際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Apakah yang dimaksud dengan
Undang-Undang KUP?
KUP adalah singkatan yang biasa dipakai untuk Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang KUP memuat
ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya
berlaku bagi undang-undang pajakk materiil, kecuali dalam
undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
UU KUP telah mengalami tiga kali perubahan sejak diundangkan
pertama kali dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berlaku mulai
1 Januari 1984. Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor
9 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. Perubahan
kedua dilakukan dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 yang mulai
berlaku tanggal 1 Januari 2001. Dan perubahan terakhir adalah
dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku tanggal 1
Januri 2008.
油Apakah yang dimaksud dengan
Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang. (Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun
2007/ UU KUP)
Apakah yang dimaksud dengan
Wajib Pajak?
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Pasal 2 angka 1 UU KUP disebutkan bahwa, Setiap
wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
油Apakah yang dimaksud dengan
persyaratan subjektif pajak?
Persyaratan subjektif dalam peraturan
perpajakan, yaitu:
 Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang
pribadi tersebut dilahirkan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
 Badan, dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
 Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di油 Indonesia, dimulai
pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
 Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan di Indonesia bukan dari menjalan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dimulai pada saat
orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperolah penghasilan dari
Indonesia.
 Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak,
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan
persyaratan objektif pajak?
Persyaratan objektif berdasarkan UU
PPh dapat dibedakan sebagai berikut:
Sebagai pemikul beban pajak, yaitu bagi badan atau orang
pribadi yang memperoleh atau menerima penghasilan yang
dikenai PPh berdasarkan UU PPh, yang terdiri dari Pajak
Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Sebagai pemungut atau pemotong pajak, terdiri dari
pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh
Pasal 15.
Apakah yang dimaksud dengan
Self Assessment?
Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar,
dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Adapun prinsip self assessment dalam UU KUP sebagai
berikut (Pasal 12 UU KUP) :
Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan
tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Apakah yang dimaksud dengan
Wajib Pajak Orang Pribadi?
Wajib pajak orang pribadi adalah wajib
pajak yang:
menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang
tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas namun jumlah penghasilannya sampai dengan suatu
bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Kena
Pajak (PTKP). Exp : Pegawai tetap
油Apakah yang dimaksud
dengan Wajib Pajak Badan?
Wajib pajak badan adalah sekumpulan油 orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Apakah yang dimaksud dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)?
PTKP adalah batas penghasilan wajib pajak
orang pribadi yang tidak dikenakan pajak.
Rp24.300.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
Rp2.025.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Apakah yang dimaksud dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau
NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
(Pasal 1 angka 6 UU KUP).
NPWP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau
badan yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) dikenai
kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan atas dirinya
sendiri ataupun kewajiban memungut atau memotong PPh
pihak lain (withholding tax).
Ada berapa digitkah nomor
NPWP?
NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan)
digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam)
digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Apa yang dimaksud dengan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang
dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Apa sajakah kewajiban sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
di dalam daerah pabean dan/atau melakukan
ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau
eskpor BKP Tidak Berwujud diwajibkan:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak;
Memungut pajak yang terutang;
Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih
harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, dan;
Melaporkan penghitungan pajak.
Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha
kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Adakah sanksi yang diberikan
kepada wajib pajak bila tidak
mendaftarkan diri dan melaporkan
usahanya?
Ya, ada! Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b UU KUP menyatakan
bahwa, setiap orang yang dengan sengaja: (a) tidak mendaftarkan
diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP, (b) menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP atau PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali
sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Apakah NPWP dapat dimintakan
untuk dihapuskan?
Ya bisa. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari
tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan ini hanya ditujukan
untuk kepentingan tata usaha perpajakan dan tidak menghilangkan
kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak yang
bersangkutan.
Secara materiil, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: (KepDirjen
Pajak Nomor Kep-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001)
1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai
dibagi.
4. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk
usaha tetap.
6. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan b yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.
SEKIAN

More Related Content

What's hot (20)

Kliring
KliringKliring
Kliring
Larasati Ayas
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahanKebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Gendro Budi Purnomo
Psak 46 pajak penghasilan 25032015
Psak  46 pajak penghasilan 25032015Psak  46 pajak penghasilan 25032015
Psak 46 pajak penghasilan 25032015
PPA FEUI
Kartu plastik
Kartu plastikKartu plastik
Kartu plastik
dionteguhpratomo
PPN pengkreditan pajak masukan
PPN   pengkreditan pajak masukanPPN   pengkreditan pajak masukan
PPN pengkreditan pajak masukan
karomah95
Perbedaan saldo kas dan saldo bank
Perbedaan saldo kas dan saldo bankPerbedaan saldo kas dan saldo bank
Perbedaan saldo kas dan saldo bank
sansantika_
PPN Pemungutan PPN
 PPN   Pemungutan PPN PPN   Pemungutan PPN
PPN Pemungutan PPN
karomah95
Perbedaan PSAK dan SAK ETAP
Perbedaan PSAK dan SAK ETAPPerbedaan PSAK dan SAK ETAP
Perbedaan PSAK dan SAK ETAP
Stephanie Isvirastri
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tatacara PerpajakanKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
iyandri tiluk wahyono
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fixPpt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Perum Perumnas
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)
Fajar Sandy
PPN objek
PPN objekPPN objek
PPN objek
karomah95
Prosedur Akuntansi Pendapatan Di SKPD
Prosedur Akuntansi Pendapatan Di SKPDProsedur Akuntansi Pendapatan Di SKPD
Prosedur Akuntansi Pendapatan Di SKPD
Fox Broadcasting
Penilaian saham dan valuasinya
Penilaian saham dan valuasinyaPenilaian saham dan valuasinya
Penilaian saham dan valuasinya
Rizky Akbar
Bab 3-piutang-wesel
Bab 3-piutang-weselBab 3-piutang-wesel
Bab 3-piutang-wesel
universitas negeri padang
Metode Penyusutan
Metode PenyusutanMetode Penyusutan
Metode Penyusutan
msahuleka
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2
Sujatmiko Wibowo
Biaya modal ppt ok
Biaya modal ppt okBiaya modal ppt ok
Biaya modal ppt ok
Wirodat Az
Akuntansi Pendapatan PEMDA
Akuntansi Pendapatan PEMDAAkuntansi Pendapatan PEMDA
Akuntansi Pendapatan PEMDA
Mahyuni Bjm
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahanKebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Gendro Budi Purnomo
Psak 46 pajak penghasilan 25032015
Psak  46 pajak penghasilan 25032015Psak  46 pajak penghasilan 25032015
Psak 46 pajak penghasilan 25032015
PPA FEUI
PPN pengkreditan pajak masukan
PPN   pengkreditan pajak masukanPPN   pengkreditan pajak masukan
PPN pengkreditan pajak masukan
karomah95
Perbedaan saldo kas dan saldo bank
Perbedaan saldo kas dan saldo bankPerbedaan saldo kas dan saldo bank
Perbedaan saldo kas dan saldo bank
sansantika_
PPN Pemungutan PPN
 PPN   Pemungutan PPN PPN   Pemungutan PPN
PPN Pemungutan PPN
karomah95
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tatacara PerpajakanKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
iyandri tiluk wahyono
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fixPpt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Perum Perumnas
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)
Fajar Sandy
PPN objek
PPN objekPPN objek
PPN objek
karomah95
Prosedur Akuntansi Pendapatan Di SKPD
Prosedur Akuntansi Pendapatan Di SKPDProsedur Akuntansi Pendapatan Di SKPD
Prosedur Akuntansi Pendapatan Di SKPD
Fox Broadcasting
Penilaian saham dan valuasinya
Penilaian saham dan valuasinyaPenilaian saham dan valuasinya
Penilaian saham dan valuasinya
Rizky Akbar
Metode Penyusutan
Metode PenyusutanMetode Penyusutan
Metode Penyusutan
msahuleka
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - 2
Sujatmiko Wibowo
Biaya modal ppt ok
Biaya modal ppt okBiaya modal ppt ok
Biaya modal ppt ok
Wirodat Az
Akuntansi Pendapatan PEMDA
Akuntansi Pendapatan PEMDAAkuntansi Pendapatan PEMDA
Akuntansi Pendapatan PEMDA
Mahyuni Bjm

Similar to Tentang KUP (20)

Makalah ptkp1
Makalah ptkp1Makalah ptkp1
Makalah ptkp1
Faisal Tanjung
Booklet KUP
Booklet KUPBooklet KUP
Booklet KUP
Fair Nurfachrizi
Tugas perpajakan
Tugas perpajakanTugas perpajakan
Tugas perpajakan
NoviaIslan
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptxPPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
LuhAriyani1
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1
Thin DunXpiet
pajak 3.1.pptx
pajak 3.1.pptxpajak 3.1.pptx
pajak 3.1.pptx
arifahnr
Uu 36 2008_penj
Uu 36 2008_penjUu 36 2008_penj
Uu 36 2008_penj
Septa Efrieni Putri
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPHUndang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
Nomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak
Nomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajakNomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak
Nomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak
Algamarputra
03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt
03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt
03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt
ketutmulyawan080
PPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptx
PPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptxPPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptx
PPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptx
DonnyEmanuel
01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia
01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia
01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia
Budi Septiawan
MATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdf
MATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdfMATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdf
MATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdf
MARWANANURDIN
INISIASI ketentuan umum tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...
INISIASI ketentuan umum  tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...INISIASI ketentuan umum  tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...
INISIASI ketentuan umum tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...
YudhiAprianto3
Tugas 1 kristina perpajakan
Tugas 1 kristina perpajakanTugas 1 kristina perpajakan
Tugas 1 kristina perpajakan
kristina105
KUP
KUPKUP
KUP
Fannany Priambodo
Riyan afiantoro rmk 1
Riyan afiantoro rmk 1Riyan afiantoro rmk 1
Riyan afiantoro rmk 1
PT. Iner Power, Mental Health Center
Materi Kup I Suwardi
Materi Kup I SuwardiMateri Kup I Suwardi
Materi Kup I Suwardi
Bayu Prasetyo
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
惺惘悋 悋忰惆
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang  pphUu no.36 tahun 2008 tentang  pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Roko Subagya
Tugas perpajakan
Tugas perpajakanTugas perpajakan
Tugas perpajakan
NoviaIslan
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptxPPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
LuhAriyani1
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1
Kup standar-setelah-uu-no-28 2007-edisi-1
Thin DunXpiet
pajak 3.1.pptx
pajak 3.1.pptxpajak 3.1.pptx
pajak 3.1.pptx
arifahnr
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPHUndang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
Nomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak
Nomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajakNomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak
Nomor pokok wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak
Algamarputra
03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt
03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt
03-Ketentuan-Umum-Tata-Cara-Perpajakan.ppt
ketutmulyawan080
PPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptx
PPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptxPPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptx
PPT_TENTANG_KUP_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WAJIB.pptx
DonnyEmanuel
01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia
01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia
01 npwp,pembayaran,SPT Perpajakan Indonesia
Budi Septiawan
MATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdf
MATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdfMATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdf
MATERI PAJAK PENGHASILAN (PPH).pdf
MARWANANURDIN
INISIASI ketentuan umum tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...
INISIASI ketentuan umum  tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...INISIASI ketentuan umum  tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...
INISIASI ketentuan umum tata cara perpajakan (Pendaftaran NPWP, penghapusan ...
YudhiAprianto3
Tugas 1 kristina perpajakan
Tugas 1 kristina perpajakanTugas 1 kristina perpajakan
Tugas 1 kristina perpajakan
kristina105
Materi Kup I Suwardi
Materi Kup I SuwardiMateri Kup I Suwardi
Materi Kup I Suwardi
Bayu Prasetyo
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
惺惘悋 悋忰惆
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang  pphUu no.36 tahun 2008 tentang  pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Roko Subagya

Recently uploaded (11)

Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiahPower point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
DesiSunarti2
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGIPPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
andreizahran
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptxInovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
DesiSunarti2
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
GlorySumampouw
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiahPower point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
Power point ekonomi pembangunan tentang ilmu dasar alamiah
DesiSunarti2
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGIPPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
PPT MNJ. STRATEGIK_PENGANTAR MANAJEMEN STRATEGI
andreizahran
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptxInovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
Inovasi_Digitalisasi_UMKM_Pemerintah.pptx
DesiSunarti2
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
IMPLEMENTASI METODE DAN TEKNIK PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN DALAM PRESPEKTIF K...
GlorySumampouw

Tentang KUP

  • 1. Apakah yang dimaksud dengan Undang-Undang KUP?
  • 2. KUP adalah singkatan yang biasa dipakai untuk Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang KUP memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajakk materiil, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya. UU KUP telah mengalami tiga kali perubahan sejak diundangkan pertama kali dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berlaku mulai 1 Januari 1984. Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. Perubahan kedua dilakukan dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Dan perubahan terakhir adalah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku tanggal 1 Januri 2008.
  • 3. 油Apakah yang dimaksud dengan Pajak?
  • 4. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. (Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2007/ UU KUP)
  • 5. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak?
  • 6. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 2 angka 1 UU KUP disebutkan bahwa, Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • 7. 油Apakah yang dimaksud dengan persyaratan subjektif pajak?
  • 8. Persyaratan subjektif dalam peraturan perpajakan, yaitu: Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Badan, dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di油 Indonesia, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia bukan dari menjalan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperolah penghasilan dari Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
  • 9. Apakah yang dimaksud dengan persyaratan objektif pajak?
  • 10. Persyaratan objektif berdasarkan UU PPh dapat dibedakan sebagai berikut: Sebagai pemikul beban pajak, yaitu bagi badan atau orang pribadi yang memperoleh atau menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan UU PPh, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Sebagai pemungut atau pemotong pajak, terdiri dari pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15.
  • 11. Apakah yang dimaksud dengan Self Assessment?
  • 12. Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun prinsip self assessment dalam UU KUP sebagai berikut (Pasal 12 UU KUP) : Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
  • 13. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?
  • 14. Wajib pajak orang pribadi adalah wajib pajak yang: menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas namun jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Exp : Pegawai tetap
  • 15. 油Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan?
  • 16. Wajib pajak badan adalah sekumpulan油 orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • 17. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
  • 18. PTKP adalah batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Rp24.300.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp2.025.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
  • 19. Apakah yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP?
  • 20. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP). NPWP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) dikenai kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan atas dirinya sendiri ataupun kewajiban memungut atau memotong PPh pihak lain (withholding tax).
  • 21. Ada berapa digitkah nomor NPWP?
  • 22. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  • 23. Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
  • 24. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
  • 25. Apa sajakah kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
  • 26. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau eskpor BKP Tidak Berwujud diwajibkan: Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, dan; Melaporkan penghitungan pajak.
  • 27. Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • 28. Adakah sanksi yang diberikan kepada wajib pajak bila tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya?
  • 29. Ya, ada! Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b UU KUP menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja: (a) tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, (b) menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
  • 30. Apakah NPWP dapat dimintakan untuk dihapuskan?
  • 31. Ya bisa. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan ini hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak yang bersangkutan. Secara materiil, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: (KepDirjen Pajak Nomor Kep-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001) 1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. 2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. 3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi. 4. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap. 6. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.