Undang-Undang KUP mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia, mencakup kewajiban pajak dan prosedur pendaftaran wajib pajak. Pajak dikenakan pada individu dan badan, dengan ketentuan yang mengatur penghasilan tidak kena pajak serta nomor pokok wajib pajak untuk administrasi perpajakan. Sanksi juga diterapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan, termasuk tidak mendaftar atau melaporkan usaha.