Dokumen tersebut membahas pengelolaan dan sertifikasi penyuluh keluarga berencana di Indonesia. Pengaturan pengelolaan penyuluh saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang pengelolaan tenaga penyuluh yang memindahkan kewenangan dari daerah ke pusat. Sertifikasi penyuluh bertujuan menjamin kompetensi melalui proses yang tidak diskriminatif dan sesuai standar nasional, serta meningkatkan profesionalitas penyuluh.