際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DIREKTORAT PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
INDUSTRI MASA KE MASA
SEBELUM REVOLUSI
INDUSTRI
REVOLUSI INDUSTRI
ERA MODERN
 MEMAHAMI TUJUAN PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA BIDANG K3
 MEMPELAJARI UNDANG-UNDANG NO 1
TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
 MEMAHAMI ARAH KEBIJAKAN K3 NASIONAL
1. TUJUAN PEMBAHASAN UMUM
 MEMAHAMI PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
 MEMAHAMI LANDASAN PERATURAN DAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
 MEMAHAMI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PENGURUS/PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA
DALAM BIDANG K3
2. TUJUAN PEMBAHASAN KHUSUS
Veiligheids Reglement
Th 1910
S/d
Th.1970
Sifat :
Repressive
UNDANG UNDANG
No: 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
Sifat
Preventive
(Pembinaan)
SEJARAH PERATURAN PERUNDANGAN K3
ZAMAN PEJAJAHAN BELANDA
12 JANUARI 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
I. PERTIMBANGAN
1. VR 1910
PERLU ADANYA UU KK YANG SESUAI
1.Sudah tidak sesuai dengan
perkembangan teknik, teknologi dan
azas Perlindungan Ketenagakerjaan di
Indonesia
2.Sifat polisional/Refresif sudah tidak
sesuai dengan era kemerdekaan
3.Kemajuan industrialisasi, intensitas
kerja, bahan baku, dan lain-lain sudah
berkembang pesat.
UU 1/70
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
2. UU No. 1 TAHUN 1970
1. Bersifat preventif
2. Ruang lingkup lebih luas
3. Rumusan teknis lebih
komprehensif
4. Pembinaan K3 bagi manajemen
dan pekerja
5. Pembentukan unit P2K3
Perusahaan
6. Pengaturan retribusi pengawasan
DASAR HUKUM PENGAWASAN
KK
1.UUD 1945
2.UU No 13 TAHUN 2003
(UU NO. 14 TAHUN
1969)
3.UU No. 1 tahun 1970
Policy Nasional K3 berada ditangan Menteri yang
bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan
 UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar R.I tahun 1945.
DASAR HUKUM
UU No.13 Tahun 2003
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. Membudayakan & mendayagunakan tenaga kerja
secar a optimal dan manusiawi,
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja &
penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja,
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya.
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
Pasal 86
(1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja
b. Moral dan kesusilaan
c. Perlakuan yang seuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya K3.
(3) Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
(Tambahan Lembaran Negara No.1918)
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
Pendahuluan-1
 Norma di bidang ketenaga kerjaan
meliputi :
 Norma kerja (Waktu kerja, Upah)
 Norma Keselamatan kerja (resiko fisik)
 Hygiene perusahaan (Lingkungan dan
kesehatan)
 Ganti rugi kecelakaan (Sosial)
UU 14/69 (Psl 9 dan 10)
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
 Norma Keselamatan Kerja diatur dalam
UU No 1 th 1970 mempunyai tujuan
universal untuk melindungi keselamatan :
 tenaga kerja dan orang lain
 asset perusahaan
 lingkungan
sehingga tercipta kondisi lingkungan tempat
kerja yang aman dan sehat
Pendahuluan-2
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
Pencapaian nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
ARAH KEBIJAKAN K3
1. Pengembangan organisasi K3
2. Optimalisasi dan pembentukan P2K3
3. Pembuatan dan pelaksanaan standar K3 sesuai dengan
kebutuhan sektoral dan Internasional
4. Optimalisasi pengawasan, pembinaan, sertifikasi di
bidang K3
5. Profesionalisme pegawai pengawas K3 dan ahli K3
6. Peningkatan peran masyarakat dan LSM
7. Peningkatan peran perguruan tinggi
8. Penerapan SMK3 pada setiap tempat kerja
Kebijakan perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha
Tenaga
kerja
Sumber bahaya
usaha
Pasal 1
-Tetap
-Temporary
Barang/jasa
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
KRITERIA
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
RUANG LINGKUP UU 1/70
1. Tempat kerja di seluruh wilayah
kedaulatan R.I. baik di darat, laut,
bawah laut, udara dan lainn-lain
2. Kriteria Tempat Kerja
a. Tempat dilakukan usaha/pekerjaan
b. Adanya tenaga kerja yang bekerja
c. Adanya bahaya kerja di tempat tersebut
d. Termasuk lingkungan di sekelilingnya
RUANG LINGKUP
Psl. 2
Tempat kerja : di darat, dalam tanah,
permukaan air, dalam air,
di udara wil. Hukum RI
18 jenis
lapangan
kerja
Jenis-jenis usaha (tempat kerja) yang
diwajibkan melaksanakan syarat K3,
tempat kerja yang mempunyai sumber
bahaya, yg berkaitan dengan :
- Keadaan mesin,pesawat,alat kerja,
peralatan dan bahan
- Sifat pekerjaan
- Cara bekerja
- lingkungan
- Proses produksi
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
SUMBER BAHAYA KECELAKAAN KERJA
 POTENSI SUMBER BAHAYA BERKAITAN DGN :
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 2
1. Keadaan mesin, pesawat, alat/peralatan,
instalasi, bahan dan sebagainya
2. Lingkungan
3. Sifat pekerjaan
4. Cara kerja
5. Proses produksi
Terdapat ketentuan (pasal 2 ayat 3) yang
bersifat flexible untuk menghadapi
perkembangan teknologi ke depan
Psl. 3
SYARAT-SYARAT K3
Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat syarat keselamatan
kerja untuk :
Arah dan sasaran Kongkrit :
- Pencegahan kecelakaan (kebakaran, peledakan,
Pencemaran) dan PAK
- Penyediaan sarana pengendalian sumber
bahaya.
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
 Berisi arah dan susunan kongkrit syarat-
syarat K3 pada jenis kebijakan tertentu
(lihat pasal 2)
 Dengan peraturan perundang-undangan
ditetapkan syarat-syarat K3, untuk :
III. SYARAT-SYARAT K3
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 3
a. Mencegah, mengurangi kecelakaan .. dst
b. Mencegah, mengurangi kebakaran .. dst
c. Mencegah, mengurangi peledakan .. dst
d. Memberi kesempatan/jalan penyelamatan
diri .. dst
e. Memberikan P3K .. dst
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
a. Memberikan APD .. dst
b. Mencegah timbulnya penyebaran suhu .. dst
c. Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja ..
dst
d. Memperoleh penerangan yang cukup .. dst
e. Menyelenggarakan suhu dan kelembababan
yang baik .. dst
f. Menyelenggarakan suhu dan kelembababan
yang baik .. dst
g. Memelihara kebersihan, kesehatan .. dst
.. Lanjutan
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
.. Lanjutan
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
a. Keserasian alat kerja, lingkungan dan tenaga
kerja .. dst
n. Mengamankan pengangkutan orang dan barang
.. dst
o. Mengamankan dan memelihara segala
bangunan .. dst
p. Mengamankan bongkar muat, penyimpanan
bahan .. dst
q. Memcegah terkena aliran listrik .. dst
r. Mencegah timbulnya bahaya yang lebih tinggi
.. dst
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
SYARAT-SYARAT K3 BERPOLA PREVENTIV
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 4
1. Syarat-syarat K3 dievaluasi dari tahapan
awal/dini/perencanaan, dst.
2. Terjaga keselamatan & kesehatan pekerja pada
setiap tahapan proses.
3. Terjaga peralatan/mesin/instalasi saat
dioperasikan di perusahaan.
4. Terjaganya lingkungan kerja yg aman & sehat
PRINSIP : Diberlakukan untuk semua
Jenis kegiatan
SISTEM KELEMBAGAAN PENGAWASAN K3
UU No. 1 TAHUN 1970
MENAKER
DIREKTUR
PEG.
PENGA
WAS
AHLI
K3
DOKTER
PRSH
P2K3
KANDEP LUAR
DEPNAKER
- POLI PRSH
- JASA KESEH
Perusahaan
PEMERINTAH SWASTA
- INDUSTRI
- JASA ----PJIT
Pasal 5
Pemeriksaan/
perhitungan
teknis
Pengesahan
gambar rencana
Pemeriksaan/
pengujian
Pengesahan
Pemakaian
Perencanaan
-Pemasangan
-Pembuatan
-dll
- Pemakaian
- Peredaran
- Pengangkutan
Test
Berkala
Pola penerapan K3
Psl 4
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Termasuk
produk
dari Luar
Negeri
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
 PENGAWASAN KK
PERENCANAAN OPERASIONAL KASUS
 Pemeriksaan
dan pengujian
PERTAMA
 Proses
perizinan
- Pembuatan
- Pemasangan
- Instalasi
- Dan lain-lain
 Pemeriksaan
BERKALA
 Proses
pengawasan
- Monitoring
- Revisi
- Perubahan
- Dan lain-lain
 Pemeriksaan
KEJADIAN
 Proses Investigasi
- Kecelakaan
kerja
- PAK
- Kebakaran
- Peledakan
- Dan lain-lain
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
1. Pegawai pengawas K3
pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnakertrans,
sebagai Pejabat Fungsional dan sebagai PPNS
2. Ahli K3
Adalah Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Depnakertrans ditunjuk oleh MENAKERTRANS
-> Professional <-
PASAL 5 (1) UU No 1/170
PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI
KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN
MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG
TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG
INI DAN MEMBANTU PELAKSANAANYA
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN K3
1. Tanggung jawab secara Nasional terhadap
penyelenggaraan K3 adalah Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi R.I.
2. Pendelegasian Sektoral maupun Teknis tetap
dipertanggungjawabkan kepada Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku
pemegang policy nasional
3. Kebijakan Pengawasan K3 Nasional tetap
menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi R.I.
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
> Pembentukan Kader K3
 Pengawas KK
 Ahli K3
 Dokter Persh
 Operator
 Teknisi
Pesonil --------->
Kelembagaan
Operasional
Ketatalaksanaan
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
Pesonil
Kelembagaan --->
Operasional
Ketatalaksanaan
> Pengembangan
Kelembagaan
 Unit Pengawasan K3
 DK3N - Komisi K3
 Assosiasi Ahli K3
 Unit P2K3
 Unit Pen
Kebakaran
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
Pesonil
Kelembagaan
Operasional---->>
Ketatalaksanaan
- Sosialisasi, Penyuluhan dan
penyebaran informasi K3
- Pembinaan
Training & Sertifikasi Ahli,
Teknisi, Operator
- Pemeriksaan, pengujian,
rekomendasi teknis
- Pengawasan (Nota & BAP)
- Audit SMK3
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
Pesonil
Kelembagaan
Operasional
Ketatalaksanaan-> Pemantauan dan Evaluasi
 Laporan
 Monitoring
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
 Pemeriksaan kesehatan badan,kondisi
mental dan kemampuan tenaga kerja :
 Baru
 Yang hendak dipindah ke tugas lain
(yang berpotensi bahaya)
 Berkala min satu tahun sekali
 Oleh Dokter perusahaan (yang ditunjuk oleh Menteri)
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
 PENGARUH KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
 Pengaruh yang menyebabkan PAK
 Keadaan mesin, pesawat, alat, bahan, dst
 Lingkungan
 Sifat pekerjaan
 Cara bekerja
 Proses Produksi
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
 PENGARUH KESEHATAN DI TEMPAT KERJA Lanjutan
 Nilai Ambang Batas (NAB) Kwantitas
 Nilai Ambang Kualitas (NAK)
 Standar faktor tempat kerja (batas
kemampuan)
 7  8 jam perhari
 5  6 hari perbulan
 Selama usia kerja
 Standar kualitas
 Bahan kimia berbahaya
 Batasan potensi bahaya
 Di tempat kerja
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
 Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja
baru :
 Kondisi dan bahaya di tempat kerja
 Semua pengaman dan alat perlindungan yang
diharuskan
 Menyediakan APD
 Menjelaskan cara dan sikap bekerja aman
 Mempekerjakan setelah yakin memahami K3
 Melakukan pembinaan
 pencegahan kecelakaan
 pemberantasan kebakaran
 peningkatan K3
 pemberiaan PK3
 Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
Pasal 9 Pembinaan (kewajiban pengusaha)
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
 Kriteria Kompetensi
 Knowladge (Ilmu Pengetahuan)
 Skill (Keterampilan)
 Attitude (Sikap/Perilaku)
STANDAR KOMPETENSI K3
 Tanda Kompetensi Ahli
K3
 Sertifikat pelatihan
 SK Penunjukan
 Kartu pengenal
 Berlaku 3 (tiga)
tahun
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
STANDAR KOMPETENSI K3 Lanjutan
 UU No. 1 tahun 1970, pasal 9 dan 14
 Permenaker No. 407/MEN/1999 (Teknisi Lift)
 Kepmenaker No. : Kep.311/Men/1999 (Teknisi
Lift)
 Kepmenaker No. : Kep.186/Men/1999 (Org. dan
Personil PK)
 Kepmenaker No. : Kep.20/Men/2004 (Teknisi Konst)
 Dan lain-lain.
 Fungsi
 Wadah kerjasama peningkatan bidang
K3 antara :
- Pihak perusahaan (managemen)
- Pihak pekerja
 Susunan
 Diatur dan tetapkan oleh Menteri
 Peraturan pelaksana Permen No.
04/Men/1987
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 10
P2K3
( PANTIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
KECELAKAAN KERJA/ACCIDENT
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 10
 Kecelakaan kerja meliputi :
 Kecelakaan
 Kebakaran
 Peledakan
 Penurunan lingkungan
 Penyakit akibat kerja
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
KEWAJIBAN PERUSAHAAN DLM KASUS KEC. KERJA
1.Melaporkan ke Depnakertrans/Disnaker
setempat
2. Mengamankan TKP
3.Membantu kelancaran penyelidikan di
pengadilan
4.Melakukan kewajiban di bidang
ketenagakerjaan
1. Form laporan sesuai ketentuan
perundang-undangan No.:
03/MEN/1999, tentang :
2. Koordinasikan dengan Perusahaan
JAMSOSTEK untuk kompensasi
kecelakaan kerja ini.
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 11
Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja
 Pengurus wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi di
tempat kerja
 Tata cara Pelaporan diatur oleh Peraturan Perundangan
Permen No. 03/Men/1998
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 12
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Kewajiban
 Memberikan keterangan
pada Pegawai Pengawas
 Memakai APD
 Memenuhi dan mentaati
syarat K3
Hak
 Meminta pengurus
untuk melaksanakan
Syarat K3
 Menyatakan keberatan,
jika syarat K3 belum
terpenuhi
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 13
Perlindungan terhadap orang lain
Kewajiban menggunakan APD yang
ditetapkan
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 14
Kewajiban Pengurus
 Menempelkan UU No. 1 Tahun 1970
 Memasang gambar dan bahan pembinaan
K3
 Menyediakan secara cuma-cuma APD dan
petunujuk K3 untuk tenaga kerja dan orang
lain
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 15
SANKSI
1. Denda Rp. 100.000
2. Kurungan 3 bulan
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 16
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha menyesuaikan dalam waktu satu tahun
setelah diundangkan
02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 17
Pemberlakuan peraturan lama sepanjang tidak bertentangan
Pasal 18
Nama Undang-Undang ini adalah
Undang-Udang Keselamatan kerja
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
A. Mekanik dan Konstruksi Bangunan
- Permen No. 01/1978 ttg K3 dalam Penebangan dan
Pengangkutan
- Permen No. 01/1980 ttg K3 pada Konstruksi Bangunan
- Permen No. 04/1985 ttg Pesawat Tenaga & Produksi
- Permen No. 05/1985 ttg Pes.Angkat & Angkut
- Permen No. 01/1989 ttg Klasifikasi Syarat Pesawat Angkat
- SKB Menaker & Men. PU No. 174/Men/1986 dan No.
104/Kpts/1986 ttg K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
B. Listrik dan Penanggulangan
Kebakaran
- Kepmennaker No. 75/2002 ttg Berlakunya PUIL 2000
- Permen No. 02/1989 ttg Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Permen No. 03/1999 ttg K3 Pesawat Lift
- Permen No. 04/1980 ttg Syarat-syarat Pemasangan &
Pemeliharaan APAR
- Permen No. 02/1983 ttg Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Kepmen No. Kep.186/1999 ttg Unit Penanggulangan
Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/BW/1999 ttg
Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
C. Uap dan Bejana Tekan
- UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930
- Permen No. 02/1982 ttg Klasifikasi Juru Las
- Permen No. 01/1988 ttg Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator
Pesawat Uap
- Permen No. 01/1982 ttg Bejana Tekan
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
D. Kesehatan dan Lingkungan Kerja
- PP No. 7/1973 ttg Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida
- Permen No. 01/1976 ttg Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter
Perusahaan
- Permen No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi
Paramedis Perusahaan
- Permen No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
- Permen No. 01/1981 ttg Kewajiban Melaporkan PAK
- Permen No. 03/1982 ttg Pelayanan Keselamatan Tenaga Kerja
- Kepmen No. Kep. 51/1999 ttg NAB Faktor Fisika di Tempat
Kerja
- Kepmen No. Kep. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya di Tempat Kerja
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
E. Umum
- Permen No. 03/1978 ttg Persyaratan Penunjukan dan
Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas atau Ahli K3
- Permen No. 04/1987 ttg Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan
Wewenang Ahli K3 dan P2K3
- Permen No. 02/1992 ttg Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan
Wewenang Ahli K3
- Permen No. 04/1995 ttg Perusahaan Jasa K3
- Permen No. 05/1996 ttg SMK3
- Permen No. 03/1998 ttg Tata Cara Pelaporan Kecelakaan
Kerja
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
F. Sektor Pertambangan
- PP No. 19 tahun 1987 ttg Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- PP No. 11 tahun 1979 ttg Keselamatan Kerja pada Pemurnian
dan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
SALAM SAFETY
1. Apa kepanjangan dari singkatan P2K3L?
a. Panitia Pengawas K3L
b. Panitia Pelaksanaan K3L
c. Panitia Pembina K3L
d. Panitia Pengadaan K3L
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
2. Yang merupakan salah satu hak dari
pegawai dalam pemenuhan K3L
adalah, kecuali:
a. Memberikan keterangan pada Pegawai
Pengawas
b. Menyatakan keberatan, jika syarat K3
belum terpenuhi
c. Memakai APD
d. Memenuhi dan mentaati syarat K3
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
3. Apa kepanjangan dari singkatan NAK
terkait dengan kesehatan kerja di tempat
kerja?
a. Nilai Ambang Kuantitas
b. Nilai Ambang Kinerja
c. Nilai Ambang Kriteria
d. Nilai Ambang Kualitas
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970

More Related Content

What's hot (20)

K3 Angkat Angkut
K3 Angkat AngkutK3 Angkat Angkut
K3 Angkat Angkut
Al Marson
Peraturan dan perundangan k3
Peraturan dan perundangan k3Peraturan dan perundangan k3
Peraturan dan perundangan k3
Latif Wrstiawan
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerjaModul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Bambang Apriyanto
SMK3 & P2K3
SMK3 & P2K3SMK3 & P2K3
SMK3 & P2K3
Ainur
Materi Training Safety
Materi Training SafetyMateri Training Safety
Materi Training Safety
Afrian Hasendra
Safety Induction new.pptx
Safety Induction new.pptxSafety Induction new.pptx
Safety Induction new.pptx
ReniMutiaraSari
CONTOH FORM LAP P2K3.docx
CONTOH FORM LAP P2K3.docxCONTOH FORM LAP P2K3.docx
CONTOH FORM LAP P2K3.docx
Mamas Jowo
Laporan PKL AK3U 127 KEL III.docx
Laporan PKL AK3U 127 KEL III.docxLaporan PKL AK3U 127 KEL III.docx
Laporan PKL AK3U 127 KEL III.docx
JulenKSimatupang
Dasar k3
Dasar k3Dasar k3
Dasar k3
Herry Prakoso
Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01
Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01
Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01
Uwai Shakespeare
Dasar P3K ditempat kerja.ppt
Dasar P3K ditempat kerja.pptDasar P3K ditempat kerja.ppt
Dasar P3K ditempat kerja.ppt
Nanggar Dwi Raharjo
Penyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.ppt
Penyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.pptPenyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.ppt
Penyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.ppt
HeruMulyono5
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
Identifikasi bahaya dan penilaian resikoIdentifikasi bahaya dan penilaian resiko
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
Al Marson
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerjaUU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Al Marson
HSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo Energi
HSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo EnergiHSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo Energi
HSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo Energi
fachroe84
Prosedur menghadapikeadaan darurat.ppt
Prosedur menghadapikeadaan darurat.pptProsedur menghadapikeadaan darurat.ppt
Prosedur menghadapikeadaan darurat.ppt
KayaGini
K3
K3 K3
K3
Al Marson
Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Interpretasi Kriteria Audit SMK3Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Al Marson
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Kanaidi ken
SMK3 AKAMIGAS.ppt
SMK3 AKAMIGAS.pptSMK3 AKAMIGAS.ppt
SMK3 AKAMIGAS.ppt
MohammadEnggarEnggoa
K3 Angkat Angkut
K3 Angkat AngkutK3 Angkat Angkut
K3 Angkat Angkut
Al Marson
Peraturan dan perundangan k3
Peraturan dan perundangan k3Peraturan dan perundangan k3
Peraturan dan perundangan k3
Latif Wrstiawan
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerjaModul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Bambang Apriyanto
SMK3 & P2K3
SMK3 & P2K3SMK3 & P2K3
SMK3 & P2K3
Ainur
Materi Training Safety
Materi Training SafetyMateri Training Safety
Materi Training Safety
Afrian Hasendra
Safety Induction new.pptx
Safety Induction new.pptxSafety Induction new.pptx
Safety Induction new.pptx
ReniMutiaraSari
CONTOH FORM LAP P2K3.docx
CONTOH FORM LAP P2K3.docxCONTOH FORM LAP P2K3.docx
CONTOH FORM LAP P2K3.docx
Mamas Jowo
Laporan PKL AK3U 127 KEL III.docx
Laporan PKL AK3U 127 KEL III.docxLaporan PKL AK3U 127 KEL III.docx
Laporan PKL AK3U 127 KEL III.docx
JulenKSimatupang
Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01
Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01
Materi orientasi dan pengertian k3 mg 1 01
Uwai Shakespeare
Penyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.ppt
Penyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.pptPenyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.ppt
Penyelenggaraan_Pelayanan Kesehatan Kerja.ppt
HeruMulyono5
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
Identifikasi bahaya dan penilaian resikoIdentifikasi bahaya dan penilaian resiko
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
Al Marson
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerjaUU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Al Marson
HSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo Energi
HSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo EnergiHSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo Energi
HSE Performance Record 2017 - PT. Shaftindo Energi
fachroe84
Prosedur menghadapikeadaan darurat.ppt
Prosedur menghadapikeadaan darurat.pptProsedur menghadapikeadaan darurat.ppt
Prosedur menghadapikeadaan darurat.ppt
KayaGini
Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Interpretasi Kriteria Audit SMK3Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Interpretasi Kriteria Audit SMK3
Al Marson
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)_ Materi Training "MANAJEMEN PERSONALIA"
Kanaidi ken

Similar to Safety meeting uu no 1 tahun 1970 (20)

Materi ii
Materi iiMateri ii
Materi ii
SarnaliNali
Perundang - undangan tentang kebakaran I
Perundang - undangan tentang kebakaran IPerundang - undangan tentang kebakaran I
Perundang - undangan tentang kebakaran I
WarlindaEkaTriastuti1
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.pptMateri UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhvUU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
UU_1-1970.ppt
UU_1-1970.pptUU_1-1970.ppt
UU_1-1970.ppt
ArifBudiono21
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.pptUU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.pptUU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.pptUU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
Pemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptx
Pemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptxPemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptx
Pemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptx
RusliAhmad9
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.pptUU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.pptUU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
anggaeka04
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdfmateri - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.pptUU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
sikitisimisimi
K3.02 peraturan k3
K3.02 peraturan k3K3.02 peraturan k3
K3.02 peraturan k3
raysa hasdi
Uu k3 ind
Uu k3 indUu k3 ind
Uu k3 ind
Haris Risdiana
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdfSelanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
koes1411e
Perundang - undangan tentang kebakaran I
Perundang - undangan tentang kebakaran IPerundang - undangan tentang kebakaran I
Perundang - undangan tentang kebakaran I
WarlindaEkaTriastuti1
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.pptMateri UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhvUU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.pptUU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.pptUU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.pptUU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
Pemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptx
Pemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptxPemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptx
Pemahana Peraturan Tentang Ruang Terbatas.pptx
RusliAhmad9
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.pptUU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.pptUU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
anggaeka04
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdfmateri - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.pptUU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
sikitisimisimi
K3.02 peraturan k3
K3.02 peraturan k3K3.02 peraturan k3
K3.02 peraturan k3
raysa hasdi
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdfSelanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
koes1411e

More from Rifki Fadli (7)

Safety meeting defensive riding
Safety meeting defensive ridingSafety meeting defensive riding
Safety meeting defensive riding
Rifki Fadli
Safety meeting global warming alternative energy source
Safety meeting global warming alternative energy sourceSafety meeting global warming alternative energy source
Safety meeting global warming alternative energy source
Rifki Fadli
Safety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulut
Safety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulutSafety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulut
Safety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulut
Rifki Fadli
Safety meeting waste &amp; garbage management
Safety meeting waste &amp; garbage managementSafety meeting waste &amp; garbage management
Safety meeting waste &amp; garbage management
Rifki Fadli
Safety meeting sick building syndrome
Safety meeting   sick building syndromeSafety meeting   sick building syndrome
Safety meeting sick building syndrome
Rifki Fadli
Safety meting house keeping 5 R
Safety meting house keeping 5 RSafety meting house keeping 5 R
Safety meting house keeping 5 R
Rifki Fadli
Safety meeting hemat listrik
Safety meeting hemat listrikSafety meeting hemat listrik
Safety meeting hemat listrik
Rifki Fadli
Safety meeting defensive riding
Safety meeting defensive ridingSafety meeting defensive riding
Safety meeting defensive riding
Rifki Fadli
Safety meeting global warming alternative energy source
Safety meeting global warming alternative energy sourceSafety meeting global warming alternative energy source
Safety meeting global warming alternative energy source
Rifki Fadli
Safety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulut
Safety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulutSafety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulut
Safety meeting penyuluhan kesehatan gigi mulut
Rifki Fadli
Safety meeting waste &amp; garbage management
Safety meeting waste &amp; garbage managementSafety meeting waste &amp; garbage management
Safety meeting waste &amp; garbage management
Rifki Fadli
Safety meeting sick building syndrome
Safety meeting   sick building syndromeSafety meeting   sick building syndrome
Safety meeting sick building syndrome
Rifki Fadli
Safety meting house keeping 5 R
Safety meting house keeping 5 RSafety meting house keeping 5 R
Safety meting house keeping 5 R
Rifki Fadli
Safety meeting hemat listrik
Safety meeting hemat listrikSafety meeting hemat listrik
Safety meeting hemat listrik
Rifki Fadli

Recently uploaded (8)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa

Safety meeting uu no 1 tahun 1970

  • 1. UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA DIREKTORAT PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
  • 2. 02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970 PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDUSTRI MASA KE MASA SEBELUM REVOLUSI INDUSTRI REVOLUSI INDUSTRI ERA MODERN
  • 3. MEMAHAMI TUJUAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA BIDANG K3 MEMPELAJARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA MEMAHAMI ARAH KEBIJAKAN K3 NASIONAL 1. TUJUAN PEMBAHASAN UMUM
  • 4. MEMAHAMI PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA MEMAHAMI LANDASAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA MEMAHAMI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGURUS/PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA DALAM BIDANG K3 2. TUJUAN PEMBAHASAN KHUSUS
  • 5. Veiligheids Reglement Th 1910 S/d Th.1970 Sifat : Repressive UNDANG UNDANG No: 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Sifat Preventive (Pembinaan) SEJARAH PERATURAN PERUNDANGAN K3 ZAMAN PEJAJAHAN BELANDA 12 JANUARI 1970
  • 6. UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA I. PERTIMBANGAN 1. VR 1910 PERLU ADANYA UU KK YANG SESUAI 1.Sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknik, teknologi dan azas Perlindungan Ketenagakerjaan di Indonesia 2.Sifat polisional/Refresif sudah tidak sesuai dengan era kemerdekaan 3.Kemajuan industrialisasi, intensitas kerja, bahan baku, dan lain-lain sudah berkembang pesat. UU 1/70
  • 7. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 2. UU No. 1 TAHUN 1970 1. Bersifat preventif 2. Ruang lingkup lebih luas 3. Rumusan teknis lebih komprehensif 4. Pembinaan K3 bagi manajemen dan pekerja 5. Pembentukan unit P2K3 Perusahaan 6. Pengaturan retribusi pengawasan
  • 8. DASAR HUKUM PENGAWASAN KK 1.UUD 1945 2.UU No 13 TAHUN 2003 (UU NO. 14 TAHUN 1969) 3.UU No. 1 tahun 1970 Policy Nasional K3 berada ditangan Menteri yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan
  • 9. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar R.I tahun 1945. DASAR HUKUM
  • 10. UU No.13 Tahun 2003 Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. Membudayakan & mendayagunakan tenaga kerja secar a optimal dan manusiawi, b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja & penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. DASAR HUKUM
  • 11. DASAR HUKUM Pasal 86 (1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang seuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. (3) Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • 12. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Undang-Undang No.1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No.1918)
  • 13. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 Pendahuluan-1 Norma di bidang ketenaga kerjaan meliputi : Norma kerja (Waktu kerja, Upah) Norma Keselamatan kerja (resiko fisik) Hygiene perusahaan (Lingkungan dan kesehatan) Ganti rugi kecelakaan (Sosial) UU 14/69 (Psl 9 dan 10)
  • 14. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 Norma Keselamatan Kerja diatur dalam UU No 1 th 1970 mempunyai tujuan universal untuk melindungi keselamatan : tenaga kerja dan orang lain asset perusahaan lingkungan sehingga tercipta kondisi lingkungan tempat kerja yang aman dan sehat Pendahuluan-2
  • 15. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 Pencapaian nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja ARAH KEBIJAKAN K3 1. Pengembangan organisasi K3 2. Optimalisasi dan pembentukan P2K3 3. Pembuatan dan pelaksanaan standar K3 sesuai dengan kebutuhan sektoral dan Internasional 4. Optimalisasi pengawasan, pembinaan, sertifikasi di bidang K3 5. Profesionalisme pegawai pengawas K3 dan ahli K3 6. Peningkatan peran masyarakat dan LSM 7. Peningkatan peran perguruan tinggi 8. Penerapan SMK3 pada setiap tempat kerja Kebijakan perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha
  • 17. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP UU 1/70 1. Tempat kerja di seluruh wilayah kedaulatan R.I. baik di darat, laut, bawah laut, udara dan lainn-lain 2. Kriteria Tempat Kerja a. Tempat dilakukan usaha/pekerjaan b. Adanya tenaga kerja yang bekerja c. Adanya bahaya kerja di tempat tersebut d. Termasuk lingkungan di sekelilingnya
  • 18. RUANG LINGKUP Psl. 2 Tempat kerja : di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, di udara wil. Hukum RI 18 jenis lapangan kerja Jenis-jenis usaha (tempat kerja) yang diwajibkan melaksanakan syarat K3, tempat kerja yang mempunyai sumber bahaya, yg berkaitan dengan : - Keadaan mesin,pesawat,alat kerja, peralatan dan bahan - Sifat pekerjaan - Cara bekerja - lingkungan - Proses produksi UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
  • 19. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SUMBER BAHAYA KECELAKAAN KERJA POTENSI SUMBER BAHAYA BERKAITAN DGN : UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 2 1. Keadaan mesin, pesawat, alat/peralatan, instalasi, bahan dan sebagainya 2. Lingkungan 3. Sifat pekerjaan 4. Cara kerja 5. Proses produksi Terdapat ketentuan (pasal 2 ayat 3) yang bersifat flexible untuk menghadapi perkembangan teknologi ke depan
  • 20. Psl. 3 SYARAT-SYARAT K3 Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk : Arah dan sasaran Kongkrit : - Pencegahan kecelakaan (kebakaran, peledakan, Pencemaran) dan PAK - Penyediaan sarana pengendalian sumber bahaya. UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
  • 21. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Berisi arah dan susunan kongkrit syarat- syarat K3 pada jenis kebijakan tertentu (lihat pasal 2) Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat K3, untuk : III. SYARAT-SYARAT K3 UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 3 a. Mencegah, mengurangi kecelakaan .. dst b. Mencegah, mengurangi kebakaran .. dst c. Mencegah, mengurangi peledakan .. dst d. Memberi kesempatan/jalan penyelamatan diri .. dst e. Memberikan P3K .. dst
  • 22. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 a. Memberikan APD .. dst b. Mencegah timbulnya penyebaran suhu .. dst c. Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja .. dst d. Memperoleh penerangan yang cukup .. dst e. Menyelenggarakan suhu dan kelembababan yang baik .. dst f. Menyelenggarakan suhu dan kelembababan yang baik .. dst g. Memelihara kebersihan, kesehatan .. dst .. Lanjutan UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
  • 23. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 .. Lanjutan UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA a. Keserasian alat kerja, lingkungan dan tenaga kerja .. dst n. Mengamankan pengangkutan orang dan barang .. dst o. Mengamankan dan memelihara segala bangunan .. dst p. Mengamankan bongkar muat, penyimpanan bahan .. dst q. Memcegah terkena aliran listrik .. dst r. Mencegah timbulnya bahaya yang lebih tinggi .. dst
  • 24. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SYARAT-SYARAT K3 BERPOLA PREVENTIV UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 4 1. Syarat-syarat K3 dievaluasi dari tahapan awal/dini/perencanaan, dst. 2. Terjaga keselamatan & kesehatan pekerja pada setiap tahapan proses. 3. Terjaga peralatan/mesin/instalasi saat dioperasikan di perusahaan. 4. Terjaganya lingkungan kerja yg aman & sehat PRINSIP : Diberlakukan untuk semua Jenis kegiatan
  • 25. SISTEM KELEMBAGAAN PENGAWASAN K3 UU No. 1 TAHUN 1970 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 DOKTER PRSH P2K3 KANDEP LUAR DEPNAKER - POLI PRSH - JASA KESEH Perusahaan PEMERINTAH SWASTA - INDUSTRI - JASA ----PJIT Pasal 5
  • 26. Pemeriksaan/ perhitungan teknis Pengesahan gambar rencana Pemeriksaan/ pengujian Pengesahan Pemakaian Perencanaan -Pemasangan -Pembuatan -dll - Pemakaian - Peredaran - Pengangkutan Test Berkala Pola penerapan K3 Psl 4 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Termasuk produk dari Luar Negeri
  • 27. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PENGAWASAN KK PERENCANAAN OPERASIONAL KASUS Pemeriksaan dan pengujian PERTAMA Proses perizinan - Pembuatan - Pemasangan - Instalasi - Dan lain-lain Pemeriksaan BERKALA Proses pengawasan - Monitoring - Revisi - Perubahan - Dan lain-lain Pemeriksaan KEJADIAN Proses Investigasi - Kecelakaan kerja - PAK - Kebakaran - Peledakan - Dan lain-lain
  • 28. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 1. Pegawai pengawas K3 pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnakertrans, sebagai Pejabat Fungsional dan sebagai PPNS 2. Ahli K3 Adalah Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnakertrans ditunjuk oleh MENAKERTRANS -> Professional <- PASAL 5 (1) UU No 1/170 PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG INI DAN MEMBANTU PELAKSANAANYA
  • 29. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN K3 1. Tanggung jawab secara Nasional terhadap penyelenggaraan K3 adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. 2. Pendelegasian Sektoral maupun Teknis tetap dipertanggungjawabkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku pemegang policy nasional 3. Kebijakan Pengawasan K3 Nasional tetap menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
  • 30. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU 13-2003 > Pembentukan Kader K3 Pengawas KK Ahli K3 Dokter Persh Operator Teknisi Pesonil ---------> Kelembagaan Operasional Ketatalaksanaan UU 1-1970 Pembinaan dan Pengawasan K3
  • 31. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU 13-2003 Pesonil Kelembagaan ---> Operasional Ketatalaksanaan > Pengembangan Kelembagaan Unit Pengawasan K3 DK3N - Komisi K3 Assosiasi Ahli K3 Unit P2K3 Unit Pen Kebakaran UU 1-1970 Pembinaan dan Pengawasan K3
  • 32. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU 13-2003 Pesonil Kelembagaan Operasional---->> Ketatalaksanaan - Sosialisasi, Penyuluhan dan penyebaran informasi K3 - Pembinaan Training & Sertifikasi Ahli, Teknisi, Operator - Pemeriksaan, pengujian, rekomendasi teknis - Pengawasan (Nota & BAP) - Audit SMK3 UU 1-1970 Pembinaan dan Pengawasan K3
  • 33. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU 13-2003 Pesonil Kelembagaan Operasional Ketatalaksanaan-> Pemantauan dan Evaluasi Laporan Monitoring UU 1-1970 Pembinaan dan Pengawasan K3
  • 34. KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 Pemeriksaan kesehatan badan,kondisi mental dan kemampuan tenaga kerja : Baru Yang hendak dipindah ke tugas lain (yang berpotensi bahaya) Berkala min satu tahun sekali Oleh Dokter perusahaan (yang ditunjuk oleh Menteri) UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
  • 35. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PENGARUH KESEHATAN DI TEMPAT KERJA Pengaruh yang menyebabkan PAK Keadaan mesin, pesawat, alat, bahan, dst Lingkungan Sifat pekerjaan Cara bekerja Proses Produksi
  • 36. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PENGARUH KESEHATAN DI TEMPAT KERJA Lanjutan Nilai Ambang Batas (NAB) Kwantitas Nilai Ambang Kualitas (NAK) Standar faktor tempat kerja (batas kemampuan) 7 8 jam perhari 5 6 hari perbulan Selama usia kerja Standar kualitas Bahan kimia berbahaya Batasan potensi bahaya Di tempat kerja
  • 37. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja baru : Kondisi dan bahaya di tempat kerja Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan Menyediakan APD Menjelaskan cara dan sikap bekerja aman Mempekerjakan setelah yakin memahami K3 Melakukan pembinaan pencegahan kecelakaan pemberantasan kebakaran peningkatan K3 pemberiaan PK3 Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3 Pasal 9 Pembinaan (kewajiban pengusaha) UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
  • 38. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Kriteria Kompetensi Knowladge (Ilmu Pengetahuan) Skill (Keterampilan) Attitude (Sikap/Perilaku) STANDAR KOMPETENSI K3 Tanda Kompetensi Ahli K3 Sertifikat pelatihan SK Penunjukan Kartu pengenal Berlaku 3 (tiga) tahun
  • 39. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA STANDAR KOMPETENSI K3 Lanjutan UU No. 1 tahun 1970, pasal 9 dan 14 Permenaker No. 407/MEN/1999 (Teknisi Lift) Kepmenaker No. : Kep.311/Men/1999 (Teknisi Lift) Kepmenaker No. : Kep.186/Men/1999 (Org. dan Personil PK) Kepmenaker No. : Kep.20/Men/2004 (Teknisi Konst) Dan lain-lain.
  • 40. Fungsi Wadah kerjasama peningkatan bidang K3 antara : - Pihak perusahaan (managemen) - Pihak pekerja Susunan Diatur dan tetapkan oleh Menteri Peraturan pelaksana Permen No. 04/Men/1987 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 10 P2K3 ( PANTIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
  • 41. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KECELAKAAN KERJA/ACCIDENT UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 10 Kecelakaan kerja meliputi : Kecelakaan Kebakaran Peledakan Penurunan lingkungan Penyakit akibat kerja
  • 42. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEWAJIBAN PERUSAHAAN DLM KASUS KEC. KERJA 1.Melaporkan ke Depnakertrans/Disnaker setempat 2. Mengamankan TKP 3.Membantu kelancaran penyelidikan di pengadilan 4.Melakukan kewajiban di bidang ketenagakerjaan 1. Form laporan sesuai ketentuan perundang-undangan No.: 03/MEN/1999, tentang : 2. Koordinasikan dengan Perusahaan JAMSOSTEK untuk kompensasi kecelakaan kerja ini.
  • 43. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 11 Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja Pengurus wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja Tata cara Pelaporan diatur oleh Peraturan Perundangan Permen No. 03/Men/1998
  • 44. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 12 Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja Kewajiban Memberikan keterangan pada Pegawai Pengawas Memakai APD Memenuhi dan mentaati syarat K3 Hak Meminta pengurus untuk melaksanakan Syarat K3 Menyatakan keberatan, jika syarat K3 belum terpenuhi
  • 45. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 13 Perlindungan terhadap orang lain Kewajiban menggunakan APD yang ditetapkan
  • 46. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 14 Kewajiban Pengurus Menempelkan UU No. 1 Tahun 1970 Memasang gambar dan bahan pembinaan K3 Menyediakan secara cuma-cuma APD dan petunujuk K3 untuk tenaga kerja dan orang lain
  • 47. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 15 SANKSI 1. Denda Rp. 100.000 2. Kurungan 3 bulan
  • 48. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 16 Kewajiban Pengusaha Pengusaha menyesuaikan dalam waktu satu tahun setelah diundangkan
  • 49. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 17 Pemberlakuan peraturan lama sepanjang tidak bertentangan Pasal 18 Nama Undang-Undang ini adalah Undang-Udang Keselamatan kerja
  • 50. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 A. Mekanik dan Konstruksi Bangunan - Permen No. 01/1978 ttg K3 dalam Penebangan dan Pengangkutan - Permen No. 01/1980 ttg K3 pada Konstruksi Bangunan - Permen No. 04/1985 ttg Pesawat Tenaga & Produksi - Permen No. 05/1985 ttg Pes.Angkat & Angkut - Permen No. 01/1989 ttg Klasifikasi Syarat Pesawat Angkat - SKB Menaker & Men. PU No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 ttg K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  • 51. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 B. Listrik dan Penanggulangan Kebakaran - Kepmennaker No. 75/2002 ttg Berlakunya PUIL 2000 - Permen No. 02/1989 ttg Pengawasan Instalasi Penyalur Petir - Permen No. 03/1999 ttg K3 Pesawat Lift - Permen No. 04/1980 ttg Syarat-syarat Pemasangan & Pemeliharaan APAR - Permen No. 02/1983 ttg Instalasi Alarm Kebakaran Automatik - Kepmen No. Kep.186/1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja - Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/BW/1999 ttg Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
  • 52. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 C. Uap dan Bejana Tekan - UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930 - Permen No. 02/1982 ttg Klasifikasi Juru Las - Permen No. 01/1988 ttg Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap - Permen No. 01/1982 ttg Bejana Tekan
  • 53. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 D. Kesehatan dan Lingkungan Kerja - PP No. 7/1973 ttg Pengawasan atas Peredaran, Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida - Permen No. 01/1976 ttg Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan - Permen No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan - Permen No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja - Permen No. 01/1981 ttg Kewajiban Melaporkan PAK - Permen No. 03/1982 ttg Pelayanan Keselamatan Tenaga Kerja - Kepmen No. Kep. 51/1999 ttg NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja - Kepmen No. Kep. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
  • 54. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 E. Umum - Permen No. 03/1978 ttg Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas atau Ahli K3 - Permen No. 04/1987 ttg Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 dan P2K3 - Permen No. 02/1992 ttg Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 - Permen No. 04/1995 ttg Perusahaan Jasa K3 - Permen No. 05/1996 ttg SMK3 - Permen No. 03/1998 ttg Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • 55. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 F. Sektor Pertambangan - PP No. 19 tahun 1987 ttg Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan - PP No. 11 tahun 1979 ttg Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
  • 56. 02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970 SALAM SAFETY
  • 57. 1. Apa kepanjangan dari singkatan P2K3L? a. Panitia Pengawas K3L b. Panitia Pelaksanaan K3L c. Panitia Pembina K3L d. Panitia Pengadaan K3L 02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
  • 58. 2. Yang merupakan salah satu hak dari pegawai dalam pemenuhan K3L adalah, kecuali: a. Memberikan keterangan pada Pegawai Pengawas b. Menyatakan keberatan, jika syarat K3 belum terpenuhi c. Memakai APD d. Memenuhi dan mentaati syarat K3 02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
  • 59. 3. Apa kepanjangan dari singkatan NAK terkait dengan kesehatan kerja di tempat kerja? a. Nilai Ambang Kuantitas b. Nilai Ambang Kinerja c. Nilai Ambang Kriteria d. Nilai Ambang Kualitas 02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970

Editor's Notes