1. Dokumen tersebut membahas mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam perpajakan di Indonesia. Sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan, sedangkan sanksi pidana berupa denda pidana, kurungan, dan penjara.
2. Ada 3 macam sanksi pidana yaitu denda pidana, kurungan, dan penjara. Sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan kepada wajib pajak perorangan maupun pejabat perpaj
Dokumen tersebut membahas mengenai sengketa pajak yang dapat diselesaikan melalui keberatan, banding, atau gugatan di pengadilan pajak serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan, mengurangi, atau membatalkan sanksi administrasi, ketetapan pajak, dan hasil pemeriksaan pajak."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas contoh kasus pemotongan dan pelaporan PPh pasal 21/26 oleh PT Jaya Abadi untuk bulan Januari hingga Oktober 2014. Terdapat penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan tidak tetap, pembuatan bukti pemotongan, penyetoran PPh yang dipotong, serta pelaporan SPT PPh melalui formulir-formulir terkait. Pada Oktober terdapat pegawai baru dan pegawai yang berhenti kerja sehingga dil
Dokumen tersebut membahas tentang penagihan pajak, mulai dari pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, tindakan penagihan seperti surat tegoran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan, serta hak mendahulu negara untuk utang pajak."
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum perjanjian, termasuk pengertian, unsur-unsur, syarat, jenis, prestasi dan wanprestasi perjanjian, asas kontrak bisnis, risiko dan keadaan memaksa, hapusnya perikatan, serta perjanjian kredit. Dokumen ini memberikan panduan mengenai landasan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian bisnis.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
1. Dokumen menjelaskan saat terutangnya pajak PPN menurut UU PPN dan peraturan terkait, termasuk pada saat penyerahan barang atau jasa, impor, ekspor, dan situasi khusus lainnya.
2. Prinsip dasar adalah pajak terutang pada saat penyerahan barang atau jasa, meskipun pembayaran belum diterima.
3. Terdapat pengecualian untuk situasi seperti pembayaran diterima dimuka,
Makalah ini membahas tentang pajak internasional dengan menjelaskan pengertian pajak internasional, sumber-sumber hukum pajak internasional khususnya perjanjian penghindaran pajak berganda, dan beberapa kasus terkait pajak internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan pandangan tentang kedudukan perbandingan hukum, keluarga-keluarga hukum di dunia, serta tujuan dan manfaat dari perbandingan hukum."
Dokumen tersebut membahas tentang perpajakan internasional di Indonesia, termasuk pengertian pajak internasional, subjek dan objek pajak internasional di Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda, serta perbedaan antara bentuk usaha tetap dengan penanaman modal asing."
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pengisian SPT tahun 2009, meliputi pengisian formulir lampiran terlebih dahulu, pengisian identitas di setiap lembar, penandatanganan SPT, dan pembayaran kekurangan pajak sebelum penyampaian SPT. Juga dijelaskan penghasilan dan pajak yang dipotong dari pegawai bernama Marvel.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
saknsi dalam perpajakan yang terdapat pada Undang-Undang KUP terdiri dari dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. sanksi administrasi terdiri dari sanksi berupa denda, bunga, dan kenaikan. sementara sanksi berupa pidana dapat berupa denda pidana, kurungan maupun penjara
Dokumen tersebut membahas mengenai sanksi perpajakan di Indonesia. Terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda pidana, pidana penjara, dan pidana kurungan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti tidak mendaftar, tidak melaporkan usaha, tidak atau terlambat memb
Dokumen tersebut membahas tentang penagihan pajak, mulai dari pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, tindakan penagihan seperti surat tegoran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan, serta hak mendahulu negara untuk utang pajak."
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum perjanjian, termasuk pengertian, unsur-unsur, syarat, jenis, prestasi dan wanprestasi perjanjian, asas kontrak bisnis, risiko dan keadaan memaksa, hapusnya perikatan, serta perjanjian kredit. Dokumen ini memberikan panduan mengenai landasan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian bisnis.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
1. Dokumen menjelaskan saat terutangnya pajak PPN menurut UU PPN dan peraturan terkait, termasuk pada saat penyerahan barang atau jasa, impor, ekspor, dan situasi khusus lainnya.
2. Prinsip dasar adalah pajak terutang pada saat penyerahan barang atau jasa, meskipun pembayaran belum diterima.
3. Terdapat pengecualian untuk situasi seperti pembayaran diterima dimuka,
Makalah ini membahas tentang pajak internasional dengan menjelaskan pengertian pajak internasional, sumber-sumber hukum pajak internasional khususnya perjanjian penghindaran pajak berganda, dan beberapa kasus terkait pajak internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan pandangan tentang kedudukan perbandingan hukum, keluarga-keluarga hukum di dunia, serta tujuan dan manfaat dari perbandingan hukum."
Dokumen tersebut membahas tentang perpajakan internasional di Indonesia, termasuk pengertian pajak internasional, subjek dan objek pajak internasional di Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda, serta perbedaan antara bentuk usaha tetap dengan penanaman modal asing."
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pengisian SPT tahun 2009, meliputi pengisian formulir lampiran terlebih dahulu, pengisian identitas di setiap lembar, penandatanganan SPT, dan pembayaran kekurangan pajak sebelum penyampaian SPT. Juga dijelaskan penghasilan dan pajak yang dipotong dari pegawai bernama Marvel.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
saknsi dalam perpajakan yang terdapat pada Undang-Undang KUP terdiri dari dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. sanksi administrasi terdiri dari sanksi berupa denda, bunga, dan kenaikan. sementara sanksi berupa pidana dapat berupa denda pidana, kurungan maupun penjara
Dokumen tersebut membahas mengenai sanksi perpajakan di Indonesia. Terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda pidana, pidana penjara, dan pidana kurungan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti tidak mendaftar, tidak melaporkan usaha, tidak atau terlambat memb
Ppt sanksi pajak dan besarnya sanksi pajak1620119596
油
Sanksi pajak terdiri dari sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan, denda administrasi, dan kenaikan 50-100%, serta sanksi pidana untuk mencegah pelanggaran norma perpajakan oleh wajib pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang sanksi pajak dan besarnya sanksi pajak. Secara ringkas, dibahas dua jenis sanksi yaitu sanksi administrasi berupa denda dan bunga, serta sanksi pidana berupa denda pidana, kurungan, dan penjara. Kemudian dijelaskan contoh perhitungan sanksi bunga dan contoh kasus pelanggaran perpajakan beserta sanksi yang diterapkan.
Tata cara keberatan dan banding kelompok 3 kelas Fulfa maulida
油
Mata kuliah perpajakan dengan tema tata cara keberatan dan banding.
disusun oleh: Ulfa Maulida, Sofiyanti nurul H, dan alfiatul rohmaniah
Semoga bermanfaat \^o^/
Perbankan syariah memiliki prospek yang baik di Indonesia mengingat mayoritas penduduk beragama Islam. Namun, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan SDM yang memahami prinsip syariah serta perlunya pengembangan produk dan regulasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai NPWP dan kewajiban pajak bagi karyawan di Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap orang wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP dan memiliki kewajiban laporan pajak tahunan meskipun karyawan tidak memiliki kewajiban membayar pajak secara langsung. Dokumen tersebut juga menjelaskan proses perhitungan pajak penghasilan untuk kary
PSAK 70 provides accounting guidance for assets and liabilities arising from Indonesia's tax amnesty program. It allows entities to either recognize amnesty-related assets and liabilities based on their nature under existing PSAKs, or at their value on the tax amnesty certificate (SKPP), with any difference recorded in equity. Initially recognized amounts are subsequently measured under existing PSAKs. Assets and liabilities must be presented separately from others initially but can be reclassified based on nature later. Disclosures include the recognition date and amounts on the statement of financial position. PSAK 70 can be applied either retrospectively or prospectively depending on the accounting policy choice.
Dokumen tersebut membahas tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencakup:
1. Dasar hukum BPHTB berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.
2. Pengertian BPHTB dan objek yang dikenakan pajak.
3. Prinsip pengenaan BPHTB seperti tarif 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak, pengecualian, dan sanksi.
4. Prosedur penghitungan
Dokumen tersebut merupakan formulir pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang berisi petunjuk pengisian identitas pemotong pajak, objek pajak yang dipotong beserta jumlahnya, lampiran yang disertakan, dan pernyataan serta tanda tangan.
The Cost of Compliance - Webinar by Bank Solutions GroupBankSolutionsGroup
油
Among the myriad impacts of the most recent financial crisis has been a sharp increase in focus on regulatory compliance in general and consumer compliance in particular. The need for an effective compliance program is paramount to financial institutions.
But a State of the Art Compliance Program comes at a cost -- and this free webinar will explore exactly what that cost looks like for most banks.
Dokumen tersebut membahas mengenai tax planning untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan strategi umum tax planning seperti tax saving dan tax avoidance agar utang pajak perusahaan dapat diminimalisir sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pembukuan merupakan catatan kegiatan usaha secara wajar sesuai UU KUP yang mencakup pencatatan asset, liability, equity, revenue, expenses dan sales and purchase sebagai dasar perhitungan PPh terutang. Pembukuan harus dilakukan secara taat asas, menggunakan sistem kas atau akrual, serta menggunakan huruf latin, angka arab dan bahasa Indonesia atau asing. Dokumen pembukuan disimpan selama 5 tahun.
Dokumen ini membahas tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang meliputi pengertian SPT, jenis-jenis SPT seperti SPT Masa PPh pasal 21/26, SPT Tahunan PPh Badan, sanksi bagi yang tidak menyampaikan SPT, batas waktu penyampaian SPT, dan cara memperbaiki SPT.
This document discusses Indonesian laws related to land rights and mortgages. It provides definitions of key concepts like property rights, building use rights, and types of land. It also summarizes principles from laws like the Civil Code and Basic Agrarian Law. The document outlines the mortgage registration process and notes that mortgages can be transferred to other parties. It concludes with observations from BTN bank about common types of loans secured by land titles or building permits.
Validasi Jumat Sehari (Dasi Jumari) BPHTB sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bantul melalui peningkatan pelayanan validasi pajak, peningkatan pemungutan pajak, dan optimalisasi sumber daya manusia. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran wajib pajak melalui layanan cepat validasi setiap hari Jumat dan sosialisasi program.
Berdasarkan dokumen tersebut, direktur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.
Hasil pemeriksaan akan menghasilkan surat ketetapan pajak seperti SKPLB, SKPKB, SKPKBT, dan SKPN yang dapat
mengakibatkan pajak terut
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis penetapan dan ketetapan pajak seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dibahas pula dasar penerbitan dan sanksi administrasi yang diterapkan untuk masing-masing jenis penetap
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan untuk memastikan penanggung pajak membayar utang dan biaya penagihan pajak berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali. Negara memiliki hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak untuk menagih utang pajak dan sanksi administrasi seperti bunga."
Seri KUP :: Tindak Pidana Di Bidang PerpajakanRoko Subagya
油
Dokumen tersebut membahas sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran ketentuan perpajakan. Terdapat sanksi berupa denda dan pidana penjara untuk tindakan seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, menolak pemeriksaan, dan lainnya. Dokumen juga menjelaskan sanksi bagi pihak ketiga yang terlibat seperti tidak memberikan keterangan yang diminta.
Seri kup tindak pidana di bidang perpajakanRoko Subagya
油
Dokumen tersebut membahas sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran ketentuan perpajakan. Terdapat sanksi berupa denda dan pidana penjara untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, menolak pemeriksaan, dan lainnya. Dokumen juga membahas sanksi bagi pihak ketiga seperti pegawai pajak dan pihak lain yang melanggar ketentuan kerah
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan landasan hukum penagihan pajak, yang meliputi:
1) Penjelasan penagihan pajak pasif dan aktif
2) Dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur penagihan pajak
3) Pengertian kunci seperti wajib pajak, penanggung pajak, dan utang pajak
SKPKB digunakan untuk menetapkan pajak kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan/informasi lain. Dokumen ini menjelaskan berbagai kasus yang dapat menghasilkan SKPKB dan sanksi yang terkait, termasuk pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, dan pembatalan.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya kepatuhan wajib pajak, tax amnesty sebagai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, dan cara meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui sosialisasi secara formal maupun informal serta melalui berbagai media dan kegiatan.
Dokumen tersebut membahas mengenai penagihan pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak, daluwarsa penagihan pajak, tindakan penagihan pajak seperti surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lelang, serta urutan dan jangka waktu pelaksanaan penagihan pajak."
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
油
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
油
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemAinul Yaqin
油
Penelitian mengenai "Analisis Model Pengambilan Keputusan Berbasis Sistem Pendukung Keputusan dalam Lingkungan Bisnis Dinamis" menyoroti bagaimana teknologi Decision Support Systems (DSS) berperan dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif di lingkungan bisnis yang berubah cepat. Dengan memanfaatkan teknik pemodelan dan analisis, DSS dapat membantu organisasi mengidentifikasi peluang serta mengelola risiko secara lebih optimal. Sementara itu, "Analisis Peran Sistem Pendukung Keputusan dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Strategis Perusahaan" meneliti bagaimana DSS berkontribusi dalam mengelola ketidakpastian bisnis melalui pendekatan berbasis data.
Dalam ranah Business Intelligence, penelitian "Pemanfaatan Business Intelligence untuk Menganalisis Perilaku Konsumen dalam Industri E-Commerce" membahas bagaimana BI digunakan untuk memahami pola belanja konsumen, memungkinkan personalisasi layanan, serta meningkatkan retensi pelanggan. Selain itu, "Integrasi Business Intelligence dan Machine Learning dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan" mengeksplorasi sinergi antara BI dan Machine Learning dalam mengoptimalkan pengambilan keputusan berbasis prediksi dan otomatisasi.
Di sektor industri manufaktur, penelitian "Peran Algoritma Genetik dalam Optimasi Pengambilan Keputusan pada Industri Manufaktur" menyoroti bagaimana Genetic Algorithm digunakan untuk mengoptimalkan produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok. Sejalan dengan itu, penelitian "Analisis Efektivitas Artificial Neural Networks dalam Prediksi Risiko Kredit Perbankan" mengevaluasi penggunaan Artificial Neural Networks (ANN) dalam memitigasi risiko kredit melalui model prediksi yang lebih akurat dibandingkan metode tradisional.
Dalam ranah kolaborasi organisasi dan manajemen pengetahuan, penelitian "Analisis Efektivitas Group Support Systems dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Pengambilan Keputusan Organisasi" membahas bagaimana teknologi Group Support Systems (GSS) dapat meningkatkan efektivitas kerja tim dan proses pengambilan keputusan bersama. Selain itu, "Analisis Faktor Keberhasilan Knowledge Management System dalam Organisasi Berbasis Teknologi" berfokus pada faktor-faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Knowledge Management Systems (KMS) dalam organisasi berbasis teknologi, termasuk peran budaya organisasi, adopsi teknologi, dan keterlibatan pengguna.
Pada bidang kecerdasan buatan dan sistem pendukung keputusan berbasis AI, penelitian "Evaluasi Kinerja Sistem Pakar dalam Mendukung Pengambilan Keputusan di Sektor Keuangan" mengeksplorasi efektivitas sistem pakar dalam meningkatkan keakuratan keputusan finansial, sementara "Implementasi Intelligent Agents dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional pada E-Commerce" membahas bagaimana agen cerdas dapat mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis.
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
油
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (悋, , ) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
2. Merupakan alat pencegah (preventif) agar
Wajib Pajak tidak melanggar norma
perpajakan.
Dalam UU Perpajakan dikenal dua macam
sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi
Pidana.
3. Merupakan pembayaran kerugian kepada
negara, khususnya yang berupa bunga dan
kenaikan.
Menurut ketentun dalam UU Perpajakan
ada tiga macam sanksi administrasi, yaitu
berupa denda, bunga dan kenaikan.
4. No Masalah Cara Membayar/Menagih
1.
Tidak/terlambat
memasukkan/menyampaikan STP
STP ditambahkan Rp
100.000,00 atau Rp 500.000,00
atau Rp 1.000.000,00
2.
Pembetulan sediri, STP tahunan atau
SPT masa tetapi belum disidik
SSP ditambah 15%
3.
Khusus PPN:
a. Tidak melaporkan usaha
b. Tidak membuat/mengisi faktur
c. Melanggar larangan membuat
Faktur (PKP yang tidak dikukuhkan)
SSP/SPKBP (ditambah 2%
denda dari dasar pengenaan)
4.
Khusus PBB:
a. STP, SKPKB tidak/kurag dibayar
atau terlambat dibayar
b. Dilakukan pemeriksaan, pajak
kurang dibayar
STP+denda 2% (maksimal 24
bulan)
SKPKB+denda administrasi
dari selisih pajak yang terutang
5. No Masalah Cara Membayar/Menagih
1.
Pembetulan sndiri SPT (SPT Tahunan atau SPT
Masa) tetapi belum diperiksa
SSP/STP
2.
Dari penelitian rutin:
a. PPh pasal 25 tidak/kurang dibayar
b. PPh pasal 21, 22, 23 dan 26 serta PPn yang
terlambat dibayar
c. SKPKB, STP, SKPKBT tidak/kurang dibayar
atau terlambat dibayar
d. SPT salah tulis/salah hitung
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
3.
Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar
(maksimum 24 bulan)
SSP/SPKB
4. Pajak diangsur/ditunda: SKPKB, SKKPP, STP SSP/STP
5. SPT tahunan PPh ditunda, pajak kurang dibayar SSP/STP
6. 1. Sanksi administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi
bunga pembayaran, bunga penagihan dan bunga ketetapan.
2. Bunga penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak
yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB,
SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran.
Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP.
3. Bunga ketetapan adalah bunga yang dimasukkan dalam
surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak. Bunga
ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB.
7. No Masalah Cara Menagih
1. Dikeluakan SKPKB degan penghitungan secara
jabatan:
a. Tidak memasukkan SPT
SPT tahunan (PPh 29)
SPT tahunan (PPh 21, 23, 26 dan PPN)
b. Tidak melaksanakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 KUP
c. Tidak memperhatikan buku/dokumen,
tidak memberi keterangan, tidak memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan,
sebagaimana dimaksud pasal 29
d. Pengajuan Keberatan ditolak/ditambah
e. Pengajuan dibanding ditolak/ditambah
SKPKB ditambah kenaikan
50%
SKPKB ditambah kenaikan
100%
SKPKB 50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26
dan PPN
SKPKB 50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26
dan PPN
SKPKB ditambah kenaikan
50%
SKPKB ditambah kenaikan
100%
8. No Masalah Cara Menagih
2. Dikeluarkan SKPKBT karena:
ditemuka data baru, data semula
yang belum terungkap setelah
dikeluarkan SKPKB
SKPKBT 100%
3. Khusus PPN:
Dikeluarkan SKPKB karena
pemeriksaan, di mana PKP tidak
seharusnya mengkompensasi selisih
lebih, menghitung tarif 0% diberi
restitusi pajak
SKPKB 100%
9. Merupakan siksaan atau penderitaan.
Merupakan suatu alat terakhir atau benteng
hukum yang digunakan fiskus agar norma
perpajakan dipatuhi.
Menurut ketentuan dalam UU perpajakan
ada 3 macam sanksi pidana yaitu denda
pidana, kurungan, dan penjara.
10. a. Denda Pidana
Sanki berupa denda pidana selain Wajib Pajak
ada juga yang diancamkan kepada pejabat pajak
atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma.
Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana
yang bersifat pelanggaran maupun bersifat
kejahatan.
11. b. Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada
tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat
ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga.
c. Pidana Penjara
Pidana penjara diancamkan terhadap
kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang
ditujukan kepada pihak ketiga, adanya pejabat dan
kepada Wajib Pajak.
12. Ketentuan mengenai sanksi pidana di bidang
perpajakan diatur/ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan UU No.12 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun
1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
13. Yang Dikenakan Sanksi
Pidana
Norma Sanksi Pidana
1. Setiap orang 1. Kealpaan tidak
menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi
tidak benar/lengkap atau
melampirkan keterangan
yang tidak benar.
2. Sengaja tidak
menyampaikan SPT, tidak
meminjamkan pembukuan,
catatan atau dokumen lain,
dan hal-hal lain sebagaimana
dimaksud dalam pasal 39
KUP.
Didenda paling sedikit satu
kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak
dua kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau
kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling
singkat tiga bulan atau paling
lama satu tahun.
Pidana penjara paling
singkat enam bulan dan
paling lama enam tahun dan
denda paling sedikit dua kali
jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar
dan paling banyak empat kali
jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
14. Yang Dikenakan
Sanksi Pidana
Norma Sanksi Pidana
Pidana tersebut ditambahkan 1
(satu) kali menjadi 2 (dua) kali
sanksi pidana apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1
(satu) tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana
penjara yang dijatuhkan.
3. Melakukan percobaan
untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa
hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana atau
Pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi
yang dimohonkan atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan
dan paling banyak 4 (empat) kali
jumlah restitusi yang dimohonkan
atau kompensasi atau pengkreditan
yang dilakukan.
15. Yang
Dikenakan
Sanksi
Pidana
Norma Sanksi Pidana
Menyampaikan Surat Pemberitahuan
atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap, dalam
rangka mengajukan permohonan
restitusi atau melakukan
kompensasi pajak atau pengkreditan
pajak.
4. Sengaja tidak menyampaikan SPOP
atau menyampaikan SPOP tetapi
isinya tidak benar sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 24 UU
PBB
5. Dengan sengaja tidak menyampaikan
SPOP,
memperlihatkan/meminjamkan
surat/dokumen palsu, sebagaimana
diatur dalam pasal 25 (1) UU PBB.
Pidana kurungan selama-lamanya
enam bulan atau setinggi-tingginya dua
kali jumlah pajak terutang.
a. Pidana penjara selama-lamanya
dua tahun atau denda setinggi-
tingginya lima kali jumlah pajak
yang terutang.
b. Sanksi(a) dilipat duakan jika
sebelum lewat satu tahun terhitung
sejak selesainya menjalani
sebagaian/seluruh pidana yang
dijatuhkan melakukan tindak
pidana lagi.
16. Yang
Dikenakan
Sanksi Pajak
Norma Sanksi Pidana
2. Pejabat Kealpaan tidak memenuhi kewajiban
merahasikan hal sebagaimana pasal
34 KUP (tindak pelanggaran).
Sengaja tidak memenuhi kewajiban
merahasikan sebagaiimana pasal 34
UU KUP ( tindak kejahatan).
Pidana kurungan selama-
lamanya satu tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp
25.000.000,-
3. Pihak Ketiga Sengaja tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan surat atau
dokumen lainnya/tidak menyampaikan
keterangan yang diperlukan
sebagaimana pasal 25 (1) huruf d dan e
UU PBB .
Pidana kurungan selama-
lamanya satu tahun atau
denda setinggi-tingginya
Rp 2.000.000,-
17. 1. Pidana penjara atau denda pidana (karena melakukan
tindak kejahatan terhadap perpajakan) dapat
dilipatduakan, apabila melakukan tindak pidana
perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana
penjara yang dijatuhkan.
2. Penuntutan tindak pidana terhadap penjabat hanya
dilakukan apabila ada pengaduan dari orang yang
kerahasiaannya dilanggar.
3. Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut setelah
lampau 5 tahun.