際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
20/10/2023
ALIRAN  ALIRAN
DALAM
FILSAFAT HUKUM
Berbagai Aliran Dalam Filsafat
Hukum dan Perbedaannya
 Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran
atau mazhab, yang dikemukakan oleh beberapa orang
sarjana, antara lain F.S.G. Northrop dan Lili Rasjidi.
 Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke
dalam 5 (lima) aliran, yaitu:
1. Legal Positivism.
2. Pragmatic Legal Realism.
3. Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence.
4. Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence.
5. Naturalistic Jurisprudence.
 Lili Rasjidi membagi aliran/madzhab filsafat hukum
ke dalam 6 (enam) aliran besar, masing-masing:
1. Aliran Hukum Alam:
a.Yang Irrasional.
b.Yang Rasional.
2. Aliran Hukum Positif:
a.Analitis.
b.Murni.
3. Aliran Utilitarianisme.
4. Madzhab Sejarah.
5. Sociological Jurisprudence.
6. Pragmatic Legal Realism.
 Selain kedua orang tokoh tersebut ada juga sarjana lain, yaitu
Soehardjo Sastrosoehardjo yang membagi filsafat hukum ke dalam
9 (sembilan) aliran atau madzhab, yaitu:
1. Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam.
2. Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme).
3. Aliran Neo Kantianisme.
4. Aliran Sejarah.
5. Aliran Positivisme.
6. Aliran Ajaran Hukum Umum.
7. Aliran Sosiologi Hukum.
8. Aliran Realisme Hukum.
9. Aliran Hukum Bebas.
 Ketiga sarjana tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam
filsafat hukum tidak sama, karena memang tergantung pada
penafsiran masing-masing orang dalam memilah-milahkan
aliran dalam filsafat hukum.
 Aliran/madzhab filsafat hukum menurut pendapat dari Lili Rasjidi, seorang
guru besar imu hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung,
penjelasannya sebagai berikut :
1. Aliran Hukum Alam:
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum).
Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam
mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang
sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan
pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib
hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari
hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Irrasional :
Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan
abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini
antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante,
Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.
1
 Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan,
yaitu :
1.Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang
mengatur segala hal dan merupakan sumber dari
segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh
pancaindera manusia.
2.Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat
ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang
diterimanya.
3.Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum
alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
4.Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan
pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung
dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan
dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci
dan hukum positif buatan manusia.
 Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya
hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang bersumber dari rasio alam.
2. Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat
berasal dari alam.
3. Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi
dapat diubah oleh penguasa.
 Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak
mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol
berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan
hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat
unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum
alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan
akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga
manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk
atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima
oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah
hasil dari akal (rasio) manusia.
2. Rasional :
 Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari
hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia.
Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance
(pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib
ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat
bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia
tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya
diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Tokoh-
tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius),
Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel
Pufendorf.
 Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de
Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio
manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia
sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio
manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum.
 Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant.
Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari
filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya
besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft
yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der
praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya
Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan
harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga
macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa
(thinking, volition, and feeling).
 Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental).
Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada
akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan
alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada
kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri
menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga
orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu atau
ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideal berkepribadian
humanistis.
 Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende
der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum
merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten)
pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma kesusilaannya
mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk
menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi
untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan
tersebut. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu
merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari
seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah
hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.
 Kategori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap
mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut
terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar
kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi
perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan
katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat
digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh
Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio
manusia.
 Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari
Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang
nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata
adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist,
das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real
is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan
kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan
kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan
sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang
senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung
dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan
sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala
sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui
tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara
berulang-ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam
bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga
dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan
perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.
2. Aliran Hukum Positif
Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang
disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang,
dalam hal ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
A. Analitis
Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat
asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain,
yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical
Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu:
1.Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.
2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
 hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum
positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang-
undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat
atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk
melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya.
 Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak
memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan
dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.
Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di dalamnya
terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga ketentuan
yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
hukum.
B.Murni
Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme,
karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan
ajaran Auistin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun
pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf
Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam.
Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu
hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang
dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak
menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen
mengemukakan adanya asas-asas hukum umum sebagaimana
tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya.
Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme
kritis (aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine
Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut,
hukum harus dibersihkan dari dan/atau tidak boleh dicampuri oleh
politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum)
adalah susunan formal tata urutan/hirarki norma-norma. Idealisme
hukum ditolak sama sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen
dianggap tidak ilmiah.
Pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut:
a. Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain
adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba
kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi.
b. Teori filsafat hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang
dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa.
c. Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman
(natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum kausalitas.
d. Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut
dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hukum.
e. Teori hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya
mengatur perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus.
f. Hubungan kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum
positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang serba
mungkin dan hukum yang senyatanya.
Fungsi teori hukum ialah menjelaskan hubungan antara norma-norma
dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak
menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut
belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama.
 Teori konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum
sebagai atau susunan yang piramidal. Stufentheorie
diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896),
seorang murid dari Rudolf von Jhering, yang kemudian
diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum
tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi,
demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm,
yang berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi
berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan.
Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi
sebagai suatu Transcendental Logische Voraussetzung,
yaitu dalil yang secara transendental menentukan bahwa
norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih
dahulu, yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau
pembenaran ilmiah bahwa keseluruhan norma-norma c.q.
peraturan-peraturan dalam hukum positif yang bersangkutan
itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi.
 Penulis lain bernama Rudolf Stammler (1856-1938)
merupakan tokoh kebangkitan kembali filsafat c.q.
hukum kodrat gaya baru, yaitu hukum kodrat yang
senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa
filsafat hukum adalah ilmu/ajaran tentang hukum
yang adil (die lehre vom richtigen recht). Apabila
ilmu hukum meneliti dan mengkaji, secara positif,
maka tugas dan fungsi filsafat hukum ialah dengan
abstraksi bahan-bahan variabel tersebut, meneliti
secara transendental kritis (metode yang berasal
dari Kant) bentuk-bentuk kesadaran manusia hingga
menerobos sampai pada landasan/dasar
transendental logis penghayatan hukum yang
berujud hakekat pengertian hukum.
 Hakekat pengertian hukum atau pengertian hukum yang
transendental ini mempunyai unsur-unsur: kehendak/karsa,
mengikat, berkuasa atas diri dan tidak bisa diganggu (wollen,
verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit). Dari hakekat ini
lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu:
subjek hukum, objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum,
kekuasaan hukum, penundukan hukum, menurut hukum
(rechtmatigeheid), dan melawan hukum. Pengertian dasar atau
kategori hukum itu berupa metode pikiran formil yang adanya
tidak ditentukan oleh atau digantungkan pada isi atau aturan
hukum. Asas-asas hukum umum yang menentukan kebaikan isi
atuan hukum, tidak termasuk pengertian hukum tetapi tergolong
pada cita hukum. Hukum yang adil adalah hukum yang
memenuhi syarat atau tertentu social-ideal, yakni ujud dari
manusia dalam kehidupan masyarakat yang memiliki kehendak
bebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen). Cita hukum
yang sosial ini berfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif,
tidak semata-mata pada bentuk hukumnya.

More Related Content

Similar to Materi Kuliah OL FH 7.ppt (20)

Filsafat hukum ekonomi kul ii
Filsafat hukum ekonomi kul iiFilsafat hukum ekonomi kul ii
Filsafat hukum ekonomi kul ii
beruangdarat
Teori Hukum Pembangunan
Teori Hukum PembangunanTeori Hukum Pembangunan
Teori Hukum Pembangunan
Kardoman Tumangger
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
AlamPravana2
5. Aliran Filsafat Hukum magister hukum
5. Aliran  Filsafat Hukum magister hukum5. Aliran  Filsafat Hukum magister hukum
5. Aliran Filsafat Hukum magister hukum
HaeruInf
PPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdf
PPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdfPPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdf
PPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdf
davidrajapratama
BUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdf
BUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdfBUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdf
BUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdf
bungarhamasta
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
ShaylannisaMaulidya
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
TEORI HUKUM
TEORI HUKUMTEORI HUKUM
TEORI HUKUM
FauziGalangGuntara
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi ManusiaInstrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
NazifahThojib1
Filsafat hukum
Filsafat hukumFilsafat hukum
Filsafat hukum
Muhamad Aljebra Aliksan Rauf
Mazhab Dalam Ilmu Hukum
Mazhab Dalam Ilmu Hukum Mazhab Dalam Ilmu Hukum
Mazhab Dalam Ilmu Hukum
Totok Priyo Husodo
Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)
Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)
Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)
selselaselole
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
Filsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat Hukum
haddadahdim54825
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMU
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMULANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMU
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMU
KuliahMandiri.org
Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu HukumPengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum
Nabilla Afinannisa
56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum
ocoysan
Filsafat hukum ekonomi kul ii
Filsafat hukum ekonomi kul iiFilsafat hukum ekonomi kul ii
Filsafat hukum ekonomi kul ii
beruangdarat
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
AlamPravana2
5. Aliran Filsafat Hukum magister hukum
5. Aliran  Filsafat Hukum magister hukum5. Aliran  Filsafat Hukum magister hukum
5. Aliran Filsafat Hukum magister hukum
HaeruInf
PPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdf
PPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdfPPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdf
PPT PENGANTAR FILSAFAT KELOMPOK 5.pdf.pdf
davidrajapratama
BUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdf
BUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdfBUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdf
BUNGA RHAMASTA FISABILLILAH - B1A018305 - FIHK.pdf
bungarhamasta
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum dan Aliran Filsafat Hukum
ShaylannisaMaulidya
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi ManusiaInstrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
NazifahThojib1
Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)
Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)
Filsafat Hukum dan Sifat Keilmuan (Sejarah Perkembangan Filsafat Hukum)
selselaselole
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
Filsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat HukumFilsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat Hukum
Filsafat Hukum Menurut Ahli & Aliran Filsafat Hukum
haddadahdim54825
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMU
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMULANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMU
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMU
KuliahMandiri.org
56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum
ocoysan

Recently uploaded (20)

keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
AhsanBodonk
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
poenyarha
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
AhsanBodonk
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
poenyarha

Materi Kuliah OL FH 7.ppt

  • 2. Berbagai Aliran Dalam Filsafat Hukum dan Perbedaannya Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab, yang dikemukakan oleh beberapa orang sarjana, antara lain F.S.G. Northrop dan Lili Rasjidi. Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima) aliran, yaitu: 1. Legal Positivism. 2. Pragmatic Legal Realism. 3. Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence. 4. Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence. 5. Naturalistic Jurisprudence.
  • 3. Lili Rasjidi membagi aliran/madzhab filsafat hukum ke dalam 6 (enam) aliran besar, masing-masing: 1. Aliran Hukum Alam: a.Yang Irrasional. b.Yang Rasional. 2. Aliran Hukum Positif: a.Analitis. b.Murni. 3. Aliran Utilitarianisme. 4. Madzhab Sejarah. 5. Sociological Jurisprudence. 6. Pragmatic Legal Realism.
  • 4. Selain kedua orang tokoh tersebut ada juga sarjana lain, yaitu Soehardjo Sastrosoehardjo yang membagi filsafat hukum ke dalam 9 (sembilan) aliran atau madzhab, yaitu: 1. Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam. 2. Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme). 3. Aliran Neo Kantianisme. 4. Aliran Sejarah. 5. Aliran Positivisme. 6. Aliran Ajaran Hukum Umum. 7. Aliran Sosiologi Hukum. 8. Aliran Realisme Hukum. 9. Aliran Hukum Bebas. Ketiga sarjana tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam filsafat hukum tidak sama, karena memang tergantung pada penafsiran masing-masing orang dalam memilah-milahkan aliran dalam filsafat hukum.
  • 5. Aliran/madzhab filsafat hukum menurut pendapat dari Lili Rasjidi, seorang guru besar imu hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, penjelasannya sebagai berikut : 1. Aliran Hukum Alam: Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. Irrasional : Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.
  • 6. 1 Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu : 1.Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. 2.Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya. 3.Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia. 4.Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.
  • 7. Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam. 2. Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam. 3. Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa. Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.
  • 8. 2. Rasional : Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Tokoh- tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf. Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum.
  • 9. Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling). Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideal berkepribadian humanistis.
  • 10. Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya. Kategori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia.
  • 11. Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang-ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.
  • 12. 2. Aliran Hukum Positif Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, dalam hal ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. A. Analitis Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu: 1.Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia. 2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari: hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang- undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya. Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan. Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukum.
  • 13. B.Murni Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme, karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Auistin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakan adanya asas-asas hukum umum sebagaimana tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya. Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme kritis (aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut, hukum harus dibersihkan dari dan/atau tidak boleh dicampuri oleh politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum) adalah susunan formal tata urutan/hirarki norma-norma. Idealisme hukum ditolak sama sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah.
  • 14. Pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut: a. Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi. b. Teori filsafat hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa. c. Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman (natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum kausalitas. d. Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hukum. e. Teori hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya mengatur perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus. f. Hubungan kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang serba mungkin dan hukum yang senyatanya. Fungsi teori hukum ialah menjelaskan hubungan antara norma-norma dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama.
  • 15. Teori konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum sebagai atau susunan yang piramidal. Stufentheorie diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896), seorang murid dari Rudolf von Jhering, yang kemudian diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm, yang berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan. Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi sebagai suatu Transcendental Logische Voraussetzung, yaitu dalil yang secara transendental menentukan bahwa norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih dahulu, yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau pembenaran ilmiah bahwa keseluruhan norma-norma c.q. peraturan-peraturan dalam hukum positif yang bersangkutan itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi.
  • 16. Penulis lain bernama Rudolf Stammler (1856-1938) merupakan tokoh kebangkitan kembali filsafat c.q. hukum kodrat gaya baru, yaitu hukum kodrat yang senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa filsafat hukum adalah ilmu/ajaran tentang hukum yang adil (die lehre vom richtigen recht). Apabila ilmu hukum meneliti dan mengkaji, secara positif, maka tugas dan fungsi filsafat hukum ialah dengan abstraksi bahan-bahan variabel tersebut, meneliti secara transendental kritis (metode yang berasal dari Kant) bentuk-bentuk kesadaran manusia hingga menerobos sampai pada landasan/dasar transendental logis penghayatan hukum yang berujud hakekat pengertian hukum.
  • 17. Hakekat pengertian hukum atau pengertian hukum yang transendental ini mempunyai unsur-unsur: kehendak/karsa, mengikat, berkuasa atas diri dan tidak bisa diganggu (wollen, verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit). Dari hakekat ini lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu: subjek hukum, objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum, kekuasaan hukum, penundukan hukum, menurut hukum (rechtmatigeheid), dan melawan hukum. Pengertian dasar atau kategori hukum itu berupa metode pikiran formil yang adanya tidak ditentukan oleh atau digantungkan pada isi atau aturan hukum. Asas-asas hukum umum yang menentukan kebaikan isi atuan hukum, tidak termasuk pengertian hukum tetapi tergolong pada cita hukum. Hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi syarat atau tertentu social-ideal, yakni ujud dari manusia dalam kehidupan masyarakat yang memiliki kehendak bebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen). Cita hukum yang sosial ini berfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif, tidak semata-mata pada bentuk hukumnya.