Surat keputusan ini menetapkan susunan pengurus Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang untuk periode 2010-2015, yang terdiri dari 6 orang pembina, 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara, dan 2 orang pengawas.
Surat keputusan ini menetapkan susunan pengurus Ta'mir Masjid Al-Muhajirin II untuk periode 2008-2009 setelah periode sebelumnya berakhir. Surat keputusan ini mengesahkan nama-nama pengurus baru dan ketentuan bahwa surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen tersebut merangkum program kerja Departemen Dakwah dan Kemasyarakatan (DKM) di SMK Negeri 1 Cibinong yang mencakup pengadaan peralatan masjid, perpustakaan Islam, kegiatan membersihkan dan memakmurkan masjid, serta jadwal pelaksanaan kegiatan."
Proposal ini meminta bantuan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 3 km di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna dengan anggaran Rp. 600 juta. Jalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung serta masyarakat sekitar.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Proposal ini meminta dukungan dana untuk pengadaan peralatan praktik di Satuan Karya Bhayangkara Polsek Gombong guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik melalui kegiatan praktik di bidang keamanan masyarakat, lalu lintas, pertolongan pertama, dan pemadam kebakaran.
Surat tugas dari Camat Maligano, Usman kepada Jubir A.Md sebagai Pelaksana Desa Maligano untuk mengambil beras raskin dari Perum Bulog Kabupaten Muna pada tanggal 1 Agustus 2013.
Proposal ini mengajukan permohonan dana untuk merenovasi Masjid Nurul Huda di Desa Kaloran, Kabupaten Nganjuk yang membutuhkan perbaikan genteng, dinding, pagar, dan fasilitas toilet karena kerusakan akibat cuaca. Renovasi dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan beribadah.
Kelompok Sadar Wisata Giri Indah mengajukan proposal peningkatan sarana prasarana Desa Wisata Gumelem Wetan untuk meningkatkan potensi kesenian, transportasi wisata, identitas kelembagaan, dan ketrampilan masyarakat dengan total biaya Rp108,2 juta yang berasal dari bantuan pemerintah Rp100 juta dan swadaya masyarakat Rp8,2 juta.
Kegiatan TPA Mendongeng dengan tema "Aku Bangga Jadi Anak Islam" yang diselenggarakan oleh Remaja Masjid Al Ikhlash Kerten Surakarta pada 25 Mei 2013 bertujuan untuk memberi motivasi kepada anak-anak tentang kebanggaan menjadi muslim dan mempererat silaturahmi antar lembaga pendidikan agama anak-anak.
Ringkasan: Proposal ini merinci rencana pelaksanaan kegiatan Gebyar Muharram dan Menyambut Milad Madrasah Ibtidaiyah Krandegan I yang akan diadakan pada 18 November 2012 dengan tujuan meningkatkan iman dan ketaqwaan siswa serta mempererat silaturahmi masyarakat. Kegiatan ini akan meliputi acara jalan santai, hiburan, dan pemberian hadiah.
Proposal ini merinci rencana pelaksanaan bazar oleh SMAN 3 Sengkang untuk meningkatkan mutu pendidikan. Bazar akan diadakan pada 17-18 Juni 2013 di lapangan sekolah dan bertujuan memberikan pengalaman berwirausaha kepada siswa serta mengembangkan sosialisasi dan kreativitas mereka. Kegiatan ini akan didanai oleh kas OSIS sekolah.
Proposal ini meminta bantuan alat tangkap ikan (jaring) untuk kelompok nelayan Lamun Indah di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Proposal ini menjelaskan visi dan misi pemerintah daerah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui usaha kecil dan menengah. Kelompok nelayan membutuhkan bantuan alat tangkap ikan agar usaha mereka sebagai nelayan dapat
Proposal ini mengajukan rencana renovasi dan pengembangan Masjid Nurul Huda di Purbayan, Yogyakarta untuk memperluas fungsi masjid dan memperindah penampilannya dengan anggaran Rp. 800 juta dari berbagai sumber dana.
Surat penugasan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pringgabaya kepada guru Abdul Kahar Muzakkir untuk mengelola data pendidikan di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat perintah tugas ini memerintahkan beberapa guru untuk mengikuti pelatihan kurikulum 2013 selama 4 hari di SDN Kebonagung dan memerintahkan seorang pengawas untuk melakukan pemeriksaan manajemen keuangan sekolah di SDN Tambakrejo 2 selama sehari.
Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 M oleh pedagang muslim dari Arab. Dakwah mereka disambut baik karena sikap yang sopan dan keahlian mereka, sehingga banyak raja dan masyarakat yang masuk Islam. Faktor pendukung penyebaran Islam antara lain ajarannya yang sederhana dan tidak membeda-bedakan kasta. Kerajaan-kerajaan Islam awal di Indonesia antara lain Samudra Pasai, Aceh, Demak, Pajang, dan Mataram
Proposal ini meminta bantuan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 3 km di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna dengan anggaran Rp. 600 juta. Jalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung serta masyarakat sekitar.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Proposal ini meminta dukungan dana untuk pengadaan peralatan praktik di Satuan Karya Bhayangkara Polsek Gombong guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik melalui kegiatan praktik di bidang keamanan masyarakat, lalu lintas, pertolongan pertama, dan pemadam kebakaran.
Surat tugas dari Camat Maligano, Usman kepada Jubir A.Md sebagai Pelaksana Desa Maligano untuk mengambil beras raskin dari Perum Bulog Kabupaten Muna pada tanggal 1 Agustus 2013.
Proposal ini mengajukan permohonan dana untuk merenovasi Masjid Nurul Huda di Desa Kaloran, Kabupaten Nganjuk yang membutuhkan perbaikan genteng, dinding, pagar, dan fasilitas toilet karena kerusakan akibat cuaca. Renovasi dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan beribadah.
Kelompok Sadar Wisata Giri Indah mengajukan proposal peningkatan sarana prasarana Desa Wisata Gumelem Wetan untuk meningkatkan potensi kesenian, transportasi wisata, identitas kelembagaan, dan ketrampilan masyarakat dengan total biaya Rp108,2 juta yang berasal dari bantuan pemerintah Rp100 juta dan swadaya masyarakat Rp8,2 juta.
Kegiatan TPA Mendongeng dengan tema "Aku Bangga Jadi Anak Islam" yang diselenggarakan oleh Remaja Masjid Al Ikhlash Kerten Surakarta pada 25 Mei 2013 bertujuan untuk memberi motivasi kepada anak-anak tentang kebanggaan menjadi muslim dan mempererat silaturahmi antar lembaga pendidikan agama anak-anak.
Ringkasan: Proposal ini merinci rencana pelaksanaan kegiatan Gebyar Muharram dan Menyambut Milad Madrasah Ibtidaiyah Krandegan I yang akan diadakan pada 18 November 2012 dengan tujuan meningkatkan iman dan ketaqwaan siswa serta mempererat silaturahmi masyarakat. Kegiatan ini akan meliputi acara jalan santai, hiburan, dan pemberian hadiah.
Proposal ini merinci rencana pelaksanaan bazar oleh SMAN 3 Sengkang untuk meningkatkan mutu pendidikan. Bazar akan diadakan pada 17-18 Juni 2013 di lapangan sekolah dan bertujuan memberikan pengalaman berwirausaha kepada siswa serta mengembangkan sosialisasi dan kreativitas mereka. Kegiatan ini akan didanai oleh kas OSIS sekolah.
Proposal ini meminta bantuan alat tangkap ikan (jaring) untuk kelompok nelayan Lamun Indah di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Proposal ini menjelaskan visi dan misi pemerintah daerah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui usaha kecil dan menengah. Kelompok nelayan membutuhkan bantuan alat tangkap ikan agar usaha mereka sebagai nelayan dapat
Proposal ini mengajukan rencana renovasi dan pengembangan Masjid Nurul Huda di Purbayan, Yogyakarta untuk memperluas fungsi masjid dan memperindah penampilannya dengan anggaran Rp. 800 juta dari berbagai sumber dana.
Surat penugasan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pringgabaya kepada guru Abdul Kahar Muzakkir untuk mengelola data pendidikan di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat perintah tugas ini memerintahkan beberapa guru untuk mengikuti pelatihan kurikulum 2013 selama 4 hari di SDN Kebonagung dan memerintahkan seorang pengawas untuk melakukan pemeriksaan manajemen keuangan sekolah di SDN Tambakrejo 2 selama sehari.
Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 M oleh pedagang muslim dari Arab. Dakwah mereka disambut baik karena sikap yang sopan dan keahlian mereka, sehingga banyak raja dan masyarakat yang masuk Islam. Faktor pendukung penyebaran Islam antara lain ajarannya yang sederhana dan tidak membeda-bedakan kasta. Kerajaan-kerajaan Islam awal di Indonesia antara lain Samudra Pasai, Aceh, Demak, Pajang, dan Mataram
Keputusan Lurah Laiworu menetapkan pengurus dan imam Masjid Al-Amin Laiworu untuk masa bakti 2010-2015, termasuk tugas masing-masing jabatan. Keputusan ini juga menetapkan imam dan petugas shalat di masjid tersebut.
Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indragiri mengesahkan susunan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa periode 2014-2015 yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris, Bendahara, dan pengurus bidang-bidang yang telah ditetapkan. Badan Eksekutif diminta melakukan pembenahan organisasi dan konsolidasi.
Surat Keputusan ini menetapkan pengurus baru untuk Dayah Munawwarah Mudi Al-Aziziyah di Gampong Lhok Nga, Kutablang, Bireuen untuk periode 2012-2013. Pengurus baru terdiri dari pimpinan dayah, ketua, bendahara, sekretaris, dan beberapa bidang seperti pendidikan, ibadah, humas, pekerjaan umum, dan listrik/PDAM.
Surat keputusan mengesahkan pengurus Ta'mir Masjid Al-Muhajirin I, II, dan III di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang untuk periode 2009-2011 setelah berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya.
Dokumen ini membahas tentang rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dewan keluarga masjid Al-Muhajirin di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang yang mencakup visi, misi, struktur organisasi, dan ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang rencana kegiatan pertambangan batu kapur di Kabupaten Bandung Barat. Dibahas mengenai latar belakang, tujuan, manfaat, pelaksanaan studi, status studi amdal, kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang, deskripsi rona awal lingkungan secara geofisika, biologi, dan sosial ekonomi."
Dokumen tersebut merupakan rancangan anggaran dasar dan rumah tangga untuk Dewan Keluarga Masjid Al-Muhajirin di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang. Dokumen tersebut mengatur tentang visi, misi, struktur organisasi, sumber dana, dan sanksi untuk mengatur kelancaran aktivitas kemasjidan dan dakwah di kawasan tersebut.
Masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam. Dokumen ini membahas pelantikan pengurus baru Dewan Keluarga Masjid di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang untuk periode 2006-2009. Pelantikan dilakukan setelah pengesahan anggaran dasar dan rumah tangga oleh komisi-komisi. Harapannya pengelolaan masjid di bawah kepengurusan baru dapat memberikan manfaat bagi karyawan perusahaan dan masyarakat sekitar.
1. DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
Kawasan Industri PT.Nikomas Gemilang
Jl.Raya Serang ,KM 71 Desa Tambak,Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang Propinsi Banten
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 03/DKM/NKG/VI/2007
Tentang
PENGUKUHAN SUSUNAN TAMIR MASJID AL-MUHAJIRIN IV,
KAWASAN INDUSTRI PT. NIKOMAS GEMILANG, PERIODE 2007 2009
Dengan Rakhmat Allah SWT.
DEWAN KELURGA MASJID AL-MUHAJIRIN KAWASAN INDUSTRI PT. NIKOMAS
GEMILANG
Membaca : Surat Tamir Masjid Al-Muhajirin IV, Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang NO.01/AMIV/DKM/NKG/IV/07, Perihal Permohonan Pelantikan
Pengurus Tamir Masjid Al-Muhajirin IV, Periode 2007 2009.
Menimbang : a. Bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan Tamir Masjid Al-Muhajirin
IV, Periode 2005 2007, dan perlu dibentuk Tamir yang baru.
b. Demi kelancaran dan peningkatan peranan masjid sebagaimana huruf a
diatas, perlu ditetapkan Tamir Masjid Periode 2007 2009.
Mengingat : Hasil keputusan Musyawarah Reorganisasi Tamir Masjid Al-Muhajirin IV
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DEWAN KELUARGA MASJID AL-MUHAJIRIN,
KAWASAN INDUSTRI PT. NIKOMAS GEMILANG, TENTANG
PENGUKUHAN SUSUNAN TAMIR MASJID AL-MUHAJIRIN IV,
KAWASAN INDUSTRI PT. NIKOMAS GEMILANG, PERIODE 2007
2009.
Pertama : Mengesahkan nama-nama sebagaimana tersebut pada lampiran 1 sebagai
Tamir Masjid Al-Muhajirin IV, Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang,
periode 2007 2009
Kedua : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan surat keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Serang, 16 Juni 2007.
Purwanto Herawati
Ketua DKM Sekretaris
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
2. Tamir Masjid Al-Muhajirin I V
3. Suborganisasi IPMI
4. Suborganisasi ZAM
2. DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
Kawasan Industri PT.Nikomas Gemilang
Jl.Raya Serang ,KM 71 Desa Tambak,Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang Propinsi Banten
Lampiran 1 : Surat Keputusan Dewan Keluarga Masjid Al-Muhajirin IV, Kawasan
Industri PT.Nikomas Gemilang, Nomor : 03/DKM/NKG/VI/2007
Tentang : Pengesahan Susunan Tamir Masjid Al-Muhajirin IV,
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, periode 2007 2009
PELINDUNG : 1. PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
2. DKM Al-Muhajirin
PEMBINA : 1. PURWANTO
2. MUH.YAMIN
3. EDI SURYADI
KETUA :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
BIDANG BIDANG
1. BIDANG IMAROH
KOORD :
ANGGOTA :
3. 2.BIDANG IDAROH
KOORD :
ANGGOTA :
3.BIDANG RIAYAH
KOORD :
ANGGOTA :
Serang, 16 Juni 2007.
Purwanto Herawati
Ketua DKM Sekretaris
4. DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
Kawasan Industri PT.Nikomas Gemilang
Jl.Raya Serang ,KM 71 Desa Tambak,Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang Propinsi Banten
SURAT TUGAS
Nomor : 01/DKM/NKG/VI/2006
Tentang
PENUGASAN PENGURUS DKM AL MUHAJIRIN
PERIODE 2006-2009
Dewan Keluarga Masjid Al Muhajirin Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka reorganisasi DKM Al Muhajirin, maka perlu
segera dibentuk susunan pengurus baru melalui penugasan pengurus.
b. Bahwa maksud dan tujuan penugasan pengurus ini agar kinerja
Organisasi DKM Al Muhajirin dapat berjalan dengan baik dalam rangka
mengembangkan nilai-nilai dakwah dan membina ukhuwah islamiyah di
lingkungan kerja.
Mengingat : 1. Hasil Musyawarah Reorganisasi DKM Al Muhajirin tanggal 04 Juni 2006
2. Hasil Rapat Pleno DKM Al Muhajirin tanggal 18 Juni 2006
Memperhatikan : 1. Visi & Misi organisasi DKM Al Muhajirin
2. Program kerja DKM Al Muhajirin Periode 2006-2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menugaskan Pengurus DKM Al Muhajirin Periode 2006-2009 sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus yang ditugaskan sebagaimana tersebut pada amar pertama
mempunyai peran pokok dalam mengemban visi & misi organisasi dan
menjalankan program kerja DKM Al Muhajirin bersama-sama jamaah.
Ketiga : Surat Tugas ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir bersama dengan
selesainya kepengurusan DKM Al Muhajirin dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI : SERANG
PADA TANGGAL : 20 JUNI 2006
----------------------------------------------
DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG
PURWANTO
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Kepala Departemen Agama Kabupaten Serang
5. DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
Kawasan Industri PT.Nikomas Gemilang
Jl.Raya Serang ,KM 71 Desa Tambak,Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang Propinsi Banten
Lampiran
SUSUNAN PENGURUS DKM AL MUHAJIRIN PERIODE 2006-2009
KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG
Urusan Nama Alamat Keterangan
PELINDUNG
1. Muspika Kibin
2. Pimpinan Perusahaan
3. PSP-SPN
DEWAN PEMBINA & PENASEHAT
1. KUA Cikande
2. MUI Kibin
3. Ust. Romli
4. Ust. H. Marsuta
5. Ust. Drs Damiri K
6. Cecep Sumarna
7. Rahmat Suryadi
8. Dimaskun
9. Mustofa
10. Heri Subroto
11. Suswanto
KETUA UMUM
1. Purwanto
SEKRETARIS
1. Titik Praptini
BENDAHARA
1. Windarti
BIDANG IMAROH (Pemakmuran)
Ketua Ali Mastur Ketua
Bidang
Anggota 1. Abdul Fatah
2. Umi Salamah
3. Mahmudin
4. MAD Jembar
BIDANG RIAYAH (Pemeliharaan)
Ketua Asep Saepulloh Ketua
Bidang
Anggota 1. Ari Priyanto
2. Hambali
3. Marjuki
4. Dewi Untari
BIDANG IDAROH (Pengelolaan)
Ketua Suripno Ketua
Bidang
Anggota 1. Muh. Yamin
2. Sulaiman
3. Suyanto
4. Sri Martini
6. DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
Kawasan Industri PT.Nikomas Gemilang
Jl.Raya Serang ,KM 71 Desa Tambak,Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang Propinsi Banten
SURAT PERNYATAAN
Setelah membaca, menyimak dan mempertimbangkan surat No.01/DKM/NKG/VI/06 Dewan Keluarga
Masjid Al Muhajirin tentang Penugasan Pengurus DKM Al Muhajirin Periode 2006 2009, maka atas rahmat Allah
SWT dengan ini saya,
___________________________________________
menyatakan bersedia / tidak bersedia * menjadi pengurus Dewan Keluarga Masjid Al Muhajirin untuk masa bakti
2006 2009. Segala hal yang berkaitan dengan fungsi organisasi menjadi resiko dan konsekuensi terhadap
keputusan saya tersebut di atas.
Demikian surat pernyataan ini saya sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak
manapun untuk dapat dipergunakan seperlunya demi kemaslahatan umat.
Serang, .. Juli 2006
( )