1. KELOMPOK 2
MEMPERSEMBAHKAN
ELANG MULYA T . N
FERIN REVIANTIKA
GALLEGAR THATIT
HABIBAH PUTRI
INDAH TRIKUSUMA
IZHARUDDIN
JELITA AYU
JIHAN NABILA
2. Sistem dan Alat Pembayaran
Sistem Pembayaran Alat Pembayaran Tunai Alat Pembayaran Nontunai
Pengertian Sistem
Pembayaran
Perkembangan Sistem
Pembayaran
Prinsip Sistem Pembayaran
Risiko Sistem Pembayaran
Komponen Sistem
Pembayaran
Peran Bank Sentral Dalam
Sistem Pembayaran
Penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Nontunai oleh
BI
Pengertian sejarah uang
Fungsi , jenis , dan syarat
uang
Pengelolaan uang oleh BI
Pengamanan uang oleh BI
Jenis alat pembayaran nontunai
Penyelesaian transaksi
nontunai
Mekanisme pembayaran
nontunai
Sistem pembayaran dan alat pembayaran di
Indonesia , baik secara tunai maupun nontunai
4. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang meliputi
seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang berkaitan dengan
pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media
yang digunakan untuk memindahkan nilai uang ini beragam, mulai dari
alat pembayaran yang sederhana sampai sistem modern atau aturan
yang kompleks memlibatkan berbagai lembaga.
Perkembangan Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang biasa digunakan adalah pembayaran
tunai (cash). Transaksi secarai tunai merupakan transaksi paling popular
karena kemudahan yang ditawarkan. Sistem pemayaran semakin
perkembang mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan
manusia. Sistem pembayaran tunai tidak dapat mencakup semua
kegiatan ekonomi terutama dalam jumlah besar dan jarak jauh. Akhirnya,
muncul sistem pembayaran nontunai untuk memudahkan transaksi
dalam jumlah besar dan aman. Dalam sistem pembayaran nontunai
dikenal alat pembayaran berbasis kertas (cek, wesel, dan bilyet, giro) dan
alat pembayaran menggunakan kartu (kartu ATM/debit, kartu kredit, dan
uang elektronik).
5. Prinsip dan Komponen Sistem Pembayaran
Agar sistem pembayaran di Indonesia aman dan efisien, Bank Indoneisa menerapkan
beberapa prinsip yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur sistem
pembayaran di Indonesia. Selain prinsip prinsip tertentu, terwujudnya sistem
pembayaran yang aman dan efisien memerlukan komponen komponen dalam
pelaksanaan sistem pembayaran.
Prinsip Sistem Pembayaran
Keamanan
Efisiensi
Kesetaraan Akses
Perlindungan Konsumen
Komponen Sistem Pembayaran
Kebijakan
Ketentuan Hukum
Kelembagaan
Instrumen Pembayaran
Mekanisme Operasional
Infrastruktur Pembayaran
6. Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran
Selaku penyelenggara sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki kewajiban sama dengan lembaga lain. Hal ini
terkait dengan sistem yang dirancang, dioperasionalkan, dan
dibuat aturan pelaksanaannya sesuai dengan kewajiban dan
ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi kewajiban
tersebut, Bank Indonesia menjalankan peran sebagai berikut.
1. Sebagai Operator
2. Melakukan Kegiatan Pengawasan
3. Sebagai Fasilitator/Katalisator
4. Sebagai Koordinator Pengembang
5. Sebagai Pengguna/User
7. Penyelenggaraan Sistem Nontunai oleh Bank Indonesia (BI)
Real Time Gross Sattlement (BI-RTGS)
Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap
transaksiknya dilakukan dalam waktu seketika (bersifat real time). Sistem ini berperan penting
dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya memproses transaksi
pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar
yaitu transaksi diatas Rp. 100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Waktu operasioanal
RTGS (pukul 06.30 hingga 16.30 WIB) dengan penyelesaian transaksi real time (seketika).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik meliputo kliring debit dan kliring kredit yang
penyelesaian setiap transaksi dilakukan secara nasional. SKNBI berperan penting dslam
pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khsususnya memproses transaksi pembayaran
yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu
transaksi di bawah Rp. 100 juta. Waktu operasional SKNBI (pukul 08.00 16.00 WIB) dengan
penyelesaian transaksi selama 2 jam.
8. Pengertian dan Sejarah Uang
Uang berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Uang bermanfaat
sebagai alat pembayaran yang berlaku dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.
Uang adalah suatu benda yang dapat diterima masyarakat secara umum dan
digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Penggunaan uang hendaknya
berpedoman dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain
memenuhi kebutuhan hidup, uang dapat digunakan untuk membantu sesame yang
membutuhkan dan membiayai kegiatan social lain. Pengelolaan uang harus dilakukan
secara cermat agar memberikan manfaat maksimal dan menghindari dari sikap boros.
Uang mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sejarah perkembangan
uang dapat dikelompokan sebagai berikut :
Tahap Barter
Tahap Uang Barang
Tahap Uang Logam
Tahap Uang Kertas
Tahap Uang Giral
ALAT PEMBAYARAN
TUNAI
9. Uang yang beredar dalam masyarakat memiliki
fungsi beragam dan memiliki jenis tertentu. Untuk dapat
digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, uang
harus memiliki syarat tertentu yaitu :
Fungsi Uang
Fungsi Uang Asli
sebagai alat tukar dan satuan nilai
Fungsi Uang Turunan
Alat pembayaran yang sah
Alat penimbun kekayaan
Alat pemindah kekayaan
Alat pembayaran hutang
Jenis Uang
Uang kartal
Uang Giral
Fungsi, Jenis, dan Syarat
Uang
10. Syarat Uang
Tidak semua benda dapat dijadikan sebagai uang. Suatu benda dapat
dinyatakan sebagai uang apabila memiliki syarat syarat tertentu. Syarat Uang
harus memenuhi ketentuan yang berlaku secara umum. Persyaratan tersebut
harus dapat diterima masyarakat yang menggunakan uang sebagai alat tukar.
Syarat sebuah benda dapat dinyatakan sebagai uang anataral lain :
Diterima secara umum (acceptability)
Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
Mudah dibawa dan disimpan (partability)
Kualitas cenderung sama (uniformity)
Bersifat tahan lama (durability)
Jumlah terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Mudah dibagi tanpa menggurangi nilai (divisibility)
11. Pengelolaan Uang oleh Bank Indonesia
Uang yang beredar dalam masyarakat perlu dikelola agar peredarannya
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan uang oleh Bank Indonesia
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang
Pengelolaan Uang Rupiah yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2012. Tindakan
pengelolaan uang oleh BI tidak dilakukan secara mutlak, melainkan ada pihak
yang berkontribusi, yaitu Kementrian Keuangan. Kesepakatan Memorandum of
Understanding/MoU ini dibuat Bank Indonesia dn Kementrian Keuangan pada
tanggal 27 Juni 2012. Tahap tahap pengelolaan rupiah oleh Bank Indonesia
sebagai berikut :
1. Perencanaan Rupiah
2. Pencetakan Rupiah
3. Pengeluaran Rupiah
4. Pengendaran Rupiah
5. Pencabutan dan Penarikan Rupiah
6. Pemusnahan Rupiah
12. Unsur Pengaman Rupiah
Pemerintah memlalui Bank Indonesia
telah berupaya melakukan pengamanan
terhadap uang rupiah sehingga tidak mudah
dipalsukan. Selain itu, Bank Indonesia berusaha
memudahkan masyarakat mengenali unsur
pengaman yang dimiliki uang rupiah. Unsur
pengaman dapat berupa material pembuatan,
desain, dan teknik pencetak uang. Pengamanan
uang dibedakan menjadi tiga, yaitu pengamanan
terbuka, pengamanan semitertutup, dan
pengamanan tertutup.
13. ALAT PEMBAYARAN NONTUNAI
Dalam sistem pembayaran masyarakat membutuhkan sistem pembayaran yang lebih praktis , mudah , nyaman dan
aman.alasan inilah yang mendorong masyarakat beralih pada suatu system pembayaran nontunai dengan
menggunakan alat pembayaran nontunai.
Jenis Alat pembayaran nontunai
Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang diterbitkan Bank untuk melakukan pembayaran barang atau jasa
yang akan menimbulkan utang yang harus dibayar di kemudian hari.
Kartu Automatic Teller Machine (ATM) / Debit
Katu ATM merupakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan /atau pemindahan dana
(transfer) tanpa melalui teller.ada 2 cara :
1) Menggunakan tanda tangan
2) Menggunakan PIN
Cek
Cek merupakan surat perintah untuk mengambil atau menarik uang direkening Bank.
Bilyet Giro
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada
Bank yang sama atau Bank lainnya.
14. Uang Elektronik
Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih
dahulu.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang uang Elektronik
(Electronic Money), jenis uang elektronik dikelompokan
menjadi dua, sebagai berikut :
Uang elektronik terdaftar (registered)
Uang elektronik tidak terdaftar (unregistered)
15. Penyelesaian Transaksi Nontunai
Penyelesaian transaksi pembayaran nontunai dikelompokan berdasarkan besar
kecil nilai transaksi.
Transaksi Nilai Kecil
Penyelesaian transaksi nontunai bernilai kecil sebagai berikut.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diselenggarakan oleh BI.
Instrumen pembayaran elektronik yang diselenggarakan oleh industri (bank maupun
nonbank).
Kegiatan usaha pengiriman uang yang diselenggarakan oleh industri (bank maupun
nonbank).
Transaksi Nilai Besar
Penyelesaian transaksi nontunai bernilai besar sebagai berikut.
Bank Indonesia Rea Time Gross Sattlement (BI-RTGS)
Bank Indonesia Scriples Securities Sattlement (BI-SSS)