Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen tersebut membahas tentang Pengantar Ilmu Hukum yang mencakup pengertian, konsep, bagian-bagian disiplin ilmu hukum, sumber-sumber hukum, dan unsur-unsur penting lainnya dalam ilmu hukum seperti subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...Eny Ardhika Putri
油
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika historis, sosial-politik, kultural, dan konteks kontemporer penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Secara garis besar dibahas tentang konsep negara hukum dan tujuan penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Juga dibahas tantangan yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia seperti lemahnya penegakan hukum dan belum terpenuhinya rasa keadil
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbarupelajarnewscom
油
Ilmu hukum merupakan bidang keilmuan yang mempelajari tentang hukum, baik dari segi teori, filosofi, maupun praktiknya. Ilmu hukum membahas konsep-konsep dasar mengenai aturan, norma, dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu hukum memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, hingga budaya.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat hukum, yang merupakan filsafat yang mengkhususkan pada objek kajian hukum. Filsafat hukum memberikan landasan kefilsafatan bagi ilmu hukum dan teori hukum, serta menjadi rujukan nilai dan ilmu bagi teori hukum. Dokumen ini juga membahas berbagai aliran dalam filsafat hukum dan hubungan antara hukum, moral, dan agama. Pancasila dibahas sebagai
Sistem hukum di Indonesia didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk mengatur hubungan antar warga negara dan menciptakan ketertiban serta keadilan di masyarakat.
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMayaRiantini1
油
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku Ilmu Negara Umum. Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara hukum positif dan nilai keadilan. Secara ideal, hukum seharusnya dapat memberikan keadilan bagi warga negara, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya demikian. Hukum hanya dapat memberikan kepastian hukum tetapi belum tentang keadilan. Hans Kelsen berpandangan bahwa hukum dan keadilan merupakan hal yang berbeda, dan hukum harus dipisahkan dari nil
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara Eropa khususnya Belanda. Hukum nasional berlaku untuk individu, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Perbedaan lainnya termasuk sumber hukum dan subjek yang diatur.
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep dasar hukum seperti kesulitan pendefinisian hukum, tujuan pendefinisian hukum, sumber hukum, subyek hukum, perbuatan hukum, dan asas-asas hukum.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...Eny Ardhika Putri
油
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika historis, sosial-politik, kultural, dan konteks kontemporer penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Secara garis besar dibahas tentang konsep negara hukum dan tujuan penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Juga dibahas tantangan yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia seperti lemahnya penegakan hukum dan belum terpenuhinya rasa keadil
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbarupelajarnewscom
油
Ilmu hukum merupakan bidang keilmuan yang mempelajari tentang hukum, baik dari segi teori, filosofi, maupun praktiknya. Ilmu hukum membahas konsep-konsep dasar mengenai aturan, norma, dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu hukum memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, hingga budaya.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat hukum, yang merupakan filsafat yang mengkhususkan pada objek kajian hukum. Filsafat hukum memberikan landasan kefilsafatan bagi ilmu hukum dan teori hukum, serta menjadi rujukan nilai dan ilmu bagi teori hukum. Dokumen ini juga membahas berbagai aliran dalam filsafat hukum dan hubungan antara hukum, moral, dan agama. Pancasila dibahas sebagai
Sistem hukum di Indonesia didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk mengatur hubungan antar warga negara dan menciptakan ketertiban serta keadilan di masyarakat.
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMayaRiantini1
油
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku Ilmu Negara Umum. Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara hukum positif dan nilai keadilan. Secara ideal, hukum seharusnya dapat memberikan keadilan bagi warga negara, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya demikian. Hukum hanya dapat memberikan kepastian hukum tetapi belum tentang keadilan. Hans Kelsen berpandangan bahwa hukum dan keadilan merupakan hal yang berbeda, dan hukum harus dipisahkan dari nil
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara Eropa khususnya Belanda. Hukum nasional berlaku untuk individu, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antar negara. Perbedaan lainnya termasuk sumber hukum dan subjek yang diatur.
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep dasar hukum seperti kesulitan pendefinisian hukum, tujuan pendefinisian hukum, sumber hukum, subyek hukum, perbuatan hukum, dan asas-asas hukum.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
3. Pengantar Teori Hukum
Teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum
Teori hukum merupakan teorinya ilmu hukum, dan ilmu hukum
merupakan teorinya hukum positif
Teori hukum merupakan alternatif pemecahan masalah yang tidak
diatur dalam hukum positif
4. Teori Hukum (Meta-Teori)
Ilmu Hukum (Teori)
Praktik Hukum
(Hukum Positif)
Filsafat Hukum
(Meta-Meta Teori)
Teori Hukum
(Arti Luas)
Legal Theory
(sempit)
Ilmu hukum normative
Ilmu Hukum Empiris
6. Kegiatan Manusia Dalam Hukum
Tatanan sosial dibagi menjadi 2 yaitu kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi dan
kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi.
Kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi meliputi kaidah agama dan kaidah
kesusilaan ditunjukan kepada manusia sebagai individu
Kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi adalah kaidah sopan
santau/tatakrama yang meliputi sopan santun pergaulan, berbusana, kaidah hukum
ditunjukan untuk manusia dalam kehidupan bermasyarakat sebagai makhluk sosial
Tujuan kaidah agama & kesusilaan manusia menjadi sempurna (supaya manusia tidak
menjadi jahat). Bila kaidah agama ditujukan kepada iman, maka kaidah kesusilaan
ditunjukan kepada akhlak manusia.
Kaidah sopan santun & hukum sikap lahir manusia sebagai makhluk sosial, sikap lahirlah
yg dinilai, bukan apa yg dipikirkan atau yang diangan-angankan.
7. Kegiatan Manusia Dalam Hukum
Kaidah agama berasal dari Tuhan, sanksinya berasal dari Tuhan, Tuhanlah yang memberi
sanksi kepada umatnya di akhirat nanti.
Kaidah kesusilaan asalnya dari manusia itu sendiri, susila tidaknya suatu perilaku,
manusialah yang menentukan. Nantinya manusia itu sendiri yang memberi sanksi kepada
dirinya sendiri yang berbuat tidak susila berupa rasa malu, penyesalan.
Kaidah sopan santun berasal dari luar diri manusia secara tidak teratur. Sopan tidaknya
suatu perbuatan itu tidak berasal dari suatu lembaga resmi, tetapi dari perorangan secara
tidak resmi, dan tidak teroganisir.
Kaidah hukum berasal dari luar manusia secara teroganisir, berasal dari suatu lembaga
resmi (legislative, yudikatif).
Ruang lingkup kaidah agama dan kesusilaan luas, sedangkan kaidah sopan santun terbatas
pada lingkungan atau kelompok kecil, dan kaidah hukum dibatasi oleh negara-negara.
8. Kegiatan Manusia Dalam Hukum
Pada dasarnya hukum itu hidup dalam kesadaran setiap manusia, termasuk manusia yang
belum pernah tahu tentang peraturan perundang-undangan.
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang hukum yg harus dihayati, dilaksanakan,
ditegkan dan pelanggarnya harus dikenai sanksi. Tetapi harus diakui umumnya manusia
itu selalu mencari benarnya sendiri, mau menangnya sendiri, dan selalu menggangap
dirinya yang paling benar.
Jadi, hukum tidak hanya hidup dalam kesadaran para ahli hukum saja, tetapi setiap
manusia ada kesadaran hukum. Tetapi kesadaran akan hukum seringkali tidak dilandasi
hati nurani yg dibimbing oleh nilai moral dan lingkungannya (mencuri tidak baik, korupsi
itu tidak baik, menculik itu tidak baik, tetapi tetap dilaksanakan).
Setelah sadar akan hukum, hukum itu harus dihayati, diamalkan, dilaksanakan, yang
berarti harus disertai pula dengan perbuatan positif.
9. Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yg selalu mengadakan interaksi, hubungan
kontak dengan satu sama lain. Interaksi dapat berupa kerjasama dalam mencapai
keuntungan, jual beli, perkawinan, pekelahian, persengketaan, perselisihan.
Interaksi ini sudah ada sejak masyarakat ada dan manusia berusaha untuk
menyelesaikan konflik kepentingan agar keseimbangan tatanan di dalam masyarakat
yang terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran itu dapat pulih kembali.
Konflik kepentingan manusialah yg menyebabkan lahirnya hukum. Dan disebabkan
karena manusia ingin berkuasa, ingin menangnya sendiri.
Dalam menghadapi konflik ini, terjadi olah seni yg berupa penyelesaian konflik
berupa peradilan (judicature rechtspraak).
Peradilan pelaksanaan hukum, adanya tuntutan hak atau terjadinya pelanggaran,
yg fungsinya dijalankan oleh suatu badan yg berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh
apapun dengan cara memberikan putusan yg mengikat dan mencegah
eigenrichting
10. Peradilan
Bagaimana caranya hakim memeriksa, mengadili & menjatuhkan putusan yg adil? Hakim
wajihb menjatuhkan putusannya secara adil, sehingga putusannya dapat diterima oleh
masyarakat, sebab hakikatnya masyarakat menilai putusannya adil atau tidak.
Putusan hakim ideal: Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (kemanfaatan), dan
Rechtssicherheit (kepastian hukum).
Pada praktiknya,tidak mungkin menhadirkan ketiga unsur Idee des Rechts secara
proporsional dalam suatu keputusan.
Hakim harus mengusahakan terciptanya keseimbangan antara ketiga unsur Idee des Rechts
tersebut, tetapi hal tersebut tidaklah mudah, dan hal tersebut merupakan suatu seni. Kalau
keadilannya dipentingkan, kepastian hukumnya dikorbankan atau begitu jg sebaliknya.
11. Peradilan
Bila terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum Freies Ermessennya
(kebebasannya) hakim dapat memilih keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum
sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, kepentingan umum & negara (problem
oriented thinking).
Summum ius summa injuria makin lengkap, rinci, ketat peraturan hukumnya, maka
keadilannya makin terdesak/ditinggalkan, sehingga keadilan harus didahulukan dari
kepastian hukum.
Sekalipun peradilan merupakan seni yang didasarkan oleh ilmu, logika atau kecerdasan,
karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum dan sekaligus merupakan sumber
(penemuan hukum).
12. Pembentukan perundang-undangan
Agar tatanan masyarakat itu tertib supaya kepentingan hukum itu terlindungi dan adanya
pedoman perilaku diperlukan suatu tatanan kaidah undang-undang.
Pembentuk undang-undang di satu sisi harus memperhatikan stabilitas demi kepastian
hukum, di pihak lain pembentuk undang-undang harus berusaha agar undang-undang
tidak ketinggalan dengan perkembangan kepentingan masyarakat.
Dalam usahanya melindungi kepentingan masyarakat dalam pembentukan perundang-
undangan, dalam memilih kepentingan mana yg harus didahulukan, dan sanski yg akan
diterapkan dengan mencegah adanya konflik kepentingan, dan akhirnya merumuskannya
dalam bentuk undang-undang yg bersifat sederhana, jelas dan dapat berlaku dalam
kurun waktu yg lama serta jangan sampai ada konflik dengan undang-undang yg ada
seni-seni membentuk undang-undang.
Dengan disusunnya undang-undang yg lebih umum (di Flucht in die general Klausel), lebih
futuristic, tidak kasuistik, maka hakim tidak terikat pada undang-undang karena lebih
bebas dalam menafsirkan, dan lebih banyak peristiwa yg berkembang yg terdapat
didalam undang-undang.
13. Pembentukan perundang-undangan
Agar undang-undang bersifat umum, futuristik, tidak kasuistik perlu diciptakan norma kabur,
blanketnorm. Norma kabur diciptakan agar hakim tidak terlalu terikat & dapat leluasa
menafsirkan guna menemukan hukum & keadilannya.
Contoh norma kabur perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPer). Perbuatan
melawan hukum tidak hanya melanggar peraturan hukum tertulis saja, tetapi juga yg tidak
tertulis. Atau iktikad baik (pasal 1338 KUHPer) mencakup perbuatan atau sikap yg luas,
tetapi dipersempit menjadi yang memenuhi syarat-syarat kelayakan dan kepatuhan.
Pembentukan undang-undang dibedakan menjadi:
1. Politik pembentukan undang-undang (wetgevingspolitiek) penetapan tujuan &
perumusan isi peraturan-peraturan, mengenai substansi atau muatannya.
2. Teknik pembentukan undang-undang (wetgevingstechniek) bagaimana tata cara
menyusun undang-undang, sehingga susunannya sistematis, logis, konsisten, tidak
bertentangan satu sama lain, sederhana, jelas bahasanya, dapat mencakup kurun waktu
yg panjang (futuristik).
Baik peradilan atau pembentukan undang-undang merupakan kegiatan praktik hukum, yg
juga merupakan seni hukum
14. Ilmu Hukum
Ilmu hukum yg dipelajari selama ini adalah ilmu hukum peradilan (rechtspraakwetenschap)
yaitu dalam mempelajari ilmu hukum ibarat menggunakan kacamata hakim, melakukan
pendekatan seperti apa yg dilakukan oleh hakim yg memeriksa perkara.
Dalam memecahkan masalah hukum, hakim pada umumnya harus menguasai the power
of solving legal problems. Maka harus mampu membuktikan terlebih dahulu peristiwa
konretnya (demonstrating of facts), mengidentifikasi masalah hukumnya dari peristiwa
konkret yg telah dibuktikan (legal problem identification), seleksi masalah hukumnya (legal
problem solving), dan mengambil keputusan (decision making).
Ilmu hukum yang merupakan ilmu hukum pembentukan undang-undang
(wetgevingswetenschap). Pembentuk undang-undang tugasnya mengatur keseluruhan
kegiatan kehidupan masyarakat dengan merumuskan peraturan-peraturan untuk
melindungi masyarakat/warganya dan perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti
ekonomi, agama, politik, moral dan harus melihat jauh ke depan, futuristik, agar
produknya tidak terlalu kasuistis.
15. Ilmu Hukum
Ilmu hukum atau ajaran hukum disebut juga ilmu hukum dogmatik (dogmatische
rechtwetenschap, Rechtsdogmatik, Jurisprudenz) digunakan karena objeknya adalah
hukum positif, yg terdiri dari dogma artinya harus diterima apa adanya, harus diterima
keberadaannya, tidak dapat diganggu gugat, dan harus dipatuhi.
Dogmatis menunjukan ketertarikan warga masyarakat pada hukum positif. Sifat
dogmatis terletak pada pembatasan diri pada kaidah-kaidah hukum positif & sumber
hukum positif (yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan).
Metode sintesis atau dogmatis analisis/exegetis (Prancis) & sintesis/dogmatis (Jerman).
Sintesis adalah suatu kombinasi dari unsur-unsur sebagai objek pemikiran dalam satu
kesatuan yg kompleks, suatu perpaduan hal yg sifatnya umum (premise mayor) & yg
sifatnya khusus (premise minor).
Metode dogmatik hukum dikenal juga sebagai metode sistematis-logis, karena dogmatic
hukum mensistematisasi hukum positif secara logis. Ditanyakan apa hukum itu atau mana
yg sah atau yg berlaku, maka metode inilah yg merupakan metode dogmatic hukum yg
sesungguhnya.
16. Ilmu Hukum
Ilmu hukum disebut juga ilmu hukum dalam arti sempit karena masih ada ilmu-ilmu
hukum lain seperti sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum,
antropologi hukum, dsb.
Jadi ilmu hukum dalam arti sempit yg disebut juga ilmu hukum normatif
(Normwissenschaft) dan ilmu hukum empiris (Tatsachenwissenschaft) yg meliputi sosiologi
hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum, antropologi hukum.
Menurut Van der Velden Ilmu hukum disebut juga Ilmu hukum tradisional adalah cara yg
digunakan oleh para ahli hukum dalam mempelajari hukum. Ciri-cirinya adalah:
1. Dogmatis mengacu pada hukum positif & metode sintesis
2. Normatif menurut objek (norma/kaidah), penelitian (metode spesifik), tujuan
penelitiannya (bersifat praktis).
3. Hermeneutis bersifat menafsirkan, menggunakan metode interpretasi.
4. Berorientasi yurisprudensial ilmu hukum peradilan (rechspraakwetenschap) yg salah
satu objeknya adalah putusan-putusan pengadilan.
18. Kegiatan ilmiah mempelajari tatanan hukum + dengan mengonsetrasikan
diri pada norma hukum + & melepaskan diri dari sistem lainnya tanpa
menggunakan pengetahuan empiris
Meijers (1903:15), penggarapan peraturan atas asas-asas hukum secara
ilmiah, semata-mata dengan bantuan logika
Radbruch (1948:9), ilmu hukum yang objektif tentang hukum +
Fockema Andreae (1983) cab ilmu hukum yg mempelajari hub. antara
peraturan hukum + pemecahan masalah hukum konkret
Freeman (1999:3), involves the study of general theoretical questions about
the nature of the law and legal systems, about the relationship of law to
justice and morality and the social nature of law
19. Gijssels (1982:75), cab ilmu hukum yg menguraikan &
mensistematisasi hukum + yg berlaku dlm suatu kehidupan bersama
dlm waktu tertentu dari sudut pandang normative
Meuwissen (1985:449), ilmu hukum sui generis mempunyai coro-
ciri tersendiri yg tdk dpt dibandingkan dengan bentuk ilmu lain
Hugo de Groot dan Rengers Jora Siccama menolak pendapat bahwa
dogmatic hukum itu ilmu, tetap merupakan seni didasarkan pada
ilmu, didasarkan pada pengetahuan tentang hub. Kemasyarakatan
V. Apeldoorn (1954:313), seni hukum, termasuk peradilan,
pembentukan UU dan ilmu hukum dogmatik, tdk mungkin tanpa
pengetahuan tentang hub ekonomi & kemasyarakatan yg kompleks
20. Logeman (1954:26), bukan ilmu tetapi pengalaman
Para sarjana hukum romawi, seni tentang yang baik dan patut
Cohen (1953;115), it wa an an English judge who thanked god that
the law of England was not a science
Dogmatik hukum bukan merupakan ilmu hukum dalam arti yg
sebenarnya , dalam arti bukan ilmu tentang das Sein
(Seinwissenschaft) melainkan das Sollen (Sollenwissenschaft)
Pandangan dogmatik hukum: tentang nilai , subjektif terjantung pada
waktu tempat dan keadaan masyarakat
21. Dengan meneliti praktik hukum dan hukum+ sbg Objek, maka dogmatik
hukum bersifat praktis dan konkret.
Hukum positif itu merupakan objek penelitian dogmatik hukum, sehingga
menghasilkan ilmu atau teori yg pd suatu saat digunakan oleh hakim untuk
mendukung putusan
Putusannya kemudian menjadi material bagi dogmatik hukum dan begitu
selanjutnya
penjelasan yang diberikan dogmatik hukum atas pertanyaan Mengapa,
Dari mana, Bagaimana, dan untuk apa dalam praktiknya dianggap
kurang mendalam dan tidak memuaskan.
Dogmatik hukum itu mencari keanekaragaman
22. Dogmatik hukum termasuk disiplin hukum
Disiplin hukum meliputi fisafat hukum, politik hukum, teori hukum,
dan dogmatik hukum serta ilmu hukum empiris
Filsafat hukum: reflektif-spekulatif
Politik hukum: eksploitatif
Teori hukum: analitik-interdisipliner
Dogmatik hukum: sintetis-sistematis-logis
Ilmu empiris hukum: empiris atau eksplikatif
23. Objek dogmatik hukum: asas hukum, peraturan hukum konkret, sistem
hukum, dan penemuan hukum
Hukum: u/ perlindungan masyarakat, tujuan u/ menciptakan ketertiban
masyarakat hukum: ungkapan pikiran dlm bentuk Bahasa, yg berisi
ungkapan kaidah/ nilai yg abstrak yg diungkapkan menjadi kenyataan yg
konkret.
Hukum perlu alat komunikasi Bahasa (tertulis/lisan) sekedar alat
bukan tujuan hukum
Bahasa:
Langage de juristes: Bahasa ilmiah dlm filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum
Langage du droit: Bahasa dlm UU, putusan pengadilan, notaris, dll, yg bersifat yuridis
formal, mengutamakan kepastian hukum
24. Hukum direalisasikan dlm 4 tahap:
Asas hukum
Kaidah hukum
Peraturan hukum konkret
Yurisprudensi
Asas hukum: pikiran dasar yg bersifat umum, tersirat didlm peraturan
hukum konkret (ex: asas kelayakan, asas iktikad baik), namun tdk
menutup kemungkinan ada asas hukum tersurat (ex: asas nulum
delictum nulla poena sine praevia legi poenali (pasal 1(1) KUHP),
presumption of innocence (pasal 8 (1) UU No.48 Tahun 2009)
25. Scholten (1934:84): asas hukum, kecenderungan yg ditetapkan oleh
moral pd hukum, bersifat umum dgn segala keterbatasan umum, tapi
tdk dpt dihapus
Kraan (1981:28): asa hukum lebih merupakan sweeping statements,
jln keluar yg dirumukan secara mutlak untuk pemecahan suatu
permasalahan hukum
Asas hukum dibedakan menjadi:
Asas hukum yg berhub dgn seluruh bidang hukum (luas): asas restitutio in
integrum dan asas lex posteriori legi inferiori
Asas hukum yg sempit: asas kebebasan berkontrak dan sunt servanda
26. Asas hukum tdk mengenal hierarki, 2 asas hukum yg berbeda atau bahakan
bertentangan tidak dapat dipisahkan. Tetapi membutuhkan satu sama lain
yg merupakan suatu antinomi
Asas hukum harus dibedakan dari norma umum/ blanketnorm (peraturan
hukum konkret yg dpt menvangkup beberapa peristiwa), sehingga UU yg
bersangkutan dpt berlaku secara futuristic
Fungsi asas hukum pd umumnya menyatukan faktor riil dan faktor idiil
Fungsi asas hukum dlm hukum: bersifat mengesahkan & merupakan
pengaruh yg normatif & mengikat para pihak
Fungsi hukum dlm ilmu hukum : bersifat mengatur & eksplikatif
Scholten (1934:125): fungsi utama ilmu hukum: menelusuri asas hukum
positif
27. Peraturan hukum konkret bersifat khusus, terbatas, hanya berlaku dan
ditunjukan untuk kelompok peristiwa/situasi tertentu (merupakan
kekuatan krn memberikan kepastian)
Peraturan hukum konkret mengenal hierarki, dpt menimbulkan konflik
maka peraturan hukum konret yg lebih tinggi/ baru yg harus
didahulukan/dipertahankan
Peraturan hukum konkret: ketentuan yg mengatur perilaku manusia,
bersifat preskriptif dan berlaku umum menurut:
Waktu, kec UU darurat
Tempat, kec teritori negara dan perda
Orang
Isinyatdk hanya berlaku 1x tetapi secara terus menerus
28. Objek dogmatik hukum: sistem hukum
sistem hukum : suatu kesatuan yg terorganisasi yg terdiri dari unsur/bagian
yg saling berinteraksi utk kepantingan & tujuan kesatuan, tdk menutup
kemungkinan terjadinya konflik
Sistem hukum bersifat otonom, mandiri dan bebas, ada yg bersifat terbuka
(sistem hukum perjanjian), dan tertutup (sistem hukum perkawinan)
Sistem terbuka rentan terhadap perubahan, tapi struktur yg memberi ciri
sistem dpt bertahan sebagai 1 kesatuan
Jenis sitem hukum:
Sistem yg direkayasa dan sistem yg tdk direkayasa
Sistem konkret dan sistem abstrak (sistem normatif)
29. Bagian/ unsur dalam sistem hukum:
Peraturan-peraturan hukum
Yurisprudensi
Lembaga-lembaga
Sistem hukum bersifat konsistem dalam mengatasi konflik dengan cara:
Asas lex posteriori derogate legi priori
Asas lex superior derogate legi inferiori
Asas res judicato pro veretate accipitur
Arti pentingnya unsur/bagian terletak justru dlm ikatan sistem
Dalam memahami sebuah pasal dlm UU jangan lah pasal tersebut
dikeluarkan dari sistem UU dan diliat lepas dari pasal-pasal lain dlm UU
tersebut
30. Kalau suatu peristiwa konkret tdk diatur dlm UU mungkin masih dpt dicari
hukum/peraturannya dgn jln penalaran/argumentum a
contrario/argumentum per analogiam
Hukum dibagi menjadi :Hukum formil dan hukum materiil serta Hukum
objektif dan hukum subjektif
Klasifikasi sistem hukum:
Hukum Tata Negara
Perdata
Pidana
Adat
dan sebagainya
Didalam sistem hukum ada sistem, subsistem, dan seterusnya
31. Sistem hukum bersifat dinamis dlm arti berkembang secara
berkesinambungan, kontinu
Sifat kesinambungan perundang-undangan tampak dari adanya ketentuan
peralihan yg terdapat dlm bagian akhir setiap UU baru
Peraturan hukum itu setiap saat berubah, tdk mungkin tdk, krn tdk
lengkap dan tdk mungkin lengkap, juga berkembang menurut waktu
dan tempat
Peraturan hukum tdk lengkap dan tdk jelas, tetapi sistem hukum nya
bersifat lengkap dgn menyediakan metode penemuan hukum
Konsep fundamental dlm sistem hukum: konsep dasar yg digunakan
sbg dasar konsep-konsep selanjutnya
32. Tujuan hukum: menciptakan dlm masyarakat yg menberikan
perlindungan kepentingan kepada orang/masyarakat
Hukum/ peraturan hukum tdk mungkin ada tanpa Lembaga yg
merumuskan, melaksanakan, dan menegakkannya yaitu legislatif,
eksekutif dan yudikatif
UU bersifat statis sedangkan masyarakat bersifat dinamis, oleh karena
itu UU harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan
untuk itu harus dicari/ditemukan hukumnya
Unsur penemuan hukum: sumber penemuan hukum
33. Sumber penemuan hukum:
UU
Kebiasaan
Yurisprudensi
Perjanjian internasional
Doktrin
Kepentingan para pihak
Sumber penemuan hukum mengenal hierarki, bila ada konflik maka
sumber penemuan hukum yg lebih tinggi mengalahkan yg lebih
rendah
34. Metode penemuan hukum:
Penafsiran menurut bahasa,
Penafsiran menurut sistematis/logis
Penafsiran historis
Penafsiran teleologis/sosiologis
Penafsiran antisipatif/futuristis
Argumentum/penalaran analogis
Penalaran a contrario
Hasil penemuan hukum dapat merupakan hukum karena mempunyai
kekuatan yg mengikat sebagai hukum, sumber penemuan hukum,
atau hukum dan sekaligus sumber penemuan hukum
35. Sistem penemuan hukum:
Sistem penemuan hukum otonom, dianut oleh negara Anglo Saks: hakim
berfikir secara induktif, asas yg dianut stare decisis et quita non movere
artinya tetaplah pada putusan itu, jgn lah putusan itu dirubah
Sistem penemuan hukum heteronom, dianut oleh negara continental
(Indonesia): hakim berfikir secara deduktif, asas yg dianut hakim tdk terikat
dlm keputas hakim yg lain yg pernah dijatukan mengenai perkara yg sejenis
dgn yg akan diputuskannya karna keyakinannya bahwa keputusan yg diikuti
itu memang tepat atau adil
37. Filsafat Hukum
Filsafat philosophia, philen: cinta, sophos: hikmat/kebijaksanaan
Philosophia: cinta akan kebijaksanaan. Orang yang bijak berpikir/merenung secara
mendalam sebelum bertindak
Filsafat : refleksi sedalam-dalamnya sampai akar-akarnya (radikal) mengenai segala
sesuatu, mencari hakikat segala yang ada, sebabnya, serta asalnya dalam sifat yang umum.
Merenung : berdialog / bertukar pikiran dengan diri sendiri.
Filsafat merupakan refleksi aktivitas berpikir dan kegiatan intelektual, bersifat rasional.
Memberi argumentasi terhadap pandangan-pandangannya.
Filsafat berpretensi menangkap kenyataan dan menggambarkan keberlakuan umum. Tanpa
pretensi filsafat tidak punya arti.
Filsafat cara berpikir menurut logika dengan bebas sedalam-dalamnya sampai ke dasar
persoalan.
Filosof : orang yang hanya memikirkan secara tekun dan mendalam tentang hakikat segala
sesuatu yang ada.
38. Filsafat : perenungan atau bertukar pikiran dengan dirinya sendiri sedalam-
dalamnya mengenai segala sesuatu.
Bertukar pikiran diawali dengan bertanya mengapa atau bagaimana?
Kemudian pertanyaan dijawab tidak berdasarkan pengalaman, bertanya
dengan pertanyaan terbuka jawaban menimbulkan pertanyaan baru.
Filsafat ingin mengetahui dasar yang sedalam-dalamnya dari yang ada.
Mencari hakikat benda, bukan benda yang ada dihadapan saya. Filsafat tidak
bertujuan menjelaskan kenyataan tetapi mendalaminya.
Filsafat merupakan disiplin non-empiris : kegiatan intelektual yasecara
rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung pengalaman.
Kebenarannya tidak membutuhkan pembuktian empiris, cukup dengan
pembuktian dan konsistensi rasional.
Disiplin empiris : kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha
memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan aktual, bersumber
pada empiris atau pengalaman. (disebut juga pengetahuan)
39. Luas lapangan filsafat
1. Metafisika / ontologi : Mempelajari hal yang bersifat transcendental (luar
biasa). Mempelajari hal non fisik, merenungkan hakikat benda.
2. Epistemologi : Mempelajari sifat, asal, metode, dasar-dasar dan batas
ilmu pengetahuan, menernungkan tentang hakikat ilmu pengetahuan
dan landasan pengetahuan manusia.
3. Logika (logos: kata) : ajaran tentang berpikir tertib dan benar. Penarikan
kesimpulan tanpa meninggalkan kaidah / hukum berpikir dan tidak
mempermasalahkan kebenaran isi, tetapi tata tertib menjadi panutan
cara berpikir agar memperoleh hasil yang benar. Terdiri dari logika
material dan formal. Logika material berpikir dengan menguji dengan
kebenaran. Logika formal memp[elajari segi formal / structural dari
penalaran.
4. Etika : merenungkan tentang hakikat nilai dan perilaku yang baik dan
buruk.
5. Estetika : merenungkan tentang hakikat nilai keindahan, tentang seni.
40. Filsafat hukum bagian dari filsafat umum. Ingin mendalami sampai
ke akarnya mengenai hukum. Merupakan perenungan atau refleksi
sedalam-dalamnya sampai ke akarnya dalam sifat yang umum
mengenai hukum.
Filsafat hukum menanyakan tentang hakikat hukum berdasarkan
refleksi yang tidak dapat diuji secara empiris, harus memenuhi
persyaratan rasional tertentu dan tersusun logis. Tidak bertujuan
menguraikan, menafsirkan atau menjelaskan hukum positif, tetapi
untuk memahami dan menyelami hukum dengan sifat-sifatnya yang
umum.
Walaupun pertanyaan sudah dijawab oleh dogmatic hukum, tetapi
filsafat hukum akan menimbulkan pertanyaan baru, Ketika sudah tidak
dapat dijawab oleh filsafat hukum filsafat umum dimulai.
Semua permasalahan hukum dapat menjadi objek filsafat hukum.
41. Lapangan filsafat hukum
1. Ontologi hukum : tentang hakikat hukum, menyangkut hal bersifat
fundamental.
2. Axiologi hukum : tentang nilai, pertanyaan legitimasi hukum, berhubungan
dengan nilai seperti kepatutan, kesamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran,
penyalahgunaan hak, dsb.
3. Ideologi hukum : tentang ide, pandangan-pandangan. Manusia dan
masyarakat sebagai dasar legitimasi Lembaga hukum yang ada seperti hukum
kodrat.
4. Epistemologi hukum : tentang pengetahuan, metafilosofi. Mempertanyakan
seberapa jauh pengetahuan tentang hakikat hukum.
5. Teleologi hukum: tentang tujuan hukum. Menentukan manfaat, tujuan hukum.
6. Ajaran ilmu tentang hukum. Kriteria sifat ilmiah, pembagian ilmu hukum.
7. Logika hukum : asas-asas, kaidah-kaidah atau hukum berpikir yang harus
ditaati agar berpikir dengan tepat dan benar, mencapai kebenaran.
42. Dulu hanya ahli filsafat yang mempelajari filsafat hukum, sekarang ahli
hukum juga mempelajarinya. Merupakan buah pikiran praktisi hukum
dalam tugas sehari-hari.
Di era baru, filsafat hukum lahir dari konfrontasi praktisi hukum dalam
pekerjaannya dengan masalah tentang keadilan social.
Dogmatik hukum VS Filsafat hukum
Dogmatik : ilmu hukum positif (UU dan yurisprudensinya). Bersifat
praktis/konkret. Pertanyaan dogmatic dapat dijawab dengan
menunjukkan UU saja.
Filsafat : pertanyaan hannya dapat dijawab secara teoritis dan abstrak,
objeknya segala hal yang berhubungan dengan hukum.
43. Masalah hukum yang emmbutuhkan pemecahan objek filsafat.
Pokok permasalahan filsafat hukum:
1. Apakah yang menyebabkan hukum itu mengikat?
Filsafat hukum menanyakan tentang dasar kekuasaan dan pembenaran
kekuasaa. Dijawab oleh teori Teokratis hukum mempunyai kekuatan
mengikat karena kehendak Tuhan. Teori teokratis kedua karena
diciptakan oleh raja sebagai pengejawantahan (manifestasi) Tuhan.
Teori teokratis ketiga karena kehendak raja sebagai wakil Tuhan.
Pendapat orang berubah-ubah maka hukum tidak lagi kehendak
Tuhan tetapi kenedak manusia.
Pada abad ke 19 lahir ajaran kedaulatan negara. Maka kekuatan
mengikat hukum kehendak negara.
Reaksi terhadap ajaran tentang kedaulatan negaea ajaran
kedaulatan hukum.
44. 2. Apakah tujuan hukum itu?
Tujuan hukum : keadilan (teori etis)
Isi hukum ditentukan keyakinan etis adi/tidak. (sudah ditinggalkan)
Lahir teori eudaemonistis/utilitarianisme : tujuan hukum harus
menajmin sebanyak mungkin kebahagiaan kepada sebanyak mungkin
manusia.
Manusia perlu perlindungan hukum. Tujuan hukum adalah mengatur
masyarakat dan melindungi kepentingan manusia dan masyarakat.
Tujuan hukum perlindungan kepentingan dan ketertiban
masyarakat.
45. 3. Apakah hubungan antara hukum dengan kekuasaan (kekuatan fisik,
power)? Apakah hukum itu kekuasaan? Apakah kekuasaan itu hukum?
Hukum kaidah social untuk mengatur perilaku manusia/masyarakat
agar kepentingannya terlindungi. Karena kepentingannya selalu
diganggu sesama/alam semesta sepanjang masa.
Setiap manusia melaksanakan hukum, maka kepentingan dirinya
terlindungi juga.
Hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia harus dihayati,
dilaksanakan dan ditegakkan.
46. Pelaksanaan hukum sukarela antar manusia.
Orang beli sesuatu sukarela membayar harga barang, orang hutang sukarela
melunasi.
Jika hukum tidak terlaksana, orang beli sesuatu tidak dengan sukarela
membayar harga barang, orang hutang tidak melunasinya. hukum
dipaksakan pelaksanaannya perlu adanya Lembaga penegak untuk
melaksanakan hukum secara paksa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan
pengadilan.
Hukum membutuhkan kekuasaan untuk pelaksanaannya.
Hukum tanpa kekuasaan tidak dapat dilaksanakan, sebaliknya
kekuasaan/kekuatan fisik bukan hukum, tetapi melanggar hukum.
Hukum bukan kekuasaan, tapi memerlukan kekuasaan untuk dapat
dipaksakan pelaksanaannya. Sebaliknya kekuasaan bukanlah hukum, tetapi
harus didasari hukum agar sah.
Mochtar Kusumaatmadja: Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan
kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Pada abad ke 19 minat orang di Eropa terhadap filsafat hukum berkurang
karena terlalu abstrak.
48. Pendahuluan
Titik Tolak Ajaran hukum umum:
Ingin mengembangkan disiplin positif ilmiah yang baru, lebih teoritis, dan
abstrak daripa dogmatic hukum
Objek disiplin adalah struktur dasar, asas dasar, dan pengertian dasar yang
dapat diketemukan dalam setiap hukum positif
Ajaran hukum umum ini merupakan disiplin yang bebas nilai dan tidak
normative
2 hal kesinambungan
Teori hukum sebagai kelanjutan ajaran hukum secara definitiif menduduki
tempat antara dogmatic hukum di satu pihak dan filsafat di pihak lain
Teori hukum dilihat setidaknya oleh kebanyakan orang sebagai ilmu yang
bebas nilai dan tidak normatis
49. Teori Hukum
Teori hukum bukanlah filsafat dan bukan ilmu hukum dogmatic
Teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang membahas atau
menganalisis tidak sekadar menjelaskan atau menjawab pertanyaan
atau permasalahan secara kritis ilmu hukum maupun hukum positif
dengan menggunakan metode sintesis saja
Dogmatik hukum merupakan teori, teorinya hukum positif. Teori
hukum sebaliknya, kecuali mempelajari hukum positif, objeknya juga
dogmatic hukum
Metode yang digunakan dogmatic hukum adalah sintesis yang
sifatnya sempit terbatas
50. Teori Hukum (Meta-Teori)
Ilmu Hukum (Teori)
Praktik Hukum
(Hukum Positif)
Filsafat Hukum
(Meta-Meta Teori)
Teori Hukum
(Arti Luas)
Legal Theory
(sempit)
Ilmu hukum normative
Ilmu Hukum Empiris
51. Teori Hukum
Teori hukum menyelidiki tentang
Pengertian-pengertian hukum
Hubungan hukum dan logika (menyelidiki apakah berpikir yuridis itu beda
dengan berpikir secara umum)
Tentang objek ilmu hukum, pembentukan undang-undang, dan peradilan
52. Teori Hukum - Luas lapangan teori hukum
meliputi (1):
Analisis hukum
Pengertian hukum
Kaidah hukum
Sistem hukum
Pengertian teknis Lembaga-Lembaga, bentuk-bentuk hukum
Pengertian yang bersifat teori hukum dan filsafat hukum
Fungsi-fungsi yuridis
Sumber-sumber hukum
Metodologi hukum yang mengupas tentang pembentukan hukum
53. Teori Hukum - Luas lapangan teori hukum
meliputi (2):
Metodologi pelaksanaan hukum
Penafsiran undang-undang
Kekosongan hukum
Antinomi hukum
Penerapan pengertian-pengertian kabur atau kaidah-kaidah kabur
Penafsiran perbuatan hukum keperdataan
Argumentasi yuridis
Ajaran ilmu dan ajaran tentang metode dan dogmatic hukum yang meliputi
Ajaran ilmu dogmatic hukum
Ajaran metode dogmatic hukum
Kritik ideologi hukum
Pembentukan undang-undang
Peradilan
Dogmatik hukum