Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Makalah ini memaparkan teori dan prinsip HAM dalam perspektif Barat dan prinsip HAM yang ada dalam Islam. Disusun penulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Syarian dan HAM.
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai persoalan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum seperti hakekat hukum, tujuan hukum, dan keadilan.
2. Dokumen tersebut juga membahas pandangan klasik tentang hukum alam dan pandangan positivis seperti teori perintah dan teori murni Hans Kelsen.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa filsafat huk
Mazhab-mazhab dalam ilmu hukum meliputi hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, dan sociological jurisprudence. Hukum alam bersumber dari rasio manusia menurut tokoh-tokoh seperti Hugo Grotius dan Immanuel Kant. Sementara John Locke dan Thomas Hobbes berpandangan bahwa pengalaman manusia melalui panca indera adalah sumber utama pengetahuan tentang hukum alam.
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMUKuliahMandiri.org
油
Tinjauan filosofis mazhab hukum progresif ini membahas asumsi-asumsi yang mendasari hukum progresif dan kaitannya dengan teori-teori hukum lain. Hukum progresif hadir untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia seperti korupsi yang sulit ditangani dengan hukum positif. Asumsi utamanya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia dan harus selalu berkembang seiring perubahan masyarakat. Namun
1. Ilmu hukum mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mengatur masyarakat dengan berbagai metode seperti sejarah, sosiologi, dan filsafat. 2. Masyarakat dan hukum saling melengkapi, dimana hukum dibutuhkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. 3. Pengantar ilmu hukum memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum seperti unsur-unsur, subjek, obj
Dokumen tersebut membahas pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum (PHI) yang mencakup sejarah, ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum, pengertian ilmu hukum, manusia, masyarakat dan hukum, teori dan konsep hukum, serta definisi beberapa terminologi hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai persoalan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum seperti hakekat hukum, tujuan hukum, dan keadilan.
2. Dokumen tersebut juga membahas pandangan klasik tentang hukum alam dan pandangan positivis seperti teori perintah dan teori murni Hans Kelsen.
3. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa filsafat huk
Mazhab-mazhab dalam ilmu hukum meliputi hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, dan sociological jurisprudence. Hukum alam bersumber dari rasio manusia menurut tokoh-tokoh seperti Hugo Grotius dan Immanuel Kant. Sementara John Locke dan Thomas Hobbes berpandangan bahwa pengalaman manusia melalui panca indera adalah sumber utama pengetahuan tentang hukum alam.
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMUKuliahMandiri.org
油
Tinjauan filosofis mazhab hukum progresif ini membahas asumsi-asumsi yang mendasari hukum progresif dan kaitannya dengan teori-teori hukum lain. Hukum progresif hadir untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia seperti korupsi yang sulit ditangani dengan hukum positif. Asumsi utamanya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia dan harus selalu berkembang seiring perubahan masyarakat. Namun
1. Ilmu hukum mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mengatur masyarakat dengan berbagai metode seperti sejarah, sosiologi, dan filsafat. 2. Masyarakat dan hukum saling melengkapi, dimana hukum dibutuhkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. 3. Pengantar ilmu hukum memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum seperti unsur-unsur, subjek, obj
Dokumen tersebut membahas pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum (PHI) yang mencakup sejarah, ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum, pengertian ilmu hukum, manusia, masyarakat dan hukum, teori dan konsep hukum, serta definisi beberapa terminologi hukum.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
2. Berbagai Aliran Dalam Filsafat
Hukum dan Perbedaannya
Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran
atau mazhab, yang dikemukakan oleh beberapa orang
sarjana, antara lain F.S.G. Northrop dan Lili Rasjidi.
Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke
dalam 5 (lima) aliran, yaitu:
1. Legal Positivism.
2. Pragmatic Legal Realism.
3. Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence.
4. Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence.
5. Naturalistic Jurisprudence.
3. Lili Rasjidi membagi aliran/madzhab filsafat hukum
ke dalam 6 (enam) aliran besar, masing-masing:
1. Aliran Hukum Alam:
a.Yang Irrasional.
b.Yang Rasional.
2. Aliran Hukum Positif:
a.Analitis.
b.Murni.
3. Aliran Utilitarianisme.
4. Madzhab Sejarah.
5. Sociological Jurisprudence.
6. Pragmatic Legal Realism.
4. Selain kedua orang tokoh tersebut ada juga sarjana lain, yaitu
Soehardjo Sastrosoehardjo yang membagi filsafat hukum ke dalam
9 (sembilan) aliran atau madzhab, yaitu:
1. Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam.
2. Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme).
3. Aliran Neo Kantianisme.
4. Aliran Sejarah.
5. Aliran Positivisme.
6. Aliran Ajaran Hukum Umum.
7. Aliran Sosiologi Hukum.
8. Aliran Realisme Hukum.
9. Aliran Hukum Bebas.
Ketiga sarjana tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam
filsafat hukum tidak sama, karena memang tergantung pada
penafsiran masing-masing orang dalam memilah-milahkan
aliran dalam filsafat hukum.
5. Aliran/madzhab filsafat hukum menurut pendapat dari Lili Rasjidi, seorang
guru besar imu hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung,
penjelasannya sebagai berikut :
1. Aliran Hukum Alam:
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum).
Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam
mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang
sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan
pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib
hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari
hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Irrasional :
Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan
abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini
antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante,
Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.
6. 1
Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan,
yaitu :
1.Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang
mengatur segala hal dan merupakan sumber dari
segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh
pancaindera manusia.
2.Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat
ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang
diterimanya.
3.Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum
alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
4.Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan
pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung
dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan
dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci
dan hukum positif buatan manusia.
7. Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya
hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang bersumber dari rasio alam.
2. Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat
berasal dari alam.
3. Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi
dapat diubah oleh penguasa.
Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak
mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol
berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan
hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat
unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum
alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan
akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga
manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk
atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima
oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah
hasil dari akal (rasio) manusia.
8. 2. Rasional :
Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari
hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia.
Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance
(pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib
ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat
bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia
tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya
diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Tokoh-
tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius),
Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel
Pufendorf.
Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de
Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio
manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia
sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio
manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum.
9. Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant.
Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari
filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya
besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft
yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der
praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya
Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan
harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga
macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa
(thinking, volition, and feeling).
Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental).
Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada
akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan
alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada
kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri
menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga
orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu atau
ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideal berkepribadian
humanistis.
10. Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende
der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum
merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten)
pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma kesusilaannya
mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk
menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi
untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan
tersebut. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu
merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari
seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah
hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.
Kategori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap
mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut
terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar
kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi
perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan
katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat
digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh
Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio
manusia.
11. Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari
Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang
nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata
adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist,
das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real
is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan
kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan
kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan
sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang
senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung
dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan
sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala
sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui
tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara
berulang-ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam
bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga
dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan
perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.
12. 2. Aliran Hukum Positif
Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang
disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang,
dalam hal ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
A. Analitis
Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat
asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain,
yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical
Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu:
1.Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.
2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum
positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang-
undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat
atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk
melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya.
Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak
memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan
dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.
Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di dalamnya
terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga ketentuan
yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
hukum.
13. B.Murni
Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme,
karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan
ajaran Auistin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun
pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf
Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam.
Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu
hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang
dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak
menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen
mengemukakan adanya asas-asas hukum umum sebagaimana
tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya.
Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme
kritis (aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine
Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut,
hukum harus dibersihkan dari dan/atau tidak boleh dicampuri oleh
politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum)
adalah susunan formal tata urutan/hirarki norma-norma. Idealisme
hukum ditolak sama sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen
dianggap tidak ilmiah.
14. Pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut:
a. Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain
adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba
kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi.
b. Teori filsafat hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang
dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa.
c. Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman
(natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum kausalitas.
d. Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut
dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hukum.
e. Teori hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya
mengatur perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus.
f. Hubungan kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum
positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang serba
mungkin dan hukum yang senyatanya.
Fungsi teori hukum ialah menjelaskan hubungan antara norma-norma
dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak
menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut
belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama.
15. Teori konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum
sebagai atau susunan yang piramidal. Stufentheorie
diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896),
seorang murid dari Rudolf von Jhering, yang kemudian
diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum
tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi,
demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm,
yang berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi
berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan.
Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi
sebagai suatu Transcendental Logische Voraussetzung,
yaitu dalil yang secara transendental menentukan bahwa
norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih
dahulu, yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau
pembenaran ilmiah bahwa keseluruhan norma-norma c.q.
peraturan-peraturan dalam hukum positif yang bersangkutan
itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi.
16. Penulis lain bernama Rudolf Stammler (1856-1938)
merupakan tokoh kebangkitan kembali filsafat c.q.
hukum kodrat gaya baru, yaitu hukum kodrat yang
senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa
filsafat hukum adalah ilmu/ajaran tentang hukum
yang adil (die lehre vom richtigen recht). Apabila
ilmu hukum meneliti dan mengkaji, secara positif,
maka tugas dan fungsi filsafat hukum ialah dengan
abstraksi bahan-bahan variabel tersebut, meneliti
secara transendental kritis (metode yang berasal
dari Kant) bentuk-bentuk kesadaran manusia hingga
menerobos sampai pada landasan/dasar
transendental logis penghayatan hukum yang
berujud hakekat pengertian hukum.
17. Hakekat pengertian hukum atau pengertian hukum yang
transendental ini mempunyai unsur-unsur: kehendak/karsa,
mengikat, berkuasa atas diri dan tidak bisa diganggu (wollen,
verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit). Dari hakekat ini
lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu:
subjek hukum, objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum,
kekuasaan hukum, penundukan hukum, menurut hukum
(rechtmatigeheid), dan melawan hukum. Pengertian dasar atau
kategori hukum itu berupa metode pikiran formil yang adanya
tidak ditentukan oleh atau digantungkan pada isi atau aturan
hukum. Asas-asas hukum umum yang menentukan kebaikan isi
atuan hukum, tidak termasuk pengertian hukum tetapi tergolong
pada cita hukum. Hukum yang adil adalah hukum yang
memenuhi syarat atau tertentu social-ideal, yakni ujud dari
manusia dalam kehidupan masyarakat yang memiliki kehendak
bebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen). Cita hukum
yang sosial ini berfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif,
tidak semata-mata pada bentuk hukumnya.