際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
trItl_YjIll
PRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar
hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan
sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek
tindak kriminal lanjutan;
b. bahwa kegiatan perjudian daring telah menimbulkan
keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil
langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya;
c. bahwa untuk mewujudkan percepatan pemberantasan
perjudian daring sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas
Pemberantasan Perjudian Daring;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS
PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING.
Pasal I ...
SK No211632A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 1
Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian
daring secara terpadu dibentuk Satuan Trgas Pemberantasan
Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Satgas.
Pasal 2
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan
pemberantasan kegiatan perl'udian daring secara tegas dan
terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 4
Satgas mempunyai tugas:
a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan
kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan
penegakan hukum perjudian daring; dan
c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan
strategis serta merumuskan rekomendasi dalam
mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua Satgas
-2-
Menteri Koordinator Bidang
Hukum, dan Keamanan.
Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia
Kebudayaan.
Politik,
Menteri Komunikasi dan Informatika.
Direktur Jenderal lnformasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
b. Wakil Ketua
Satgas
c. Ketua Harian
Pencegahan
d. Wakil Ketua
Harian
Pencegahan
Bidang
dan
SK No 211615 A
e.Anggota...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e Anggota
Bidang
Pencegahan
-3-
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Agama;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Deputi Bidang Koordinasi
Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur, Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
5. Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Pendidikan
dan Moderasi Beragama,
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Sekretariat Kabinet;
7. Direktur Jenderal lnformasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian Luar
Negeri;
8. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
9. Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum, Kementerian
Dalam Negeri;
10. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial, Kementerian Sosial;
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus
Anak, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
SK No 211616 A
13. Deputi
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-4-
13. Deputi Bidang Penempatan dan
Perlindungan Kawasan Asia dan
Afrika, Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan
Sandi Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, Badan Siber
dan Sandi Negara;
15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
Kejaksaan Republik lndonesia;
16. Inspektur Pengawasan Umum,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum,
Tentara Nasional Indonesia;
19. Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
20. Deputi Bidang Komunikasi dan
Informasi, Badan Intelijen Negara;
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja
Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem
Pembayaran, Bank Indonesia;
23. Kepala Departemen Surveilans
Sistem Pembayaran dan
Perlindungan Konsumen, Bank
Indonesia;
24. Kepala Departemen Hukum, Bank
Indonesia;
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan;
dan
26. Deputi Komisioner Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dan Pelindungan
Konsumen, Otoritas Jasa
Keuangan.
SK No 211617 A
f. Ketua .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. Ketua Harian
Penegakan
Hukum
g. Wakil Ketua
Harian
Penegakan
Hukum
h. Anggota
Bidang
Penegakan
Hukum
-5-
Kepala Kepolisian Negara Republik
lndonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal,
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kementerian Komunikasi
dan lnformatika;
3. Direkhrr Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum, Kejaksaan Republik
Indonesia;
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan
Intelijen Negara;
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan
Sandi, Badan Siber dan Sandi
Negara;
7. Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan
Intelijen Negara;
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank
Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank
Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa
Keuangan;
11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara
Nasional Indonesia; dan
12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas
Jasa Keuangan.
SK No 211618 A
Pasal 6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 memiliki tugas:
a. menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan
sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam
pencegahan perjudian daring;
c. memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan
perjudian daring; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan
perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. menentukan prioritas penegakan hukum perjudian
daring;
b. mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan
penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian
daring;
c. memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan
hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan
hukum perjudian daring; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum
perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian
Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat
mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada
Ketua Satgas.
(21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
SK No 211619 A
Pasalg...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh
Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administratif.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak
terkait.
Pasal 1 1
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas,
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan
Presiden.
Pasal t+
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 211620 A
Pasal 15. .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 15
Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukuqn,
Djaman
SK No 2l 163l A

More Related Content

What's hot (20)

Contoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan Kebijakan
Contoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan KebijakanContoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan Kebijakan
Contoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan Kebijakan
Tri Widodo W. UTOMO
Kebijakan pelayanan publik slide
Kebijakan pelayanan publik  slideKebijakan pelayanan publik  slide
Kebijakan pelayanan publik slide
Muhammad Khamdan
Pergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publik
Pergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publikPergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publik
Pergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publik
Frans Dione
Teknik Penyusunan Policy Brief
Teknik Penyusunan Policy BriefTeknik Penyusunan Policy Brief
Teknik Penyusunan Policy Brief
Anindita Dyah Sekarpuri
Buku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdf
Buku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdfBuku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdf
Buku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdf
Bidang ANDROIDA-Puslatbang KDOD LAN
Sistem Pengelolaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Pembangunan
Dadang Solihin
Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3
Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3
Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3
Ibrahim Doru
Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...
Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...
Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...
Dadang Solihin
Pedoman Penyusunan RKPD dan Musrenbang
Pedoman Penyusunan RKPD dan MusrenbangPedoman Penyusunan RKPD dan Musrenbang
Pedoman Penyusunan RKPD dan Musrenbang
Dadang Solihin
patologi birokrasi
patologi birokrasi patologi birokrasi
patologi birokrasi
BKPP kabupaten Bandung
Logframe : Kerangka Logis
Logframe : Kerangka LogisLogframe : Kerangka Logis
Logframe : Kerangka Logis
Arsad Rahim Ali
Konselor Sebaya (PIK-Remaja)
Konselor Sebaya (PIK-Remaja)Konselor Sebaya (PIK-Remaja)
Konselor Sebaya (PIK-Remaja)
Rajabul Gufron
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan Daerah
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan DaerahRPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan Daerah
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Analisis sistem politik
Analisis sistem politikAnalisis sistem politik
Analisis sistem politik
bedhess
Perencanaan Penganggaran APBD
Perencanaan Penganggaran APBDPerencanaan Penganggaran APBD
Perencanaan Penganggaran APBD
PSEKP - UGM
Sistem perencanaan pembangunan
Sistem perencanaan pembangunanSistem perencanaan pembangunan
Sistem perencanaan pembangunan
Mirna Rahmadina
Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan DaerahPeran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
PENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.ppt
PENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.pptPENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.ppt
PENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.ppt
RIZALSYARIEF
Good Governance dan Pelayanan Publik
Good Governance dan Pelayanan PublikGood Governance dan Pelayanan Publik
Good Governance dan Pelayanan Publik
Dian Herdiana
Contoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan Kebijakan
Contoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan KebijakanContoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan Kebijakan
Contoh Penerapan Agenda Setting & Perumusan Kebijakan
Tri Widodo W. UTOMO
Kebijakan pelayanan publik slide
Kebijakan pelayanan publik  slideKebijakan pelayanan publik  slide
Kebijakan pelayanan publik slide
Muhammad Khamdan
Pergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publik
Pergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publikPergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publik
Pergeseran paradigmatik-dalam-disiplin-administrasi-publik
Frans Dione
Buku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdf
Buku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdfBuku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdf
Buku Policy Brief-Telaah Isu Strategis-Penyederhanaan Birokrasi (final) 2022.pdf
Bidang ANDROIDA-Puslatbang KDOD LAN
Sistem Pengelolaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Pembangunan
Dadang Solihin
Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3
Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3
Analisis kebijakan dunn bab 2 dan3
Ibrahim Doru
Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...
Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...
Kebijakan Publik untuk Memanfaatkan Sumber Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan B...
Dadang Solihin
Pedoman Penyusunan RKPD dan Musrenbang
Pedoman Penyusunan RKPD dan MusrenbangPedoman Penyusunan RKPD dan Musrenbang
Pedoman Penyusunan RKPD dan Musrenbang
Dadang Solihin
Logframe : Kerangka Logis
Logframe : Kerangka LogisLogframe : Kerangka Logis
Logframe : Kerangka Logis
Arsad Rahim Ali
Konselor Sebaya (PIK-Remaja)
Konselor Sebaya (PIK-Remaja)Konselor Sebaya (PIK-Remaja)
Konselor Sebaya (PIK-Remaja)
Rajabul Gufron
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan Daerah
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan DaerahRPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan Daerah
RPJMD dan Renstra SKPD sebagai Alat Koordinasi Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Analisis sistem politik
Analisis sistem politikAnalisis sistem politik
Analisis sistem politik
bedhess
Perencanaan Penganggaran APBD
Perencanaan Penganggaran APBDPerencanaan Penganggaran APBD
Perencanaan Penganggaran APBD
PSEKP - UGM
Sistem perencanaan pembangunan
Sistem perencanaan pembangunanSistem perencanaan pembangunan
Sistem perencanaan pembangunan
Mirna Rahmadina
Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan DaerahPeran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
PENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.ppt
PENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.pptPENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.ppt
PENGELOLAAN_KEUANGAN_DAERAH.ppt
RIZALSYARIEF
Good Governance dan Pelayanan Publik
Good Governance dan Pelayanan PublikGood Governance dan Pelayanan Publik
Good Governance dan Pelayanan Publik
Dian Herdiana

Similar to Salinan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 kumparan.com (20)

99 perpres no_87_2016
99 perpres no_87_201699 perpres no_87_2016
99 perpres no_87_2016
auliyaiskandar
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020
RepublikaDigital
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023
Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023
Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023
CIkumparan
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdfSalinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
CIkumparan
Perpres no 66 tahun 2015 ttg Bappenas
Perpres no 66 tahun 2015 ttg BappenasPerpres no 66 tahun 2015 ttg Bappenas
Perpres no 66 tahun 2015 ttg Bappenas
Mohammad Singgih
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024
bagusajja53
Perpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan ham
Perpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan hamPerpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan ham
Perpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan ham
Faizal Putra
Perpres nomor 52 tahun 2010
Perpres nomor 52 tahun 2010Perpres nomor 52 tahun 2010
Perpres nomor 52 tahun 2010
Sei Enim
Keppres Nomor 20 Tahun 2020
Keppres Nomor 20 Tahun 2020Keppres Nomor 20 Tahun 2020
Keppres Nomor 20 Tahun 2020
CIkumparan
Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015
Angling Darma
Perpres nomor-11-tahun-2015
Perpres nomor-11-tahun-2015Perpres nomor-11-tahun-2015
Perpres nomor-11-tahun-2015
Sutardjo ( Mang Ojo )
Perpres nomor 7 tahun 2021
Perpres nomor 7 tahun 2021Perpres nomor 7 tahun 2021
Perpres nomor 7 tahun 2021
CIkumparan
UU_no_9_Th_20106 about Good things in gov
UU_no_9_Th_20106 about Good things in govUU_no_9_Th_20106 about Good things in gov
UU_no_9_Th_20106 about Good things in gov
askartri24
Kepmen Panitia HUT ke-76 RI
Kepmen Panitia HUT ke-76 RIKepmen Panitia HUT ke-76 RI
Kepmen Panitia HUT ke-76 RI
CIkumparan
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdf
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdfUndang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdf
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdf
hdahyanb
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNK
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNKKEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNK
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNK
Muhamad Yogi
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
CIkumparan
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Kepres Nomor  01 Tahun 2014Kepres Nomor  01 Tahun 2014
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
99 perpres no_87_2016
99 perpres no_87_201699 perpres no_87_2016
99 perpres no_87_2016
auliyaiskandar
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020Perpres Nomor 73 tahun 2020
Perpres Nomor 73 tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020Perpres nomor 73 tahun 2020
Perpres nomor 73 tahun 2020
RepublikaDigital
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023
Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023
Salinan Perpres Nomor 49 Tahun 2023
CIkumparan
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdfSalinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
CIkumparan
Perpres no 66 tahun 2015 ttg Bappenas
Perpres no 66 tahun 2015 ttg BappenasPerpres no 66 tahun 2015 ttg Bappenas
Perpres no 66 tahun 2015 ttg Bappenas
Mohammad Singgih
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024
ORGANISASI POLRI MATERI PENDIDIKAN DIKTUKBA POLRI TA 2024
bagusajja53
Perpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan ham
Perpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan hamPerpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan ham
Perpres no.44 tahun 2015 tentang kementerian hukum dan ham
Faizal Putra
Perpres nomor 52 tahun 2010
Perpres nomor 52 tahun 2010Perpres nomor 52 tahun 2010
Perpres nomor 52 tahun 2010
Sei Enim
Keppres Nomor 20 Tahun 2020
Keppres Nomor 20 Tahun 2020Keppres Nomor 20 Tahun 2020
Keppres Nomor 20 Tahun 2020
CIkumparan
Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015Perpres nomor 11 tahun 2015
Perpres nomor 11 tahun 2015
Angling Darma
Perpres nomor 7 tahun 2021
Perpres nomor 7 tahun 2021Perpres nomor 7 tahun 2021
Perpres nomor 7 tahun 2021
CIkumparan
UU_no_9_Th_20106 about Good things in gov
UU_no_9_Th_20106 about Good things in govUU_no_9_Th_20106 about Good things in gov
UU_no_9_Th_20106 about Good things in gov
askartri24
Kepmen Panitia HUT ke-76 RI
Kepmen Panitia HUT ke-76 RIKepmen Panitia HUT ke-76 RI
Kepmen Panitia HUT ke-76 RI
CIkumparan
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdf
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdfUndang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdf
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 .pdf
hdahyanb
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNK
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNKKEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNK
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMNETERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LPNK
Muhamad Yogi
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
CIkumparan
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Kepres Nomor  01 Tahun 2014Kepres Nomor  01 Tahun 2014
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara

More from CI kumparan (20)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.com
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.comSalinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.com
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.com
CI kumparan
Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdfLampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
CI kumparan
Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024
Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024
Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024
CI kumparan
KepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdf
KepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdfKepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdf
KepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdf
CI kumparan
TL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdf
TL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdfTL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdf
TL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdf
CI kumparan
Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...
Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...
Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...
CI kumparan
LSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdf
LSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdfLSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdf
LSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdf
CI kumparan
signed - 240915 - Surat Presiden .docx.pdf
signed - 240915 - Surat Presiden .docx.pdfsigned - 240915 - Surat Presiden .docx.pdf
signed - 240915 - Surat Presiden .docx.pdf
CI kumparan
Permen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.com
Permen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.comPermen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.com
Permen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.com
CI kumparan
DEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIADEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIA
CI kumparan
Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparan
Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparanSalinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparan
Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparan
CI kumparan
025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b
025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b
025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b
CI kumparan
RUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdf
RUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdfRUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdf
RUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdf
CI kumparan
AI and Covert Influence Operations: Latest Trends
AI and Covert Influence Operations: Latest TrendsAI and Covert Influence Operations: Latest Trends
AI and Covert Influence Operations: Latest Trends
CI kumparan
Salinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.com
Salinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.comSalinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.com
Salinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.com
CI kumparan
SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...
SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...
SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...
CI kumparan
Salinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdf
Salinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdfSalinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdf
Salinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdf
CI kumparan
Salinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdf
Salinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdfSalinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdf
Salinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdf
CI kumparan
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdfSalinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdf
CI kumparan
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.com
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.comSalinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.com
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pdf kumparan.com
CI kumparan
Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdfLampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
CI kumparan
Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024
Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024
Orasi Anugerah HB IX kumparan News 20 Desember 2024
CI kumparan
KepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdf
KepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdfKepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdf
KepPres No 33 Tahun 2024 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilu 27 Nov 2024.pdf
CI kumparan
TL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdf
TL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdfTL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdf
TL_Written_Testimony_Suspect_and_Arrest_Time_Line_Signed_20241119.pdf
CI kumparan
Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...
Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...
Satuan Biaya Masukan Lainnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di...
CI kumparan
LSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdf
LSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdfLSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdf
LSI Denny JA_10 Tahun Jokowi_Sukses Atau Gagal.pdf
CI kumparan
signed - 240915 - Surat Presiden .docx.pdf
signed - 240915 - Surat Presiden .docx.pdfsigned - 240915 - Surat Presiden .docx.pdf
signed - 240915 - Surat Presiden .docx.pdf
CI kumparan
Permen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.com
Permen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.comPermen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.com
Permen KKP Nomor 19 tahun 2020 kumparan.com
CI kumparan
DEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIADEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAK YAT REPUBLIK INDONESIA
CI kumparan
Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparan
Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparanSalinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparan
Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 kumparan
CI kumparan
025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b
025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b
025_somasi untuk pimpinan redaksi kumparan.com b
CI kumparan
RUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdf
RUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdfRUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdf
RUU KIA pada Seribu HPK-Raker Tingkat I Komisi VIII DPR RI-25032024-FINAL.pdf
CI kumparan
AI and Covert Influence Operations: Latest Trends
AI and Covert Influence Operations: Latest TrendsAI and Covert Influence Operations: Latest Trends
AI and Covert Influence Operations: Latest Trends
CI kumparan
Salinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.com
Salinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.comSalinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.com
Salinan PP Nomor 25 Tahun 2024. kumparanNews, kumparan.com
CI kumparan
SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...
SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...
SURAT KEPUTUSAN NO. 942 - STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA TIM PEMENANGAN P...
CI kumparan
Salinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdf
Salinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdfSalinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdf
Salinan PP Nomor 23 Tahun 2024 (Jalan Tol) (1).pdf
CI kumparan
Salinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdf
Salinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdfSalinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdf
Salinan PP Nomor 22 Tahun 2024 (DHE).pdf
CI kumparan
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdfSalinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 (Neraca Komoditas) (2).pdf
CI kumparan

Salinan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 kumparan.com

  • 1. trItl_YjIll PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan; b. bahwa kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya; c. bahwa untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING. Pasal I ... SK No211632A
  • 2. PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 1 Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Trgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas. Pasal 2 Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perl'udian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Pasal 4 Satgas mempunyai tugas: a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien; b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Pasal 5 Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua Satgas -2- Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan. Politik, Menteri Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. b. Wakil Ketua Satgas c. Ketua Harian Pencegahan d. Wakil Ketua Harian Pencegahan Bidang dan SK No 211615 A e.Anggota...
  • 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e Anggota Bidang Pencegahan -3- 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama; 2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet; 7. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; 10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial; 12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; SK No 211616 A 13. Deputi
  • 4. FRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -4- 13. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara; 15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia; 16. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 18. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia; 19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara; 21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia; 23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia; 24. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia; 25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan 26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan. SK No 211617 A f. Ketua .
  • 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. Ketua Harian Penegakan Hukum g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum h. Anggota Bidang Penegakan Hukum -5- Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika; 3. Direkhrr Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia; 5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; 6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara; 7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara; 9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan; 10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan; 11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan 12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan. SK No 211618 A Pasal 6
  • 6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 6 Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas: a. menentukan prioritas pencegahan perjudian daring; b. mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring; c. memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas. Pasal 7 Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas: a. menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring; b. mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring; c. memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas; d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas. Pasal 8 (1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. (21 Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas. SK No 211619 A Pasalg...
  • 7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 9 (1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Pasal 1 1 Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 12 Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 13 (1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Pasal t+ Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 211620 A Pasal 15. .
  • 8. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 15 Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukuqn, Djaman SK No 2l 163l A