Dokumen tersebut membandingkan tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara dan bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk kesejahteraan bersama.
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
Dokumen tersebut membahas konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia, termasuk pengertian, peran, bentuk, dan jenis kegiatan usaha BUMN, BUMD, dan BUMS. Secara garis besar, dibahas pula perbedaan dan kelebihan serta kelemahan masing-masing badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang badan usaha dan perusahaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba, sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Dokumen ini juga membedah berbagai jenis badan usaha seperti perusahaan milik negara, swasta, dan
1. Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum dan perjalanan pembinaan BUMN di Indonesia.
2. BUMN didirikan berdasarkan UUD 1945 untuk menangani sektor-sektor penting bagi negara dan kemakmuran rakyat.
3. Pembinaan BUMN telah berkembang dari dikuasai oleh beberapa kementerian hingga konsolidasi di bawah Kementerian BUMN saat ini.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Dokumen menjelaskan berbagai jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dan kegiatan usaha serta fungsi dan peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia.
Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, swasta, perseorangan, CV, dan PT serta peranannya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara. BUMN dan swasta keduanya berkontribusi dalam perekonomian dengan cara yang berbeda.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Secara singkat, BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara dan terdiri atas Persero dan Perum. Persero berbentuk perusahaan terbatas dengan paling sedikit 51% saham dimiliki negara, sedangkan Perum dimiliki sepenuhnya oleh negara.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha seperti BUMN, BUMS, perseroan terbatas, firma, CV, joint venture, trust, holding company, dan kartel. Dijelaskan pula ciri-ciri, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha milik swasta (BUMS) di Indonesia, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. Untuk setiap bentuk usaha dijelaskan ciri-cirinya seperti jumlah pendiri, tanggung jawab para pendiri, dan bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian antara para pendiri.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk dan peran badan usaha dalam perekonomian nasional. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan dalam beroperasi. Dokumen juga membahas badan usaha milik negara seperti perusahaan umum dan badan usaha milik daerah.
Dokumen menjelaskan tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya berupa saham dan dikelola oleh direksi serta diawasi dewan komisaris.
Dokumen tersebut membahas konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia, termasuk pengertian, peran, bentuk, dan jenis kegiatan usaha BUMN, BUMD, dan BUMS. Secara garis besar, dibahas pula perbedaan dan kelebihan serta kelemahan masing-masing badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang badan usaha dan perusahaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba, sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Dokumen ini juga membedah berbagai jenis badan usaha seperti perusahaan milik negara, swasta, dan
1. Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum dan perjalanan pembinaan BUMN di Indonesia.
2. BUMN didirikan berdasarkan UUD 1945 untuk menangani sektor-sektor penting bagi negara dan kemakmuran rakyat.
3. Pembinaan BUMN telah berkembang dari dikuasai oleh beberapa kementerian hingga konsolidasi di bawah Kementerian BUMN saat ini.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Dokumen menjelaskan berbagai jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dan kegiatan usaha serta fungsi dan peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia.
Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, swasta, perseorangan, CV, dan PT serta peranannya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara. BUMN dan swasta keduanya berkontribusi dalam perekonomian dengan cara yang berbeda.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Secara singkat, BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara dan terdiri atas Persero dan Perum. Persero berbentuk perusahaan terbatas dengan paling sedikit 51% saham dimiliki negara, sedangkan Perum dimiliki sepenuhnya oleh negara.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha seperti BUMN, BUMS, perseroan terbatas, firma, CV, joint venture, trust, holding company, dan kartel. Dijelaskan pula ciri-ciri, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha milik swasta (BUMS) di Indonesia, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. Untuk setiap bentuk usaha dijelaskan ciri-cirinya seperti jumlah pendiri, tanggung jawab para pendiri, dan bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian antara para pendiri.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk dan peran badan usaha dalam perekonomian nasional. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan dalam beroperasi. Dokumen juga membahas badan usaha milik negara seperti perusahaan umum dan badan usaha milik daerah.
Dokumen menjelaskan tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya berupa saham dan dikelola oleh direksi serta diawasi dewan komisaris.
Berikut ini adalah ringkasan singkat tentang perkembangan koperasi:
1. Gerakan koperasi modern berdiri pada tahun 1844 di Inggris dan prinsip-prinsip koperasi Rochdale mulai dikenal.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-19 dan mengalami pertumbuhan setelah kemerdekaan melalui berbagai kebijakan pemerintah.
3. Pada zaman Orde Baru, koperasi mengalami pembangunan
Dokumen tersebut membahas tentang teori-teori organisasi menurut para ahli dan unsur-unsur pengorganisasian seperti manusia, sasaran, tempat, pekerjaan, teknologi, dan lingkungan. Prinsip-prinsip pengorganisasian juga dibahas seperti tujuan yang jelas dan dapat dipahami serta kesatuan arah dan perintah. Berbagai macam organisasi dibedakan berdasarkan proses pembentukan, kaitan dengan pemer
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi menurut beberapa sumber hukum dan karakteristik koperasi. Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang dimiliki anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui kerjasama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi berbeda dengan badan usaha lain karena bersifat demokratis, tidak berorientasi pada laba, dan membagikan hasil usaha secara adil
Dokumen tersebut membahas tentang koordinasi, termasuk definisi, jenis, karakteristik, tujuan, dan cara melaksanakannya. Koordinasi adalah proses menghubungkan, menyatukan, dan menyelaraskan pekerjaan berbagai unit agar tercapai tujuan organisasi secara efisien dan sinergis.
Kesultanan Kotawaringin didirikan oleh keturunan Sultan Banjar dan merupakan bagian dari Kesultanan Banjar. Masa keemasan Kesultanan Kotawaringin berakhir dengan penyerahan kendali atas Kesultanan tersebut oleh Kesultanan Banjar kepada Belanda sebagai bagian dari perjanjian.
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usahamegiirianti083
Ìý
Modul ini membahas tentang aspek hukum bentuk badan usaha. Terdapat beberapa jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan. Setiap jenis memiliki kelebihan dan keterbatasan tertentu sesuai dengan modal, jumlah pemilik, dan bidang usahanya. Modul ini juga menjelaskan beberapa izin usaha yang dibutuhkan seperti SIUP, SITU, NPWP, dan AMDAL.
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara koperasi dengan bentuk badan usaha lain seperti perusahaan perorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan perusahaan daerah. Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya berbeda dengan badan usaha lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada pada rapat
PowerPoint atau yang biasa disebut dengan PPT adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat presentasi. PowerPoint dikeluarkan oleh Microsoft dan banyak digunakan oleh orang-orang di seluruh dunia. Dalam presentasi PowerPoint, kamu bisa memasukkan teks, gambar, grafik, bahkan hingga audio visual pada sebuah presentasi.
ower Point adalah aplikasi perangkat lunak untuk media presentasi menggunakan slide. Powerpoint merupakan aplikasi buatan Microsoft Office yang dipakai untuk presentasi. Ada berbagai template dan fitur menarik yang bisa digunakan untuk presentasi. Power point berfungsi menampilkan beberapa slide pesan atau cerita. Pengguna dapat menambahkan kata-kata dan gambar yang menarik dalam slide. Umumnya, Powerpoint dipakai dalam pendidikan, bisnis, kantor, dan lainnya. Microsoft Power Point berfungsi mempermudah presentasi antar perangkat. Presentasi ini mendukung animasi, audio, video, gambar, dan desain. Powerpoint dapat dipakai untuk pemula karena tampilan interface yang user friendly atau mudah digunakan.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pengertian Power Point dan Cara Membuatnya untuk Pemula" , https://katadata.co.id/lifestyle/edukasi/6331b27243535/pengertian-power-point-dan-cara-membuatnya-untuk-pemula
Penulis: Dwi Latifatul Fajri
Editor: Intan
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Terdapat tiga jenis utama yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perus
2. Sekilas Perbandingan BUMN, BUMS dan
Koperasi
• Pengklasifikasi perusahaan :
– Proses produksi
– Teknis ekonomis
– Jenis badan hukumnya (yuridis ekonomis)
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Dilihat dari segi pihak yg mengelola keuangan
negara dapat dikelompokkan kedalam dua bagian
yaitu
– Pengelolaan dipisahkan dan
– Dikelola langsung oleh negara.
• Komponen keuangan negara yg pengelolaan
dipisahkan adl
– komponen keuangan negara yg pengelolaan diserahkan
kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-
lembaga Keuangan Milik Negara.
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Badan Usaha Milik Negara adalah
– Badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Perusahaan milik negara berbentuk BUMN/D
/s dapat dipecah ((Baswir 2000:17):
– Perusahaan Daerah
– Persero
– Perusahaan Jawatan
– Perusahaan Umum
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Perusahaan Jawatan atau Perjan adl
perusahaan negara yg memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a) Bersifat memberi pelayanan kepada
masyarakat.
b) Status berlainan dgn hukum publik.
c) Modal merupakan bagian dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yg dikelola oleh
departemen yg membawahinya
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Perusahaan Umum Negara atau Perum adl
perusahaan negara yg memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
a) Bersifat melayani kepentingan umum namun juga
diharapkan dapat memupuk keuntungan.
b) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
ketentuan Undang-Undang No.19/1969.
c) Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari
pemerintah.
d) Seluruh modal merupakan milik negara yg diambil dari
kekayaan negara yg dipisahkan dan tak terbagi ke
dalam bentuk saham-saham.
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
8. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adl :
Perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
a) Bersifat mengejar keuntungan.
b) Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan
Terbatas.
c) Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari pemerintah.
d) Seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah
serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adl
perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan
dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-
Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau
sebagian merupakan kekayaan daerah yg
dipisahkan (BPS 2003:1).
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang
penyelenggaraan pemerintah daerah :
a) Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
ekonomi dan pembangunan.
b) Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
c) Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang
usaha.
d) Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat.
e) Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
11. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan
publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama
sekali tak memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi
sektor publik juga memiliki tujuan finansial akan tetapi hal
tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan
operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta.
Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada
maksimasi laba utk memaksimumkan kesejahteraan
pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan
finansial lbh pada maksimasi pelayanan publik krn utk
memberikan pelayanan publik diperlukan dana
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
12. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Kepmenku No 1232/KMK.013/1989, psl 1 :
– BUMN adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara
– Jadi manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan
menjadi sarana kebijakan yang biasanya cenderung
bersifat politis atau menyangkut kesejahteraan
masyarakat, hajat hidup orang banyak dan pemertaan
hasil pembangunan (UUD 1945, psl 33 ayat 2)
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
13. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• Kepmenku No. 740/KMK.00/1989, tentang peningkatan
Efisiensi dan produktifitas Bab I psl 1; BUMN =
– Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara
– Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi
statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu :
a) BUMN patungan antara pemerintah dan pemerintah daerah
b) BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain
c) Badan usaha patungan BUMN dengan swasta nasional atau
asing dimana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%)
d) Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan
peraturan pemerintah
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
14. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
• BUMN mempunyai karakteristik :
1) Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti
membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan
masyarakat
2) Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan
kerahasiaan harus dikuasai oleh negara
3) Dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah
4) Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau
yang bersifat strategis
5) Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
masyarakat
6) Usahanya bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan oleh
swasta
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
15. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :
• Perusahaan Perorangan :
1) Dimiliki perorangan
2) Manajemen sendiri
3) Modal sendiri
4) Keuntungan untuk sendiri
5) Kelemahan :
a) Segi modal
b) Pemasaran
c) Teknologi
d) Manajemen
6) Mengatasinya berusaha bersama = koperasi produsen
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
16. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :
• Firma :
– Persekutuan dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan menggunakan
nama bersama dan membagi hasil yang
didapatkan
– Manajemen tergantung pada persekutuan ;
kepercayaan, & tanggungjawab.
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
17. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :
• Perseroan Komanditer (CV) :
– UU hukum dagang psl 19, CV adl bentuk perjanjian kerja antara
orang2 yg bersedia memimpin atau mengatur perusahaan dan
bertanggungjawab penuh
– Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan
– Pembagian berdasarkan berapa besar modal yang ditanam setiap
orang.
– Manajemen sebagai anggota komanditer tdk ikut menjalankan
perusahaan, hanya mengawasi.
– Forum tertinggi rapat persero, salah satu fungsinya menunjuk
manajer/direktur yg serahi tugas memimpin usaha
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
18. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :
• Perseroan Terbatas (PT) :
– Adl Kumpulan modal yg diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu
– Perolehan modal berasal dari penjualan saham
• Perusahaan Patungan (joint venture) :
– Adl perusahaan yang bekerjasama dalam mengelola suatu kegiatan
bisnis
– Perusahaan yang bergabungan tetap berdiri sendiri
– Ikatan hanya terbatas pada obyek yang dikerjakan bersama
– Mereka akan bubar setelah tugas selesai atau tujuan bersama
tercapai (contoh : perusahaan Limited partnership, Multinational,
marger, trush, holding company, kartel dan concern)
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
19. Badan Usaha Koperasi :
• Badan usaha koperasi milik seluruh anggota, Dijalankan oleh orang lain
(direktur,dll). Pengawasan dilakukan oleh orang lain
• Perbedaan dengan perseroan :
1) Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
2) Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota
3) Satu anggota adalah satu suara
4) Organisasi diurus secara demokratis
5) Tujuan yang ingin dicapai adalah mensejahteraan anggotanya
6) Keuntungan dibagi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi
7) Koperasi sekumpulan orang yang berbadan hukum berusaha
mensejahteraan anggotanya
8) Alat perjuangan ekonomi
9) Koperasi merupakan sistem ekonomi
10)Unit usaha diadakan dgn orientasi melayani anggota
11)Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota
http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com