Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan, ruang lingkup tempat kerja dan pekerjaan yang diatur, serta syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi. Dokumen ini juga mengatur tentang pengawasan keselamatan kerja, pembentukan panitia keselamatan kerja, dan tanggung jawab pengusaha dan pengurus