1. Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana perlindungan satwa, dengan menjelaskan ketentuan hukum terkait, contoh kasus, dan strategi penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, yang mencakupi permasalahan kehutanan seperti status kawasan hutan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan karakteristik penebangan liar. Dibahas pula mengenai dasar hukum, kegiatan, dan aspek perlindungan hutan serta sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
hukum acara pidana to unsur, pert ke 1 2021.pptSolidSnake18
油
mengenai hukum acara pidana pertemuan ke 1
Pecah Sertifikat Tanah Lalu Jual Beli di PPAT
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut. Misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik (dalam hal tanah warisan).
Sementara sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan di Badan Pertahanan Nasional (BPN), maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Pengikatan Jual Beli (PJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai.
Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
1. Lengkapi dokumen
Seperti dijelaskan dalam ulasan Cara Pemecahan Sertifikat Tanah, jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri terbilang cukup mudah. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
d. Sertifikat asli;
e. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
f. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
g. Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Pengukuran lokasi
Setelah melakukan pendaftaran berkas, kamu akan mendapatkan tanda terima. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. Lalu petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan.
3. Penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecahkan
Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecahkan. Surat ukur ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Usai mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sertifikat tersebut kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan. Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
4. Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat tanah warisan
Biaya yang diperlukan untuk proses ini adalah sebesar Rp25.000, dikalikan banyaknya sertifikat pemecahan yang diterbitkan. Waktu yang dibutuhkan 7 hari kerja, di luar waktu pengukuran. Satu hari kerja yang dimaksud di sini adalah 8 jam. Pecah Sertifikat Tanah Lalu Jual Beli di PPAT
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut. Misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi me
Anti korupsi
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
ACTION-INFORMATION
/
MENGENAL PENGERTIAN KORUPSI
11 APR 2022 97596
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang
Materi sosialisasi Komisi Informasi tentang "Keterbukaan Informasi Publik" di...infomagetan
油
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI UU 14/2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan di MAGETAN,
15 DESEMBER 2011
BIO DATA
Bio Data
TUJUAN UNDANG-UNDANG
UU No. 14 tahun 2008
TUNTUTAN REFORMASI
TUNTUTAN REFORMASI DAN TRANSPARANSI
Jeremy Bentham, filsuf kelahiran Inggris lebih dari 250 tahun lalu menyebutkan:
Berbagai macam penyelewengan sangat mungkin terjadi pada lembaga yg tidak terbuka. Hanya dengan keterbukaan , pengawasan dan keadilan bisa terwujud
Meutghia Ganie Rochman, sosiolog:
Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci reformasi birokrasi. (Tri Agung K, Kompas21/12/09).
Dari lima sasaran reformasi birokrasi yang pernah digadang-gadang berbagai kalangan, yakni;
1. Birokrasi yang bersih
2.Birokrasi yang efisien dan hemat
3.Birokrasi yang transparan
4.Birokrasi yang melayani, dan
5.Birokrasi yang terdesentralisasi,
Konon baru sasaran yang kelimalah (birokrasi yang terdesentralisasi) yang baru terlaksana.
Secara sederhana dapat dideskripsikan: UU KIP mengatur, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari setiap Badan Publik, dan Badan Publik wajib menyediakan dan memberikannya. Apabila masyarakat (selaku pemohon informasi) tidak mendapatkan informasi publik yang dimintanya atau tidak puas atas pelayanan Badan Publik, dapat mengadukannya ke Komisi Informasi. Bahkan meminta keadilan sampai ke Mahkamah Agung. Untuk memudahkan pembahasan mengenai UU KIP ini, paling tidak ada sejumlah pertanyaan teknis;
1. INFORMASI YG BAGAIMANA YG HARUS DISEDIAKAN / DIBERIKAN BADAN PUBLIK?
2. BAGAIMANA PROSEDURNYA?
3. APAKAH SEMUA INFORMASI TERBUKA ATAU ADA PENGECUALIAN? BAGAIMANA
MENENTUKANNYA? SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN?
4. APA PERAN KOMISI INFORMASI?
5. APA KRITERIA ATAU SIAPA SAJA YG DISEBUT BADAN PUBLIK?
6. LALU, BAGAIMANA BADAN PUBLIK MENGHADAPI PERMINTAAN INFORMASI DARI
MASYARAKAT DAN SIAPA PEJABAT YG BERTANGGUNGJAWAB?
7. INFORMASI PUBLIK APA SAJA YANG HARUS DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAN
WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT ?
8.BAGAIMANA MELAKUKAN UJI KONSEKWENSI?
9. BAGAIMANA MELAKSANAKAN BANDING ADMINISTRATIF?
10. BAGAIMANA MENGAJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI?
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Keberadaan Komisi Informasi
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Komisi Informasi Pusat dan Provinsi
Komisi Informasi Pusat bertugas:
menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, ...
Dokumen tersebut membahas konsep penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Secara garis besar mencakup pengertian penegakan hukum lingkungan, dasar hukum yang berlaku, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran peraturan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut membahas perkembangan dan pembangunan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam UU 32/2009. Beberapa poin penting yang diatur antara lain pengenalan konsep-konsep baru seperti RPPLH, ekoregion, KLHS, perizinan lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan, serta penguatan peran lembaga lingkungan hidup dalam menetapkan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan lingkungan hidup.
1. Dokumen tersebut membahas peran Kepolisian dalam penanganan berbagai jenis tindak pidana seperti illegal logging, korupsi, pencurian, dan lainnya.
2. Ilegal logging dan korupsi merupakan masalah besar yang memerlukan kerja sama antar lembaga untuk pencegahan dan penanggulangan.
3. Data kasus illegal logging dan korupsi tahun 2007 menunjukkan peningkatan penanganan oleh berbagai satuan Kepolisian di R
Dokumen tersebut membahas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dengan melibatkan undang-undang korupsi, kewenangan KPK, serta konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
More Related Content
Similar to Sapu Bersih Pungutan Liar dilingkungan Kementerian Agama .pptx (20)
Anti korupsi
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
ACTION-INFORMATION
/
MENGENAL PENGERTIAN KORUPSI
11 APR 2022 97596
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang
Materi sosialisasi Komisi Informasi tentang "Keterbukaan Informasi Publik" di...infomagetan
油
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI UU 14/2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan di MAGETAN,
15 DESEMBER 2011
BIO DATA
Bio Data
TUJUAN UNDANG-UNDANG
UU No. 14 tahun 2008
TUNTUTAN REFORMASI
TUNTUTAN REFORMASI DAN TRANSPARANSI
Jeremy Bentham, filsuf kelahiran Inggris lebih dari 250 tahun lalu menyebutkan:
Berbagai macam penyelewengan sangat mungkin terjadi pada lembaga yg tidak terbuka. Hanya dengan keterbukaan , pengawasan dan keadilan bisa terwujud
Meutghia Ganie Rochman, sosiolog:
Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci reformasi birokrasi. (Tri Agung K, Kompas21/12/09).
Dari lima sasaran reformasi birokrasi yang pernah digadang-gadang berbagai kalangan, yakni;
1. Birokrasi yang bersih
2.Birokrasi yang efisien dan hemat
3.Birokrasi yang transparan
4.Birokrasi yang melayani, dan
5.Birokrasi yang terdesentralisasi,
Konon baru sasaran yang kelimalah (birokrasi yang terdesentralisasi) yang baru terlaksana.
Secara sederhana dapat dideskripsikan: UU KIP mengatur, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari setiap Badan Publik, dan Badan Publik wajib menyediakan dan memberikannya. Apabila masyarakat (selaku pemohon informasi) tidak mendapatkan informasi publik yang dimintanya atau tidak puas atas pelayanan Badan Publik, dapat mengadukannya ke Komisi Informasi. Bahkan meminta keadilan sampai ke Mahkamah Agung. Untuk memudahkan pembahasan mengenai UU KIP ini, paling tidak ada sejumlah pertanyaan teknis;
1. INFORMASI YG BAGAIMANA YG HARUS DISEDIAKAN / DIBERIKAN BADAN PUBLIK?
2. BAGAIMANA PROSEDURNYA?
3. APAKAH SEMUA INFORMASI TERBUKA ATAU ADA PENGECUALIAN? BAGAIMANA
MENENTUKANNYA? SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN?
4. APA PERAN KOMISI INFORMASI?
5. APA KRITERIA ATAU SIAPA SAJA YG DISEBUT BADAN PUBLIK?
6. LALU, BAGAIMANA BADAN PUBLIK MENGHADAPI PERMINTAAN INFORMASI DARI
MASYARAKAT DAN SIAPA PEJABAT YG BERTANGGUNGJAWAB?
7. INFORMASI PUBLIK APA SAJA YANG HARUS DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAN
WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT ?
8.BAGAIMANA MELAKUKAN UJI KONSEKWENSI?
9. BAGAIMANA MELAKSANAKAN BANDING ADMINISTRATIF?
10. BAGAIMANA MENGAJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI?
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Keberadaan Komisi Informasi
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Komisi Informasi Pusat dan Provinsi
Komisi Informasi Pusat bertugas:
menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, ...
Dokumen tersebut membahas konsep penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Secara garis besar mencakup pengertian penegakan hukum lingkungan, dasar hukum yang berlaku, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran peraturan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut membahas perkembangan dan pembangunan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam UU 32/2009. Beberapa poin penting yang diatur antara lain pengenalan konsep-konsep baru seperti RPPLH, ekoregion, KLHS, perizinan lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan, serta penguatan peran lembaga lingkungan hidup dalam menetapkan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan lingkungan hidup.
1. Dokumen tersebut membahas peran Kepolisian dalam penanganan berbagai jenis tindak pidana seperti illegal logging, korupsi, pencurian, dan lainnya.
2. Ilegal logging dan korupsi merupakan masalah besar yang memerlukan kerja sama antar lembaga untuk pencegahan dan penanggulangan.
3. Data kasus illegal logging dan korupsi tahun 2007 menunjukkan peningkatan penanganan oleh berbagai satuan Kepolisian di R
Dokumen tersebut membahas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dengan melibatkan undang-undang korupsi, kewenangan KPK, serta konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. D A S A R
1. UU RI No.8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4. Perpres RI Nomor : 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu
bersih pungutan liar.
3. PENGERTIAN
PUNGLI
ADALAH PENGENAAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DI TEMPAT
YANG SEHARUSNYA TIDAK ADA BIAYA DIKENAKAN ATAU
DIPUNGUT DILOKASI ATAU PADA KEGIATAN TERSEBUT TIDAK
SESUAI KETENTUAN.
SEHINGGA DAPAT DIARTIKAN SBGAI KEGIATAN MEMUNGUT
BIAYA ATAU MEMINTA UANG SECARA PAKSA OLEH
SESEORANG KPD PIHAK LAIN DAN HAL TERSEBUT
MERUPAKAN SEBUAH PRAKTEK KEJAHATAN ATAU
PERBUATAN PIDANA.
4. LATAR BELAKANG PUNGLI
a. Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang
dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan
pungutan liar.
b. Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam
bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
c. Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi
kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang
diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
d. Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di
suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar
dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal
biasa.
e. Terbatasnya sumber daya manusia.
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
5. VISI SATGAS
TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK PADA
KEMENTRIAN / LEMBAGA DAN PEMERINTAHAN
DAERAH YANG TERBEBAS DARI PUNGUTAN LIAR
6. MISI SATGAS
1. MEMBANGUN SISTEM PENCEGAHAN &
PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR;
2. MEMBANGUN SISTEM PENGUMPULAN ,
PENGELOLAAN, PENYAJIAN DATA & INFORMASI
DARI KEMENTRIAN / LEMBAGA & PIHAK LAIN
YANG TERKAIT DGN MENGGUNAKAN
TEKNOLOGI INFORMASI
3. MEMBANGUN DAN MENGINTERNALISASI
BUDAYA ANTI PUNGLI PADA TATA
PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT;
7. 4. MENGOORDINASIKAN, MERENCANAKAN &
MELAKSANAKAN OPERASI / KEGIATAN
PEMBERANTASAN PUNGLI
5. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KPD
PUBLIK MELALUI TRANSPARASI & STANDARISASI
PELAYANAN, SESUAI PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN & MENGHAPUSKAN PUNGUTAN
LIAR
LANJUTAN
8. SASARAN UNIT SABER PUNGLI
DIUTAMAKAN TERHADAP INSTANSI YANG
MELAKUKAN PEYALANAN PUBLIK
DAN TEMPAT-TEMPAT LAIN YANG MASUK DALAM
WILAYAH PUNGLI
9. PELAYANAN PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 THN 2009 TENTANG
PELAYANAN PUBLIK ADALAH UNDANG-UNDANG YANG
MENGATUR TENTANG PRINSIP-PRINSIP PEMERINTAHAN
YANG BAIK YANG MERUPAKAN EFEKTIFITAS FUNGSI-FUNGSI
PEMERINTAHAN ITU SENDIRI.
PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO. 25 TH 2009
DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERI KEPASTIAN HUKUM DALAM
HUBUNGAN ANTARA MASYARAKAT DAN PENYELENGGARA
DALAM PELAYANAN PUBLIK
10. 1. TERWUJUDNYA BATASAN DAN HUBUNGAN YANG JELAS TENTNG
HAK , TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN SELURUH
PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PUBLIK
2. TERWUJUD SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK YANG
LAYAK SESUAI DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN DAN
KORPORASI YANG BAIK;
3. TERPENUHINYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN
4. TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI
MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYAN PUBLIK
TUJUAN PELAYANAN PUBLIK
11. 1. KEPENTINGAN UMUM
2. KEPASTIAN HUKUM
3. KESAMAAN HAK
4. KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN
5. KEPROFESIONALAN
6. PARTISIPATIF
7. PERSAMAAN PERLAKUAN / TDK DISKRIMINATIF
8. KETERBUKAAN
9. AKUNTABILITAS
10. FASILITAS DAN PERLAKUAN KHUSUS BAGI KELOMPOK RENTAN
11. KETEPATAN WAKTU
12. KECEPATAN, KEMUDAHAN, DAN KETERJANGHKAUAN
ASAS PELAYANAN PUBLIK
12. SEKTOR YAN PUBLIK RAWAN PUNGLI
NO ISTANSI PRODUK YAN IZIN
1. IMIGRASI Pengurusan Pasport dan VISA
2. BEA CUKAI
- Bea Masuk
- Bea Keluar
3. KUA Pengurusan Surat Nikah
4. BAPEDALDA Rekomendasi Izin Lingkungan
5. DINAS PERHUBUNGAN
- Surat Izin KIR
- Pemungutan Parkir
6. PTSP BP TANJUNGPINANG Transportasi Barang Masuk dan Keluar
7. KANTOR PETANAHAN (BPN) Penerbitan Sertifikat Tanah
8. DISDUK CAPIL
- Pengurusan KTP
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluaga
- Surat Pindah (Domisili)
- Surat Keterangan Kematian
9. DISPERINDAG Angka Pengenal Importir
10. DINAS PENDIDIKAN Rekomendasi Mendirikan Sekolah
13. SEKTOR YAN PUBLIK RAWAN PUNGLI
N
O
ISTANSI PRODUK PELAYANAN IZIN
11. BALAI KARANTINA Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan
12. JASA RAHARJA Asuransi Kecelakaan
13. PTSP PEMDA / PEMKO
- Izin Penanaman Modal / Perluasan Penanaman Modal
- Izin Ganguan (HO) / Pembuarang Air Limbah / Tempat Simpan Limbah B3
- Izin Lingkungan
- Rekomendasi izin penyelenggaraan pos
- SIUP / SIUP-MB / TDG / TDI / TDP
- Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Perluasan / Izin Usaha Kawasan Industri
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP)
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Perpanjangan
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja
- Izin Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
- Surat Izin Praktek Bidan / Izin Praktek Perawat / Izin Kerja Perawat
- Izin Pendirian Rumah Sakit / Izin Operasional Rumah Sakit
- Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
- Izin Usaha Parkir Umum / Khusus
- Izin Usaha Angkutan Umum
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) / Pusat Perbelanjaan
14. SEKTOR YAN PUBLIK RAWAN PUNGLI
N
O
ISTANSI PRODUK PELAYANAN IZIN
14.
SYAHBANDAR
PELABUHAN
PERIKANAN
- Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
- Mengatur Keberangakatan dan Kedatangan Kapal Perikanan
- Periksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan
- Periksa Teknis dan Nautis Kapal Perikanan dan Periksa Alat Tangkap Ikan
serta Alat Bantu Tangkap Ikan
- Periksa Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
- Periksa Pemenuhan Persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan
- Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan
- Periksa Sertifikat Ikan Hasil Tangkapan
- Pengawasan Pengisian Bahan Bakar
- Pengawasan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Perikanan
- Melaksanakan Bantuan Pencarian dan Penyelamatan
- Memimpin Penanggulangan Pencemaran dan Pemadaman Kebakaran di
Pelabuhan Perikanan
- Mengawasi Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Maritim
- Periksa dan Mengesahkan Perjanjian Kerja Laut
- Mengatur Olah Gerak dan Lalu Lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan
Perikanan
- Pengawasan Pemadaman
15. SEKTOR YAN PUBLIK RAWAN PUNGLI
NO INSTANSI PRODUK IZIN YAN
15 MENKUMHAM
LAPAS/ RUTAN
- Pemberian Asimilasi bagi Napi untuk bekerja atau belajar
diluar rutan maupun diluar lapas (siang hari berada diluar
rutan dan pada malam hari kembali ke rutan)
- Pungutan bagi masyarakat yang hendak membesuk Napi
ke Rutan maupun ke Lapas (biaya perpanjangan waktu
jam besuk)
- Pemberian Remisi bagi Napi
- Pengurusan bebas bersyarat bagi Napi
- Pemberian fasilitas tertentu kepada para Napi (fasilitas
kamar, pengurangan penghuni kamar , alat komunikasi,
izin berobat diluar , dll)
- Memberikan izin besuk diluar ketentuan yang berlaku
(memberikan ruangan tertentu kepada para Napi)
- Pemerasan bagi para Napi (penenpatan napi ke tempat
tertentu)
- Memberikan atau mengijinkan napi di besuk di ruangan
kerja petugas maupun pejabat
16. PENYEBAB KORUPSI/PUNGLI
1. Tidak menjalanakan Agama dengan baik dan
benar
2. Keinginan untuk pendapatan lebih
3. Punya keinginan untuk Hidup mewah
4. Karna menganggap dibutuhkan oleh masyarakat
5. Nepotisme
6. Dan lain-lain
17. MODUS PUNGLI
1. Suap Menyuap (pemberi dan penerima dikenakan pidana)
Pemberian dan penerimaan uang atau hadiah oleh seseorang
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatan.
2. Pemerasan.
Berasal dari kata Peras yang maknanya meminta uang atau
sejenisnya dengan ancaman.
3. Gratifikasi.
Suatu pemberian dalam arti luas, berupa uang, biaya
tambahan, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasillitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya.
18. DAMPAK PUNGLI
o EKONOMI BIAYA TINGGI
o RUSAKNYA TATANAN MASYARAKAT
o CIPTAKAN MASALAH SOSIAL & KESENJANGAN
SOSIAL
o HAMBAT PEMBANGUNAN
o MASYARAKAT DIRUGIKAN
o MENIMBULKAN KETIDAKPERCAYAAN MASYARAKAT
KPD PEMERINTAH
20. LANDASAN HUKUM
NO KETENTUAN HUKUM JENIS ANCAMAN
PIDANA
1. UU NO. 20 THN 2001 TTG
PERUBAHAN ATAS UU NO. 31 THN
1999 TTG PEMBARANTASAN
TIPIKOR , PASAL 5 AYAT (1) DAN
(2)
PEGAWAI
/PENYELENGGARA
YANG MENERIMA
PEMBERIAN / JANJI
SUPAYA
BERBUAT/TIDAK
DLM JABATANNYA
PENJARA MIN 1
THN, MAKS 5 THN
DENDA MIN 50 JT ,
MAKS 250 JT
2 UU NO. 20 THN 2001 TTG
PERUBAHAN ATAS UU NO. 31 THN
1999 TTG PEMBARANTASAN
TIPIKOR , PASAL 11
PEGAWAI
NEGERI
/PENYELENGGARA
NEGARA YANG
MENERIMA HADIAH
/ JANJI PDHL DIKET
KARENA
KEKUASAAN ATAU
KEWENANGAN
PENJARA MIN 1
THN, MAKS 5 THN
DENDA MIN 50 JT,
MAKS 250 JT
21. NO KETENTUAN HUKUM JENIS ANCAMAN
PIDANA
3 UU NO. 20 THN 2001 TTG PERUBAHAN
ATAS UU NO. 31 THN 1999 TTG
PEMBARANTASAN TIPIKOR , PASAL 12
HURUF e
PGWAI NEGERI/
PENYELENGGARA YG
MENGNTUNGKAN
DIRI SNDRI/ORG LAIN
SCR MLWAN HUKUM
DGN
MENYALAHGUNAKAN
KEKUASAANNYA
PENJARA MIN 4 THN,
MAKS 20 THN
DENDA MIN 200 JT,
MAKS 1 MILYAR
4 UU NO. 20 THN 2001 TTG PERUBAHAN
ATAS UU NO. 31 THN 1999 TTG
PEMBARANTASAN TIPIKOR , PASAL 12
HURUF f
PGWAI NEGERI/
PENYELENGGARA
NEGARA PD WKTU
MNJLNKN TGS
MEMINTA,MENERIMA/
MEMOTONG
PMBAYARAN PGWAI
NEGERI/PENYELENG
GARAN NEGARA
LAINNYA SEOLAH-
OLAH MEMPUNYAI
UTANG KPDNYA
PENJARA MIN 4 THN,
MAKS 20 THN /
SEUMUR HDP
DENDA MIN 200 JT ,
MAKS 1 MILYAR
22. NO KETENTUAN HUKUM JENIS ANCAMAN PIDANA
5 UU NO. 20 THN 2001 TTG
PERUBAHAN ATAS UU NO. 31 THN
1999 TTG PEMBARANTASAN TIPIKOR ,
PASAL 12 HURUF g
PEGAWAI NEGERI /
PENYELENGGARA
NEGARA YG PD
WKTU MNJLNKN
TUGAS,
MMINTA/MENERIMA
PKRJAAN
/PENYERAHAN BRG
SEOLAH-OLAH
MRPKAN UTANG KPD
DIRINYA, PDHL BKN
HUTANG
PENJARA MIN 4 THN,
MAKS 20 THN
DENDA MIN 200 JT,
MAKS 1 MILYAR
6 UU NO. 20 THN 2001 TTG
PERUBAHAN ATAS UU NO. 31 THN
1999 TTG PEMBARANTASAN TIPIKOR ,
PASAL 12 B
SETIAP GRATIFIKASI
KPD PGWAI
/PENYELENGGARA
NEGARA DIANGGAP
PEMBERIAN SUAP
APABILA
BERHUBUNGAN DGN
JABATANNYA
PENJARA MIN 4 THN,
MAKS 20 THN
DENDA MIN 200 JT
MAKS 1 MILYAR
23. NO KETENTUAN HUKUM JENIS ANCAMAN PIDANA
7 UU NO. 20 THN 2001 TTG
PERUBAHAN ATAS UU NO. 31
THN 1999 TTG PEMBARANTASAN
TIPIKOR , PASAL 13
SETIAP ORG YG
MMBERIKAN
HADIAH/ JNJI KPD
PGWI NEGERI
MENGINGAT
KEKUASAAN/WEW
ENANG YG
MELEKAT PADA
JBTAN/KEDUDUKA
NNYA
PENJARA MAKS 3
THN
DENDA MIN 150 JT
24. NO KETENTUAN HUKUM JENIS ANCAMAN PIDANA
8 UU RI NO.8 TAHUN 1981 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
ACARA PIDANA, PASAL 368 Ayat 1
BRG SIAPA DGN
MKSD
MENGUNTUNGKAN
DIRI SNDRI/ORG LAIN
SCR MELAWAN
HUKUM MEMAKSA
SESEORANG DGN
KEKERASAN
/ANCAMAN
KEKERASAN UTK
MMBERIKAN BRG
SESUATU
PENJARA MAKS 9
BULAN
DENDA NIHIL
9 UU NO. 11 THN 1980 TTG TP. SUAP ,
PASAL 3
BRG SIAPA MNRIMA
SESUATU/
JANJI ,SDANGKAN IA
MENGETAHUI ATAU
PATUT DPT MNDUGA
BHWA PMBERIAN
SESUATU / JANJI ITU
DIMAKSUDKAN
SUPAYA IA BERBUAT
SESUATU DLM
TGSNYA
PENJARA MAKS 3
BULAN
DENDA MAKS 15 JT
25. PROSES UNGKAP PUNGLI
O T T
INFORMAN PUNGLI
DUMAS
POLRI
S I D I K
OTT (OPERASI TERTANGKAP TANGAN) POLRI, KONDISINYA BERBEDA DGN DI KPK YANG DIAWALI DARI PROSES PENYADAPAN (LAWFULL INTERCEPT).
POLRI HANYA DPT LAKUKAN INTERCEPT SAAT PENYIDIKAN, PASAL 26 & 26 A UU NO. 31 THN 1999 jo UU NO.20 THN 2001.
OTT YG DPT DILAKSANAKAN OLEH POLRI ADALAH PENANGKAPAN ATAS KASUS PUNGLI (KORUPSI/PEMERASAN) BERDASARKAN LAPORAN DARI
MASYARAKAT/DUMAS MAUPUN HASIL PENYELIDIKAN SECARA INTENSIF OLEH PETUGAS POLRI, (SANGAT BERGANTUNG KPD KESADARAN
MASYARAKAT (INFORMAN) SBG TRIGGER UTK MELAPORKAN TTG AKAN TERJADINYA PUNGLI).
SETELAH MENDAPATKAN INFORMASI TERKAIT PUNGLI, PENYELIDIK MELAKUKAN PENDALAMAN & PENGKAJIAN TERKAIT KECUKUPAN ALAT BUKTI
DLM PROSES PENANGKAPAN / TDK BOLEH GEGABAH (MINIMAL PADA SAAT TERTANGKAP TANGAN KECUKUPAN 2 ALAT BUKTI TERPENUHI).
ANTISIPASI TERHADAP UPAYA MENGHILANGKAN BARANG BUKTI MAUPUN TSK MENGELAK & TDK MENGAKUI PERBUATAN, SEGERA SITA HP &
PISAHKAN TSK DGN KORBAN / SAKSI)
OTT TERHADAP PUNGLI MEMPEDOMANI ALAT BUKTI PSL 184 KUHAP.
LIDIK
26. PROSES PENYIDIKAN
3. TEKNIK PENYIDIKAN
Pemanggilan, Penangkapan,
Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan.
Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka
Pengambilan Sumpah
Pengelolaan Barang Sitaan
Pendampingan Penasehat Hukum
Rekonstruksi
Gelar Perkara
Pengembangan Penyidikan
Koordinasi:
JPU (pemenuhan unsur)
LKPP (proses pengadaan)
BPK/BPKP (kerugian keuangan
negara)
Kemenkumham RI (cekal)
Kemenkeu RI (anggaran)
PPATK (aliran dana mencurigakan)
KPK (koordinasi/supervisi)
BI/OJK (blokir rekening, saham,
reksadana dll)
PN (penetapan sita/dah, pelaks
sidang)
Lapas (pemeriksaan dan penyerahan
tersangka)
1. PERSIAPAN PENYIDIKAN
RAB
Rencana Kegiatan
2. ADMINISTRASI PENYIDIKAN
Laporan Polisi
SPDP
Administrasi Penyidikan sesuai KUHAP
Blangko Biodata Saksi/Tersangka
4. PENYERAHAN BERKAS PERKARA
Penyerahan Tahap I
Pemenuhan petunjuk Jaksa
Penyerahan Tahap II
5. TINDAK LANJUT PENYIDIKAN
Penyerahan tersangka & barang bukti
Monitoring persidangan
Pelimpahan perkara
Penghentian penyidikan
27. LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN SATGAS
SABER PUNGLI POLRES TANJUNGPINANG
Melakukan Rapat koordinasi dengan intansi terkait dalam rangka menanggulangi pemberantasan tindak
pidana pungli dimasing masing instansi
Menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah dan segenap elemen masyarakat untuk bersama sama
memberantas tindak pidana pungli.
Namun dalam kenyataannya team saber pungli Sat Reskrim Polres Tanjungpinang masih menemukan
adanya praktek pungli seperti yang terjadi pada:
a.KSOP TANJUNGPINANG
Oknum petugas KSOP melakukan praktek pungli dengan modus meminta biaya
ceking kapal kepada pengusaha dan jika pengusaha tidak memberi maka jadwal keberangkatan
kapal akan tertundasehingga dapat merugikan penumpang.
b. BPN TANJUNGPINANG
oknum petugas BPN melakukan praktek pungli dengan modus meminta biaya
pengukuran serta biaya pengurusan sertifikat diluar ketentuan yang berlaku pada BPN kepada
masy yang mengajukan permohonan pengurusan sertifikat dan jika sipemohon tidak memberi
maka permohonan tidak akan di tanda tangani oleh oknum BPN tersebut.
Untuk kedua perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkain penyidikan dan terhadap berkas
perkaranya telah di limpahkan ke JPU.
Pahwa pada saat sekarang ini masih banyak laporan dari masyarakat ttg adanya Pungli, akan tetapi karena
belum masuk kedalam Panel SISTEM
28. TELEPON / SMS / WA 08117882017
EMAIL saberpinang@gmail.com
FACEBOOK saberpinang
CALL CENTRE POSKO