Dokumen tersebut membahas tentang etika cyber, pasal-pasal yang mengatur etika cyber dalam UU ITE, jenis pelanggaran etika cyber seperti cyber crime dan cyber bullying, serta contoh kasus pelanggaran etika cyber di Indonesia dan internasional seperti kasus carding dan pelanggaran privasi data pengguna Yahoo.
Dokumen tersebut membahas definisi dan ruang lingkup cyberlaw serta undang-undang terkait cyberlaw di Indonesia. Cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya atau internet, yang mencakup berbagai aspek seperti hak cipta, pencemaran nama baik, dan tindak pidana siber lainnya. Beberapa undang-undang terkait antara lain UU ITE, KUHP, dan undang-undang tentang hak cipta, telekomunikasi, dan tindak pidana l
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan penanganannya di Indonesia; (2) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara khusus cyber crime meskipun beberapa undang-undang dapat diterapkan; (3) Penyidikan cyber crime di Indonesia dihadapkan pada kendala sumber daya manusia, alat bukti, dan fasilitas forensik.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Beberapa kasus cybercrime dijelaskan seperti penipuan online dan pelanggaran UU ITE. Cybercrime disebabkan faktor teknis dan sosial ekonomi. Sedangkan cyberlaw merupakan aturan hukum untuk menangani cybercrime berdasarkan undang-undang di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime, cyberlaw, dan deface. Cybercrime adalah tindakan kriminal yang melibatkan teknologi internet, sedangkan cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya. Deface adalah tindakan mengubah tampilan website tanpa izin."
Dokumen tersebut membahas mengenai cybercrime khususnya carding. Cybercrime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan internet, seperti penyalahgunaan kartu kredit tanpa izin pemiliknya. Kasus carding ditangani berdasarkan undang-undang seperti KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana. Pencegahan dan penanggulangannya meliputi pengamanan data pribadi secara online maupun offline.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah: Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime di Indonesia, jenis kejahatan cyber seperti penipuan online dan pornografi anak, serta pengertian dan teori hukum terkait cyber crime.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan upaya penanganannya. Cybercrime adalah tindakan kriminal yang memanfaatkan teknologi internet, dengan motif intelektual, ekonomi, politik atau kriminal. Faktor penyebabnya antara lain teknis dan sosial ekonomi. Contoh kasus cybercrime di Indonesia meliputi pencurian akun, deface, virus, penipuan. Upaya penanganannya melalui non hukum dan hukum (cyberlaw).
Cybercrime & offence against intellectual property tugasMuhammad Farabi
油
Beberapa contoh cybercrime yang terjadi di Indonesia antara lain kasus pembobolan internet banking milik bank BCA pada tahun 2001 oleh mantan mahasiswa ITB dan karawan online. UU ITE tahun 2008 mengatur berbagai tindakan cybercrime seperti pornografi, penipuan, dan ancaman kekerasan secara online. Seiring perkembangan teknologi, bentuk dan lingkup cybercrime terus berkembang.
Dokumen tersebut membahas tentang etika berinternet dan media sosial, termasuk pentingnya etika tersebut karena terbukanya informasi di dunia maya dan keragaman pengguna. Dokumen juga menjelaskan undang-undang yang mengatur etika berinternet di Indonesia serta contoh pelanggaran dan etika yang baik ketika menggunakan internet dan media sosial.
Situasi kerentanan kebebasan berekspresi termasuk jurnalis dalam konteks digitalDamar Juniarto
油
Dalam konteks digital, kerja-kerja jurnalis menghadapi sejumlah tantangan baru yang menambah kerentanan. Presentasi ini mengungkap apa saja situasi terkini yang dihadapi jurnalis dan media di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang kriminalitas di internet (cybercrime) dan hukum siber (cyber law). Secara ringkas, dokumen menjelaskan berbagai jenis kejahatan di dunia maya, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta pendapat mengenai perlunya peraturan khusus untuk menangani kriminalitas siber.
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang cyber law, yang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur aktivitas digital dan internet. Ia menjelaskan sejarah perkembangan cyber law di Indonesia, termasuk undang-undang terkait dan asas-asasnya. Dokumen ini juga membahas upaya pencegahan dan penanggulangan cyber crime di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Beberapa kasus cybercrime dijelaskan seperti penipuan online dan pelanggaran UU ITE. Cybercrime disebabkan faktor teknis dan sosial ekonomi. Sedangkan cyberlaw merupakan aturan hukum untuk menangani cybercrime berdasarkan undang-undang di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime, cyberlaw, dan deface. Cybercrime adalah tindakan kriminal yang melibatkan teknologi internet, sedangkan cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya. Deface adalah tindakan mengubah tampilan website tanpa izin."
Dokumen tersebut membahas mengenai cybercrime khususnya carding. Cybercrime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan internet, seperti penyalahgunaan kartu kredit tanpa izin pemiliknya. Kasus carding ditangani berdasarkan undang-undang seperti KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana. Pencegahan dan penanggulangannya meliputi pengamanan data pribadi secara online maupun offline.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah: Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime di Indonesia, jenis kejahatan cyber seperti penipuan online dan pornografi anak, serta pengertian dan teori hukum terkait cyber crime.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan upaya penanganannya. Cybercrime adalah tindakan kriminal yang memanfaatkan teknologi internet, dengan motif intelektual, ekonomi, politik atau kriminal. Faktor penyebabnya antara lain teknis dan sosial ekonomi. Contoh kasus cybercrime di Indonesia meliputi pencurian akun, deface, virus, penipuan. Upaya penanganannya melalui non hukum dan hukum (cyberlaw).
Cybercrime & offence against intellectual property tugasMuhammad Farabi
油
Beberapa contoh cybercrime yang terjadi di Indonesia antara lain kasus pembobolan internet banking milik bank BCA pada tahun 2001 oleh mantan mahasiswa ITB dan karawan online. UU ITE tahun 2008 mengatur berbagai tindakan cybercrime seperti pornografi, penipuan, dan ancaman kekerasan secara online. Seiring perkembangan teknologi, bentuk dan lingkup cybercrime terus berkembang.
Dokumen tersebut membahas tentang etika berinternet dan media sosial, termasuk pentingnya etika tersebut karena terbukanya informasi di dunia maya dan keragaman pengguna. Dokumen juga menjelaskan undang-undang yang mengatur etika berinternet di Indonesia serta contoh pelanggaran dan etika yang baik ketika menggunakan internet dan media sosial.
Situasi kerentanan kebebasan berekspresi termasuk jurnalis dalam konteks digitalDamar Juniarto
油
Dalam konteks digital, kerja-kerja jurnalis menghadapi sejumlah tantangan baru yang menambah kerentanan. Presentasi ini mengungkap apa saja situasi terkini yang dihadapi jurnalis dan media di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang kriminalitas di internet (cybercrime) dan hukum siber (cyber law). Secara ringkas, dokumen menjelaskan berbagai jenis kejahatan di dunia maya, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta pendapat mengenai perlunya peraturan khusus untuk menangani kriminalitas siber.
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang cyber law, yang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur aktivitas digital dan internet. Ia menjelaskan sejarah perkembangan cyber law di Indonesia, termasuk undang-undang terkait dan asas-asasnya. Dokumen ini juga membahas upaya pencegahan dan penanggulangan cyber crime di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas berbagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meliputi upaya hukum biasa, luar biasa seperti perlawanan putusan ketiga dan peninjauan kembali, serta alasan-alasan penerapan peninjauan kembali.
Dokumen tersebut membahas tentang putusan pengadilan tata usaha negara, termasuk jenis-jenis putusan, proses penandatanganan, biaya perkara, dan konsekuensi jika putusan tidak dilaksanakan. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan prosedur pengadilan tata usaha negara di Indonesia mulai dari putusan hingga pelaksanaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lingkungan, termasuk definisi, konsep, dan permasalahan lingkungan global, regional, dan nasional. Juga dibahas hubungan antara ilmu lingkungan dan hukum lingkungan serta perbedaan pendekatan lingkungan antara negara maju dan berkembang."
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. 2
Pengertian dan Sejarah
Tindak Pidana Siber
Istilah dan Pengertian
Tindak Pidana Siber yaitu aturan hukum yang mengatur
aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya melalui
jaringan internet).
Secara terminologis, kejahatan di bidang teknologi informasi
dengan basis komputer sebagaimana terjadi saat ini, dapat
disebut dengan beberapa istilah yaitu computer crime.
Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu aktivitas
kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya
(cyberspace) dan komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet sebagai media utama untuk
melangsungkan kejahatan
3. 3
Sejarah Tindak Pidana
Siber
Usaha untuk melakukan regulasi terhadap aktivitas manusia di
cyberspace termasuyk aspek hukum pidananya telah dilakukan
sejakm tahun 2000, yaitu pertama dengan disusunnya RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi yang diprakarsai Direktorat
Jendral Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan.
Untuk itu pemerintah telah menyusun draf RUU Tindak Pidana
Teknologi Informasi (RUU TIPITI) yang akan menhgatur
beberapa terminologi dan norma-norma dalam konvensi yang
belum sesuai atau belum diatur dalam UU ITE.
Berdasarkan hal tersebut maka lahir lah UU No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
4. 4
SUMBER HUKUM CYBER LAW
Konvensi atau Perjanjian Internasional
Instrument Hukum Internasional public yang
mengatur kejahatan siber adalah Konvensi
tentang Kejahatan Siber (Convention on Cyber
Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa.
konvensi ini dalam perkembangannya dimungkinkan
untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara
manapun di Dunia yang memiliki komitmen dalam
upaya mengatasi kejahatan siber
5. 5
Hukum Positif di Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
Sebelum UU-ITE berlaku, dalam mengadili
cybercrime pengadilan menggunakan ketentuan
KUHP dan ketentuan dalam Undang-undang di luar
KUHP yang mengatur tindak pidana.
Ketentuan yang digunakan untuk menangani
cybercrime dalam KUHP adalah tentang pemalsuan
(pasal 263-276), pencurian (pasal 362-372),
penipuan 16 (pasal 378-395), perusakan barang
(pasal 407-412) contoh: Hacking. Pasal-pasal
didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu
Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan
sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam
KUHP pada cybercrime.
6. 6
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE)
Undang-Undang ITE merupakan ketentuan yang
mengatur bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum serta memiliki akibat hukum dan
merugikan kepentingan negara Indonesia, baik setiap
orang yang berada di wilayah hukum negara Indonesia
maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia
Unsur Pidana: dengan sengaja dan tanpa hak.
Perbuatan yang dilakukan dengan kelalaian atau
kebetulan bukan merupakan tindak pidana dan tidak
diancam dengan pidana.
8. 8
Tindak Pidana Siber (Cyber Law)
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sanksi bagi yang melanggar.
Alasan Tindak Pidana Siber itu diperlukan menurut Sitompul
(2012:39) sebagai berikut :
1.Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang
berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
9. 9
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
10. 10
Ruang Lingkup
Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
Pengaturan sumberdaya internet seperti IP-Address,
domain name
Kenyamanan Individu (Privacy)
11. 11
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi
cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1.Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2.Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3.Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
4.Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui
internet
5.Penyebaran berita bohong dan
penghasutan melalui internet
6.Profokasi melalui internet
12. 12
1. Pasal pornografi di
internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta
yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya
13. 13
2. Pasal perjudian di
internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks
pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara
perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak
dikenakan pidana
14. 14
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-
hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
15. 15
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui
internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber
terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan
perorangan
16. 16
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya
produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban
sebaliknya
17. 17
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak
dijelaskan informasi yang seperti apa
6. Profokasi melalui internet
18. 18
Jenis Cybercrime
C. Berdasarkan sasaran kejahatan
Dibagi dalam 3 kategori :
1) Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person) pornografi,
cyberstalking, cyber-tresspass
2) Cybercrime Menyerang Hak Milik
(Againts Property)
3) Cybercrime Menyerah Pemerintah
(Againts Government)
19. 19
Bentuk-bentuk Cyber crime :
1). Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem
komputer.
a). Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem
komputer).
b). Data interference (mengganggu data komputer).
c). System interference (mengganggu sistem komputer).
d). Illegal interception in the computers, systems and
computer networks operation (intersepsi secara tidak sah
terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional
komputer).
e). Data Theft (mencuri data).
f). Data leakage and espionage (membocorkan data dan
memata-matai).
g). Miss use of devices (menyalahgunakan peralatan
komputer).
20. 20
2). Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer
sebagai alat
kejahatan.
a). Credit card fraud (penipuan kartu kredit).
b). Bank fraud (penipuan terhadap bank).
c). Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran
suatu jasa).
d). Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan
penipuan).
e). Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
f). Computer-related forgery (pemalsuan melalui
komputer).
g). Computer-related betting (perjudian melalui
komputer).
h). Computer-related Extortion and Threats (pemerasan
dan pengancaman melalui komputer).
21. 21
3).Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau
sistem computer.
a). Child pornography (pornografi anak).
b). Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran
terhadap hak cipta dan hak-hak terkait).
c). Drug Traffickers (peredaran narkoba).
23. Carding 23
Carding adalah salah satu bentuk penipuan, dimana penipu akan mencuri
nomor kartu kredit Anda dan memanfaatkannya untuk membeli gift
card prabayar. Nantinya, kartu gift tersebut dijual kembali dengan tujuan
mendapatkan uang.
Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah tindakan
illegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Adapun,
pencuri dapat dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs
web berbahaya.
Singkatnya, carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi
menggunakan kartu kredit seseorang. Setelah mengetahui nomor kartu
kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui
kartu kredit curian tersebut.
Adapun, carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal
maupun jaringan spammer. Nantinya, semua informasi identitas data kartu
tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding (carder)
24. Hacking and Cracking 24
Cracking adalah percobaan untuk memasuki sistem komputer
secara paksa dengan tujuan untuk mencuri, merusak, atau
melihat data secara ilegal.
Secara definisi, hacking adalah proses penggunaan teknologi
untuk menyelesaikan masalah dan melampaui hambatan.
Orang yang melakukannya disebut hacker.
Namun ketika seorang hacker melakukan peretasan terhadap
sebuah sistem keamanan, maka aktivitas tersebut disebut
dengan security hacking atau peretasan keamanan.
Cracking adalah ketika seseorang melakukan security
hacking dengan tujuan kriminal atau jahat dan seseorang
yang menjalankan cracking disebut dengan cracker.
25. 25
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting adalah penyalahgunaan pendaftaran yang
menggabungkan merek dagang populer dengan kata-kata seperti
security, payment, atau verification. Domain gabungan
seperti netflix-payments[.]com sering digunakan dalam email phishing,
oleh situs web yang dibangun untuk scam.
Typosquatting adalah salah satu jenis penyalahgunaan pendaftaran
domain yang paling umum. Typosquatters sengaja mendaftarkan varian
yang salah eja (seperti whatsalpp [.] Com) dari nama-nama domain
yang menjadi target (whatsapp[.]com). Tujuannya adalah untuk
mengambil keuntungan dari kesalahan pengguna dalam menulis atau
untuk mengecoh para pengguna agar percaya bahwa situs yang mereka
kunjungi adalah benar.
26. Hijacking 26
Hijacking adalah tindakan yang dilakukan
seseorang membobol suatu sistem
agar melalui sistem operasi. Biasanya
hijacker menggunakan bot server atau
software tertentu untuk tujuan mencuri
informasi, database, mengambil alih,
bahkan merusak sistem. Sistem yang
dimaksud dapat berupa perangkat lunak,
jaringan, website, server, dll.
27. Cyber Terorism 27
Cyberterrorism adalah penggunaan Internet untuk
melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan
atau mengancam hilangnya nyawa atau kerugian fisik
yang signifikan untuk mencapai keuntungan politik
melalui intimidasi. Hal ini juga terkadang dianggap
sebagai tindakan terorisme Internet dalam
aktivitas teroris, termasuk tindakan disengaja,
gangguan jaringan komputer berskala besar, terutama
komputer pribadi yang terhubung ke Internet, dengan
alat seperti virus komputer.
28. 28
PENCEGAHAN
Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software kita tetap
terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan
memberikan pendefinisian kembali atas ancaman
cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan
pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna
bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi
internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan
Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal
ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam
seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis
Security Software akan meng-up to date versi
terbarunya.
29. 29
Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak kita lakukan. Demi menjaga keamanan,
paling tidak kita harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus,
antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi
tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer kita dari
virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk
melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau
melacak kebiasaan kita saat online. Spyware sendiri merupakan program
yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data.
Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai
internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia
maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat
yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk
melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun
saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi
tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
30. 30
Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun kita
seperti email, akun jejaring social atau akun
tabungan online kita? sudah kah menggunakan
password yang susah di tebak? Jika belum
cepat ganti password akun-akun kita untuk
mencegah terjadinya cybercrime terhadap kita.
Bila bisa masukan campuran huruf kecil, besar
dan angka pada setiap akun kita agar
memperkuat kata sandi kita. Contoh kata sandi
dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4
. Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun
kita karnya di campur dengan huruf kecil,
besar dan angka.
31. 31
Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki
salinan dari dokumen pribadinya, entah itu
berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini
bertujuan agar data kita masih tetap bisa
terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi
pencurian data atau ada kesalahan pada sistim
komputer kita.
32. 32
Jangan Sembarangan Mengklik Link yang
Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog,
sering kita temui link yang menarik perhatian.
Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link
tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau
sekedar kuesioner dan angket membuat kita
membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan
peluang cybercrime atau penyebaran virus
komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh
teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu,
lebih baik hanya membuka iklan yang kita
butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang
malah akan membuat kita terjebak dalam
cybercrime atau virus komputer
33. 33
Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime
dilakukansampai 15 kasus perdetik, tidak
menutup kemungkinan password terpanjang
pun dapat dibajak apabila digunakan
bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk
mengganti password tersebut, baik secara
berkala atau acak.
34. 34
PENANGGULANGAN
Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem
keamanan adalah meminimasi dan mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem, karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada
keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau
bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data.
Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga
dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap
FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
35. 35
Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and
Development) telah merekomendasikan beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan Cybercrime, yaitu :
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
36. 36
Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah
lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-
undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas
secara khusus dalam suatu lokakarya (Workshop On Crimes To Computer
Networks) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000
berlangsung,dgn kesimpulan:
CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan
penuntutan terhadap penjahat cyber.
Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum
pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi
tempat yang aman.
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di
internet.
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan
bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
37. 37
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik
(defamation), hate speech(fitnah, penistaan
dan penginaan),
serangan terhadaap fasilitas komputer
(hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan
sumber daya internet 9IP addrees, domain
name),
kenyaman individu (privacy), tindakan
kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai
alat,
isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian,
penyidikan), transaksi elektronik dan digital,
pornografi,
perlindungan konsumen, pemanfaatan
internet dalam aktifitas keseharian (e-
commerce, e-government, e-education, e-
medics).
38. 38
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah
milik pemerintah dan NGO (Non
Government Organization) diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan
di internet. Lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-
riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime. Indonesia sendiri sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team) yang
diperlukan bagi orang-orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
39. 39
Strategi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum
tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang
tidak berguna.
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan
dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam
pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan
dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga
sepak terjangnya semakin sempit.
3. Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang
menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang
dipersyaratkan.
b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan
penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya
reformasi kepolisian.
2. Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah
melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi,
sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem
kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama
mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum
Indonesia.
40. 40
Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk
pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat
menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari
sistem pembuktian.
2. Membuat perjanjian bilateral. Media internet
adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu
dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa
negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk
menaggulanginya.
Strategi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia