PROSES CEPAT SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA) DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT) UNTUK TENAGA AHLI YANG DIPERSYARATKAN DALAM TENDER, UNTUK SELURUH WILAYAH INDONESIA
SKA
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Kualifikasi SKA terbagi menjadi:
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi.
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA
1. Copy Kartu Tanda Pengenal
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan kebenaran data
5. Pas photo 3x4 cm
Masa berlaku SKA
SKA berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
SKT
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Kualifikasi SKT terbagi menjadi :
1. Tingkat 3
2. Tingkat 2
3. Tingkat 1
Surat keterangan ini memberikan informasi bahwa siswa bernama Edison yang lahir pada 11 September 1976 dan berdomisili di Gurun Panjang telah lulus dari SMAN 1 Bayang pada tahun pelajaran 1995/1996, namun ijazah aslinya hilang. Surat keterangan ini diterbitkan untuk menggantikan ijazah yang hilang tersebut.
This document appears to be in an unknown language and contains mostly unintelligible symbols and characters. It does not provide enough clear information to generate an accurate 3 sentence summary.
Dokumen ini adalah surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa bernama Oktavianus Yulianto yang lulus dari program keahlian Teknik Otomotif pada tahun pelajaran 2008/2009 berdasarkan hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah serta telah memenuhi seluruh persyaratan.
Proses CEPAT proses SKA - Sertifikat Keahlian dan SKT - Sertifikat Keterampilan, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama & SKT Tingkat 1 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi ATAKI, PATI, IAI, dll Terakreditasi LPJK
SKA
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Kualifikasi SKA terbagi menjadi:
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi.
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA
1. Copy Kartu Tanda Pengenal
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan kebenaran data
5. Pas photo 3x4 cm
Masa berlaku SKA
SKA berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
SKT
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Kualifikasi SKT terbagi menjadi :
1. Tingkat 3
2. Tingkat 2
3. Tingkat 1
Surat keterangan ini memberikan informasi bahwa siswa bernama Edison yang lahir pada 11 September 1976 dan berdomisili di Gurun Panjang telah lulus dari SMAN 1 Bayang pada tahun pelajaran 1995/1996, namun ijazah aslinya hilang. Surat keterangan ini diterbitkan untuk menggantikan ijazah yang hilang tersebut.
This document appears to be in an unknown language and contains mostly unintelligible symbols and characters. It does not provide enough clear information to generate an accurate 3 sentence summary.
Dokumen ini adalah surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa bernama Oktavianus Yulianto yang lulus dari program keahlian Teknik Otomotif pada tahun pelajaran 2008/2009 berdasarkan hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah serta telah memenuhi seluruh persyaratan.
Proses CEPAT proses SKA - Sertifikat Keahlian dan SKT - Sertifikat Keterampilan, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama & SKT Tingkat 1 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi ATAKI, PATI, IAI, dll Terakreditasi LPJK