Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan panduan bagi berbagai pihak terkait jaminan produk halal seperti perusahaan, auditor, lembaga sertifikasi, dan pemerintah dalam menyusun dan menerapkan sistem jaminan produk halal yang terintegrasi guna menjaga kesinambungan produk halal. Kriteria SJPH mencakup ruang lingkup, acuan, istilah, azas, serta persyaratan seperti komitmen man
[Ringkasan]
Dokumen ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk jabatan Penyelia Halal. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, pengertian istilah, tujuan, dan proses penyusunan standar kompetensi untuk memastikan kompetensi Penyelia Halal sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam pelatihan dan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
Dokumen tersebut membahas tentang proses pengolahan dan pengawetan bahan pangan, mencakup tahapan produksi bahan mentah, pengolahan, dan distribusi. Proses pengolahan meliputi transformasi bahan mentah menjadi produk olahan dengan teknik seperti pendinginan, penggaraman, pengeringan, pemanasan, dan fermentasi. Proses ini dilakukan dengan sanitasi ketat untuk mencegah kerusakan dan kontaminasi bahan pangan.
[Ringkasan]
Dokumen ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk jabatan Penyelia Halal. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, pengertian istilah, tujuan, dan proses penyusunan standar kompetensi untuk memastikan kompetensi Penyelia Halal sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam pelatihan dan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
Dokumen tersebut membahas tentang proses pengolahan dan pengawetan bahan pangan, mencakup tahapan produksi bahan mentah, pengolahan, dan distribusi. Proses pengolahan meliputi transformasi bahan mentah menjadi produk olahan dengan teknik seperti pendinginan, penggaraman, pengeringan, pemanasan, dan fermentasi. Proses ini dilakukan dengan sanitasi ketat untuk mencegah kerusakan dan kontaminasi bahan pangan.
Dokumen tersebut membahas tentang Indeks Profitabilitas (Profitability Index) yang menghitung perbandingan antara nilai arus kas masa depan dengan nilai investasi saat ini. Profitability Index harus lebih besar dari 1 agar investasi layak. Contoh kasus menunjukkan perhitungan Profitability Index untuk suatu investasi yang menghasilkan arus kas selama 6 tahun, namun investasi tersebut tidak layak karena Profitability Index-nya kurang dari 1.
1) Dokumen tersebut membahas tentang fermentasi yang melibatkan mikroorganisme untuk menghasilkan produk pangan ber nilai tambah seperti yoghurt, keju, tempe, roti, dan kecap.
2) Juga dibahas perkembangan industri fermentasi dari sebelum tahun 1900 hingga sekarang dengan memanfaatkan berbagai jenis mikroorganisme dan teknologi fermentasi.
3) Mikroorganisme yang digunakan antara lain kham
This document discusses the biodegradability of plastics by microbial and enzymatic processes. It begins by introducing various types of biodegradable and non-biodegradable plastics. It then discusses factors that affect a plastic's biodegradability, including its chemical structure, physical properties, and surface conditions. The document also examines specific biodegradable aliphatic polyesters like poly(ethylene adipate) and poly(竜-caprolactone) that can be degraded by microorganisms and enzymes.
Tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang ketentuan bahan untuk produksi halal, mengidentifikasi titik kritis bahan nabati, hewani, mikrobial dan lain-lain, serta memperoleh pengetahuan tentang bahan-bahan untuk produksi halal. Pelatihan ini membahas asal usul berbagai jenis bahan, proses identifikasi titik kritisnya, serta standar dokumen yang dibutuhkan.
1. B O J O N E G O R O , 1 0 J U N I
1
SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL
2. 2
Dr.rer.nat. Nasori, S.Si., M.Si.
Birthday: 10/02/1981
Birthplace: Madiun, Indonesia
Gender: Male
Address: Dukuh Kupang Barat 13/3 Surabaya 60225
East Java, Indonesia
Email: nat.nasori@physyics.its.ac.id;
kanganas01@gmail.com
Short Courses
1. Penyelia Halal Badan Penyelenggara dan Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementrian Agama 2021
2. Pelatihan Calon auditor Halal Badan Penyelenggara dan Jaminan Produk
Halal (BPJPH) Kementrian Agama 2020
3. Pelatihan Sistem Jaminan Halal BPOM MUI Jawa Timur 2019
3. 3
A. Pendahuluan
seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara seputar produk yang halal.
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah [2]: 168:
曠悒 ル為愀悖愆抉 惠 ル為愀悽 悋惺惡惠惠
ル 悋悋惡愀 悋
ル為忰
惷悖惘 悖
抉 悋 悋 悋愕抉 リр悖ル為ル為
悖
惆惺
惡
Wahai Manusia! makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu me
ngikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
惺
惡悖
惆惡惺
悋
悋惺悋
惡
惘愆惡
惷 惘
悋
悋惺
悋 : 惠惺愕
愕 惘
悋
惶
悋
惺
愕
: (( 悒
悋忰悋
惡
悒
悋 惘忰悋
惡
惡
悋
惘悖
悋惠リ惠愆
惺
惘リ
悋愕悋
惠悋
悋惠惡愆悋
惆
悖 惘リ惠悋愕
惆
惷惘惺
惺
惡愆悋
悋惠
惺
悋 惘忰悋
悋惺 リз惘
惺惘
忰
忰悋
愆
悖
惺惠惘
悖
悒
忰
悖
悒
忰
悋
悋惘忰
悖
悒
惆愕悴悋
悸愃惷
悋悵悒
惠忰惶
忰惶
惆愕悴悋
悋悵悒
惠惆愕
惆愕
惆愕悴悋
悖
惡悋 ) 惘悋
悋惡悽悋惘
愕
悵悋
惴
愕.
Dari Abu Abdillah Numan bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula.
Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui
(hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan
agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah
jatuh ke dalam perkara yang haram.
4. 4
APA ITU SISTEM JAMINAN PRODUK
HALAL (SJPH)
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
adalah suatu sistem yang terintegrasi
disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk
mengatur Bahan, proses produksi,
Produk, sumber daya, dan prosedur
dalam rangka menjaga kesinambungan
PPH. (Pasal 65 PP 39/2021 Bab Penjelasan)
5. 5
UU NO 33
TAHUN 2014
Pasal 6
Menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria Jaminan Produk Halal
Pasal 23
Pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi dan sosialisasi Sistem
JPH
PP NO 31
TAHUN 2019
Pasal 4 butir 3 huruf b
Menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria Jaminan Produk Halal
PMA NO 26
TAHUN 2019
Pasal 3 huruf b
Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH
Pasal 91 ayat (2)
Permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha harus dilengkapi :
a. data pelaku usaha
b. nama dan jenis produk
c. daftar produk dan bahan yang digunakan
d. proses pengolahan produk
e. Sistem jaminan Produk Halal
KENAPAHARUS ADA SJPH
AMANAT
DARI
6. 6
UU NO 39
TAHUN 2021
Pasal 48 huruf a
Pelaku Usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan
sosialisasi mengenai sistem JPH
Pasal 52 huruf b
Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, Penyelia Halal bertanggung jawab :
menerapkan sistem JPH
Pasal 65
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib
menerapkan sistem JPH.
KENAPAHARUS ADA SJPH
AMANAT
DARI
7. 7
1. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa
2. Perusahaan yang akan menyusun dan menerapkan SJPH
3. Auditor/LPH yang akan melakukan audit terhadap pelaku usaha
4. Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) untuk melakukan proses sertifikasi
5. Lembaga pelatihan untuk melakukan kegiatan pelatihan
6. Penyelia halal dalam menyusun sistem jaminan produk halal
7. Auditor internal perusahaan untuk melakukan pemantauan SJPH
8. Pimpinan puncak perusahaan untuk melakukan evaluasi SJPH
9. Pengawas SJPH untuk melakukan pengawasan SJPH
10. Fasilitator SJPH dalam melakukan fasilitasi SJPH
11. Penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum
12. Pemerintah dalam melakukan kegiatan terkait jaminan produk halal
KRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SJPH)
MERUPAKAN PANDUAN BAGI :
8. 8
1. Ruang Lingkup
2. Acuan
3. Istilah dan Definisi
4. Azas Sistem Jaminan Produk Halal
5. Persyaratan SJPH
5.1 Komitmen dan Tanggung Jawab
5.1.1 Kebijakan Halal
5.1.2 Tanggung Jawab Manajemen
5.1.3 Pembinaan Sumberdaya Manusia
5.2 Bahan
5.2.1 Sumber Bahan Halal
5.2.2 Sumber Bahan Tidak Halal
5.3 Proses Produk Halal (PPH)
5.3.1 Lokasi, Tempat, dan Bangunan
5.3.2 Alat dan Perangkat
5.3.3 Prosedur PPH
5.3.4 Validasi dan Verifikasi
5.4 Produk
5.4.1 Umum
5.4.2 Pengemasan dan Pelabelan
5.4.3 Penyimpanan, Display, Pelayanan,
dan Penyajian
5.4.4 Identifikasi dan Mampu Telusur
5.5 Pemantauan dan Evaluasi
6. Persyaratan Sistem Manajemen
7. Persyaratan Sertifikat Halal
8. Persyaratan Label Halal
9. Lampiran
9.1 Persyaratan Metode Pencucian Menurut
Hukum Islam
9.2 Kategori Produk
9.3 Prosedur Sertifikasi Halal
9.4 Format Pedoman SJPH
9.5 Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal
9.6 Contoh Sertifikat Halal
9.7 Contoh Label Halal
10. Bibliografi
Daftar isi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
9. 1. RUANG LINGKUP :
PENERAPAN SISTIM JAMINAN PRODUK
HALAL (SJPH)
9
Kategori
Barang
Kategori
Jasa
meliputi makanan,
minuman, obat,
kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi,
produk rekayasa genetik,
dan barang gunaan yang
dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh
masyarakat.
meliputi jasa
penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan,
pengemasan,
pendistribusian,
penjualan, dan penyajian.
10. 10
Alquran, Hadist, Ijma dan
Qiyas
tentang Jaminan Produk Halal
Undang-undang Nomor
33 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal
Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jaminan
Produk Halal
Peraturan Menteri Agama
Nomor 26 Tahun 2019
tentang Cipta Kerja (pd Bidang JPH)
UU NO.11
Tahun 2020
Sistem Manajemen Halal
SNI 99001:2016
Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal
11. 11
lanjutan
Pemotongan Halal pada
Unggas
SNI 99002:2016
Pemotongan Halal pada
Hewan Ruminansia
SNI 99003:2018
General Requirements for
Halal Food
OIC/SMIIC 1:
2019
Halal Food-General
requirements (Third revision)
MS 1500:2019
Kriteria Sistem Jaminan Halal
(SJH)
HAS 23000:1
13. 13
4. AZAS
SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SJPH)
1. Perlindungan
2. Keadilan
3. Kepastian hukum
4. Akuntabilitas dan transparansi
5. Efektifitas dan efisiensi
6. Profesionalisme
7. Nilai tambah dan daya saing
14. 14
Pendahuluan
1. Ruang Lingkup
2. Acuan Normatif
3. Istilah dan Definisi
7. Sertifikat
Produk Halal
8. Label Halal
4. Azas SJPH
1. Pelindungan
2. Keadilan
3. Kepastian hukum
4. Akuntabilitas dan
transparansi
5. Efektivitas dan
efisiensi
6. Profesionalitas
7. Nilai Tambah dan
daya Saing
5.1 Komitmen dan
Tanggung Jawab
5.3 Proses Produk Halal
5.2
Bahan
5.4
Produk
5.5 Pemantauan dan
Evaluasi
5. Persyaratan
SJPH
6. SISTEM MANAJEMEN HALAL
Kerangka Kerja Sistem Jaminan Produk
Halal
15. 5. KRITERIA SISTEM JAMINAN
PRODUK HALAL
15
1.Komitmen dan
Tanggung
Jawab
2. Bahan
3. Proses Produk
Halal (PPH)
4. Produk
5. Pemantauan
dan Evaluasi
LIMA RUKUN SISTEM JAMINAN
PRODUK HALAL
16. Persyaratan
5.1 Komitmen dan Tanggung Jawab
5.1.1 Kebijakan Halal
Pimpinan
Puncak Pelaku
Usaha
menetapkan dan melaksanakan Kebijakan
Halal, serta berkomitmen untuk memproduksi
produk halal secara konsisten.
memastikan bahwa Kebijakan Halal yang
ditetapkan dipahami dan diterapkan oleh seluruh
personil dalam organisasi.
mensosialisasikan dan mengkomunikasikan
kebijakan kepada seluruh pihak terkait.
Wajib
17. Persyaratan
5.1.2 Tanggung Jawab Pimpinan Puncak
Manajemen
Puncak
Menyediakan sumber daya insani dan non insani yang
diperlukan untuk penyusunan, penerapan dan perbaikan
berkelanjutan Sistem Jaminan Produk Halal.
Menunjuk personil Muslim sebagai Penyelia Halal dan
Melaporkan kepada BPJPH.
Memastikan komitmen semua personil di perusahaan
menjaga integritas halal.
Wajib
Memiliki sumber daya yang memadai untuk menerapkan
Sistem Jaminan Produk Halal
Pelaku Usaha Berskala besar wajib memiliki Tim Manajemen Halal
UMK dapat memiliki Tim Manajemen Halal dan/atau penyelia
Halal melalui fasilitasi oleh pihak lain seperti Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi melalui
Pusat Kajian Halal, Lembaga Sosial/keagamaan Islam, Asosiasi
dan komunitas.
18. Persyaratan (Lanjutan)
5.1.3 Pembinaan Sumberdaya Manusia
Pimpinan Puncak Pelaku Usaha wajib mengikutsertakan Penyelia Halal dalam Diklat Sertifikasi Penyelia
Halal.
Pelaku Usaha
memfasilitasi pelatihan terhadap personil terkait
penerapan sistem jaminan produk halal.
Memiliki prosedur tertulis pelatihan internal.
Wajib
Memelihara bukti pelaksanaan pelatihan.
19. Persyaratan (Lanjutan)
5.2 Bahan
5.2.1 Sumber Bahan Halal
Bahan yang berasal dari
Sapi, kerbau, domba, kambing, unta, ayam, angsa, bebek,
dan kalkun yang disembelih sesuai Syariat Islam.
Hewan liar yang tidak buas seperti rusa dan kijang yang
disembelih sesuai Syariat Islam
Burung tidak buas seperti merpati, burung pipit, burung
puyuh, burung jalak, dan burung unta yang disembelih
sesuai Syariat Islam
Belalang
Semua jenis ikan termasuk produk turunannya serta ikan
yang sudah dihilangkan kandungan bahaya dan racunnya.
Tumbuhan (termasuk buah dan sayur) serta produk
turunannya yang tidak berbahaya dan tidak mengandung
racun
20. Persyaratan (Lanjutan)
5.2 Bahan
5.2.1 Sumber Bahan Halal
Bahan lain yang boleh
digunakan
Susu dan produk turunannya, enzim rennet (penggumpal),
gelatin, serta Telur dan produk
turunannya yang berasal dari hewan halal
Produk sereal, minyak dan lemak hewani serta nabati,
gula, serta bahan tambahan pangan yang berasal dari
bahan alami yang halal
Madu, bee pollen, royal jelly yang berasal dari sari
tumbuhan yang tidak beracun dan tidak berbahaya.
Bahan yang dibuat menggunakan rekayasa genetik yang
berasal dari hewan atau tumbuhan yang halal, tidak
beracun, dan tidak berbahaya
Bahan tambahan pangan, Bahan penolong, enzim,
suplemen makanan, serta mikroorganisme
yang diproduksi menggunakan kultur media yang tidak
mengandung komponen tidak halal dan
diproses sesuai Syariat Islam
Mikroorganisme seperti bakteri, jamur dan ragi
yang tidak berbahaya dan tidak mengandung
racun
Ekstrak ragi atau produk turunanya tidak
berasal dari hasil proses pembuatan bir.
Bahan yang tidak berasal dan tidak
mengandung khamr
Kulit dari bangkai hewan setelah dilakukan
penyamakan baik dari hewan halal maupun
hewan tidak halal
(selain anjing dan babi) serta bulu, rambut,
dan tanduk dari bangkai hewan halal
(termasuk yang tidak disembelih secara syari)
dapat digunakan sebagai bahan untuk barang
gunaan
21. Persyaratan (Lanjutan)
5.2.2 Sumber Bahan Tidak Halal
Bahan yang berasal dari
Babi, anjing, dan turunannya.
Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam dan
tidak menyebut nama Allah.
Bangkai.
Hewan darat bertaring panjang atau memiliki gading
seperti beruang, gajah, monyet dan sejenisnya, serigala,
singa, harimau, macan kumbang, kucing, serigala, tupai,
musang, tikus tanah, buaya, dan alligator.
Burung buas dengan cakar tajam seperti elang, burung
bangkai, gagak, dan burung hantu
Keledai dan bagal
Hewan yang mati lemas, binatang yang
dimakan oleh hewan buas, hewan yang kena
timpa (Nathihah), hewan yang jatuh
(Motaradiah), hewan yang dipukul secara
keras (Mawqouza).
Hewan ternak yang diberi makan dengan
bahan berbahaya atau pakan najis
Semua jenis hewan air yang beracun dan
berbahaya terhadap kesehatan
Hewan hama dan hewan berbisa seperti tikus, kelabang,
kalajengking, ular, tawon, tikus dan hewan sejenisnya
Hewan menjijikkan seperti kadal, siput, serangga, dan
larva serta hewan sejenis lainnya
Hewan yang dilarang untuk dibunuh dalam Islam seperti
burung pelatuk, burung hud-hud, semut dan lebah madu
Semua jenis hewan amfibi
Tumbuhan yang berbahaya dan mengandung
racun
22. Persyaratan (Lanjutan)
5.3 Proses Produk Halal (PPH)
5.3.1 Lokasi, Tempat, dan Bangunan
1. Pelaku usaha wajib:
a) Memisahkan lokasi proses produk halal dengan produk yang tidak halal meliputi penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
b) Menjaga kebersihan lokasi proses produk halal.
c) Menjaga higiene sanitasi lokasi proses produk halal.
d) Menjamin lokasi proses produk halal bebas dari najis.
e) Menjamin lokasi proses produk halal bebas dari bahan tidak halal.
2. Bangunan wajib tidak menyebabkan kontaminasi pada alur proses produksi antar produk halal dan tidak halal agar terhindar
dari kontaminasi silang .
3. Tempat produksi wajib dirancang untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat.
4. Tempat wajib jauh (minimal radius 5 km) dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, untuk mencegah
terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan.
5. Tempat produksi wajib bebas dari hewan peliharaan dan hewan liar.
6. Tempat/fasilitas pencucian peralatan wajib terpisah dari fasilitas pencucian peralatan produksi tidak halal.
7. Fasilitas sholat wajib disediakan, digunakan secara tepat, dan dipelihara dengan baik.
8. Fasilitas display produk halal wajib dipisah secara fisik dari produk yang tidak halal.
23. Persyaratan (Lanjutan)
5.3.1 Lokasi, Tempat, dan Bangunan (Lanjutan)
19. Untuk restoran/katering:
a) Tempat penyimpanan material dan produk di gudang atau di gudang antara (temporary warehouse)
wajib menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk tidak halal dan/atau najis.
b) Tempat penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal. Jika ada penggunaan fasilitas/
peralatan penyajian secara bersama untuk produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi
(tetapi bahannya tidak berasal dari babi dan turunannya), misalnya di foodcourt, maka harus ada proses pencucian s
edemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
c) Tempat pencucian peralatan tidak boleh digunakan bersama atau bergantian dengan peralatan yang
kontak dengan bahan yang berasar dari babi atau turunannya.
20. Tempat pengambilan sampel (bahan dan produk) wajib:
a) Terjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yangtidak halalatau najis.
b) Dipisahkan antara produk halal dan tidak halal.
24. Persyaratan (Lanjutan)
5.3.2 Alat dan Perangkat
1. Pelaku usaha wajib:
a) Memisahkan alat proses produk halal dengan produk yang tidak halal meliputi penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
b) Menjaga kebersihan alat proses produk halal.
c) Menjaga higiene sanitasi alat proses produk halal.
d) Menjamin alat proses produk halal bebas dari najis.
e) Menjamin alat proses produk halal bebas dari bahan tidak halal.
2. Setiap bagian dari mesin, tempat, alat produksi yang bersentuhan langsung dengan bahan yang digunakan
untuk mengolah produk halal tidak boleh terbuat dari/atau mengandung bahan yang tidak halal sesuai
dengan Syariat Islam.
3. Minyak yang digunakan dalam perawatan mesin dan perangkat yang bersentuhan langsung dengan bahan dan produk wajib
menggunakan minyak yang halal.
4. Dilarang menggunakan peralatan atau sikat dari bulu hewan tidak halal.
5. Alat penyembelihan wajib memenuhi persyaratan:
a. Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan hewan tidak halal;
b. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan dan pemeliharaan alat
c. Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
d. Tajam.
e. Bukan berasal dari kuku, gigi/taring atau tulang.
f. Ukuran disesuaikan dengan leher hewan yang akan dipotong.
g. Tidak diasah di depan hewan yang akan disembelih.
25. Persyaratan (Lanjutan)
5.3.2 Alat dan Perangkat (Lanjutan)
13. Untuk restoran/katering:
a) Alat penyimpanan material dan produk di gudang atau di gudang antara (temporary warehouse) wajib
menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk tidak halal dan/atau najis.
b) Alat penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal. Jika ada penggunaan fasilitas/peralatan penyajian
secara bersama untuk produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi (tetapi
bahannya tidak berasal dari babi dan turunannya), misalnya di foodcourt, maka harus ada proses
pencucian sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
c) Alat pencucian peralatan tidak boleh digunakan bersama atau bergantian dengan peralatan yang kontak dengan bahan
yang berasar dari babi atau turunannya.
14.Kemasan sampel hasil sampling wajib terhindar dari kontaminasi silang antara produk halal dan tidak halal.
15.Pengujian wajib dilakukan pada laboratorium uji yang sudah terakreditasi KAN dengan ruang lingkup yang
sesuai dan bekerja sama dengan LPH.
16.Prosedur pengambilan sampel wajib diikuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
26. Persyaratan (Lanjutan)
5.3.3 Prosedur PPH
1. Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan prosedur pelaksanaan PPH.
2. Prosedur PPH wajib disosialisasikan ke semua pihak yang terkait.
3. Pelaku usaha wajib memelihara bukti implementasi sosialisasi.
4. Prosedur PPH wajib dievaluasi efektivitasnya secara berkala. Hasil evaluasi disampaikan kepada pihak
penanggungjawab PPH.
5. Perlaku usaha wajib menetapkan tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang diperlukan terhadap hasil
evaluasi serta batas waktu penyelesaiannya.
6. Prosedur PPH mencakup prosedur:
a) Pemastian penggunaan fasilitas produksi yang kontak dengan bahan dan/atau produk antara/akhir bersifat bebas dari
najis berat (Mughalazah).
b) Pemastian penggunaan bahan dan produk yang diajukan tidak terkontaminasi najis.
c) Penyucian fasilitas produksi sesuai Syariat Islam.
d) Penggunaan bahan baru yang akan digunakan untuk produk halal.
e) Pembelian bahan.
f) Pemeriksaan kedatangan bahan.
g) Proses produksi.
h) Penyimpanan bahan dan produk.
i) Transportasi bahan dan produk.
j) Ketertelusuran kehalalan.
27. Persyaratan (Lanjutan)
5.4 Produk
5.4.1 Umum
1. Produk wajib dihasilkan dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai Syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas
produksi, sistem pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang tidak terkontaminasi dengan bahan
tidak halal.
2. Produk selama persiapan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya wajib dipisahkan secara fisik
dari produk yang tidak halal atau materi lain yang tidak halal sesuai dengan Syariat Islam.
3. Merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan
(contoh: bacon flavor, hot dog, root beer, dll) atau ritual/perayaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam
(contoh: coklat valentine,dll).
4. Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada
produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
5. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya
untuksertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
6. Produk atau bahan wajib aman untuk dikonsumsi.
7. Produk halal wajib diolah oleh orang yang ditugaskan untuk pengolahan produk halal dan tidak boleh
dilakukan bergantian dengan pengolahan produk tidak halal.
8. Produk cair dari hasil samping industri khamr kemudian direaksikan dengan bahan lain atau dilakukan pross
biotransformasi (oleh enzim/mikroorganisme) menghasilkan produk baru seperti isoamil asetat, asam isovalerat,
ethyl isovalerat, amil isovalerat merupakan halal.
28. Persyaratan (Lanjutan)
5.4.2 Pengemasan dan Pelabelan (Lanjutan)
5. Desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar tidak boleh menyesatkan dan/atau melanggar
prinsip Syariat Islam.
6. Semua produk halal wajib diberi label dengan tepat sehingga bisa diidentifikasi dan dibedakan dari produk
yang tidak halal.
7. Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal. Label Halal
dicantumkan pada:
a) Kemasan Produk.
b) Bagian tertentu dari Produk.
c) Tempat tertentu pada Produk.
9. Pencantuman Label Halal wajib mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
10.Ketentuan pelabelan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
29. Persyaratan (Lanjutan)
5.4.3 Penyimpanan, Display, Pelayanan, dan Penyajian
1. Produk halal yang disimpan wajib diberikan identitas.
2. Produk halal wajib disimpan terpisah secara fisik dari produk yang tidak halal.
3. Selama proses penanganan dan penyimpanan produk halal wajib dijamin bebas dari kontaminasi atau
tercampur dengan bahan yang tidak halal.
4. Personil penanganan display, pelayanan, dan penyajian produk halal tidak boleh bergantian dengan personil yang
memangani produk yang tidak halal.
5. Tidak dibolehkan menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal termasuk menyajikan minuman
beralkohol.
6. Pelaku usaha wajib menerapkan aturan larangan bagi pengunjung dan karyawan membawa dan
mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.
30. Persyaratan (Lanjutan)
5.4.4 Identifikasi dan Mampu Telusur
1. Pelaku Usaha wajib menjamin ketertelusuran kehalalan produk.
2. Pelaku Usaha wajib mempunyai prosedur terdokumentasi untuk menjamin ketertelusuran kehalalan produk
yangdisertifikasi.
3. Bila Pelaku Usaha menerapkan pengkodean bahan, maka Pelaku Usaha wajibmenjamin:
a) Bahan dengan kode yang sama mempunyai status halal yang sama.
b) Ketertelusuran informasi asal bahan di setiap kegiatan.
4. Jika terdapat bahan yang dikemas ulang, maka Pelaku Usaha wajib menjamin tidak ada perubahan informasi
(nama produk, nama produsen, negara produsen, dan logo halal).
5.5 Pemantauan dan Evaluasi
1. Pelaku usaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi melalui audit internal dan kaji ulang manajemen
minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2. Pelaku usaha wajib memiliki prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen.
3. Bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen harusdipelihara.
4. Pelaku usaha wajib melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen kepada BPJPH.