Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
Transaksi mata uang asing pertemuan ke 7Manik Ryad
油
Dokumen tersebut membahas tentang transaksi mata uang asing dalam akuntansi, termasuk penggunaan mata uang asing untuk transaksi internasional, pencatatan transaksi mata uang asing, kurs yang digunakan, contoh pencatatan transaksi impor ekspor dan kontrak berjangka, serta hedging risiko mata uang asing.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. SAPD mencakup kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah, dan bagan akun standar. Permendagri 64/2013 melengkapi SAPD dengan panduan penyusunan kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, dan bagan akun standar pemerintah daerah.
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahanGendro Budi Purnomo
油
PSAK 25 mengatur tentang perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Standar ini mewajibkan pengungkapan yang lebih rinci terkait perubahan kebijakan akuntansi dan dampaknya. Perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif jika akibat informasi baru, sedangkan koreksi kesalahan diakui secara retrospektif.
PSAK 46 memberikan panduan mengenai akuntansi pajak penghasilan. Standar ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan yang timbul dari transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan. PSAK 46 juga mengatur perbedaan antara perlakuan akuntansi dan pajak serta bagaimana dampak perbedaan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan pajak tangguhan
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, sistem self assessment, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penghitungan pajak bagi suami istri.
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)Fajar Sandy
油
Dokumen tersebut membahas tentang persekutuan sebagai salah satu bentuk badan usaha, termasuk proses pembentukan, kegiatan operasional, dan pembubarannya. Dibahas pula tentang investasi modal awal anggota persekutuan, pembagian laba dan rugi, serta perubahan komposisi kepemilikan akibat pengunduran diri salah satu anggota.
Dokumen tersebut membahas tentang objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti barang-barang yang tidak dikenakan PPN dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian saham dan valuasinya, termasuk pengertian saham, jenis-jenis saham, penentuan nilai intrinsik saham melalui pendekatan nilai sekarang, price earning ratio, dan lainnya. Dokumen tersebut juga memberikan contoh-contoh perhitungan nilai saham dengan menggunakan beberapa model valuasi seperti model pertumbuhan nol, konstan, dan
Dokumen tersebut membahas sistem akuntansi pemerintahan daerah khususnya mengenai prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Keluruhans (SKPKD). Terdapat penjelasan mengenai jurnal standar, contoh penerapan, dan mekanisme pencatatan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas.
Biaya modal merupakan biaya peluang dari penggunaan dana untuk diinvestasikan dalam proyek baru. Terdiri dari biaya hutang, saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan. Manfaat mengetahui biaya modal antara lain untuk menentukan proyek menguntungkan, sebagai faktor diskonto arus kas, dan regulasi perusahaan monopoli. Besarnya biaya modal dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, keputusan investasi, dan jumlah pembiaya
Dokumen tersebut membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk definisi, subjek yang wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP, cara pendaftaran NPWP dan pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi terkait, dan manfaat memiliki NPWP.
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahanGendro Budi Purnomo
油
PSAK 25 mengatur tentang perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Standar ini mewajibkan pengungkapan yang lebih rinci terkait perubahan kebijakan akuntansi dan dampaknya. Perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif jika akibat informasi baru, sedangkan koreksi kesalahan diakui secara retrospektif.
PSAK 46 memberikan panduan mengenai akuntansi pajak penghasilan. Standar ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan yang timbul dari transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan. PSAK 46 juga mengatur perbedaan antara perlakuan akuntansi dan pajak serta bagaimana dampak perbedaan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan pajak tangguhan
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, sistem self assessment, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penghitungan pajak bagi suami istri.
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)Fajar Sandy
油
Dokumen tersebut membahas tentang persekutuan sebagai salah satu bentuk badan usaha, termasuk proses pembentukan, kegiatan operasional, dan pembubarannya. Dibahas pula tentang investasi modal awal anggota persekutuan, pembagian laba dan rugi, serta perubahan komposisi kepemilikan akibat pengunduran diri salah satu anggota.
Dokumen tersebut membahas tentang objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti barang-barang yang tidak dikenakan PPN dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian saham dan valuasinya, termasuk pengertian saham, jenis-jenis saham, penentuan nilai intrinsik saham melalui pendekatan nilai sekarang, price earning ratio, dan lainnya. Dokumen tersebut juga memberikan contoh-contoh perhitungan nilai saham dengan menggunakan beberapa model valuasi seperti model pertumbuhan nol, konstan, dan
Dokumen tersebut membahas sistem akuntansi pemerintahan daerah khususnya mengenai prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Keluruhans (SKPKD). Terdapat penjelasan mengenai jurnal standar, contoh penerapan, dan mekanisme pencatatan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas.
Biaya modal merupakan biaya peluang dari penggunaan dana untuk diinvestasikan dalam proyek baru. Terdiri dari biaya hutang, saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan. Manfaat mengetahui biaya modal antara lain untuk menentukan proyek menguntungkan, sebagai faktor diskonto arus kas, dan regulasi perusahaan monopoli. Besarnya biaya modal dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, keputusan investasi, dan jumlah pembiaya
Dokumen tersebut membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk definisi, subjek yang wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP, cara pendaftaran NPWP dan pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi terkait, dan manfaat memiliki NPWP.
Makalah ini membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan PKP. NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan administrasi perpajakan. PKP adalah pengusaha kena pajak yang telah dikukuhkan sebagai subjek pajak. Makalah ini juga menjelaskan cara pendaftaran NPWP dan pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP serta undang-undang yang
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1Thin DunXpiet
油
Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Terdapat definisi pajak, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penjelasan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dokumen tersebut menjelaskan perubahan keempat atas Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemudahan, dan efisiensi perpajakan serta mendukung pembangunan ekonomi. Perubahan mencakup perluasan subjek dan objek pajak, penyederhanaan tarif, serta pemberian kemudahan kepada wajib pajak seperti penggunaan norma penghitun
Modul ini membahas pengertian pajak penghasilan dan metode penghitungan pajak penghasilan. Materi utama meliputi subjek dan objek pajak penghasilan, serta prosedur penghitungan pajak penghasilan baik melalui pembukuan maupun norma penghitungan. Modul ini bertujuan membantu pemahaman konsep dasar pajak penghasilan dan tata cara perhitungan pajak yang terutang.
Dokumen tersebut membahas tentang bab pajak penghasilan yang mencakup subjek dan objek pajak, pengertian pajak subjektif dan objek pajak, penghitungan penghasilan neto, pengurangan yang diperkenankan dan tidak diperkenankan, kompensasi kerugian, penghasilan tidak kena pajak, depresiasi dan amortisasi, kredit pajak, serta pajak penghasilan pasal 21/26 beserta objeknya.
Dokumen tersebut merangkum berbagai ketentuan hukum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, subjek pajak, objek pajak, hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus, serta prosedur administrasi perpajakan seperti pelaporan pajak, pemeriksaan pajak, keberatan dan banding.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Mencakup pengertian pajak, wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, surat pemberitahuan pajak, ketetapan pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, pembukuan perpajakan, serta pemeriksaan dan penyidikan di bidang perpajakan.
Makalah ini membahas tentang pajak penghasilan di Indonesia, termasuk definisi pajak penghasilan, subjek wajib pajak penghasilan, dan cara menghitung besarnya pajak penghasilan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
Manajemen adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Terry George R., 1958). Manajemen merupakan inti dari suatu perusahaan yang dimana manajemen memiliki fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian. Suatu organisasi perlu adanya manajemen yang baik, karena tanpa adanya manajemen yang baik organisasi tidak dapat berjalan sesuai tujuan. Tidak hanya organisasi, manajemen juga diperlukan untuk manusia di kehidupan sehari-harinya. Dengan melakukan manajemen di kehidupan sehari-hari akan membuat seseorang menjadi lebih teratur dan terarah dalam menjalani kegiatan sehari-hari.
Strategi adalah suatu perencanaan jangka panjang yang disusun untuk menghantarkan pada suatu pencapaian akan tujuan dan sasaran tertentu (Iroth, 2016). Dalam ilmu manajemen, strategi diperlukan sebagai wadah bagi organisasi dalam membuat perencanaan, pengambilan keputusan, dan melakukan langkah preventif. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan organisasinya menjadi lebih baik.
Manajemen strategik merupakan aspek penting dalam pengelolaan organisasi modern. Dalam era globalisasi, persaingan yang semakin ketat dan perubahan lingkungan bisnis yang cepat dapat menyebabkan masalah dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi perlu memiliki strategi yang jelas untuk mencapai tujuannya.
2. KUP adalah singkatan yang biasa dipakai untuk Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang KUP memuat
ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya
berlaku bagi undang-undang pajakk materiil, kecuali dalam
undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
UU KUP telah mengalami tiga kali perubahan sejak diundangkan
pertama kali dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berlaku mulai
1 Januari 1984. Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor
9 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. Perubahan
kedua dilakukan dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 yang mulai
berlaku tanggal 1 Januari 2001. Dan perubahan terakhir adalah
dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku tanggal 1
Januri 2008.
4. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang. (Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun
2007/ UU KUP)
6. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Pasal 2 angka 1 UU KUP disebutkan bahwa, Setiap
wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
8. Persyaratan subjektif dalam peraturan
perpajakan, yaitu:
Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang
pribadi tersebut dilahirkan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Badan, dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di油 Indonesia, dimulai
pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan di Indonesia bukan dari menjalan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dimulai pada saat
orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperolah penghasilan dari
Indonesia.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak,
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
10. Persyaratan objektif berdasarkan UU
PPh dapat dibedakan sebagai berikut:
Sebagai pemikul beban pajak, yaitu bagi badan atau orang
pribadi yang memperoleh atau menerima penghasilan yang
dikenai PPh berdasarkan UU PPh, yang terdiri dari Pajak
Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Sebagai pemungut atau pemotong pajak, terdiri dari
pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh
Pasal 15.
12. Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar,
dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Adapun prinsip self assessment dalam UU KUP sebagai
berikut (Pasal 12 UU KUP) :
Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan
tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang.
14. Wajib pajak orang pribadi adalah wajib
pajak yang:
menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang
tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas namun jumlah penghasilannya sampai dengan suatu
bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Kena
Pajak (PTKP). Exp : Pegawai tetap
16. Wajib pajak badan adalah sekumpulan油 orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18. PTKP adalah batas penghasilan wajib pajak
orang pribadi yang tidak dikenakan pajak.
Rp24.300.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
Rp2.025.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
20. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
(Pasal 1 angka 6 UU KUP).
NPWP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau
badan yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) dikenai
kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan atas dirinya
sendiri ataupun kewajiban memungut atau memotong PPh
pihak lain (withholding tax).
22. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan)
digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam)
digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
26. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
di dalam daerah pabean dan/atau melakukan
ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau
eskpor BKP Tidak Berwujud diwajibkan:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak;
Memungut pajak yang terutang;
Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih
harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, dan;
Melaporkan penghitungan pajak.
27. Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha
kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
28. Adakah sanksi yang diberikan
kepada wajib pajak bila tidak
mendaftarkan diri dan melaporkan
usahanya?
29. Ya, ada! Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b UU KUP menyatakan
bahwa, setiap orang yang dengan sengaja: (a) tidak mendaftarkan
diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP, (b) menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP atau PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali
sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
31. Ya bisa. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari
tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan ini hanya ditujukan
untuk kepentingan tata usaha perpajakan dan tidak menghilangkan
kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak yang
bersangkutan.
Secara materiil, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: (KepDirjen
Pajak Nomor Kep-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001)
1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai
dibagi.
4. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk
usaha tetap.
6. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan b yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.