Wawasan Nusantara dan otonomi daerah memberikan pandangan tentang persatuan dan keanekaragaman Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Otonomi daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan lokal berdasarkan aspirasi masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan persatuan dalam dan luar negeri serta melindungi kepentingan nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Wawasan Nusantara dan Otonomi Daerah. Wawasan Nusantara mendorong persatuan bangsa namun tidak bertentangan dengan otonomi daerah. Otonomi daerah dapat menciptakan pembangunan yang adil dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alamnya. Keduanya saling mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi yang bersifat konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Dokumen ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, prinsip, dan implementasinya beserta permasalahannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya mencakup mencegah penumpukan kekuasaan pusat, membangun demokrasi, pemerintahan yang ef
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya mereformasi sistem manajemen perbatasan Indonesia agar lebih efektif dan akuntabel. Reformasi perlu dilakukan dengan merancang desain besar pengelolaan kawasan perbatasan secara terencana dan mengubah pendekatan dari semata-mata keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan.
Dokumen tersebut membahas tentang kearifan lokal dan hubungannya dengan hukum. Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal mencerminkan nilai-nilai dan pedoman yang tumbuh dari interaksi sosial masyarakat lokal, yang kemudian terkristalisasi dalam bentuk hukum adat. Dokumen ini juga membahas tentang pluralisme hukum di Indonesia dan bagaimana hukum adat sering didominasi oleh hukum negara.
Terima kasih atas pertanyaan dan tanggapannya. Saya mengerti bahwa topik ini menarik minat banyak orang untuk memahaminya lebih dalam. Saya senang dapat berdiskusi bersama untuk saling belajar tentang sistem politik Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan dari otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah mulai dari zaman kolonial hingga reformasi beserta peratur
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya memelihara keberadaan pasar tradisional sebagai penyeimbang ekonomi dan penggerak perekonomian masyarakat. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) pasar tradisional berperan penting dalam perekonomian kerakyatan, (2) hukum tata ruang perlu ditegakkan untuk melindungi pasar tradisional, dan (3) peraturan daerah tentang tata ruang
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Mengembalikan Kuasa Mukim atas Pengelolaan SDA di AcehAgus Halim
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengembalian kuasa mukim atas sumber daya alam di Aceh. Mukim didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang terdiri dari beberapa gampong dengan batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imum mukim. Namun saat ini, kuasa mukim atas sumber daya alam belum sepenuhnya diakui. Dokumen ini menganalisis faktor-faktor yang melemahkan kewenangan adat
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah ke daerah setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika pengelolaan kekuasaan pusat dan daerah berdasarkan UUD NRI tahun 1945, mencakup struktur kekuasaan pemerintah pusat, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat."
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang Hukum Administrasi Negara, rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Secara khusus, dibahas mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara, letak kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara seperti fungsi normatif, instrumental, dan jaminan.
Pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pemerintah pusat berada di Jakarta dan dipimpin presiden. Pemerintah provinsi dipimpin gubernur, kabupaten/kota dipimpin bupati/walikota, kecamatan dipimpin camat, dan desa/kelurahan dipimpin kepala desa/lurah. Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralis
Pentingnya wilayah indonesia sebagai ruang hidup bangsaMeita Purnamasari
油
Dokumen tersebut membahas tentang wawasan nusantara dan implementasinya, konsep otonomi daerah, serta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti pemahaman konsep yang belum mantap dan ketersediaan aturan pelaksanaan yang belum memadai."
Prediksi materi soal berdasarkan kisi p knarif widyatma
油
Dokumen tersebut berisi tentang kisi-kisi soal Ujian Kompetensi Guru (UKG) mata pelajaran PKn yang mencakup berbagai konsep seperti kejujuran, nasionalisme, demokrasi, Pancasila, NKRI, dan sistem pemerintahan di Indonesia dari tingkat desa hingga pusat. Ringkasannya adalah UKG PKn akan menguji pemahaman calon guru terhadap konsep-konsep dasar mata pelajaran PKn dan sistem pemerintahan di
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Dokumen tersebut merangkum materi soal ujian kompetensi guru kelas tentang PKn yang mencakup konsep kejujuran, nasionalisme, demokrasi, pancasila, NKRI, sistem pemerintahan, dan politik luar negeri ASEAN dan Indonesia. Materi tersebut meliputi proses pembelajaran, penilaian sikap, sanksi pelanggaran norma, prinsip demokrasi, kategorisasi peraturan perundangan, sejarah pancasila, dan nilai-nilainya se
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Terima kasih atas pertanyaan dan tanggapannya. Saya mengerti bahwa topik ini menarik minat banyak orang untuk memahaminya lebih dalam. Saya senang dapat berdiskusi bersama untuk saling belajar tentang sistem politik Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan dari otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah mulai dari zaman kolonial hingga reformasi beserta peratur
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya memelihara keberadaan pasar tradisional sebagai penyeimbang ekonomi dan penggerak perekonomian masyarakat. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) pasar tradisional berperan penting dalam perekonomian kerakyatan, (2) hukum tata ruang perlu ditegakkan untuk melindungi pasar tradisional, dan (3) peraturan daerah tentang tata ruang
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Mengembalikan Kuasa Mukim atas Pengelolaan SDA di AcehAgus Halim
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengembalian kuasa mukim atas sumber daya alam di Aceh. Mukim didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang terdiri dari beberapa gampong dengan batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imum mukim. Namun saat ini, kuasa mukim atas sumber daya alam belum sepenuhnya diakui. Dokumen ini menganalisis faktor-faktor yang melemahkan kewenangan adat
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah ke daerah setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika pengelolaan kekuasaan pusat dan daerah berdasarkan UUD NRI tahun 1945, mencakup struktur kekuasaan pemerintah pusat, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat."
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang Hukum Administrasi Negara, rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Secara khusus, dibahas mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara, letak kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara seperti fungsi normatif, instrumental, dan jaminan.
Pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pemerintah pusat berada di Jakarta dan dipimpin presiden. Pemerintah provinsi dipimpin gubernur, kabupaten/kota dipimpin bupati/walikota, kecamatan dipimpin camat, dan desa/kelurahan dipimpin kepala desa/lurah. Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralis
Pentingnya wilayah indonesia sebagai ruang hidup bangsaMeita Purnamasari
油
Dokumen tersebut membahas tentang wawasan nusantara dan implementasinya, konsep otonomi daerah, serta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti pemahaman konsep yang belum mantap dan ketersediaan aturan pelaksanaan yang belum memadai."
Prediksi materi soal berdasarkan kisi p knarif widyatma
油
Dokumen tersebut berisi tentang kisi-kisi soal Ujian Kompetensi Guru (UKG) mata pelajaran PKn yang mencakup berbagai konsep seperti kejujuran, nasionalisme, demokrasi, Pancasila, NKRI, dan sistem pemerintahan di Indonesia dari tingkat desa hingga pusat. Ringkasannya adalah UKG PKn akan menguji pemahaman calon guru terhadap konsep-konsep dasar mata pelajaran PKn dan sistem pemerintahan di
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Dokumen tersebut merangkum materi soal ujian kompetensi guru kelas tentang PKn yang mencakup konsep kejujuran, nasionalisme, demokrasi, pancasila, NKRI, sistem pemerintahan, dan politik luar negeri ASEAN dan Indonesia. Materi tersebut meliputi proses pembelajaran, penilaian sikap, sanksi pelanggaran norma, prinsip demokrasi, kategorisasi peraturan perundangan, sejarah pancasila, dan nilai-nilainya se
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain landasan hukum otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, serta perubahan politik di tingkat daerah seperti peran DPRD yang menjadi lebih kuat sejak otonomi daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum dan penegakannya dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dijelaskan bahwa hukum merupakan aturan yang mengatur tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan lembaga-lembaga hukum di Indonesia serta fungsi dan peranan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Masalah hukum dan Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Konteks Otonomi DareahMiftah Ridho
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas mengenai masalah-masalah hukum dan penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain definisi otonomi daerah, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dampak positif dan negatif otonomi daerah, serta masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti ketidakteraturan peraturan dan kerunyaman transisional.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga NegaraDewi Zulaeva
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep dasar otonomi daerah, hak, dan kewajiban warga negara Indonesia. Dibahas pula pengertian otonomi daerah, visi dan aspeknya, serta konsep dasar kewarganegaraan termasuk hak dan kewajiban warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang terbentuk dari beragam suku, budaya, dan agama yang hidup bersama di dalam wilayah Indonesia. Dokumen menjelaskan prinsip-prinsip dasar pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi negara.
1. Tulisan ini membahas implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 oleh pengadilan khusus korupsi untuk memberantas korupsi sesuai wawasan nusantara. 2. Kekuasaan yudikatif harus mencerminkan nilai-nilai tersebut dalam memberikan perlindungan hukum yang adil kepada seluruh warga negara. 3. Hal ini penting untuk mendorong integrasi bangsa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan huk
Politik dan Strategi Nasional, Demokrasi dan Implementasi
Ringkasan:
Dokumen ini membahas tentang pengertian politik nasional, strategi nasional, demokrasi, dan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam politik sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Politik nasional adalah kebijakan umum untuk mencapai tujuan nasional, sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional. Demokrasi di Indonesia didasarkan p
Wawasan Nusantara dan otonomi daerah membahas pandangan Indonesia tentang identitas dan wilayah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Otonomi daerah memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan dan masyarakat setempat sesuai aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI. Dokumen ini juga membahas prinsip pelaksanaan otonomi daerah dan dampak positif negatifnya.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang memberikan hak yang setara kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta menjelaskan asal kata dan jenis-jenis demokrasi yang berkembang di dunia.
Dokumen tersebut merangkum sejarah perkembangan hak asasi manusia secara internasional, mulai dari Magna Carta pada abad ke-13 hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pada 1948. Dokumen juga menjelaskan pengertian, landasan hukum, macam-macam, dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia serta tujuan pelaksanaan hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan pendidikan kewarganegaraan serta pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli. Dokumen tersebut juga menjelaskan dasar hukum dan landasan hukum kewarganegaraan di Indonesia.
1. WAWASAN NUSANTARA & OTONOMI DAERAH
Wawasan Nusantara, Otonomi Daerah
Wawasan nusantara adalah sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat,kepercayaan,dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi
bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat,
budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upayapemerintahdanrakyatmenyelengarakankehidupannya, memerlukansuatukonsepsi yang
berupa WawasanNasional yang dimaksudkanuntukmenjamin kelangsunganhidup,
keutuhanwilayahsertajatidiri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang,
jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupannegarasenantiasadipengaruhiperkembanganlingkunganstrategiksehingawawasanha
rusmampumemberiinspirasipadasuatubangsadalammenghadapiberbagaihambatandantantanga
n yang ditimbulkandalammengejarkejayaanya.
Dalammewujudkanaspirasidanperjuanganadatigafaktorpenentuutama yang
harusdiperhatikanolehsuatubangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekaddansemangatmanusia / rakyat
3. Lingkungan
WawasanNasionaladalahcarapandangsuatubangsa yang
telahmenegaratentangdiridanlingkungannyadalameksistensinya yang serbaterhubung
(interaksi&interelasi) sertapembangunannya di dalambernegara di tengah-
tengahlingkungannyabaiknasional, regional, maupun global.
Tujuanwawasannusantaraterdiridaridua, yaitu:
2. 1. Tujuankedalamadalahmewujudkankesatuansegenapaspekkehidupanbaikalamiahmaup
unsosial, makadapatdisimpulkanbahwatujuanbangsa Indonesia
adalahmenjunjungtinggikepentingannasional,
sertakepentingankawasanuntukmenyelenggarakandanmembinakesejahteraan,
kedamaiandanbudiluhursertamartabatmanusia di seluruhdunia.
2. Tujuannasional, dapatdilihatdalamPembukaan UUD 1945,
dijelaskanbahwatujuankemerdekaan Indonesia adalah
untukmelindungisegenapbangsa Indonesia danseluruhtumpahdarah Indonesia
danuntukmewujudkankesejahteraanumum, mencerdaskankehidupanbangsa,
danikutmelaksanakanketertibandunia yang
berdasarkankemerdekaanperdamaianabadidankeadialnsosial.
Fungsi :
1. Wawasannusantarasebagaiwawasanpertahanandankeamanannegaramerupakanpandan
gangeopolitik Indonesia dalamlingkuptanah air Indonesia sebagaisatukesatuan yang
meliputiseluruhwilayahdansegenapkekuatannegara.
2. Wawasannusantarasebagaikonsepketahanannasional,
yaituwawasannusantaradijadikankonsepdalampembangunannasional,
pertahanankeamanan, dankewilayahan.
Wawasannusantarasebagaiwawasanpembangunanmempunyaicakupankesatuanpolitik,
kesatuanekonomi, kesatuansosialdanekonomi, kesatuansosialdanpolitik,
dankesatuanpertahanandankeamanan.
3. Wawasannusantarasebagaiwawasankewilayahan,
sehinggaberfungsidalampembatasannegara, agar
tidakterjadisengketadengannegaratetangga. Cara
penarikanbataslautwilayahtidaklagiberdasarkangarispasangsurut (low water line),
tetapipadasistempenarikangarislurus (straight base line) yang diukurdarigaris yang
menghubungkantitik titikujung yang terluardaripulau-pulau yang
termasukdalamwilayah RI.
UnsurDasarWawasan Nusantara
UU
1. Wadah (Contour)
Wadahkehidupanbermasyarakat, berbangsadanbernegarameliputiseluruhwilayah Indonesia
yang
memilikisifatserbanusantaradengankekayaanalamdanpenduduksertaanekaragambudaya.
3. Bangsa Indonesia memilikiorganisasikenegaraan yang
merupakanwadahberbagaikegiatankenegaraandalamwujud supra
strukturpolitikdanwadahdalamkehidupanbermasyarakatadalahberbagaikelembagaandalamwuj
ud infra strukturpolitik.
2. Isi (Content)
Adalahaspirasibangsa yang berkembang di masyarakatdancita-citasertatujuannasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasilinteraksiantarawadahdanisiwasantara yang terdiridari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Keduatatalakutersebutmencerminkanidentitasjatidiri/kepribadianbangsaberdasarka
n kemerdekaanperdamaianabadidankeadialnsosial.
PengertianOtonomi Daerah :
SesuaiUndang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (UU Nomor 32
Tahun 2004) definisiotonomidaerahsebagaiberikut: Otonomidaerahadalahhak, wewenang,
dankewajibandaerahotonomuntukmengaturdanmengurussendiriurusanpemerintahandankepen
tinganmasyarakatsetempatsesuaidenganperaturanperundang-undangan.
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai
berikut: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DasarHukumOtonomi Daerah berpijakpadadasarPerundang-undangan yang kuat,yakni :
1. Undang-undangDasar Sebagaimanatelahdisebut di atasUndang-undangDasar 1945
merupakanlandasan yang kuatuntukmenyelenggarakanOtonomi Daerah. Pasal 18
UUDmenyebutkanadanyapembagianpengelolaanpemerintahanpusatdandaerah.
4. 2. Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998
tentangpenyelenggaraanOtonomiDaerah : Pengaturan,
PembagiandanPemanfaatanSumberDayaNasionalyang berkeadilan,
sertaperimbangankekuanganPusatdan Daerah dalamrangka Negara KesatuanRepublik
Indonesia.
3. Undang-UndangUndang-undang N0.22/1999 tentangPemerintahan Daerah
pada prinsipnyamengaturpenyelenggaraanPemerintahan Daerah yang
lebihmengutamakanpelaksanaanasasDesentralisasi. Hal-hal yang mendasardalamUU
No.22/1999
adalahmendoronguntukpemberdayaanmasyarakat,menumbuhkanprakarsadankreativitas,
meningkatkanperanmasyarakat,mengembangkanperandanfungsi DPRD. Dari
ketigadasarperundang-undangantersebut di atastidakdiragukanlagibahwapelaksanaanOtonomi
Daerah memilikidasarhukum yang kuat.
Tinggalpermasalahannyaadalahbagaimanadengandasar hukum yang
kuattersebutpelaksanaanOtonomi Daerah bisadijalankansecaraoptimal.
DampakPositifdanDampakNegatifOtonomi Daerah
1. Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka
pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal
yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat
mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang
berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
2. Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum
di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-
kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat
menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan
daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di
tingkat daerah.
5. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi DaerahBerdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip
pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
PenyelenggaraanOtonomi Daerah dilaksanakan denganmemperhatikan aspek-
aspekdemokrasi, keadilan, pemerataan, sertapotensidankeanekaragamandaerah.
PelaksanaanOtonomi Daerah didasarkanpadaotonomiluas,
nyatadan bertanggungjawab.
PelaksanaanOtonomi Daerah yang
luasdanutuhdiletakkanpadadaerahKabupatendandaerah Kota, sedangOtonomi Daerah
PropinsimerupakanOtonomiTerbatas.
PelaksanaanOtonomi Daerah
harussesuaidenganKonstitusinegarasehinggatetapterjaminhubungan yang
serasiantarapusatdandaerahsertaantar daerah.
PelaksanaanOtonomi Daerah
haruslebihmeningkatkankemandirianDaerahOtonom,
dankarenanyadalamdaerahKabupatendandaerah Kota
tidakadalagiwilayahadministrasi.
Kawasankhusus yang dibinaolehPemerintahataupihak lain sepertiBadanOtorita,
KawasanPelabuhan, KawasanPertambangan,
KawasanKehutanan,KawasanPerkotaanBaru,
KawasanWisatadansemacamnyaberlakuketentuan peraturan Daerah Otonom.
PelaksanaanOtonomi Daerah
haruslebihmeningkatkanperanandanfungsi badanlegislatifdaerah,
baiksebagaifungsilegislasi,
fungsipengawasmaupunfungsi anggaranataspenyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PelaksanaanasasdekonsentrasidiletakkanpadadaerahPropinsidalamkedudukannyaseba
gai Wilayah Administrasiuntukmemelaksanakan kewenangan pemerintahantertentu
yang dilimpahkankepadaGubernursebagaiwakilPemerintah.
Pelaksanaanasastugaspembantuandimungkinkan, tidakhanyadariPemerintah
Daerah kepadaDesa yang disertaidenganpembiayaan, saranadan prasarana,
sertasumberdayamanusiadengankewajiban melaporkanpelaksanaandanmempertanggu
ngjawabkankepada yang menugaskan.
6. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara
terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara
meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
7. Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik
Adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis,
mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
8. Adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
Adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan
merupakan karunia sang pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara
pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
a. ketauladanan
b. edukasi
c. komunikasi
d. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta
lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas
dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia,
sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
9. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan
dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan
global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation
State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak
mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan
konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara
harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada
pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia
tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb
akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri
serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
10. Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham
individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan
isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan
kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik
untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-
besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi
relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb.
Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan
keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju
dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa
perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan
teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul adanya
peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
11. Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang
perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang
bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan
nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil,
dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan
nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan
informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta
hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal tersebut dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang
teratur, terjadwal dan terarah.