際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SELEKSI PRESTASI AKADEMIK NASIONAL
PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI
2019
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada
Universitas Islam Negeri (UIN)/ Ins tut Agama Islam Negeri
(IAIN) / Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di
Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola
seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi
Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang
dilakukan secara bersama oleh UIN, IAIN, dan STAIN disebut
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-
PTKIN). Kedua pola tersebut diiku oleh calon mahasiswa
dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin,
agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan ngkat kemampuan
ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan
secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu
sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh
Pani a Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama
Republik Indonesia.
Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh
pemerintah, sehingga peserta dak dipungut biaya
penda aran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang
diiku oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil,
transparan, dan dak diskrimina f dengan tetap
memperha kan potensi calon mahasiswa dan kekhususan
PTKIN.
Ketua Umum
SPAN-UM PTKIN 2019
Ketua Forum Pimpinan PTKIN
Prof. Dr. Musa鍖r, M.Si.Prof. Dr. Babun Suharto, M.Si.
JADWAL
KATA PENGANTAR
KEMENTERIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
SPAN-UM PTKIN
2019
SPAN
2019
PTKIN
(AS) 0852 1028 2933
(IM3) 0857 5620 4877
(Simpati) 0821 9535 0933
(XL) 0819 1802 6777
(Tri) 0897 2900 700
info@span-ptkin.ac.id
@infoSPANPTKIN
@infoSPANPTKIN
spanumptkin
Sekretariat:
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Kampus 2 Rektorat UIN Alauddin Lt. 4
Jl. Yasin Limpo No. 36 Sungguminasa Gowa,
Telp. 0411-841879 Fax. 8221400
Pengisian dan Veri鍖kasi PDSS
Penda aran
23 Januari  28 Pebruari 2019
23 Januari  28 Pebruari 2019
Proses Seleksi
Pengumuman Hasil Seleksi
Tahap I : 08  15 Maret 2019
Tahap II: 20  22 Maret 2019
01 April 2019 (17.00 WIB)
Da ar Ulang Peserta Lulus 6  10 Mei 2019
Bendahara:
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Jl. Letnan Kolonel H. Endro Suratmin,
Sukarame Lampung 35131
Telp: +62 721 780887
HELP DESK
INFORMASI
https://www.pdss.span-ptkin.ac.id
https://www.span-ptkin.ac.id
kuliah PTKIN
ayo... di
gerbang masa depan insan paripurna
0821 9535 0901 - 0821 9535 0902 - 0821 9535 0903
Simpati WhatsApp/sms
Persyaratan Madrasah/Sekolah
Siswa sekolah yang berhak mengiku SPAN-PTKIN 2019 adalah
siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah, termasuk
Sekolah Republik Indonesia (SRI) yang mempunyai Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) dan telah mengisi Pangkalan Data
Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar. Untuk
Pesantren Muadalah diatur secara terpisah.
Persyaratan Siswa Penda ar
Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah kelas terakhir
pada tahun 2019 yang:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga dak
mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Penerimaan
- Lulus dari Satuan Pendidikan (MA/MAK/SMA/SMK/
Pesantren Muadalah)
- Lulus SPAN-PTKIN 2019
- Lulus veri鍖kasi data dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.
Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada Madrasah/
Sekolah/Pesantren Muadalah agar menda arkan siswanya
melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan nggi di
UIN/IAIN/STAIN. Mendapatkan calon mahasiswa baru yang
berprestasi akademik nggi melalui seleksi siswa MA/MAK/
SMA/SMK/Pesantren Muadalah.
 Penda ar diseleksi di PTKIN pilihan 1 terlebih dahulu
berdasarkan urutan pilihan program studi dan
ketersediaan daya tampung.
 Penda ar yang dak lulus di PTKIN pilihan 1 akan diseleksi
di PTKIN pilihan 2 berdasar urutan program studi dan
ketersediaan daya tampung.
SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan
prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan
prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang berhak
menda arkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang terakreditasi dan
Pesantren Muadalah yang secara sah memperoleh izin
penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Siswa yang berhak mengiku seleksi adalah siswa yang
dida arkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
masing-masing.
1. Pengisian dan Veri鍖kasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa
(PDSS)
2. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang
ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS
melalui laman h ps://pdss.span-ptkin.ac.id
3. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang
ditunjuk akan memperoleh password yang akan digunakan
oleh siswa untuk melakukan veri鍖kasi.
4. Siswa melakukan veri鍖kasi data rekam jejak prestasi
akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk,
dengan menggunakan NISN. Apabila siswa dak
melaksanakan veri鍖kasi data rekam jejak prestasi akademik
yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren
Muadalah atau yang ditunjuk, maka data yang diisikan
dianggap benar dan dak dapat diubah setelah waktu
veri鍖kasi berakhir.
Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip:
 Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara
akademik dengan menggunakan nilai rapor dan
prestasi-prestasi akademik lainya.
 Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah.
 Menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan
kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN
secara adil, akuntabel, dan transparan.
PRINSIP SELEKSI
BIAYA
Biaya penda aran SPAN-PTKIN ditanggung pemerintah,
penda aran siswa dak dipungut biaya apapun.
TAHAP SELEKSI
TATA CARA PENDAFTARAN
KETENTUAN KHUSUS
TAHAPAN
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
menda arkan Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah-nya
melalui laman h p://www.span-ptkin. ac.id dengan
melampirkan Ser 鍖kat Akreditasi (jika ada) dan SK Kepala
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
mendapatkan login pengisian PDSS melalui e-mail Kepala
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mengisikan
data sekolah dan siswa pada borang pengisian PDSS dan
melakukan 鍖nalisasi.
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
mendapatkan User ID dan Password untuk diberikan kepada
siswa guna melakukan penda aran.
Siswa
 Penda ar yang memenuhi kriteria pemeringkatan,
menggunakan User ID dan password yang diberikan oleh
kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah untuk login
ke laman SPAN-PTKIN h ps://www.span-ptkin.ac.id untuk
melakukan penda aran.
 Penda ar mengisi biodata, mengunggah foto, memilih
PTKIN, memilih program studi, dan dokumen prestasi
tambahan (jika ada).
 Penda ar yang memenuhi syarat dapat menda ar program
Bidikmisi yang akan diveri鍖kasi oleh masing-masing PTKIN.
 Penda ar harus membaca dan memahami seluruh
ketentuan yang berlaku pada PTKIN yang akan dipilih.
 Penda ar mencetak Kartu Buk Penda aran sebagai tanda
buk peserta SPAN-PTKIN.
Program Studi dan Jumlah Pilihan
- Siswa penda ar memilih 2 (dua) PTKIN yang dimina .
- Siswa penda ar memilih 2 (dua) program studi yang dimina
pada masing-masing PTKIN.
- Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas
pilihan.
- Da ar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN dapat
dilihat pada laman SPAN-PTKIN h p://www.span-ptkin.ac.id.
Pemeringkatan
 Melalui sistem, Pani a Nasional membuat pemeringkatan
siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata
uji dalam Ujian Nasional (UN) 2019, mulai semester 1
hingga semester 5.
 Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang
dilakukan Pani a Nasional dan sesuai dengan ketentuan
akreditasi sekolah, siswa yang memenuhi syarat diizinkan
untuk menda ar SPAN-PTKIN 2019.
TUJUAN
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN KHUSUS

More Related Content

1 brosur span-2019

  • 1. SELEKSI PRESTASI AKADEMIK NASIONAL PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Ins tut Agama Islam Negeri (IAIN) / Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN, IAIN, dan STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM- PTKIN). Kedua pola tersebut diiku oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan ngkat kemampuan ekonomi. SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Pani a Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta dak dipungut biaya penda aran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diiku oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan dak diskrimina f dengan tetap memperha kan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN. Ketua Umum SPAN-UM PTKIN 2019 Ketua Forum Pimpinan PTKIN Prof. Dr. Musa鍖r, M.Si.Prof. Dr. Babun Suharto, M.Si. JADWAL KATA PENGANTAR KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA SPAN-UM PTKIN 2019 SPAN 2019 PTKIN (AS) 0852 1028 2933 (IM3) 0857 5620 4877 (Simpati) 0821 9535 0933 (XL) 0819 1802 6777 (Tri) 0897 2900 700 info@span-ptkin.ac.id @infoSPANPTKIN @infoSPANPTKIN spanumptkin Sekretariat: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus 2 Rektorat UIN Alauddin Lt. 4 Jl. Yasin Limpo No. 36 Sungguminasa Gowa, Telp. 0411-841879 Fax. 8221400 Pengisian dan Veri鍖kasi PDSS Penda aran 23 Januari 28 Pebruari 2019 23 Januari 28 Pebruari 2019 Proses Seleksi Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I : 08 15 Maret 2019 Tahap II: 20 22 Maret 2019 01 April 2019 (17.00 WIB) Da ar Ulang Peserta Lulus 6 10 Mei 2019 Bendahara: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Jl. Letnan Kolonel H. Endro Suratmin, Sukarame Lampung 35131 Telp: +62 721 780887 HELP DESK INFORMASI https://www.pdss.span-ptkin.ac.id https://www.span-ptkin.ac.id kuliah PTKIN ayo... di gerbang masa depan insan paripurna 0821 9535 0901 - 0821 9535 0902 - 0821 9535 0903 Simpati WhatsApp/sms
  • 2. Persyaratan Madrasah/Sekolah Siswa sekolah yang berhak mengiku SPAN-PTKIN 2019 adalah siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah, termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar. Untuk Pesantren Muadalah diatur secara terpisah. Persyaratan Siswa Penda ar Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah kelas terakhir pada tahun 2019 yang: - Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). - Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah. - Memiliki kesehatan yang memadai sehingga dak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN. Penerimaan - Lulus dari Satuan Pendidikan (MA/MAK/SMA/SMK/ Pesantren Muadalah) - Lulus SPAN-PTKIN 2019 - Lulus veri鍖kasi data dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima. Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada Madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah agar menda arkan siswanya melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan nggi di UIN/IAIN/STAIN. Mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik nggi melalui seleksi siswa MA/MAK/ SMA/SMK/Pesantren Muadalah. Penda ar diseleksi di PTKIN pilihan 1 terlebih dahulu berdasarkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung. Penda ar yang dak lulus di PTKIN pilihan 1 akan diseleksi di PTKIN pilihan 2 berdasar urutan program studi dan ketersediaan daya tampung. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang berhak menda arkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang terakreditasi dan Pesantren Muadalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah. Siswa yang berhak mengiku seleksi adalah siswa yang dida arkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah masing-masing. 1. Pengisian dan Veri鍖kasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) 2. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman h ps://pdss.span-ptkin.ac.id 3. Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk akan memperoleh password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan veri鍖kasi. 4. Siswa melakukan veri鍖kasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, dengan menggunakan NISN. Apabila siswa dak melaksanakan veri鍖kasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, maka data yang diisikan dianggap benar dan dak dapat diubah setelah waktu veri鍖kasi berakhir. Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip: Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi akademik lainya. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah. Menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN secara adil, akuntabel, dan transparan. PRINSIP SELEKSI BIAYA Biaya penda aran SPAN-PTKIN ditanggung pemerintah, penda aran siswa dak dipungut biaya apapun. TAHAP SELEKSI TATA CARA PENDAFTARAN KETENTUAN KHUSUS TAHAPAN Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah - Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah menda arkan Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah-nya melalui laman h p://www.span-ptkin. ac.id dengan melampirkan Ser 鍖kat Akreditasi (jika ada) dan SK Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah. - Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendapatkan login pengisian PDSS melalui e-mail Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah. - Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mengisikan data sekolah dan siswa pada borang pengisian PDSS dan melakukan 鍖nalisasi. - Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendapatkan User ID dan Password untuk diberikan kepada siswa guna melakukan penda aran. Siswa Penda ar yang memenuhi kriteria pemeringkatan, menggunakan User ID dan password yang diberikan oleh kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah untuk login ke laman SPAN-PTKIN h ps://www.span-ptkin.ac.id untuk melakukan penda aran. Penda ar mengisi biodata, mengunggah foto, memilih PTKIN, memilih program studi, dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Penda ar yang memenuhi syarat dapat menda ar program Bidikmisi yang akan diveri鍖kasi oleh masing-masing PTKIN. Penda ar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTKIN yang akan dipilih. Penda ar mencetak Kartu Buk Penda aran sebagai tanda buk peserta SPAN-PTKIN. Program Studi dan Jumlah Pilihan - Siswa penda ar memilih 2 (dua) PTKIN yang dimina . - Siswa penda ar memilih 2 (dua) program studi yang dimina pada masing-masing PTKIN. - Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan. - Da ar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN dapat dilihat pada laman SPAN-PTKIN h p://www.span-ptkin.ac.id. Pemeringkatan Melalui sistem, Pani a Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (UN) 2019, mulai semester 1 hingga semester 5. Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Pani a Nasional dan sesuai dengan ketentuan akreditasi sekolah, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk menda ar SPAN-PTKIN 2019. TUJUAN KETENTUAN UMUM KETENTUAN KHUSUS