際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UJIAN AKHIR SEMESTER
Mata Kuliah : HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Semester

: III

Hari / Tgl.

: Senin, 3 Pebruari 2014

Pukul

: 17.00  18.40 Wita

DOSEN

: I Made Setiasa, SH.,M.Kn.

SOAL :
Secara umum pengertian Lembaga Keuangan adalah setiap perushaan yang bergerak di bidang Keuangan baik
dalam tugasnya menghimpun dana (Funding) maupun menyalurkan dana (Lending). Sebutkan dan Jelaskan
Lembaga Keuangan yang ada.
Jawaban :
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan
(claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit
daripada tagihan atau aset financial (saham,instrumen uang dan surat berharga lainnya. Lembaga keuangan biasanya
bergerak dan berusaha dalam memperdagangkan instrumen keuangan atau hal-hal yang berkaitan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan aset keuangan.
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
(non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
1.

Lembaga Keuangan Bank
Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank dalam perekonomian adalah :
a)

Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi
dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah
dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c)

Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.

d) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank
umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan
lebih mudah, cepat, dan murah.
e)

Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh
bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f)

Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini
kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

2.

Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank

Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank merupakan perusahaan atau badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk pengumpulan modal investasi, Lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun,
sewa guna, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan.
Dalam arti lain Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana
dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Lembaga keuangan dibagi dua yaitu:


lembaga keuangan bank, merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa paling lengkap, seperti
menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkan kembali melalui bentuk kredit dan juga bergai jasajasa keuangan lainnya.



lembaga keuangan lain, yaitu lembaga keuangan yang hanya berfokus pada salah satu bidang keuangan
saja, bisa menghimpun dana atau menyalurkan dana (ada juga yang keduanya) serta mempunyai cara
tersendiri dalam menghimpun atau menyalurkan dana tersebut contonya Koperasi atau Jasa Pegadaian
Modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu,
peran Lembaga Keuangan sebagai sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama
Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana
antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini,
Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit
ekonomi defisit. Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi :


Lembaga Keuangan Bank,



Lembaga Keuangan Bukan Bank dan



Lembaga Keuangan Lainnya.

Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan. Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini fungsi utama bank adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke
arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
1.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi:
1)

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

2)

memberi kredit;

3)

menerbitkan surat pengakuan hutang;

4)

membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan
negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya;

5)

memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah;

6)

menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;

7)

menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;

8)

menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

9)

melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

10)

melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
11)

melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

12)

menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

13)

melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;

14)

melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;

15)

melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

16)

bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Bank Umum dilarang:
1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15 di atas
2) melakukan usaha perasuransian;
3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2.

Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi:
a)

menghimpun dana dari masyarakat dalam

bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,

dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) memberi kredit;
c)

menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;

d)

menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain.

Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk:
1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3) melakukan penyertaan modal;
4) melakukan usaha perasuransian;
5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan
bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau
bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke
dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank,
Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan,
giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu :
1.

Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (15 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);

2.

Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam
penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan
memberikan kredit;

Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah
jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk
dalam kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu:
1.
2.

Dana Pensiun;

3.

Perusahaan Pegadaian;

4.
1.

Perusahaan Asuransi;

Pasar Modal;.
Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua
pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi;
2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung;
3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang;
2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian
asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari :
1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa
yang tidak pasti;
2)

Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;

3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;
2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan
asuransi;
3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek
asuransi yang dipertanggungkan;
4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan,
Koperasi atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat
dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2.

Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau
tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya
dikaitkan dengan usia tertentu.
Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu: Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau
Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun
pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No
11 Tahun 1992.
3.

Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No 103 Tahun 2000
tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan
kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum
Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian:
1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa
sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas, serta usahausaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan
usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat :
1)

melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;

2)

membentuk anak perusahaan;

3)

melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.

Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar
APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan
pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4.

Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya.
Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak I
nvestasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:
1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan
dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;
2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak  Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;
3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari :
1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum
yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan
ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa:
1) Reksa Dana;
2) Saham;
3) Saham Preferen;
4) Obligasi;
5) Obligasi Konversi;
6) Waran;
7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga
Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi:
1) Perusahaan Pembiayaan;
2) Perusahaan Modal Ventura;
3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.

Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
1) Sewa Guna Usaha;
2) Anjak Piutang;
3) Usaha Kartu Kredit;
4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut,
Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan.

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha,
baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir. Dalam kegiatan ini,
pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang
kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak
milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek
(jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam
bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dimana Perusahaan Pembiayaan
menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With
Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual
kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan
menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan
oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat
rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.

Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee
Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian
obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi
ini, kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2)
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

3.

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur;
2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan
infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur
dapat pula melakukan:
1)

Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk
pembiayaan infrastruktur;

2)

Pemberian jasa konsultasi;

3)

Penyertaan modal (equity investment);

4)

Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat
berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

SOAL & JAWABAN
TAKE HOME TEST
DOSEN : I MADE SETIASA, SH., M.Kn

(DIAJUKAN SEBAGAI UJIAN AKHIR SEMESTER III)

SATUGUS SUSANTO, SE.,SH.
1292461019

PROGRAM STUDI
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS UDAYANA
2014
Ujian akhir semester perbankan

More Related Content

What's hot (20)

Hukum Perbankan
Hukum PerbankanHukum Perbankan
Hukum Perbankan
I Made Dermawan SH MKn
Jawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian Kredit
Jawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian KreditJawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian Kredit
Jawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian Kredit
Rachardy Andriyanto
Ekonomi Powerpoint Lembaga Pembiyaan
Ekonomi Powerpoint Lembaga PembiyaanEkonomi Powerpoint Lembaga Pembiyaan
Ekonomi Powerpoint Lembaga Pembiyaan
FathanAjja
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Sewa MenyewaPerjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Sewa Menyewa
Leks&Co
lembaga keuangan internasional
lembaga keuangan internasionallembaga keuangan internasional
lembaga keuangan internasional
Reza Aprianti
Pembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKM
Pembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKMPembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKM
Pembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKM
Wahono Diphayana
bank BRI
bank BRIbank BRI
bank BRI
090698
HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
Fair Nurfachrizi
Bank indonesia
Bank indonesia Bank indonesia
Bank indonesia
Nisa Ell
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Ari Raharjo
Waspada Pinjol Ilegal
Waspada Pinjol IlegalWaspada Pinjol Ilegal
Waspada Pinjol Ilegal
Indriyatno Banyumurti
Produk Perbankan Syariah
Produk Perbankan SyariahProduk Perbankan Syariah
Produk Perbankan Syariah
Phuji Maisaroh
Peran bank sentral dan umum
Peran bank sentral dan umumPeran bank sentral dan umum
Peran bank sentral dan umum
kawidian_putri
Arbitrase
ArbitraseArbitrase
Arbitrase
Alvie Mencarie Cahaya
Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24
Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24
Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24
mas karebet
PPT-BUMN.pptx
PPT-BUMN.pptxPPT-BUMN.pptx
PPT-BUMN.pptx
FitriNurAulia2
6 , 7 menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)
6 , 7   menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)6 , 7   menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)
6 , 7 menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)
Mainatul Ilmi
(9) Saham Syariah.ppt
(9) Saham Syariah.ppt(9) Saham Syariah.ppt
(9) Saham Syariah.ppt
Efrizal Rizqia A
Jawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian Kredit
Jawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian KreditJawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian Kredit
Jawaban UTS Take Home Hukum Perjanjian Kredit
Rachardy Andriyanto
Ekonomi Powerpoint Lembaga Pembiyaan
Ekonomi Powerpoint Lembaga PembiyaanEkonomi Powerpoint Lembaga Pembiyaan
Ekonomi Powerpoint Lembaga Pembiyaan
FathanAjja
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Sewa MenyewaPerjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Sewa Menyewa
Leks&Co
lembaga keuangan internasional
lembaga keuangan internasionallembaga keuangan internasional
lembaga keuangan internasional
Reza Aprianti
Pembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKM
Pembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKMPembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKM
Pembiayaan, penjaminan & kemitraan UMKM
Wahono Diphayana
bank BRI
bank BRIbank BRI
bank BRI
090698
HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
Fair Nurfachrizi
Bank indonesia
Bank indonesia Bank indonesia
Bank indonesia
Nisa Ell
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Ari Raharjo
Produk Perbankan Syariah
Produk Perbankan SyariahProduk Perbankan Syariah
Produk Perbankan Syariah
Phuji Maisaroh
Peran bank sentral dan umum
Peran bank sentral dan umumPeran bank sentral dan umum
Peran bank sentral dan umum
kawidian_putri
Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24
Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24
Perpajakan PPh Pasal 23 dan 24
mas karebet
6 , 7 menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)
6 , 7   menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)6 , 7   menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)
6 , 7 menyelesaikan siklus akuntansi (laporan keuangan)
Mainatul Ilmi

Similar to Ujian akhir semester perbankan (20)

2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan
2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan
2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan
khairaningrummulyant
Pengertian bank
Pengertian bankPengertian bank
Pengertian bank
erin130893
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesia
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesiaPeran perbankan dalam perekonomian di indonesia
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesia
amirawulandari
Lembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhu
Lembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhuLembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhu
Lembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhu
AnggiRexaSagita
Ekonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.ppt
Ekonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.pptEkonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.ppt
Ekonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.ppt
AnggiRexaSagita
Bab 2 bank dan lembaga keuangan
Bab 2 bank dan lembaga keuanganBab 2 bank dan lembaga keuangan
Bab 2 bank dan lembaga keuangan
safrial
jenis-jenis kegiatan perbankan
jenis-jenis kegiatan perbankan jenis-jenis kegiatan perbankan
jenis-jenis kegiatan perbankan
RAHMATWAHYUDI2020
1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt
1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt
1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt
SherlyDeswita
Makalah BANK UMUM
Makalah BANK UMUMMakalah BANK UMUM
Makalah BANK UMUM
Yasri Purwani II
Bank dan Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga KeuanganBank dan Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
Amphie Yuurisman
Bank
BankBank
Bank
Indah Rohmatullah
P v lk bank & non bank
P v lk bank & non bankP v lk bank & non bank
P v lk bank & non bank
Kang Aldie
Ips chas management
Ips chas managementIps chas management
Ips chas management
Indah Rohmatullah
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx
UthyaSamara
Pengertian dan peran bank umum di perbankan indonesia
Pengertian dan peran bank umum di perbankan indonesiaPengertian dan peran bank umum di perbankan indonesia
Pengertian dan peran bank umum di perbankan indonesia
YusufSyah
Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...
Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...
Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...
Hefti Juliza
Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...
Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...
Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...
Devi Nur Aisyah
2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan
2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan
2_ bank dan non bank_lembaga keuangan perbankan
khairaningrummulyant
Pengertian bank
Pengertian bankPengertian bank
Pengertian bank
erin130893
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesia
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesiaPeran perbankan dalam perekonomian di indonesia
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesia
amirawulandari
Lembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhu
Lembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhuLembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhu
Lembaga_Lembaga_Keuangan.pptxhhjnjnjjjhhhu
AnggiRexaSagita
Ekonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.ppt
Ekonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.pptEkonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.ppt
Ekonomi lembaga Lembaga_Keuangan kelas X.ppt
AnggiRexaSagita
Bab 2 bank dan lembaga keuangan
Bab 2 bank dan lembaga keuanganBab 2 bank dan lembaga keuangan
Bab 2 bank dan lembaga keuangan
safrial
jenis-jenis kegiatan perbankan
jenis-jenis kegiatan perbankan jenis-jenis kegiatan perbankan
jenis-jenis kegiatan perbankan
RAHMATWAHYUDI2020
1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt
1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt
1_Lembaga_Lembaga_Keuangan.ppt
SherlyDeswita
Bank dan Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga KeuanganBank dan Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
Amphie Yuurisman
P v lk bank & non bank
P v lk bank & non bankP v lk bank & non bank
P v lk bank & non bank
Kang Aldie
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docx
UthyaSamara
Pengertian dan peran bank umum di perbankan indonesia
Pengertian dan peran bank umum di perbankan indonesiaPengertian dan peran bank umum di perbankan indonesia
Pengertian dan peran bank umum di perbankan indonesia
YusufSyah
Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...
Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...
Hbl minggu 12, hefti juliza, hapzi ali, hukum perbankan, universitas mercu bu...
Hefti Juliza
Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...
Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...
Tugas Eko12, Devi Nur Aisyah, Ranti Pusriana S.Pd., Bank, Lembaga Keuangan bu...
Devi Nur Aisyah

Recently uploaded (15)

BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
IkhsanKamil17
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Tri Suwandi
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptxBAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
irawanwk
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
Ratnaningrum15
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
IkhsanKamil17
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Tri Suwandi
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptxBAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
irawanwk
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
Ratnaningrum15
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1

Ujian akhir semester perbankan

  • 1. UJIAN AKHIR SEMESTER Mata Kuliah : HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN Semester : III Hari / Tgl. : Senin, 3 Pebruari 2014 Pukul : 17.00 18.40 Wita DOSEN : I Made Setiasa, SH.,M.Kn. SOAL : Secara umum pengertian Lembaga Keuangan adalah setiap perushaan yang bergerak di bidang Keuangan baik dalam tugasnya menghimpun dana (Funding) maupun menyalurkan dana (Lending). Sebutkan dan Jelaskan Lembaga Keuangan yang ada. Jawaban : Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset financial (saham,instrumen uang dan surat berharga lainnya. Lembaga keuangan biasanya bergerak dan berusaha dalam memperdagangkan instrumen keuangan atau hal-hal yang berkaitan, baik langsung maupun tidak langsung dengan aset keuangan. lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan (non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). 1. Lembaga Keuangan Bank Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi Bank dalam perekonomian adalah : a) Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral. b) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
  • 2. c) Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit. d) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah. e) Penyimpanan Barang-Barang Berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga. f) Pemberian Jasa-Jasa Lainnya Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 2. Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank merupakan perusahaan atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pengumpulan modal investasi, Lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun, sewa guna, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan. Dalam arti lain Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Lembaga keuangan dibagi dua yaitu: lembaga keuangan bank, merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa paling lengkap, seperti menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkan kembali melalui bentuk kredit dan juga bergai jasajasa keuangan lainnya. lembaga keuangan lain, yaitu lembaga keuangan yang hanya berfokus pada salah satu bidang keuangan saja, bisa menghimpun dana atau menyalurkan dana (ada juga yang keduanya) serta mempunyai cara tersendiri dalam menghimpun atau menyalurkan dana tersebut contonya Koperasi atau Jasa Pegadaian
  • 3. Modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit. Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. 1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  • 4. 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15 di atas 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas. 2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b) memberi kredit; c) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; d) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • 5. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu. Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : 1. Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (15 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun); 2. Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu: 1. 2. Dana Pensiun; 3. Perusahaan Pegadaian; 4. 1. Perusahaan Asuransi; Pasar Modal;. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu. Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
  • 6. asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia. Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa. Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung. Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan. 2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu: Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  • 7. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992. 3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas, serta usahausaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain. Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi. 4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
  • 8. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak I nvestasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek. Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain: 1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal; 2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam; 3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Produk Pasar Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi Konversi;
  • 9. 6) Waran; 7) Right Issue. Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan; 2) Perusahaan Modal Ventura; 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. 1. Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir. Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
  • 10. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran. 2. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini, kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing). 3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
  • 11. HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SOAL & JAWABAN TAKE HOME TEST DOSEN : I MADE SETIASA, SH., M.Kn (DIAJUKAN SEBAGAI UJIAN AKHIR SEMESTER III) SATUGUS SUSANTO, SE.,SH. 1292461019 PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS UDAYANA 2014