際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Teori Hukum
Yohanes Firmansyah, Yana Sylvana, Hanna Wijaya, Michelle Angelika S
PENGANTAR
Pengantar Teori Hukum
 Teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum
 Teori hukum merupakan teorinya ilmu hukum, dan ilmu hukum
merupakan teorinya hukum positif
 Teori hukum merupakan alternatif pemecahan masalah yang tidak
diatur dalam hukum positif
Teori Hukum (Meta-Teori)
Ilmu Hukum (Teori)
Praktik Hukum
(Hukum Positif)
Filsafat Hukum
(Meta-Meta Teori)
Teori Hukum
(Arti Luas)
Legal Theory
(sempit)
Ilmu hukum normative
Ilmu Hukum Empiris
KEGIATAN MANUSIA DALAM
HUKUM
Kegiatan Manusia Dalam Hukum
 Tatanan sosial dibagi menjadi 2 yaitu kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi dan
kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi.
 Kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi meliputi kaidah agama dan kaidah
kesusilaan  ditunjukan kepada manusia sebagai individu
 Kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi adalah kaidah sopan
santau/tatakrama yang meliputi sopan santun pergaulan, berbusana, kaidah hukum 
ditunjukan untuk manusia dalam kehidupan bermasyarakat sebagai makhluk sosial
 Tujuan kaidah agama & kesusilaan  manusia menjadi sempurna (supaya manusia tidak
menjadi jahat). Bila kaidah agama ditujukan kepada iman, maka kaidah kesusilaan
ditunjukan kepada akhlak manusia.
 Kaidah sopan santun & hukum  sikap lahir manusia sebagai makhluk sosial, sikap lahirlah
yg dinilai, bukan apa yg dipikirkan atau yang diangan-angankan.
Kegiatan Manusia Dalam Hukum
 Kaidah agama berasal dari Tuhan, sanksinya berasal dari Tuhan, Tuhanlah yang memberi
sanksi kepada umatnya di akhirat nanti.
 Kaidah kesusilaan asalnya dari manusia itu sendiri, susila tidaknya suatu perilaku,
manusialah yang menentukan. Nantinya manusia itu sendiri yang memberi sanksi kepada
dirinya sendiri yang berbuat tidak susila berupa rasa malu, penyesalan.
 Kaidah sopan santun berasal dari luar diri manusia secara tidak teratur. Sopan tidaknya
suatu perbuatan itu tidak berasal dari suatu lembaga resmi, tetapi dari perorangan secara
tidak resmi, dan tidak teroganisir.
 Kaidah hukum berasal dari luar manusia secara teroganisir, berasal dari suatu lembaga
resmi (legislative, yudikatif).
 Ruang lingkup kaidah agama dan kesusilaan luas, sedangkan kaidah sopan santun terbatas
pada lingkungan atau kelompok kecil, dan kaidah hukum dibatasi oleh negara-negara.
Kegiatan Manusia Dalam Hukum
 Pada dasarnya hukum itu hidup dalam kesadaran setiap manusia, termasuk manusia yang
belum pernah tahu tentang peraturan perundang-undangan.
 Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang hukum yg harus dihayati, dilaksanakan,
ditegkan dan pelanggarnya harus dikenai sanksi. Tetapi harus diakui umumnya manusia
itu selalu mencari benarnya sendiri, mau menangnya sendiri, dan selalu menggangap
dirinya yang paling benar.
 Jadi, hukum tidak hanya hidup dalam kesadaran para ahli hukum saja, tetapi setiap
manusia ada kesadaran hukum. Tetapi kesadaran akan hukum seringkali tidak dilandasi
hati nurani yg dibimbing oleh nilai moral dan lingkungannya (mencuri tidak baik, korupsi
itu tidak baik, menculik itu tidak baik, tetapi tetap dilaksanakan).
 Setelah sadar akan hukum, hukum itu harus dihayati, diamalkan, dilaksanakan, yang
berarti harus disertai pula dengan perbuatan positif.
Peradilan
 Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yg selalu mengadakan interaksi, hubungan
kontak dengan satu sama lain. Interaksi dapat berupa kerjasama dalam mencapai
keuntungan, jual beli, perkawinan, pekelahian, persengketaan, perselisihan.
 Interaksi ini sudah ada sejak masyarakat ada dan manusia berusaha untuk
menyelesaikan konflik kepentingan agar keseimbangan tatanan di dalam masyarakat
yang terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran itu dapat pulih kembali.
 Konflik kepentingan manusialah yg menyebabkan lahirnya hukum. Dan disebabkan
karena manusia ingin berkuasa, ingin menangnya sendiri.
 Dalam menghadapi konflik ini, terjadi olah seni yg berupa penyelesaian konflik
berupa peradilan (judicature rechtspraak).
 Peradilan  pelaksanaan hukum, adanya tuntutan hak atau terjadinya pelanggaran,
yg fungsinya dijalankan oleh suatu badan yg berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh
apapun dengan cara memberikan putusan yg mengikat dan mencegah
eigenrichting
Peradilan
 Bagaimana caranya hakim memeriksa, mengadili & menjatuhkan putusan yg adil? Hakim
wajihb menjatuhkan putusannya secara adil, sehingga putusannya dapat diterima oleh
masyarakat, sebab hakikatnya masyarakat menilai putusannya adil atau tidak.
 Putusan hakim ideal: Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (kemanfaatan), dan
Rechtssicherheit (kepastian hukum).
 Pada praktiknya,tidak mungkin menhadirkan ketiga unsur Idee des Rechts secara
proporsional dalam suatu keputusan.
 Hakim harus mengusahakan terciptanya keseimbangan antara ketiga unsur Idee des Rechts
tersebut, tetapi hal tersebut tidaklah mudah, dan hal tersebut merupakan suatu seni. Kalau
keadilannya dipentingkan, kepastian hukumnya dikorbankan atau begitu jg sebaliknya.
Peradilan
 Bila terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum  Freies Ermessennya
(kebebasannya) hakim dapat memilih keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum
sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, kepentingan umum & negara (problem
oriented thinking).
 Summum ius summa injuria  makin lengkap, rinci, ketat peraturan hukumnya, maka
keadilannya makin terdesak/ditinggalkan, sehingga keadilan harus didahulukan dari
kepastian hukum.
 Sekalipun peradilan merupakan seni yang didasarkan oleh ilmu, logika atau kecerdasan,
karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum dan sekaligus merupakan sumber
(penemuan hukum).
Pembentukan perundang-undangan
 Agar tatanan masyarakat itu tertib supaya kepentingan hukum itu terlindungi dan adanya
pedoman perilaku diperlukan suatu tatanan kaidah undang-undang.
 Pembentuk undang-undang di satu sisi harus memperhatikan stabilitas demi kepastian
hukum, di pihak lain pembentuk undang-undang harus berusaha agar undang-undang
tidak ketinggalan dengan perkembangan kepentingan masyarakat.
 Dalam usahanya melindungi kepentingan masyarakat dalam pembentukan perundang-
undangan, dalam memilih kepentingan mana yg harus didahulukan, dan sanski yg akan
diterapkan dengan mencegah adanya konflik kepentingan, dan akhirnya merumuskannya
dalam bentuk undang-undang yg bersifat sederhana, jelas dan dapat berlaku dalam
kurun waktu yg lama serta jangan sampai ada konflik dengan undang-undang yg ada 
seni-seni membentuk undang-undang.
 Dengan disusunnya undang-undang yg lebih umum (di Flucht in die general Klausel), lebih
futuristic, tidak kasuistik, maka hakim tidak terikat pada undang-undang karena lebih
bebas dalam menafsirkan, dan lebih banyak peristiwa yg berkembang yg terdapat
didalam undang-undang.
Pembentukan perundang-undangan
 Agar undang-undang bersifat umum, futuristik, tidak kasuistik perlu diciptakan norma kabur,
blanketnorm. Norma kabur diciptakan agar hakim tidak terlalu terikat & dapat leluasa
menafsirkan guna menemukan hukum & keadilannya.
 Contoh norma kabur  perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPer). Perbuatan
melawan hukum tidak hanya melanggar peraturan hukum tertulis saja, tetapi juga yg tidak
tertulis. Atau iktikad baik (pasal 1338 KUHPer) mencakup perbuatan atau sikap yg luas,
tetapi dipersempit menjadi yang memenuhi syarat-syarat kelayakan dan kepatuhan.
 Pembentukan undang-undang dibedakan menjadi:
1. Politik pembentukan undang-undang (wetgevingspolitiek)  penetapan tujuan &
perumusan isi peraturan-peraturan, mengenai substansi atau muatannya.
2. Teknik pembentukan undang-undang (wetgevingstechniek)  bagaimana tata cara
menyusun undang-undang, sehingga susunannya sistematis, logis, konsisten, tidak
bertentangan satu sama lain, sederhana, jelas bahasanya, dapat mencakup kurun waktu
yg panjang (futuristik).
 Baik peradilan atau pembentukan undang-undang merupakan kegiatan praktik hukum, yg
juga merupakan seni hukum
Ilmu Hukum
 Ilmu hukum yg dipelajari selama ini adalah ilmu hukum peradilan (rechtspraakwetenschap)
yaitu dalam mempelajari ilmu hukum ibarat menggunakan kacamata hakim, melakukan
pendekatan seperti apa yg dilakukan oleh hakim yg memeriksa perkara.
 Dalam memecahkan masalah hukum, hakim pada umumnya harus menguasai the power
of solving legal problems. Maka harus mampu membuktikan terlebih dahulu peristiwa
konretnya (demonstrating of facts), mengidentifikasi masalah hukumnya dari peristiwa
konkret yg telah dibuktikan (legal problem identification), seleksi masalah hukumnya (legal
problem solving), dan mengambil keputusan (decision making).
 Ilmu hukum yang merupakan ilmu hukum pembentukan undang-undang
(wetgevingswetenschap). Pembentuk undang-undang tugasnya mengatur keseluruhan
kegiatan kehidupan masyarakat dengan merumuskan peraturan-peraturan untuk
melindungi masyarakat/warganya dan perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti
ekonomi, agama, politik, moral dan harus melihat jauh ke depan, futuristik, agar
produknya tidak terlalu kasuistis.
Ilmu Hukum
 Ilmu hukum atau ajaran hukum disebut juga ilmu hukum dogmatik (dogmatische
rechtwetenschap, Rechtsdogmatik, Jurisprudenz) digunakan karena objeknya adalah
hukum positif, yg terdiri dari dogma artinya harus diterima apa adanya, harus diterima
keberadaannya, tidak dapat diganggu gugat, dan harus dipatuhi.
 Dogmatis  menunjukan ketertarikan warga masyarakat pada hukum positif. Sifat
dogmatis terletak pada pembatasan diri pada kaidah-kaidah hukum positif & sumber
hukum positif (yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan).
 Metode sintesis atau dogmatis  analisis/exegetis (Prancis) & sintesis/dogmatis (Jerman).
Sintesis adalah suatu kombinasi dari unsur-unsur sebagai objek pemikiran dalam satu
kesatuan yg kompleks, suatu perpaduan hal yg sifatnya umum (premise mayor) & yg
sifatnya khusus (premise minor).
 Metode dogmatik hukum dikenal juga sebagai metode sistematis-logis, karena dogmatic
hukum mensistematisasi hukum positif secara logis. Ditanyakan apa hukum itu atau mana
yg sah atau yg berlaku, maka metode inilah yg merupakan metode dogmatic hukum yg
sesungguhnya.
Ilmu Hukum
 Ilmu hukum disebut juga ilmu hukum dalam arti sempit karena masih ada ilmu-ilmu
hukum lain seperti sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum,
antropologi hukum, dsb.
 Jadi ilmu hukum dalam arti sempit yg disebut juga ilmu hukum normatif
(Normwissenschaft) dan ilmu hukum empiris (Tatsachenwissenschaft) yg meliputi sosiologi
hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum, antropologi hukum.
 Menurut Van der Velden Ilmu hukum disebut juga Ilmu hukum tradisional adalah cara yg
digunakan oleh para ahli hukum dalam mempelajari hukum. Ciri-cirinya adalah:
1. Dogmatis  mengacu pada hukum positif & metode sintesis
2. Normatif  menurut objek (norma/kaidah), penelitian (metode spesifik), tujuan
penelitiannya (bersifat praktis).
3. Hermeneutis  bersifat menafsirkan, menggunakan metode interpretasi.
4. Berorientasi yurisprudensial  ilmu hukum peradilan (rechspraakwetenschap) yg salah
satu objeknya adalah putusan-putusan pengadilan.
DOGMATIK HUKUM
 Kegiatan ilmiah mempelajari tatanan hukum + dengan mengonsetrasikan
diri pada norma hukum + & melepaskan diri dari sistem lainnya tanpa
menggunakan pengetahuan empiris
 Meijers (1903:15), penggarapan peraturan atas asas-asas hukum secara
ilmiah, semata-mata dengan bantuan logika
 Radbruch (1948:9), ilmu hukum yang objektif tentang hukum +
 Fockema Andreae (1983) cab ilmu hukum yg mempelajari hub. antara
peraturan hukum +  pemecahan masalah hukum konkret
 Freeman (1999:3), involves the study of general theoretical questions about
the nature of the law and legal systems, about the relationship of law to
justice and morality and the social nature of law
 Gijssels (1982:75), cab ilmu hukum yg menguraikan &
mensistematisasi hukum + yg berlaku dlm suatu kehidupan bersama
dlm waktu tertentu dari sudut pandang normative
 Meuwissen (1985:449), ilmu hukum sui generis  mempunyai coro-
ciri tersendiri yg tdk dpt dibandingkan dengan bentuk ilmu lain
 Hugo de Groot dan Rengers Jora Siccama menolak pendapat bahwa
dogmatic hukum itu ilmu, tetap merupakan seni didasarkan pada
ilmu, didasarkan pada pengetahuan tentang hub. Kemasyarakatan
 V. Apeldoorn (1954:313), seni hukum, termasuk peradilan,
pembentukan UU dan ilmu hukum dogmatik, tdk mungkin tanpa
pengetahuan tentang hub ekonomi & kemasyarakatan yg kompleks
 Logeman (1954:26), bukan ilmu tetapi pengalaman
 Para sarjana hukum romawi, seni tentang yang baik dan patut
 Cohen (1953;115), it wa an an English judge who thanked god that
the law of England was not a science
 Dogmatik hukum bukan merupakan ilmu hukum dalam arti yg
sebenarnya , dalam arti bukan ilmu tentang das Sein
(Seinwissenschaft) melainkan das Sollen (Sollenwissenschaft)
 Pandangan dogmatik hukum: tentang nilai , subjektif terjantung pada
waktu tempat dan keadaan masyarakat
 Dengan meneliti praktik hukum dan hukum+ sbg Objek, maka dogmatik
hukum bersifat praktis dan konkret.
 Hukum positif itu merupakan objek penelitian dogmatik hukum, sehingga
menghasilkan ilmu atau teori yg pd suatu saat digunakan oleh hakim untuk
mendukung putusan
 Putusannya kemudian menjadi material bagi dogmatik hukum dan begitu
selanjutnya
 penjelasan yang diberikan dogmatik hukum atas pertanyaan Mengapa,
Dari mana, Bagaimana, dan untuk apa dalam praktiknya dianggap
kurang mendalam dan tidak memuaskan.
 Dogmatik hukum itu mencari keanekaragaman
 Dogmatik hukum termasuk disiplin hukum
 Disiplin hukum meliputi fisafat hukum, politik hukum, teori hukum,
dan dogmatik hukum serta ilmu hukum empiris
 Filsafat hukum: reflektif-spekulatif
 Politik hukum: eksploitatif
 Teori hukum: analitik-interdisipliner
 Dogmatik hukum: sintetis-sistematis-logis
 Ilmu empiris hukum: empiris atau eksplikatif
 Objek dogmatik hukum: asas hukum, peraturan hukum konkret, sistem
hukum, dan penemuan hukum
 Hukum: u/ perlindungan masyarakat, tujuan u/ menciptakan ketertiban
masyarakat  hukum: ungkapan pikiran dlm bentuk Bahasa, yg berisi
ungkapan kaidah/ nilai yg abstrak yg diungkapkan menjadi kenyataan yg
konkret.
 Hukum perlu alat komunikasi Bahasa (tertulis/lisan) sekedar alat
bukan tujuan hukum
 Bahasa:
 Langage de juristes: Bahasa ilmiah dlm filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum
 Langage du droit: Bahasa dlm UU, putusan pengadilan, notaris, dll, yg bersifat yuridis
formal, mengutamakan kepastian hukum
 Hukum direalisasikan dlm 4 tahap:
 Asas hukum
 Kaidah hukum
 Peraturan hukum konkret
 Yurisprudensi
 Asas hukum: pikiran dasar yg bersifat umum, tersirat didlm peraturan
hukum konkret (ex: asas kelayakan, asas iktikad baik), namun tdk
menutup kemungkinan ada asas hukum tersurat (ex: asas nulum
delictum nulla poena sine praevia legi poenali (pasal 1(1) KUHP),
presumption of innocence (pasal 8 (1) UU No.48 Tahun 2009)
 Scholten (1934:84): asas hukum, kecenderungan yg ditetapkan oleh
moral pd hukum, bersifat umum dgn segala keterbatasan umum, tapi
tdk dpt dihapus
 Kraan (1981:28): asa hukum lebih merupakan sweeping statements,
jln keluar yg dirumukan secara mutlak untuk pemecahan suatu
permasalahan hukum
 Asas hukum dibedakan menjadi:
 Asas hukum yg berhub dgn seluruh bidang hukum (luas): asas restitutio in
integrum dan asas lex posteriori legi inferiori
 Asas hukum yg sempit: asas kebebasan berkontrak dan sunt servanda
 Asas hukum tdk mengenal hierarki, 2 asas hukum yg berbeda atau bahakan
bertentangan tidak dapat dipisahkan. Tetapi membutuhkan satu sama lain
yg merupakan suatu antinomi
 Asas hukum harus dibedakan dari norma umum/ blanketnorm (peraturan
hukum konkret yg dpt menvangkup beberapa peristiwa), sehingga UU yg
bersangkutan dpt berlaku secara futuristic
 Fungsi asas hukum pd umumnya menyatukan faktor riil dan faktor idiil
 Fungsi asas hukum dlm hukum: bersifat mengesahkan & merupakan
pengaruh yg normatif & mengikat para pihak
 Fungsi hukum dlm ilmu hukum : bersifat mengatur & eksplikatif
 Scholten (1934:125): fungsi utama ilmu hukum: menelusuri asas hukum
positif
 Peraturan hukum konkret bersifat khusus, terbatas, hanya berlaku dan
ditunjukan untuk kelompok peristiwa/situasi tertentu (merupakan
kekuatan krn memberikan kepastian)
 Peraturan hukum konkret mengenal hierarki, dpt menimbulkan konflik
maka peraturan hukum konret yg lebih tinggi/ baru yg harus
didahulukan/dipertahankan
 Peraturan hukum konkret: ketentuan yg mengatur perilaku manusia,
bersifat preskriptif dan berlaku umum menurut:
 Waktu, kec UU darurat
 Tempat, kec teritori negara dan perda
 Orang
 Isinyatdk hanya berlaku 1x tetapi secara terus menerus
 Objek dogmatik hukum: sistem hukum
 sistem hukum : suatu kesatuan yg terorganisasi yg terdiri dari unsur/bagian
yg saling berinteraksi utk kepantingan & tujuan kesatuan, tdk menutup
kemungkinan terjadinya konflik
 Sistem hukum bersifat otonom, mandiri dan bebas, ada yg bersifat terbuka
(sistem hukum perjanjian), dan tertutup (sistem hukum perkawinan)
 Sistem terbuka rentan terhadap perubahan, tapi struktur yg memberi ciri
sistem dpt bertahan sebagai 1 kesatuan
 Jenis sitem hukum:
 Sistem yg direkayasa dan sistem yg tdk direkayasa
 Sistem konkret dan sistem abstrak (sistem normatif)
 Bagian/ unsur dalam sistem hukum:
 Peraturan-peraturan hukum
 Yurisprudensi
 Lembaga-lembaga
 Sistem hukum bersifat konsistem dalam mengatasi konflik dengan cara:
 Asas lex posteriori derogate legi priori
 Asas lex superior derogate legi inferiori
 Asas res judicato pro veretate accipitur
 Arti pentingnya unsur/bagian terletak justru dlm ikatan sistem
 Dalam memahami sebuah pasal dlm UU jangan lah pasal tersebut
dikeluarkan dari sistem UU dan diliat lepas dari pasal-pasal lain dlm UU
tersebut
 Kalau suatu peristiwa konkret tdk diatur dlm UU mungkin masih dpt dicari
hukum/peraturannya dgn jln penalaran/argumentum a
contrario/argumentum per analogiam
 Hukum dibagi menjadi :Hukum formil dan hukum materiil serta Hukum
objektif dan hukum subjektif
 Klasifikasi sistem hukum:
 Hukum Tata Negara
 Perdata
 Pidana
 Adat
 dan sebagainya
 Didalam sistem hukum ada sistem, subsistem, dan seterusnya
 Sistem hukum bersifat dinamis dlm arti berkembang secara
berkesinambungan, kontinu
 Sifat kesinambungan perundang-undangan tampak dari adanya ketentuan
peralihan yg terdapat dlm bagian akhir setiap UU baru
 Peraturan hukum itu setiap saat berubah, tdk mungkin tdk, krn tdk
lengkap dan tdk mungkin lengkap, juga berkembang menurut waktu
dan tempat
 Peraturan hukum tdk lengkap dan tdk jelas, tetapi sistem hukum nya
bersifat lengkap dgn menyediakan metode penemuan hukum
 Konsep fundamental dlm sistem hukum: konsep dasar yg digunakan
sbg dasar konsep-konsep selanjutnya
 Tujuan hukum: menciptakan dlm masyarakat yg menberikan
perlindungan kepentingan kepada orang/masyarakat
 Hukum/ peraturan hukum tdk mungkin ada tanpa Lembaga yg
merumuskan, melaksanakan, dan menegakkannya yaitu legislatif,
eksekutif dan yudikatif
 UU bersifat statis sedangkan masyarakat bersifat dinamis, oleh karena
itu UU harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan
untuk itu harus dicari/ditemukan hukumnya
 Unsur penemuan hukum: sumber penemuan hukum
 Sumber penemuan hukum:
 UU
 Kebiasaan
 Yurisprudensi
 Perjanjian internasional
 Doktrin
 Kepentingan para pihak
 Sumber penemuan hukum mengenal hierarki, bila ada konflik maka
sumber penemuan hukum yg lebih tinggi mengalahkan yg lebih
rendah
 Metode penemuan hukum:
 Penafsiran menurut bahasa,
 Penafsiran menurut sistematis/logis
 Penafsiran historis
 Penafsiran teleologis/sosiologis
 Penafsiran antisipatif/futuristis
 Argumentum/penalaran analogis
 Penalaran a contrario
 Hasil penemuan hukum dapat merupakan hukum karena mempunyai
kekuatan yg mengikat sebagai hukum, sumber penemuan hukum,
atau hukum dan sekaligus sumber penemuan hukum
 Sistem penemuan hukum:
 Sistem penemuan hukum otonom, dianut oleh negara Anglo Saks: hakim
berfikir secara induktif, asas yg dianut stare decisis et quita non movere
artinya tetaplah pada putusan itu, jgn lah putusan itu dirubah
 Sistem penemuan hukum heteronom, dianut oleh negara continental
(Indonesia): hakim berfikir secara deduktif, asas yg dianut hakim tdk terikat
dlm keputas hakim yg lain yg pernah dijatukan mengenai perkara yg sejenis
dgn yg akan diputuskannya karna keyakinannya bahwa keputusan yg diikuti
itu memang tepat atau adil
FILSAFAT HUKUM
Filsafat Hukum
Filsafat  philosophia, philen: cinta, sophos: hikmat/kebijaksanaan
Philosophia: cinta akan kebijaksanaan. Orang yang bijak  berpikir/merenung secara
mendalam sebelum bertindak
Filsafat : refleksi sedalam-dalamnya sampai akar-akarnya (radikal) mengenai segala
sesuatu, mencari hakikat segala yang ada, sebabnya, serta asalnya dalam sifat yang umum.
Merenung : berdialog / bertukar pikiran dengan diri sendiri.
Filsafat merupakan refleksi  aktivitas berpikir dan kegiatan intelektual, bersifat rasional.
Memberi argumentasi terhadap pandangan-pandangannya.
Filsafat berpretensi menangkap kenyataan dan menggambarkan keberlakuan umum. Tanpa
pretensi filsafat tidak punya arti.
Filsafat  cara berpikir menurut logika dengan bebas sedalam-dalamnya sampai ke dasar
persoalan.
Filosof : orang yang hanya memikirkan secara tekun dan mendalam tentang hakikat segala
sesuatu yang ada.
Filsafat : perenungan atau bertukar pikiran dengan dirinya sendiri sedalam-
dalamnya mengenai segala sesuatu.
Bertukar pikiran diawali dengan bertanya mengapa atau bagaimana?
Kemudian pertanyaan dijawab tidak berdasarkan pengalaman, bertanya
dengan pertanyaan terbuka  jawaban menimbulkan pertanyaan baru.
Filsafat ingin mengetahui dasar yang sedalam-dalamnya dari yang ada.
Mencari hakikat benda, bukan benda yang ada dihadapan saya. Filsafat tidak
bertujuan menjelaskan kenyataan tetapi mendalaminya.
Filsafat merupakan disiplin non-empiris : kegiatan intelektual yasecara
rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung pengalaman.
Kebenarannya tidak membutuhkan pembuktian empiris, cukup dengan
pembuktian dan konsistensi rasional.
Disiplin empiris : kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha
memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan aktual, bersumber
pada empiris atau pengalaman. (disebut juga pengetahuan)
Luas lapangan filsafat
1. Metafisika / ontologi : Mempelajari hal yang bersifat transcendental (luar
biasa). Mempelajari hal non fisik, merenungkan hakikat benda.
2. Epistemologi : Mempelajari sifat, asal, metode, dasar-dasar dan batas
ilmu pengetahuan, menernungkan tentang hakikat ilmu pengetahuan
dan landasan pengetahuan manusia.
3. Logika (logos: kata) : ajaran tentang berpikir tertib dan benar. Penarikan
kesimpulan tanpa meninggalkan kaidah / hukum berpikir dan tidak
mempermasalahkan kebenaran isi, tetapi tata tertib menjadi panutan
cara berpikir agar memperoleh hasil yang benar. Terdiri dari logika
material dan formal. Logika material berpikir dengan menguji dengan
kebenaran. Logika formal memp[elajari segi formal / structural dari
penalaran.
4. Etika : merenungkan tentang hakikat nilai dan perilaku yang baik dan
buruk.
5. Estetika : merenungkan tentang hakikat nilai keindahan, tentang seni.
Filsafat hukum  bagian dari filsafat umum. Ingin mendalami sampai
ke akarnya mengenai hukum. Merupakan perenungan atau refleksi
sedalam-dalamnya sampai ke akarnya dalam sifat yang umum
mengenai hukum.
Filsafat hukum menanyakan tentang hakikat hukum berdasarkan
refleksi yang tidak dapat diuji secara empiris, harus memenuhi
persyaratan rasional tertentu dan tersusun logis. Tidak bertujuan
menguraikan, menafsirkan atau menjelaskan hukum positif, tetapi
untuk memahami dan menyelami hukum dengan sifat-sifatnya yang
umum.
Walaupun pertanyaan sudah dijawab oleh dogmatic hukum, tetapi
filsafat hukum akan menimbulkan pertanyaan baru, Ketika sudah tidak
dapat dijawab oleh filsafat hukum  filsafat umum dimulai.
Semua permasalahan hukum dapat menjadi objek filsafat hukum.
Lapangan filsafat hukum
1. Ontologi hukum : tentang hakikat hukum, menyangkut hal bersifat
fundamental.
2. Axiologi hukum : tentang nilai, pertanyaan legitimasi hukum, berhubungan
dengan nilai seperti kepatutan, kesamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran,
penyalahgunaan hak, dsb.
3. Ideologi hukum : tentang ide, pandangan-pandangan. Manusia dan
masyarakat sebagai dasar legitimasi Lembaga hukum yang ada seperti hukum
kodrat.
4. Epistemologi hukum : tentang pengetahuan, metafilosofi. Mempertanyakan
seberapa jauh pengetahuan tentang hakikat hukum.
5. Teleologi hukum: tentang tujuan hukum. Menentukan manfaat, tujuan hukum.
6. Ajaran ilmu tentang hukum. Kriteria sifat ilmiah, pembagian ilmu hukum.
7. Logika hukum : asas-asas, kaidah-kaidah atau hukum berpikir yang harus
ditaati agar berpikir dengan tepat dan benar, mencapai kebenaran.
Dulu hanya ahli filsafat yang mempelajari filsafat hukum, sekarang ahli
hukum juga mempelajarinya. Merupakan buah pikiran praktisi hukum
dalam tugas sehari-hari.
Di era baru, filsafat hukum lahir dari konfrontasi praktisi hukum dalam
pekerjaannya dengan masalah tentang keadilan social.
Dogmatik hukum VS Filsafat hukum
Dogmatik : ilmu hukum positif (UU dan yurisprudensinya). Bersifat
praktis/konkret. Pertanyaan dogmatic dapat dijawab dengan
menunjukkan UU saja.
Filsafat : pertanyaan hannya dapat dijawab secara teoritis dan abstrak,
objeknya segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Masalah hukum yang emmbutuhkan pemecahan  objek filsafat.
Pokok permasalahan filsafat hukum:
1. Apakah yang menyebabkan hukum itu mengikat?
Filsafat hukum menanyakan tentang dasar kekuasaan dan pembenaran
kekuasaa. Dijawab oleh teori Teokratis  hukum mempunyai kekuatan
mengikat karena kehendak Tuhan. Teori teokratis kedua  karena
diciptakan oleh raja sebagai pengejawantahan (manifestasi) Tuhan.
Teori teokratis ketiga  karena kehendak raja sebagai wakil Tuhan.
Pendapat orang  berubah-ubah maka hukum tidak lagi kehendak
Tuhan tetapi kenedak manusia.
Pada abad ke 19  lahir ajaran kedaulatan negara. Maka kekuatan
mengikat hukum  kehendak negara.
Reaksi terhadap ajaran tentang kedaulatan negaea  ajaran
kedaulatan hukum.
2. Apakah tujuan hukum itu?
Tujuan hukum : keadilan (teori etis)
Isi hukum ditentukan keyakinan etis adi/tidak. (sudah ditinggalkan)
Lahir teori eudaemonistis/utilitarianisme : tujuan hukum harus
menajmin sebanyak mungkin kebahagiaan kepada sebanyak mungkin
manusia.
Manusia perlu perlindungan hukum. Tujuan hukum adalah mengatur
masyarakat dan melindungi kepentingan manusia dan masyarakat.
Tujuan hukum  perlindungan kepentingan dan ketertiban
masyarakat.
3. Apakah hubungan antara hukum dengan kekuasaan (kekuatan fisik,
power)? Apakah hukum itu kekuasaan? Apakah kekuasaan itu hukum?
Hukum  kaidah social untuk mengatur perilaku manusia/masyarakat
agar kepentingannya terlindungi. Karena kepentingannya selalu
diganggu sesama/alam semesta sepanjang masa.
Setiap manusia melaksanakan hukum, maka kepentingan dirinya
terlindungi juga.
Hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia harus dihayati,
dilaksanakan dan ditegakkan.
Pelaksanaan hukum  sukarela antar manusia.
Orang beli sesuatu sukarela membayar harga barang, orang hutang sukarela
melunasi.
Jika hukum tidak terlaksana, orang beli sesuatu tidak dengan sukarela
membayar harga barang, orang hutang tidak melunasinya. hukum
dipaksakan pelaksanaannya  perlu adanya Lembaga penegak untuk
melaksanakan hukum secara paksa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan
pengadilan.
Hukum membutuhkan kekuasaan untuk pelaksanaannya.
Hukum tanpa kekuasaan tidak dapat dilaksanakan, sebaliknya
kekuasaan/kekuatan fisik bukan hukum, tetapi melanggar hukum.
Hukum bukan kekuasaan, tapi memerlukan kekuasaan untuk dapat
dipaksakan pelaksanaannya. Sebaliknya kekuasaan bukanlah hukum, tetapi
harus didasari hukum agar sah.
Mochtar Kusumaatmadja: Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan
kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Pada abad ke 19 minat orang di Eropa terhadap filsafat hukum berkurang
karena terlalu abstrak.
TEORI HUKUM
Pendahuluan
 Titik Tolak Ajaran hukum umum:
 Ingin mengembangkan disiplin positif ilmiah yang baru, lebih teoritis, dan
abstrak daripa dogmatic hukum
 Objek disiplin adalah struktur dasar, asas dasar, dan pengertian dasar yang
dapat diketemukan dalam setiap hukum positif
 Ajaran hukum umum ini merupakan disiplin yang bebas nilai dan tidak
normative
 2 hal kesinambungan
 Teori hukum sebagai kelanjutan ajaran hukum secara definitiif menduduki
tempat antara dogmatic hukum di satu pihak dan filsafat di pihak lain
 Teori hukum dilihat setidaknya oleh kebanyakan orang sebagai ilmu yang
bebas nilai dan tidak normatis
Teori Hukum
 Teori hukum bukanlah filsafat dan bukan ilmu hukum dogmatic
 Teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang membahas atau
menganalisis  tidak sekadar menjelaskan atau menjawab pertanyaan
atau permasalahan  secara kritis ilmu hukum maupun hukum positif
dengan menggunakan metode sintesis saja
 Dogmatik hukum merupakan teori, teorinya hukum positif. Teori
hukum sebaliknya, kecuali mempelajari hukum positif, objeknya juga
dogmatic hukum
 Metode yang digunakan dogmatic hukum adalah sintesis yang
sifatnya sempit terbatas
Teori Hukum (Meta-Teori)
Ilmu Hukum (Teori)
Praktik Hukum
(Hukum Positif)
Filsafat Hukum
(Meta-Meta Teori)
Teori Hukum
(Arti Luas)
Legal Theory
(sempit)
Ilmu hukum normative
Ilmu Hukum Empiris
Teori Hukum
 Teori hukum menyelidiki tentang
 Pengertian-pengertian hukum
 Hubungan hukum dan logika (menyelidiki apakah berpikir yuridis itu beda
dengan berpikir secara umum)
 Tentang objek ilmu hukum, pembentukan undang-undang, dan peradilan
Teori Hukum - Luas lapangan teori hukum
meliputi (1):
 Analisis hukum
 Pengertian hukum
 Kaidah hukum
 Sistem hukum
 Pengertian teknis Lembaga-Lembaga, bentuk-bentuk hukum
 Pengertian yang bersifat teori hukum dan filsafat hukum
 Fungsi-fungsi yuridis
 Sumber-sumber hukum
 Metodologi hukum yang mengupas tentang pembentukan hukum
Teori Hukum - Luas lapangan teori hukum
meliputi (2):
 Metodologi pelaksanaan hukum
 Penafsiran undang-undang
 Kekosongan hukum
 Antinomi hukum
 Penerapan pengertian-pengertian kabur atau kaidah-kaidah kabur
 Penafsiran perbuatan hukum keperdataan
 Argumentasi yuridis
 Ajaran ilmu dan ajaran tentang metode dan dogmatic hukum yang meliputi
 Ajaran ilmu dogmatic hukum
 Ajaran metode dogmatic hukum
 Kritik ideologi hukum
 Pembentukan undang-undang
 Peradilan
 Dogmatik hukum
TERIMAKASIH

More Related Content

Similar to Teori Hukum prof.Dr.Sudikno.pptx (20)

presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdfpresentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
spirsuddsr
Filsafat hukum dan Teori Hukum
Filsafat hukum  dan Teori HukumFilsafat hukum  dan Teori Hukum
Filsafat hukum dan Teori Hukum
Muhamad Aljebra Aliksan Rauf
materi bab dua kelas materi kelas xii 2.pptx
materi bab  dua kelas materi kelas xii 2.pptxmateri bab  dua kelas materi kelas xii 2.pptx
materi bab dua kelas materi kelas xii 2.pptx
fitrotun5nikmah
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...
Eny Ardhika Putri
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbaru
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint TerbaruMateri Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbaru
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbaru
pelajarnewscom
KAJIAN POKOK FILSAFAT HUKUM.pptx
KAJIAN POKOK  FILSAFAT  HUKUM.pptxKAJIAN POKOK  FILSAFAT  HUKUM.pptx
KAJIAN POKOK FILSAFAT HUKUM.pptx
Murni586515
Sistem Hukum Di Indonesia
Sistem Hukum Di IndonesiaSistem Hukum Di Indonesia
Sistem Hukum Di Indonesia
LisaFlawless
materi PHB 1
materi PHB 1materi PHB 1
materi PHB 1
zaenuri123
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlakuMengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
GalihpujiMulyono
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptx
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMateri Penegakan hukum di indonesia.pptx
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptx
MayaRiantini1
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
aditioevan199
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesiahukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
HamkaZony46
57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan
57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan
57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan
Operator Warnet Vast Raha
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.pptMateri 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
nurokhmatFADLI
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesiaSistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Andri Irawan
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum IndonesiaSIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
Kesulitan pendefinisan hukum
Kesulitan pendefinisan hukumKesulitan pendefinisan hukum
Kesulitan pendefinisan hukum
EnoNk CoMunity
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdfpengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
Abid Zamzami
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx
39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx
39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx
ssuser90ac50
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdfpresentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
spirsuddsr
materi bab dua kelas materi kelas xii 2.pptx
materi bab  dua kelas materi kelas xii 2.pptxmateri bab  dua kelas materi kelas xii 2.pptx
materi bab dua kelas materi kelas xii 2.pptx
fitrotun5nikmah
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...
Eny Ardhika Putri
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbaru
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint TerbaruMateri Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbaru
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbaru
pelajarnewscom
KAJIAN POKOK FILSAFAT HUKUM.pptx
KAJIAN POKOK  FILSAFAT  HUKUM.pptxKAJIAN POKOK  FILSAFAT  HUKUM.pptx
KAJIAN POKOK FILSAFAT HUKUM.pptx
Murni586515
Sistem Hukum Di Indonesia
Sistem Hukum Di IndonesiaSistem Hukum Di Indonesia
Sistem Hukum Di Indonesia
LisaFlawless
materi PHB 1
materi PHB 1materi PHB 1
materi PHB 1
zaenuri123
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlakuMengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
GalihpujiMulyono
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptx
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMateri Penegakan hukum di indonesia.pptx
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptx
MayaRiantini1
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
aditioevan199
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesiahukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
HamkaZony46
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.pptMateri 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
nurokhmatFADLI
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesiaSistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Andri Irawan
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum IndonesiaSIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
Kesulitan pendefinisan hukum
Kesulitan pendefinisan hukumKesulitan pendefinisan hukum
Kesulitan pendefinisan hukum
EnoNk CoMunity
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdfpengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
pengantar-ilmu-hukum- pendahuluan pertama.pdf
Abid Zamzami
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx
39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx
39446-tujuan-dan-fungsi-hukum dalam membangun tatatan masyarakat.pptx
ssuser90ac50

Recently uploaded (20)

1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700

Teori Hukum prof.Dr.Sudikno.pptx

  • 1. Teori Hukum Yohanes Firmansyah, Yana Sylvana, Hanna Wijaya, Michelle Angelika S
  • 3. Pengantar Teori Hukum Teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum Teori hukum merupakan teorinya ilmu hukum, dan ilmu hukum merupakan teorinya hukum positif Teori hukum merupakan alternatif pemecahan masalah yang tidak diatur dalam hukum positif
  • 4. Teori Hukum (Meta-Teori) Ilmu Hukum (Teori) Praktik Hukum (Hukum Positif) Filsafat Hukum (Meta-Meta Teori) Teori Hukum (Arti Luas) Legal Theory (sempit) Ilmu hukum normative Ilmu Hukum Empiris
  • 6. Kegiatan Manusia Dalam Hukum Tatanan sosial dibagi menjadi 2 yaitu kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi dan kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi. Kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi meliputi kaidah agama dan kaidah kesusilaan ditunjukan kepada manusia sebagai individu Kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi adalah kaidah sopan santau/tatakrama yang meliputi sopan santun pergaulan, berbusana, kaidah hukum ditunjukan untuk manusia dalam kehidupan bermasyarakat sebagai makhluk sosial Tujuan kaidah agama & kesusilaan manusia menjadi sempurna (supaya manusia tidak menjadi jahat). Bila kaidah agama ditujukan kepada iman, maka kaidah kesusilaan ditunjukan kepada akhlak manusia. Kaidah sopan santun & hukum sikap lahir manusia sebagai makhluk sosial, sikap lahirlah yg dinilai, bukan apa yg dipikirkan atau yang diangan-angankan.
  • 7. Kegiatan Manusia Dalam Hukum Kaidah agama berasal dari Tuhan, sanksinya berasal dari Tuhan, Tuhanlah yang memberi sanksi kepada umatnya di akhirat nanti. Kaidah kesusilaan asalnya dari manusia itu sendiri, susila tidaknya suatu perilaku, manusialah yang menentukan. Nantinya manusia itu sendiri yang memberi sanksi kepada dirinya sendiri yang berbuat tidak susila berupa rasa malu, penyesalan. Kaidah sopan santun berasal dari luar diri manusia secara tidak teratur. Sopan tidaknya suatu perbuatan itu tidak berasal dari suatu lembaga resmi, tetapi dari perorangan secara tidak resmi, dan tidak teroganisir. Kaidah hukum berasal dari luar manusia secara teroganisir, berasal dari suatu lembaga resmi (legislative, yudikatif). Ruang lingkup kaidah agama dan kesusilaan luas, sedangkan kaidah sopan santun terbatas pada lingkungan atau kelompok kecil, dan kaidah hukum dibatasi oleh negara-negara.
  • 8. Kegiatan Manusia Dalam Hukum Pada dasarnya hukum itu hidup dalam kesadaran setiap manusia, termasuk manusia yang belum pernah tahu tentang peraturan perundang-undangan. Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang hukum yg harus dihayati, dilaksanakan, ditegkan dan pelanggarnya harus dikenai sanksi. Tetapi harus diakui umumnya manusia itu selalu mencari benarnya sendiri, mau menangnya sendiri, dan selalu menggangap dirinya yang paling benar. Jadi, hukum tidak hanya hidup dalam kesadaran para ahli hukum saja, tetapi setiap manusia ada kesadaran hukum. Tetapi kesadaran akan hukum seringkali tidak dilandasi hati nurani yg dibimbing oleh nilai moral dan lingkungannya (mencuri tidak baik, korupsi itu tidak baik, menculik itu tidak baik, tetapi tetap dilaksanakan). Setelah sadar akan hukum, hukum itu harus dihayati, diamalkan, dilaksanakan, yang berarti harus disertai pula dengan perbuatan positif.
  • 9. Peradilan Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yg selalu mengadakan interaksi, hubungan kontak dengan satu sama lain. Interaksi dapat berupa kerjasama dalam mencapai keuntungan, jual beli, perkawinan, pekelahian, persengketaan, perselisihan. Interaksi ini sudah ada sejak masyarakat ada dan manusia berusaha untuk menyelesaikan konflik kepentingan agar keseimbangan tatanan di dalam masyarakat yang terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran itu dapat pulih kembali. Konflik kepentingan manusialah yg menyebabkan lahirnya hukum. Dan disebabkan karena manusia ingin berkuasa, ingin menangnya sendiri. Dalam menghadapi konflik ini, terjadi olah seni yg berupa penyelesaian konflik berupa peradilan (judicature rechtspraak). Peradilan pelaksanaan hukum, adanya tuntutan hak atau terjadinya pelanggaran, yg fungsinya dijalankan oleh suatu badan yg berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh apapun dengan cara memberikan putusan yg mengikat dan mencegah eigenrichting
  • 10. Peradilan Bagaimana caranya hakim memeriksa, mengadili & menjatuhkan putusan yg adil? Hakim wajihb menjatuhkan putusannya secara adil, sehingga putusannya dapat diterima oleh masyarakat, sebab hakikatnya masyarakat menilai putusannya adil atau tidak. Putusan hakim ideal: Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (kemanfaatan), dan Rechtssicherheit (kepastian hukum). Pada praktiknya,tidak mungkin menhadirkan ketiga unsur Idee des Rechts secara proporsional dalam suatu keputusan. Hakim harus mengusahakan terciptanya keseimbangan antara ketiga unsur Idee des Rechts tersebut, tetapi hal tersebut tidaklah mudah, dan hal tersebut merupakan suatu seni. Kalau keadilannya dipentingkan, kepastian hukumnya dikorbankan atau begitu jg sebaliknya.
  • 11. Peradilan Bila terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum Freies Ermessennya (kebebasannya) hakim dapat memilih keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, kepentingan umum & negara (problem oriented thinking). Summum ius summa injuria makin lengkap, rinci, ketat peraturan hukumnya, maka keadilannya makin terdesak/ditinggalkan, sehingga keadilan harus didahulukan dari kepastian hukum. Sekalipun peradilan merupakan seni yang didasarkan oleh ilmu, logika atau kecerdasan, karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum dan sekaligus merupakan sumber (penemuan hukum).
  • 12. Pembentukan perundang-undangan Agar tatanan masyarakat itu tertib supaya kepentingan hukum itu terlindungi dan adanya pedoman perilaku diperlukan suatu tatanan kaidah undang-undang. Pembentuk undang-undang di satu sisi harus memperhatikan stabilitas demi kepastian hukum, di pihak lain pembentuk undang-undang harus berusaha agar undang-undang tidak ketinggalan dengan perkembangan kepentingan masyarakat. Dalam usahanya melindungi kepentingan masyarakat dalam pembentukan perundang- undangan, dalam memilih kepentingan mana yg harus didahulukan, dan sanski yg akan diterapkan dengan mencegah adanya konflik kepentingan, dan akhirnya merumuskannya dalam bentuk undang-undang yg bersifat sederhana, jelas dan dapat berlaku dalam kurun waktu yg lama serta jangan sampai ada konflik dengan undang-undang yg ada seni-seni membentuk undang-undang. Dengan disusunnya undang-undang yg lebih umum (di Flucht in die general Klausel), lebih futuristic, tidak kasuistik, maka hakim tidak terikat pada undang-undang karena lebih bebas dalam menafsirkan, dan lebih banyak peristiwa yg berkembang yg terdapat didalam undang-undang.
  • 13. Pembentukan perundang-undangan Agar undang-undang bersifat umum, futuristik, tidak kasuistik perlu diciptakan norma kabur, blanketnorm. Norma kabur diciptakan agar hakim tidak terlalu terikat & dapat leluasa menafsirkan guna menemukan hukum & keadilannya. Contoh norma kabur perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPer). Perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar peraturan hukum tertulis saja, tetapi juga yg tidak tertulis. Atau iktikad baik (pasal 1338 KUHPer) mencakup perbuatan atau sikap yg luas, tetapi dipersempit menjadi yang memenuhi syarat-syarat kelayakan dan kepatuhan. Pembentukan undang-undang dibedakan menjadi: 1. Politik pembentukan undang-undang (wetgevingspolitiek) penetapan tujuan & perumusan isi peraturan-peraturan, mengenai substansi atau muatannya. 2. Teknik pembentukan undang-undang (wetgevingstechniek) bagaimana tata cara menyusun undang-undang, sehingga susunannya sistematis, logis, konsisten, tidak bertentangan satu sama lain, sederhana, jelas bahasanya, dapat mencakup kurun waktu yg panjang (futuristik). Baik peradilan atau pembentukan undang-undang merupakan kegiatan praktik hukum, yg juga merupakan seni hukum
  • 14. Ilmu Hukum Ilmu hukum yg dipelajari selama ini adalah ilmu hukum peradilan (rechtspraakwetenschap) yaitu dalam mempelajari ilmu hukum ibarat menggunakan kacamata hakim, melakukan pendekatan seperti apa yg dilakukan oleh hakim yg memeriksa perkara. Dalam memecahkan masalah hukum, hakim pada umumnya harus menguasai the power of solving legal problems. Maka harus mampu membuktikan terlebih dahulu peristiwa konretnya (demonstrating of facts), mengidentifikasi masalah hukumnya dari peristiwa konkret yg telah dibuktikan (legal problem identification), seleksi masalah hukumnya (legal problem solving), dan mengambil keputusan (decision making). Ilmu hukum yang merupakan ilmu hukum pembentukan undang-undang (wetgevingswetenschap). Pembentuk undang-undang tugasnya mengatur keseluruhan kegiatan kehidupan masyarakat dengan merumuskan peraturan-peraturan untuk melindungi masyarakat/warganya dan perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti ekonomi, agama, politik, moral dan harus melihat jauh ke depan, futuristik, agar produknya tidak terlalu kasuistis.
  • 15. Ilmu Hukum Ilmu hukum atau ajaran hukum disebut juga ilmu hukum dogmatik (dogmatische rechtwetenschap, Rechtsdogmatik, Jurisprudenz) digunakan karena objeknya adalah hukum positif, yg terdiri dari dogma artinya harus diterima apa adanya, harus diterima keberadaannya, tidak dapat diganggu gugat, dan harus dipatuhi. Dogmatis menunjukan ketertarikan warga masyarakat pada hukum positif. Sifat dogmatis terletak pada pembatasan diri pada kaidah-kaidah hukum positif & sumber hukum positif (yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan). Metode sintesis atau dogmatis analisis/exegetis (Prancis) & sintesis/dogmatis (Jerman). Sintesis adalah suatu kombinasi dari unsur-unsur sebagai objek pemikiran dalam satu kesatuan yg kompleks, suatu perpaduan hal yg sifatnya umum (premise mayor) & yg sifatnya khusus (premise minor). Metode dogmatik hukum dikenal juga sebagai metode sistematis-logis, karena dogmatic hukum mensistematisasi hukum positif secara logis. Ditanyakan apa hukum itu atau mana yg sah atau yg berlaku, maka metode inilah yg merupakan metode dogmatic hukum yg sesungguhnya.
  • 16. Ilmu Hukum Ilmu hukum disebut juga ilmu hukum dalam arti sempit karena masih ada ilmu-ilmu hukum lain seperti sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum, antropologi hukum, dsb. Jadi ilmu hukum dalam arti sempit yg disebut juga ilmu hukum normatif (Normwissenschaft) dan ilmu hukum empiris (Tatsachenwissenschaft) yg meliputi sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum, antropologi hukum. Menurut Van der Velden Ilmu hukum disebut juga Ilmu hukum tradisional adalah cara yg digunakan oleh para ahli hukum dalam mempelajari hukum. Ciri-cirinya adalah: 1. Dogmatis mengacu pada hukum positif & metode sintesis 2. Normatif menurut objek (norma/kaidah), penelitian (metode spesifik), tujuan penelitiannya (bersifat praktis). 3. Hermeneutis bersifat menafsirkan, menggunakan metode interpretasi. 4. Berorientasi yurisprudensial ilmu hukum peradilan (rechspraakwetenschap) yg salah satu objeknya adalah putusan-putusan pengadilan.
  • 18. Kegiatan ilmiah mempelajari tatanan hukum + dengan mengonsetrasikan diri pada norma hukum + & melepaskan diri dari sistem lainnya tanpa menggunakan pengetahuan empiris Meijers (1903:15), penggarapan peraturan atas asas-asas hukum secara ilmiah, semata-mata dengan bantuan logika Radbruch (1948:9), ilmu hukum yang objektif tentang hukum + Fockema Andreae (1983) cab ilmu hukum yg mempelajari hub. antara peraturan hukum + pemecahan masalah hukum konkret Freeman (1999:3), involves the study of general theoretical questions about the nature of the law and legal systems, about the relationship of law to justice and morality and the social nature of law
  • 19. Gijssels (1982:75), cab ilmu hukum yg menguraikan & mensistematisasi hukum + yg berlaku dlm suatu kehidupan bersama dlm waktu tertentu dari sudut pandang normative Meuwissen (1985:449), ilmu hukum sui generis mempunyai coro- ciri tersendiri yg tdk dpt dibandingkan dengan bentuk ilmu lain Hugo de Groot dan Rengers Jora Siccama menolak pendapat bahwa dogmatic hukum itu ilmu, tetap merupakan seni didasarkan pada ilmu, didasarkan pada pengetahuan tentang hub. Kemasyarakatan V. Apeldoorn (1954:313), seni hukum, termasuk peradilan, pembentukan UU dan ilmu hukum dogmatik, tdk mungkin tanpa pengetahuan tentang hub ekonomi & kemasyarakatan yg kompleks
  • 20. Logeman (1954:26), bukan ilmu tetapi pengalaman Para sarjana hukum romawi, seni tentang yang baik dan patut Cohen (1953;115), it wa an an English judge who thanked god that the law of England was not a science Dogmatik hukum bukan merupakan ilmu hukum dalam arti yg sebenarnya , dalam arti bukan ilmu tentang das Sein (Seinwissenschaft) melainkan das Sollen (Sollenwissenschaft) Pandangan dogmatik hukum: tentang nilai , subjektif terjantung pada waktu tempat dan keadaan masyarakat
  • 21. Dengan meneliti praktik hukum dan hukum+ sbg Objek, maka dogmatik hukum bersifat praktis dan konkret. Hukum positif itu merupakan objek penelitian dogmatik hukum, sehingga menghasilkan ilmu atau teori yg pd suatu saat digunakan oleh hakim untuk mendukung putusan Putusannya kemudian menjadi material bagi dogmatik hukum dan begitu selanjutnya penjelasan yang diberikan dogmatik hukum atas pertanyaan Mengapa, Dari mana, Bagaimana, dan untuk apa dalam praktiknya dianggap kurang mendalam dan tidak memuaskan. Dogmatik hukum itu mencari keanekaragaman
  • 22. Dogmatik hukum termasuk disiplin hukum Disiplin hukum meliputi fisafat hukum, politik hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum serta ilmu hukum empiris Filsafat hukum: reflektif-spekulatif Politik hukum: eksploitatif Teori hukum: analitik-interdisipliner Dogmatik hukum: sintetis-sistematis-logis Ilmu empiris hukum: empiris atau eksplikatif
  • 23. Objek dogmatik hukum: asas hukum, peraturan hukum konkret, sistem hukum, dan penemuan hukum Hukum: u/ perlindungan masyarakat, tujuan u/ menciptakan ketertiban masyarakat hukum: ungkapan pikiran dlm bentuk Bahasa, yg berisi ungkapan kaidah/ nilai yg abstrak yg diungkapkan menjadi kenyataan yg konkret. Hukum perlu alat komunikasi Bahasa (tertulis/lisan) sekedar alat bukan tujuan hukum Bahasa: Langage de juristes: Bahasa ilmiah dlm filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum Langage du droit: Bahasa dlm UU, putusan pengadilan, notaris, dll, yg bersifat yuridis formal, mengutamakan kepastian hukum
  • 24. Hukum direalisasikan dlm 4 tahap: Asas hukum Kaidah hukum Peraturan hukum konkret Yurisprudensi Asas hukum: pikiran dasar yg bersifat umum, tersirat didlm peraturan hukum konkret (ex: asas kelayakan, asas iktikad baik), namun tdk menutup kemungkinan ada asas hukum tersurat (ex: asas nulum delictum nulla poena sine praevia legi poenali (pasal 1(1) KUHP), presumption of innocence (pasal 8 (1) UU No.48 Tahun 2009)
  • 25. Scholten (1934:84): asas hukum, kecenderungan yg ditetapkan oleh moral pd hukum, bersifat umum dgn segala keterbatasan umum, tapi tdk dpt dihapus Kraan (1981:28): asa hukum lebih merupakan sweeping statements, jln keluar yg dirumukan secara mutlak untuk pemecahan suatu permasalahan hukum Asas hukum dibedakan menjadi: Asas hukum yg berhub dgn seluruh bidang hukum (luas): asas restitutio in integrum dan asas lex posteriori legi inferiori Asas hukum yg sempit: asas kebebasan berkontrak dan sunt servanda
  • 26. Asas hukum tdk mengenal hierarki, 2 asas hukum yg berbeda atau bahakan bertentangan tidak dapat dipisahkan. Tetapi membutuhkan satu sama lain yg merupakan suatu antinomi Asas hukum harus dibedakan dari norma umum/ blanketnorm (peraturan hukum konkret yg dpt menvangkup beberapa peristiwa), sehingga UU yg bersangkutan dpt berlaku secara futuristic Fungsi asas hukum pd umumnya menyatukan faktor riil dan faktor idiil Fungsi asas hukum dlm hukum: bersifat mengesahkan & merupakan pengaruh yg normatif & mengikat para pihak Fungsi hukum dlm ilmu hukum : bersifat mengatur & eksplikatif Scholten (1934:125): fungsi utama ilmu hukum: menelusuri asas hukum positif
  • 27. Peraturan hukum konkret bersifat khusus, terbatas, hanya berlaku dan ditunjukan untuk kelompok peristiwa/situasi tertentu (merupakan kekuatan krn memberikan kepastian) Peraturan hukum konkret mengenal hierarki, dpt menimbulkan konflik maka peraturan hukum konret yg lebih tinggi/ baru yg harus didahulukan/dipertahankan Peraturan hukum konkret: ketentuan yg mengatur perilaku manusia, bersifat preskriptif dan berlaku umum menurut: Waktu, kec UU darurat Tempat, kec teritori negara dan perda Orang Isinyatdk hanya berlaku 1x tetapi secara terus menerus
  • 28. Objek dogmatik hukum: sistem hukum sistem hukum : suatu kesatuan yg terorganisasi yg terdiri dari unsur/bagian yg saling berinteraksi utk kepantingan & tujuan kesatuan, tdk menutup kemungkinan terjadinya konflik Sistem hukum bersifat otonom, mandiri dan bebas, ada yg bersifat terbuka (sistem hukum perjanjian), dan tertutup (sistem hukum perkawinan) Sistem terbuka rentan terhadap perubahan, tapi struktur yg memberi ciri sistem dpt bertahan sebagai 1 kesatuan Jenis sitem hukum: Sistem yg direkayasa dan sistem yg tdk direkayasa Sistem konkret dan sistem abstrak (sistem normatif)
  • 29. Bagian/ unsur dalam sistem hukum: Peraturan-peraturan hukum Yurisprudensi Lembaga-lembaga Sistem hukum bersifat konsistem dalam mengatasi konflik dengan cara: Asas lex posteriori derogate legi priori Asas lex superior derogate legi inferiori Asas res judicato pro veretate accipitur Arti pentingnya unsur/bagian terletak justru dlm ikatan sistem Dalam memahami sebuah pasal dlm UU jangan lah pasal tersebut dikeluarkan dari sistem UU dan diliat lepas dari pasal-pasal lain dlm UU tersebut
  • 30. Kalau suatu peristiwa konkret tdk diatur dlm UU mungkin masih dpt dicari hukum/peraturannya dgn jln penalaran/argumentum a contrario/argumentum per analogiam Hukum dibagi menjadi :Hukum formil dan hukum materiil serta Hukum objektif dan hukum subjektif Klasifikasi sistem hukum: Hukum Tata Negara Perdata Pidana Adat dan sebagainya Didalam sistem hukum ada sistem, subsistem, dan seterusnya
  • 31. Sistem hukum bersifat dinamis dlm arti berkembang secara berkesinambungan, kontinu Sifat kesinambungan perundang-undangan tampak dari adanya ketentuan peralihan yg terdapat dlm bagian akhir setiap UU baru Peraturan hukum itu setiap saat berubah, tdk mungkin tdk, krn tdk lengkap dan tdk mungkin lengkap, juga berkembang menurut waktu dan tempat Peraturan hukum tdk lengkap dan tdk jelas, tetapi sistem hukum nya bersifat lengkap dgn menyediakan metode penemuan hukum Konsep fundamental dlm sistem hukum: konsep dasar yg digunakan sbg dasar konsep-konsep selanjutnya
  • 32. Tujuan hukum: menciptakan dlm masyarakat yg menberikan perlindungan kepentingan kepada orang/masyarakat Hukum/ peraturan hukum tdk mungkin ada tanpa Lembaga yg merumuskan, melaksanakan, dan menegakkannya yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif UU bersifat statis sedangkan masyarakat bersifat dinamis, oleh karena itu UU harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan untuk itu harus dicari/ditemukan hukumnya Unsur penemuan hukum: sumber penemuan hukum
  • 33. Sumber penemuan hukum: UU Kebiasaan Yurisprudensi Perjanjian internasional Doktrin Kepentingan para pihak Sumber penemuan hukum mengenal hierarki, bila ada konflik maka sumber penemuan hukum yg lebih tinggi mengalahkan yg lebih rendah
  • 34. Metode penemuan hukum: Penafsiran menurut bahasa, Penafsiran menurut sistematis/logis Penafsiran historis Penafsiran teleologis/sosiologis Penafsiran antisipatif/futuristis Argumentum/penalaran analogis Penalaran a contrario Hasil penemuan hukum dapat merupakan hukum karena mempunyai kekuatan yg mengikat sebagai hukum, sumber penemuan hukum, atau hukum dan sekaligus sumber penemuan hukum
  • 35. Sistem penemuan hukum: Sistem penemuan hukum otonom, dianut oleh negara Anglo Saks: hakim berfikir secara induktif, asas yg dianut stare decisis et quita non movere artinya tetaplah pada putusan itu, jgn lah putusan itu dirubah Sistem penemuan hukum heteronom, dianut oleh negara continental (Indonesia): hakim berfikir secara deduktif, asas yg dianut hakim tdk terikat dlm keputas hakim yg lain yg pernah dijatukan mengenai perkara yg sejenis dgn yg akan diputuskannya karna keyakinannya bahwa keputusan yg diikuti itu memang tepat atau adil
  • 37. Filsafat Hukum Filsafat philosophia, philen: cinta, sophos: hikmat/kebijaksanaan Philosophia: cinta akan kebijaksanaan. Orang yang bijak berpikir/merenung secara mendalam sebelum bertindak Filsafat : refleksi sedalam-dalamnya sampai akar-akarnya (radikal) mengenai segala sesuatu, mencari hakikat segala yang ada, sebabnya, serta asalnya dalam sifat yang umum. Merenung : berdialog / bertukar pikiran dengan diri sendiri. Filsafat merupakan refleksi aktivitas berpikir dan kegiatan intelektual, bersifat rasional. Memberi argumentasi terhadap pandangan-pandangannya. Filsafat berpretensi menangkap kenyataan dan menggambarkan keberlakuan umum. Tanpa pretensi filsafat tidak punya arti. Filsafat cara berpikir menurut logika dengan bebas sedalam-dalamnya sampai ke dasar persoalan. Filosof : orang yang hanya memikirkan secara tekun dan mendalam tentang hakikat segala sesuatu yang ada.
  • 38. Filsafat : perenungan atau bertukar pikiran dengan dirinya sendiri sedalam- dalamnya mengenai segala sesuatu. Bertukar pikiran diawali dengan bertanya mengapa atau bagaimana? Kemudian pertanyaan dijawab tidak berdasarkan pengalaman, bertanya dengan pertanyaan terbuka jawaban menimbulkan pertanyaan baru. Filsafat ingin mengetahui dasar yang sedalam-dalamnya dari yang ada. Mencari hakikat benda, bukan benda yang ada dihadapan saya. Filsafat tidak bertujuan menjelaskan kenyataan tetapi mendalaminya. Filsafat merupakan disiplin non-empiris : kegiatan intelektual yasecara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung pengalaman. Kebenarannya tidak membutuhkan pembuktian empiris, cukup dengan pembuktian dan konsistensi rasional. Disiplin empiris : kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan aktual, bersumber pada empiris atau pengalaman. (disebut juga pengetahuan)
  • 39. Luas lapangan filsafat 1. Metafisika / ontologi : Mempelajari hal yang bersifat transcendental (luar biasa). Mempelajari hal non fisik, merenungkan hakikat benda. 2. Epistemologi : Mempelajari sifat, asal, metode, dasar-dasar dan batas ilmu pengetahuan, menernungkan tentang hakikat ilmu pengetahuan dan landasan pengetahuan manusia. 3. Logika (logos: kata) : ajaran tentang berpikir tertib dan benar. Penarikan kesimpulan tanpa meninggalkan kaidah / hukum berpikir dan tidak mempermasalahkan kebenaran isi, tetapi tata tertib menjadi panutan cara berpikir agar memperoleh hasil yang benar. Terdiri dari logika material dan formal. Logika material berpikir dengan menguji dengan kebenaran. Logika formal memp[elajari segi formal / structural dari penalaran. 4. Etika : merenungkan tentang hakikat nilai dan perilaku yang baik dan buruk. 5. Estetika : merenungkan tentang hakikat nilai keindahan, tentang seni.
  • 40. Filsafat hukum bagian dari filsafat umum. Ingin mendalami sampai ke akarnya mengenai hukum. Merupakan perenungan atau refleksi sedalam-dalamnya sampai ke akarnya dalam sifat yang umum mengenai hukum. Filsafat hukum menanyakan tentang hakikat hukum berdasarkan refleksi yang tidak dapat diuji secara empiris, harus memenuhi persyaratan rasional tertentu dan tersusun logis. Tidak bertujuan menguraikan, menafsirkan atau menjelaskan hukum positif, tetapi untuk memahami dan menyelami hukum dengan sifat-sifatnya yang umum. Walaupun pertanyaan sudah dijawab oleh dogmatic hukum, tetapi filsafat hukum akan menimbulkan pertanyaan baru, Ketika sudah tidak dapat dijawab oleh filsafat hukum filsafat umum dimulai. Semua permasalahan hukum dapat menjadi objek filsafat hukum.
  • 41. Lapangan filsafat hukum 1. Ontologi hukum : tentang hakikat hukum, menyangkut hal bersifat fundamental. 2. Axiologi hukum : tentang nilai, pertanyaan legitimasi hukum, berhubungan dengan nilai seperti kepatutan, kesamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak, dsb. 3. Ideologi hukum : tentang ide, pandangan-pandangan. Manusia dan masyarakat sebagai dasar legitimasi Lembaga hukum yang ada seperti hukum kodrat. 4. Epistemologi hukum : tentang pengetahuan, metafilosofi. Mempertanyakan seberapa jauh pengetahuan tentang hakikat hukum. 5. Teleologi hukum: tentang tujuan hukum. Menentukan manfaat, tujuan hukum. 6. Ajaran ilmu tentang hukum. Kriteria sifat ilmiah, pembagian ilmu hukum. 7. Logika hukum : asas-asas, kaidah-kaidah atau hukum berpikir yang harus ditaati agar berpikir dengan tepat dan benar, mencapai kebenaran.
  • 42. Dulu hanya ahli filsafat yang mempelajari filsafat hukum, sekarang ahli hukum juga mempelajarinya. Merupakan buah pikiran praktisi hukum dalam tugas sehari-hari. Di era baru, filsafat hukum lahir dari konfrontasi praktisi hukum dalam pekerjaannya dengan masalah tentang keadilan social. Dogmatik hukum VS Filsafat hukum Dogmatik : ilmu hukum positif (UU dan yurisprudensinya). Bersifat praktis/konkret. Pertanyaan dogmatic dapat dijawab dengan menunjukkan UU saja. Filsafat : pertanyaan hannya dapat dijawab secara teoritis dan abstrak, objeknya segala hal yang berhubungan dengan hukum.
  • 43. Masalah hukum yang emmbutuhkan pemecahan objek filsafat. Pokok permasalahan filsafat hukum: 1. Apakah yang menyebabkan hukum itu mengikat? Filsafat hukum menanyakan tentang dasar kekuasaan dan pembenaran kekuasaa. Dijawab oleh teori Teokratis hukum mempunyai kekuatan mengikat karena kehendak Tuhan. Teori teokratis kedua karena diciptakan oleh raja sebagai pengejawantahan (manifestasi) Tuhan. Teori teokratis ketiga karena kehendak raja sebagai wakil Tuhan. Pendapat orang berubah-ubah maka hukum tidak lagi kehendak Tuhan tetapi kenedak manusia. Pada abad ke 19 lahir ajaran kedaulatan negara. Maka kekuatan mengikat hukum kehendak negara. Reaksi terhadap ajaran tentang kedaulatan negaea ajaran kedaulatan hukum.
  • 44. 2. Apakah tujuan hukum itu? Tujuan hukum : keadilan (teori etis) Isi hukum ditentukan keyakinan etis adi/tidak. (sudah ditinggalkan) Lahir teori eudaemonistis/utilitarianisme : tujuan hukum harus menajmin sebanyak mungkin kebahagiaan kepada sebanyak mungkin manusia. Manusia perlu perlindungan hukum. Tujuan hukum adalah mengatur masyarakat dan melindungi kepentingan manusia dan masyarakat. Tujuan hukum perlindungan kepentingan dan ketertiban masyarakat.
  • 45. 3. Apakah hubungan antara hukum dengan kekuasaan (kekuatan fisik, power)? Apakah hukum itu kekuasaan? Apakah kekuasaan itu hukum? Hukum kaidah social untuk mengatur perilaku manusia/masyarakat agar kepentingannya terlindungi. Karena kepentingannya selalu diganggu sesama/alam semesta sepanjang masa. Setiap manusia melaksanakan hukum, maka kepentingan dirinya terlindungi juga. Hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia harus dihayati, dilaksanakan dan ditegakkan.
  • 46. Pelaksanaan hukum sukarela antar manusia. Orang beli sesuatu sukarela membayar harga barang, orang hutang sukarela melunasi. Jika hukum tidak terlaksana, orang beli sesuatu tidak dengan sukarela membayar harga barang, orang hutang tidak melunasinya. hukum dipaksakan pelaksanaannya perlu adanya Lembaga penegak untuk melaksanakan hukum secara paksa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hukum membutuhkan kekuasaan untuk pelaksanaannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak dapat dilaksanakan, sebaliknya kekuasaan/kekuatan fisik bukan hukum, tetapi melanggar hukum. Hukum bukan kekuasaan, tapi memerlukan kekuasaan untuk dapat dipaksakan pelaksanaannya. Sebaliknya kekuasaan bukanlah hukum, tetapi harus didasari hukum agar sah. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Pada abad ke 19 minat orang di Eropa terhadap filsafat hukum berkurang karena terlalu abstrak.
  • 48. Pendahuluan Titik Tolak Ajaran hukum umum: Ingin mengembangkan disiplin positif ilmiah yang baru, lebih teoritis, dan abstrak daripa dogmatic hukum Objek disiplin adalah struktur dasar, asas dasar, dan pengertian dasar yang dapat diketemukan dalam setiap hukum positif Ajaran hukum umum ini merupakan disiplin yang bebas nilai dan tidak normative 2 hal kesinambungan Teori hukum sebagai kelanjutan ajaran hukum secara definitiif menduduki tempat antara dogmatic hukum di satu pihak dan filsafat di pihak lain Teori hukum dilihat setidaknya oleh kebanyakan orang sebagai ilmu yang bebas nilai dan tidak normatis
  • 49. Teori Hukum Teori hukum bukanlah filsafat dan bukan ilmu hukum dogmatic Teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang membahas atau menganalisis tidak sekadar menjelaskan atau menjawab pertanyaan atau permasalahan secara kritis ilmu hukum maupun hukum positif dengan menggunakan metode sintesis saja Dogmatik hukum merupakan teori, teorinya hukum positif. Teori hukum sebaliknya, kecuali mempelajari hukum positif, objeknya juga dogmatic hukum Metode yang digunakan dogmatic hukum adalah sintesis yang sifatnya sempit terbatas
  • 50. Teori Hukum (Meta-Teori) Ilmu Hukum (Teori) Praktik Hukum (Hukum Positif) Filsafat Hukum (Meta-Meta Teori) Teori Hukum (Arti Luas) Legal Theory (sempit) Ilmu hukum normative Ilmu Hukum Empiris
  • 51. Teori Hukum Teori hukum menyelidiki tentang Pengertian-pengertian hukum Hubungan hukum dan logika (menyelidiki apakah berpikir yuridis itu beda dengan berpikir secara umum) Tentang objek ilmu hukum, pembentukan undang-undang, dan peradilan
  • 52. Teori Hukum - Luas lapangan teori hukum meliputi (1): Analisis hukum Pengertian hukum Kaidah hukum Sistem hukum Pengertian teknis Lembaga-Lembaga, bentuk-bentuk hukum Pengertian yang bersifat teori hukum dan filsafat hukum Fungsi-fungsi yuridis Sumber-sumber hukum Metodologi hukum yang mengupas tentang pembentukan hukum
  • 53. Teori Hukum - Luas lapangan teori hukum meliputi (2): Metodologi pelaksanaan hukum Penafsiran undang-undang Kekosongan hukum Antinomi hukum Penerapan pengertian-pengertian kabur atau kaidah-kaidah kabur Penafsiran perbuatan hukum keperdataan Argumentasi yuridis Ajaran ilmu dan ajaran tentang metode dan dogmatic hukum yang meliputi Ajaran ilmu dogmatic hukum Ajaran metode dogmatic hukum Kritik ideologi hukum Pembentukan undang-undang Peradilan Dogmatik hukum