Dokumen ini merupakan Term of Reference (ToR) pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa di Provinsi Papua Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 Agustus 2022. Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa khususnya bendahara terkait pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta dari 7 kabupaten di Pap
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja (KAK) untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di Desa Wlahar Wetan tahun 2015 yang mencakup rencana kegiatan pembangunan 7 item infrastruktur desa, sumber pendanaan, pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan.
Implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang DESADesa Institute
油
Paparan Kepala Bapermades Propinsi Jawa Tengah
Pada acara Diskusi Publik II UPK KESMES 2015
Fakultas Ekonomi & Bisnis UNDIP
Ikuti Desa Institue :
www.desainstitute.com
www.fb.com/desainstitute
www,twitter.com/desainstitute
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
油
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan desa sesuai dengan Permendagri No 44 Tahun 2016. Dokumen menjelaskan definisi desa, asas-asas pengaturan desa, jenis-jenis kewenangan desa, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan desa yang meliputi penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kelembagaan ekonomi sosial.
Keputusan Kepala Desa Cilayung menunjuk kader Posyandu di 11 Posyandu di Desa Cilayung untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Kader Posyandu akan melakukan pemantauan kesehatan ibu hamil dan balita serta mencatat dan melaporkan hasilnya.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA BHUANA JAYA AKHIR TAHUN 2020Suwondo Chan
油
Laporan ini merangkum pelaksanaan pemerintahan Desa Bhuana Jaya pada tahun 2020, mencakup program kerja, pelaksanaan anggaran, dan tantangan. Desa ini memiliki 4 dusun dan 4.434 jiwa penduduk yang bermukim. Prioritas pembangunan meliputi peningkatan SDM aparatur, kesehatan lingkungan, dan infrastruktur pertanian.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang laporan kerja kepala desa sesuai peraturan pemerintah, termasuk jenis laporan, ruang lingkup, sistematika, dan pendanaannya.
2. Ada 4 jenis laporan yang harus dibuat kepala desa yaitu laporan akhir tahun, akhir masa jabatan, laporan kepada BPD, dan informasi untuk masyarakat.
3. Laporan-laporan
Pemerintah Provinsi Papua melakukan pemantauan pembangunan jalan Duntek-Munayepa/Yei di Kabupaten Dogiyai yang mengalami hambatan keamanan sehingga hanya terselesaikan 3,5 km dari target 70 km. Saran dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk mengantisipasi masalah keamanan.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui penjelasan mengenai dasar pembentukan, organisasi pengelolaan, dan pengurusan BUMDes sesuai peraturan perundang-undangan."
Dokumen tersebut merangkum kebijakan pengelolaan keuangan Desa Dukuhabadag tahun 2023 berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait. Beberapa poin penting adalah alokasi minimum 70% anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pembentukan tim pelaksana kegiatan, serta penganggaran tunjangan BPD dan pendapatan desa sebesar Rp1,2 miliar.
Teknik penyusunan rka & dpa skpd (bahan tommy 2013tommy irawan
油
Dokumen tersebut membahas proses penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, mencakup dokumen-dokumen yang digunakan seperti RKPD, KUA, RKA-SKPD, RAPBD, dan DPA-SKPD."
Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 diselenggarakan di Balai Desa Balingasal untuk memvalidasi dan menetapkan 118 keluarga miskin sebagai penerima BLT-DD dari total 212 calon penerima berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Musyawarah ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat unt
Keputusan Kepala Desa Cilayung Nomor 04 Tahun 2014 membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Desa Cilayung untuk menyusun rencana pembangunan desa tahun 2014. Tim ini terdiri atas 12 anggota yang mewakili unsur pemerintah desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Proposal ini meminta dana dari pemerintah kabupaten Pati untuk pembangunan talud jalan di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus tahun 2019. Proposal ini menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat, rencana kegiatan, anggaran, dan struktur pelaksana proyek.
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan desa sesuai dengan Permendagri No 44 Tahun 2016. Dokumen menjelaskan definisi desa, asas-asas pengaturan desa, jenis-jenis kewenangan desa, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan desa yang meliputi penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kelembagaan ekonomi sosial.
Keputusan Kepala Desa Cilayung menunjuk kader Posyandu di 11 Posyandu di Desa Cilayung untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Kader Posyandu akan melakukan pemantauan kesehatan ibu hamil dan balita serta mencatat dan melaporkan hasilnya.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA BHUANA JAYA AKHIR TAHUN 2020Suwondo Chan
油
Laporan ini merangkum pelaksanaan pemerintahan Desa Bhuana Jaya pada tahun 2020, mencakup program kerja, pelaksanaan anggaran, dan tantangan. Desa ini memiliki 4 dusun dan 4.434 jiwa penduduk yang bermukim. Prioritas pembangunan meliputi peningkatan SDM aparatur, kesehatan lingkungan, dan infrastruktur pertanian.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang laporan kerja kepala desa sesuai peraturan pemerintah, termasuk jenis laporan, ruang lingkup, sistematika, dan pendanaannya.
2. Ada 4 jenis laporan yang harus dibuat kepala desa yaitu laporan akhir tahun, akhir masa jabatan, laporan kepada BPD, dan informasi untuk masyarakat.
3. Laporan-laporan
Pemerintah Provinsi Papua melakukan pemantauan pembangunan jalan Duntek-Munayepa/Yei di Kabupaten Dogiyai yang mengalami hambatan keamanan sehingga hanya terselesaikan 3,5 km dari target 70 km. Saran dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk mengantisipasi masalah keamanan.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui penjelasan mengenai dasar pembentukan, organisasi pengelolaan, dan pengurusan BUMDes sesuai peraturan perundang-undangan."
Dokumen tersebut merangkum kebijakan pengelolaan keuangan Desa Dukuhabadag tahun 2023 berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait. Beberapa poin penting adalah alokasi minimum 70% anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pembentukan tim pelaksana kegiatan, serta penganggaran tunjangan BPD dan pendapatan desa sebesar Rp1,2 miliar.
Teknik penyusunan rka & dpa skpd (bahan tommy 2013tommy irawan
油
Dokumen tersebut membahas proses penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, mencakup dokumen-dokumen yang digunakan seperti RKPD, KUA, RKA-SKPD, RAPBD, dan DPA-SKPD."
Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 diselenggarakan di Balai Desa Balingasal untuk memvalidasi dan menetapkan 118 keluarga miskin sebagai penerima BLT-DD dari total 212 calon penerima berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Musyawarah ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat unt
Keputusan Kepala Desa Cilayung Nomor 04 Tahun 2014 membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Desa Cilayung untuk menyusun rencana pembangunan desa tahun 2014. Tim ini terdiri atas 12 anggota yang mewakili unsur pemerintah desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Proposal ini meminta dana dari pemerintah kabupaten Pati untuk pembangunan talud jalan di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus tahun 2019. Proposal ini menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat, rencana kegiatan, anggaran, dan struktur pelaksana proyek.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI MASYARAKAT DI DESA....CahyadiAprizal
油
Pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pemerintah Desa saat ini dituntut untuk memahami dan terampil mengelola keuangan desa yang tercermin dalam APB Desa.
油
Materi pengelolaan keuangan desa merupakan uraian tentang ketentuan pengelolaan keuangan desa. Keberhasilan pengelolaan keuangan desa dapat tercermin dari APB Desa berkualitas sehingga memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun demikian potensi kegagalan tetap ada jika terjadi penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu korupsi harus dicegah dan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Republik Indonesia memerangi tindak pidana korupsi diantaranya melalui terbitnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan pengelolaan keuangan desa selain dilakukan oleh APIP dan Camat, juga membutuhkan peran BPD dan masyarakat sebagai pelaku di Desa.
Dokumen tersebut membahas mengenai perlunya pengaturan perubahan regulasi terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan melalui penyusunan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dokumen tersebut membahas dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu di provinsi tersebut. Dokumen ini menjelaskan sejarah, landasan hukum, dan peran Posyandu serta kebijakan dinas terkait pemberdayaan masyarakat dan revitalisasi Posyandu.
Permendagri 20 Tahun 2018 mempertegas tata kelola pengelolaan keuangan desa dengan mengatur peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan utama dan perangkat desa sebagai pelaksana teknis, serta mengatur perubahan struktur pengelola keuangan desa."
Dokumen tersebut merupakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Balingasal tahun 2021 yang mencakup program kerja dan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa selama tahun 2021.
Dokumen tersebut membahas tentang penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khususnya mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa. Ringkasannya adalah:
1) BPD memiliki peran untuk mengawasi kinerja Kepala Desa melalui kegiatan monitoring dan evaluasi
2) Terdapat berbagai instrumen yang digunakan BPD dalam mengawasi kinerja Kepala Desa seperti instrumen monitoring, evaluasi, dan matrik hasil pengawasan
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
TERM OF REFERENCE Pelatihan Sorong - Maret 2022.pdf
1. TERM OF REFERENCE (ToR)
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
DI PROVINSI PAPUA BARAT
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG
PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN 2022
2. PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARKAT DAN KAMPUNG
Jln. Brigjen Marinir Abraham O. Ataruri Perkantoran Gubernur Manokwari Tlp/Fax (0986) ..
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
DI PROVINSI PAPUA BARAT
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat dalam program
pemberdayaan masyarakat dan kampung yang dilaksanakan setiap tahun melalui
kegiatan peningkatan kapasitas aparatur kampung, melakukan dukungan kepada
pemerintah kampung dalam melakukan pembangunan dikampung melalui pelatihan
kepada aparat kampung yang difokuskan kepada bendahara/kaur keuangan kampung.
Peningkatan kapasitas aparatur kampung diharapkan akan mendukung kepala
kampung untuk melaksanakan kewenangannya terkait perencanaan, pengaanggaran,
pelaksanaan, pelaporan perpajakan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi dalam rangka mewujudkan transparansi dalam penggunaan dana kampung.
Peningkatan kapasitas bendahara/kaur keuangan kampung adalah hal yang sangat
mendesak dan sensitive terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan
kampung. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan diteruskan melalui Surat
Edaran Gubernur Papua Barat yang mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian atas peraturan Bupati/Walikota mengenai
pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Di Provinsi Papua Barat belum semua kampung dapat melaksanakan perencanaan
sampai dengan pelaporan berdasarkan Permendagri tersebut, sehingga perlu dilakukan
pelatihan melaui BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN ADMINSITRASI KEUANGAN DESA
DI PROVINSI PAPUA BARAT, yang mana termasuk didalam tentang Permendes Nomor
13 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa.
3. II. DASAR HUKUM
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan desa;
3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan
dana desa tahun 2021;
4. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana
desa tahun 2022;
5. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang pedoman
pengembangan kapasitas apartur pemerintahan kampung.
III. TUJUAN PELATIHAN
Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain :
1. Memberdayakan dan meningkatkan keterampilan/kemampuan aparatur desa
tentang administrasi pemerintahan desa;
2. Meningkatkan pengetahuan aparatur desa dengan fokus pada laporan keuangan
desa dan mendorong tertib administrasi pelayanan desa;
3. Bimtek ini dapat memberikan motivasi dan semangat kerja, menciptakan aparatur
desa yang berkualitas dan berintegritas serta semakin memahami tugas dan
fungsinya;
4. Penguatan tentang Pajak Dana Kampung.
IV. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah :
1. Aparatur desa mampu menyusun laporan pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
2. Diharapkan aparatur pemerintahan desa mampu menyusun dan menyampaikan
laporan atas pelaksanaan tugas, kewenganan, hak, dan kewajibannya dalam
pengelolaan keuangan desa dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku;
4. 3. Aparatur desa dapat mempersipakan Data dan informasi pelaksanaan kegiatan di
desa yang dibutuhkan dan bisa diperoleh dengan mudah dan cepat pada saat
pelaksanaan monitoring yang akan dilaksanakan oleh DPMK Provinsi dan
Kabupaten.
V. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Tempat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari waktu
efektif, yaitu tanggal 02 s.d 05 Agustus 2022. Adapun tempat pelaksanaan kegiatan di
City View Hotel, Jln. Srigunting, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat.
VI. METODE PELAKSANAAN
Bimtek ini dilakukan dengan metode pembelajaran bagi orang dewasa, dengan ciri -
ciri sebagai berikut :
a. Menghargai, mendayagunakan, memperhatikan pengetahuan dan pengalaman
yang dimiliki peserta;
b. Memusatkan perhatian pada penemuan dan pemecahan masalah yang dihadapi
peserta;
c. Keikutsertaan peserta secara aktif dan merata dalam seluruh proses diskusi
d. Mengutamakan kebersamaan antara fasilitator, panitia dan peserta dalam
pelaksanaan Bimtek ini.
VII. MATERI DAN JUMLAH SESI PELATIHAN
Materi yang dibahas dan jumlah sesi untuk Pelatihan diantaranya :
NO MATERI NARASUMBER SESI/WAKTU
1
Kewenangan Provinsi Papua Barat dalam
Pelaksanaan Dana Desa
Kepala DPMK Provinsi Papua
Barat
3 Jam
2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dirjen Permendes Kemendagri 3 Jam
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kabid Pemkam - DPMK
Provinsi Papua Barat
3 Jam
4
Penerapan, Pemanfaatan dan Simulasi
Penginputan Aplikasi SISKEUDES
KPW7 Provinsi Papua Barat 3 Jam
5
Sistem Perpajakan Desa untuk
Bendahara/Kaur Keuangan Desa
Kantor Pajak Pratama Provinsi
Papua Barat
3 Jam
5. VIII. JADWAL KEGIATAN BIMTEK
NO HARI/TANGGAL
/JAM
RENCANA KEGIATAN JAM/SESI NARASUMBER/ FASILITATOR
1 2 3 4 5
1 Selasa, 02 Agustus 2022
12.00 - 16.00 Registerasi Peserta
16.00 - 17.00 ISTIRAHAT
17.00 - 19.00 Pembukaan Kegiatan BIMTEK
19.00 Makan Malam/Istirahat
2 Rabu, 03 Agustus 2022
06.00 - 09.00 Sarapan Pagi
09.00 - 12.00 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa 3 DIRJEN PERMENDES KEMENDAGRI
12.00 - 13.00 ISHOMA Panitia
13.00 - 16.00 Kewenangan Provinsi Papua Barat
Dalam Pelaksanaan Dana Desa
3 LINCE IDORWAY, SH., MM
16.00 - 16.10 SNACK SORE Panitia
16.10 - 19.10 Prioritas Penggunaan Dana Desa 3 MARIO Y. KAMEUBUN, S.STP.,MM
19.10 Makan Malam/Istirahat
3 Kamis, 04 Agustus 2022
06.00 - 09.00 Sarapan Pagi Panitia
09.00 - 12.00 Perpajakan Desa untuk
Bendahara/Kaur Keuangan Kampung
3 Kantor Pajak Pratama Provinsi
Papua Barat
12.00 - 13.00 ISHOMA Panitia
13.00 - 16.00 Penerapan, dan Pemanfaatan Aplikasi
SISKEUDES
2 KPW7 Provinsi Papua Barat
16.00 - 17.30 SNACK SORE Panitia
19.00 Makan Malam/Istirahat
4 Jumat, 05 Agustus 2022
06.00 - 09.00 Sarapan Pagi
09.00 - 12.00 Simulasi pengimputan aplikasi
SISKEUDES
1 KPW7 Provinsi Papua Barat
12.00 - 13.00 ISHOMA
09.00 - 10.00 Penutupan Kegiatan BIMTEK
5 Sabtu, 06 Agustus 2022
06.00 - 09.00 Sarapan Pagi
09.00 - 12.00 Check Out
6. IX. PESERTA
Peserta yang diharapkan hadir berasal dari 7 (tujuh) Kabupaten yang berada di wilayah
Sorong Raya, setiap kabupaten menunjuk 1 (satu) kampung dengan jumlah peserta
sebanyak 3 (tiga) orang peserta, keseluruhan peserta sebanyak 25 (dua puluh lima)
orang. Nama Kabupaten yang mengikuti kegiatan seperti pada tabel berikut :
NO KABUPATEN Banyaknya
Peserta
KETERANGAN
1 SORONG 3
Kepala Kampung, Sekretaris dan
Bendahara/Kaur Keuangan Kampung
2 RAJA AMPAT 3
3 TAMBRAUW 3
4 SORONG SELATAN 3
5 MAYBRAT 3
6 FAK - FAK 3
7 KAIMANA 3
X. PANITIA PELAKSANA
Panitia terdiri atas 13 (tiga belas) orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Kampung Provinsi Papua Barat, yaitu :
1. MARIO YOSIAS KAMEUBUN,S.STP., MM
2. DENY RUMBRUREN, S.IP
3. JEMS KIRIWENNO,SE
4. FRANSINA KARET, SE
5. UMY RIANTI, S.Sos
6. AMY ZAZMYAL, S.STP
7. OKTAVIAN SOTER
8. RAFAEL BARANSANO
9. NELSON G. RUAMBA
10. ALEXANDER SENTUF
11. SUARLIN TOREY
12. CHRISTIAN SONDAKH
13. YONAS MANDACAN
7. XI. TUGAS PANITIA
1. Melakukan persiapan seperti menyusun jadwal pelatihan, media-media
pelatihan, bahan serahan, tempat dan distribusi undangan peserta;
2. Berkomunikasi dengan kelompok Pemateri untuk memastikan kesiapan
pemateri dalam melaksanakan pelatihan;
3. Menyiapkan daftar hadir peserta dan kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk
mendukung proses pelatihan;
4. Membuat dokumentasi pelatihan dan laporan penyelenggaraan kegiatan
pelatihan.
XII. PEMBIAYAAN
Kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Kampung di danai oleh Dana
Otonomi Khusus (OTSUS) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.
XIII. PENUTUP
Demikian Term of Reference (ToR) ini kami buat, dengan harapan kegiatan ini bisa
berjalan dengan lancar. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan
dan kekurangan yang mungkin terdapat dalam pembuatan Term of Reference (ToR) ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Manokwari, 22 Juli 2022
KEPALA DINAS
LINCE IDORWAY, SH.,MM
(Pembina IV/d)
NIP. 19630203 198603 2 013