Dokumen tersebut membahas tentang pasar uang dan lembaga keuangan lainnya seperti bank, fungsi dan peran mereka dalam menghimpun dan menyalurkan modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dibahas pula jenis-jenis bank dan lembaga keuangan beserta operasional dan regulasi yang mengatur mereka.
Dokumen tersebut membahas berbagai aspek hukum terkait hak kekayaan intelektual (HKI) dan perlindungan konsumen, termasuk pengertian, lembaga terkait, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, serta larangan-larangan yang diatur dalam undang-undang.
Soal dan jawaban uas bank dan lembaga keuanganM Nasution
油
Dokumen tersebut berisi soal dan jawaban mengenai ujian akhir semester mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Terdapat delapan soal yang meliputi perbedaan bank umum dan BPR, jaminan kredit, perhitungan cicilan kredit menggunakan metode flat rate dan sliding rate, manfaat kartu kredit, perhitungan bonus rekening giro, pengertian bank syariah, kriteria kelayakan kredit, dan pengertian kesehatan bank.
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEMILIKAN BANK SYARIAHMFChannel
油
Dokumen tersebut membahas tentang persyaratan pendirian dan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) menurut peraturan Bank Indonesia dan undang-undang terkait. Persyaratan utama meliputi bentuk badan hukum, modal, kepemilikan, organisasi dan pengurus, serta kelayakan usaha. Pemberian izin pendirian BUS melewati dua tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Anjak piutang adalah transaksi keuangan dimana perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan diskon
2. Terdapat 3 pihak yang terlibat yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai
3. Anjak piutang memberikan manfaat bagi semua pihak seperti memperoleh keuntungan, mengurangi risiko kerugian, dan motivasi pembayaran lebih cepat
Jawaban Soal Ujian Tengah Semester Gasal Tahun Ajaran 2013 / 2014
Mata Kuliah : Hukum Perjanjian Kredit
Hari / Tanggal : Senin / 28 Oktober 2013
Sifat : Take Home
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga keuangan internasional seperti World Bank, IMF, ADB, dan IDB. World Bank dan IMF didirikan pada tahun 1944 untuk menangani masalah keuangan internasional. Sedangkan ADB didirikan pada tahun 1966 untuk mengurangi kemiskinan di Asia dan Pasifik. Lembaga-lembaga ini memberikan pinjaman dan bantuan kepada negara-negara anggotanya.
Dokumen tersebut membahas mengenai pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan untuk UMKM oleh pemerintah dan dunia usaha besar serta upaya peningkatan akses sumber pembiayaan dan kemitraan UMKM."
Kelompok terdiri dari 5 anggota. BRI didirikan pada 1895 dan merupakan bank pertama di Indonesia. BRI berfungsi sebagai agen perkembangan, kepercayaan, dan layanan. BRI memfokuskan layanan kepada usaha kecil dan menengah serta menerapkan prinsip-prinsip GCG.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk pada tahun 2011 melalui undang-undang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan bank dan non bank. OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan lainnya. OJK dipimpin oleh dewan komisioner dan memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan di sektor jasa keu
Pinjaman Online (Pinjol) banyak dimanfaatkan sebagian masyarakat sebagai alternatif solusi untuk memenuhi masalah keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan pinjol, dan menghindari berurusan dengan Pinjol Ilegal. Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Apa yang harus dilakukan jika berurusan dengan pinjol ilegal?
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
Powerpoint ini untuk kegiatan edukasi dan sebagai bahan materi serta pemahaman siswa/kalangan umun mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang meliputi tujuan, fungsi dan contoh perusahaan atau badan swasta maupun milik pemerintah yang dikelola oleh BUMN. Ini hasil laporan yang kelompok kami buat berdasarkan riset dan data-data internet yang valid. Semoga powerpoint ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan menambah wawasan kita tentang pengelolaan BUMN.
Dokumen tersebut membahas tentang menyelesaikan siklus akuntansi dengan membuat kertas kerja, laporan keuangan seperti laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan posisi keuangan, serta proses penutupan buku dengan menggunakan ayat jurnal penutup."
Jawaban Soal Ujian Tengah Semester Gasal Tahun Ajaran 2013 / 2014
Mata Kuliah : Hukum Perjanjian Kredit
Hari / Tanggal : Senin / 28 Oktober 2013
Sifat : Take Home
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga keuangan internasional seperti World Bank, IMF, ADB, dan IDB. World Bank dan IMF didirikan pada tahun 1944 untuk menangani masalah keuangan internasional. Sedangkan ADB didirikan pada tahun 1966 untuk mengurangi kemiskinan di Asia dan Pasifik. Lembaga-lembaga ini memberikan pinjaman dan bantuan kepada negara-negara anggotanya.
Dokumen tersebut membahas mengenai pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan untuk UMKM oleh pemerintah dan dunia usaha besar serta upaya peningkatan akses sumber pembiayaan dan kemitraan UMKM."
Kelompok terdiri dari 5 anggota. BRI didirikan pada 1895 dan merupakan bank pertama di Indonesia. BRI berfungsi sebagai agen perkembangan, kepercayaan, dan layanan. BRI memfokuskan layanan kepada usaha kecil dan menengah serta menerapkan prinsip-prinsip GCG.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk pada tahun 2011 melalui undang-undang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan bank dan non bank. OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan lainnya. OJK dipimpin oleh dewan komisioner dan memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan di sektor jasa keu
Pinjaman Online (Pinjol) banyak dimanfaatkan sebagian masyarakat sebagai alternatif solusi untuk memenuhi masalah keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan pinjol, dan menghindari berurusan dengan Pinjol Ilegal. Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Apa yang harus dilakukan jika berurusan dengan pinjol ilegal?
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
Powerpoint ini untuk kegiatan edukasi dan sebagai bahan materi serta pemahaman siswa/kalangan umun mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang meliputi tujuan, fungsi dan contoh perusahaan atau badan swasta maupun milik pemerintah yang dikelola oleh BUMN. Ini hasil laporan yang kelompok kami buat berdasarkan riset dan data-data internet yang valid. Semoga powerpoint ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan menambah wawasan kita tentang pengelolaan BUMN.
Dokumen tersebut membahas tentang menyelesaikan siklus akuntansi dengan membuat kertas kerja, laporan keuangan seperti laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan posisi keuangan, serta proses penutupan buku dengan menggunakan ayat jurnal penutup."
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesiaamirawulandari
油
Peran perbankan nasional dalam membangun ekonomi Indonesia diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi antara penabung dan peminjam. Perbankan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pelaku ekonomi yang membutuhkan modal untuk menunjang kegiatannya. Hal ini mendorong roda perekonomian bergerak. Perbankan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Usaha Kecil Menengah yang berperan penting
Bab 2 membahas peran penting bank dan lembaga keuangan lainnya dalam perekonomian suatu negara. Bank dan lembaga keuangan bertindak sebagai perantara antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank dan lembaga keuangan melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman atau investasi.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, termasuk definisi, jenis, dan peranannya. Jenis lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari bank dan lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun. Bank berperan sebagai penghimpun dana masyarakat dan penyalur kredit, sementara lembaga keuangan berperan dalam memberikan jasa keuangan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas kelompok mengenai bank dan lembaga keuangan lainnya. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian bank umum, fungsi-fungsi bank umum seperti penciptaan uang, mendukung mekanisme pembayaran, dan penghimpunan dana simpanan, kegiatan bank umum seperti menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa-jasa lainnya.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai berbagai lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank dan non-bank. Secara singkat, dibahas mengenai definisi dan jenis-jenis bank seperti bank sentral, bank umum, BPR, serta produk dan layanan perbankan seperti tabungan, deposito, kliring dan transfer uang. Selain itu, dibahas pula mengenai lembaga keuangan non-bank seperti koperasi kredit, pegadaian dan asuransi.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga keuangan bank dan non-bank. Ia menjelaskan definisi lembaga keuangan dan sistem keuangan serta fungsi-fungsi lembaga keuangan seperti menyalurkan kredit dan menawarkan jasa keuangan. Dokumen tersebut juga membedakan lembaga keuangan berdasarkan klasifikasinya seperti bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, asuransi, dana pensiun dan pegadaian.
04MAKALAH PPM Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Kelompok 6 (1).docxUthyaSamara
油
Makalah ini membahas mengenai lembaga keuangan bank dan non-bank. Pertama, dijelaskan pengertian lembaga keuangan beserta manfaat dan fungsinya. Kemudian dibahas jenis-jenis lembaga keuangan bank seperti bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Selanjutnya dijelaskan pula jenis-jenis lembaga keuangan non-bank seperti pegadaian, asuransi, dan dana pensiun beserta fungs
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Tri Suwandi
油
File ini berisi materi Workshop Penyusunan Business Plan, yang mencakup langkah-langkah dalam menyusun rencana bisnis yang efektif. Materi meliputi analisis pasar, strategi pemasaran, model bisnis, perencanaan keuangan, dan studi kelayakan usaha. Workshop ini bertujuan untuk membantu wirausahawan, mahasiswa, dan profesional dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif.
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIORatnaningrum15
油
Komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya yg dilakukan saat ini dg tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Penundaaan konsumsi skrg utk digunakan dlm produksi yg efisien selama periode waktu tertentu
Investasi harus dibedakan dari spekulasi.
Spekulasi mencakup pembelian aktiva yang dapat dijual dengan harapan memperoleh keuntungan yg cepat dari kenaikan harga aset tersebut dalam waktu beberapa minggu atau bulan.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfAdhiRohadhi1
油
Ujian akhir semester perbankan
1. UJIAN AKHIR SEMESTER
Mata Kuliah : HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Semester
: III
Hari / Tgl.
: Senin, 3 Pebruari 2014
Pukul
: 17.00 18.40 Wita
DOSEN
: I Made Setiasa, SH.,M.Kn.
SOAL :
Secara umum pengertian Lembaga Keuangan adalah setiap perushaan yang bergerak di bidang Keuangan baik
dalam tugasnya menghimpun dana (Funding) maupun menyalurkan dana (Lending). Sebutkan dan Jelaskan
Lembaga Keuangan yang ada.
Jawaban :
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan
(claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit
daripada tagihan atau aset financial (saham,instrumen uang dan surat berharga lainnya. Lembaga keuangan biasanya
bergerak dan berusaha dalam memperdagangkan instrumen keuangan atau hal-hal yang berkaitan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan aset keuangan.
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
(non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
1.
Lembaga Keuangan Bank
Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank dalam perekonomian adalah :
a)
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi
dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah
dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
2. c)
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
d) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank
umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan
lebih mudah, cepat, dan murah.
e)
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh
bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f)
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini
kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
2.
Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank
Lembaga Keuangan Bukan (non) Bank merupakan perusahaan atau badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk pengumpulan modal investasi, Lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun,
sewa guna, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan.
Dalam arti lain Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana
dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Lembaga keuangan dibagi dua yaitu:
lembaga keuangan bank, merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa paling lengkap, seperti
menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkan kembali melalui bentuk kredit dan juga bergai jasajasa keuangan lainnya.
lembaga keuangan lain, yaitu lembaga keuangan yang hanya berfokus pada salah satu bidang keuangan
saja, bisa menghimpun dana atau menyalurkan dana (ada juga yang keduanya) serta mempunyai cara
tersendiri dalam menghimpun atau menyalurkan dana tersebut contonya Koperasi atau Jasa Pegadaian
3. Modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu,
peran Lembaga Keuangan sebagai sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama
Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana
antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini,
Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit
ekonomi defisit. Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi :
Lembaga Keuangan Bank,
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan. Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini fungsi utama bank adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke
arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
1.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi:
1)
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2)
memberi kredit;
3)
menerbitkan surat pengakuan hutang;
4)
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan
negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya;
5)
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah;
6)
menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
7)
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
8)
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9)
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10)
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
4. 11)
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12)
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13)
melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
14)
melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
15)
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
16)
bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang:
1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15 di atas
2) melakukan usaha perasuransian;
3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi:
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) memberi kredit;
c)
menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d)
menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk:
1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3) melakukan penyertaan modal;
4) melakukan usaha perasuransian;
5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan
bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau
bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
5. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke
dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank,
Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan,
giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu :
1.
Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (15 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);
2.
Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam
penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan
memberikan kredit;
Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah
jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk
dalam kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu:
1.
2.
Dana Pensiun;
3.
Perusahaan Pegadaian;
4.
1.
Perusahaan Asuransi;
Pasar Modal;.
Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua
pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi;
2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung;
3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
6. asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang;
2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian
asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari :
1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa
yang tidak pasti;
2)
Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;
3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;
2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan
asuransi;
3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek
asuransi yang dipertanggungkan;
4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan,
Koperasi atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat
dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2.
Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau
tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya
dikaitkan dengan usia tertentu.
Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu: Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau
Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
7. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun
pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No
11 Tahun 1992.
3.
Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No 103 Tahun 2000
tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan
kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum
Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian:
1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa
sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas, serta usahausaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan
usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat :
1)
melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
2)
membentuk anak perusahaan;
3)
melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar
APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan
pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4.
Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya.
Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
8. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak I
nvestasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:
1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan
dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;
2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;
3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari :
1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum
yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan
ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa:
1) Reksa Dana;
2) Saham;
3) Saham Preferen;
4) Obligasi;
5) Obligasi Konversi;
9. 6) Waran;
7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga
Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi:
1) Perusahaan Pembiayaan;
2) Perusahaan Modal Ventura;
3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.
Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
1) Sewa Guna Usaha;
2) Anjak Piutang;
3) Usaha Kartu Kredit;
4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut,
Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha,
baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir. Dalam kegiatan ini,
pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang
kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak
milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek
(jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam
bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dimana Perusahaan Pembiayaan
menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With
Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual
kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan
menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan
oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
10. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat
rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee
Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian
obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi
ini, kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2)
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur;
2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan
infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur
dapat pula melakukan:
1)
Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk
pembiayaan infrastruktur;
2)
Pemberian jasa konsultasi;
3)
Penyertaan modal (equity investment);
4)
Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat
berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
11. HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
SOAL & JAWABAN
TAKE HOME TEST
DOSEN : I MADE SETIASA, SH., M.Kn
(DIAJUKAN SEBAGAI UJIAN AKHIR SEMESTER III)
SATUGUS SUSANTO, SE.,SH.
1292461019
PROGRAM STUDI
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS UDAYANA
2014