Dokumen tersebut menjelaskan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011. POS ini mengatur tentang peserta ujian, penyelenggara ujian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara.