ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
LIVE
Sekilas Perbandingan BUMN, BUMS dan
                                     Koperasi

• Pengklasifikasi perusahaan :
  – Proses produksi
  – Teknis ekonomis
  – Jenis badan hukumnya (yuridis ekonomis)




                          http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Dilihat dari segi pihak yg mengelola keuangan
  negara dapat dikelompokkan kedalam dua bagian
  yaitu
  – Pengelolaan dipisahkan dan
  – Dikelola langsung oleh negara.
• Komponen keuangan negara yg pengelolaan
  dipisahkan adl
  – komponen keuangan negara yg pengelolaan diserahkan
    kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-
    lembaga Keuangan Milik Negara.



                                     http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Badan Usaha Milik Negara adalah
  – Badan usaha yang sebagian atau seluruh
    kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
    Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
    nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
    barang atau jasa bagi masyarakat




                            http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Perusahaan milik negara berbentuk BUMN/D
  /s dapat dipecah ((Baswir 2000:17):
  – Perusahaan Daerah
  – Persero
  – Perusahaan Jawatan
  – Perusahaan Umum




                          http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Perusahaan Jawatan atau Perjan adl
  perusahaan negara yg memiliki ciri-ciri
  sebagai berikut:
  a) Bersifat memberi pelayanan kepada
     masyarakat.
  b) Status berlainan dgn hukum publik.
  c) Modal merupakan bagian dari anggaran
     pendapatan dan belanja negara yg dikelola oleh
     departemen yg membawahinya


                              http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Perusahaan Umum Negara atau Perum adl
  perusahaan negara yg memiliki ciri-ciri sebagai
  berikut:
  a) Bersifat melayani kepentingan umum namun juga
     diharapkan dapat memupuk keuntungan.
  b) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
     ketentuan Undang-Undang No.19/1969.
  c) Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari
     pemerintah.
  d) Seluruh modal merupakan milik negara yg diambil dari
     kekayaan negara yg dipisahkan dan tak terbagi ke
     dalam bentuk saham-saham.

                                  http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adl :
  Perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai
  berikut:
  a) Bersifat mengejar keuntungan.
  b) Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan
     Terbatas.
  c) Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari pemerintah.
  d) Seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah
     serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham




                                    http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adl
  perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan
  dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-
  Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau
  sebagian merupakan kekayaan daerah yg
  dipisahkan (BPS 2003:1).




                              http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang
  penyelenggaraan pemerintah daerah :
  a) Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
     ekonomi dan pembangunan.
  b) Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  c) Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang
     usaha.
  d) Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan
     masyarakat.
  e) Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.



                                   http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan
  publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama
  sekali tak memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi
  sektor publik juga memiliki tujuan finansial akan tetapi hal
  tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan
  operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta.
  Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada
  maksimasi laba utk memaksimumkan kesejahteraan
  pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan
  finansial lbh pada maksimasi pelayanan publik krn utk
  memberikan pelayanan publik diperlukan dana




                                     http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Kepmenku No 1232/KMK.013/1989, psl 1 :
  – BUMN adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN
    yang seluruh modalnya dimiliki negara
  – Jadi manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan
    menjadi sarana kebijakan yang biasanya cenderung
    bersifat  politis atau    menyangkut     kesejahteraan
    masyarakat, hajat hidup orang banyak dan pemertaan
    hasil pembangunan (UUD 1945, psl 33 ayat 2)




                                  http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• Kepmenku No. 740/KMK.00/1989, tentang peningkatan
  Efisiensi dan produktifitas Bab I psl 1; BUMN =
  – Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara
  – Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi
    statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu :
      a) BUMN patungan antara pemerintah dan pemerintah daerah
      b) BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain
      c) Badan usaha patungan BUMN dengan swasta nasional atau
         asing dimana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%)
      d) Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan
         peraturan pemerintah




                                       http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :


• BUMN mempunyai karakteristik :
  1) Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti
     membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan
     masyarakat
  2) Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan
     kerahasiaan harus dikuasai oleh negara
  3) Dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
     berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah
  4) Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau
     yang bersifat strategis
  5) Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
     masyarakat
  6) Usahanya bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan oleh
     swasta


                                       http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :


• Perusahaan Perorangan :
 1) Dimiliki perorangan
 2) Manajemen sendiri
 3) Modal sendiri
 4) Keuntungan untuk sendiri
 5) Kelemahan :
    a) Segi modal
    b) Pemasaran
    c) Teknologi
    d) Manajemen
 6) Mengatasinya berusaha bersama = koperasi produsen

                                http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :


• Firma :
  – Persekutuan dua orang atau lebih yang
    menjalankan perusahaan dengan menggunakan
    nama bersama dan membagi hasil yang
    didapatkan
  – Manajemen tergantung pada persekutuan ;
    kepercayaan, & tanggungjawab.




                          http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :


• Perseroan Komanditer (CV) :
  – UU hukum dagang psl 19, CV adl bentuk perjanjian kerja antara
    orang2 yg bersedia memimpin atau mengatur perusahaan dan
    bertanggungjawab penuh
  – Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan
  – Pembagian berdasarkan berapa besar modal yang ditanam setiap
    orang.
  – Manajemen sebagai anggota komanditer tdk ikut menjalankan
    perusahaan, hanya mengawasi.
  – Forum tertinggi rapat persero, salah satu fungsinya menunjuk
    manajer/direktur yg serahi tugas memimpin usaha




                                      http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) :


• Perseroan Terbatas (PT) :
  – Adl Kumpulan modal yg diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
    mencapai tujuan tertentu
  – Perolehan modal berasal dari penjualan saham
• Perusahaan Patungan (joint venture) :
  – Adl perusahaan yang bekerjasama dalam mengelola suatu kegiatan
    bisnis
  – Perusahaan yang bergabungan tetap berdiri sendiri
  – Ikatan hanya terbatas pada obyek yang dikerjakan bersama
  – Mereka akan bubar setelah tugas selesai atau tujuan bersama
    tercapai (contoh : perusahaan Limited partnership, Multinational,
    marger, trush, holding company, kartel dan concern)



                                        http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
Badan Usaha Koperasi :

•   Badan usaha koperasi milik seluruh anggota, Dijalankan oleh orang lain
    (direktur,dll). Pengawasan dilakukan oleh orang lain
•   Perbedaan dengan perseroan :
     1) Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
     2) Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota
     3) Satu anggota adalah satu suara
     4) Organisasi diurus secara demokratis
     5) Tujuan yang ingin dicapai adalah mensejahteraan anggotanya
     6) Keuntungan dibagi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi
     7) Koperasi sekumpulan orang yang berbadan hukum berusaha
         mensejahteraan anggotanya
     8) Alat perjuangan ekonomi
     9) Koperasi merupakan sistem ekonomi
     10)Unit usaha diadakan dgn orientasi melayani anggota
     11)Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota


                                            http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
ALHAMDULILLAH, INSYA ALLAH SEMOGA BESOK KITA BERT




                            h

More Related Content

What's hot (20)

Konsep badan usaha Ekonomi Kelas X
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas XKonsep badan usaha Ekonomi Kelas X
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas X
supono3
Ìý
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomiUNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
Johan Setiawan
Ìý
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, KoperasiDefinis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Rivai Anas Amirul Huda
Ìý
BUMN DAN BUMS
BUMN DAN BUMSBUMN DAN BUMS
BUMN DAN BUMS
polasio
Ìý
Perusahaan Dan Badan Usaha
Perusahaan Dan Badan UsahaPerusahaan Dan Badan Usaha
Perusahaan Dan Badan Usaha
abdul kodir
Ìý
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainPerbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Eko Mardianto
Ìý
Bumn dan Pembangunan Nasional
Bumn dan Pembangunan NasionalBumn dan Pembangunan Nasional
Bumn dan Pembangunan Nasional
pssdm
Ìý
Modul 2 : Badan Usaha
Modul 2 : Badan UsahaModul 2 : Badan Usaha
Modul 2 : Badan Usaha
Kasmadi Rais
Ìý
Bumn
BumnBumn
Bumn
innervalue
Ìý
Bab 8 badan usaha xii ips
Bab 8 badan usaha xii ipsBab 8 badan usaha xii ips
Bab 8 badan usaha xii ips
Srestha Anindyanari
Ìý
Bumn
BumnBumn
Bumn
Eka Darmadi
Ìý
Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)
Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)
Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)
maghfiraputeri
Ìý
Badan usaha
Badan usahaBadan usaha
Badan usaha
Kasmadi Rais
Ìý
Badan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomianBadan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomian
dionteguhpratomo
Ìý
BUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMDBUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMD
Ary Efendi
Ìý
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Nadya Ali
Ìý
Badan usaha milik swasta (bums)
Badan usaha milik swasta (bums)Badan usaha milik swasta (bums)
Badan usaha milik swasta (bums)
Angellia Putry
Ìý
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,20193,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
An Nisa Rizki Yulianti
Ìý
Bab 3
Bab 3Bab 3
Bab 3
jeanrudolf
Ìý
Bentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usahaBentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usaha
NenengYuyuRohana
Ìý
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas X
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas XKonsep badan usaha Ekonomi Kelas X
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas X
supono3
Ìý
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomiUNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
Johan Setiawan
Ìý
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, KoperasiDefinis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Rivai Anas Amirul Huda
Ìý
BUMN DAN BUMS
BUMN DAN BUMSBUMN DAN BUMS
BUMN DAN BUMS
polasio
Ìý
Perusahaan Dan Badan Usaha
Perusahaan Dan Badan UsahaPerusahaan Dan Badan Usaha
Perusahaan Dan Badan Usaha
abdul kodir
Ìý
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainPerbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Eko Mardianto
Ìý
Bumn dan Pembangunan Nasional
Bumn dan Pembangunan NasionalBumn dan Pembangunan Nasional
Bumn dan Pembangunan Nasional
pssdm
Ìý
Modul 2 : Badan Usaha
Modul 2 : Badan UsahaModul 2 : Badan Usaha
Modul 2 : Badan Usaha
Kasmadi Rais
Ìý
Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)
Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)
Ekonomi - BUMN, BUMD, dan BUMS (Kelas X)
maghfiraputeri
Ìý
Badan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomianBadan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomian
dionteguhpratomo
Ìý
BUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMDBUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMD
Ary Efendi
Ìý
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Nadya Ali
Ìý
Badan usaha milik swasta (bums)
Badan usaha milik swasta (bums)Badan usaha milik swasta (bums)
Badan usaha milik swasta (bums)
Angellia Putry
Ìý
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,20193,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
An Nisa Rizki Yulianti
Ìý
Bentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usahaBentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usaha
NenengYuyuRohana
Ìý

Viewers also liked (17)

Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik SwastaBadan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta
abdul kodir
Ìý
Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)
Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)
Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)
Yuni Tri Retnani Sardi, S.Pd
Ìý
Manajemen pembelanjaan koperasi
Manajemen pembelanjaan koperasiManajemen pembelanjaan koperasi
Manajemen pembelanjaan koperasi
Rahma Rizky
Ìý
2. karakteristik organisasi koperasi
2.    karakteristik organisasi koperasi2.    karakteristik organisasi koperasi
2. karakteristik organisasi koperasi
Bang Udin
Ìý
5. fungsi manajemen umum
5.    fungsi manajemen umum5.    fungsi manajemen umum
5. fungsi manajemen umum
Bang Udin
Ìý
4. perkembangan koperasi di indonesia
4.    perkembangan koperasi di indonesia4.    perkembangan koperasi di indonesia
4. perkembangan koperasi di indonesia
Bang Udin
Ìý
Pengorganisasian
PengorganisasianPengorganisasian
Pengorganisasian
Bima Andika
Ìý
Bab 1-karakteristik-koperasi
Bab 1-karakteristik-koperasiBab 1-karakteristik-koperasi
Bab 1-karakteristik-koperasi
vikingsyara
Ìý
Fungsi Management (Coordinating)
Fungsi Management (Coordinating)Fungsi Management (Coordinating)
Fungsi Management (Coordinating)
Anazatul Naim
Ìý
Bab 7 Kegiatan Perekonomian Indonesia
Bab 7 Kegiatan Perekonomian IndonesiaBab 7 Kegiatan Perekonomian Indonesia
Bab 7 Kegiatan Perekonomian Indonesia
cah bagoez87
Ìý
Irfa pengertian, fungsi dan unsur manajemen
Irfa   pengertian, fungsi dan unsur manajemenIrfa   pengertian, fungsi dan unsur manajemen
Irfa pengertian, fungsi dan unsur manajemen
intan007
Ìý
Presentation ekonomi
Presentation ekonomi Presentation ekonomi
Presentation ekonomi
ernita_sasmiasih
Ìý
Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)
Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)
Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)
Muhamad Dzaki Albiruni
Ìý
Power point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
Power point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesiaPower point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
Power point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
sehunexo
Ìý
surat wasiat
surat wasiatsurat wasiat
surat wasiat
Legal Akses
Ìý
perjanjian sewa rumah
perjanjian sewa rumahperjanjian sewa rumah
perjanjian sewa rumah
Legal Akses
Ìý
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik SwastaBadan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta
abdul kodir
Ìý
Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)
Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)
Bab 08 Pelaku Ekonomi dalam sistem perekonomian (Kls XI)
Yuni Tri Retnani Sardi, S.Pd
Ìý
Manajemen pembelanjaan koperasi
Manajemen pembelanjaan koperasiManajemen pembelanjaan koperasi
Manajemen pembelanjaan koperasi
Rahma Rizky
Ìý
2. karakteristik organisasi koperasi
2.    karakteristik organisasi koperasi2.    karakteristik organisasi koperasi
2. karakteristik organisasi koperasi
Bang Udin
Ìý
5. fungsi manajemen umum
5.    fungsi manajemen umum5.    fungsi manajemen umum
5. fungsi manajemen umum
Bang Udin
Ìý
4. perkembangan koperasi di indonesia
4.    perkembangan koperasi di indonesia4.    perkembangan koperasi di indonesia
4. perkembangan koperasi di indonesia
Bang Udin
Ìý
Pengorganisasian
PengorganisasianPengorganisasian
Pengorganisasian
Bima Andika
Ìý
Bab 1-karakteristik-koperasi
Bab 1-karakteristik-koperasiBab 1-karakteristik-koperasi
Bab 1-karakteristik-koperasi
vikingsyara
Ìý
Fungsi Management (Coordinating)
Fungsi Management (Coordinating)Fungsi Management (Coordinating)
Fungsi Management (Coordinating)
Anazatul Naim
Ìý
Bab 7 Kegiatan Perekonomian Indonesia
Bab 7 Kegiatan Perekonomian IndonesiaBab 7 Kegiatan Perekonomian Indonesia
Bab 7 Kegiatan Perekonomian Indonesia
cah bagoez87
Ìý
Irfa pengertian, fungsi dan unsur manajemen
Irfa   pengertian, fungsi dan unsur manajemenIrfa   pengertian, fungsi dan unsur manajemen
Irfa pengertian, fungsi dan unsur manajemen
intan007
Ìý
Presentation ekonomi
Presentation ekonomi Presentation ekonomi
Presentation ekonomi
ernita_sasmiasih
Ìý
Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)
Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)
Kerajaan Islam di Kalimantan (Arie Ramdhiani M.)
Muhamad Dzaki Albiruni
Ìý
Power point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
Power point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesiaPower point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
Power point ips pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
sehunexo
Ìý
surat wasiat
surat wasiatsurat wasiat
surat wasiat
Legal Akses
Ìý
perjanjian sewa rumah
perjanjian sewa rumahperjanjian sewa rumah
perjanjian sewa rumah
Legal Akses
Ìý

Similar to 3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi (20)

Materi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas X
Materi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas XMateri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas X
Materi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas X
MiminKristina
Ìý
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
haris916240
Ìý
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.pptPengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.ppt
yusufsyawal027
Ìý
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
Nelfi3
Ìý
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
razifakhrur875
Ìý
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
RinaAmbarwati3
Ìý
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptxBAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
RezaLesmana8
Ìý
Badan usaha
Badan usahaBadan usaha
Badan usaha
just Aray
Ìý
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
haris916240
Ìý
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usahaHbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
megiirianti083
Ìý
3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt
3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt
3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt
CahyawatiCahyawati
Ìý
P3_Manajemen Bisnis.ppt
P3_Manajemen Bisnis.pptP3_Manajemen Bisnis.ppt
P3_Manajemen Bisnis.ppt
rajab48
Ìý
Perusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan LingkungannyaPerusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan Lingkungannya
Hirsa Permana
Ìý
Aspek Hukum Badan Usaha usaha badan usah
Aspek Hukum Badan Usaha usaha badan usahAspek Hukum Badan Usaha usaha badan usah
Aspek Hukum Badan Usaha usaha badan usah
KirigayaKasuhito
Ìý
badan usaha.ppt
 badan usaha.ppt badan usaha.ppt
badan usaha.ppt
GUSTRAREZUME
Ìý
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.pptPengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.ppt
yusufsyawal027
Ìý
Moduk Ekonbis KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
Moduk Ekonbis  KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docxModuk Ekonbis  KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
Moduk Ekonbis KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
MikeDijayanti
Ìý
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.pptMATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
rahmahidayatulendria
Ìý
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.pptMATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
rahmahidayatulendria
Ìý
Materi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas X
Materi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas XMateri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas X
Materi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kelas X
MiminKristina
Ìý
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
haris916240
Ìý
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.pptPengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 5.ppt
yusufsyawal027
Ìý
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
Nelfi3
Ìý
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
razifakhrur875
Ìý
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
3. Bentuk-Bentuk Perusahaan (revisi-1).ppt
RinaAmbarwati3
Ìý
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptxBAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
RezaLesmana8
Ìý
Badan usaha
Badan usahaBadan usaha
Badan usaha
just Aray
Ìý
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
haris916240
Ìý
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usahaHbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
megiirianti083
Ìý
3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt
3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt
3-bentuk-bentuk-badan-usaha bumn bumd_angga.ppt
CahyawatiCahyawati
Ìý
P3_Manajemen Bisnis.ppt
P3_Manajemen Bisnis.pptP3_Manajemen Bisnis.ppt
P3_Manajemen Bisnis.ppt
rajab48
Ìý
Perusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan LingkungannyaPerusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan Lingkungannya
Hirsa Permana
Ìý
Aspek Hukum Badan Usaha usaha badan usah
Aspek Hukum Badan Usaha usaha badan usahAspek Hukum Badan Usaha usaha badan usah
Aspek Hukum Badan Usaha usaha badan usah
KirigayaKasuhito
Ìý
badan usaha.ppt
 badan usaha.ppt badan usaha.ppt
badan usaha.ppt
GUSTRAREZUME
Ìý
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.pptPengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.ppt
Pengantar Bisnis dan Manajemen pertemuan 3.ppt
yusufsyawal027
Ìý
Moduk Ekonbis KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
Moduk Ekonbis  KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docxModuk Ekonbis  KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
Moduk Ekonbis KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
MikeDijayanti
Ìý
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.pptMATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
rahmahidayatulendria
Ìý
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.pptMATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
MATERI KELAS XI badan_usaha_power_point.ppt
rahmahidayatulendria
Ìý

3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi

  • 2. Sekilas Perbandingan BUMN, BUMS dan Koperasi • Pengklasifikasi perusahaan : – Proses produksi – Teknis ekonomis – Jenis badan hukumnya (yuridis ekonomis) http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Dilihat dari segi pihak yg mengelola keuangan negara dapat dikelompokkan kedalam dua bagian yaitu – Pengelolaan dipisahkan dan – Dikelola langsung oleh negara. • Komponen keuangan negara yg pengelolaan dipisahkan adl – komponen keuangan negara yg pengelolaan diserahkan kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga- lembaga Keuangan Milik Negara. http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Badan Usaha Milik Negara adalah – Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Perusahaan milik negara berbentuk BUMN/D /s dapat dipecah ((Baswir 2000:17): – Perusahaan Daerah – Persero – Perusahaan Jawatan – Perusahaan Umum http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Perusahaan Jawatan atau Perjan adl perusahaan negara yg memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a) Bersifat memberi pelayanan kepada masyarakat. b) Status berlainan dgn hukum publik. c) Modal merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara yg dikelola oleh departemen yg membawahinya http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Perusahaan Umum Negara atau Perum adl perusahaan negara yg memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a) Bersifat melayani kepentingan umum namun juga diharapkan dapat memupuk keuntungan. b) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.19/1969. c) Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari pemerintah. d) Seluruh modal merupakan milik negara yg diambil dari kekayaan negara yg dipisahkan dan tak terbagi ke dalam bentuk saham-saham. http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 8. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adl : Perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a) Bersifat mengejar keuntungan. b) Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan Terbatas. c) Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari pemerintah. d) Seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adl perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang- Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (BPS 2003:1). http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah : a) Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan. b) Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. c) Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha. d) Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. e) Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat. http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 11. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama sekali tak memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba utk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lbh pada maksimasi pelayanan publik krn utk memberikan pelayanan publik diperlukan dana http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 12. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Kepmenku No 1232/KMK.013/1989, psl 1 : – BUMN adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara – Jadi manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasanya cenderung bersifat politis atau menyangkut kesejahteraan masyarakat, hajat hidup orang banyak dan pemertaan hasil pembangunan (UUD 1945, psl 33 ayat 2) http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 13. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • Kepmenku No. 740/KMK.00/1989, tentang peningkatan Efisiensi dan produktifitas Bab I psl 1; BUMN = – Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara – Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu : a) BUMN patungan antara pemerintah dan pemerintah daerah b) BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain c) Badan usaha patungan BUMN dengan swasta nasional atau asing dimana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%) d) Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 14. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : • BUMN mempunyai karakteristik : 1) Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat 2) Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai oleh negara 3) Dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah 4) Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis 5) Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat 6) Usahanya bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 15. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : • Perusahaan Perorangan : 1) Dimiliki perorangan 2) Manajemen sendiri 3) Modal sendiri 4) Keuntungan untuk sendiri 5) Kelemahan : a) Segi modal b) Pemasaran c) Teknologi d) Manajemen 6) Mengatasinya berusaha bersama = koperasi produsen http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 16. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : • Firma : – Persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan – Manajemen tergantung pada persekutuan ; kepercayaan, & tanggungjawab. http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 17. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : • Perseroan Komanditer (CV) : – UU hukum dagang psl 19, CV adl bentuk perjanjian kerja antara orang2 yg bersedia memimpin atau mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh – Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan – Pembagian berdasarkan berapa besar modal yang ditanam setiap orang. – Manajemen sebagai anggota komanditer tdk ikut menjalankan perusahaan, hanya mengawasi. – Forum tertinggi rapat persero, salah satu fungsinya menunjuk manajer/direktur yg serahi tugas memimpin usaha http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 18. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : • Perseroan Terbatas (PT) : – Adl Kumpulan modal yg diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu – Perolehan modal berasal dari penjualan saham • Perusahaan Patungan (joint venture) : – Adl perusahaan yang bekerjasama dalam mengelola suatu kegiatan bisnis – Perusahaan yang bergabungan tetap berdiri sendiri – Ikatan hanya terbatas pada obyek yang dikerjakan bersama – Mereka akan bubar setelah tugas selesai atau tujuan bersama tercapai (contoh : perusahaan Limited partnership, Multinational, marger, trush, holding company, kartel dan concern) http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 19. Badan Usaha Koperasi : • Badan usaha koperasi milik seluruh anggota, Dijalankan oleh orang lain (direktur,dll). Pengawasan dilakukan oleh orang lain • Perbedaan dengan perseroan : 1) Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan 2) Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota 3) Satu anggota adalah satu suara 4) Organisasi diurus secara demokratis 5) Tujuan yang ingin dicapai adalah mensejahteraan anggotanya 6) Keuntungan dibagi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi 7) Koperasi sekumpulan orang yang berbadan hukum berusaha mensejahteraan anggotanya 8) Alat perjuangan ekonomi 9) Koperasi merupakan sistem ekonomi 10)Unit usaha diadakan dgn orientasi melayani anggota 11)Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota http://www.syahruddin.kaltim@yahoo.com
  • 20. ALHAMDULILLAH, INSYA ALLAH SEMOGA BESOK KITA BERT h

Editor's Notes

  • #2: Perda sudah ada di ttd Syamsuri Aspar