Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 201 Tahun 2021 mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Tenaga Pendamping Profesional di Desa, mencakup tujuan sosialisasi, dasar hukum, tahapan penyusunan standar kompetensi, dan sistematika standar kompetensi yang diatur dalam keputusan tersebut."
Desa memiliki karakteristik tersendiri seperti mata pencaharian penduduk agraris, perbandingan lahan dengan jumlah penduduk besar, hubungan antar warga relatif akrab, dan tradisi masih kuat. Desa diklasifikasi menjadi desa mandiri, berkembang, dan tertinggal berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi. Desa memiliki kewenangan lokal dan mandat pembangunan dalam bidang pelayanan
Tata Kelola Kolaboratif dalam Pengembangan Wilayah Berkelanjutan. Konsep, Pra...Oswar Mungkasa
Ìý
Tata kelola kolaboratif dalam pengembangan wilayah berkelanjutan memerlukan kepemimpinan bersama yang mampu meningkatkan kesadaran, memobilisasi, membingkai masalah, dan mengkoordinasi pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi bersama. Keterampilan penting pemimpin antara lain menarik perhatian, membangun kepercayaan, dan merumuskan visi bersama.
Buku panduan ini membahas konsep dan pengoperasian sistem informasi profil desa dan kelurahan. Sistem ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengolah data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa secara berjenjang dari tingkat desa hingga nasional untuk keperluan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Buku ini juga menjelaskan cara penginputan, pengolahan, dan pelaporan data melalui sistem informasi
Arah Kebijakan Dana Desa TA 2023_Sosialisasi Permendes 2023.pptxdeivie rondonuwu
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas kebijakan Dana Desa tahun 2023, termasuk formula pengalokasian dan kriteria alokasi kinerja; (2) Total Dana Desa dari 2015-2023 mencapai Rp538,9 triliun dengan rata-rata per desa meningkat 3,2 kali lipat; (3) Dana Desa berperan dalam menurunkan kemiskinan dan meningkatkan status desa.
Isu isu strategis dan agenda pembangunan rt rpjmn 2020-2024Dr. Zar Rdj
Ìý
ARAHAN PRESIDEN TERPILIH
1. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, Menyambungkan infrastruktur besar dengan kawasan-kawasan produksi rakyat: kawasan industri kecil, Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan pariwisata, kawasan persawahan, kawasan perkebunan, dan tambak-tambak perikanan;
2. PEMBANGUNAN SDM, Pembangunan SDM dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, penurunan stunting-kematian ibu-kematian bayi, peningkatan kualitas pendidikan, vokasi, membangun lembaga manajemen talenta Indonesia, dan dukungan bagi diaspora bertalenta tinggi;
3. MENDORONG INVESTASI, Mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan, pungli dan hambatan investasi lainnya;
4. REFORMASI BIROKRASI, Reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, efisiensi Lembaga;
5. PENGGUNAAN APBN, Menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran, memastikan setiap rupiah dari APBN memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Evaluasi Perkembangan Desa dan KelurahanArdi Susanto
Ìý
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah untuk menilai tingkat perkembangan suatu desa dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan kewilayahan guna menentukan status serta program pembinaan dan pengembangan lebih lanjut. Evaluasi dilaksanakan setiap tahun oleh desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan instrumen yang meliputi berbagai aspek pembangunan
Versi 2 Sekelumit Panduan Ringkas Penyusunan Renja Perangkat Daerah menurut ...Rusman R. Manik
Ìý
Tetap sekelumitan tetapi lebih detail tentang panduan ringkas penyusunan Renja Perangkat Daerah menurut Permendagri 86 Tahun 2017.
Renja Perangkat Daerah, Renja PD, SKPD, Permendagri 86 Tahun 2017, RPJMD, Renstra PD, Renstra SKPD, Panduan,
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
1. Perkembangan konsep perencanaan regional dari fokus pada tata ruang dan penggunaan lahan menjadi penekanan pada efektivitas biaya melalui identifikasi tujuan.
2. Kerjasama antar wilayah penting untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya masing-masing wilayah.
3. Masalah utama dalam kerjasama antar wilayah adalah pengaturan perjanjian, hak dan kew
Paradigma Baru Sistem Perencanaan Pembangunan Dadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut berisi profil Dr. Dadang Solihin dan ringkasan materi yang pernah disampaikannya mengenai perencanaan pembangunan daerah, termasuk pengertian SPPN, tujuan perencanaan, proses perencanaan, serta status hukum dokumen perencanaan.
Dokumen tersebut membahas upaya penanggulangan kemiskinan dan sinergi antar pihak yang terkait. Kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan memenuhi hak dasar dan mengembangkan hidup layak. Meski program penanggulangan banyak dilakukan, sinergi antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menangani masalah multidimensi penyebab kemiskinan.
Dokumen tersebut membahas tentang persepsi publik mengenai lingkup dan wujud cinta tanah air dalam perspektif wawasan nusantara dan kearifan lokal. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian persepsi publik, lingkup dan wujud cinta tanah air, wawasan nusantara, kearifan lokal, serta hubungan antara wawasan nusantara dan kearifan lokal.
BUM Desa adalah badan usaha milik desa yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk mengelola sumber daya ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa, termasuk tahapan dan unsur-unsurnya seperti studi kelayakan usaha dan pemilihan pengurus. Rekomendasi untuk mengembangkan BUM Desa adalah memberikan
Sambutan kunci (keynote speech) Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara (DKKIAN) LAN-RI pada
Webinar Peringatan Hari Statistik Nasional 2021
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merangkum pelatihan penguatan lembaga dan peningkatan SDM tingkat kelurahan di Manggarai Selatan.
2. Materi pelatihan meliputi dasar hukum, visi dan misi, tujuan, kedudukan, tugas dan kewajiban RT dan RW.
3. Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 3 tahun sejak terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang ekosistem desa digital yang terdiri dari 6 pilar utama yaitu sumber daya manusia, data, masyarakat dan pemerintah desa, infrastruktur, aplikasi dan media sosial, serta pemberdayaan. Dibahas pula tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengembangan desa digital meliputi sumber daya manusia, data, regulasi dan pembiayaan, serta infrastruktur."
Program Inovasi Desa (PID) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkualitas. PID mendukung pencapaian target pemerintah dengan mendorong pengembangan ekonomi lokal dan sumber daya manusia melalui kegiatan seperti wirausaha, pendidikan, dan infrastruktur desa. PID diselenggarakan oleh tim dan struktur organisasi yang ter
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
alah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang mandiri dan sejahtera. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Evaluasi Perkembangan Desa dan KelurahanArdi Susanto
Ìý
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah untuk menilai tingkat perkembangan suatu desa dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan kewilayahan guna menentukan status serta program pembinaan dan pengembangan lebih lanjut. Evaluasi dilaksanakan setiap tahun oleh desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan instrumen yang meliputi berbagai aspek pembangunan
Versi 2 Sekelumit Panduan Ringkas Penyusunan Renja Perangkat Daerah menurut ...Rusman R. Manik
Ìý
Tetap sekelumitan tetapi lebih detail tentang panduan ringkas penyusunan Renja Perangkat Daerah menurut Permendagri 86 Tahun 2017.
Renja Perangkat Daerah, Renja PD, SKPD, Permendagri 86 Tahun 2017, RPJMD, Renstra PD, Renstra SKPD, Panduan,
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
1. Perkembangan konsep perencanaan regional dari fokus pada tata ruang dan penggunaan lahan menjadi penekanan pada efektivitas biaya melalui identifikasi tujuan.
2. Kerjasama antar wilayah penting untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya masing-masing wilayah.
3. Masalah utama dalam kerjasama antar wilayah adalah pengaturan perjanjian, hak dan kew
Paradigma Baru Sistem Perencanaan Pembangunan Dadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut berisi profil Dr. Dadang Solihin dan ringkasan materi yang pernah disampaikannya mengenai perencanaan pembangunan daerah, termasuk pengertian SPPN, tujuan perencanaan, proses perencanaan, serta status hukum dokumen perencanaan.
Dokumen tersebut membahas upaya penanggulangan kemiskinan dan sinergi antar pihak yang terkait. Kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan memenuhi hak dasar dan mengembangkan hidup layak. Meski program penanggulangan banyak dilakukan, sinergi antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menangani masalah multidimensi penyebab kemiskinan.
Dokumen tersebut membahas tentang persepsi publik mengenai lingkup dan wujud cinta tanah air dalam perspektif wawasan nusantara dan kearifan lokal. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian persepsi publik, lingkup dan wujud cinta tanah air, wawasan nusantara, kearifan lokal, serta hubungan antara wawasan nusantara dan kearifan lokal.
BUM Desa adalah badan usaha milik desa yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk mengelola sumber daya ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa, termasuk tahapan dan unsur-unsurnya seperti studi kelayakan usaha dan pemilihan pengurus. Rekomendasi untuk mengembangkan BUM Desa adalah memberikan
Sambutan kunci (keynote speech) Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara (DKKIAN) LAN-RI pada
Webinar Peringatan Hari Statistik Nasional 2021
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merangkum pelatihan penguatan lembaga dan peningkatan SDM tingkat kelurahan di Manggarai Selatan.
2. Materi pelatihan meliputi dasar hukum, visi dan misi, tujuan, kedudukan, tugas dan kewajiban RT dan RW.
3. Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 3 tahun sejak terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang ekosistem desa digital yang terdiri dari 6 pilar utama yaitu sumber daya manusia, data, masyarakat dan pemerintah desa, infrastruktur, aplikasi dan media sosial, serta pemberdayaan. Dibahas pula tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengembangan desa digital meliputi sumber daya manusia, data, regulasi dan pembiayaan, serta infrastruktur."
Program Inovasi Desa (PID) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkualitas. PID mendukung pencapaian target pemerintah dengan mendorong pengembangan ekonomi lokal dan sumber daya manusia melalui kegiatan seperti wirausaha, pendidikan, dan infrastruktur desa. PID diselenggarakan oleh tim dan struktur organisasi yang ter
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
alah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang mandiri dan sejahtera. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Webinar membahas isu-isu strategis penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh, meliputi penataan administrasi desa, penyusunan peraturan daerah tentang kewenangan desa, dan ancaman pidana bagi kepala desa pelaku tindak pidana. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menjelaskan ketentuan terkait pembentukan desa, penyaluran dana desa, kode desa, serta syarat menjadi calon kepala desa.
2. PANDUAN FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RKP DESA 2022.docxerisugiartoeri
Ìý
Dokumen ini memberikan panduan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan perubahannya. Terdapat langkah-langkah penyusunan RKP Desa yang melibatkan unsur masyarakat desa dan perangkat desa. Tim penyusun akan melakukan pencermatan rencana pembangunan, pagu anggaran, dan menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan peraturan dan partisipasi masyarakat.
Permen Desa PDTT nomor 14 tahun 2020 ttg Perubahan Ketiga atas Permendesapdtt...TV Desa
Ìý
Peraturan ini mengatur perubahan ketiga atas peraturan sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, dengan menambahkan jangka waktu bantuan langsung tunai desa dan mengubah lampirannya yang berisi contoh-contoh prioritas penggunaan dana desa.
Dokumen tersebut merupakan panduan pengembangan desa kreatif yang menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penyusunannya. Panduan ini bertujuan untuk membantu pengembangan desa berbasis ekonomi kreatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas Badan Usaha Milik Desa Kridabo untuk periode 2018-2021. Ditetapkan juga tugas masing-masing yakni penasehat memberi nasihat, pelaksana operasional mengelola usaha, dan pengawas mengawasi kinerja pelaksana operasional.
PERATURAN DESA BHUANA JAYA TENTANG LKPJ/LPR-APBDes AKHIR 2020TAHUN 2020Suwondo Chan
Ìý
Laporan pertanggungjawabab Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/LPR-APBDes akhir Tahun Ditetapkan dengan Peraturan desa , hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 43 Tahun 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI MASYARAKAT DI DESA....CahyadiAprizal
Ìý
Pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pemerintah Desa saat ini dituntut untuk memahami dan terampil mengelola keuangan desa yang tercermin dalam APB Desa.
Ìý
Materi pengelolaan keuangan desa merupakan uraian tentang ketentuan pengelolaan keuangan desa. Keberhasilan pengelolaan keuangan desa dapat tercermin dari APB Desa berkualitas sehingga memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun demikian potensi kegagalan tetap ada jika terjadi penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu korupsi harus dicegah dan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Republik Indonesia memerangi tindak pidana korupsi diantaranya melalui terbitnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan pengelolaan keuangan desa selain dilakukan oleh APIP dan Camat, juga membutuhkan peran BPD dan masyarakat sebagai pelaku di Desa.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
2. TUJUAN
1. TERSOSIALISASINYA KEPMENAKER NO 201 TAHUN
2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS JASA
PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN
POKOK AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN
TEKNIS LAINNYA PADA JABATAN TENAGA
PENDAMPING PROFESIONAL
2. DIPAHAMINYA UNIT KOMPETENSI TENAGA
PENDAMPING PROFESIONAL
3. MEMPERSIAPKAN TPP YANG AKAN MENGIKUTI
SERTIFIKASI
2
3. DASAR HUKUM
• UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
• PASAL 129 PP NO 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO 43
TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
• PASAL 10A, PASAL 14 DAN 15 PERMENDESA NO 19 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PEMENDESA NO 18 TAHUN 2019 TTG PEDOMAN UMUM
PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
• KEPMENDESA NO 40 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
• PERMENAKER NO 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
• KEPMENAKER NO 201 TAHUN 2021 TENTANG SKKNI TPP
3
4. TAHAPAN PENYUSUNAN SKKNI TPP
4
Kajian Ketidak
sesuain
Kepmenaker
03/2018 ttg SKKN
TPP terhadap
1. Permendesa No
19/2020
2. Kepmendesa
No 40/2021
Workshop
Penyusuan
SKKNI TPP
KBLI-2020
M. 74
Pra Konvensi
Draf SKKNI TPP
Konvensi Draf
SKKNI TPP
Penerbitan
Kepmenaker No
201 Tahun 2021
Ttg SKKNI TPP
Januari – Maret 2021 April 2021 Juni 2021 September 2021 Desember 2021
5. 5
KEPMENAKER RI 201 TAHUN 2021
TENTANG:
PENETAPAN
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS JASA
PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
GOLONGAN POKOK AKTIVITAS
PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
LAINNYA PADA JABATAN TENAGA
PENDAMPING PROFESIONAL
6. SISTEMATIKA KEPMENAKER 201
TAHUN 2021
6
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. PENGERTIAN
C. PENGGUNAAN SKKNI
D. KOMITE STANDAR KOMPETENSI
BAB II : STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
A. PEMETAAN KOMPETENSI
B. DAFTAR UNIT KOMPETENSI
C. URAIAN UNIT KOMPETENSI
BAB III: PENUTUP
7. 7
BAB I : PENDAHULUAN
A.PENDAHULUAN
1. Tujuan Pendampingan antara lain : Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan Desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi
masyarakat Desa dalam pembangunan partisipatif, meningkatkan daya guna aset dan
potensi sumber daya ekonomi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
dan/atau BUMDesa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan dan meningkatkan
sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan antar Desayang
difokuskan pada upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa
2. Mandat Permendesa No 19 Tahun 2020 ttg Perubahan atas Permendesa No 18 Tahun
2019 ttg Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pasal 10, 14, 15 dan 30
3. Untuk memastikan kinerja pendampingan desa, diperlukan sertifikasi kompetensi bagi
TPP yang diterapkan secara bertahap, lebih lanjut Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2020 menegaskan
bahwa tenaga pendamping profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi masih tetap dapat menjalankan tugasnya
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut mulai berlaku
8. 8
BAB I : PENDAHULUAN Lanjutan
B. PENGERTIAN
Desa, Pemerintah Desa, Pendampingan Desa, Pendamping Desa, TPP… dan seterusnya
C. PENGGUNAAN SKKNI
sebagai acuan untuk: 1) Menyusun uraian pekerjaan tenaga pendamping profesional;
2) Menilai unjuk kerja tenaga pendamping profesional; 3) Melakukan sertifikasi profesi
tenaga pendamping profesional; 4) Menyusun, melakukan dan mengembangkan program
pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) tenaga pendamping professional. Bagi TPP dapat merencanakan pendampingan
sesuai dengan kompetensi, bagi Lembaga diklat dapat Menyusun rencana peningkatan
kapasitas sesuai kompetensi nasional Indonesia, dan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) mampu Menyusun skema dan melaksakan uji komptensi sesuai standar nasional
9. 9
BAB I : PENDAHULUAN Lanjutan
D. KOMITE SKKNI
1. Komite Standar Kompetensi
2. Tim Perumus SKKNI TPP
3. Tim Verifikasi SKKNI TPP
10. 10
BAB II : STANDAR KOMPETENSI
NASIONAL INDONESIA
(SKKNI)
A. PEMETAAN STANDAR KOMPETENSI
1. TUJUAN UTAMA
Melakukan pendampingan masyarakat desa untuk mewujudkan
desa menjadi mandiri sebagai suatu kesatuan tata kelola desa,
kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan
lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan yang
mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku
11. 11
BAB II : STANDAR KOMPETENSI
NASIONAL INDONESIA
(SKKNI) Lanjutan
A. PEMETAAN STANDAR KOMPETENSI
2. FUNSGI KUNCI
1. Melakukan Pendampingan Pemerintah Desa Dan Badan
Permusyawaratan Desa
2. Melakukan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Melakukan Tata Kelola Tim Kerja Pendampingan
12. 12
BAB II : STANDAR KOMPETENSI NASIONAL
INDONESIA (SKKNI) Lanjutan
FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR
Melakukan
pendampingan
pemerintah desa
dan badan
permusyawaratan
desa
Melakukan
pendampingan
pendataan desa
Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa
Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
Melakukan
pendampingan
penyusunan
perencanaan
pembangunan desa
Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
Melakukan
pendampingan
pelaksanaan
pembangunan desa
Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
Melakukan advokasi
terkait pembangunan
desa
Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa
13. 13
BAB II : STANDAR KOMPETENSI NASIONAL
INDONESIA (SKKNI) Lanjutan
FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR
Melakukan
pendampingan
pemberdayaan
masyarakat desa
Melakukan
pendampingan BUM
Desa
Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Melakukan
pendampingan BUM
Desa Bersama
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama
(BUM Desa Bersama
Melakukan fasilitasi
kerjasama
desa/antar desa
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama
(BUM Desa Bersama)
Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
14. 14
BAB II : STANDAR KOMPETENSI NASIONAL
INDONESIA (SKKNI) Lanjutan
FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR
Melakukan tata kelola tim
kerja pendampingan
Melakukan pendampingan
peningkatan kapasitas
pemerintahan dan
masyarakat desa
Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
Menyusun dokumen hasil
kerja pendampingan
pembangunan desa
Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan
KODE PADA KBLI TAHUN 2020 : M. 74
KATEGORI AKTIVITAS JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
15. 15
B. DAFTAR UNIT KOMPETENSI
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.74TPP01.001.2 Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa
2 M.74TPP01.002.2 Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
3 M.74TPP01.003.2 Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
4 M.74TPP01.004.2 Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
5 M.74TPP01.005.2 Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
6 M.74TPP01.006.2 Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
7 M.74TPP01.007.2 Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
8 M.74TPP01.008.2 Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
9 M.74TPP01.009.2 Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
10
M.74TPP01.0010.2 Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa)
BAB II : STANDAR KOMPETENSI NASIONAL
INDONESIA (SKKNI) Lanjutan
16. 16
B. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Lanjutan
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
11
M.74TPP01.0011.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa)
12
M.74TPP01.0012.2 Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Bersama (BUM Desa Bersama
13
M.74TPP01.0013.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa
Bersama (BUM Desa Bersama)
14 M.74TPP01.0014.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
15 M.74TPP01.0015.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
16 M.74TPP01.0016.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
17 M.74TPP01.0017.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
18
M.74TPP01.0018.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa
BAB II : STANDAR KOMPETENSI NASIONAL
INDONESIA (SKKNI) Lanjutan
17. 17
B. DAFTAR UNIT KOMPETENSI Lanjutan
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
19 M.74TPP01.0019.2 Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
20 M.74TPP01.0020.2 Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
21 M.74TPP01.0021.2 Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
22 M.74TPP01.0022.2 Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan
BAB II : STANDAR KOMPETENSI NASIONAL
INDONESIA (SKKNI) Lanjutan
18. 18
BAB III : UNIT KOMPETENSI STANDAR
KOMPETENSI NASIONAL INDONESIA TPP
JUMLAH UNIT KOMPETENSI, ELEMEN DAN KUK
JUMLAH UNIT JUMLAH ELEMEN
JUMLAH KRITERIA UNJUK
KERJA
22 56 156
19. 19
BAB III : UNIT KOMPETENSI STANDAR
KOMPETENSI NASIONAL INDONESIA TPP
SISTEMATIKA UNIT KOMPETENSI
KODE UNIT :
NAMA UNIT :
DESKRIPSI UNIT :
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. ……………………………..… 1.1. ……………………………..
1.2. ……………………………..
2. ……………………………… 2.1. ………….………………….
2.2. ……………………………...
BATASAN VARIABEL
1. Konteks Vriabel
2. Perlengkapan dan Peralatan
3. Peraturan yang diperlukan
4. Norma dan Standar
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks Penilaian
2. Persyaratan Kompetensi
3. Pengetahuan dan Ketrampilan yang diperlukan
4. Sikap Kerja yang diperlukan
5. Aspek Kritis