Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMUKuliahMandiri.org
油
Tinjauan filosofis mazhab hukum progresif ini membahas asumsi-asumsi yang mendasari hukum progresif dan kaitannya dengan teori-teori hukum lain. Hukum progresif hadir untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia seperti korupsi yang sulit ditangani dengan hukum positif. Asumsi utamanya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia dan harus selalu berkembang seiring perubahan masyarakat. Namun
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen tersebut membahas tentang paradigma hukum dan sosiologi hukum. Beberapa paradigma hukum yang dijelaskan adalah hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Dokumen ini juga membahas hubungan timbal balik antara hukum dan perubahan sosial serta pendekatan Jeremy Bentham dan Friedrich Karl Von Savigny terkait hal tersebut.
Sistem Hukum mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum.pptAbid Zamzami
油
KESELURUHAN ATURAN DAN PROSEDUR YANG SPESIFIK, YANG KARENA ITU DAPAT DIBEDAKAN CIRI-CIRINYA DARI KAEDAH-KAEDAH SOSIAL YANG LAIN
PADA UMUMNYA, DAN KEMUDIAN DARI PADA ITU YANG SECARA RELATIF KONSISTEN DITERAPKAN OLEH SUATU STRUKTUR OTORITAS YANG PROFESIONAL
GUNA MENGONTROL PROSES-PROSES SOSIAL YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT
(2) Hubungan HTN dengan HAN dan Sumber Hukum-1.pptAbid Zamzami
油
berbicara masalah bagaimana hubungan anatar cabang hukum yang kain dengan Hukum Administrasi Negara serta berbicara sumber hukum dalam hukum administrasi negara
More Related Content
Similar to Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx (20)
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMUKuliahMandiri.org
油
Tinjauan filosofis mazhab hukum progresif ini membahas asumsi-asumsi yang mendasari hukum progresif dan kaitannya dengan teori-teori hukum lain. Hukum progresif hadir untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia seperti korupsi yang sulit ditangani dengan hukum positif. Asumsi utamanya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia dan harus selalu berkembang seiring perubahan masyarakat. Namun
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Dokumen tersebut membahas tentang paradigma hukum dan sosiologi hukum. Beberapa paradigma hukum yang dijelaskan adalah hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Dokumen ini juga membahas hubungan timbal balik antara hukum dan perubahan sosial serta pendekatan Jeremy Bentham dan Friedrich Karl Von Savigny terkait hal tersebut.
Sistem Hukum mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum.pptAbid Zamzami
油
KESELURUHAN ATURAN DAN PROSEDUR YANG SPESIFIK, YANG KARENA ITU DAPAT DIBEDAKAN CIRI-CIRINYA DARI KAEDAH-KAEDAH SOSIAL YANG LAIN
PADA UMUMNYA, DAN KEMUDIAN DARI PADA ITU YANG SECARA RELATIF KONSISTEN DITERAPKAN OLEH SUATU STRUKTUR OTORITAS YANG PROFESIONAL
GUNA MENGONTROL PROSES-PROSES SOSIAL YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT
(2) Hubungan HTN dengan HAN dan Sumber Hukum-1.pptAbid Zamzami
油
berbicara masalah bagaimana hubungan anatar cabang hukum yang kain dengan Hukum Administrasi Negara serta berbicara sumber hukum dalam hukum administrasi negara
Dokumen tersebut membahas tentang hukum administrasi negara (HAN) dan unsur-unsur negara hukum. HAN didefinisikan sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah dalam menjalankan tugas negara. Unsur-unsur negara hukum meliputi pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, perlindungan HAM, dan pengawasan lembaga peradilan yang independen. Dokumen ini juga membahas perkembangan konsep
Pembidangan atau Pengklasifikasian HukumAbid Zamzami
油
Dokumen tersebut merangkum berbagai pengklasifikasian hukum berdasarkan bentuknya (tertulis, tidak tertulis, peradilan), isi atau kepentingan yang diatur (privat, publik), kekuatan berlakunya (menambah, memaksa), fungsinya (materiil, formil), sumbernya (materiil, formil), dan luas berlakunya (umum, khusus).
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat
penting, karena teori merupakan konsep yang akan
menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan
eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan
penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap
subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
3. Pengertian Teori Menurut
Pakar
Fred N Kerlinger
Teori adalah sekumpulan konstruksi
(konsep, definisi dan dalil) yang saling
terkait dimana menghadirkan suatu
pandangan secara sistematis tentang
fenomena dengan menetapkan hubungan
di antara beberapa variabel, dengan maksud
menjelaskan dan meramalkan fenomena
4. Braitwhite
Teori adalah sekumpulan hipotesis yang
membentuk suatu sistem deduktif, yaitu
yang disusun sedemikian rupa, sehingga
dari beberapa hipotesis yang menjadi dasar
pikiran beberapa hipotesis, maka semua
hipotesis lain secara logis mengikutinya
5. Jack Gibbs
Teori adalah sekumpulan pernyataan yang saling
berkaitan secara logis dalam bentuk penegasan
empiris mengenai sifat-sifat dari kelas-kelas yang
terbatas dari berbagai kejadian atau benda
S. Nasution
Teori adalah susunan fakta-fakta yang saling
berhubungan dalm bentuk sistematis sehingga
dapat dipahami
Kartini Kartono
Teori adalah suatu prinsip umum yang dirumuskan
untuk menerangkan sekelompok gejala-gejala yang
saling berkaitan
6. Satjipto Rahardjo teori hukum boleh disebut
sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum
posistif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian
itulah, kita merekonstruksikan kehadiran teori itu
secara jelas. Pada saat orang mempelajari hukum
positif, maka ia sepanjang waktu berhadapan pada
peraturan-peraturan hukum dengan segala kegiatan
dan permasalahannya, seperti pada keabsahan,
penafsiran dll
7. Aliran-aliran teori pemikiran dalam hukum dari waktu
ke waktu semakin tumbuh dan berkembangbersama
dengan kondisi lingkungannya
Aliran-aliran dalam teori hukum berkembang dan
menempati kedudukan penting dalam mempelajari
ilmu hukum
Macam-macam aliran teori dalam kepustakaan ilmu
hukum
1. Aliran hukum alam
2. Aliran hukum positivisme dan utilitarinisme
3. Aliran historis
4. Aliran sosiologis
5. Aliran progresif
8. Aliran Hukum Alam
Aliran ini menyebut hukum itu langsung bersumber
dari tuhan, bersifat universal dan abadi, serta antara
hukum dan moral tidak boleh terpisahkan
Penganut aliran ini plato, aristoteles dan zeno
Umumnya, penganut hukum alam memandang
hukum dan moral merupakan pencerminan dan
pengatur secara internal dan eksternal dari kehidupan
manusia yang diwujudkan melalui hukum dan moral
9. Thomas aquinas sebagai salah satu penganut hukum
alam memandang ketentuan akal yang bersumber dari
tuhan bertujuan untuk kebaikan dan dibuat oleh
orang yang mengurus masyarakat untuk disebarluaskan
Dalam kiprahnya, aliran hukum alam senantiasa
berpedoman bahwa hukum yang benar adalah hukum
yang berasal dari tuhan
10. Aliran Hukum Positivisme
dan Utilitarinisme
Aliran positivisme mengatakan bahwa kaidah hukum
itu hanya bersumber dari kekuasaan negara yang
tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif yang
terpisah dari kaidah sosial dan bebas dari pengaruh
politik
Bentham adalah orang yang sangat gigih
memperjuangkan agar hukum dikodifikasikna, tetapi
untuk merombak hukum inggris yang umumnya tidak
tertulis dianggap dapat menimbulkan kekacauan
11. Sumbangsih pemikiran bentham lebih banyak
dituangkan pada bidang kejahatan dan pemidanaan
dengan asumsi bahwa manusia akan banyak berbuat
demikian untuk memperoleh kemanfaatan yang
sebesar-besarnya dan menekan penderitaan serendah-
rendahnya
Pemidanaan harus bersifat spesifik untuk tiap
kejahatan dan pemidaan diberikan apabila
memberikan harapan untuk mencegah kejahatan yang
lebih besar
12. Kaum positivisme memandang bahwa tujuan akhir
hukum positif adalah untuk memenuhi kebahagiaan
rakyatnya sesuai dengan tujuan-tujuan negara
John austin menilai bahwa sumber hukum hanyalah
perintah penguasa dan yang lain bukan sumber hukum
Hukum identik dengan kekuasaan dan hukum adalah
hanya hukum tertulis
13. Hans kelsen teori hukum murni menghendaki
hukum harus bersih dari pengaruh politik, sosiologi,
sejarah dan pembicaraan mengenai etika
Ada pokok-pokok ajaran hukum murni (Satjipto
Rahardjo)
a. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak atau
keinginan. Ilmu hukum merupakan pengetahuan
tentang hukum yang ada, bukan hukum yang
seharusnya ada
b. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam
c. Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi
kekalutan dan menimbulkan kesatuan
14. 3 konsep Ajaran
Teori Hukum Murni
(Hans kelsen)
Hukum Murni
Grundnorm
Stufenbau Theorie
15. Aliran Historis
Aliran historis atau aliran sejarah mengatakan bahwa
hukum itu tumbuh dan berkembang sesuai dengan
perkembangan sejarah, dan semua bangsa di dunia
mempunyai jiwa bangsa (volkgeys)
F.C. Von Savigny menolak kecermelangan akal
seseorang karena dia menganggap bahwa hukum itu
ditemukan dalam masyarakat dan mengagungkan
kejayaan hukum pada masa lampau
16. Menurut pucha hukum itu tumbuh bersama-sama dengan
pertumbuhan rakyat, dan menjadi kuat bersama-sama
dengan kekuatan dari rakyat yang pada akhirnya ia mati
apabila bangsa itu kehilangan kebangsaannya
Inti ajaran aliran historis menurut Von Savigny :
1. Hukum adalah kehidupan manusia itu sendiri, dilihat dari
sudut tertentu, hukum itu bagaikan bahasa
2. Setiap orang harus mencari hukum dalam kebiasaan-
kebiasaan masyarakat itu sendiri, karena tiap bangsa
memiliki hukumnya sendiri yang berbeda dengan hukum
bangsa lain
17. Aliran Sosiologis
Pada prinsipnya mengatakan bahwa hukum
adalah apa yang menjadi kenyataan dalam
masyarakat, bagaimana secara fakta hukum
diterima, tumbuh dan berlaku dalam
masyarakat
Aliran ini dipelopori Roscou Pound, Eugen
Ehrlich, dan max weber
18. Ada perbedaan aliran positivisme dengan aliran
sosiologis
1. Positivisme memandang hukum sebagai kaidah yang
tertulis di dalam peraturan perundang-undangan,
sedangkan sosioligis memandang hukum sebagai
kenyataan sosial
2. Alian positivisme memandang hukum sebagai sesuatu
yang otonom, sedangkan sosilogis tidak
3. Aliran positivisme selalu mempersoalkan hukum
tentang das sollen, sedangkan aliran sosiologis
senantiasa melihat hukum secara das sein
4. Aliran positivisme memandang keberadaan hukum
secara yuridis-dogmatik atau dogma yang harus diikuti
prosedur, sedangkan aliran sosiologis berpandangan
empiris yang melihat hukum sebagai kaidah yang harus
memenuhi rasa keadilan masyarakat
19. Hukum Progresif
Teori ini dilahirkan oleh Satjipto Rahardjo
Aliran ini lahir dikarenakan semakin merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum
Disamping itu konsep hukum progresif ini menyatakan
bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sekedar
untuk kepentingan hukum belaka
Keberadaan hukum oleh penganut positivisme pada
kenyataannya masih kurang mampu dalam
menyelesaikan persoalan masyarakat
20. Begitu juga dalam sosiologi hukum, menurut satjipto
hukum itu hanyalah teks diam dan akan bergerak
melalui perantara manusia
Hukum hanyakah salah satu sarana, bukan tujuan
sehingga penggunaannya harus benar-benar bijak
Pencapaian tujuan hukum tidak boleh terhalang secara
prosedural yang dibuat oleh pembuat hukum
21. Kesimpulan dari hukum progresif :
1. Hukum progresif menempatkan diri sebagai kekuatan
pembebas yaitu membebaskan diri dari tipe,cara berpikir
dll
2. Hukum progresif lebih mengutamakan tujuan daripada
prosedur
3. Hukum progresif menjunjung tinggi moralitas sebagai akar
kehidupan
Jika hukum itu bertumpu pada peraturan dan perilaku, maka
hukum progresif menempatkan perilku berada di atas
peraturan