[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai dengan peraturan pemerintah. Ia menjelaskan 5 prinsip dasar dalam penerapan SMK3 yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Dokumen ini juga menjelaskan
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tugas pokok panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yaitu memberikan saran mengenai K3, fungsi P2K3 seperti mengumpulkan data K3, memberitahu pegawai tentang bahaya di tempat kerja, dan membantu pengusaha dalam mengevaluasi lingkungan kerja.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengawasan kesehatan kerja yang mencakup pengertian, dasar hukum, ruang lingkup, pelayanan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang upaya jaminan dan perlindungan kesehatan bagi pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dokumen tersebut membahas tentang aturan dan pedoman pengoperasian pesawat angkat dan angkut seperti forklift secara umum dan khusus. Termasuk definisi, jenis, sumber bahaya, pencegahan kecelakaan, spesifikasi peralatan dan prosedur operasi.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Laporan P2K3 PT MAJU TERUS Brebes Triwulan I tahun 2020 berisi ringkasan kegiatan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan sesuai peraturan, mencakup data umum, personil, sarana prasarana K3, kecelakaan kerja, program kerja P2K3, evaluasi lingkungan kerja, dan saranan perbaikan.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk berbagai bahaya potensial di tempat kerja seperti bahaya mekanik, listrik, kimia, dan psikososial beserta konsekuensinya berupa kecelakaan atau penyakit akibat paparan bahaya tersebut. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip K3 seperti mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan ek
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi bahaya dan penilaian risiko di suatu perusahaan untuk mengendalikan bahaya dari kegiatan operasional dan produksi. Dokumen tersebut menjelaskan definisi bahaya dan risiko, proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko, tanggung jawab bagian-bagian terkait, kategori besar bahaya, dan cara melakukan identifikasi dan penilaian risiko secara sistematis dan terukur.
Dokumen ini membahas prosedur menghadapi keadaan darurat di tempat kerja, termasuk mendefinisikan keadaan darurat, jenis potensi keadaan darurat, pembentukan tim tanggap darurat, simulasi, dan prosedur dasar untuk beberapa skenario keadaan darurat seperti kebakaran dan kecelakaan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
SMK3 merupakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan komitmen manajemen, pembuatan dan pendokumentasian rencana K3, pelaksanaan program K3, pemantauan dan evaluasi K3, serta tinjauan manajemen. Dokumen tersebut menjelaskan kriteria audit untuk memastikan perusahaan telah menerapkan unsur-unsur penting SMK3 sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-
Dokumen tersebut membahas tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan risiko keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. SMK3 terdiri atas 5 prinsip dasar yaitu komitmen dan kebijakan, perencanaan, penerapan, pengukuran dan evaluasi, serta peninjauan ulang dan peningkatan. Dokumen ini juga menjelaskan proses pelaksanaan SMK3 mulai dari perencanaan
Dokumen tersebut membahas tentang aturan dan pedoman pengoperasian pesawat angkat dan angkut seperti forklift secara umum dan khusus. Termasuk definisi, jenis, sumber bahaya, pencegahan kecelakaan, spesifikasi peralatan dan prosedur operasi.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Laporan P2K3 PT MAJU TERUS Brebes Triwulan I tahun 2020 berisi ringkasan kegiatan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan sesuai peraturan, mencakup data umum, personil, sarana prasarana K3, kecelakaan kerja, program kerja P2K3, evaluasi lingkungan kerja, dan saranan perbaikan.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk berbagai bahaya potensial di tempat kerja seperti bahaya mekanik, listrik, kimia, dan psikososial beserta konsekuensinya berupa kecelakaan atau penyakit akibat paparan bahaya tersebut. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip K3 seperti mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan ek
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi bahaya dan penilaian risiko di suatu perusahaan untuk mengendalikan bahaya dari kegiatan operasional dan produksi. Dokumen tersebut menjelaskan definisi bahaya dan risiko, proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko, tanggung jawab bagian-bagian terkait, kategori besar bahaya, dan cara melakukan identifikasi dan penilaian risiko secara sistematis dan terukur.
Dokumen ini membahas prosedur menghadapi keadaan darurat di tempat kerja, termasuk mendefinisikan keadaan darurat, jenis potensi keadaan darurat, pembentukan tim tanggap darurat, simulasi, dan prosedur dasar untuk beberapa skenario keadaan darurat seperti kebakaran dan kecelakaan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
SMK3 merupakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan komitmen manajemen, pembuatan dan pendokumentasian rencana K3, pelaksanaan program K3, pemantauan dan evaluasi K3, serta tinjauan manajemen. Dokumen tersebut menjelaskan kriteria audit untuk memastikan perusahaan telah menerapkan unsur-unsur penting SMK3 sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-
Dokumen tersebut membahas tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan risiko keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. SMK3 terdiri atas 5 prinsip dasar yaitu komitmen dan kebijakan, perencanaan, penerapan, pengukuran dan evaluasi, serta peninjauan ulang dan peningkatan. Dokumen ini juga menjelaskan proses pelaksanaan SMK3 mulai dari perencanaan
Bab 2 membahas dasar hukum K3 di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang memberikan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja serta mengatur sanksi bagi pelanggaran."
Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 bertujuan untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta sumber daya produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Undang-undang ini mengatur tentang ruang lingkup, hak dan kewajiban tenaga kerja, pengusaha, dan pengurus terkait keselamatan kerja beserta sanksi pelanggarann
Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 ini mengatur tentang:
1. Perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Tanggung jawab pengusaha dan pengurus tempat kerja untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.
3. Sanksi pidana bagi pelanggaran peraturan keselamatan kerja.
Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 ini ditetapkan untuk:
1. Memberikan perlindungan keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
2. Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Memastikan sumber-sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja mengatur tentang tempat kerja yang wajib menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja, hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengusaha, serta sanksi bagi pelanggaran peraturan keselamatan kerja.
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).pptsikitisimisimi
油
Dokumen tersebut membahas kebijakan Kemnaker RI di bidang hiperkes dan KK dalam penanggulangan Covid-19. Kebijakan tersebut mencakup pengumuman Bulan K3 Nasional 2021 dengan tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha", peraturan terbaru di bidang KK, serta undang-undang pelindungan KK seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan dan perundang-undangan K3 di Indonesia. Secara garis besar mencakup pengertian K3, dasar hukum K3, UU K3 No. 1 Tahun 1970 beserta ruang lingkup dan isinya, serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur berbagai aspek teknis K3 seperti SDM, peralatan, sistem manajemen K3, dan kelembagaan seperti P2K3.
Rangkuman dari dokumen tersebut adalah:
1. Kecelakaan sepeda motor masih mendominasi kecelakaan di jalan raya Indonesia pada tahun 2016.
2. Jakarta mengalami peningkatan 3% dalam jumlah dan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas pada 2016.
3. Defensive riding merupakan pengemudi yang selalu berpikir ke depan dan waspada terhadap segala kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
Safety meeting global warming alternative energy sourceRifki Fadli
油
Dokumen tersebut membahas tentang perubahan iklim dan dampaknya, serta langkah-langkah untuk membatasi jejak karbon. Perubahan iklim menyebabkan gangguan sistem cuaca global, seperti curah hujan tak terduga, gelombang panas ekstrim, naiknya permukaan laut dan kerusakan infrastruktur. Untuk membatasi dampaknya diperlukan upaya seperti penggunaan energi terbarukan, efisiensi transportasi, dan mengedukasi masy
Dokumen tersebut membahas tentang kesehatan gigi, termasuk kelainan yang dapat terjadi seperti gigi berlubang akibat karies, penyakit gusi, dan gigi berjejal. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya karies antara lain bakteri, plak, makanan, dan waktu. Pencegahannya meliputi menyikat gigi dengan benar, pemberian fluoride, mengurangi makanan manis dan lengket, serta kontrol rutin ke dokter
Safety meeting waste & garbage managementRifki Fadli
油
Dokumen membahas tentang peningkatan populasi manusia dan dampaknya terhadap lingkungan seperti sanitasi dan ketersediaan makanan, serta pentingnya pengelolaan sampah yang baik dengan memisahkannya menurut jenis. Di Jepang dikenakan biaya untuk membuang sampah besar, dan pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem pemisahan sampah hingga 10 jenis. PT SSS memiliki pedoman khusus IK-HSE-15 tentang pengelola
Dokumen tersebut membahas tentang sindroma gedung sakit (Sick Building Syndrome) yang disebabkan oleh gangguan sirkulasi udara di dalam gedung yang menyebabkan berbagai gejala seperti iritasi mata dan kulit, sakit kepala, dan gangguan pernafasan. Dokumen ini juga menjelaskan faktor-faktor penyebab dan tips untuk mencegah terjadinya sindroma gedung sakit.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dalam menata lingkungan kerja agar menjadi lebih efisien dan produktif. 5R merupakan adaptasi dari konsep 5S dari Jepang yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang rapi dan bersih sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Dokumen tersebut menjelaskan prinsip dan langkah-langkah p
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxOzhaTiwa
油
Safety meeting uu no 1 tahun 1970
1. UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DIREKTORAT PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
2. 02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
INDUSTRI MASA KE MASA
SEBELUM REVOLUSI
INDUSTRI
REVOLUSI INDUSTRI
ERA MODERN
3. MEMAHAMI TUJUAN PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA BIDANG K3
MEMPELAJARI UNDANG-UNDANG NO 1
TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MEMAHAMI ARAH KEBIJAKAN K3 NASIONAL
1. TUJUAN PEMBAHASAN UMUM
4. MEMAHAMI PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
MEMAHAMI LANDASAN PERATURAN DAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
MEMAHAMI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PENGURUS/PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA
DALAM BIDANG K3
2. TUJUAN PEMBAHASAN KHUSUS
5. Veiligheids Reglement
Th 1910
S/d
Th.1970
Sifat :
Repressive
UNDANG UNDANG
No: 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
Sifat
Preventive
(Pembinaan)
SEJARAH PERATURAN PERUNDANGAN K3
ZAMAN PEJAJAHAN BELANDA
12 JANUARI 1970
6. UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
I. PERTIMBANGAN
1. VR 1910
PERLU ADANYA UU KK YANG SESUAI
1.Sudah tidak sesuai dengan
perkembangan teknik, teknologi dan
azas Perlindungan Ketenagakerjaan di
Indonesia
2.Sifat polisional/Refresif sudah tidak
sesuai dengan era kemerdekaan
3.Kemajuan industrialisasi, intensitas
kerja, bahan baku, dan lain-lain sudah
berkembang pesat.
UU 1/70
7. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
2. UU No. 1 TAHUN 1970
1. Bersifat preventif
2. Ruang lingkup lebih luas
3. Rumusan teknis lebih
komprehensif
4. Pembinaan K3 bagi manajemen
dan pekerja
5. Pembentukan unit P2K3
Perusahaan
6. Pengaturan retribusi pengawasan
8. DASAR HUKUM PENGAWASAN
KK
1.UUD 1945
2.UU No 13 TAHUN 2003
(UU NO. 14 TAHUN
1969)
3.UU No. 1 tahun 1970
Policy Nasional K3 berada ditangan Menteri yang
bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan
9. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar R.I tahun 1945.
DASAR HUKUM
10. UU No.13 Tahun 2003
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. Membudayakan & mendayagunakan tenaga kerja
secar a optimal dan manusiawi,
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja &
penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja,
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya.
DASAR HUKUM
11. DASAR HUKUM
Pasal 86
(1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja
b. Moral dan kesusilaan
c. Perlakuan yang seuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya K3.
(3) Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
Pendahuluan-1
Norma di bidang ketenaga kerjaan
meliputi :
Norma kerja (Waktu kerja, Upah)
Norma Keselamatan kerja (resiko fisik)
Hygiene perusahaan (Lingkungan dan
kesehatan)
Ganti rugi kecelakaan (Sosial)
UU 14/69 (Psl 9 dan 10)
14. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
Norma Keselamatan Kerja diatur dalam
UU No 1 th 1970 mempunyai tujuan
universal untuk melindungi keselamatan :
tenaga kerja dan orang lain
asset perusahaan
lingkungan
sehingga tercipta kondisi lingkungan tempat
kerja yang aman dan sehat
Pendahuluan-2
15. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
Pencapaian nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
ARAH KEBIJAKAN K3
1. Pengembangan organisasi K3
2. Optimalisasi dan pembentukan P2K3
3. Pembuatan dan pelaksanaan standar K3 sesuai dengan
kebutuhan sektoral dan Internasional
4. Optimalisasi pengawasan, pembinaan, sertifikasi di
bidang K3
5. Profesionalisme pegawai pengawas K3 dan ahli K3
6. Peningkatan peran masyarakat dan LSM
7. Peningkatan peran perguruan tinggi
8. Penerapan SMK3 pada setiap tempat kerja
Kebijakan perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha
17. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
RUANG LINGKUP UU 1/70
1. Tempat kerja di seluruh wilayah
kedaulatan R.I. baik di darat, laut,
bawah laut, udara dan lainn-lain
2. Kriteria Tempat Kerja
a. Tempat dilakukan usaha/pekerjaan
b. Adanya tenaga kerja yang bekerja
c. Adanya bahaya kerja di tempat tersebut
d. Termasuk lingkungan di sekelilingnya
18. RUANG LINGKUP
Psl. 2
Tempat kerja : di darat, dalam tanah,
permukaan air, dalam air,
di udara wil. Hukum RI
18 jenis
lapangan
kerja
Jenis-jenis usaha (tempat kerja) yang
diwajibkan melaksanakan syarat K3,
tempat kerja yang mempunyai sumber
bahaya, yg berkaitan dengan :
- Keadaan mesin,pesawat,alat kerja,
peralatan dan bahan
- Sifat pekerjaan
- Cara bekerja
- lingkungan
- Proses produksi
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
19. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
SUMBER BAHAYA KECELAKAAN KERJA
POTENSI SUMBER BAHAYA BERKAITAN DGN :
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 2
1. Keadaan mesin, pesawat, alat/peralatan,
instalasi, bahan dan sebagainya
2. Lingkungan
3. Sifat pekerjaan
4. Cara kerja
5. Proses produksi
Terdapat ketentuan (pasal 2 ayat 3) yang
bersifat flexible untuk menghadapi
perkembangan teknologi ke depan
20. Psl. 3
SYARAT-SYARAT K3
Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat syarat keselamatan
kerja untuk :
Arah dan sasaran Kongkrit :
- Pencegahan kecelakaan (kebakaran, peledakan,
Pencemaran) dan PAK
- Penyediaan sarana pengendalian sumber
bahaya.
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
21. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Berisi arah dan susunan kongkrit syarat-
syarat K3 pada jenis kebijakan tertentu
(lihat pasal 2)
Dengan peraturan perundang-undangan
ditetapkan syarat-syarat K3, untuk :
III. SYARAT-SYARAT K3
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 3
a. Mencegah, mengurangi kecelakaan .. dst
b. Mencegah, mengurangi kebakaran .. dst
c. Mencegah, mengurangi peledakan .. dst
d. Memberi kesempatan/jalan penyelamatan
diri .. dst
e. Memberikan P3K .. dst
22. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
a. Memberikan APD .. dst
b. Mencegah timbulnya penyebaran suhu .. dst
c. Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja ..
dst
d. Memperoleh penerangan yang cukup .. dst
e. Menyelenggarakan suhu dan kelembababan
yang baik .. dst
f. Menyelenggarakan suhu dan kelembababan
yang baik .. dst
g. Memelihara kebersihan, kesehatan .. dst
.. Lanjutan
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
23. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
.. Lanjutan
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
a. Keserasian alat kerja, lingkungan dan tenaga
kerja .. dst
n. Mengamankan pengangkutan orang dan barang
.. dst
o. Mengamankan dan memelihara segala
bangunan .. dst
p. Mengamankan bongkar muat, penyimpanan
bahan .. dst
q. Memcegah terkena aliran listrik .. dst
r. Mencegah timbulnya bahaya yang lebih tinggi
.. dst
24. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
SYARAT-SYARAT K3 BERPOLA PREVENTIV
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 4
1. Syarat-syarat K3 dievaluasi dari tahapan
awal/dini/perencanaan, dst.
2. Terjaga keselamatan & kesehatan pekerja pada
setiap tahapan proses.
3. Terjaga peralatan/mesin/instalasi saat
dioperasikan di perusahaan.
4. Terjaganya lingkungan kerja yg aman & sehat
PRINSIP : Diberlakukan untuk semua
Jenis kegiatan
25. SISTEM KELEMBAGAAN PENGAWASAN K3
UU No. 1 TAHUN 1970
MENAKER
DIREKTUR
PEG.
PENGA
WAS
AHLI
K3
DOKTER
PRSH
P2K3
KANDEP LUAR
DEPNAKER
- POLI PRSH
- JASA KESEH
Perusahaan
PEMERINTAH SWASTA
- INDUSTRI
- JASA ----PJIT
Pasal 5
27. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
PENGAWASAN KK
PERENCANAAN OPERASIONAL KASUS
Pemeriksaan
dan pengujian
PERTAMA
Proses
perizinan
- Pembuatan
- Pemasangan
- Instalasi
- Dan lain-lain
Pemeriksaan
BERKALA
Proses
pengawasan
- Monitoring
- Revisi
- Perubahan
- Dan lain-lain
Pemeriksaan
KEJADIAN
Proses Investigasi
- Kecelakaan
kerja
- PAK
- Kebakaran
- Peledakan
- Dan lain-lain
28. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
1. Pegawai pengawas K3
pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnakertrans,
sebagai Pejabat Fungsional dan sebagai PPNS
2. Ahli K3
Adalah Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Depnakertrans ditunjuk oleh MENAKERTRANS
-> Professional <-
PASAL 5 (1) UU No 1/170
PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI
KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN
MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG
TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG
INI DAN MEMBANTU PELAKSANAANYA
29. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN K3
1. Tanggung jawab secara Nasional terhadap
penyelenggaraan K3 adalah Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi R.I.
2. Pendelegasian Sektoral maupun Teknis tetap
dipertanggungjawabkan kepada Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku
pemegang policy nasional
3. Kebijakan Pengawasan K3 Nasional tetap
menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi R.I.
30. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
> Pembentukan Kader K3
Pengawas KK
Ahli K3
Dokter Persh
Operator
Teknisi
Pesonil --------->
Kelembagaan
Operasional
Ketatalaksanaan
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
31. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
Pesonil
Kelembagaan --->
Operasional
Ketatalaksanaan
> Pengembangan
Kelembagaan
Unit Pengawasan K3
DK3N - Komisi K3
Assosiasi Ahli K3
Unit P2K3
Unit Pen
Kebakaran
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
32. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
Pesonil
Kelembagaan
Operasional---->>
Ketatalaksanaan
- Sosialisasi, Penyuluhan dan
penyebaran informasi K3
- Pembinaan
Training & Sertifikasi Ahli,
Teknisi, Operator
- Pemeriksaan, pengujian,
rekomendasi teknis
- Pengawasan (Nota & BAP)
- Audit SMK3
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
33. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU 13-2003
Pesonil
Kelembagaan
Operasional
Ketatalaksanaan-> Pemantauan dan Evaluasi
Laporan
Monitoring
UU 1-1970
Pembinaan dan
Pengawasan K3
34. KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
Pemeriksaan kesehatan badan,kondisi
mental dan kemampuan tenaga kerja :
Baru
Yang hendak dipindah ke tugas lain
(yang berpotensi bahaya)
Berkala min satu tahun sekali
Oleh Dokter perusahaan (yang ditunjuk oleh Menteri)
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
35. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
PENGARUH KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
Pengaruh yang menyebabkan PAK
Keadaan mesin, pesawat, alat, bahan, dst
Lingkungan
Sifat pekerjaan
Cara bekerja
Proses Produksi
36. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
PENGARUH KESEHATAN DI TEMPAT KERJA Lanjutan
Nilai Ambang Batas (NAB) Kwantitas
Nilai Ambang Kualitas (NAK)
Standar faktor tempat kerja (batas
kemampuan)
7 8 jam perhari
5 6 hari perbulan
Selama usia kerja
Standar kualitas
Bahan kimia berbahaya
Batasan potensi bahaya
Di tempat kerja
37. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja
baru :
Kondisi dan bahaya di tempat kerja
Semua pengaman dan alat perlindungan yang
diharuskan
Menyediakan APD
Menjelaskan cara dan sikap bekerja aman
Mempekerjakan setelah yakin memahami K3
Melakukan pembinaan
pencegahan kecelakaan
pemberantasan kebakaran
peningkatan K3
pemberiaan PK3
Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
Pasal 9 Pembinaan (kewajiban pengusaha)
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
38. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Kriteria Kompetensi
Knowladge (Ilmu Pengetahuan)
Skill (Keterampilan)
Attitude (Sikap/Perilaku)
STANDAR KOMPETENSI K3
Tanda Kompetensi Ahli
K3
Sertifikat pelatihan
SK Penunjukan
Kartu pengenal
Berlaku 3 (tiga)
tahun
39. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
STANDAR KOMPETENSI K3 Lanjutan
UU No. 1 tahun 1970, pasal 9 dan 14
Permenaker No. 407/MEN/1999 (Teknisi Lift)
Kepmenaker No. : Kep.311/Men/1999 (Teknisi
Lift)
Kepmenaker No. : Kep.186/Men/1999 (Org. dan
Personil PK)
Kepmenaker No. : Kep.20/Men/2004 (Teknisi Konst)
Dan lain-lain.
40. Fungsi
Wadah kerjasama peningkatan bidang
K3 antara :
- Pihak perusahaan (managemen)
- Pihak pekerja
Susunan
Diatur dan tetapkan oleh Menteri
Peraturan pelaksana Permen No.
04/Men/1987
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 10
P2K3
( PANTIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
41. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
KECELAKAAN KERJA/ACCIDENT
UU NO. 1 TAHUN 1970 PASAL 10
Kecelakaan kerja meliputi :
Kecelakaan
Kebakaran
Peledakan
Penurunan lingkungan
Penyakit akibat kerja
42. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UTAMAKAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
KEWAJIBAN PERUSAHAAN DLM KASUS KEC. KERJA
1.Melaporkan ke Depnakertrans/Disnaker
setempat
2. Mengamankan TKP
3.Membantu kelancaran penyelidikan di
pengadilan
4.Melakukan kewajiban di bidang
ketenagakerjaan
1. Form laporan sesuai ketentuan
perundang-undangan No.:
03/MEN/1999, tentang :
2. Koordinasikan dengan Perusahaan
JAMSOSTEK untuk kompensasi
kecelakaan kerja ini.
43. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 11
Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja
Pengurus wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi di
tempat kerja
Tata cara Pelaporan diatur oleh Peraturan Perundangan
Permen No. 03/Men/1998
44. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 12
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Kewajiban
Memberikan keterangan
pada Pegawai Pengawas
Memakai APD
Memenuhi dan mentaati
syarat K3
Hak
Meminta pengurus
untuk melaksanakan
Syarat K3
Menyatakan keberatan,
jika syarat K3 belum
terpenuhi
45. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 13
Perlindungan terhadap orang lain
Kewajiban menggunakan APD yang
ditetapkan
46. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 14
Kewajiban Pengurus
Menempelkan UU No. 1 Tahun 1970
Memasang gambar dan bahan pembinaan
K3
Menyediakan secara cuma-cuma APD dan
petunujuk K3 untuk tenaga kerja dan orang
lain
47. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 15
SANKSI
1. Denda Rp. 100.000
2. Kurungan 3 bulan
48. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 16
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha menyesuaikan dalam waktu satu tahun
setelah diundangkan
49. 02/21/11 Undang - Undang No. 1 tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Pasal 17
Pemberlakuan peraturan lama sepanjang tidak bertentangan
Pasal 18
Nama Undang-Undang ini adalah
Undang-Udang Keselamatan kerja
50. PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
A. Mekanik dan Konstruksi Bangunan
- Permen No. 01/1978 ttg K3 dalam Penebangan dan
Pengangkutan
- Permen No. 01/1980 ttg K3 pada Konstruksi Bangunan
- Permen No. 04/1985 ttg Pesawat Tenaga & Produksi
- Permen No. 05/1985 ttg Pes.Angkat & Angkut
- Permen No. 01/1989 ttg Klasifikasi Syarat Pesawat Angkat
- SKB Menaker & Men. PU No. 174/Men/1986 dan No.
104/Kpts/1986 ttg K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi
51. PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
B. Listrik dan Penanggulangan
Kebakaran
- Kepmennaker No. 75/2002 ttg Berlakunya PUIL 2000
- Permen No. 02/1989 ttg Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Permen No. 03/1999 ttg K3 Pesawat Lift
- Permen No. 04/1980 ttg Syarat-syarat Pemasangan &
Pemeliharaan APAR
- Permen No. 02/1983 ttg Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Kepmen No. Kep.186/1999 ttg Unit Penanggulangan
Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/BW/1999 ttg
Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
52. PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
C. Uap dan Bejana Tekan
- UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930
- Permen No. 02/1982 ttg Klasifikasi Juru Las
- Permen No. 01/1988 ttg Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator
Pesawat Uap
- Permen No. 01/1982 ttg Bejana Tekan
53. PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
D. Kesehatan dan Lingkungan Kerja
- PP No. 7/1973 ttg Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida
- Permen No. 01/1976 ttg Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter
Perusahaan
- Permen No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi
Paramedis Perusahaan
- Permen No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
- Permen No. 01/1981 ttg Kewajiban Melaporkan PAK
- Permen No. 03/1982 ttg Pelayanan Keselamatan Tenaga Kerja
- Kepmen No. Kep. 51/1999 ttg NAB Faktor Fisika di Tempat
Kerja
- Kepmen No. Kep. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya di Tempat Kerja
54. PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
E. Umum
- Permen No. 03/1978 ttg Persyaratan Penunjukan dan
Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas atau Ahli K3
- Permen No. 04/1987 ttg Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan
Wewenang Ahli K3 dan P2K3
- Permen No. 02/1992 ttg Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan
Wewenang Ahli K3
- Permen No. 04/1995 ttg Perusahaan Jasa K3
- Permen No. 05/1996 ttg SMK3
- Permen No. 03/1998 ttg Tata Cara Pelaporan Kecelakaan
Kerja
55. PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
F. Sektor Pertambangan
- PP No. 19 tahun 1987 ttg Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- PP No. 11 tahun 1979 ttg Keselamatan Kerja pada Pemurnian
dan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
57. 1. Apa kepanjangan dari singkatan P2K3L?
a. Panitia Pengawas K3L
b. Panitia Pelaksanaan K3L
c. Panitia Pembina K3L
d. Panitia Pengadaan K3L
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
58. 2. Yang merupakan salah satu hak dari
pegawai dalam pemenuhan K3L
adalah, kecuali:
a. Memberikan keterangan pada Pegawai
Pengawas
b. Menyatakan keberatan, jika syarat K3
belum terpenuhi
c. Memakai APD
d. Memenuhi dan mentaati syarat K3
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970
59. 3. Apa kepanjangan dari singkatan NAK
terkait dengan kesehatan kerja di tempat
kerja?
a. Nilai Ambang Kuantitas
b. Nilai Ambang Kinerja
c. Nilai Ambang Kriteria
d. Nilai Ambang Kualitas
02/21/11Undang - Undang No. 1 tahun 1970