Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sumbangan tangguhan dalam pembangunan masjid di Desa Sempang, kajian konsep akad dan sumbangan dalam Islam serta tinjauan hukum terhadap sumbangan tangguhan.
New microsoft office power point presentationKoidatul Lisa
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai macam akad atau kontrak menurut perspektif fiqih. Terdapat lima jenis akad utama berdasarkan karakteristiknya: akad munjaz yang mempunyai akibat hukum seketika, akad bersandar pada masa mendatang, akad bersyarat yang bergantung pada syarat, akad fauri yang memerlukan waktu panjang, dan akad mustamir.
Dokumen tersebut membahas tentang instrumen moneter dalam Islam, termasuk konsep uang komoditas dan uang fiat, fungsi uang menurut beberapa pemikir Islam seperti Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun, serta bentuk-bentuk transaksi seperti qard, rahn, musyarakah, dan murabahah. Dokumen ini menjelaskan bahwa uang memiliki peran penting sebagai alat tukar dan pengukur nilai, meskipun hanya emas dan perak yang
Hukum Utang (ad-Dain) dan Pinjaman (al-Qardh) .PPTAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian utang (ad dain) dan pinjaman (al qardh) serta hukum-hukum yang terkait. Utang adalah kewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang atau barang, sedangkan pinjaman merupakan salah satu jenis utang dimana barang dipinjam dengan ketentuan dikembalikan dalam jumlah dan jenis yang sama. Hukum utang umumnya boleh asalkan memenuhi syarat niat mengem
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perjanjian menurut hukum perdata Indonesia dan unsur-unsur yang menentukan keabsahan suatu perjanjian.
2. Ada beberapa jenis perjanjian yang dijelaskan seperti perjanjian timbal balik, perjanjian cuma-cuma, dan perjanjian atas beban.
3. Dibahas pula asas-asas hukum perjanjian dan macam-macam perikatan menurut hukum perdata.
Akta ini membuat perjanjian jual beli mobil sedan jazz Matic Solution LX Tahun 2009 milik Tuan SONY GUNAWAN kepada Nyonya SISILIA dengan harga Rp. 1000.000.000. Tuan BASWENDAN hadir sebagai kuasa lisan Nyonya SISILIA untuk menandatangani perjanjian.
Dokumen tersebut membahas tentang muamalah dalam Islam, termasuk jual beli, qirod/mudharabah, dan riba. Jual beli membahas pengertian, hukum, syarat dan rukun transaksi jual beli. Qirod membahas pengertian, hukum, rukun dan syarat, serta jenis qirod. Riba membahas pengertian, hukum, macam-macam, bahaya, dan cara menghindarinya.
Makalah ini membahas tentang konsep jasa dalam perbankan syariah yang mencakup lima prinsip dasar yaitu wakalah, kafalah, hawalah, al-rahn, dan al-qard. Konsep jasa mencakup layanan non-pembiayaan seperti pengiriman uang, letter of credit, dan jaminan bank. Aplikasi jasa dalam perbankan syariah meliputi letters of credit, syariah charge card, dan sharf.
Dokumen tersebut membahas pentingnya mengenal kapasitas profesional para pihak dalam penyusunan kontrak bisnis, termasuk identitas, kemampuan, pangsa pasar, pengalaman, dan jaringan informasi masing-masing pihak. Dokumen tersebut juga membahas mengenai konsideran dalam kontrak yang berisi pertimbangan-pertimbangan para pihak sebelum membuat kesepakatan.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum dalam ekonomi, termasuk subjek dan objek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, jenis benda sebagai objek hukum, serta jenis pelunasan hutang melalui jaminan umum dan khusus.
Dokumen tersebut membahas konsep mudharabah secara historis dan filosofis berdasarkan referensi dari kitab-kitab fiqih klasik dan ulama kontemporer. Mudharabah didefinisikan sebagai akad antara dua pihak dimana satu pihak menyerahkan modal kepada pihak lain untuk dijalankan usaha dagang dengan kesepakatan pembagian laba. Hukum mudharabah diijinkan berdasarkan ijma' ulama.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang pentingnya hukum perikatan dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan sehari-hari menurut KUH Perdata dan KHES. Dibahas pula pengertian, syarat, macam-macam, dan asas-asas perikatan menurut kedua sumber hukum tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi campuran yang merupakan perpaduan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ini menempatkan peran negara dan pasar secara bersamaan dalam aktivitas ekonomi dengan adanya kontrol pemerintah meski masih memberikan ruang kebebasan berusaha bagi individu. Dokumen juga menjelaskan ciri, kelebihan, dan kelemahan dari sistem ekonomi campuran tersebut.
Dimensi hukum kontrak dan hukum keuangan negara dalam pscSampe Purba
油
Dokumen ini membahas dimensi hukum kontrak dan hukum keuangan negara dalam Production Sharing Contract (PSC). Topik utama yang dibahas adalah hubungan hukum, hukum kontrak, prinsip-prinsip PSC, hukum keuangan negara, kedudukan PSC dalam hukum kontrak dan keuangan negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam PSC.
Makalah ini membahas tentang ar-rahn (gadai) dalam Islam, termasuk pengertian, landasan hukum, rukun dan syaratnya, serta relevansinya dengan muamalah kontemporer. Ar-rahn didefinisikan sebagai menahan suatu barang berharga sebagai jaminan hutang. Landasan hukumnya terdapat dalam Al Qur'an dan hadis. Rukun utamanya meliputi rahin, murtahin, marhun, dan marhun bih. Syaratny
1. Makalah ini membahas tentang akad salam dan istishna' sebagai bentuk pembiayaan yang digunakan dalam perbankan syariah. 2. Salam adalah akad jual beli barang pesanan dimana pembayarannya dilakukan secara tunai pada saat akad, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. 3. Istishna' adalah akad antara pembeli dengan produsen dimana produsen akan membuat barang pesanan pembeli.
Dokumen tersebut membahas tentang muamalah dalam Islam, termasuk jual beli, qirod/mudharabah, dan riba. Jual beli membahas pengertian, hukum, syarat dan rukun transaksi jual beli. Qirod membahas pengertian, hukum, rukun dan syarat, serta jenis qirod. Riba membahas pengertian, hukum, macam-macam, bahaya, dan cara menghindarinya.
Makalah ini membahas tentang konsep jasa dalam perbankan syariah yang mencakup lima prinsip dasar yaitu wakalah, kafalah, hawalah, al-rahn, dan al-qard. Konsep jasa mencakup layanan non-pembiayaan seperti pengiriman uang, letter of credit, dan jaminan bank. Aplikasi jasa dalam perbankan syariah meliputi letters of credit, syariah charge card, dan sharf.
Dokumen tersebut membahas pentingnya mengenal kapasitas profesional para pihak dalam penyusunan kontrak bisnis, termasuk identitas, kemampuan, pangsa pasar, pengalaman, dan jaringan informasi masing-masing pihak. Dokumen tersebut juga membahas mengenai konsideran dalam kontrak yang berisi pertimbangan-pertimbangan para pihak sebelum membuat kesepakatan.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum dalam ekonomi, termasuk subjek dan objek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, jenis benda sebagai objek hukum, serta jenis pelunasan hutang melalui jaminan umum dan khusus.
Dokumen tersebut membahas konsep mudharabah secara historis dan filosofis berdasarkan referensi dari kitab-kitab fiqih klasik dan ulama kontemporer. Mudharabah didefinisikan sebagai akad antara dua pihak dimana satu pihak menyerahkan modal kepada pihak lain untuk dijalankan usaha dagang dengan kesepakatan pembagian laba. Hukum mudharabah diijinkan berdasarkan ijma' ulama.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang pentingnya hukum perikatan dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan sehari-hari menurut KUH Perdata dan KHES. Dibahas pula pengertian, syarat, macam-macam, dan asas-asas perikatan menurut kedua sumber hukum tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi campuran yang merupakan perpaduan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ini menempatkan peran negara dan pasar secara bersamaan dalam aktivitas ekonomi dengan adanya kontrol pemerintah meski masih memberikan ruang kebebasan berusaha bagi individu. Dokumen juga menjelaskan ciri, kelebihan, dan kelemahan dari sistem ekonomi campuran tersebut.
Dimensi hukum kontrak dan hukum keuangan negara dalam pscSampe Purba
油
Dokumen ini membahas dimensi hukum kontrak dan hukum keuangan negara dalam Production Sharing Contract (PSC). Topik utama yang dibahas adalah hubungan hukum, hukum kontrak, prinsip-prinsip PSC, hukum keuangan negara, kedudukan PSC dalam hukum kontrak dan keuangan negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam PSC.
Makalah ini membahas tentang ar-rahn (gadai) dalam Islam, termasuk pengertian, landasan hukum, rukun dan syaratnya, serta relevansinya dengan muamalah kontemporer. Ar-rahn didefinisikan sebagai menahan suatu barang berharga sebagai jaminan hutang. Landasan hukumnya terdapat dalam Al Qur'an dan hadis. Rukun utamanya meliputi rahin, murtahin, marhun, dan marhun bih. Syaratny
1. Makalah ini membahas tentang akad salam dan istishna' sebagai bentuk pembiayaan yang digunakan dalam perbankan syariah. 2. Salam adalah akad jual beli barang pesanan dimana pembayarannya dilakukan secara tunai pada saat akad, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. 3. Istishna' adalah akad antara pembeli dengan produsen dimana produsen akan membuat barang pesanan pembeli.
16 April - Hukum Kontrak dalam Bisnis Syariah Bapak Abdul Rasyid, S.H.I., MC...RullyMarlanEliezerSi
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kontrak dalam bisnis syariah. Ia menjelaskan perbedaan istilah perikatan, perjanjian, dan kontrak serta istilah wa'ad dan akad dalam bisnis syariah. Dokumen ini juga menjelaskan unsur-unsur yang sah dalam suatu akad syariah seperti rukun akad, prinsip dasar, dan klasifikasi akad seperti akad tabarru' dan akad tijarah."
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptxnoramunawarah88
油
Setelah mengikuti perkuliahaan ini, mahasiswa akan dapat menjelaskan :
Konsep memelihara harta kekayaan
Bagaimana memperoleh dan menggunakan harta dalam syariah
Akad/kontrak/transaksi
Transaksi yang dilarang
Riba dan jenis riba
Prinsip sistem keuangan syariah
Makalah ini membahas tentang ijara, yaitu akad sewa menyewa dalam Islam. Ijara merupakan salah satu produk pembiayaan Syariah dimana objek transaksinya adalah manfaat atas barang atau jasa. Makalah ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat ijara serta bentuk ijara muntahia bi al-tamlik."
Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup. Islam memberikan aturan yang jelas tentang akad agar dapat diterapkan di setiap masa. Terdapat beberapa unsur penting dalam akad seperti pelaku akad, objek transaksi, ijab qabul, serta syarat-syarat keabsahan akad. Ada berbagai pembagian akad berdasarkan berbagai aspek seperti ketentuan syara', ad
Makalah ini membahas tentang akad al-kafalah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi Islam. Al-kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Al-kafalah memiliki landasan hukum dalam Al-Quran, hadis, dan ijma ulama. Terdapat tiga unsur rukun al-kafalah yaitu pelaku, objek akad, dan ij
Modal Pokok (Ra'sul-maal) dalam Islam mengacu pada semua harta yang bernilai dalam pandangan syariah yang berasal dari aktivitas produksi manusia untuk pengembangan. Utang (Qardh) adalah harta yang diberikan untuk ditagih kembali dengan nilai yang sama, yang didasarkan pada Al-Quran dan hadis. Qardh memiliki manfaat sosial dengan memberdayakan masyarakat dalam kesulitan keuangan.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Sumbangan tangguhan pada pembangunan masjid perspektif hukum islam
2. P E N D A H U L U A N
1.1. Latar Belakang Masalah
merupakan hal baru dan belum jelas diatur hukumnya. Meskipun dalam ilmu Ushul
Fiqhi terdapat kaidah;
悋惶 悋悋悄悋悋愆 悋悋悸忰悋惡悋惠忰惆悋惆悋惺悋惠悋忰悋
artinya : hukum asal sesuatu adalah kebolehan, sehingga terdapat bukti yang
mengharamkannya
Namun penulis masi mengaggap perlu mengkaji masalah ini melalui penelitian
hingga mewujudkan islam yang hukum-hukumnya sesuai perkembangan zaman.
h. 1-3
1. Akad / Kontrak
2. Muamalah, Transaksi,
Wakalah & Munakahat
3. Sumbangan Cash
1. Kesediaan
2. Sumbangan (infaq)
3. Sumbangan Tangguhan
(Utang Piutang)
DasSolen
DasSein
3. 1.2.1. Bagaimana proses pemungutan sumbangan pembangunan Masjid
di Dusun Sempang Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang?
1.2.2. Bagaimana konsep akad sumbangan tangguhan dalam syariat
Islam?
1.2.3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sumbangan
tangguhan?
1.2. Rumusan Masalah
h. 3
4. 1.3. Tujuan Penelitian
1.3.1. Untuk mengetahui proses pemungutan sumbangan pembangunan Masjid di Dusun
Sempang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
1.3.2. Untuk mengetahui konsep akad sumbangan tangguhan dalam syariat Islam.
1.3.3. Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap sumbangan tangguhan.
h. 4
5. 1.4. Kegunaan Penelitian1.4.1.
Kegunaan praktis dari
penelitian ini yaitu sebagai
masukan dan informasi bagi
masyarakat tentang
bagaimana konsep
sumbangan dalam Islam
sehingga mereka
mengetahui hukum-hukum
yang berkaitan dengannya.
1.4.2.
Kegunaan ilmiah yaitu
sebagai referensi bagi
peneliti lain yang melakukan
penelitian dengan tema
yang sama serta
diharapkan mampu menjadi
khazanah keilmuan Islam
terkait tema yang penulis
angkat dalam penelitian ini.
h. 4
6. TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sumbangan Dalam Hajatan pada Pelaksanaan Walimah
dalam Perkawinan di Desa Rima Balai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Sumatera
Selatan oleh Fawari yang menyebutkan bahwa menurut hukum islam dan undang-undang
yang berlaku di indonesia dengan kata lain hukum adat sumbangan dalam hajatan adalah
boleh (mubah), dan jangan sampai adat tersebut disalahgunakan, karena jika adat tersebut
tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat maka adat tersebut akan banyak
menimbulkan kemadharatan.
2.1. Tinjauan Peneliti Terdahulu
h. 4-5
8. 2.2.1.1. Pengertian Akad dan Dasar Hukumnya
- 惺惆 - 惺惆悋 = membangun, memegang, perjanjian, kesepakatan.
- Terjadinya akad = Ijab dan Qabul.
- Tidak semua kesepakatan = Akad, harus sesuai keridalan & syariat.
- Al-Quran al-aqdu (Qs. Al-Maidah; 1) & al-ahdu (Qs. Ali Imron; 76)
- Syarat berkaitan objek akad = barang yang diperjualbelikan & harganya.
Syaratnya yaitu;
Telah ada pada waktu akad diadakan, dapat menerima hukm akad, dapat
diterima dan diketahui, dapat diserahkan pada waktu akad terjadi & syarat
kepastian hukum.
2.2.1. Konsep Akad
2.2.1.2. Rukun-rukun Akad
2.2.1.2.1. Orang yang berakad (aqid), contoh: penjual dan
pembeli.
2.2.1.2.2. Sesuatu yang diakadkan (maqud alaih), contoh: harga
atau barang.
2.2.1.2.3. Shighat, yaitu ijab dan qobul.
2.2.1.2.3.1. Akad dengan ucapan (lafadz).
2.2.1.2.3.2. Akad dengan perbuatan.
2.2.1.2.3.3. Akad dengan isyarat.
2.2.1.2.3.4. Akad dengan tulisan
h. 5-13
2.2.1.3. Macam-macam Akad
Berdasarkan sudut pandang ketentuan syara, yaitu:
2.2.1.3.1. Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat
yang telah ditetapkan oleh syara.
2.2.1.3.2. Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memnuhi unsur dan
syaratnya. Dalam hal ini ulama hanafiyah membagi antara
akad batal (tidak ada rukun) dan akad fasid (syarat dan
rukun).
2.2.1.4. Objek Akad (Mahal al-aqd)
Obyek akad adalah sesuatu yang dijadikan obyek akad dan
dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkan. Bentuk
obyek akad dapat berupa benda yang berwujud seperti mobil
dan rumah, maupun benda tak berwujud, seperti manfaat.
Adapun syarat-syarat obyek akad adalah. 1) Obyek perikatan
telah ada sebelum akad dilangsungkan, 2) Obyek perikatan
dibenarkan oleh syariah, 3) Obyek akad harus jelas dan
dikenali, dan 4) Obyek dapat diserah terimakan.
2.2.1.5. Tujuan Akad (Maudlu al-Aqd)
1. Berdasarkan niat dan perkataan dalam akad.
2. Fuqaha ada berpendapat semua janji mempunyai akibat
hukum, akibat hukum = janji wajib untuk dipenuhi.
3. Kebanyakan Fuqaha = janji tidak jelas tujuannya
mempunyai akibat tidak ada akibat hukum duniawi tapi
diperhitungkan akhirat kelak.
4. Maka terciptanya akad perlu tujuan yang jelas.
9. 2.2.2. Sumbangan dalam Islam h. 13-15
Bahasa Arab yaitu infaq = pemberian harta dan sebagainya untuk kebaikan
baik pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga atau lain-lain. (Qs. Al-
Baqarah; 262 = menafkahkan harta di jalan Allah (tidak menyakiti sipenerima
& memperoleh pahala).
Infak tidak menggolongkan kaya atau miskin, tapi mengepentingkan
kebaikan, menolong orang sengsara, fakir miskin, yatim piatu terlantar,
kemaslahatan umum dan kepentingan keagamaan.
Infaq wajib (zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya), sedangkan
Infaq sunnah (infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya).
Kajian infaq, murdhatillah (memperoleh ridha Allah) dan tasbitan min anfusihim
(pengukuhan dan pengukuhan hati). Qs. Al-Baqarah; 265
10. Ijab &
Qabul
Hanafi (pemberian harta
kepada seseorang
dengan pengembalian
harta yang sama)
Malik (peminjaman atas
benda yang bermafaat
untuk dikembalikan)
Hambali (perpindahan
harta secara mutlak dan
penggantianhya sama
nilainya)
SyafiI (peminjaman
berarti baik bersumber
dari Al-Quran dengan
mengharap sehalanya
kepada Allah)
2.2.3. Utang Piutang h. 15-17
Al-Qardh = pinjaman atau utang
Hasan = baik, bagus dan indah
maka AlQardhul Hasan =
memberikan harta kepada
seseorang untuk keperluan
mendesak dengan janka pendek
tampa mengharapkan imbalan.
11. 2.3. Tinjauan Konseptual
Sumbangan Tangguhan pada Pembangunan Masjid dalam Perspektif Hukum Islam di
Masjid Baiturrahim Dusun Sempang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, sebagai
berikut;
2.3.1. Sumbangan tangguhan yang dimaksud ialah bentuk utang berjangka oleh
penyumbang (masyarakat) dan piutang penerima (panitia pembangunan masjid).
2.3.2. Hukum Islam pada penelitian ini adalah pandangan para fuqaha atau metode yang
dilakukan oleh para fugaha
h. 17-18
13. METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian
3.2. Lokasi dan Waktu Penelitian
3.3. Fokus Penelitian
3.4. Jenis dan Sumber Data yang Digunakan
3.5 Teknik Pengumpulan Data
3.2. Teknik Analisis Data
h. 19-24
14. 3.1. Jenis Penelitian h. 20
Penelitian lapangan (field research),
Dilihat dari jenis datanya menggunakan
data kualitatif
15. Di Dusun Sempang Kec. Patampanua Kab. Pinrang
Waktu 賊 2 bulan
3.2. Lokasi dan Waktu Penelitian h. 203.3. Fokus Penelitian h. 21
Dibolehkan atau tidaknya system pemungutan sumbangan
yang dilakukan oleh panitia pembangunan masjid
16. Primer
Sekunder
3.4. Jenis dan Sumber Data yang Digunakan h. 213.5. Teknik Pengumpulan Data h. 21-23
Kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung
Wawancara Observasi Dokumntasi
17. Pengumpulan data
Mereduksi data (menganalisis)
Penyajian data
Verifikasi dan penarikan kesimpulan
Metode Induktif &
Deduktif
3.6. Teknik Analisis Data h. 23-24