際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki
peranan yang besar dalam menyejahterakan kehidupan
bangsa serta mampu mendorong terciptanya
kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing;
b. bahwa pengembangan, pembangunan dan
pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
memerlukan koordinasi dan sinergi yang terpadu dan
terarah dari segenap pemangku kepentingan;
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006
tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun
2011, perlu menyempurnakan tugas dan susunan
keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
Mengingat: ...
- 2 -
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal 1
(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan
TIK Nasional.
(2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis
pembangunan nasional, melalui pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi termasuk
infrastruktur, aplikasi, dan konten;
b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam
menetapkan langkah-langkah penyelesaian
permasalahan strategis yang timbul dalam rangka
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi
Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha,
Lembaga Profesional, dan masyarakat pada
umumnya dalam rangka pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi serta memberdayakan
masyarakat; dan
d. memberikan
- 3 -
d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan
efisien.
Pasal 2
(1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tim Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua
merangkap Anggota
: Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Ketua Harian
merangkap Anggota
: Menteri Perencanaan Pemba-
ngunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
2. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Riset dan Teknologi;
7. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
8. Sekretaris Kabinet.
b. Tim
- 4 -
b. Tim Pelaksana
Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar
Habibie, M.B.A;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika, Kemente-
rian Komunikasi dan
Informatika;
Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky;
Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba;
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi-
nasi Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2. Direktur Jenderal Apli-
kasi Informatika, Kemen-
terian Komunikasi dan
Informatika;
3. Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan;
4. Sekretaris Jenderal
Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Ang-
garan, Kementerian
Keuangan;
6. Sekretaris
- 5 -
6. Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
7. Kepala Pusat Teknologi
Informasi dan Komuni-
kasi, Kementerian Pendi-
dikan dan Kebudayaan;
8. Ketua Umum Masyarakat
Telematika Indonesia;
9. Wakil Ketua Umum
Bidang ICT dan Penyiar-
an, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
10. Amir Sambodo;
11. Sylvia Sumarlin;
12. Indra Utoyo;
13. Hari Sungkari;
14. Garuda Sugardo;
15. Zainal A. Hasibuan;
16. Virano G. Nasution; dan
17. Ashwin Sasongko
Sastrosubroto.
c. Tim Penasihat:
1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia;
2. Ketua Komite Inovasi Indonesia;
3. Ketua Komite Ekonomi Indonesia;
4. Rektor
- 6 -
4. Rektor Institut Teknologi Bandung;
5. Rektor Universitas Indonesia;
6. Rektor Universitas Gadjah Mada;
7. Rektor Institut Teknologi Sepuluh November;
8. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk;
9. Direktur Utama PT Indosat Tbk;
10. Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan
11. Para pakar dan praktisi baik dari dalam
maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua
Harian Tim Pengarah.
d. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku
kepentingan (stakeholders) di bidang industri
teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang
ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim
Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 3
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK
Nasional.
(2) Tugas
- 7 -
(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan
Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim
Pengarah.
Pasal 4
(1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno
paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang
dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.
(2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila
diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang
dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua
Harian Tim Pengarah.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan
TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim
Pengarah.
Pasal 5
Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan,
dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
- 8 -
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,
diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional
sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
Pasal 8
- 9 -
Pasal 8
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna

More Related Content

Viewers also liked (20)

Tisna andayani
Tisna andayaniTisna andayani
Tisna andayani
Parja Negara
EgeJeo dogaltas sunum
EgeJeo dogaltas sunumEgeJeo dogaltas sunum
EgeJeo dogaltas sunum
OzlemYurdakul
Undang undang Nomor 05 Tahun 2014
Undang undang Nomor 05 Tahun 2014Undang undang Nomor 05 Tahun 2014
Undang undang Nomor 05 Tahun 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014 UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014
Parja Negara
Permendagri no.4 tahun2010
Permendagri no.4 tahun2010Permendagri no.4 tahun2010
Permendagri no.4 tahun2010
Parja Negara
UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014
Parja Negara
181 www.bfbond.com
181  www.bfbond.com181  www.bfbond.com
181 www.bfbond.com
baileystreeton
Rakesh Shingala CPD
Rakesh Shingala CPDRakesh Shingala CPD
Rakesh Shingala CPD
Rakesh Shingala
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asnUu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Parja Negara
Present continuous ani  primeiros anosPresent continuous ani  primeiros anos
Present continuous ani primeiros anos
Isabel Araujo
Keurig K75 Platinum Review
Keurig K75 Platinum ReviewKeurig K75 Platinum Review
Keurig K75 Platinum Review
wanchai1717
Boletin 26 abiril 13Boletin 26 abiril 13
Boletin 26 abiril 13
Future Experts
Aula 05Aula 05
Aula 05
Monica Santos
Professores siteProfessores site
Professores site
Jefferson Galceron
Gheranda samhita-cap-2Gheranda samhita-cap-2
Gheranda samhita-cap-2
amobsb
Presentation2Presentation2
Presentation2
Keine Mignot Viana
2014 1尊 bimestre2014 1尊 bimestre
2014 1尊 bimestre
pauloalambert
Segunda claseSegunda clase
Segunda clase
Andrea Vanoy Martin
EgeJeo dogaltas sunum
EgeJeo dogaltas sunumEgeJeo dogaltas sunum
EgeJeo dogaltas sunum
OzlemYurdakul
Undang undang Nomor 05 Tahun 2014
Undang undang Nomor 05 Tahun 2014Undang undang Nomor 05 Tahun 2014
Undang undang Nomor 05 Tahun 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014 UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014
Parja Negara
Permendagri no.4 tahun2010
Permendagri no.4 tahun2010Permendagri no.4 tahun2010
Permendagri no.4 tahun2010
Parja Negara
UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014
Parja Negara
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asnUu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Parja Negara
Present continuous ani  primeiros anosPresent continuous ani  primeiros anos
Present continuous ani primeiros anos
Isabel Araujo
Keurig K75 Platinum Review
Keurig K75 Platinum ReviewKeurig K75 Platinum Review
Keurig K75 Platinum Review
wanchai1717
Boletin 26 abiril 13Boletin 26 abiril 13
Boletin 26 abiril 13
Future Experts
Aula 05Aula 05
Aula 05
Monica Santos
Professores siteProfessores site
Professores site
Jefferson Galceron
Gheranda samhita-cap-2Gheranda samhita-cap-2
Gheranda samhita-cap-2
amobsb
Presentation2Presentation2
Presentation2
Keine Mignot Viana
2014 1尊 bimestre2014 1尊 bimestre
2014 1尊 bimestre
pauloalambert
Segunda claseSegunda clase
Segunda clase
Andrea Vanoy Martin

Similar to Kepres Nomor 01 Tahun 2014 (20)

26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Transformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdf
Transformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdfTransformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdf
Transformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdf
EndroJokoWibowo
20180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 201820180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 2018
MuhammadFagi
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfoPerbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Ir. Zakaria, M.M
Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019
Agaton Kenshanahan
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-201426 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
Rahmad Nugroho
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi DaerahPenguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Muh Saleh
Pedoman Upacara Harkitnas 2016
Pedoman Upacara Harkitnas 2016Pedoman Upacara Harkitnas 2016
Pedoman Upacara Harkitnas 2016
Muhammad Sirajuddin
Petunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Petunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis KomputerPetunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Petunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
yenniselvia96
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdfPermen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
ssuser087c2d
Studi roadmap tik 2005
Studi roadmap tik 2005Studi roadmap tik 2005
Studi roadmap tik 2005
fsfarisya
Skkni 2018-056
Skkni 2018-056Skkni 2018-056
Skkni 2018-056
Rahmat Amir
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
regy3
Permen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPermen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
BUKU PANDUAN SMART CITY.pdf
BUKU PANDUAN SMART CITY.pdfBUKU PANDUAN SMART CITY.pdf
BUKU PANDUAN SMART CITY.pdf
SujimanSKM
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digitalPeraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
MohammadYazdiPusada
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
CIkumparan
Tik masa depan dan budaya indonesia ilham habibie
Tik  masa depan dan budaya indonesia ilham habibieTik  masa depan dan budaya indonesia ilham habibie
Tik masa depan dan budaya indonesia ilham habibie
Yudi Herdiana
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Transformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdf
Transformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdfTransformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdf
Transformasi Digital di Indonesia - Tantangan dan Peluang v3.pdf
EndroJokoWibowo
20180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 201820180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 2018
MuhammadFagi
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfoPerbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Ir. Zakaria, M.M
Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019
Agaton Kenshanahan
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-201426 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
Rahmad Nugroho
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi DaerahPenguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Muh Saleh
Pedoman Upacara Harkitnas 2016
Pedoman Upacara Harkitnas 2016Pedoman Upacara Harkitnas 2016
Pedoman Upacara Harkitnas 2016
Muhammad Sirajuddin
Petunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Petunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis KomputerPetunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Petunjuk Operasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer
yenniselvia96
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdfPermen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
ssuser087c2d
Studi roadmap tik 2005
Studi roadmap tik 2005Studi roadmap tik 2005
Studi roadmap tik 2005
fsfarisya
Skkni 2018-056
Skkni 2018-056Skkni 2018-056
Skkni 2018-056
Rahmat Amir
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
regy3
Permen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPermen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen TIK Nomor 17 Tahun 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
BUKU PANDUAN SMART CITY.pdf
BUKU PANDUAN SMART CITY.pdfBUKU PANDUAN SMART CITY.pdf
BUKU PANDUAN SMART CITY.pdf
SujimanSKM
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digitalPeraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
MohammadYazdiPusada
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
CIkumparan
Tik masa depan dan budaya indonesia ilham habibie
Tik  masa depan dan budaya indonesia ilham habibieTik  masa depan dan budaya indonesia ilham habibie
Tik masa depan dan budaya indonesia ilham habibie
Yudi Herdiana

More from Parja Negara (20)

Analis uu 32 tahun 2004
Analis uu 32 tahun 2004Analis uu 32 tahun 2004
Analis uu 32 tahun 2004
Parja Negara
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004 UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
Parja Negara
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Parja Negara
PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014
Parja Negara
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Parja Negara
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Perpres Nomor 1 Tahun  2014Perpres Nomor 1 Tahun  2014
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Perpres Nomor  09 Tahun 2014Perpres Nomor  09 Tahun 2014
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 04 Tahun 2014
Perpres Nomor 04 Tahun 2014Perpres Nomor 04 Tahun 2014
Perpres Nomor 04 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 03 Tahun 2014
Perpres Nomor 03 Tahun 2014Perpres Nomor 03 Tahun 2014
Perpres Nomor 03 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 02 Tahun 2014
Perpres Nomor  02 Tahun 2014Perpres Nomor  02 Tahun 2014
Perpres Nomor 02 Tahun 2014
Parja Negara
Kepses Nomor 03 Tahun 2014
Kepses Nomor 03 Tahun 2014Kepses Nomor 03 Tahun 2014
Kepses Nomor 03 Tahun 2014
Parja Negara
Keppres Nomor 06 Tahun 2014
Keppres Nomor 06 Tahun 2014Keppres Nomor 06 Tahun 2014
Keppres Nomor 06 Tahun 2014
Parja Negara
Analis uu 32 tahun 2004
Analis uu 32 tahun 2004Analis uu 32 tahun 2004
Analis uu 32 tahun 2004
Parja Negara
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004 UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
Parja Negara
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Parja Negara
PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014
Parja Negara
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Parja Negara
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Perpres Nomor 1 Tahun  2014Perpres Nomor 1 Tahun  2014
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Perpres Nomor  09 Tahun 2014Perpres Nomor  09 Tahun 2014
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 04 Tahun 2014
Perpres Nomor 04 Tahun 2014Perpres Nomor 04 Tahun 2014
Perpres Nomor 04 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 03 Tahun 2014
Perpres Nomor 03 Tahun 2014Perpres Nomor 03 Tahun 2014
Perpres Nomor 03 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 02 Tahun 2014
Perpres Nomor  02 Tahun 2014Perpres Nomor  02 Tahun 2014
Perpres Nomor 02 Tahun 2014
Parja Negara
Kepses Nomor 03 Tahun 2014
Kepses Nomor 03 Tahun 2014Kepses Nomor 03 Tahun 2014
Kepses Nomor 03 Tahun 2014
Parja Negara
Keppres Nomor 06 Tahun 2014
Keppres Nomor 06 Tahun 2014Keppres Nomor 06 Tahun 2014
Keppres Nomor 06 Tahun 2014
Parja Negara

Recently uploaded (7)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002

Kepres Nomor 01 Tahun 2014

  • 1. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang besar dalam menyejahterakan kehidupan bangsa serta mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing; b. bahwa pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan koordinasi dan sinergi yang terpadu dan terarah dari segenap pemangku kepentingan; c. bahwa untuk lebih mengefektifkan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, perlu menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; Mengingat: ...
  • 2. - 2 - Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL. Pasal 1 (1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional. (2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan d. memberikan
  • 3. - 3 - d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien. Pasal 2 (1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tim Pengarah Ketua : Presiden Republik Indonesia; Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian merangkap Anggota : Menteri Perencanaan Pemba- ngunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Riset dan Teknologi; 7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 8. Sekretaris Kabinet. b. Tim
  • 4. - 4 - b. Tim Pelaksana Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A; Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemente- rian Komunikasi dan Informatika; Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky; Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi- nasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Apli- kasi Informatika, Kemen- terian Komunikasi dan Informatika; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; 5. Direktur Jenderal Ang- garan, Kementerian Keuangan; 6. Sekretaris
  • 5. - 5 - 6. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 7. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komuni- kasi, Kementerian Pendi- dikan dan Kebudayaan; 8. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia; 9. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiar- an, Kamar Dagang dan Industri Indonesia; 10. Amir Sambodo; 11. Sylvia Sumarlin; 12. Indra Utoyo; 13. Hari Sungkari; 14. Garuda Sugardo; 15. Zainal A. Hasibuan; 16. Virano G. Nasution; dan 17. Ashwin Sasongko Sastrosubroto. c. Tim Penasihat: 1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; 2. Ketua Komite Inovasi Indonesia; 3. Ketua Komite Ekonomi Indonesia; 4. Rektor
  • 6. - 6 - 4. Rektor Institut Teknologi Bandung; 5. Rektor Universitas Indonesia; 6. Rektor Universitas Gadjah Mada; 7. Rektor Institut Teknologi Sepuluh November; 8. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; 9. Direktur Utama PT Indosat Tbk; 10. Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan 11. Para pakar dan praktisi baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. d. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. (2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 3 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional. (2) Tugas
  • 7. - 7 - (2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. Pasal 4 (1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah. (2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua Harian Tim Pengarah. (3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim Pengarah. Pasal 5 Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu. Pasal 6
  • 8. - 8 - Pasal 6 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini. Pasal 8
  • 9. - 9 - Pasal 8 Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Ibnu Purna