Dokumen tersebut membandingkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) tahun 2014 dengan SAIPI tahun 2021. Perbandingan mencakup unsur standar, kelompok standar, dan substansi standar atribut dan kinerja. Beberapa pernyataan standar dihapus dan dimodifikasi, serta ditambahkan pernyataan baru dalam SAIPI 2021."
Suplemen Materi Agenda Setting dan Perumusan Kebijakan
Diklat Analisis Kebijakan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta, 4-5 Maret 2013
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. UU tersebut mengatur tentang standar pelayanan, hak-hak masyarakat, dan sanksi bagi penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan singkat tentang latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja seseorang bernama Anindita Dyah Sekarpuri, S.Psi, MSR. Ringkasannya adalah:
Anindita Dyah Sekarpuri adalah seorang psikolog yang saat ini bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan BKKBN Pusat. Ia memiliki latar belakang pendidikan S2 dalam bidang Riset Sosial dan S1 Psik
Buku ini membahas implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di daerah melalui 9 policy brief yang menawarkan perbaikan kebijakan. Policy brief menganalisis tantangan dan permasalahan dalam implementasi kebijakan tersebut serta memberikan rekomendasi untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan fokus pada pelayanan publik. Rekomendasi kebijakan diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi da
Dokumen tersebut membahas tentang analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan. Terdapat lima komponen informasi kebijakan yang terkait yaitu masalah kebijakan, masa depan kebijakan, aksi kebijakan, hasil kebijakan, dan kinerja kebijakan. Analisis kebijakan melibatkan lima prosedur yaitu perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi.
patologi pemerintahan
Patologi (Penyakit) Birokrasi Pemerintahan
1. Budaya feodalistik;
2. Menunggu petunjuk/arahan;
3. Loyalitas pada atasan, bukan organisasi;
4. Belum berorientasi prestasi;
5. Budaya melayani rendah;
6. Belum didukung teknologi menyeluruh;
7. Ekonomi biaya tinggi;
8. Jumlah pegawai relatif banyak, kurang bermutu/asal jadi.
Penyakit Organisasi
1. Tujuan telah ditetapkan, tetapi tidak dirumuskan secara rinci dan jelas (tidak membumi);
2. Pembagian tugas tidak adil, tidak merata, tidak tuntas dan tidak jelas batas-batas (tidak adil);
3. Anggota hanya mau bekerja sesuai dengan tugasnya, terjadi pengkotak-kotakan (kaku);
4. Merasa dirinya/unitnya yang paling penting, yang lain tidak/kurang penting (sok penting);
5. Pemberian tanggung jawab yang tidak seimbang dengan wewenang (zalim);
6. Terlalu banyak bawahan yang harus diawasi kewalahan (rakus);
7. Seseorang bawahan mendapat perintah dari satu atasan mengenai hal yang sama, tetapi perintahnya saling bertentangan (plin plan);
8. Sanksi terhadap pelanggaran tidak tegas (banyak pertimbangan).
Dokumen tersebut membahas tentang pendekatan Logical Framework (logframe) dalam perencanaan program dan proyek. Logframe digunakan untuk menghubungkan kegiatan, hasil, tujuan, dan visi secara logis melalui indikator kinerja yang dapat diukur. Logframe membantu perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dengan mengidentifikasi asumsi-asumsi dan risiko-risiko proyek.
Dokumen tersebut membahas tentang konselor sebaya, termasuk pengertian konseling, langkah-langkah konseling, syarat menjadi konselor sebaya, dan keterampilan yang dibutuhkan seperti observasi, bertanya, dan mendengar aktif. Konselor sebaya adalah pendidik sebaya yang memiliki komitmen tinggi untuk memberikan konseling kepada remaja dengan menggunakan modul standar.
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan DaerahDadang Solihin
油
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang menjabarkan visi, misi, tujuan, strategi dan program prioritas pembangunan selama 5 tahun ke depan berdasarkan aspirasi masyarakat. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak melalui serangkaian proses persiapan, penyusunan rancangan, konsultasi publik, hingga penetapan dengan peraturan daerah.
Dokumen ini membahas konsep sistem politik menurut para ahli seperti Easton, Almond, dan Dahl. Sistem politik didefinisikan sebagai bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai secara otoritatif dan mengikat seluruh masyarakat, terdiri atas banyak bagian yang saling berinteraksi, dan berfungsi untuk mengatur input dan output dalam masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan ciri-ciri penting sistem
Dokumen tersebut membahas mekanisme perencanaan penganggaran daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, surplus/defisit dan pembiayaan. Juga ditinjau proses perencanaan APBD mulai dari musrenbang hingga penetapan peraturan daerah APBD.
Peraturan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk memimpin upaya pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Satgas Saber Pungli akan bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi terkait pungutan liar.
Suplemen Materi Agenda Setting dan Perumusan Kebijakan
Diklat Analisis Kebijakan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta, 4-5 Maret 2013
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. UU tersebut mengatur tentang standar pelayanan, hak-hak masyarakat, dan sanksi bagi penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan singkat tentang latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja seseorang bernama Anindita Dyah Sekarpuri, S.Psi, MSR. Ringkasannya adalah:
Anindita Dyah Sekarpuri adalah seorang psikolog yang saat ini bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan BKKBN Pusat. Ia memiliki latar belakang pendidikan S2 dalam bidang Riset Sosial dan S1 Psik
Buku ini membahas implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di daerah melalui 9 policy brief yang menawarkan perbaikan kebijakan. Policy brief menganalisis tantangan dan permasalahan dalam implementasi kebijakan tersebut serta memberikan rekomendasi untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan fokus pada pelayanan publik. Rekomendasi kebijakan diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi da
Dokumen tersebut membahas tentang analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan. Terdapat lima komponen informasi kebijakan yang terkait yaitu masalah kebijakan, masa depan kebijakan, aksi kebijakan, hasil kebijakan, dan kinerja kebijakan. Analisis kebijakan melibatkan lima prosedur yaitu perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi.
patologi pemerintahan
Patologi (Penyakit) Birokrasi Pemerintahan
1. Budaya feodalistik;
2. Menunggu petunjuk/arahan;
3. Loyalitas pada atasan, bukan organisasi;
4. Belum berorientasi prestasi;
5. Budaya melayani rendah;
6. Belum didukung teknologi menyeluruh;
7. Ekonomi biaya tinggi;
8. Jumlah pegawai relatif banyak, kurang bermutu/asal jadi.
Penyakit Organisasi
1. Tujuan telah ditetapkan, tetapi tidak dirumuskan secara rinci dan jelas (tidak membumi);
2. Pembagian tugas tidak adil, tidak merata, tidak tuntas dan tidak jelas batas-batas (tidak adil);
3. Anggota hanya mau bekerja sesuai dengan tugasnya, terjadi pengkotak-kotakan (kaku);
4. Merasa dirinya/unitnya yang paling penting, yang lain tidak/kurang penting (sok penting);
5. Pemberian tanggung jawab yang tidak seimbang dengan wewenang (zalim);
6. Terlalu banyak bawahan yang harus diawasi kewalahan (rakus);
7. Seseorang bawahan mendapat perintah dari satu atasan mengenai hal yang sama, tetapi perintahnya saling bertentangan (plin plan);
8. Sanksi terhadap pelanggaran tidak tegas (banyak pertimbangan).
Dokumen tersebut membahas tentang pendekatan Logical Framework (logframe) dalam perencanaan program dan proyek. Logframe digunakan untuk menghubungkan kegiatan, hasil, tujuan, dan visi secara logis melalui indikator kinerja yang dapat diukur. Logframe membantu perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dengan mengidentifikasi asumsi-asumsi dan risiko-risiko proyek.
Dokumen tersebut membahas tentang konselor sebaya, termasuk pengertian konseling, langkah-langkah konseling, syarat menjadi konselor sebaya, dan keterampilan yang dibutuhkan seperti observasi, bertanya, dan mendengar aktif. Konselor sebaya adalah pendidik sebaya yang memiliki komitmen tinggi untuk memberikan konseling kepada remaja dengan menggunakan modul standar.
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan DaerahDadang Solihin
油
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang menjabarkan visi, misi, tujuan, strategi dan program prioritas pembangunan selama 5 tahun ke depan berdasarkan aspirasi masyarakat. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak melalui serangkaian proses persiapan, penyusunan rancangan, konsultasi publik, hingga penetapan dengan peraturan daerah.
Dokumen ini membahas konsep sistem politik menurut para ahli seperti Easton, Almond, dan Dahl. Sistem politik didefinisikan sebagai bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai secara otoritatif dan mengikat seluruh masyarakat, terdiri atas banyak bagian yang saling berinteraksi, dan berfungsi untuk mengatur input dan output dalam masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan ciri-ciri penting sistem
Dokumen tersebut membahas mekanisme perencanaan penganggaran daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, surplus/defisit dan pembiayaan. Juga ditinjau proses perencanaan APBD mulai dari musrenbang hingga penetapan peraturan daerah APBD.
Peraturan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk memimpin upaya pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Satgas Saber Pungli akan bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi terkait pungutan liar.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan 5 Badan serta 5 Staf Ahli yang membantu Menteri dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas merencanakan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan. BAPPENAS dipimpin oleh Kepala BAPPENAS yang dijabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan terdiri atas sekretariat utama, 9 deputi bidang, serta inspektorat utama. Peratur
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024bagusajja53
油
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk sebagai pengguna dan penanggung jawab rumah jabatan serta rumah dinas dilingkungan SPN Polda Kep. Babelpersonel yang ditunjuk harus menjaga kebersihan, kerapian dan merawat rumah dinas yang ditempati ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024 disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari ditunjuk
Keputusan Presiden membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dua provinsi tersebut. Tim ini terdiri dari Dewan Pengarah yang dipimpin Wakil Presiden dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh pejabat Bappenas, serta dukungan dari berbagai kementerian dan pemerintah provinsi.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dan terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, dan 5 Staf Ahli Bidang. Peraturan ini juga mengatur tugas masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dan terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, dan 5 Staf Ahli Bidang.
Peraturan Presiden ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ancaman terorisme. Rencana aksi nasional ini akan dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan terpadu oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
Keputusan Menteri Sekretaris Negara membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan beberapa Ketua Bidang untuk mengoordinasikan pelaksanaan perayaan hari kemerdekaan.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNKMuhamad Yogi
油
Dokumen tersebut membahas tentang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia. Ada beberapa jenis kementerian berdasarkan koordinasi tugasnya, seperti kementerian koordinator bidang politik, ekonomi, pembangunan manusia dan kebudayaan, serta kemaritiman. Dokumen juga menjelaskan beberapa contoh lembaga pemerintah non-kementerian yang ada di bawah koordinasi kementerian tertentu.
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdfCI kumparan
油
Salinan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 kumparan.com
1. trItl_YjIll
PRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar
hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan
sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek
tindak kriminal lanjutan;
b. bahwa kegiatan perjudian daring telah menimbulkan
keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil
langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya;
c. bahwa untuk mewujudkan percepatan pemberantasan
perjudian daring sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas
Pemberantasan Perjudian Daring;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS
PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING.
Pasal I ...
SK No211632A
2. PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 1
Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian
daring secara terpadu dibentuk Satuan Trgas Pemberantasan
Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Satgas.
Pasal 2
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan
pemberantasan kegiatan perl'udian daring secara tegas dan
terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 4
Satgas mempunyai tugas:
a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan
kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan
penegakan hukum perjudian daring; dan
c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan
strategis serta merumuskan rekomendasi dalam
mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua Satgas
-2-
Menteri Koordinator Bidang
Hukum, dan Keamanan.
Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia
Kebudayaan.
Politik,
Menteri Komunikasi dan Informatika.
Direktur Jenderal lnformasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
b. Wakil Ketua
Satgas
c. Ketua Harian
Pencegahan
d. Wakil Ketua
Harian
Pencegahan
Bidang
dan
SK No 211615 A
e.Anggota...
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e Anggota
Bidang
Pencegahan
-3-
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Agama;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Deputi Bidang Koordinasi
Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur, Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
5. Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Pendidikan
dan Moderasi Beragama,
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Sekretariat Kabinet;
7. Direktur Jenderal lnformasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian Luar
Negeri;
8. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
9. Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum, Kementerian
Dalam Negeri;
10. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial, Kementerian Sosial;
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus
Anak, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
SK No 211616 A
13. Deputi
4. FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-4-
13. Deputi Bidang Penempatan dan
Perlindungan Kawasan Asia dan
Afrika, Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan
Sandi Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, Badan Siber
dan Sandi Negara;
15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
Kejaksaan Republik lndonesia;
16. Inspektur Pengawasan Umum,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum,
Tentara Nasional Indonesia;
19. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
20. Deputi Bidang Komunikasi dan
Informasi, Badan Intelijen Negara;
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja
Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem
Pembayaran, Bank Indonesia;
23. Kepala Departemen Surveilans
Sistem Pembayaran dan
Perlindungan Konsumen, Bank
Indonesia;
24. Kepala Departemen Hukum, Bank
Indonesia;
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan;
dan
26. Deputi Komisioner Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dan Pelindungan
Konsumen, Otoritas Jasa
Keuangan.
SK No 211617 A
f. Ketua .
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. Ketua Harian
Penegakan
Hukum
g. Wakil Ketua
Harian
Penegakan
Hukum
h. Anggota
Bidang
Penegakan
Hukum
-5-
Kepala Kepolisian Negara Republik
lndonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal,
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kementerian Komunikasi
dan lnformatika;
3. Direkhrr Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum, Kejaksaan Republik
Indonesia;
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan
Intelijen Negara;
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan
Sandi, Badan Siber dan Sandi
Negara;
7. Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan
Intelijen Negara;
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank
Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank
Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa
Keuangan;
11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara
Nasional Indonesia; dan
12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas
Jasa Keuangan.
SK No 211618 A
Pasal 6
6. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 memiliki tugas:
a. menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan
sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam
pencegahan perjudian daring;
c. memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan
perjudian daring; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. menentukan prioritas penegakan hukum perjudian
daring;
b. mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan
penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian
daring;
c. memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan
hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan
hukum perjudian daring; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum
perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian
Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat
mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada
Ketua Satgas.
(21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
SK No 211619 A
Pasalg...
7. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh
Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administratif.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak
terkait.
Pasal 1 1
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas,
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan
Presiden.
Pasal t+
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 211620 A
Pasal 15. .
8. PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 15
Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukuqn,
Djaman
SK No 2l 163l A