuhan pengembangan kota di masa depan, serta menciptakan penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan untuk wilayah Kecamatan Klari, Telukjambe Barat, dan Telukjambe Timur sebagai pedoman pengembangan wilayah tersebut.
Integrasi pelabuhan dengan tata ruang kemenhub 25 juli 2017 - versi 240717Haryo Armono
油
Integrasi perencanaan, pengembangan dan pembangunan pelabuhan serta kebutuhan lahan dalam rencana tata ruang wilayah membahas (1) pentingnya pengintegrasian rencana pelabuhan nasional dengan rencana tata ruang, (2) keterkaitan antara rencana induk pelabuhan nasional dengan rencana tata ruang wilayah, dan (3) arahan pengembangan dan pembangunan pelabuhan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat hikmat dan pengetahuan yang diberikan kepada tim penyusun Laporan Antara Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sudut Pandang Sosial Budaya (Kawasan Banten Lama Di Kota Serang Dan Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak) dapat selesai dengan baik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa kawasan yang termasuk dalam kawasan strategis adalah Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia.
Berdasarkan kajian hukumnya, terkait dengan kawasan banten lama, kawasan strategis ini mendapat perlindungan dari RTRW Banten 2030, yakni PERDA No 2 Tahun 2011. Sedangkan KSP Masyarakat Adat Baduy, selain mendapat perlindungan dari RTRW tersebut juga terdapat perlindungan lainnya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Pada pasal 4 didalam peraturan daerah tersebut disampaikan bahwa Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy. Yang artinya Penataan ruang didalam KSP Masyarakat Adat Baduy yang mencakup sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilandasi/didasari/diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy.
Pada penyusunan konsep pengembangan kawasan, diharapkan kawasan penyangga yang masuk dalam kesatuan kawasan strategis provinsi dikaji lebih dalam sehingga kualitas rencana tata ruang menjadi lebih baik.
Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), maka diharapkan Laporan Antara ini dapat memberikan proses untuk mengelurkan output atau keluaran (produk) berupa Arahan Zonasi, Pengaturan Perijinan, Insentif dan Disinsentif, dan pengaturan sanksi administratif di kedua KSP tersebut.
Kata kunci pada laporan ini adalah kawasan inti, kawasan penyangga, KSP, Baduy, dan Banten Lama.
Aplikasi Landseye dikembangkan untuk memetakan bidang tanah secara cepat dan mudah dengan menggabungkan citra satelit dan data kantor pertanahan. Aplikasi ini dapat membantu penyusunan RDTR dan mengendalikan perubahan penggunaan tanah. Landseye juga berpotensi meningkatkan pajak bumi dan bangunan serta mencegah sengketa pertanahan.
Dokumen tersebut membahas arahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Musi Rawas untuk mencapai tujuan Rencana Tata Ruang Wilayahnya. Termasuk di dalamnya adalah rencana pembangunan struktur ruang dengan Muara Beliti sebagai pusatnya, serta rencana untuk lima kawasan prioritas seperti kawasan lindung, hutan, pertanian, dan permukiman.
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...Penataan Ruang
油
Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan tata ruang wilayah yang mencakup konsep, penyelenggaraan, ketentuan teknis, proses penetapan, dan integrasi perencanaan tata ruang. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang aspek-aspek penting dalam perencanaan tata ruang mulai dari pengertian dasar, asas, tujuan, penyelenggaraan, jenis-jenis rencana tata ruang, muatan rencana, hingga
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dengan menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, istilah-istilah penting, dan acuan hukum yang relevan. Dokumen ini bertujuan memfasilitasi penyusunan rencana tata ruang kabupaten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempromosikan pengembangan ruang wilayah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berwawasan
Arahan Implementasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Banten ...Andes Asmuni
油
Dokumen tersebut membahas arahan implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Banten untuk mewujudkan tertib tata ruang. Dibahas pula tantangan pengendalian pemanfaatan ruang, instrumen pengendalian seperti peraturan zonasi dan perizinan, serta pelaksanaan pengawasan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
KESERASIAN PENATAAN RUANG ANTAR WILAYAKESERASIAN WILAYAH DI KAWASAN JABODETAB...Fitri Indra Wardhono
油
Dokumen tersebut membahas tentang keserasian penataan ruang antar wilayah di kawasan Jabodetabekpunjur dengan menggunakan kasus Kota Tangerang. Dokumen ini menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur serta arahan pengembangan Kota Tangerang berdasarkan Perpres tersebut.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengendalian tata ruang dan pemanfaatan tata ruang kawasan pertanian, yang mencakup:
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya untuk meningkatkan produktivitas, keterpaduan antar kegiatan, dan pengendalian agar tidak melebihi daya dukung lingkungan;
(2) Instrumen pengendalian seperti sertifikasi lahan usaha pertanian dan peraturan tentang kriteria kawasan pertanian;
PENATAAN RUANG SEBAGAI ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKE...CIFOR-ICRAF
油
"[Ringkuman] Dokumen tersebut membahas latar belakang dan upaya-upaya bidang tata ruang dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk pembahasan mengenai peraturan dan rencana tata ruang di tingkat nasional dan daerah."
Renstra Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten 2017-2022antohardiyanto
油
Rencana Strategis (Renstra) Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten 2017-2022 memuat rencana peningkatan kualitas penataan ruang melalui penataan ruang kawasan dan wilayah serta pengendalian pemanfaatan ruang. Terdapat tiga indikasi kegiatan utama yaitu penataan dan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengaturan serta pembinaan pemanfaatan ruang.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai status Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai provinsi di Jawa dan Bali. Secara umum, sebagian besar RTRW dan RDTR masih dalam proses penyusunan, rekomendasi gubernur, pembahasan DPRD, atau evaluasi gubernur sebelum ditetapkan dengan Perda. Beberapa di antaranya sudah memiliki Perda tetapi mengalami permasalahan se
Lingkup Penataan dan Perencanaan Ruang & Profesi PerencanaFauzan Barnanda
油
Dokumen tersebut merangkum lingkup penataan ruang di Indonesia yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dokumen juga menjelaskan tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Program dan Kegiatan APBN Pengembangan Permukiman di Provinsi Jawa Timurinfosanitasi
油
Dokumen ini membahas program-program pengembangan permukiman yang dijalankan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Jawa Timur, mencakup program pengembangan permukiman perkotaan dan perdesaan seperti penanganan kawasan kumuh dan RSH, pembangunan kawasan agropolitan dan minapolitan, serta program pemberdayaan masyarakat pedesaan. Dokumen ini juga menjelaskan persyaratan dan dokumen pendukung untuk pelaksanaan masing-masing program tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Kota Karawang bertujuan untuk mendefinisikan kawasan perkotaan Karawang dan mengakomodasi kebutuhan pengembangan kota di masa depan, serta menciptakan penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan untuk wilayah Kecamatan Klari, Telukjambe Barat, dan Telukjambe Timur sebagai pedoman pengembangan wilayah tersebut.
Integrasi pelabuhan dengan tata ruang kemenhub 25 juli 2017 - versi 240717Haryo Armono
油
Integrasi perencanaan, pengembangan dan pembangunan pelabuhan serta kebutuhan lahan dalam rencana tata ruang wilayah membahas (1) pentingnya pengintegrasian rencana pelabuhan nasional dengan rencana tata ruang, (2) keterkaitan antara rencana induk pelabuhan nasional dengan rencana tata ruang wilayah, dan (3) arahan pengembangan dan pembangunan pelabuhan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat hikmat dan pengetahuan yang diberikan kepada tim penyusun Laporan Antara Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sudut Pandang Sosial Budaya (Kawasan Banten Lama Di Kota Serang Dan Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak) dapat selesai dengan baik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa kawasan yang termasuk dalam kawasan strategis adalah Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia.
Berdasarkan kajian hukumnya, terkait dengan kawasan banten lama, kawasan strategis ini mendapat perlindungan dari RTRW Banten 2030, yakni PERDA No 2 Tahun 2011. Sedangkan KSP Masyarakat Adat Baduy, selain mendapat perlindungan dari RTRW tersebut juga terdapat perlindungan lainnya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Pada pasal 4 didalam peraturan daerah tersebut disampaikan bahwa Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy. Yang artinya Penataan ruang didalam KSP Masyarakat Adat Baduy yang mencakup sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilandasi/didasari/diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy.
Pada penyusunan konsep pengembangan kawasan, diharapkan kawasan penyangga yang masuk dalam kesatuan kawasan strategis provinsi dikaji lebih dalam sehingga kualitas rencana tata ruang menjadi lebih baik.
Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), maka diharapkan Laporan Antara ini dapat memberikan proses untuk mengelurkan output atau keluaran (produk) berupa Arahan Zonasi, Pengaturan Perijinan, Insentif dan Disinsentif, dan pengaturan sanksi administratif di kedua KSP tersebut.
Kata kunci pada laporan ini adalah kawasan inti, kawasan penyangga, KSP, Baduy, dan Banten Lama.
Aplikasi Landseye dikembangkan untuk memetakan bidang tanah secara cepat dan mudah dengan menggabungkan citra satelit dan data kantor pertanahan. Aplikasi ini dapat membantu penyusunan RDTR dan mengendalikan perubahan penggunaan tanah. Landseye juga berpotensi meningkatkan pajak bumi dan bangunan serta mencegah sengketa pertanahan.
Dokumen tersebut membahas arahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Musi Rawas untuk mencapai tujuan Rencana Tata Ruang Wilayahnya. Termasuk di dalamnya adalah rencana pembangunan struktur ruang dengan Muara Beliti sebagai pusatnya, serta rencana untuk lima kawasan prioritas seperti kawasan lindung, hutan, pertanian, dan permukiman.
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...Penataan Ruang
油
Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan tata ruang wilayah yang mencakup konsep, penyelenggaraan, ketentuan teknis, proses penetapan, dan integrasi perencanaan tata ruang. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang aspek-aspek penting dalam perencanaan tata ruang mulai dari pengertian dasar, asas, tujuan, penyelenggaraan, jenis-jenis rencana tata ruang, muatan rencana, hingga
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dengan menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, istilah-istilah penting, dan acuan hukum yang relevan. Dokumen ini bertujuan memfasilitasi penyusunan rencana tata ruang kabupaten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempromosikan pengembangan ruang wilayah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berwawasan
Arahan Implementasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Banten ...Andes Asmuni
油
Dokumen tersebut membahas arahan implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Banten untuk mewujudkan tertib tata ruang. Dibahas pula tantangan pengendalian pemanfaatan ruang, instrumen pengendalian seperti peraturan zonasi dan perizinan, serta pelaksanaan pengawasan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
KESERASIAN PENATAAN RUANG ANTAR WILAYAKESERASIAN WILAYAH DI KAWASAN JABODETAB...Fitri Indra Wardhono
油
Dokumen tersebut membahas tentang keserasian penataan ruang antar wilayah di kawasan Jabodetabekpunjur dengan menggunakan kasus Kota Tangerang. Dokumen ini menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur serta arahan pengembangan Kota Tangerang berdasarkan Perpres tersebut.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengendalian tata ruang dan pemanfaatan tata ruang kawasan pertanian, yang mencakup:
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya untuk meningkatkan produktivitas, keterpaduan antar kegiatan, dan pengendalian agar tidak melebihi daya dukung lingkungan;
(2) Instrumen pengendalian seperti sertifikasi lahan usaha pertanian dan peraturan tentang kriteria kawasan pertanian;
PENATAAN RUANG SEBAGAI ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKE...CIFOR-ICRAF
油
"[Ringkuman] Dokumen tersebut membahas latar belakang dan upaya-upaya bidang tata ruang dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk pembahasan mengenai peraturan dan rencana tata ruang di tingkat nasional dan daerah."
Pengelolaaan dalam Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Pulau Papua dan Rencana Ta...Oswar Mungkasa
油
disampaikan oleh Edy Soegiharto (Direktur Fasilitasi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Kemendagri) pada Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR Kepulauan Maluku dan Pulau Papua di Ambon 1 Oktober 2013
1) Kabupaten Gunungkidul perlu menetapkan bagian wilayah yang akan disusun RDTR-nya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2010, salah satunya Kecamatan Karangmojo.
2) RDTRK merupakan pedoman pengaturan dan penataan kegiatan ruang di Kecamatan Karangmojo agar terwujud kondisi ruang yang serasi dan produktif serta mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
3) Penyusunan RD
Pedoman ini mengatur kriteria pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan arteri primer antarkota. Pedoman ini menjelaskan struktur pemanfaatan ruang, sistem jaringan jalan primer, dan karakteristik jalan arteri primer seperti kecepatan rencana minimal 60 km/h dan lebar daerah manfaat minimal 11 meter."
Rencana tata ruang dalam kajian lokasi gudang logistik kebencanaan
1. RENCANA TATA RUANG
DALAM PENENTUAN LOKASI
GUDANG LOGISTIK
KEBENCANAAN
Oleh
M.Giri Saptono, ST. MT
(Praktisi Perencanaan Wilayah Dan Kota/ Anggota IAP DKI Jakarta)
LAPORAN PENDAHULUAN
KAJIAN LOKASI PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK REGIONAL
2. PENTINGNYA RTRW
PRODUK DARI PENATAAN RUANG SEBAGAIMANA DIAMANATKAN
DALAM UU. NO. 26 TAHUN 2007 BERUPA RENCANA UMUM TATA
RUANG DAN RENCANA RINCI TATA RUANG.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) MERUPAKAN BAGIAN
DARI RENCANA UMUM TATA RUANG YANG OLEH UU 26 TAHUN
2007, PASAL 26 AYAT 3 DINYATAKAN BAHWA RTRW MENJADI DASAR
UNTUK PENERBITAN PERIZINAN LOKASI PEMBANGUNAN DAN
ADMINISTRASI PERTANAHAN
KEPPRES 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK
KEPENTINGAN UMUM, PS 4 MENYATAKAN BAHWA PENGADAAN
TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM HANYA
DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN PADA RTRW
PP 15 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN
RUANG PASAL 165 MENYATAKAN, BAHWA :
IZIN PRINSIP DAN IZIN LOKASI DIBERIKAN BERDASARKAN
RTRW
3. HIRARKI RENCANA TATA RUANG
Menurut UU Penataan Ruang No.26/2007
RENCANA UMUM TATA RUANG
PASAL 14 Ayat (2)
RTRW NASIONAL
RTRW PROVINSI
RTRW KABUPATEN
RTRW KWS METROPOLITAN
RTRW KOTA
RENCANA RINCI TATA RUANG
PASAL 14 Ayat (3)
RTR PULAU/KEPULAUAN
RTR KWS STRATEGIS NAS
RTR KWS STRATEGIS PROV
RTR KWS STRA KABUPATEN
RDTR KABUPATEN
RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN
RTR BAGIAN WIL KOTA
RTR KWS STRATEGIS KOTA
RDTR WIL KOTA
5. MUATAN
RTRW Kabupaten/Kota
RENCANA TATA RUANG Pasal 17 Ayat (1)
Rencana Struktur Ruang
Pasal 17 Ayat (2)
Rencana Rencana
Sistem Pusat Sistem Jaringan
Permukiman Prasarana
Sistem Jaringan
Transportasi
Sistem Wilayah
Rencana Pola Ruang
Pasal 17 Ayat (3)
Peruntukan Peruntukan
Kawasan Kawasan
Lindung Budidaya
Kegiatan Pelestarian
Lingkungan Hidup
Sistem Internal
Perkotaan
Pasal 17 Ayat (5):
Ditetapkan Kawasan Hutan
minimal 30 % Luas DAS
Sistem Jaringan
Energi & Kelistrikan
Sistem Jaringan
Telekomunikasi
Sistem
Persampahan & Sanitasi
Sistem Jaringan SDA
Kegiatan Sosial
Kegiatan Budaya
Kegiatan Ekonomi
Kegiatan Peratahan &
Keamanan
Pasal 17 Ayat (4)
9
6. Rencana Struktur
Ruang Dalam
RTRW Provinsi/
Kabupaten/
Kota memuat:
- Rencana sistem
jaringan utama
prasarana
SUBSTANSI STRUKTUR RUANG
Untuk penentuan lokasi gudang logistik regional
Pemilihan Lokasi mengacu pada rencana struktur ruang
khususnya rencana jaringan transportasi yang lebih
spesifik dan detail yaitu pada RTRW Kabupaten/kota
dan/atau RDTR bagian wilayah kota.
7. Rencana Pola
Ruang Dalam
RTRW Provinsi/
Kabupaten/
Kota memuat:
- Rencana pola
ruang kawasan
lindung
- Rencana pola
ruang kawasan
budidaya
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
SUBSTANSI POLA RUANG
Untuk penentuan lokasi gudang logistik regional
Pemilihan lahan mengacu pada pola ruang kawasan
budidaya yang lebih spesifik dan detail yaitu pada RTRW
Kabupaten/kota dan/atau RDTR bagian wilayah kota.
8. Lokasi Gudang Logistik Regional Menurut
Kawasan Peruntukannya
Kawasan Peruntukan
Syarat utama lokasi
gudang logistik
regional harus dekat
dengan bandara (+/-
radius 3 Km) yang
berada pada kawasan
peruntukan yang
mendukung aktifitas
logistik darurat
kebencanaan dan
didukung oleh
ketersediaan sistem
jaringan utama
prasarana sekelas
primer/nasional
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan
Peruntukan
Kawasan Peruntukan