"Berhukum kepada Al-Qur'an" adalah sebuah panduan mendalam yang mengajak pembaca untuk memahami pentingnya menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber hukum dan pedoman dalam setiap aspek kehidupan. Dalam dokumen ini, Anda akan menemukan berbagai penjelasan dan aplikasi hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an.
Dokumen ini mencakup:
Dasar-Dasar Hukum Islam: Memahami konsep dan prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an.
Relevansi Hukum Al-Qur'an: Menjelaskan bagaimana hukum-hukum dalam Al-Qur'an tetap relevan dalam konteks kehidupan modern.
Implementasi dalam Kehidupan Sehari-Hari: Contoh konkret tentang bagaimana menerapkan hukum Al-Qur'an dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik.
Pentingnya Keadilan: Menekankan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan yang diajarkan oleh Al-Qur'an.
Refleksi dan Tindakan: Mengajak pembaca untuk merenungkan dan mengambil langkah nyata dalam berhukum kepada Al-Qur'an.
Dengan pendekatan yang informatif dan inspiratif, PDF ini menjadi sumber yang berharga bagi siapa saja yang ingin lebih memahami dan menerapkan hukum Al-Qur'an dalam kehidupan mereka. Mari kita jadikan Al-Qur'an sebagai rujukan utama dalam setiap keputusan dan tindakan yang kita ambil!
Dokumen tersebut membahas tentang konsekuensi dari iman terhadap Al-Quran. Ada dua konsekuensi utama yaitu: 1) Mengimani seluruh isi Al-Quran, dan 2) Tunduk dan patuh terhadap seluruh perintah Allah dan Rasulullah saw. Alasan untuk mengimani seluruh isi Al-Quran dijelaskan karena iman hanya terhadap sebagian akan dianggap kafir, dan orang kafir akan mendapat balasan di akhir
Surah Al-Bayyinah adalah surah ke-98 dalam al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 8 ayat, termasuk golongan surat-surat Madaniyah, diturunkan sesudah surah At-Talaq. Dinamai Al-Bayyinah diambil dari perkataan Al-Bayyinah yang terdapat pada ayat pertama surat ini.
Dokumen tersebut membahas tentang perguruan Thoriqat Haq Naqsyabandi yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Terdapat penjelasan tentang rukun iman, rukun Islam, cara shalat, dan kajian hadis tentang permulaan wahyu kepada Nabi Muhammad SAW.
Hadis berfungsi sebagai penjelas dan penguat Al-Quran. Hadis dapat menjelaskan arti ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum, merealisasikan hukum-hukum yang belum diatur dalam Al-Quran, serta menghapus atau merubah hukum yang ada dalam Al-Quran. Hadis juga dapat dipakai sebagai hujjah dengan syarat sanad dan matannya shahih atau hasan.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang perjalanan Nabi Muhammad SAW menuju masjidil Aqsa dan menjelaskan latar belakang penulis sebagai alumni SMA Katolik dan aktivis dakwah. Dokumen ini juga membahas topik-topik seperti waktu terjadinya perjalanan, hikmah shalat lima waktu, dan pentingnya mencontoh sifat-sifat mulia Nabi Muhammad SAW dalam berinteraksi dengan umat beragama lain.
Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas:
Al-Qur'an: Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur'an merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan undang-undang dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an.
Sunnah atau Hadis: Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ijmak: Ijmak merupakan sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama.
Qiyas: Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama.
Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat.
Manhaj Talaqqi Wal Istidlal Ahlus Sunnah Wal Jama'ah membahas metode pengambilan aqidah dan berargumentasi menurut ahlus sunnah wal jama'ah. Metode ini berdasarkan pada sumber utama seperti Al Quran, hadis shahih Nabi Muhammad, dan ijma' salaf. Kaidah-kaidahnya meliputi mengandalkan sumber-sumber utama, menolak hadis dha'if, dan mengikuti nash syar'i tanpa mendahulukan pend
Dokumen tersebut membahas urgensi pernikahan dalam Islam. Beberapa poin utama yang disebutkan adalah: 1) Menikah merupakan sunnah para nabi, 2) Menikah bagian dari tanda kekuasaan Allah, 3) Menikah jalan menjadi kaya. Dokumen ini juga menjelaskan bahwa menikah adalah ibadah, setengah dari agama. Tidak ada pembujangan dalam Islam, dan menikah merupakan ciri khas makhluk hidup.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya berpegang teguh kepada Al-Quran dan sunnah Nabi sebagai sumber hukum utama dalam Islam, dan larangan meragukan keaslian Al-Quran atau memperolok-olokkan hukum-hukumnya. Imam Syafi'i dikutip sebagai otoritas yang menegaskan hal tersebut.
Dokumen tersebut merangkum ayat Al-Qur'an An-Nisa: 59 beserta artinya, tajwid, kandungan, contoh perilaku, asbabun nazil, dan hikmahnya. Ayat tersebut memberikan pedoman untuk taat kepada Allah, rasul, dan pemimpin yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan sunnah.
Sumber hukum Islam terdiri atas 4 sumber utama yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Keempat sumber ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menetapkan hukum."
Ketidak seimbangan dalam menjalankan agama Nur Fuanto
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Pentingnya menjalankan agama sesuai dengan ajaran Alquran dan hadis tanpa ada pertentangan.
2) Rukun iman dan islam merupakan pedoman utama dalam beragama.
3) Beribadah harus didasarkan pada ilmu agar pahalanya tidak rusak.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang perjalanan Nabi Muhammad SAW menuju masjidil Aqsa dan menjelaskan latar belakang penulis sebagai alumni SMA Katolik dan aktivis dakwah. Dokumen ini juga membahas topik-topik seperti waktu terjadinya perjalanan, hikmah shalat lima waktu, dan pentingnya mencontoh sifat-sifat mulia Nabi Muhammad SAW dalam berinteraksi dengan umat beragama lain.
Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas:
Al-Qur'an: Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur'an merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan undang-undang dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an.
Sunnah atau Hadis: Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ijmak: Ijmak merupakan sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama.
Qiyas: Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama.
Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat.
Manhaj Talaqqi Wal Istidlal Ahlus Sunnah Wal Jama'ah membahas metode pengambilan aqidah dan berargumentasi menurut ahlus sunnah wal jama'ah. Metode ini berdasarkan pada sumber utama seperti Al Quran, hadis shahih Nabi Muhammad, dan ijma' salaf. Kaidah-kaidahnya meliputi mengandalkan sumber-sumber utama, menolak hadis dha'if, dan mengikuti nash syar'i tanpa mendahulukan pend
Dokumen tersebut membahas urgensi pernikahan dalam Islam. Beberapa poin utama yang disebutkan adalah: 1) Menikah merupakan sunnah para nabi, 2) Menikah bagian dari tanda kekuasaan Allah, 3) Menikah jalan menjadi kaya. Dokumen ini juga menjelaskan bahwa menikah adalah ibadah, setengah dari agama. Tidak ada pembujangan dalam Islam, dan menikah merupakan ciri khas makhluk hidup.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya berpegang teguh kepada Al-Quran dan sunnah Nabi sebagai sumber hukum utama dalam Islam, dan larangan meragukan keaslian Al-Quran atau memperolok-olokkan hukum-hukumnya. Imam Syafi'i dikutip sebagai otoritas yang menegaskan hal tersebut.
Dokumen tersebut merangkum ayat Al-Qur'an An-Nisa: 59 beserta artinya, tajwid, kandungan, contoh perilaku, asbabun nazil, dan hikmahnya. Ayat tersebut memberikan pedoman untuk taat kepada Allah, rasul, dan pemimpin yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan sunnah.
Sumber hukum Islam terdiri atas 4 sumber utama yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Keempat sumber ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menetapkan hukum."
Ketidak seimbangan dalam menjalankan agama Nur Fuanto
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Pentingnya menjalankan agama sesuai dengan ajaran Alquran dan hadis tanpa ada pertentangan.
2) Rukun iman dan islam merupakan pedoman utama dalam beragama.
3) Beribadah harus didasarkan pada ilmu agar pahalanya tidak rusak.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. APAKAH SAAT INI UMAT DAN ATURAN
HIDUP KITA MERUJUK KEPADA AL-QURAN?
DIBACA IYA, DILOMBAKAN IYA, TAPI APAKAH
ISINYA DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN?
3. BAGINDA RASUL
MENGADU KEPADA
ALLAH SWT
悋
惡
惘
愕
悋惘
悋
抂
悋
惘
悴
惘
悋 悋
悵 悋
悵
悽
悋惠
抂悋 抂
Berkatalah Rasul, Ya Tuhanku,
sesungguhnya kaumku
menjadikan al-Quran ini sebagai
sesuatu yang diabaikan.
(QS al-Furqan [25]: 30)
4. HAJR AL-QURAN
Menolak untuk mengimani dan membenarkannya; tidak
mentadaburi dan memahaminya; tidak mengamalkan dan
mematuhi perintah dan larangannya; berpaling darinya, kemudian
berpaling pada lainnya, baik berupa syair, ucapan, nyanyian,
permainan, ucapan, atau thar樽qah yang diambil dari selainnya; sikap
tidak mau menyimak dan mendengarkan al-Quran; bahkan
membuat kegaduhan dan pembicaraan lain sehingga tidak
mendengar Al-Quran saat dibacakan.
(Ibn Katsir, Tafs樽r al-Qur但n al-Azh樽m, III/335)
(MENINGGALKAN ATAU MENGABAIKAN AL-QURAN)
5. AL-QURAN ADALAH MUKZIZAT PALING
AGUNG, PEMBIMBING MENUJU SURGA,
JUGA PETUNJUK AGAR MERAIH
KEBAHAGIAAN.
TAPI DIABAIKAN, BAHKAN
DITINGGALKAN OLEH UMAT NABI SAW!
6. JANGAN MENGABAIKAN/
MENINGGALKAN AL-
QURAN, KARENA
BERHUKUM KEPADA AL-
QURAN:
1. KEWAJIBAN UTAMA
YANG ALLAH BEBANKAN
2. MEMILIKI DAMPAK
POSITIF JIKA
DIPERJUANGKAN DAN
DITERAPKAN
7. KEWAJIBAN UTAMA
YANG ALLAH BEBANKAN
Setiap orang, kaya atau miskin, tua atau muda,
rakyat atau penguasa, wajib berhukum kepada apa
yang Allah turunkan, yaitu al-Quran yang mulia.
1
APA DALILNYA?
8. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. al-Nisa, 4:59)
惠
悒
愕
悋惘
ル悋 悒
惆
惘
悄
愆
惠
惺
悋慍
惠
悒
悋
悖
惠
愕
忰悖
惘
悽
惘
悽 悛悋
悋
ル悋
惡
悗
惠
抂悵
AYAT PERTAMA
9. TAFSIR QS. AL-NISA, 4:59
Allah Taala berpesan kepada kaum beriman dalam kondisi
mereka berbeda pendapat dalam satu urusan agama
mereka, atau di antara para pemimpin mereka-lalu mereka
berselisih dalam masalah itu; agar mereka mengembalikan
pemahaman terhadap hukum masalah tersebut kepada
Kitabullah Taala. Jika mereka menemukan ketetapan dari
Allah di dalam Kitab-Nya, mereka harus mengikutinya. Jika
tidak, maka di dalam sunnah Rasulullah SAW. Maka inilah
tanda pembenaran terhadap Allah dan Hari Akhir.
(Tafsir al-Qurthuby, 5/263)
10. Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang
tidak berhukum dalam persoalan yang
diperselisihkan kepada al-Quran dan al-Sunnah,
ia tidak merujuk kepada keduanya dalam
masalah tersebut, maka ia bukanlah orang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir.
(Tafsir Ibnu Katsir, 2/385)
TAFSIR QS. AL-NISA, 4:59
11. Sebagaimana ayat ini menunjukkan kewajiban untuk
berhukum kepada syariat Allah Taala, bagi
pemimpin maupun rakyat, ia juga menunjukkan
haramnya berhukum kepada selain syariat Allah.
Karena apa yang ditetapkan oleh al-Quran dan al-
Sunnah, dan diakui keabsahannya oleh keduanya,
maka itulah kebenaran.
Lalu apa lagi setelah kebenaran selain kesesatan?
(Tafsir Ibnu Katsir 2/385, Adhwa al-Bayan 1/92-93)
TAFSIR QS. AL-NISA, 4:59
12. AYAT KEDUA
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa
yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada
thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan
syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk)
kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul",
niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan
sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.
SILAKAN BUKA QS. AL-NISA SURAT KE 4 AYAT 60-61
13. MAKNA THAGHUT
Ibnu Jarir rahimahullah menjelaskan bahwa thaghut adalah:
Setiap yang melampaui batas terhadap Allah, sehingga ia
disembah selain Allah; baik dengan paksaannya terhadap orang
yang menyembahnya, atau dengan kesukarelaan yang
menyembahnya; yang disembah itu baik dari jenis manusia,
syetan, berhala, patung atau apapun ia. (Tafsir al-Thabary, 3/19)
14. AYAT INI MENUNJUKKAN KEWAJIBAN UNTUK
BERHUKUM KEPADA APA YANG DITURUNKAN
OLEH ALLAH DARI BEBERAPA SISI:
1. Bahwa thaghut itu bersifat umum mencakup
setiap yang diibadahi selain Allah dan ia rela
untuk diibadahi, atau diikuti, atau ditaati seperti
itu dalam selain ketaatan pada Allah dan
RasulNya.
(Alam al-Muwaqqiin an Rabb al-Alamin 1/49-50, Fatawa al-Lajnah al-
Daimah 1/542)
2. Bahwa berhukum kepada thaghut adalah sifat
kaum munafik yang menyembunyikan kekufuran
dan menampakkan keimanan.
15. 3. Orang yang berpaling dari hukum yang diturunkan oleh
Allah telah dihukumi dengan kemunafikannya. Maka jika
itu ditambah dengan menghalangi orang lain untuk
berhukum kepada apa yang diturunkan oleh Allah, maka
kekufuran dan kemunafikannya akan semakin besar.
(Al-Hukm Bi Ghairi Ma Anzalallahu Ahwaluhu wa Ahkamuhu, DR. Abd al-
Rahman bin Shaleh al-Mahmud, hal. 85)
4. Mengaku beriman dengan memiliki keinginan untuk
berhukum kepada selain syariat Allah dianggap sebagai
sebuah pengakuan batil.
AYAT INI MENUNJUKKAN KEWAJIBAN UNTUK
BERHUKUM KEPADA APA YANG DITURUNKAN
OLEH ALLAH DARI BEBERAPA SISI:
16. 5. Bahwa kekufuran terhadap thaghut adalah
sebuah kewajiban yang diperintahkan.
6. Bahwa keinginan untuk berhukum kepada
thaghut itu lahir dari keinginan syetan
untuk menyesatkan mereka yang berhukum
kepada thaghut.
(Al-Hukm wa al-Tahakum fi Khithab al-Wahy 1/173)
AYAT INI MENUNJUKKAN KEWAJIBAN UNTUK
BERHUKUM KEPADA APA YANG DITURUNKAN
OLEH ALLAH DARI BEBERAPA SISI:
17. AYAT KETIGA
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. al-Nisa, 4:65)
惓
惡
惘
悴
愆 悋
忰
惠
忰
悗
悋ル
惡
惘
リзル
抂
悋
愕
惠 悋
愕
惠
惷
悋
悋
悴
惘
忰
愕
悖
悋
惆
悴
悋ル
18. TAFSIR AYAT QS. AL-NISA, 4:65
Keterkaitan antara berhukum kepada syariat Allah dengan keimanan
adalah keterkaitan antara sebab dan akibatnya. Maka kaum beriman itu
beriman karena keislaman dan penerimaan mereka terhadap hukum
Rasulullah SAW yang berhukum dengan wahyu Allah.
Dan kaum kafir itu kafir karena keimanan dan penerimaan mereka-lahir
dan batin-terhadap syariat-syariat thaghut.
Masalah ini adalah termasuk prinsip-prinsip yang diakui dalam agama
ini yang ditegaskan oleh Allah Taala di dalam Kitab-Nya.
Bahkan di dalam ayat ini Allah telah bersumpah terhadap hal tersebut
dan dikuatkan dengan berbagai penguat; yang semuanya semakin
mempertegas bahwa seseorang tidak akan beriman hingga ia
menjadikan Rasulullah SAW sebagai hakim dalam seluruh urusannya.
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/211)
19. Dan ayat yang mulia ini dapat dipahami
dengan sangat tegas menunjukkan
bahwa berhukum kepada apa yang
diturunkan oleh Allah merupakan
kewajiban yang jika diabaikan akan
menyebabkan rusaknya iman, dan iman
akan berkurang jika ia dikurangi.
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/178)
TAFSIR AYAT QS. AL-NISA, 4:65
21. MENDAPAT PERTOLONGAN
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang
menolong (agama) - Nya. Sesungguhnya Allah benar-
benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
(QS. al-Hajj, 22:40)
1
慍
慍
惺
ル悋
悒
惘
惶
ル悋
惘
惶
22. Allah SWT akan benar-benar menolong orang
yang menolong agama-Nya, menolong wali-wali-
Nya, sebagaimana Dia telah memenangkan kaum
Muhajirin dan Anshar terhadap pemuka-pemuka
Arab, para kisra Persia dan para kaisar Romawi,
lalu Ia mewariskan bumi dan negeri-negeri
mereka kepada para sahabat itu.
(Ruh al-Maani, 17/164)
TAFSIR QS. AL-HAJJ, 22:40
23. MEMPEROLEH KEMULIAAN
Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu
sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-
sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kamu tiada
memahaminya? (QS. al-Anbiya, 21:10)
2
惺
惠 リзル
悖
惘
悵
悋
惡悋
惠
悒 悋
慍悖
惆
24. TAFSIR QS. AL-ANBIYA, 21:10
Ibnu Abbas ra mengatakan:
Maknanya adalah di dalamnya ada kemuliaan dan
kehormatan kalian.
(Tafsir Ibnu Katsir 3/175, Tafsir Abu al-Suud 6/58)
Maka umat ini tidak akan mampu meraih kemuliaan, kecuali dengan ia
berpegang teguh dan merealisasikan hukum-hukum syariat-Nya dalam
seluruh aspek kehidupannya. Sebagaimana dikatakan oleh Umar ra:
Dahulu kami adalah kaum yang paling hina, lalu Allah memuliakan
kita dengan Islam. Maka bagaimanapun kita mencari kemuliaan dari
selain jalan mana Allah telah memuliakan kita, pasti Allah akan
menghinakan kita.
(HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/130), no. 207)
25. MERAIH AMPUNAN
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak
akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-
anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan
antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan
mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3
SILAKAN BUKA QS. AL-MUMTAHANAH SURAT KE 60 AYAT 12
26. MERAIH PAHALA YANG BESAR
Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang
diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih
baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan
kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang
besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan
yang lurus. (QS. an-Nisa: 66-68)
4
悋
惘
悽
悋
惡
惴
R
惺
悋
悋
惺
悖
. 悋
惴
R
惺 悋
惘
悴悖 悋
惆
R
悋
惠 悛ル 悋
悵悒
. 悋
惠
惡惓
惠
惆
愆悖
悋
惠
愕
悋
悋愀
惘
R
惶
悋
惆
27. TAFSIR QS. AN-NISA: 66-68
Imam al-Razi rahimahullah mengatakan: Sesungguhnya Allah Taala
telah mengumpulkan banyak sekali indikasi dalam ayat ini, setiap
indikasi itu menunjukkan betapa besarnya pahala amalan ini.
Pertama, bahwa Dia Taala telah menyebutkan Diri-Nya dengan
bentuk ungkapan pengagungan (Shighah al-Azhamah), yaitu
firman-Nya: pasti Kami berikan dan firman-Nya: dari sisi
Kami.
Dan pihak pemberi yang bijaksana, ketika Ia menyebutkan diri-Nya
dengan lafazh yang menunjukkan keagungannya dalam konteks
berjanji memberikan sesuatu, maka itu menunjukkan betapa
agungnya pemberian itu.
28. TAFSIR QS. AN-NISA: 66-68
Kedua, bahwa Allah Taala telah menyifatkan balasan itu
sebagai sesuatu yang besar. Dan sesuatu yang disifati oleh
Dzat yang paling Mahaagung di antara semua yang agung
tentulah memiliki nilai kemuliaan yang sangat tinggi.
Bagaimana tidak agung, jika Nabi SAW telah bersabda: Di
dalam (surga) itu terdapat nikmat yang tidak pernah
disaksikan pandangan mata, tidak pernah didengarkan oleh
telinga siapa pun, dan tidak pernah terlintas dalam hati
manusia manapun. (HR. al-Bukhari (2/1002) no. 3244,
Muslim (4/2174), no.2824)
Al-Tafsir al-Kabir (10/135). Lih. Al-Hukm wa al-Tahakum fi Khithab al-Wahy (2/697)
29. MENYERTAI PARA NABI, SHIDDIQIN,
SYUHADA, DAN SHOLIHIN
Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nya), mereka
itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang
yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah
teman yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah karunia
dari Allah, dan Allah cukup mengetahui. (QS. an-Nisa, 4:69-70)
5
惡
悋
惺 ル悋
惺悖
悵悋
惺
悧
悖
愕
悋惘
ル悋
惺
愀
抂
惷
悋
. 悋
惘
悧 悖
愕
忰
忰悋
悋惶
悄悋
惆
悋愆
惆
悋惶
抂悵 抂
悋
惺 ル悋
惡
ル悋
抂
30. JANGAN MENGABAIKAN/
MENINGGALKAN AL-
QURAN, KARENA
BERHUKUM KEPADA AL-
QURAN:
1. KEWAJIBAN UTAMA
YANG ALLAH BEBANKAN
2. MEMILIKI DAMPAK
POSITIF JIKA
DIPERJUANGKAN DAN
DITERAPKAN
31. JANGAN MEMISAHKAN DIRI
DARI AL-QURAN
Ingatlah sesungguhnya poros Islam selalu berputar. Karena itu,
berputarlah kalian bersama Al-Quran kemanapun ia berputar.
Dan ingatlah bahwa kekuasaan dan Al-Quran akan berpisah.
Karena itu, berpegang teguhlah dengan Al-Quran. Dan ingatlah
sesungguhnya akan mengurusi kalian para pemimpin yang sesat
lagi menyesatkan. Jika kalian mengikutinya maka ia akan
menyesatkan kalian. Jika kalian menyalahinya maka ia akan
membunuh kalian. Para Sahabat berkata, "Lalu apa yang harus
kami lakukan, wahai Rasulullah?" Beliau berkata, "Sebagaimana
perbuatan para sahabat Isa as, mereka diikat di atas kayu dan
digergaji dengan gergaji. Demi Zat Yang jiwa Muhammad ada di
tangan-Nya, sungguh mati di jalan Allah adalah lebih baik
daripada hidup dalam kemaksiatan." (HR ath-Thabrani)
32. LANTAS, SIAPKAH KITA
UNTUK TURUT AKTIF DALAM
PERJUANGAN
MENYADARKAN UMAT AGAR
SIAP BERHUKUM KEPADA AL-
QURAN,
BERHUKUM DENGAN AL-
QURAN ADALAH KEWAJIBAN
JUGA MENGANDUNG
BANYAK KEBAIKAN,
JUGA MENYATUKAN AL-
QURAN DENGAN KEKUASAAN
AGAR HUKUM-HUKUM AL-
QURAN BISA DITERAPKAN
DALAM KEHIDUPAN?