Filsafat ilmu. BAB 4 Cara Mendapatkan Pengetahuan Yang Benarnoussevarenna
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengetahuan ilmiah yang memiliki tiga fungsi, empat pola penjelasan ilmiah, dan peran bahasa sebagai sarana berpikir ilmiah untuk mengkomunikasikan pengetahuan secara objektif dan jelas.
Filsafat ilmu dan metode riset normal bab 1Grunge Cobain
油
Bab pertama dokumen ini membahas tentang filsafat ilmu. Filsafat didefinisikan sebagai cinta akan kebijaksanaan yang bermula dari Yunani kuno. Filsafat barat berkembang dari tradisi filsafat Yunani dan dibagi menjadi tiga bagian yaitu filsafat tentang ada, pengetahuan, dan nilai.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat dan ilmu pengetahuan, perbedaan antara keduanya, serta ciri-ciri ilmu pengetahuan ilmiah.
2. Filsafat didefinisikan sebagai upaya manusia untuk memahami segala sesuatu secara sistematis dan kritis, sedangkan ilmu pengetahuan bersifat taat fakta dan objektif.
3. Ciri-ciri ilmu penget
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu pengetahuan alam yang mempelajari esensi atau hakikat ilmu pengetahuan alam secara rasional. Filsafat ilmu pengetahuan alam membahas ilmu pengetahuan alam dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi untuk menemukan kebenaran secara sistematis dan rasional.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu yang mencakup pengertian, objek, fungsi, dan substansi filsafat ilmu. Filsafat ilmu adalah telaah kefilsafatan yang meninjau ilmu dari segi ontologis, epistemologis, dan aksiologis untuk menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Filsafat ilmu bertujuan memberikan landasan filosofis dalam memahami konsep dan teori ilmu serta membangun teori ilmiah.
Teks tersebut membahas tentang filsafat pragmatisme menurut Charles Sanders Peirce. Secara ringkas:
1. Peirce membahas metode investigasi ilmiah untuk menemukan kebenaran dan realitas
2. Ia membedakan konsep kebenaran transendental dan kompleks, serta menghubungkan kebenaran dengan keyakinan
3. Teori makna Peirce menekankan pentingnya mengklarifikasi konsep untuk mencapai kejelasan ide dan keyakinan
Presentasi menjelaskan tentang filsafat dan filsafat ilmu pengetahuan alam (IPA). Filsafat dapat melakukan pendekatan secara metodis dan berdasarkan pada fenomena nyata serta hasil ilmu pengetahuan. Filsafat IPA diharapkan dapat menemukan titik temu antara IPA dan permasalahan yang muncul.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai persoalan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum seperti hakekat hukum, tujuan hukum, dan keadilan.
2. Dokumen tersebut juga membahas pandangan klasik tentang hukum alam dan pandangan positivis seperti teori perintah dan teori murni Hans Kelsen.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa filsafat huk
Kelompok 11 filsafat Ilmu A (Untag Surabaya) Dosen Pengampu : DR. Sigit Sard...FristaDeaAmanda
油
Kelompok 11 filsafat Ilmu A (Untag Surabaya)
Dosen Pengampu : DR. Sigit Sardjono, M.Ec
Kelompok 11 filsafat Ilmu A pertemuan 1-11
Universitas 17 Agustus Surabaya
Prodi Manajemen A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Dosen Pengampu : DR. Sigit Sardjono, M.Ec
Kelompok 11
1. Fawwas Maulana (1211900327)
2. Suca Rani (1211900329)
3. Frista Dea Amanda (1211900353)
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat, cabang-cabang filsafat, pengertian ilmu pengetahuan dan metodologinya, serta cara kerja ilmu-ilmu alam, sosial, dan agama. Secara garis besar dibahas mengenai konsep pengetahuan, pembagian pengetahuan, dan epistemologi sebagai filsafat tentang pengetahuan.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu. Ia menjelaskan pengertian filsafat ilmu menurut beberapa tokoh filsafat, karakter berpikir filsafat, munculnya filsafat, klasifikasi filsafat menjadi filsafat Barat, Timur, dan Islam. Dokumen ini juga menjelaskan empat aliran utama dalam filsafat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pengembangan ilmu hukum secara teoritis dan praktis, serta perbedaan antara ilmu hukum normatif (dogmatis) dengan ilmu hukum empiris. Ilmu hukum normatif berfokus pada analisis, interpretasi, dan penilaian aturan hukum positif, sedangkan ilmu hukum empiris melihat gejala hukum sebagai fakta empiris yang dipelajari secara bebas nilai menggunakan metode emp
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat dari berbagai aspek seperti bahasa, ilmu, benda, dan aktivitas menurut para ahli filsafat.
2. Dibahas pula sejarah timbulnya filsafat di Yunani kuno yang disebabkan oleh pertentangan mitos dan logos, rasa ingin tahu, serta perkembangan kesusastraan.
3. Hubungan antara filsafat dan ilmu dibah
Dokumen tersebut membahas tentang logika, yang didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang asas, aturan, dan prosedur penalaran yang benar untuk memperoleh pengetahuan yang valid secara rasional. Dokumen ini juga membahas mengenai sejarah perkembangan logika, pengertian logika, proposisi, penalaran, silogisme, dan definisi teori serta ilmu."
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu pengetahuan yang mencakup tiga aspek yaitu aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Aspek ontologi membahas tentang esensi atau hakikat ilmu pengetahuan tertentu. Aspek epistemologi membahas tentang metode yang digunakan untuk membuktikan kebenaran ilmu pengetahuan. Sedangkan aspek aksiologi membahas tentang manfaat dari ilmu pengetahuan tertentu
Dokumen tersebut membahas pengertian filsafat, objek, metode, cabang, dan sejarah filsafat secara singkat. Filsafat didefinisikan sebagai ilmu yang berusaha mencapai pengetahuan tentang kebenaran yang asli, dengan objek yang dikaji meliputi hal-hal konkret maupun abstrak. Metode filsafat mencakup dialektika, skolastik, dan dialektis. Cabang filsafat terdiri atas logika, filsafat teoritis, ilmu
1. Ilmu pengetahuan, filsafat, dan agama merupakan cara manusia mencari kebenaran.
2. Ilmu pengetahuan menggunakan pengalaman empiris dan eksperimen, filsafat menggunakan akal secara radikal dan integral, sedangkan agama mengacu pada wahyu Allah.
3. Ketiga metode tersebut melengkapi satu sama lain dalam upaya manusia memahami alam semesta, Tuhan, dan dirinya sendiri.
Filsafat hukum membahas tentang hakikat dan tujuan hukum, serta hubungannya dengan nilai-nilai masyarakat. Filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan mendasar tentang hukum dengan melihat lebih jauh dari ilmu hukum semata. Metode yang digunakan antara lain metode kritis, intuitif, dan dialektis untuk mencapai pemahaman yang mendalam.
Teks tersebut membahas tentang filsafat pragmatisme menurut Charles Sanders Peirce. Secara ringkas:
1. Peirce membahas metode investigasi ilmiah untuk menemukan kebenaran dan realitas
2. Ia membedakan konsep kebenaran transendental dan kompleks, serta menghubungkan kebenaran dengan keyakinan
3. Teori makna Peirce menekankan pentingnya mengklarifikasi konsep untuk mencapai kejelasan ide dan keyakinan
Presentasi menjelaskan tentang filsafat dan filsafat ilmu pengetahuan alam (IPA). Filsafat dapat melakukan pendekatan secara metodis dan berdasarkan pada fenomena nyata serta hasil ilmu pengetahuan. Filsafat IPA diharapkan dapat menemukan titik temu antara IPA dan permasalahan yang muncul.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai persoalan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum seperti hakekat hukum, tujuan hukum, dan keadilan.
2. Dokumen tersebut juga membahas pandangan klasik tentang hukum alam dan pandangan positivis seperti teori perintah dan teori murni Hans Kelsen.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa filsafat huk
Kelompok 11 filsafat Ilmu A (Untag Surabaya) Dosen Pengampu : DR. Sigit Sard...FristaDeaAmanda
油
Kelompok 11 filsafat Ilmu A (Untag Surabaya)
Dosen Pengampu : DR. Sigit Sardjono, M.Ec
Kelompok 11 filsafat Ilmu A pertemuan 1-11
Universitas 17 Agustus Surabaya
Prodi Manajemen A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Dosen Pengampu : DR. Sigit Sardjono, M.Ec
Kelompok 11
1. Fawwas Maulana (1211900327)
2. Suca Rani (1211900329)
3. Frista Dea Amanda (1211900353)
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat, cabang-cabang filsafat, pengertian ilmu pengetahuan dan metodologinya, serta cara kerja ilmu-ilmu alam, sosial, dan agama. Secara garis besar dibahas mengenai konsep pengetahuan, pembagian pengetahuan, dan epistemologi sebagai filsafat tentang pengetahuan.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu. Ia menjelaskan pengertian filsafat ilmu menurut beberapa tokoh filsafat, karakter berpikir filsafat, munculnya filsafat, klasifikasi filsafat menjadi filsafat Barat, Timur, dan Islam. Dokumen ini juga menjelaskan empat aliran utama dalam filsafat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pengembangan ilmu hukum secara teoritis dan praktis, serta perbedaan antara ilmu hukum normatif (dogmatis) dengan ilmu hukum empiris. Ilmu hukum normatif berfokus pada analisis, interpretasi, dan penilaian aturan hukum positif, sedangkan ilmu hukum empiris melihat gejala hukum sebagai fakta empiris yang dipelajari secara bebas nilai menggunakan metode emp
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat dari berbagai aspek seperti bahasa, ilmu, benda, dan aktivitas menurut para ahli filsafat.
2. Dibahas pula sejarah timbulnya filsafat di Yunani kuno yang disebabkan oleh pertentangan mitos dan logos, rasa ingin tahu, serta perkembangan kesusastraan.
3. Hubungan antara filsafat dan ilmu dibah
Dokumen tersebut membahas tentang logika, yang didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang asas, aturan, dan prosedur penalaran yang benar untuk memperoleh pengetahuan yang valid secara rasional. Dokumen ini juga membahas mengenai sejarah perkembangan logika, pengertian logika, proposisi, penalaran, silogisme, dan definisi teori serta ilmu."
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu pengetahuan yang mencakup tiga aspek yaitu aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Aspek ontologi membahas tentang esensi atau hakikat ilmu pengetahuan tertentu. Aspek epistemologi membahas tentang metode yang digunakan untuk membuktikan kebenaran ilmu pengetahuan. Sedangkan aspek aksiologi membahas tentang manfaat dari ilmu pengetahuan tertentu
Dokumen tersebut membahas pengertian filsafat, objek, metode, cabang, dan sejarah filsafat secara singkat. Filsafat didefinisikan sebagai ilmu yang berusaha mencapai pengetahuan tentang kebenaran yang asli, dengan objek yang dikaji meliputi hal-hal konkret maupun abstrak. Metode filsafat mencakup dialektika, skolastik, dan dialektis. Cabang filsafat terdiri atas logika, filsafat teoritis, ilmu
1. Ilmu pengetahuan, filsafat, dan agama merupakan cara manusia mencari kebenaran.
2. Ilmu pengetahuan menggunakan pengalaman empiris dan eksperimen, filsafat menggunakan akal secara radikal dan integral, sedangkan agama mengacu pada wahyu Allah.
3. Ketiga metode tersebut melengkapi satu sama lain dalam upaya manusia memahami alam semesta, Tuhan, dan dirinya sendiri.
Filsafat hukum membahas tentang hakikat dan tujuan hukum, serta hubungannya dengan nilai-nilai masyarakat. Filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan mendasar tentang hukum dengan melihat lebih jauh dari ilmu hukum semata. Metode yang digunakan antara lain metode kritis, intuitif, dan dialektis untuk mencapai pemahaman yang mendalam.
Dokumen tersebut membahas tentang motivasi untuk melanjutkan studi S-2 dan S-3, serta filsafat hukum timur. Beberapa poin penting yang disebutkan adalah motivasi untuk studi lanjutan meliputi ibadah, profesi, aktualisasi diri, dan manfaat untuk ummat. Filsafat hukum timur meliputi pemikiran dari India, Cina, dan Islam yang masing-masing dipengaruhi oleh aliran Hinduisme, Budhisme, Konfusianis
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
1. Dokumen tersebut membahas peran filsafat Pancasila dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia. Filsafat Pancasila dijadikan dasar negara dan sistem ideologi nasional sesuai amanat UUD 1945.
2. Filsafat Pancasila menegaskan martabat manusia sehingga menetapkan sistem kenegaraan demokrasi dan negara hukum. Hal ini mewujudkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD 1945.
3. Pembent
Dokumen tersebut merangkum berbagai aspek filsafat, mulai dari definisi filsafat, cabang-cabangnya seperti filsafat alam dan etika, serta tokoh penting Ren辿 Descartes dan kontribusinya terhadap filsafat barat melalui pernyataan "Cogito Ergo Sum".
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
1. Dokumen tersebut membahas pengertian filsafat, cabang-cabang filsafat, dan aliran-aliran filsafat.
2. Filsafat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hakikat kebenaran secara mendalam.
3. Cabang-cabang filsafat utama meliputi logika, metafisika, dan etika.
Filsafat ilmu membahas berbagai bidang seperti logika, metodologi, dan etika. Filsafat ilmu membedakan antara filsafat ilmu umum yang membahas prinsip ilmu secara umum, dan filsafat ilmu khusus tentang ilmu-ilmu tertentu. Metode ilmiah didasarkan pada asumsi seperti adanya hukum alam dan kausalitas, serta penggunaan observasi, eksperimen, dan verifikasi untuk menemukan kebenaran ilmiah.
Filsafat merupakan ilmu yang paling tua yang membahas berbagai pertanyaan hidup manusia dan munculnya berbagai cabang ilmu. Filsafat ilmu mempelajari sifat dasar ilmu seperti metode, konsep, dan asumsi serta letaknya dalam kerangka pengetahuan. Perkembangan filsafat telah menghasilkan berbagai cabang filsafat seperti metafisika, epistemologi, logika, dan etika. Tujuan mempelajari filsafat ad
1. PENDAHULUAN
Pengertian Filsafat
Hukum
Perkembangan
Filsafat Hukum Sejak
Zaman Purbakala
hingga saat ini
Filsafat Hukum dan
Ilmu-ilmu Hukum
Permasalahanpermasalahan dalam
Filsafat Hukum
1
4. Filsafat:
Sikap bertanya:
Sikap Mencinta
Metode/Cara : Dipandang sebagai sesuatu yang
berawal dari pertanyaan dan berakhir pada
pertanyaan (bertanya secara terus-menerus).
HAKIKAT FILSAFAT
Beda antara Filsafat, Dogma & Ideologi:
Dogma & Ideologi:
Tertutup
Cenderung menganggap kebenaran tertentu
sebagai hal yang tidak bisa dipersoalkan dan
diterima begitu saja.
Filsafat:
Terbuka (selalu mempertanyakan).
4
5. Beberapa Definisi Filsafat
Plato: adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran yang asli;
Aristoteles: adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika,
etika, ekonomi, politik dan estetika;
Al Farabi: Ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana
hakekat yang sebenarnya;
Descartes: Kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam,
dan manusia menjadi pokok penyelidikan;
Immanuel Kant: adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan
pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam 4
persoalan, yaitu: (1) Apakah yang dapat kita ketahui? (metafisika);
(2) Apakah yang seharusnya kita kerjakan? (etika); (3) Sampai di
manakah harapan kita? (agama); (4) Apakah yang dinamakan
manusia? (antropologi).
5
6. Lanjutan Pengantar Filsafat
Ontologi
= telaah tentang kebenaran
Epistemologi
= telaah tentang pengetahuan
Sesuatu kadang tidak diketahui entity / zarahnya jika tidak
dipelajari / mempelajarinya. Sesuatu itu padahal telah ada
sejak dulu, telah tercipta.
Ontologi dan epistemologi sering terkait erat.
Metafisika
klaim, dakuan. Klaim tidak selalu dapat dibuktikan. Klaim
tersebut kembali pada keimanan, suatu ilmu pun kalau
diruntut terus sampai ke hulu, akan mentok pada akhirnya
harus dikembalikan pada iman.
Dalam matematika dimulai dengan aksioma, kemudian
dideduksikan. Aksioma tersebut tidka bisa dibuktikan
kebenarannya. Dalam ilmu ada yang didasarkan pada
aksioma, ada pula dari postulat. Postulat kadang tak perlu
dibuktikan, bisa dibuktikan kemudian.
6
7. Aksiologi & Aksioma
Aksiologi:
Kegunaan ilmu pengetahuan bagi
kehidupan manusia
Kajian tentang nilai khususnya etika
Aksioma:
Pernyataan yang dapat diterima sebagai
kebenaran tanpa pembuktian
7
8. PENGERTIAN FILSAFAT
HUKUM
Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu
Filsafat Etika atau Moral;
Objek pembahasan Filsafat Hukum ialah tentang
hakikat atau inti sedalam-dalamnya dari HUKUM;
Merupakan suatu cabang ilmu yang dipelajari lebih
lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang
Ilmu Hukum;
Secara Etimologis berasal dari Istilah Yunani = Filo
(philein/cinta/ingin) + Sofia (kebijaksanaan), diartikan
cinta kebijaksanaan.
8
10. Pembidangan Filsafat Menurut Louis O.
Katsoff
LOGIKA: cabang filsafat yang membicarakan
tata cara penarikan kesimpulan yang benar;
METODOLOGI: cab. Filsafat yang
membicarakan tentang teknik-teknik penelitian
atau penyelidikan;
METAFISIKA: cabang filsafat yang
membicarakan tentang segala sesuatu yang
ada;
ONTOLOGI: cabang filsafat yang
membicarakan tentang asas-asas rasional dari
kenyataan (yang ada);
10
11. Lanjutan Pembidangan
Filsafat:
KOSMOLOGI: cabang filsafat yang
membicarakan tentang bagaimanakah
keadaannya sehingga ada asas-asas rasional
dari kenyataan yang teratur itu;
EPISTEMOLOGI: cabang filsafat yang
membicarakan asal mula, susunan, metodemetode, dan sahnya pengetahuan;
BIOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat
yang mempelajari tentang hakikat hidup
11
12. Lanjutan Pembidangan
PSIKOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat
yang membicarakan tentang jiwa;
ANTROPOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat
yang membicarakan tentang hakikat manusia;
SOSIOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat
yang membicarakan tentang hakikat masyarakat
dan negara;
ETIKA: cabang filsafat tentang apa yang baik dan
apa yang buruk;
12
13. Lanjutan
ESTETIKA: cabang filsafat yang
membicarakan tentang keindahan;
FILSAFAT AGAMA: cabang filsafat yang
membicarakan tentang hakikat
keagamaan.
13
14. FILSAFAT HUKUM DAN ILMU-ILMU
HUKUM
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto
membagi disiplin hukum mencakup:
1. Ilmu-ilmu Hukum
(normwissenschaft/sollenwissenschaft;
Ilmu Pengertian dan
Tatsachenwissenschaft/seinwissenschaft
(ilmu tentang kenyataan, yang terdiri dari:
sosiologi hukum, antropologi hukum,
psikologi hukum, perbandingan hukum, dan
sejarah hukum).
2. Politik Hukum; dan
14
3. Filsafat Hukum.
15. Van Apeldoorn
1.
Teori Hukum (Pelajaran hukum umum/ilmu hukum dogmatis karena
mempelajari tentang pengertian-pengertian pokok dan sistematika hukum,
misal: subjek hukum, perbuatan hukum, peristiwa hukum, objek hukum, dsb).
2. Sosiologi Hukum (Cabang dari sosiologi yang mempelajari hukum sebagai suatu
gejala sosial).
3. Perbandingan Hukum (Merupakan cabang ilmu yang dengan jalan perbandingan
mencari persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara sistemsistem hukum yang berlaku dalam satu atau beberapa negara/masyarakat).
4. Sejarah Hukum (merupakan salah satu metode untuk mencari asal mula suatu
sistem hukum dalam suatu masyarakat, perkembangannya dari dulu hingga
sekarang).
5. Antropologi Hukum (Cabang Antropologi yang mempelajari hukum sebagai
pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat).
6. Psikologi Hukum (Suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Cabang ilmu ini
hendak melihat kaitan antara jiwa manusia di satu pihak dengan hukum di lain
pihak).
Ruang lingkup:
Menurut Soerjono Soekanto:
1.
Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pelanggaran terhadap kaedah hukum;
2. Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pola-pola penyelesaian pelanggran kaedah
hukum;
3. Akibat-akibat dari pola-pola paenyelesaian sengketa tertentu.
Sedangkan menurut Sudjono Dirdjosisworo:
1.
Segi psikologi tentang terbentuknya norma atau kaedah hukum;
2.
Kepatuhan atau ketaatan terhadap kaedah hukum;
15
3.
Perilaku menyimpang;
4.
Psikologi dalam hukum pidana dan pengawasan perilaku.
16. SEJARAH PERKEMBANGAN
FILSAFAT HUKUM
1. ZAMAN PURBAKALA
a. Zaman Yunani:
1) Masa Pra Socrates;
2) Masa Socrates, Plato, Aristoteles;
3) Masa Stoa
2. ZAMAN PERTENGAHAN
a. Zaman Kegelapan;
b. Zaman Scholastic;
3. ZAMAN RENAISSANCE
4. ZAMAN MODERN
5. ZAMAN BARU
16
17. 1. Zaman Purbakala
Thales (624-548)
Anaximandros
Anaximenes
Pitagoras
Heraklitos;
Socrates;
Plato;
Aristoteles;
Terjadi dari air;
suatu zat yang tak tentu;
Udara;
Bilangan dasar segalanya;
Terbentuk dari api;
Thrasymachus
(sofist)Ukuran objektif
Manusia
17
18. PYTHAGORAS
SEGALA SESUATU ADALAH BILANGANBILANGAN.
Bila ditafsirkan secara modern tidak masuk akal;
Pentingnya bilangan dalam musik;
Ada hubungan antara musik dan matematika,
melalui nilai rata-rata harmoni dan progresi
harmoni;
Pythagoras menganggap bilangan-bilangan
sebagai bantuk-bentuk, sebagaimana ada pada
dadu;
Dunia bersifat atomis dan menganggap tubuh
terbentuk dari molekul-molekul yang terdiri dari
atom-atom yang tersusun dalam pelbagai
bentuk (Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat)
18
19. 2. Abad Pertengahan
Masa gelap (dark ages);
Masa Scholastic
Ciri-ciri:
Pemikiran hukum lahir dengan
corak ajaran Kristen;
Tema pokok ajaran adalah
hubungan antara iman dan akal
budi, adanya dan hakikat Tuhan,
etika, antropologi, dan politik
Filsafat diajarkan di sekolahsekolah dan biara
Tokoh-tokoh: St.
Agustinus, Thomas
Aquinas, dll.
19
20. ZAMAN RENAISSANCE & ZAMAN
BARU
1.
Zaman Renaissance
ditandai dengan tidak terikatnya lagi
alam pikiran manusia dengan
ikatan-ikatan keagamaan);
Rasio manusia merupakan satusatunya sumber kebenaran dari
hukum;
Terjadi perubahan tajam dalam
kehidupan
manusia,
dengan
adanya perkembangan teknologi
yang pesat, berdirinya negaranegara baru, lahirnya segala ilmu
pengetahuan baru.
Dikumandangkan
oleh
para
penganut
hukum
alam
yang
rasional, spt: Thomas Hobbes, John
Locke, Francis Baccon, Rene
Descartes,
Montesquieu,
JJ.
Rousseau.
20
21. 2. Zaman Baru
Ditandai dengan lahirnya madzhab
Positivisme Hukum (dengan tokoh-tokohnya
seperti: John Austin (Positivisme hukum yang
analitis) dan Hans Kelsen (Aliran Hukum
murni);
Unsur Logika merupaka unsur penting dalam
pembentukan hukum.
21
22. ZAMAN MODERN
Orang kurang
memperhatikan pada
masalah keadilan;
Filsafat Hukum kurang
berkembang sebagai akibat
dari gerakan kodifikasi;
Ditandai dengan munculnya
aliran Sociological
Jurisprudence (Tokohtokohnya: Roscoe Pound,
Benjamin Cardozo, Eugen
Erlich, dll).
22
23. MACAM-MACAM KEBENARAN
Macam-macam Kebenaran:
Kebenaran sebagai Persesuaian/The Correspondence Theory of Truth
Persesuaian antara apa yang dikatakan dengan kenyataan.
Ex: Bumi ini bulat.
Teori Kebenaran sebagai Keteguhan/The Coherence Theory of Truth
Kebenaran ditemukan dalam relasi antara proposisi baru dengan proposisi
yang sudah ada.
Ex:
Teori Pragmatis tentang Kebenaran/The Pragmatic Theory of Truth
Kebenaran sama artinya/identik dengan kegunaan
Ex:
Semua manusia pasti mati
Socrates adalah manusia
Socrates pasti mati
Ide: Kemacetan di jalan-jalan besar di Jakarta disebabkan terlalu
banyak kendaraan pribadi yang ditumpangi satu orang.
Solusi: Wajibkan kendaraan pribadi yang ditumpangi minimum 3
(tiga) orang penumpang.
Teori Kebenaran Performatif/The Performative Theory of Truth
Suatu pernyataan dianggap benar kalau pernyataan itu menciptakan realitas.
Ex: Dengan ini, saya mengangkat kamu sebagai bupati Bantul.
23
24. ALIRAN-ALIRAN DALAM
FILSAFAT HUKUM
Aliran Hukum Alam:
a.
Irrasional;
b.
Rasional.
2. Aliran Hukum Positif:
a.
Analitis;
b.
Hukum Murni.
3. Aliran Sejarah.
4. Aliran Kegunaan
/Utilitarianisme:
Individualis;
Sosialis;
Gabungan.
5. Sociological Jurisprudence.
6. Pragmatic Legal Realism.
1.
24
25. 1. ALIRAN HUKUM ALAM
a. Aliran Hukum Alam yang Irrasional
Pendasar:
Thomas Aquinas;
Samuel Puffendorf
St. Agustinus, dll.
Ciri-ciri:
Berkembangnya agama Nasrani pada
abad-abad pertama Masehi;
Agama Islam disebarkan di Timur Tengah,
kecuali Romawi Timur.
Inti ajaran:
Selama abad pertengahan segala tolok
ukur segala pikiran orang adalah
kepercayaan bahwa aturan semesta alam
telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta.
Sesuai dengan kepercayaan itu hukum
pertama-tama dipandang sebagai suatu
25
aturan yang berasal dari Allah.
26. Manfaat Hk. Alam (Friedmann)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Transformasi dari hk sipil kuno (hk. Romawi) ke suatu
sistem hukum yang luas & kosmopolitan;
Digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak
dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan
dan para kaisar Jerman;
Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung
berlakunya hukum internasional dan menuntut
kebebasan individu terhadap absolutisme;
Digunakan oleh para Hakim dari Amerika Serikat untuk
menafsirkan konstitusi untuk menentang negara-negara
bagian yang dengan menggunakan peraturan
perundang-undangan hendak memodifikasi dan
mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang
ekonomi.
Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan
yang berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan
pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada;
Dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk
mempertahankan segala bentuk ideologi.
26
28. Penjelasan:
Aquinas membagi pengetahuan ke dalam 2
golongan: (1) Pengetahuan Alamiah & (2)
Pengetahuan Iman.
Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak
dapat ditangkan oleh pancaindera manusia);
Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat
ditangkap oleh pancaindera manusia);
Lex Naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan
Lex Aeterna ke dalam rasio manusia);
Lex Positivis (penerapan Lex Naturalis ke dalam
kehidupan manusia di dunia)
28
29. 2. John Salisbury (1115-1180)
Mengkritik kesewenang-wenangan penguasa;
Gereja dan negara perlu bekerja sama ibarat hubungan
organis antara jiwa & raga;
Di dalam menjelankan pemerintahannya, penguasa
harus memperhatikan hk tertulis & tidak tertulis yang
mencerminkan hukum-hukum Allah;
Tugas Rohaniwan membimbing penguasa agar tidak
merugikan kepentingan rakyat;
Menulis buku Policraticus sive de Nubis Curialtum et
Vestigus Philosophorum Libri VIII & Metalogicus.
29
30. b. Aliran Hukum Alam yang
Rasional
Cogito Ergo Sum
(Saya berpikir, maka
saya ada)
Pendasar:
Hugo de Groot (Grotius),Immanuel Kant, Hegel (Hukum); Ilmu
Pengetahuan: Fransis Bacon, Rene Descartes (Cartesians), Isaac
Newton, Cappler, Galileo Galilei.
Inti ajaran:
Kebenaran yang sejati ada pada akal/rasio manusia.
Ciri-ciri:
Ditandai dengan lepasnya ikatan manusia dari Tuhan (unsur-unsur
keagamaan);
Lahirnya Renaissance.
Berkembangnya Ilmu Pengetahuan dengan pesat;
Berkembangnya negara-negara modern.
30
31. Pendasar-pendasar Hukum Alam
yang Rasional:
1. Immanuel Kant; mengganti metode
psikologis & empiris menjadi metode
berpikir secara kritis ke dalam 3 buku:
a. Kritik der Reinen Vernunft (Critique of
Pure Reason-1781);
b. Kritik der Praktische Vernunft (Critique of
Practical Reason-1788);
c. Kritik der Urteilkraft (Critique of Power of
Judgement-1790)
31
32. Ketiga cara berpikir kritis menurut
Immanuel Menganalisis
Kant
1. Kritik der Reinen Vernunft
2. Kritik der Praktische
Vernunft
3. Kritik der Urteilkraft
tentang hal-hal
yang menyangkut:
mengetahui,
memahami, dan
menyadari lewat
alat-alat
pancaindera dan
pikiran;
Membahas tentang
masalah-masalah
moral dan
kesusilaan;
Membahas tentang
32
33. Pengetahuan merupakan cerminan dari
Pengalaman sebagai gejala-gejala di
sekitar lingkungan manusia (disusun oleh
akal/Formen A Priori). Pemikiran dari Kant
merupakan dasar moral yang disebut
KATAGORISCHE IMPARETIV (Teori
tentang Bagaimana seharusnya Hukum?
Contoh: Barangsiapa yang membeli
berkewajiban membayar!
Kritisisme merupakan filsafat yang memulai
Perjalanannya dengan menyelidiki lebih dulu
Kemampuan dan batas-batas rasio.
(unsur mana dalam pemikiran manusia yang
Berasal dari rasio) sudah ada tanpa dibantu
Pengalaman dan mana yang murni dibantu
Oleh empiri.
33
34. 2. G.F. Hegel
Pokok penyelidikan: Akal Manusia (Usaha paling luas dalam memberikan
penjelasan tentang alam semesta.
Ide Sederhana
Ide Kompleks
ADA/Tesis
Tidak Ada/Anti Tesis
Akan menjadi/
Syntesis
34
35. 2. Aliran Hukum
Positif/Positivisme Hukum
Aliran ini dipengaruhi
oleh Legisme yang
berpendapat bahwa
Hukum identik
dengan UndangUndang:
Analitis (Pendasar:
John Austin)
Hukum Murni
(Pendasar: Hans
Kelsen)
35
36. a.
1)
2)
Positivisme Hukum yang Analitis
(Analytical Jurisprudence)
Berkembang di Inggris (Common Law), Hukum merupakan perintah
dari penguasa.
John Austin membagi hukum menjadi 2:
Hukum ciptaan Tuhan untuk manusia;
Hukum buatan manusia: (a) hukum dalam arti sebenarnya/hukum
positif buatan penguasa, hukum yang dibuat oleh rakyat secara
individual untuk melaksanakan hak-haknya, ex: UU, PP, dsb; (b)
hukum yang dibuat oleh rakyat secara individuil guna melaksanakan
hak-haknya, ex: hak kurator terhadap badan/orang dalam
kuratele/hak wali terhadap orang di bawah umur; (c) hukum dalam
arti tidak sebenarnya/hukum yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai hukum/tidak dibuat ole penguasa yang berdaulat, ex:
ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh perkumpulan-perkumpulan
olah raga, mahasiswa, kesenian, dsb).
36
37. b. Ajaran Hukum Murni
(Pendasar: Hans Kelsen)
1) Ajaran Hukum Murni:
2) Stuffenbau Theorie
Hukum harus dibebaskan
(dipopulerkan oleh Adolf
dari anasir-anasir yang
Merkle, murid dari Hans
tidak yuridis, ex: etis,
Kelsen):
sosiologis, politis, dll.
Hirarkis peraturan
Etis berarti tidak
perundang-undangan,
memberikan peluang
dengan Grund Norm
berlakunya hukum alam;
sebagai hukum dasar
sedangkan Sosiologis
berarti tidak memberikan yang mempunyai
peluang berlakunya
kedudukan paling tinggi.
hukum kebiasaan dalam
masyarakat, karena
hukum merupakan das
sollen bukan das sein.
37
38. 3. Aliran Sejarah
(Pendasar: Friedrich Carl von Savigny (1770-1861);
Puchta (1798-1888))
Merupakan reaksi terhadap:
Rasionalisme abad ke-18 yang
mengandalkan jalan pemikiran deduktif
tanpa memperhatikan fakta sejarah,
kekhususan dan kondisi nasional;
Semangat Revolusi Perancis yang
menentang tradisi dengan misi
kosmopolitannya (kepercayaan kepada
rasio dan daya kekuatan tekad manusia
untuk mengatasi lingkungannya (sebagai
seruan ke seluruh penjuru dunia);
Code Civil sebagai kehendak Legislatif
menjadi sistem hukum yang harus
disimpan dengan baik (keharusan
terhadap pemberlakuan Code Civil di
Jerman atas usulan Thibaut (1772-1840),
seorang guru besar di Universitas
Heidelberg)
38
39. Friedrich Carl von Savigny
Von Beruf Zeit fur Gesetzgebung und
Rechtswissenschaft (tugas jaman kita bagi
pembentuk undang-undang dan ilmu hukum);
Das recht wird nicht gemacht, se ist und wird mit
dem Volke (Hukum itu tidak dibuat akan tetapi
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat);
Oleh karena itu setiap bangsa memiliki
Volkgheist (Jiwa Rakyat) sendiri. Ajaran ini
berpengaruh di Indonesia, sehingga dikenal
tokoh-tokoh Hukum Adat (Soepomo,
Djojodigoeno, van Vollenhoven, Ter Haar).
39
40. 4. Utilitarianisme
(Secara etimologis: Utility (Kegunaan,
perkembangan dari Positivisme Hukum)
Pendasar:
1) Jeremy Bentham; ajaran
Individual (1748-1832)
2)
3)
John Stuart Mill; Positivisme
Hukum Pengaruh August
Comte (1806-1873)
Rudolf von Jhering; ajaran
bersifat Sosial (1818-1889)
Inti ajaran:
Menitikberatkan pada kepentingan
individu daripada kepentingan
umum;
Pemidanaan harus bersifat spesifik;
Antara kepentingan individu &
umum harus terdapat perbedaan;
Ada hubungan antara kegunaan
kepentingan individu, kepentingan
umum dan keadilan;
Gabungan antara Bentham, Mill dan
Austin;
Tujuan Hukum untuk melindungi
kepentingan individu sebagai tujuan
sosial
40
41. 5. SOCIOLOGICAL
JURISPRUDENCE
Pendasar: Roscoe Pound (1870-1964)
Berkembang: di Amerika Serikat
Inti ajaran: Living Law (Hukum yang baik
adalah hukum yang hidup, timbuh dan
berkembang dalam masyarakat - Law as a
tool of social engineering (Hukum sebagai
alat pembaharuan masyarakat).
41
42. Sociological Jurisprudence membedakan
3 kepentingan: Kepentingan Umum;
Masyarakat; Pribadi
Kepentingan Umum (Public Interest):
- Negara sebagai badan hukum;
- Negara sebagai penjaga keteriban
masyarakat
Kepentingan Masyarakat (Social Interest):
- Kepentingan akan kedamaian dan
ketertiban
- Perlindungan lembaga-lembaga sosial
- Pencegahan kemerosotan akhlak
- Pencegahan pelanggaran hak
- Kesejahteraan sosial
Kepentingan Pribadi (Privat Interest):
- Kepentingan individu
- Kepentingan keluarga
- Kepentingan hak milik
42
43. PENGARUH UTILITARIANISME TERHADAP
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Kepentingan Umum (Public Interest):
- Negara sebagai badan hukum;
- Negara sebagai penjaga keteriban
masyarakat
Kepentingan Masyarakat (Social
Interest):
- Kepentingan akan kedamaian dan
ketertiban
- Perlindungan lembaga-lembaga sosial
- Pencegahan kemerosotan akhlak
- Pencegahan pelanggaran hak
- Kesejahteraan sosial
Kepentingan Pribadi (Privat Interest):
- Kepentingan individu
- Kepentingan keluarga
- Kepentingan hak milik
Ada hubungan antara
prinsip (hukum) dan
praktiknya (
43
44. 6. PRAGMATIC LEGAL
REALISM
Berkembang di Skandinavia
Tokoh-tokoh Pendasar: Karl Llewelyn
Berkembang di Amerika Serikat:
Tokoh-tokoh Pendasar: John Chipman
Gray; Oliver Wendel Holmes; Jerome
Frank; William James; Roscoe Pound
44
45. Ciri-Ciri Pragmatic Legal Realism
1. Realism bukan aliran, tetapi sebagai gerakan
dalam cara berfikir tentang hukum;
2. Realism merupakan konsepsi mengenai hukum
yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan sosial, sehingga harus
diselidiki tujuan dan hasilnya;
3. Realism mendasarkan ajarannya atas
pemisahan sementara antara das sollen dan
das sein untuk keperluan penyelidikan;
4. Realism tidak mendasarkan pada konsepkonsep hukum tradisional, karena realism
bermaksud melukiskan apa yang dilakukan oleh
pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya;
5. Realism menekankan pada perkembangan
setiap bagian hukum dan akibatnya.
45
46. Pendekatan-Pendekatan dalam
Realism
1.
2.
3.
4.
Keterampilan bagi seseorang untuk memberikan
argumentasinya yang logis atas putusan-putusan
yang telah diambilnya;
Mengadakan perbedaan antara peraturanperaturan dengan memperhatikan relativitas
makna peraturan-peraturan tersebut;
Menggantikan katagori-katagori hukum yang
bersifat umum dengan hubungan-hubungan
khusus dari keadaan-keadaan nyata;
Cara pendekatan di atas juga mencakup
penyelidikan tentang faktor-faktor yang bersifat
perorangan atau umum dengan penelitian atas
kepribadian sang hakim yang disertai data
statistik tentang-ramalan-ramalan yang akan
diperbuat oleh pengadilan.
46
47. PERBEDAAN ANTARA REALISME AMERIKA &
SKANDINAVIA
REALISME AMERIKA
REALISME SKANDINAVIA
Pragmatisme ini lebih
Di Skandinavia muncul
merupakan suatu sistem
filsafat akan tetapi lebihsuatu mazhab realisme
lebih suatu sikap. Sikap
hukum, tetapi mazhab ini
pragmatis ini cukup umum di mencari kebenaran suatu
Amerika dan dianggap
pengertian dalam situasi
sebagai sikap realistis. Oleh tertentu dengan
karena itu mazhab hukum
menggunakan ILMU
yang muncul di Amerika
PSIKOLOGI
berdasarkan prinsip-prinsip
yang disebut tadi dan diberi
nama Mazhab Realisme
Hukum.
47
48. Pokok-Pokok Pendekatan Kaum
Realis Menurut Karl Llewellyn
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Hendaknya konsepsi harus menyinggung hukum yang berubah-ubah
dan hukum yang diciptakan oleh pengadilan;
Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial;
Masyarakat lebih cepat berubah daripada hukum dan oleh karena itu
selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu
menghadapi problem-problem sosial yang ada;
Guna keperluan studi, untuk sementara harus ada pemisahan antara
is dengan ought;
Tidak mempercayai anggapan, bahwa peraturan-peraturan dan
konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa
yang harus dilakukan oleh pengadilan. Hal ini selalu merupakan
masalah utama dalam pendekatan mereka terhadap hukum;
Sehubungan dengan butir di atas, mereka juga menolak teori
tradisional bahwa peraturan hukum itu merupakan faktor utama dalam
mengambil keputusan;
Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit,
sehingga lebih nyata. Peraturan-peraturan hukum itu meliputi situasisituasi yang banyak dan berlain-lainan, oleh karena itu ia bersifat
umum, tidak konkret dan tidak nyata;
Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan kemanfaatannya
untuk menemukan efek-efek tersebut (Satjipto Rahardjo, 1986:29).
48
49. Tokoh-tokoh Realisme Amerika:
1. Charles Sanders Peirce (1839-1914)
Orang pertama yang memikirkan
pragmatisme;
Pragmatisme menyangkal kemungkinan bagi
manusia untuk mendapat suatu
pengetahuan teoritis yang benar. Oleh
karena itu ide-ide perlu diselidiki dalam
praktek hidup melalui metode analitis,
metode analitis ini harus digunakan secara
fungsional, yakni dengan menyelidiki seluruh
konteks pengertian dalam praktek hidup.
49
50. 2. John Chipman Gray (18391915)
Gray menempatkan hakim
sebagai pusat perhatiannya
(Semboyan: All the law is
judge made law);
Pembentukan hukum
memerlukan logika,
kepribadian, prasangka dan
unsur-unsur lain yang tidak
logis (Contoh: Sejarah
pembentukan hukum di
Inggris dan Amerika)
50
51. 3. Oliver Wender Holmes Jr.
Para penjahat sama sekali tidak
punya interesse dalam prinsipprinsip normatif hukum, sekalipun
kelakuan mereka seharusnya diatur
menurut prinsip-prinsip itu.
Apakah seorang hakim akan akan
menerapkan sanksi pada suatu
kelakuan tertentu atau tidak.
Sikap hakim ditentukan oleh kaidahkaidah hukum sehingga dapat
diramalkan kelakuan para hakim di
kemudian hari, moral hidup pribadi
dan kepentingan sosial ikut
51
menentukan keputusan hakim.
52. 4. Jerome Frank (1889-1957)
Hukum tidak dapat disamakan dengan
suatu aturan hukum yang tetap, hukum
sebenarnya hanya terdiri dari putusanputusan pengadilan , yang tergantung dari
banyak faktor;
Putusan hakim hanya merupakan salah
satu unsur pertimbangan, di samping
prasangka politik, ekonomi, dan moral ikut
menentukan putusan para hakim. Tidak
terkeculi simpati dan antipati pribadi
52
berperan dalam putusan tersebut.
53. 5. Roscoe Pound (1870-1964)
Hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam
masyarakat harus memajukan kepentingan umum;
Hukum sebagai suatu jenis teknik sosial (social
engineering) atau kontrol sosial (social control)
dalam suatu negara;
Tujuannya untuk sebaik-baiknya mengimbangi
kebutuhan-kebutuhan soaial dan individual yang
satu dengan yang lain;
Cita-cita keadilan merupakan simbol harmonisasi
yang tidak memihak;
Ideal ini didukung oleh paksaan oleh negara demi
kontrol sosial unyuk menjamin keamanan
nasional.
53
54. PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
DALAM FILSAFAT HUKUM
1. HUKUM DAN KEKUASAAN;
2. HUKUM SEBAGAI ALAT
PEMBAHARUAN
MASYARAKAT;
3. HUKUM DAN NILAI-NILAI
SOSIAL BUDAYA;
4. APAKAH SEBABNYA
ORANG MENTAATI
HUKUM?
5. APAKAH SEBABNYA
NEGARA BERHAK
MENGHUKUM
SESEORANG?
54
55. 1. HUKUM DAN KEKUASAAN
Hukum tanpa kekuasaan
adalah angan-angan,
kekuasaan tanpa
hukum adalah
kelaliman.
Semakin tertib suatu
masyarakat, semakin
berkurang dukungan
kekuasaan, dikontrol
dengan LAW
ENFORCEMENT
Norma Hukum berbeda
dengan norma sosial
lainnya, seperti:
Norma Agama;
Norma Kesusilaan;
Norma Kesopanan
Baik-buruknya
kekuasaan
tergantung pada
penggunaan
55
kekuasaan.
56. Konsep Kekuasaan (Lanjutan)
Paham Etatisme:
Pengemban kekuasaan: ayah (keluarga),
sang raja (kerajaan) merupakan
personifikasi seluruh kepentingan kolektiva;
Konsekuensi: penguasa harus mafhum
kepentingan seluruh kolektif berikut
kebutuhan oknum-oknum dan komponenkomponennya;
Penguasa (sosok super dan supra) untuk
selalu bertindak pro aktif bagi kepentingan
kolektiva;
Hakikat Kekuasaan: Kemampuan individu
(seseorang) atau kelompok untuk
mempengarui dan menguasai individu atau
kelompok untuk menuruti kehendak
seseorang atau kelompok ybs. (Miriam
Budiardjo).
56
57. LAW ENFORCEMENT
Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan,
di samping ada sumber kekuasaan lain,
seperti:
1) Kekuatan (fisik dan ekonomi);
2) Kewibawaan (rohaniah, intelegensia, dan
moral).
Hukum juga pembatas bagi kekuasaan, oleh
karena kekuasaan mempunyai sifat buruk,
yaitu selalu merangsang bagi pemegangnya
untuk memiliki kekuasaan melebihi apa yang
dimilikinya. Contoh: kekuasaan raja yang
absolut.
57
58. Unsur-unsur yang Mempengaruhi
Penggunaan Kekuasaan
a. Unsur pemegang kekuasaan, yang
sesuai dengan kehendak rakyat;
b. Unsur keharusan hukum sebagai
pembatas kekuasaan;
c. Unsur watak yang jujur dan rasa
pengabdian terhadap kepentingan
masyarakat;
d. Unsur kesadaran hukum yang tinggi dari
masyarakat.
58
59. 2. HUKUM SEBAGAI ALAT
PEMBAHARUAN MASYARAKAT
Pendasar: Roscoe Pound (1870-1964) dalam
bukunya: AN INTRODUCTION TO THE
PHILOSOPHY (1954).
Melandasi lahirnya gagasan pemikiran: LAW AS
A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING, stressing
pada yurisprudensi (judge made law) , sebagai
intisari dari pemikiran Pragmatic Legal Realism,
yang dikembangkan oleh Mochtar
Kusumaatmadja (Indonesia) diterjemahkan:
HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN
MASYARAKAT, stressing pada UU sekalipun
yurisprudensi juga dipergunakan.
59
60. 3. HUKUM DAN NILAI-NILAI
SOSIAL BUDAYA
Penyelidikan-penyelidikan
diadakan oleh para
Anthropolog, seperti:
Sir Henry Maine;
A.M. Post;
Yosef Kohler;
B. Malinowsky.
Hukum yang baik mencerminkan
hukum yang hidup dalam
masyarakat.
Ex: Sikap golongan intelektual &
pimpinan dalam masyarakat
yang tidak mencerminkan nilainilai yang dianjurkan.
60
61. 4. APAKAH SEBABNYA ORANG
MENTAATI HUKUM?
TEORI KEDAULATAN:
1) Teori Kedaulatan Tuhan (Langsung-Tidak
Langsung);
2) Teori Perjanjian Masyarakat (Grotius, Thomas
Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau);
3) Teori Kedaulatan Negara (Hans Kelsen);
4) Teori Kedaulatan Hukum (Krabbe &
Kranenburg).
61
62. 1) TEORI KEDAULATAN TUHAN
a)
b)
Langsung Raja-raja menjelmakan diri
sebagai Tuhan di dunia;
Tidak LangsungRaja bertindak sebagai
wakil Tuhan di dunia.
62
63. 2) TEORI PERJANJIAN
MASYARAKAT
Hugo de Groot Orang taat dan
tunduk pada hukum oleh karena
berjanji untuk menaatinya,
dengan kata lain Hukum sebagai
hasil konsensus masyarakat;
Thomas HobbesManusia
hidup dalam susasana kacau
(Bellum Omnium Contra
Omnes)Pactum Unionis
(Perjanjian antara masyarakat itu
sendiri)Pactum Subjectionis
(Perjanjian antara masyarakat
dengan seseorang tertentu).
Teori ini melahirkan Pimpinan
dengan kekuasaan mutlak.
John Lockedalam bukunya Two
Treatises on Civil Government
(1690), intinya berupa perjanjian
menyerahkan kekuasaan pada
seseorang disertai dengan syaratsyarat tertentu, yaitu tidak boleh
melanggar hak asasi manusia,
menghasilkan kekuasaan raja yang
dibatasi konstitusi;
J.J. Rousseaudalam bukunya Le
Contract ou Principes de Droit
Politique (1672), intinya Kekuasaan
yang diserahkan tidak mutlak tetap
berada di tangan para individu;
melahirkan pemerintahan
demokrasi langsung.
63
64. 3)TEORI KEDAULATAN NEGARA
(Hukum ditaati karena negara
menghendakinya)
Pendasar:
HANS KELSEN:
Hauptprobleme der
Staatslehre (1811);
Das Problem der
Souveranitat und die
Theorie des
Volkerechts (1920);
Algemeine
Staatslehre (1925);
Reine Rechtslehre
(1934).
Hukum merupakan
Wille des Staates
(Hukum merupakan
kehendak64
negara).
65. 4) TEORI KEDAULATAN
HUKUM
Pendasar:
H. Krabbe:
Hukum merupakan
Perumusan dari
kesadaran hukum
rakyat; berlakunya
hukum karena nilai
batinnya yang
menjelma di dalam
hukum.
R. Kranenburg:
Positief Recht an
Rechtsbewustzijn
(1928); Teori Asas
Keseimbangan.
65
66. 5. APAKAH SEBABNYA NEGARA BERHAK
MENGHUKUM SESEORANG?
Dasar Mengikatnya Hukum:
Terkait dengan wewenang negara untuk menghukum
warganya yang melanggar hukum, yang dapat
mengakibatkan goncangan, bahaya dalam masyarakat,
serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
a) Teori Kedaulatan Tuhan - Friedrich Julius Stone:
Negar adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang
memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu
perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap
terjamin
TEORI KEDAULATAN TUHAN
66
(Abad ke-19)
67. b). Teori Perjanjian Masyarakat
Otoritas negara yang bersifat monopoli pada
khendak manusia itu sendiri menghendaki adanya
kedamaian, ketertiban dan ketenteraman dalam
masyarakat.
Mereka berjanji mentaati segala ketentuan yang
dibuat oleh negara, di lain pihak bersedia dihukum
jika tingkah lakunya dipandang mengganggu
ketertiban dalam masyarakat.
67
68. c). Teori Kedaulatan Negara
Negara berdaulat, negara yang bergerak
menghukum seseorang yang mencoba
mengganggu ketertiban dalam masyarakat;
Negara menciptakan hukum, sehingga
segala sesuatu harus tunduk kepada negara;
Hukum ciptaan negara adalah hukum pidana;
Hak negara menjatuhkan hukuman didasari
pemikiran bahwa negara memiliki tugas
berat, yaitu berusaha mewujudkan segala
tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan
seluruh warganya dengan jalan memberikan
hukuman pada pelaku kejahatan (0ffender).
68
69. Lanjutan Teori Kedaulatan
Negara- Hans Kelsen
Hukum ciptaan negara:
Hukum Pidana;
Tujuan Hukum Pidana:
- Teori Klasik (Beccaria)Untuk
melindungi individu dari
kesewenang-wenangan
penguasa;
- Teori ModernUntuk melindungi
masyarakat dari kejahatan;
- Teori Jalan TengahUntuk
melindungi individu dari tindakan
sewenang-wenang penguasa &
melindungi masyarakat.
69
70. Tujuan Pemidanaan
- Onschadelijk maken van de
Teori Pembalasan:
misdadiger: Pidana yang
- Ditujukan untuk kesalahan yang
dijatukan bersifat
tercela (Subjektif);
menyingkirkan;
- Ditujukan untuk perbuatan si
- Herstel van geleden
pelaku (Objektif).
Maatschappelijk Nadeel:
Untuk memperbaiki kerugian
Teori Tujuan (Untuk
dalam masyarakat.
mempertahankan ketertiban
dalam masyarakat):
Teori Gabungan: Antara
Pembalasan & Tujuan: Untuk
- Prevensi Umum: Pencegahan
mempertahankan ketertiban
agar orang-orang tidak
dalam masyarakat, terbagi
melakukan kejahatan;
menjadi 3 aliran: (1) titik
- Prevensi Khusus: Agar mereka
berat pada pembalasan; (2)
yang berbuat jahat tidak
titik berat pada pertahanan
melakukan pengulangan;
ketertiban; (3) titik berat
- Verbetering van de dader:
sama antara pembalasan dan
Untuk memperbaiki penjahat
tujuan mempertahankan
dengan reklasering
ketertiban masyarakat.
70